PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN
PUSAT PELATIHAN MANAJEIIIIEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN (PPMKP)
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEN🞋IDIKAN DAN PELATII-XXX XXXXXXXXXXXX TINGKAT Ill DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINA TOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor : 1 0/PKS/MaritimNll/2018 Nomor: 1153/SM.110/1.5/07/2018
Pada hari ini Senin, tanggal sembilan bulan Juli tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx
2. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MBA
Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum Sekretariat Kementerian l<oordinator di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang berkedudukan di Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta 10430, dalam ha! ini bertindak untul1 dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanj\.ltnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Jalan JI. :Raya Puncak KM.11 PO BOX 26 Ciawi Bogar, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terfebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordlnator Bidang Kemaritiman yang seianjutnya disingkat Kemenko Bidang Kemaritiman, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendailan urusan Kem.enterian dalam bldang penyelenggaraan pemerinlahan di lingkungan Kemaritiman;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pusat Pelatihan dan Manajernen Kepemimpinan Kementerian Pertanian mempunyai tugas untuk melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan non aparatur.;
3. Bahwa PARA PIHAK meiaksanakan perjanjian kerja sama berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
b. Surat Kementerian Koordinator Bidang Kemarfliman Nomor B- 0036/SESMENKO/MARITIM/OL107/l/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pengusuian Peserta Diklatpim Tk. Ill Tahun 2018;
c. Surat Kepala Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Nomor: 446/SM.110/1.5/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 tentang lnformasl Rencana Dilda! PIM Tk.111 Tahun 2018.
d. Surat Kepala Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Nomor 940/SM.110/1.5/5/2018 tangggal 28 Mei 2018 tentang Pemanggilan Peserta Diklatpim Tk. Ill Angkatan XII.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk bekerja sama dalam rangka penyelanggaraan Diklatpim Tingkat Ill bagi Aparatur Sipil Negara di Kemenko Bidang Kemaritiman, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berfkut:
PASAL1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAKdalam rangka penyelenggaraan Dikiatpim Tlngkat Ill di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas (kompetensi) sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara di iingkungan Kemenko Bidang Kernaritiman Republik Indonesia.
PASAL2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK bekerjasama untuk menyelenggarakan Diklatpim Tingkat Ill sebanyak 3 (tiga) orang di lingkungan Kementerian Koordinator Xxxxxx Xxxxxxxxxxx.
PASAL3 PESERTA
Peserta Diklatpim yang dimaksud dalam Pasal 2 adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenko Bldang Kemarltiman Republik Indonesia sebanyak 3 (tiga) orang, sebagaimana lampiran yang tldak terplsahkan dalam perjanjian lni.
PASAL4 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waklu pelaksanaan Diklatpim Tingkat Ill adalah 5 (lima) bulan, mulai tanggal 17 Juli s.d 14 November 2018, dengan menglkuti Kelentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklatpim Tingkat Ill.
(2) Tempat pelaksanaan Diklatpim Tingkat Ill bertempat di Pusat Pel atihan dan Manajemen Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) berkedudukan di Jalan Raya Puncak KM.11 PO BOX 26 Ciawl Bogor.
PASALS PEMBJAYAAN
Biaya Diklatpim Tingkat Ill bagi 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara di Ungkungan Kemenko Bidang Kemaritiman sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan Parka LAN Nomor 2 Tahun 2017 sebesar Rp. 22.125.000,- (dua p uluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang sehingga total 3 (tiga) orang adalah sebesar Rp. 66.375.000,- (enam puluh enam juts tiga ratus tujuh puluh Hrna ribu rupiah).
PASALS
TATA CARA PEMBAYARAN
-· (1) Biaya Pelaksanaan Diklatpim Tingkat Ill ditanggung oleh PIHAK KESATU adalah sebesar Rp. 66.375.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima rlbu rupiah);
(2) Pembayaran biaya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dHakukan melalui KPPN Jakarta VI setelah Perjanjian ini dttandatangani oleh PARA PJHAK dengan cara dttransfer ke rekening bank sebagai berikul :
Alas nama : BPN 023 PPMKP Ciawi
Nomor rekenlng 0073812860001
Nama Bank : Bank Jabar Banten
NPWP 000322396434000
(3) Bukli transfer biaya Diklatpim Tingkat Ill pada ayat (1) harus dikirim oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA, selambat-lambatnya 6 hari sejak transfer dilakukan.
PASAL7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dari PIHAK KESATU adalah:
b.
a. mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan; mendapatkan materi Pendidikan dan Pelalihan berupa bahan ajar terkalt serta Sertlflkat;
c. menyetujui kurikulum yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kegiatan Diklalpim Tingkal Ill; dan
d. hal-hal lain yang diperlukan terkalt dengan kebutuhan peserta Pelalihan dengan persetujuan PIHAK KESATU.
(2) Hak dari PIHAK KEDUA adalah:
a. menerima pembayaran dari PIHAK KESATU;
b. menerapkan kurlkulum yang telah dlsepakati PARA PIHAK dalam penyelenggaraan kegiatan Diklatpim Tingkat Ill PIHAK KESATU; dan
c. ha�hal lain yang diperlukan terkait dengan kebutuhan peserta Pelatihan dengan persetujuan PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah:
a. menanggung blaya penyelenggaraan kegiatan Dlkfatpim Tingkat Ill;
b. membelikan data dan informasi peserta yang menglkuli Diklatpim Tingkat Ill di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman kepada PIHAK KEDUA;
c. monitoring dan Evaluasi selama Pendidikan dan Pelatihan berlangsung;
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. menyiapkan Widyaiswara/lnstruktur, dan bahan ajar serta memfasilltasi
penerbltan sertlflkat Diklatpim Tingkat Ill di lingkungan Kemenko Bidang Kemariliman;
b. memberikan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
c. monitoring dan Evaluasi selama Pendidikan dan Pelatihan berlangsung;
d. membelikan xxxxxx Xxxxxxxxxx dan Pelatihan sesuai yang dlperjanjikan;
e. menerbitkan Sertlfikat Diklatpim Tlngkat Ill kepada PIHAK KESATU.
PASALB
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai foroe majaura.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan foroe majeura antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian iroi.
(3) Apabila terdapat foroe mafeura, maka pihak yang leblh dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari kalender setelah terjadinya force majeura.
(4) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak menghapuskan peljanjlan. Apabila kondisi sudah memungkinkan, maka berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kelja sama sebagaimana mestinya.
PASAL9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apablla dalam pelaksanaan kerja sama ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakfil untuk menetapkan lembaga Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan LKPP (Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang dlselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai Pemutus Sengketa.
PASAL10 KORESPONDENSI
(1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenal dan/atau yang berkaitan dengan Peljanjian Kelja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
Kementerian Koordinator Bidang Kemariliman Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340
Telepon : (000) 00000000
Email : xxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
U.p. : Kepala Bagian Kepegawaian Kemenko Bidang kemaritiman
Pusat Pelatihan dan Manajamen Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx XX.00 XX XXX 00 Xxxxx Xxxxx Telepon : (0000) 0000000, 8241147
Faksimile : (0000) 0000000, 8241147
(2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera diberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK.
PASAL 11 ADDENDUM
(1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap lial-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan alas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukli-bukti yang sah dan dlterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan Peljanjlan ini.
(2) PARA PIHAK harus menegoslaslkan hal-hal atau klausul-klausul yang akan diubah. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan digunakan sebagai :dasar
LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN KORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN (PPMKP)
Nomor : 10/PKS/MaritimNll/2018 Nomor : 1153/SM.110/1.5/07/2018
Tanggal : 9 Juli 2018
DAFTAR NAMA PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT Ill
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
NO. | NAMA, PANGKAT/GOLRUANG, NIP | JABATAN |
1 | Xx. Xxxxxxxxx, MMSI 196503151986031004 Pembina Tk. I IV/b | Kepala Baglan Rumah Tangga dan Perlengkapan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian Koordinator . |
2 | Xxxxxxx, X.X., M.M 197107041995031003 Pembina Tk. I IV/b | Kepala Bagian Ketatausahaan dan Laporan, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa |
3 | Supardiono, S.Sos 196406211989031001 Pembina IV/a | Kepala Bagian Program, Sekretariat Deputi Bldang Koordlnasi Kedaulatan Marltim |
.
.