AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 12 Juli 2016 dalam persidangan Pengadilan Agama Wonosari yang terbuka untuk umum yang mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah datang menghadap ;
1.KSU BMT "MULIA", alamat di Jalan KH. Xxxx Xxxxx Xx. 108 Desa Kepek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., SH., Xxxxx Xxxxx. SH.,MH., Lutu Dwi Prastanta, SH.,MH., Xxxxxxx Xxxxx Xxxx., SH, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada SAFE Law Firm yang beralamat di Xxxxxx XXX, Xxxxxx 0 Xx. H.O.S. Cokroaminoto No. 17 Kota Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2015, sebagai "Penggugat" dan Pihak Pertama ;
2.XXX XXXXXXXXXX binti XXXXXX, lahir di Gunungkidul tanggal 21 Agustus 1977 umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta tempat tinggal di Sumberejo RT.002 RW.001, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, sebagai "Tergugat";
3.XXXXXXX xxx XXXXX XXXXXX, lahir di Gunungkidul tanggal 03 Februari 1964 umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta tempat tinggal di Sumberejo RT.002 RW.001, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, sebagai " Turut Tergugat I";;-------------------------------------------------
Selanjutnya Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II disebut sebagai “Pihak Kedua”;
Secara bersama-sama pihak pertama dan pihak ke dua disebut para pihak oleh karena itu para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:---------------
a. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2016 Pihak Pertama sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak kedua berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 49/MRB/BMTM/XI/13
tertanggal 21 September 2013 dan jatuh tempo tanggal 21 Januari 2017 di Pengadilan Agama Wonosari;
b. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2016 para pihak telah melakukan mediasi dengan mdiator Xxxx Xxxxx,S.Ag.MSI dan para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara yang ada secara damai dan dituangkan dalam bentuk perdamaian;
Bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa, seperti yang tertuang dalam gugatan wanprestasi dan menyepakati perdamaian dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut; ;
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 49/MRB/BMTM/XI/13 tertanggal 21 September 2013 dan jatuh tempo tanggal 21 Januari 2017 ;---------------------------
2. Bahwa atas Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 49/MRB/BMTM/XI/13 tertanggal 21 September 2013, jumlah kerugian materiil dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan pihak ke dua kepada pihak pertama sebesar Rp.59.306.000,- akan tetapi berdasarkan hasil mediasi para pihak sepakat pelunasan pembiayaan yang wajib dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama sebesar Rp.42.720.000,-;------------------------------------------------
3. Bahwa atas Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 49/MRB/BMTM/XI/13 tertanggal 21 September 2013 dan jatuh tempo tanggal 21 Januari 2017 , Pihak Kedua telah menjaminkan kepada pihak pertama berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 466/ Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimew\ Yogyakarta Indonesia ;
4. Bahwa Pihak Kedua sanggup untuk membayar pelunasan pembiayaan sebagaimana angka 2 diatas secara angsuran dengan tahapan sebagai berikut:
1). Angsuran ke-1 sampai dengan angsuran ke-7 sebesar Rp.300.000,- setiap bulannya, dibayarkan setiap tanggal 20 setiap bulanya dan mulai pada bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 .;-------------
2). Pelunasan sebesar Rp.40.620.000,- dibayarkan pada tanggal 20 januari 2017;
5. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana angka 2 di atas, maka Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 466/ Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimew\ Yogyakarta Indonesia, disita dan dijual oleh Phak Pertama guna pemenuhan hutang-hutang Pihak Kedua kepada pihak pertama termasuk biaya-biaya lain yang dimungkinkan ada dikemudian hari;
6. Bahwa apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak pertama, maka Pihak Pertama akan mengembalikan jaminan berupa Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 466/ Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimew\ Yogyakarta Indonesia kepada Pihak Kedua.;-------------------------------------------
7. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam putusan hakim, dan para pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut. ----------------------------
8. Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan
pengadilan.; -
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 24 Mei 2016 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujuai seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.;
Kemudian Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan putusan sebagai berikut;
P U T U S A N
Nomor: 372 /Pdt.G/2016/PA.Wno
ميـــــح رلا نـمـح رلا الله مــــــسـب
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; ----------------------
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;----------------------------------
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Makamah Agung (PERMA) Nomor1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
2.Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (Delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1437 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosari yang terdiri dari Xxx. Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx, MSI. sebagai Hakim Ketua Majelis serta Xxx. Xxxx Xxxxx, MH. dan H. Xxxxxxxxxxx, X.Xx. sebagai Hakim-hakim Anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Xxx. Xxxxxx, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat, dan para turut Tergugat;-- ------------------------------
Ketua Majelis |
Xxx.Xxxxxx Xxx Hartatik,MSI |
Hakim Anggota I | Hakim Anggota II |
Xxx. Xxxx Xxxxx, MH | X.Xxxxxxxxxxx,X.Xx |
Xxxxxxxx Pengganti | |
Xxx.X.Xxxxxx,SH,MH |
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,00
2. Biaya Proses Penyelesaian perkara : Rp 60.000,00
3. Biaya Panggilan : Rp 780.000,00
4. Biaya Redaksi : Rp 5.000,00
5. Biaya Materai : Rp 6.000,00
Jumlah Rp 881.000,00 ( Delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)