ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA MODAL VENTURA DALAM POLA BAGI HASIL
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA MODAL VENTURA DALAM POLA BAGI HASIL
JURNAL ILMIAH
Oleh:
NI XXXXX XXXXXX XXXXXXX X0X000000
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2023
HALAMAN JUDUL
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA MODAL VENTURA DALAM POLA BAGI HASIL
JURNAL ILMIAH
Oleh:
NI XXXXX XXXXXX XXXXXXX D1A 019 425
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2023
HALAMAN PENGESAHAN
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA MODAL VENTURA DALAM POLA BAGI HASIL
JURNAL ILMIAH
Oleh:
NI XXXXX XXXXXX XXXXXXX D1A 019 425
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2023
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
(Xxxx. Xx. X. Xxxxx XX., SH., MS.) NIP. 196004081986031004
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA MODAL VENTURA DALAM POLA BAGI HASIL
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian mengungkap bahwa besarnya bagi hasil tersebut tergantung dari perjanjian sebelumnya. Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan bagi hasil itu besarnya 70:30, maka keuntungan atau kerugian dari perusahaan tersebut dibagi untuk kedua pihak sesuai dengan proporsinya, yaitu 70% untuk perusahaan pasangan usaha dan 30% untuk perusahaan modal ventura. Berkaitan dengan besarnya presentase dalam pola bagi hasil ini, guna meningkatkan dan melindungi perusahaan pasangan usaha yang dalam hal ini usaha kecil dan menengah, baik pinjaman dengan pola bagi hasil maupun penyertaan modal, besarnya modal perusahaan modal ventura tidak boleh lebih dari 40% dari besarnya modal yang dimiliki oleh perusahaan pasangan usaha. Dalam prakteknya penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi yang terjadi antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang melalukan wanprestasi biasanya diselesaikan dengan jalur Non Litigasi atau diluar pengadilan yaitu melalui cara mediasi atau musyawarah antar para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan membawa perkara ini melaui proses hukum di Pengadilan.
Kata Kunci: Perjanjian, Xxxxx Xxxxxxx, Pola bagi hasil, Wanprestasi
JURIDICAL ANALYSIS OF VENTURE CAPITAL BUSINESS AGREEMENTS IN PROFIT SHARING PATTERNS
ABSTRACT
This research was conducted on profit sharing in venture capital business agreements. The settlement disputes in the event of a default in a venture capital agreement with a profit- sharing pattern. This type of research uses normative legal analysis, namely, law, that places law as a building method of standards. The system of norms in question regards principles, standards, rules of law, court decisions, agreements, and doctrines (teachings). The research results reveal that profit sharing depends on the previous deal. So, for example, in the agreement, it is stated that the profit sharing is 70:30. The profits or losses from the company are shared for both parties according to their proportions, namely 70% for business partner companies and 30% for venture capital companies. In connection with the large percentage in this profit-sharing pattern, to improve and protect business partner companies, in this case, small and medium businesses, both loans with profit-sharing designs and equity participation, the amount of venture wealth company money capital cannot be more than 40% of the amount of capital owned by the business partner company. In practice, dispute resolution in the event of default occurring between Venture Capital Companies (PMV) ) against a business partner company (PPU) that commits default is usually resolved by non-litigation or outside the court, namely through mediation or deliberation between the parties. If an agreement is not reached, it will bring this case through the legal process in court.
Keywords: Agreement, Venture Capital, Profit sharing pattern, Default
I. PENDAHULUAN
Demam perusahan rintisan atau pemula (start-up) di Indonesia tidak lepas dari faktor modal atau investasi. Tidak mudah bagi perusahaan start-up tersebut dalam memperoleh pendanaan untuk mengembangkan bisnis dari perbankan konvensional, karena akan sulit mendapatkan kepercayaan dari bank dimana manajemennya masih belum efektif dan juga stabil. Bank juga tidak mau mengambil risiko jika perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan membayar utang atau cicilan dikarenakan mengalami kebangkrutan akibat manajemen yang belum stabil tersebut. sehingga suntikan dari perusahaan modal ventura menjadi sumber pembiayaan alternatif. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura kebanyakan dilakukan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri (start up) karena dimana pada umumnya belum memiliki suatu riwayat operasional sebagai catatan guna memperoleh suatu pinjaman.
Modal ventura sering disebut dengan “risk capital” atau “modal dengan risiko tinggi”. Hal ini disebabkan ketika menyertakan modalnya ke dalam perusahaan lain, perusahaan modal ventura tidak menerima sesuatu sebagai jaminan atas modal tersebut, karena pada prinsipnya Perusahaan Modal Ventura hanya berpegang pada kegiatan usaha penerima modal ventura saja, dengan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha penerima modal ventura tersebut akan memperoleh keuntungan di masa akan datang, sehingga Perusahaan Modal Ventura dapat memperoleh keuntungan juga berupa “capital gain”. Keyakinan inilah yang secara tidak langsung dapat menjadi jaminan bagi Perusahaan Modal Ventura. Namun demikian, apabila penerima modal ventura di kemudian hari mengalami kerugian sehingga tidak dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan Modal Ventura, maka risiko tidak kembalinya modal yang disertakan itu harus ditanggung oleh Perusahaan Modal Ventura. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi
resiko kerugian tersebut Perusahaan Modal Ventura harus selektif dalam memilih Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaannya.1
Kerjasama antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dalam pembiayaan yang didasarkan pada pola bagi hasil. Penyertaan modal dengan pola bagi hasil merupakan bentuk penyertaan oleh perusahaan modal ventura yang didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil dalam suatu usaha bersama antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha. Dengan demikian, setiap penyertaan modal dalam pola ini, perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha secara proporsional akan menanggung setiap keuntungan atau kerugian yang dialami usaha bersama selama berlangsungnya penyertaan. Pola bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjembatani kendala pembiayaan bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil.2
Dalam operasional modal ventura dibandingkan dengan pembiayaan kredit yang diberikan sektor perbankan, Adanya keharusan bentuk hukum PT bagi perusahaan pasangan usaha mengakibatkan terbatasnya pangsa pasar modal ventura. Di sisi lain, bagi perusahaan-perusahaan masih terdapat keengganan untuk menggunakan modal ventura sebagian saham perusahaan berpindah kepada pihak lain. Untuk mengatasi kendala tersebut, Departemen Keuangan memberikan alternatif pembiayaan berdasarkan pola bagi hasil. Dengan pembiayaan bagi hasil ini memungkinkan semua bentuk usaha dapat memperoleh pembiayaan melalui modal ventura, termasuk usaha kecil.
Hal ini disebabkan karena Perusahaan Modal Ventura (PMV) sangat memiliki resiko yang tinggi atas pemberian dana atau dalam menyalurkan dananya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyalurkan dana tersebut, maka
1 Perjanjian Xxxxx Xxxxxxx, xxxxx://xxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxx/, Diakses pada tanggal 15 Januari 2023
2 Xxxxx Xxxxx Xxxx, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Pada Perusahaan Modal Ventura Dengan Pasangan Usaha, Universitas Gadjah Mada, Yogyagakarta, 2017, hlm. 62.
Perusahaan Modal Ventura (PMV) harus menyikapinya agar mendapatkan keuntungan satu sama lain.3
Dari Uraian diatas, penyusun tertarik untuk meneliti masalah terkait pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura, serta penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil.
Permasalahan yang kemudian muncul berdasarkan latar belakang diatas adalah bagaimanakah pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura? dan bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil.
Dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yaitu hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). 4
3 Amanita Novi Amanita Novi Yushita, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, FISE Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2014, hlm.100-101.
4 Xxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxx, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. Ke-2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013, hlm. 34.
II. PEMBAHASAN
Pembagian Hasil Dalam Perjanjian Usaha Modal Ventura
Bentuk-bentuk usaha mikro, kecil dan menengah sering mengalami kesulitan dalam pengembangan usahanya, namun mereka tidak dapat menerima kredit dari bank karena pada umumnya bentuk-bentuk usaha tersebut belum berbentuk badan hukum. Untuk itulah diperlukan modal dari Perusahaan Modal Ventura melalui Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil. Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris yang isinya ditetapkan sebelumnya secara sepihak oleh Perusahaan Modal Xxxxxxx termasuk pengenaan imbalan jasa bagi hasil kepada Perusahaan Pasangan Usaha5
Penyertaan modal dengan pola bagi hasil merupakan bentuk penyertaan oleh perusahaan modal ventura yang didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil dalam suatu usaha bersama antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha. Dalam bentuk bersama ini calon perusahaan pasangan usaha akan menyerahkan modal atau aset yang relevan dengan aktivitas usahanya sebagai harta bersama. Dengan demikian, setiap penyertaan modal dalam pola ini, perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha secara proporsional akan menanggung setiap keuntungan atau kerugian yang dialami usaha bersama selama berlangsungnya penyertaan. Pola bagi hasil ini merupakan instrument pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjembatani kendala pembiayaan bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil.6
5 Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha,
xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxxx/000000000/00000, Diakses tgl 21 febuari 2022
6 Xxxx Xxxxxx, Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Pada PT. Sarana Sumatera Barat Ventura, Universitas Andalas, Padang, 2017, hlm. 11.
Sebelumnya, pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut : 7
1. Penyertaan Modal Langsung (Equity financing)
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha, dengan cara megambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha (PPU) yang bersangkutan. Pola pembiayaan ini dikenal dengan equity financing atau pembiayaan langsung. Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
2. Penyertaan Melalui Pembelian Obligasi Konversi (Semi Equity Financing)
Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan membeli obligasi konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha. Cara pembiayaan seperti ini banyak disukai, baik oleh perusahaan modal ventura maupun perusahaan pasangan usaha, karena sifatnya yang lebih fleksibel. Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam periode pembiayaan tersebut, perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka perusahaan modal ventura akan menggunakan hak konversinya (call option).
3. Pembiayaan Bagi Hasil (Profit Sharing)
Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak dari pihak yang mewakili PPU, objek usaha, serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang dimodifikasi
7 Amanita Novi Yushita, Op.Cit., hlm. 101.
untuk menjembatani kendala pembiayaan bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil
Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan bagi hasil itu besarnya 70:30, maka keuntungan atau kerugian dari perusahaan tersebut dibagi untuk kedua pihak sesuai dengan proporsinya, yaitu 70% untuk perusahaan pasangan usaha dan 30% untuk perusahaan modal ventura. Berkaitan dengan besarnya presentase dalam pola bagi hasil ini, guna meningkatkan dan melindungi perusahaan pasangan usaha yang dalam hal ini usaha kecil dan menengah, baik pinjaman dengan pola bagi hasil maupun penyertaan modal, besarnya modal perusahaan modal ventura tidak boleh lebih dari 40% dari besarnya modal yang dimiliki oleh perusahaan pasangan usaha. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Pasal 52 poin ke-3 menjelaskan bahwa “Proporsi kegiatan usaha pada Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 31 Desember.”
Dari tiga bentuk penyertaan modal diatas, jenis pembiayaan yang kita bahas disini adalah penyertaan bagi hasil (profit sharing) dalam perjanjian modal ventura. Meskipun ada tiga bentuk penyertaan modal yang ditawarkan oleh perusahaan modal ventura, namun dalam praktiknya bentuk pembiayaan dengan pola bagi hasil yang banyak dilakukan.
Perusahaan pasangan usaha yang dibiayai oleh perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa maupun produk yang memerlukan bantuan
dalam hal permodalan. untuk menjadi perusahaan pasangan usaha harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yaitu : 8
1. Lokasi usaha perusahaan pasangan usaha di wilayah Indonesia dan berada dalam jangkauan perusahaan modal ventura, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
2. Perusahaan yang dibiayai adalah perusahaan nasional yang berbentuk perusahaan perorangan dan badan hukum, diantaranya PT,CV,Fa,Koperasi, dan perusahaan perorangan seperti Xxxxx Xxxxxx dan UMKM pun turun dibiayai oleh Perusahaan Xxxxx Xxxxxxx.
3. Perusahaan pasangan usaha diwajibkan memenuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perusahaan pasangan usaha yang mempunyai prospek usaha yang baik.
5. Perusahaan pasangan usaha yang berorientasi pada sistem manajemen profesional.
Kriteria-kriteria tersebut selain untuk mempermudah pelaksanaan kemitraan juga untuk menghindarkan resiko kerugian pada perusahaan Modal Ventura
Adapun isi perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil modal ventura didasarkan dari isi perjanjian tersebut. Isi perjanjian tersebut meliputi:9
a. Jumlah pembiayaan
b. Cara penarikan atau pencarian
c. Jadwal penggunaan bantuan
d. Jangka waktu bantuan dana
e. Bentuk balas jasa finansial
f. Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g. Cara penarikan kembali investasi (divestasi)
8 Xxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxx, Hukum Modal Ventura (Pola Kerja sama dan Perlindungan Hukum), Cet. Ke-1, Deepublish, Sleman, 2022, hlm. 73
9 Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm. 250.
h. Syarat divestasi yang dipercepat
i. Perubahan atau perpindahan kepemilikan
j. Penyelesaian Perselisihan (sengketa)
Kerjasama antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dalam pembiayaan yang didasarkan pada pola bagi hasil ini secara konsep dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Jaminan pembiayaan bersifat fakultatif, artinya bisa diminta bisa juga tidak diminta oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha sebagai penerima dana.10
Menurut Xxxxx Xxxxx, karena tingginya risiko yang dihadapi, dalam perkembangannya jaminan juga menjadikan garansi bagi perusahaan penerima pembiayaan untuk memanajemeni usahanya secara baik. Maka jaminan sangat perlu untuk diminta sebenarnya agar pembiayaan berjalan lancar tanpa adanya resiko kerugian yang akan datang di keesokan harinya. Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, hak tanggungan gadai, dan lain-lain).Sedang jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (contoh: borgtocht). Jaminan kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan atau karena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan gadai atau fiducia. Sementara
10 Xxxx Xxxxxx, Op.Cit., hlm. 12
jaminan-jaminan lainnya yang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, fidusia, dan sebagainya hanya dianggap sebagai “jaminan tambahan” semata-mata, yakni tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.11
Penyelesaian Sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil
Isi perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun dalam prakteknya pelaksanaan suatu perjanjian tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan seiring berjalannya proses pembiayaan memungkinkan adanya hak dan kewajiban para pihak yang tidak dilaksanakan dengan baik sesuai perjanjian pembiayaannya. Permasalahan yang sering dihadapi oleh perusahaan modal ventura adalah keterlambatan perusahaan pasangan usaha dalam pembayaran bagi hasil dari pengembalian modal. Terkadang ada juga debitur yang sama sekali tidak dapat membayar pengembalian angsuran pokok pinjaman modal yang diberikan maupun bagi hasil karena usahanya gagal atau bangkrut. Munculnya permasalahan-permasalahan tersebut disebabkan karena berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar perusahaan itu sendiri.
Dengan divestasi sebelum jatuh tempo dimungkinkan permasalahan yang ada dapat diselesaikan tetapi juga terbuka peluang untuk memunculkan masalah baru yang berkaitan dengan ketidakadilan yang dirasakan oleh perusahaan pasangan usaha karena pembiayaan tidak berjalan hingga jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjiannya berakhir serta masalah kerugian yang tidak bisa dihindarkan akan diderita oleh
11 Ibid
perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai konsekuensi karena perusahaan pasangan usaha tidak dapat mengembalikan modal dan membayar bagi hasilnya.
Sebelumnya ada beberapa macam-macam penyelesaian sengketa di bidang perjanjian atau kontrak adalah sebagai berikut ini :12
a. Litigasi
Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan.
b. Arbitrase
Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah dicantumkan pengertian arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
c. Mediasi-Arbitrase (MED-ARB)
Salah satu variasi dari mediasi adalah suatu prosedur di mana sengketa pertama kali diselesaikan dengan mediasi dan berikutnya bilamana perlu terhadap isi isu yang tidak terselesaikan dilakukan melalui arbitrase. Bila mediasi gagal menyelesaikan sengketa itu, mediator akan memberi saran kepada para pihak hasil apa yang kira-kira akan diperoleh bila kasus tersebut diselesaikan melalui arbitrase, tetapi mediator tidak diperkenankan menjadi arbiter dalam sengketa tersebut.
d. Xxxxx Partikelir (Privates Judges)
Pemeriksaan isu-isu tertentu atau keseluruhan sengketa di depan hakim partikelir, wasit atau magister, harus dengan suatu penunjukan, atas dasar persetujuan para pihak. Hakim partikelir, wasit, mendengar dan menentukan sebagian atau seluruh
12 Xxxxx X.X, Op.cit., hlm. 141-156
isu dalam suatu gugatan perdata. Setelah persidangan secara partikelir, wasit atau hakim partikelir akan menyerahkan penemuan-penemuan fakta dan kesimpulan hukumnya secara tertulis kepada pengadilan yang menunjuknya.
e. Konsiliasi
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah konsiliasi. Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB, dan The International Chamber Of Commerce (ICC).
Guna menyikapi permasalahan yang mengganggu proses pembiayaan tersebut, maka perlu untuk menyelenggarakan tindakan-tindakan penyelesaian untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada proses pembiayaan modal ventura tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pengambilan langkah-langkah kebijakan khusus oleh perusahaan modal ventura sebagai model penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dalam proses pembiayaan. Penyelenggaraan penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada bentuk penyelesaian yang bersifat preventif melalui jalur non litigasi, menempuh jalur litigasi atau bahkan dimungkinkan pula wacana untuk melakukan dispensasi sebelum jatuh tempo. Pelaksanaan divestasi Sebelum jatuh tempo ini sangat dimungkinkan apabila ternyata dalam proses pembiayaannya terjadi kegagalan investasi yaitu kondisi di mana perusahaan pasangan usaha tidak dapat dikembangkan lebih lanjut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada perusahaan modal ventura..13
Modal ventura masih sangat minim pengaturannya, sehingga besar kemungkinan timbul konflik antara perusahaan modal ventura dengan pasangan usaha. Minimnya aturan hukum ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti faktor barunya institusi modal ventura, kurangnya pengaturan terhadap bisnis pembiayaan dari lembaga finansial secara
13 Tiara Kusumaningrum, Analisis Model Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Modal Ventura Dengan Perusahaan Pasangan Usaha Pada Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Di PT. Sarana Surakarta Ventura, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2011, hlm. 5.
umum, atau sifat multi dimensi dari pendanaan dengan sistem modal ventura. Berbagai masalah memang masih membelenggu bisnis modal ventura, seperti berbelitnya prosedur masuk maupun keluar ke perusahaan pasangan usaha, kurang tersedianya informasi baik untuk penyediaan dana, perusahaan modal ventura maupun calon perusahaan pasangan usaha. Selain itu, pemahaman masyarakat akan arti dan pentingnya modal ventura juga masih kurang, dan sulitnya informasi mengenai modal ventura.
Dari ketentuan diatas jelas bahwa penyelesaian sengketa antara PMV dengan PPU diutamakan dengan Non Litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian jalur Non litigasi ini yang dilakukan adalah penyelesaian wanprestasi dengan jalan mediasi melalui musyawarah dan negoisasi sebagai langkah utama merupakan bentuk perlindungan bagi perusahaan pasangan usaha yang diberikan oleh perusahaan modal ventura, dan dalam musyawarah atau negoisasi ini ada proses untuk menemukan solusi bagi terhambatnya perusahaan pasangan usaha dalam pemenuhan prestasi yang menjadi kewajibannya. Apabila dengan jalan musyawarah atau negoisasi tidak berhasil selanjutnya penyelesaian terpaksa ditempuh dengan penyelesaian lewat pengadilan negeri. Pihak perusahaan pasangan usaha (PPU) dapat dikatakan melakukan kelalaian bila mana ia tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atau terlambat memenuhi kewajibanya, atau memenuhi kewajibannya tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah di perjanjikan. Hal kelalaian atau wanprestasi pihak perusahaan pasangan usaha ini harus dinyatakan terlebih dahulu secara resmi, yaitu dengan memberikan somasi atau peringatan bahwa perusahaan pasangan usaha dikehendaki untuk melakukan pembayaran baik angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana yang telah diuraikan dalam Bab Pembahasan diatas maka disimpulkan mengenai analisis yuridis perjanjian usaha modal ventura dalam usaha bagi hasil adalah sebagai berikut:
1. Bentuk penyertaan modal yang kebanyakan digunakan atau dalam praktiknya yang banyak dilakukan adalah penyertaan bagi hasil (profit sharing) oleh Perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha. Dapat diketahui bahwa besarnya bagi hasil tersebut tergantung dari perjanjian sebelumnya. Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan bagi hasil itu besarnya 70:30, maka keuntungan atau kerugian dari perusahaan tersebut dibagi untuk kedua pihak sesuai dengan proporsinya, yaitu 70% untuk perusahaan pasangan usaha dan 30% untuk perusahaan modal ventura. Berkaitan dengan besarnya presentase dalam pola bagi hasil ini, guna meningkatkan dan melindungi perusahaan pasangan usaha yang dalam hal ini usaha kecil dan menengah, baik pinjaman dengan pola bagi hasil maupun penyertaan modal, besarnya modal perusahaan modal ventura tidak boleh lebih dari 40% dari besarnya modal yang dimiliki oleh perusahaan pasangan usaha. Jaminan dari perjanjian modal ventura dalam pola bagi hasil ini bersifat fakultatif, artinya bisa diminta bisa juga tidak diminta oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha sebagai penerima dana. dalam perkembangannya jaminan juga menjadikan garansi bagi perusahaan penerima pembiayaan untuk memanajemeni usahanya secara baik. Maka jaminan sangat perlu untuk diminta sebenarnya agar pembiayaan berjalan lancar tanpa adanya resiko kerugian yang akan datang di keesokan harinya. Serta perjanjian modal ventura dalam pola bagi hasil ini juga bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
2. Dalam prakteknya penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi yang terjadi antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) terhadap Perusahaan Pasangan Usaha
(PPU) yang melalukan wanprestasi biasanya diselesaikan dengan jalur Non Litigasi atau diluar pengadilan yaitu melalui cara mediasi atau musyawarah antar para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan membawa perkara ini melaui proses hukum di Pengadilan.
Saran
Adapun saran yang penulis berikan dalam penelitian ini, bagi perusahaan pasangan usaha perlu menunjukkan itikad baik dengan berusaha memenuhi kewajibannya tepat waktu serta memberikan sikap terbuka dan kooperatif ketika terjadi suatu permasalahan dalam proses pembiayaannya sehingga penyelesaian masalahnya juga tidak akan berlarut-larut. Serta teruntuk pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai modal ventura guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum yang seimbang bagi para pihak mengingat selama ini perusahaan modal ventura tidak banyak berkembang akibat terkendala regulasi yang belum ketat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Xxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxx, Hukum Modal Ventura (Pola Kerja sama dan Perlindungan Hukum), Cet. Ke-1, Deepublish, Sleman, 2022
Xxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxx, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. Ke-2, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013
Xxxxx X.X., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. Ke-14, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxxx, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta 2006
2. Jurnal
Amanita Novi Yushita, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, FISE Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2014
Xxxx Xxxxxx, Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Pada PT. Sarana Sumatera Barat Ventura, Universitas Andalas, Padang, 2017
Xxxxx Xxxxx Xxxx, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Pada Perusahaan Modal Ventura Dengan Pasangan Usaha, Universitas Gadjah Mada, 2017
Xxxxx Xxxxxx, Analisis Model Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan Modal Ventura Dengan Perusahaan Pasangan Usaha Pada Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura Di PT. Sarana Surakarta Ventura, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
3. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Keputusan Presiden Nomor. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 18/PMK.010/2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura
4. Internet
Perjanjian Xxxxx Xxxxxxx, xxxxx://xxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxxx-xxxxx- ventura/ Diakses pada tanggal 15 Januari 2023 Pukul 20.00 WITA
Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxxx/000000000/00000 Diakses tgl 21 Februari 2022 Pukul 21.45 WITA