PASAL 2 LINGKUP KERJA SAMA
PASAL 2 LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi:
1. PIHAK KEDUA menyelenggarakan IHT AMI sesuai permohonan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA melalui surat nomor B-3866/In.32.9/PP.00.9/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
2. PIHAK KEDUA sebagai fasilitator yang menugaskan narasumber dalam kegiatan IHT AMI di tempat PIHAK PERTAMA.
3. Jumlah peserta IHT AMI maksimal 35 orang berasal dari institusi PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA akan mengeluarkan sertifikat untuk peserta IHT AMI yang memenuhi syarat minimal kehadiran dan dinyatakan lulus ujian tertulis.
PASAL 3
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan IHT AMI adalah pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 dan bertempat di PIHAK PERTAMA, yaitu Hotel Xxxxxx Xxxxxxxx.
PASAL 4
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Biaya pelaksanaan IHT AMI adalah sebesar:
Rp. 49.920.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dipotong pajak (PPN dan PPH Pasal 23), dibebankan pada anggaran Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
2. Biaya tersebut di atas meliputi :
a. Coffe Break (2x/hari);
b. Makan Siang Peserta (1x/hari);
c. Sertifikat Auditor;
d. Pelatihan IHT AMI dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5 CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 4 Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke Rekening PIHAK KEDUA atas nama BEST Q, nomor 227101000170301 Pada Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau secara tunai diberikan kepada koordinator pelatihan setelah pelatihan berlangsung.