PASTI)
DEWAN PENGURUS PUSAT PERKUMPULAN AHLI SIPIL TEKNIK INDONESIA
(PASTI)
ANGGARAN DASAR
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Asosiasi ini bernama ”PERKUMPULAN AHLI SIPIL TEKNIK INDONESIA”, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini akan disingkat / disebut ”PASTI”, berkedudukan di Jakarta.
PASAL 2
MULAI DAN LAMANYA BERDIRI
Asosiasi ini telah didirikan sejak tanggal 28 Bulan Mei Tahun 2021 ditandatanganinya akta ini dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
PASAL 3 AZAS
Asosiasi ini berazaskan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
PASAL 4 BENTUK DAN SIFAT
Asosiasi ini berbentuk satu kesatuan dari Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Pusat (DPP) sampai ke pengurus tingkat daerah atau Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersifat mandiri dalam melaksanakan profesinya dan bukan organisasi politik atau pemerintah.
PASAL 5 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari asosiasi ini adalah :
1. Menghimpun Tenaga Ahli dan Terampil dibidang jasa konstruksi
2. Membina serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota sehingga dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan serta bermitra kepada Negara, pemerintah baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), pengusaha dan masyarakat.
3. Memupuk kerja sama yang baik antara sesama anggota untuk mencapai usaha yang bermoral.
4. Melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggota.
5. Untuk menunjang terlaksananya program pemerintah dalam rangka pembangunan
nasional khusus klasifikasi sipil umum dan Manajemen Umum dalam bidang jasa konstruksi, antara lain:
Subklasifikasi sipil ntara lain :
1. Ahli Teknik Bangunan Gedung
2. Ahli Teknik Jalan
3. Ahli Teknik Jembatan
4. Ahli Keselamatan Jalan
5. Ahli Teknik Terowongan
6. Ahli Teknik Landasan Terbang
7. Ahli Teknik Jalan Rel
8. Ahli Teknik Dermaga
9. Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai
10. Ahli Teknik Bendungan Besar
11. Ahli Teknik Sumber Daya Air
12. Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan
13. Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
14. Ahli Geoteknik
15. Ahli Geodesi
16. Xxxx Xxxxxx / Draftman-Sipil
17. Xxxx Xxxx / Teknisi Survey Pemetaan
18. Teknisi / Asisten Laboratoium Jalan (Campuran Beton Beraspal)
19. Teknisi / Asisten Laboratoium Beton
20. Teknisi / Asisten Laboratoium Mekanika Tanah
21. Teknisi Laboratoium Aspal
22. Operator Alat Penyelidikan Tanah/Soil Investigation Operator
23. Tukang Pekerjaan Pondasi/Foundation Work
24. Tukang Pekerjaan Tanah/Earthmoving
25. Tukang Besi Beton / Barbender / Bar Bending
26. Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations
27. Tukang Pasang Perancah / Formworker / Formwork
28. Tukang Pasang Scafolding / Scaffolder / Scaffolding
29. Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter
30. Tukang Perkerasan Jalan/Paving
31. Tukang Pasang Konstruksi rig / Piling Rigger/Rigger
32. Tukang Boring / Boring and Driving
33. Tukang Pekerjaan Baja
34. Pekerja Aspal Jalan
35. Mandor Produksi Campuran Aspal Panas
36. Mandor Perkerasan Jalan
37. Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan
38. Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
39. Tukang Perancah Besi
40. Tukang Konstruksi Baja & Plat
41. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
42. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan
43. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
44. Pelaksana Saluran Irigasi
45. Pelaksana Bangunan Irigasi
46. Pelaksana Bendungan
47. Pelaksana Terowongan
48. Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air
49. Pengawas Bendungan
50. Pengawas Bangunan Irigasi
51. Pengawas Saluran Irigasi
52. Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan
53. Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan
54. Teknisi Pengerukan
55. Teknisi Survey Teknik Sipil
56. Pelaksana Pekerjaan Jembatan
57. Pelaksana Pekerjaan Jalan
58. Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
59. Juru Hitung Kuantitas
60. Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan
61. Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan
62. Steel Erector of Bridge
63. Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
64. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
65. Tukang Xxxx Xxxxxxxxx
66. Tukang Pasang Beton Pra Cetak
67. Tukang Rangka Aluminium
68. Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
69. Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan
70. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja
71. Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
72. Tukang Bekisting (acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air
73. Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal
74. Asisten Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal)
75. Asisten Teknisi Laboratorium Beton
76. Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah
77. Teknisi Geoteknik
Dan untuk subklasifikasi Manajemen antara lain:
1. Ahli Manajemen Konstruksi
2. Ahli Manajemen Proyek
3. Ahli K3 Konstruksi
Satu dan hal lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang lainnya yang berhubungan dengan Lembaga Pengembangan jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
PASAL 6 USAHA-USAHA
Untuk menjalankan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Memberikan pembinaan kepada para tenaga ahli dan terampil jasa konstruksi.
2. Bekerja sama dengan organisasi, lembaga-lembaga pemerintah, Pendidikan, dan swasta lainnya yang berhubungan dengan kepentingan usaha asosiasi ini dapat bersaing di era globalisasi dan pasar bebas.
3. Menciptakan persatuan dan kesatuan di antara sesama pengurus, anggota dalam berkarya nyata, ikut membantu pemerintah dalam mensukseskan program pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia. Satu dan hal lain, yang berhubungan dengan usaha-usaha asosiasi ini dalam arti kata yangseluas-luasnya.
PASAL 7 FUNGSI
Asosiasi ini berfungsi sebagai berikut :
1. Sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya.
2. Sebagai wadah pembinaan dan Pengembangan Anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan asosiasi.
3. Sebagai wadah peran serta dalam usaha mensukseskan PembangunanNasional.
4. Sebagai Xxxxx persahabatan di antara pengurus dan anggota.
5. Sebagai wadah konsultasi serta komunikasi antar anggota dan perusahaan lainnya maupun dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan bidang usaha Jasa Konstruksi.
PASAL 8 KEKAYAAN ASOSIASI
Keuangan asosiasi didapat dari :
a. Uang pangkal dari Anggota Tenaga Ahli/Terampil Xxxx Xxxxxxxxx.
b. Uang iuran dari (para) anggota.
c. Uang sumbangan-sumbangan, hadiah-hadiah, sokongan-sokongan, bantuan-bantuan, hibah-hibah, dan/hibah-hibah wasiat yang tidak mengikat baik dari perseorangan maupun dari Badan-Badan Pemerintah dan/swasta, Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
d. Sumber-sumber lain yang sah.
2. Uang, barang-barang dan/atau benda-benda yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan asosiasi harus disimpan atau dijalankan menurut ketentuan- ketentuan dan cara-cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus di tingkat pengurus tingkatannya masing-masing.
PASAL 9 KEANGGOTAAN
1. Anggota PASTI adalah seluruh anggota yang telah terdaftar dan telah memenuhi persyaratan- persyaratan yang telah digariskan di dalam anggaran rumah tangga asosiasi.
2. Hal-hal mengenai keanggotaan, hak-hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 10 MASA BERAKHIR KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari anggota, berakhir karena :
1. Atas permintaan sendiri.
2. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
PASAL 11 SYARAT DAN KETENTUAN
1. Rapat Anggota (musyawarah merupakan kedaulatan tertinggi dalam asosiasi).
2. Rapat Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) danDewan Pengurus Cabang (DPC), diadakan setiap tahun dengan acaralaporan tahunan badan pengurus terutama pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya asosiasi serta hal-hal lain yang dianggap penting.
3. Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, maka badan pengurus :
a. Berhak (berwenang) untuk mengadakan rapat anggota setiap kali dianggap perlu, dan
x. Xxxxx mengadakan rapat anggota, bila sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah anggota asosiasi mengajukan permintaan untuk itu atau menurut ketentuan anggaran dasar untuk suatu hal diperlukan keputusan dari rapat anggota.
4. Para anggota asosiasi harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum rapat anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di warta harian yang terbit di tempat kedudukan asosiasi dan/atau di papan pengumuman di Gedung Asosiasi.
5. Pada pemberitahuan tentang suatu rapat anggota / rapat pleno / musyawarah harus disebut acara, tempat, tanggal, hari dan waktu rapat.
6. Semua anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dapat
dipertimbangkan oleh rapat tersebut.
7. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum, sedangkan jika Ketua Umum tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh Badan Pengurus lainnya, memilih dari mereka seorang yang menjabat Ketua.
PASAL 12 KETENTUAN - KETENTUAN
YANG BERLAKU
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 11 Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga, rapat anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah pengurus anggota asosiasi.
2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan / menurut xxxxxx kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
3. Asosiasi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Pusat (DPP)untuk tingkat Nasional
/ Pengurus yang terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum, dibantu Ketua I dan seterusnya yang sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
- Seorang Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris Jenderal I dan seterusnyayang sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
- Seorang Bendahara Umum dibantu Bendahara Umum I dan seterusnyayang sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang.
- Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
4. Untuk Tingkat Propinsi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Daerah (DPD), pengurus terdiri dari :
• Seorang Ketua Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Ketua Umum.
• Seorang Sekretaris Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Sekretaris Umum.
• Seorang Bendahara Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Bendahara Umum.
• Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
5. Dan untuk Tingkat Kabupaten/Kota (DPC) pengurus yang terdiri dari :
• Seorang Ketua dan Paling banyak 4 (empat) orang Wakil Ketua.
• Seorang Sekretaris dan Paling banyak 3 (Tiga) orang Wakil Sekretaris.
• Seorang Bendahara dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Bendahara.
• Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
6. Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya, dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta rapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh para anggota asosiasi berdasarkan rapat pengurus/anggota.
7. Dewan Pembina dan Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil, apabila ada permasalahan internal pada Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan hal mana asosiasi, Dewan
Pembina dan Dewan Pengawas wajib memberikan saran sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
8. Para Pengurus dapat mengangkat beberapa orang anggota atau suatu badan sebagai pembina, sesuai dengan kepentingan asosiasi ini.
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan (Curatele).
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Pendiri, Dewan Pengawas serta Anggota Asosiasi.
PASAL 13 KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN
DEWAN PIMPINAN/BADAN PENGURUS
1. Dewan Pendiri/DewanPengurus berkewajiban menjalankan peraturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam peraturan rumah tangga semuahal yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk asosiasi dengan persetujuan keputusan Dewan Pendiri serta Anggota.
3. Anggota Dewan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannyaorganisasi asosiasi.
PASAL 14 KETETAPAN KEPENGURUSAN
1. Ketua Umum dan seorang Sekretaris Jenderal atau seorang yang mendapat kekuasaan dari mereka, berhak mewakili asosiasi di dalam dan diluan pengadilan dikarenanya berhak melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, terkecuali untuk meminjam uang,melepaskan/mengalihkan hak milik atau barang-barang tidak bergerak dan/atau mempertanggungjawabkan kekayaan asosiasi, mengikat asosiasi sebagai penjamin, badan pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota Pimpinan/Rapat Pleno.
2. Dalam keadaan yang mendesak guna menyelesaikan asosiasi, badan pengurus boleh (berwenang) untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar, asalkan untuk tindakan tersebut, kemudian dalam waktu selambat- lambatnya 1 (satu) bulan dimintakan pengesahan rapat anggota.
3. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berhasil menjalankantugasnya, maka mendapat hak prioritas untuk dicalonkan kembali padaperiode kedua.
4. Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berdomisili di Ibu Kota Propinsi boleh langsung dipegang oleh Dewan Pengurus Daerah.
PASAL 15 KEWENANGAN DEWAN PENGURUS
1. Apabila Dewan Pengurus dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) asosiasi dan visi misi asosiasi, maka dewan kepengurusan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya atas persetujuankeputusan Dewan Pengurus Pusat dan/atau pernyataan ½ + 1 dari Pengurus serta anggota untuk memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2. Dalam hal jika timbul permasalahan yang menyangkut eksistensi (keberadaan) asosiasi, maka setiap keputusan Dewan Pengurus hanya dianggap sah apabila telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.
PASAL 16 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ASOSIASI
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan persetujuan Dewan Pengurus pusat, dan asosiasi hanya dapat membekukan, menonaktifkan, membubarkan kepengurusan DPP, DPD, DPC dengan Rapat keputusan Dewan Pengurus Pusat /Rapat Anggota yang dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11 dan pasal13 Anggaran Dasar ini, harus dihadiri oleh ½
+ 1 (setengah tambah satu) bagian dari jumlah anggota yang diputuskan dengan suara terbanyak.
2. Dalam keputusan tersebut diatas ditunjuk pelaksana tugas mandat olehDewan Pengurus Pusat, ditetapkan pula badan pengurus yang harus mengesahkan pembubaran itu dan ditetapkan pula kepada siapa atau kepada badan sosial mana sisa kekayaan yang masih ada akan diberikan.
PASAL 17
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur baik dalam Anggaran Dasar (AD) ini maupun dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), akan diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus dengan persetujuan rapat anggota.
PASAL 18 PENUTUP
Untuk memenuhi ketentuan pasal 14 di atas, menyimpang dari anggaran dasar ini, maka untuk pertama kalinya oleh para Pengurus Pusat asosiasi telah diangkat sebagai Dewan Pengurus Pusat (DPP) dari perkumpulan ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 April 2021
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN AHLI SIPIL TEKNIK INDONESIA ( PASTI )
BAB I UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga disingkat ART ini disusun dengan berlandaskan pasal 44 AD-PASTI.
Pasal 2
KODE ETIK
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
1. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
2. Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana.
3. Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya mewujudkan tenaga ahli yang tangguh dan mandiri.
4. Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan rekan seprofesi.
5. Bersikap Proaktif dan menciptakan karya-karya serta senantiasa mewujudkan tatanan perekonomian Nasional dalam suasana dan iklimyang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
6. Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota diatur dengan ketentuan :
1. Adapun syarat dalam pembuatan SKA sebagai berikut :
a. Ijasah S1/D3, masa usia Ijazah :
i. SKA Muda : ijasah S1/D3, umur Ijasah selama 3 tahun
ii. SKA Madya : ijasah S1, umur ijasah selama 6 tahun
iii. SKA Utama : ijasah S1, umur ijasah selama 10 tahun
b. Softcopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Softcopy Pas Photo Digital
d. Softcopy Kartu Tanda Pengenal (KTP)
e. Softcopy Curriculum Vitae (CV)
x. Xxxxx dan No. HP dari Pemohon.
2. Menyatakan tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PASTI
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus asosiasi profesi sejenis.
PASAL 4
Prosedur menjadi Anggota
Prosedur menjadi anggota diatur dengan ketentuan :
1. Pendaftaran dapat dilaksanakan di setiap tingkatan.
2. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan yang diminta.
3. Keabsahan menjadi anggota bila telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang resmi dari PASTI
PASAL 5
Kehilangan Hak Keanggotaan
Hak anggota sesuai dengan pasal 11 AD, diberikan kepada orang perseorangan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), akan hilang apabila :
1. Tidak mendaftarkan ulang keanggotaannya pada tahun berjalan
2. Melanggar AD / ART / Kode Etik PASTI
3. Dikenai Sanksi Organisasi.
BAB III SANKSI PASAL 6
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dikenakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Menerbitkan surat teguran/peringatan kepada anggota yang melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2, ART- PASTI
2. Mengenakan pembekuan sementara keanggotaan PASTI
3. Pencabutan kenggotaan
Pasal 7
Proses Penerapan Sanksi
Proses penerapan sanksi organisasi melalui tahapan :
1. Menerbitkan Surat Teguran / Peringatan
2. Surat Teguran / Peringatan ke I dijatuhkan dengan masa berlaku 1 (satu) minggu terhitung sejak Surat Teguran / Peringatan diterima oleh anggota yang terkena sanksi
3. Surat Teguran / Peringatan ke II dijatuhkan apabila Surat Teguran / Peringatan ke I diabaikan dengan masa berlaku 2 (dua) minggu, terhitung sejak Surat Teguran / Peringatan diterima oleh anggota yang terkena sanksi
4. Surat Teguran / Peringatan ke III dijatuhkan apabila Surat Teguran / Peringatan ke II diabaikan dengan masa berlaku 2 (dua) minggu, terhitung sejak Surat Teguran / Peringatan diterima oleh anggota yang terkena sanksi
5. Apabila Surat Teguran / Peringatan ke I s/d III diabaikan maka akan dilaksanakan pembekuan sementara keanggotaan di PASTI untuk masa 2 (dua) bulan.
6. Dalam masa pembekuan sementara keanggotaan, anggota tersebut dapat melakukan upaya pembelaan atau permohonan peninjauan kembali kepada Dewan Pengurus Pusat.
7. Bila upaya sebagaimana point tersebut diatas tidak dilaksanakan maka kepada yang bersangkutan dikenakan pencabutan keanggotaannya.
8. Surat Teguran / Peringatan dapat dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat bila Dewan PengurusProvinsi tidak bersedia mengeluarkan Surat Teguran / Peringatan padahal nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
9. Jika ada anggota yang telah nyata-nyata membahayakan atau merugikan organisasi dapat segera dijatuhkan sanksi tanpa melalui prosedur/tahapan yang telah diatur di atas, akan tetapi diberikan kebebasan untuk mempertanggung jawabkannya melalui pembelaan pada Munas/MusProv.
10. Kewenangan untuk pencabutan keanggotaan ada di Ketua Umum DPD atas persetujuan hasil rapat keputusan dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Sanksi Jabatan
Sanksi Jabatan dilaksanakan melalui proses:
1. Pemberhentian Sementara terhadap pengurus dapat dijatuhkan apabila pengurus dengan nyata telah melanggar AD/ART, setelah terlebih dahulu diterbitkan Surat Teguran / Peringatan berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali sesuai keputusan Rapat DPP yang diagendakan khusus.
2. Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap anggota pengurus dijatuhkan apabila setelah 1 (satu) bulan tidak melakukan upaya banding pada tingkatan yang lebih tinggi, atau apabila upaya banding ditolak. Khusus untuk pengurus DPD upaya banding dilakukan melalui Dewan Pengurus pusat.
Pasal 9
Sanksi Terhadap Dewan Pengurus Daerah
Sanksi terhadap DPD dilaksanakan melalui proses:
1. Pembekuan Sementara apabila :
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak memenuhi dan atau melalaikan tugas dan kewajibannya maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) dapat melakukan pembekuan sementara kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD), setelah terlebih dahulu diterbitkan Surat Teguran / Peringatan berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali sesuai keputusan Rapat para Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan khusus.
2. Pembekuan Tetap apabila:
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang dibekukan sementara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dapat mengajukan banding kepada Dewan Pendiri, dan apabila keputusan Dewan Pendiri setuju dengan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP), maka kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) tersebut dijatuhkan putusan Pembekuan Tetap.
3. Pencabutan Pembekuan dilakukan apabila:
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang dibekukan sementara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dapat mengajukan banding kepada Dewan Pengurus pusat, dan apabila keputusan Dewan Pengurus pusat menolak keputusan DPD, maka Pembekuan Sementara dicabut dan dikembalikan pada keadaan semula.
BAB IV KEUANGAN
Pasal 10
Pelaporan
Pengaturan pelaporan keuangan dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Laporan keuangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP), setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.
2. Laporan keuangan Dewan Pengurus Pusat (DPP), disampaikan kepada Dewan Pengawas setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan
3. Pembukuan dimulai setiap tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya.
4. Laporan keuangan harus diaudit setiap tahunnya.
BAB V PERATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga
Menyimpang dari ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar sebelum Mukernas dilaksanakan, maka Anggaran Rumah Tangga yang dipakai untuk pertama kalinya adalah yang telah disusun oleh Dewan Pengurus Pusat ditetapkan di Jakarta pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 dan dinyatakan berlaku dan sah.
BAB VI PENUTUP
Pasal 12
Lain-lain
Dalam perbedaan penafsiran maka kekuatan hukum adalah sesuai dengan urutan :
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Keputusan RAPIMNAS
4. Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang mendapatkan persetujuan sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Pengawas.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 23 April 2021