Contract
Peraturan KSEI No. II-A Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0042/DIR/KSEI/1221 tanggal 8 Desember 2021)
PERATURAN KSEI NOMOR II-A TENTANG
PENDAFTARAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI KSEI
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Efek Bersifat Ekuitas yang selanjutnya disebut "EBE" adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
1.2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut "KSEI" adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.3. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
1.4. Penerbit Efek adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif, atau Pihak lainnya yang Efeknya terdaftar di KSEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
1.5. Perjanjian Pendaftaran Efek adalah perjanjian antara KSEI dengan Penerbit Efek sehubungan dengan pendaftaran Efek yang diterbitkan oleh Penerbit Efek dan disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.6. Biro Administrasi Efek yang selanjutnya disebut "BAE" adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
1.7. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
1.8. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut βRUPSβ adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Penerbit Efek.
1.10. Pemegang Efek adalah pemilik manfaat atas Efek yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek.
1.11. Daftar Pemegang Efek adalah daftar yang diterbitkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Efek oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Nasabah.
1.12. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
1.13. Tanggal Distribusi EBE adalah tanggal yang ditetapkan oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan distribusi EBE kepada Pemegang Efek yang berhak oleh Penerbit Efek atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Penerbit Efek.
1.14. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Pasar Modal.
1.15. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.16. Penarikan Efek adalah pengurangan Efek tanpa warkat (scripless) pada Penitipan Kolektif di KSEI.
2. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN EBE
2.1. EBE yang dapat didaftarkan di KSEI adalah:
a. EBE yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek;
b. EBE yang tidak tercatat di Bursa Efek; atau
c. EBE dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh KSEI.
2.2. EBE yang didaftarkan di KSEI sebagaimana diatur dalam butir 2.1. wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme maupun prosedur yang ditetapkan oleh KSEI.
2.3. EBE yang didaftarkan di KSEI merupakan EBE yang diterbitkan dalam bentuk elektronik (scripless) dan memiliki nilai nominal dalam mata uang Rupiah atau mata uang lain sesuai kebijakan KSEI.
2.4. Pendaftaran EBE dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
2.4.1. Calon Penerbit Efek yang akan mendaftarkan EBE di KSEI wajib menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek dengan KSEI menggunakan kontrak standar yang ditentukan KSEI.
2.4.2. BAE atau Pihak lain yang ditunjuk oleh calon Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI, harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan dan/atau perjanjian tertulis yang memuat kesanggupan BAE atau Pihak lain tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dengan menggunakan format standar yang ditentukan KSEI.
2.4.3. Penyelenggara Layanan Urun Dana yang ditunjuk oleh Penerbit Efek yang menawarkan Efeknya melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi harus terlebih dahulu menandatangani perjanjian dengan KSEI yang memuat ketentuan antara lain mengenai pelaksanaan Uji Tuntas Nasabah terhadap calon Pemegang Efek.
2.4.4. Kustodian yang bekerja sama dengan Penyelenggara Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4.3. harus terlebih dahulu memiliki perjanjian dengan KSEI sebagai Pemegang Rekening di KSEI.
2.5. Pendaftaran EBE dikenakan biaya yang jumlah dan mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan KSEI tentang Biaya Layanan Jasa KSEI.
2.6. Kewajiban Penerbit Efek, BAE, dan/atau Pihak lain yang ditunjuk Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI.
2.6.1. Terhadap EBE yang terdaftar di KSEI, Penerbit Efek sesuai kewenangannya wajib menjamin dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
2.6.1.1. Kesesuaian jumlah EBE yang terdaftar di KSEI dengan EBE dalam catatan Penerbit Efek, BAE, atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI berdasarkan anggaran dasar Penerbit Efek dan/atau hasil RUPS yang berlaku;
2.6.1.2. Kesesuaian jumlah EBE yang terdaftar di KSEI dengan EBE yang tercatat di Bursa Efek berdasarkan jumlah EBE dalam catatan Penerbit Efek, BAE, atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI;
2.6.1.3. Melakukan rekonsiliasi atas catatan kepemilikan EBE dan melaporkannya ke KSEI dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KSEI;
2.6.1.4. Pemenuhan hak atas Pemegang Efek sesuai keputusan RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.6.1.5. Kesesuaian penggunaan sistem KSEI dalam melakukan administrasi EBE yang telah didaftarkan di KSEI;
2.6.1.6. Kerahasiaan atas informasi Daftar Pemegang Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.6.1.7. Kesesuaian dan kebenaran atas dokumen atau informasi yang disampaikan ke KSEI.
2.6.2. Dalam hal terjadi perubahan maupun penggantian BAE atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI, maka Penerbit Efek, BAE, dan/atau Pihak lain tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal efektif perubahan atau penggantian. Penerbit Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan dan informasi yang diterima dan/atau diperlukan oleh BAE atau Pihak lain sebelumnya yang digantikan maupun BAE atau Pihak lain yang menggantikan terkait pengelolaan administrasi Efek Penerbit Efek.
2.6.3. Dengan terdaftarnya EBE di KSEI, Penerbit Efek setuju atas hal-hal sebagai berikut:
2.6.3.1. Memberikan kewenangan kepada KSEI untuk dapat menerbitkan Daftar Pemegang Efek atas EBE yang terdaftar di KSEI untuk dan atas nama Penerbit Efek serta setuju untuk menggunakan Daftar Pemegang Efek yang diterbitkan KSEI sebagai bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.6.3.2. Melepaskan KSEI dari tanggung jawab, tuntutan, dan/atau ganti rugi, atas pemenuhan hak dari Pemegang Efek berdasarkan keputusan RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali telah disepakati dalam Perjanjian Pendaftaran Efek antara KSEI dengan Penerbit Efek.
2.6.3.3. Memberikan kewenangan kepada KSEI atau pihak yang ditunjuk oleh KSEI untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada Penerbit Efek, BAE, dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI, atas kesesuaian catatan Daftar Pemegang Efek dalam catatan Penerbit Efek, BAE, dan/atau Pihak lain tersebut.
2.7. Pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. huruf c, termasuk waran terstruktur dengan underlying yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Bursa Efek, dilakukan berdasarkan permohonan dari calon Penerbit Efek yang akan menerbitkan EBE dimaksud, dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, dan/atau mekanisme serta prosedur lain yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN EBE
3.1. Batas Waktu Pendaftaran EBE
3.1.1. Permohonan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. wajib disampaikan kepada KSEI oleh calon Penerbit Efek atau kuasanya bersamaan dengan penyampaian persyaratan yang telah ditetapkan oleh KSEI secara lengkap dan benar sebelum Tanggal Distribusi EBE tersebut.
3.1.2. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.1. diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.1.3. Dalam hal Penerbit Efek telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek, maka:
3.1.3.1. Penerbit Efek wajib melakukan distribusi EBE yang diterbitkannya kepada Pemegang Efek melalui KSEI paling lambat dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian Pendaftaran Efek.
3.1.3.2. Pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melakukan distribusi EBE yang diterbitkan oleh Penerbit Efek kepada Pemegang Efek melalui KSEI dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.1.4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.3., Penerbit Efek belum melakukan distribusi terhadap EBE yang diterbitkannya ke dalam Rekening Efek, maka terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Perjanjian Pendaftaran Efek yang telah ditandatangani oleh Penerbit Efek dan KSEI dinyatakan tidak berlaku.
3.1.5. Dalam hal Perjanjian Pendaftaran Efek dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.4., dan Penerbit Efek tetap akan melakukan penyimpanan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, maka Penerbit Efek wajib menyampaikan kembali permohonan pendaftaran EBE sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
3.2. Persyaratan Dokumen Dalam Pendaftaran EBE
3.2.1. Calon Penerbit Efek atau kuasanya yang akan mendaftarkan EBE di KSEI wajib melampirkan permohonan pendaftaran EBE dengan dokumen-dokumen pendukung berupa atau setara dengan antara lain sebagai berikut:
a. Fotokopi anggaran dasar calon Penerbit Efek berikut perubahannya yang terakhir, termasuk namun tidak terbatas, akta perubahan susunan pengurus yang masih berlaku, serta surat persetujuan atau bukti laporan atas perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
b. Fotokopi surat penunjukan dan/atau perjanjian dari calon Penerbit Efek kepada BAE atau Pihak lain yang ditunjuk oleh calon Penerbit Efek untuk melaksanakan administrasi Efek di KSEI, guna pelaksanaan administrasi Efek dalam Penitipan Kolektif (jika Penerbit Efek menggunakan BAE atau menunjuk Pihak lain untuk mengadministrasikan Efek di KSEI);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon Penerbit Efek;
d. Fotokopi surat keterangan domisili atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama calon Penerbit Efek yang masih berlaku;
e. Surat asli penunjukan dan kuasa untuk pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh calon Penerbit Efek untuk menangani urusan dengan KSEI, termasuk untuk menandatangani dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pendaftaran EBE;
f. Fotokopi Prospektus, dokumen penerbitan, dan/atau dokumen keterbukaan informasi;
g. Spesimen cap perusahaan calon Penerbit Efek, tanda tangan, serta paraf dari pejabat dan petugas yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh calon Penerbit Efek; dan
h. Dokumen-dokumen lain yang sekiranya diperlukan oleh KSEI.
3.2.2. Untuk dokumen berupa anggaran dasar calon Penerbit Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1. huruf a, wajib telah mencantumkan ketentuan mengenai Penitipan Kolektif di KSEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk Penerbit Efek waran terstruktur.
3.2.3. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau pengkinian data terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1., Penerbit Efek wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen berlaku efektif, disertai dengan fotokopi dokumen tersebut.
4. PENUNDAAN PENDAFTARAN EBE
4.1. KSEI berhak menunda permohonan pendaftaran EBE apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini, atau pertimbangan lain berdasarkan kebijakan KSEI, Bursa Efek, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Penundaan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1., disampaikan secara tertulis oleh KSEI kepada calon Penerbit Efek dengan menyebutkan alasannya, paling lambat sebelum pelaksanaan Tanggal Distribusi EBE.
4.3. Dalam hal Penerbit Efek merupakan Penerbit Efek yang menawarkan Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi, penundaan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir 4.1. disampaikan oleh KSEI kepada calon Penerbit Efek dengan tetap memperhatikan batas waktu penandatanganan perjanjian pendaftaran Efek antara Penerbit Efek dengan KSEI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PENGUMUMAN EBE YANG TERDAFTAR DI KSEI
KSEI menyampaikan pengumuman tentang EBE yang telah terdaftar di KSEI kepada publik beserta dengan informasi yang terkait, melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku di KSEI.
6. KONFIRMASI PENDAFTARAN DAN LAPORAN ATAS EBE
6.1. Penerbit Efek atau Pihak lain yang ditunjuk Penerbit Efek wajib menerbitkan konfirmasi pendaftaran EBE atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Efek terhadap seluruh jumlah Efek yang didaftarkan di KSEI, sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Efek Penerbit Efek.
6.2. Penyampaian konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1., serta laporan-laporan lainnya tentang EBE yang disimpan di KSEI, wajib dilakukan melalui C-BEST dan/atau mekanisme lain yang ditentukan oleh KSEI.
6.3. KSEI menyediakan laporan untuk Penerbit Efek dan/atau Pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan EBE yang diterbitkan Penerbit Efek yang disimpan di KSEI, antara lain Daftar Pemegang Efek, baik untuk keperluan Corporate Action atau keperluan lainnya melalui mekanisme yang ditentukan KSEI.
7. PEMBATALAN PENDAFTARAN EBE
7.1. Pembatalan pendaftaran atas EBE yang telah didaftarkan di KSEI dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
7.1.1. Pembatalan Pendaftaran EBE Akibat Perubahan Status Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup Berdasarkan Permohonan Penerbit Efek.
7.1.1.1. Dalam hal Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka bermaksud mengubah statusnya menjadi perseroan yang tertutup, Penerbit Efek wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada KSEI guna mendapatkan pernyataan yang diperlukan dari KSEI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.1.1.2. Permohonan tertulis kepada KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
7.1.1.1. disampaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Penerbit Efek mengajukan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum EBE atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.1.3. Permohonan tertulis kepada KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
7.1.1.1. wajib disertai dengan berita acara atau minuta RUPS Penerbit Efek yang mencantumkan persetujuan pemegang saham Penerbit Efek untuk membatalkan pendaftaran EBE dari Penitipan Kolektif di KSEI, fotokopi anggaran dasar yang telah menghapus ketentuan mengenai Penitipan Kolektif di KSEI, dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan berdasarkan permintaan KSEI.
7.1.1.4. KSEI menerbitkan pernyataan guna keperluan perubahan status Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana diprasyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang Penerbit Efek tersebut telah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang ditentukan oleh KSEI.
7.1.1.5. Setelah KSEI menerbitkan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.1.4., KSEI melakukan pembekuan atas EBE milik Penerbit Efek yang akan dibatalkan pendaftarannya sampai dengan dilakukannya pembatalan pendaftaran EBE tersebut.
7.1.1.6. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KSEI melakukan pembatalan pendaftaran EBE dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya surat perintah pembatalan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di KSEI dari Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.1.7. Pembatalan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir
7.1.1.6. dilakukan setelah Bursa Efek melakukan pembatalan pencatatan terhadap EBE tersebut (delisting).
7.1.1.8. Penerbit Efek wajib memastikan bahwa pada tanggal efektif pembatalan pendaftaran EBE, tidak ada EBE yang masih tersimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
7.1.2. Pembatalan Pendaftaran EBE akibat Perubahan Status Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.2.1. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka untuk mengubah statusnya menjadi perseroan yang tertutup, Penerbit Efek wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada KSEI guna mendapatkan pernyataan yang diperlukan dari KSEI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.1.2.2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.2.1. disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Penerbit Efek mendapatkan perintah perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup dari Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.2.3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.2.1. wajib disertai dengan fotokopi surat perintah perubahan status menjadi perseroan yang tertutup dari Otoritas Jasa Keuangan, fotokopi berita acara atau minuta RUPS yang mencantumkan persetujuan pemegang saham untuk pembatalan pendaftaran EBE dari Penitipan Kolektif di KSEI, fotokopi anggaran dasar yang telah menghapus ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan berdasarkan permintaan KSEI.
7.1.2.4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.1.4. sampai dengan butir 7.1.1.8. berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan pendaftaran EBE akibat perubahan status Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.3. Pembatalan Pendaftaran EBE untuk EBE yang telah dilakukan Pembatalan Pencatatan (Delisting) di Bursa Efek.
7.1.3.1. Dalam hal Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka diwajibkan untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan yang tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena Bursa Efek telah membatalkan pencatatan EBE Penerbit Efek di Bursa Efek, Penerbit Efek wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada KSEI guna mendapatkan pernyataan yang diperlukan dari KSEI sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.1.3.2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.3.1. disampaikan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum Penerbit Efek mengajukan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum EBE atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.3.3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.3.1. wajib disertai dengan pengumuman pembatalan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek, fotokopi berita acara atau minuta RUPS yang mencantumkan persetujuan pemegang saham untuk pembatalan pendaftaran EBE dari Penitipan Kolektif di KSEI, fotokopi anggaran dasar yang telah menghapus ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan berdasarkan permintaan KSEI.
7.1.3.4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.1.4 sampai dengan butir 7.1.1.6. dan butir 7.1.1.8. berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan pendaftaran EBE akibat perubahan status Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan tertutup karena pencatatan atas EBE yang diterbitkannya telah dibatalkan oleh Bursa Efek.
7.1.3.5. Dalam hal EBE yang diterbitkan oleh Penerbit Efek telah dilakukan pembatalan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek sebelum tanggal
22 Februari 2021 namun EBE yang diterbitkannya tersebut masih terdaftar dalam Penitipan Kolektif di KSEI, KSEI dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan surat perintah pembatalan pendaftaran EBE dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
7.1.3.6. Tata cara dan mekanisme pembatalan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1.3.2. mengacu pada surat perintah pembatalan pendaftaran EBE di KSEI yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7.1.4. Pembatalan Pendaftaran EBE yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang Pencatatannya Telah Dibatalkan pada Penyelenggara Layanan Urun Dana
7.1.4.1. KSEI dapat melakukan pembatalan pendaftaran EBE yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi apabila EBE tersebut sudah tidak tercatat lagi pada Penyelenggara Layanan Urun Dana.
7.1.4.2. Pembatalan pendaftaran EBE sebagaimana dimaksud dalam butir
7.1.4.1. dilaksanakan dengan mengacu pada pengumuman Penyelenggara Layanan Urun Dana dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.2. Akibat Pembatalan Pendaftaran Efek
7.2.1 Pembatalan pendaftaran EBE tidak menghapus kewajiban Penerbit Efek kepada KSEI yang masih ada, yang timbul selama EBE disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
7.2.2 Terhitung sejak tanggal pembatalan pendaftaran EBE di KSEI:
7.2.2.1 Seluruh tanggung jawab Penerbit Efek kepada Pemegang Efek dan/atau Pihak lain terkait kegiatan administrasi Efek yang sebelumnya dilakukan oleh KSEI untuk dan atas nama Penerbit Efek, beralih kepada Penerbit Efek. Penerbit Efek wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.2.2.2 EBE yang telah dibatalkan pendaftarannya di KSEI tidak dapat digunakan untuk penyelesaian Transaksi Efek dengan pemindahbukuan di KSEI.
7.2.2.3 Pemberian hak-hak yang melekat pada EBE yang dibatalkan pendaftarannya di KSEI kepada Pemegang Efek, dilaksanakan secara langsung antara Penerbit Efek dengan Pemegang Efek.
7.2.2.4 KSEI tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian catatan Daftar Pemegang Efek atas EBE yang telah dibatalkan pendaftarannya di KSEI terhitung sejak tanggal pembatalan pendaftaran EBE dimaksud, termasuk atas pemenuhan kewajiban Penerbit Efek kepada Pemegang Efek dan/atau Pihak lain yang terkait, atau atas hak-hak Pemegang Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.2.3 Penerbitan Sertifikat EBE (Warkat) setelah Pembatalan Pendaftaran EBE.
7.2.3.1 Pembatalan pendaftaran EBE di KSEI tidak disertai dengan pencetakan sertifikat EBE (warkat) oleh KSEI.
7.2.3.2 Penerbit Efek atas biayanya sendiri menerbitkan sertifikat EBE (warkat) yang dibatalkan pendaftarannya menjadi atas nama Pemegang Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang Efek.
7.2.3.3 KSEI akan menyimpan Daftar Pemegang Efek berdasarkan data terakhir pada saat terjadi pembatalan pendaftaran EBE.
7.3. Pengumuman Pembatalan Pendaftaran EBE
KSEI menyampaikan pengumuman mengenai pembatalan pendaftaran EBE kepada publik melalui mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
8. PENDAFTARAN KEMBALI EBE YANG SUDAH DIBATALKAN PENDAFTARANNYA
Pihak yang bermaksud mendaftarkan kembali EBE yang pendaftarannya di KSEI telah dibatalkan, wajib mengajukan permohonan pendaftaran kembali ke KSEI dengan memenuhi semua ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 8 Desember 2021
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |