PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara
PROGRAM STUDI AKUNTASI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR
Dengan
PROGRAM STUDI AKUNTASI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
NOMOR : 107/SK/FE-02/AK/UNIZAR/UI/2022 NOMOR: /UN39.5.FE/HK.07/2022
Pada hari ini Kamis, 17 Maret tahun 2022 telah dibuat sebuah perjanjian antara :
I. Nama | : Xx. Xxxxxx Lidona A. M.Ak |
Jabatan | : Ketua Prodi Akuntansi UNIZAR |
Alamat | : Jin. Unizar Xx.00, Xxxxxx, Xxx. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83232 |
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Al-Azhar, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA | |
dengan, | |
II. Nama | : Dr. I Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, SE., X.Xx., Ak., CA |
Jabatan | : Koordinator Program Studi SI Akuntansi FE UNJ |
Alamat | : Jin. Rawamangun Muka, Jakarta Timur |
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Program Studi SI Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai para PIHAK. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa masing-masing pihak mempunyai kemampuan dan fungsi yang dapat ditingkatkan bersama yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling
Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerja sama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BAB I DASAR PEMIKIRAN
Pasal 1
Kerja Sama ini dibuat dengan dasar pemikiran :
a. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki potensi pedagogik, prpfesional, social dan kepribadian maka perlu diciptkan calon guru professional.
b. Bahwa upaya peningkatan kompetensi mahasiswa merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.
c. Bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia dan merespon kebutuhan dunia kerja di Era Industri 4.0
d. Bahwa peran PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran pada masing-masing Jurusan/Program Studi.
e. Bahwa dalam rangka peningkatankualitas proses dan hasil pembelajaran mahasiswa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA perlu saling mendukung.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, mewujudkan kemitraan yang kondusif dan meningkatkan kemampuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka kelancaran penyelenggraan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai para PIHAK. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa masing-masing pihak mempunyai kemampuan dan fungsi yang dapat ditingkatkan bersama yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling membantu sesuai dengan kemampuan dan fungsi masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, untuk mendukung meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi meningkatkan daya saing bangsa.
2. Terkait pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, maka kegiatan ini diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mencakup namun tidak dibatasi dan sepanjang sesuai dengan kemampuan PARA PIHAK pada hal-hal sebagai berikut:
a. Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM);
b. Program Penelitian dan Publikasi Ilmiah;
c. Kerja sama Jumal Ilmiah dan Konferensi Ilmiah;
d. Program Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat;
e. Bentuk kegiatan lainnya yg disusun dan disepakati PARA PIHAK.
Dengan Berdasar:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
5. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
6. Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa baru
Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
7. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan,
pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan professional.
BAB III
KERJA SAMA/KEM1TRAAN
Pasal 3 Pelaksanaan kerja sama kemitraan berbentuk :
a. Penyelenggaraan pembelajaran berupa pertukaran dosen pengajar, Dosen PIHAK PERTAMA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, sebaliknya Dosen PIHAK KEDUA mengajar pada Jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
b. Penyelenggaraan pembelajaran berupa pertukaran mahasiswa, mahasiswa PIHAK PERTAMA belajar pada jurusan/Program Studi PIHAK KEDUA, sebaliknya, Penyelenggaraan pembelajaran berupa pertukaran mahasiswa, mahasiswa PIHAK KEDUA belajar pada jurusan/Program Studi PIHAK PERTAMA.
c. Kolaborasi antara Xxxxx yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalan publikasi dan seminar/workshop sebagai narasumber.
d. Kemitraan dalam kegiatan akademik lainnya yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pada jurusan/Program Studi.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan kerja sama ini akan dimusyawarahkan dan disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan di masing-masing Jurusan/Program Studi.
BAB V
JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Pasal 5
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peijanjian ini ditandatangani dan dapart diperpanjang sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kedudukan yang sama kuat bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Apabila dikemudian hari temyata terdapat kesalahan pada ketetuan-ketentuan dalam perjanjian ini, maka kesalahan tersebut akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Untuk setiap perubahan dan/atau penambahan isi perjanjian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membuat addendum yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Mataram, 17 Maret 2022
PIHAK KEDUA
Dr. I Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, SE., X.Xx., Ak., CA NIP. 196612131993032003
Menyetujui,