Contract
1. PENERAPAN
1.1 Dokumen ini merupakan Lampiran Definisi sebagaimana disebut dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ.
1.2 Lampiran Definisi ini merupakan tambahan dari Ketentuan Umum Perbankan ANZ. Kata-kata dalam huruf kapital yang digunakan dalam Lampiran Definisi ini memiliki arti sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Definisi ini.
2. PENAFSIRAN DAN DEFINISI
2.1 Penafsiran
Dalam Perjanjian, kecuali konteksnya mengharuskan yang berbeda:
(a) seseorang termasuk rujukan kepada suatu pemerintahan, negara, lembaga negara, perusahaan, kelengkapan perusahaan, asosiasi, kemitraan atau perorangan;
(b) seseorang termasuk rujukan kepada perwakilan pribadi secara hukum dari orang tersebut, penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan;
(c) penyebutan bentuk tunggal termasuk pula bentuk jamak dan sebaliknya;
(d) rujukan terhadap suatu perjanjian, dokumen atau suatu hukum adalah rujukan terhadap perjanjian, dokumen atau hukum (dan, apabila berlaku, tiap-tiap ketentuannya) sebagaimana diubah, dinovasi, ditambah atau digantikan pada saat itu; dan
(e) bagian, pasal, ayat dan penjudulan lainnya adalah hanya untuk mempermudah dan tidak mempengaruhi interpretasinya.
2.2 Definisi
Rekening berarti setiap rekening yang dimiliki oleh Nasabah di Bank.
Xxxx berarti setiap orang yang ditunjuk oleh Xxxxxxx sebagai agennya sehubungan dengan Perjanjian dan Rekening dan Jasa-Jasanya termasuk tetapi tidak terbatas pada Koresponden yang ditunjuk oleh Bank atas nama Xxxxxxx.
Mata Uang Yang Disetujui berarti mata uang yang akan digunakan dalam setiap pembayaran sehubungan dengan tiap Rekening atau Jasa berdasarkan Perjanjian ini antara Nasabah dan Bank, atau dalam hal tidak ada perjanjian tersebut, sebagaimana diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
Perjanjian berarti Ketentuan, setiap Lampiran Negara yang berlaku, setiap Lampiran Counterparty yang berlaku, setiap Lampiran Jasa yang berlaku, Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening, setiap Lampiran Biaya dan Lampiran Definisi ini.
ANZ berarti Australia and New Zealand Banking Group Limited ABN 11 005 357 522.
Jasa Manajemen Penerimaan ANZ adalah jasa pemungutan atau penerimaan termasuk salah satu atau semua dari hal-hal berikut:
• jasa penerimaan elektronik yang menghasilkan kredit pada rekening bank (contoh: Jasa Debit Langsung);
• jasa cek yang menghasilkan kredit pada rekening bank
(contoh: Jasa Lockbox);
• jasa tunai fisik yang menghasilkan kredit pada Rekening
(contoh: penyimpanan uang melalui); dan
• jasa rekonsiliasi, tambahan atau jasa lain yang terkait. Nilai Tukar Yang Berlaku berarti nilai tukar Bank yang berlaku atau, apabila tidak tersedia, nilai tukar yang secara wajar ditentukan oleh Bank.
Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening berarti formulir yang ditandatangani oleh Nasabah terkait dengan pembukaan
satu atau lebih Rekening atau Jasa.
Orang Yang Berwenang berarti setiap orang yang diberi wewenang oleh Nasabah untuk, (atau, apabila berlaku, oleh Agen) dan diberitahukan kepada Bank secara tertulis untuk bertindak atas nama Xxxxxxx dalam memberi Instruksi dan melakukan tindakan lainnya, diskresi atau kewajiban berdasarkan Perjanjian atau sehubungan dengan pelaksanaan atau penggunaan setiap Rekening atau Jasa.
Pengguna SWIFT Yang Berwenang adalah Nasabah atau seseorang yang terdaftar pada sistem SWIFT dan terikat sebagai salah satu pihak dalam Perjanjian XXXXX yang memberikan akses pada SWIFT Messaging Services serta memenuhi semua persyaratan keanggotaan yang ditetapkan, untuk menghindarkan keraguan bahwa apakah seorang Nasabah akan terus menjadi Pengguna XXXXX yang berwenang walaupun tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian SWIFT selama periode yang yang ditentukan dalam Perjanjian SWIFT sebagai periode yang diberikan kepada Nasabah atau Pengguna SWIFT yang berwenang untuk beralih pada solusi lainnya.
Pengguna Yang Berwenang berarti seseorang yang berwenang untuk memberikan instruksi elektronik melalui Saluran Perbankan Elektronik atas nama Nasabah dan yang diberitahukan kepada Bank oleh Nasabah dengan cara yang disetujui oleh Bank.
Lembaga Yang Berwenang berarti setiap regulator, administrator, pemerintah, kuasi-pemerintahan, penegak hukum atau lembaga pengawasan, pengadilan atau tribunal. Bank berarti ANZ dan/atau dimana Rekening dibuka atau
dimana suatu Jasa diberikan oleh setiap Anggota Grup Bank.
Aplikasi Bank berarti aplikasi perangkat lunak yang disediakan oleh Bank dan berjalan pada Alat Mobile.
Distributor Aplikasi Bank berarti badan yang menyediakan lisensi bagi Bank untuk mempromosikan dan menjual Aplikasi Bank pada application store.
Cek Bank berarti suatu cek bank atau cashier order yang ditarik oleh atau atas nama Bank atas permintaan Nasabah.
Anggota Grup Bank berarti ANZ, anak usahanya, dan seluruh orang yang dikendalikan oleh pihak tersebut dimanapun di dunia dan termasuk seluruh cabang dan perwakilan atau kantor regional.
Beneficiary Advisory Services berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank untuk memberitahu, atas nama Nasabah, suatu penerima pembayaran, atas suatu pengkreditan atau pemindahan dana oleh Xxxxxxx terhadap suatu rekening.
Hari Kerja berarti suatu hari (selain hari libur umum atau wajib dalam yurisdiksi yang berlaku dimana Rekening yang berlaku berada dan, dimana pembayaran dilakukan atau diterima, diyurisdiksi asal mata uang yang berlaku) dimana Bank dibuka untuk transaksi yang umum dilakukan dalam usaha perbankan dalam (i) yurisdiksi dimana Rekening yang berlaku berada, (ii) dimana suatu Instruksi atau komunikasi dilakukan, negara tujuan Instruksi atau komunikasi dilakukan, dan (iii) dimana pembayaran dilakukan atau diterima, yurisdiksi asal mata uang yang berlaku.
Jasa Pengambilan Uang Tunai berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank yang melibatkan pengambilan uang tunai dari suatu Lokasi Pengambilan.
Jasa Pengiriman Uang Tunai berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank dimana uang tunai akan ditarik dari suatu Rekening dan dikirimkan ke suatu Lokasi Pengiriman.
Saluran berarti setiap sistem, media atau saluran, baik melalui internet atau tidak, yang dapat disediakan oleh Bank atau penyedia jasa Pihak Ketiga dari waktu kewaktu untuk memungkinkan nasabah Bank untuk mengakses dan menggunakan layanan perbankan dan jasa lainnya yang disediakan oleh Bank dan yang dapat dipilih Nasabah untuk digunakan (dalam Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening atau lainnya) atau sebagaimana disetujui dengan Bank. Kecuali disetujui lain antara Bank dan Nasabah, Saluran yang diutamakan untuk mengakses suatu Rekening atau memanfaatkan suatu Jasa atau pemberian Instruksi adalah Saluran Perbankan Elektronik, OTC Banking dan SWIFT Message, sementara Saluran yang tidak diutamakan termasuk telepon, surat elektronik, telex dan transmisi faksimili.
Jasa Pengambilan Cek berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank yang melibatkan pengambilan Instrumen dari suatu Lokasi Pengambilan.
Jasa Alih Daya Cek berarti setiap jasa-jasa berikut yang disediakan oleh Bank:
(a) pengeluaran Cek Perusahaan atas nama Xxxxxxx;
(b) pengeluaran Cek Bank;
(c) pengeluaran Instrumen lainnya; dan
setiap pencetakan, penyesuaian cek, pembuatan format, pengantaran, penyimpanan pembayaran, rekonsiliasi utang dan pelaporan sehubungan dengan hal-hal tersebut, atau jasa atau kegiatan ainnya sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kecuali jasa sehubungan dengan wesel dalam mata uang asing.
Cleared Funds berarti dana yang disimpan di atau dikreditkan ke setiap Rekening yang pembayarannya telah diterima oleh Bank secara penuh dan final yang tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan.
Klien berarti seseorang atau badan yang melakukan bisnis dengan Nasabah.
Lokasi Pengambilan berarti lokasi dimana uang tunai atau suatu Instrumen, sebagaimana relevan, akan diambil sebagaimana disetujui antara Bank dan Nasabah.
Ketentuan berarti Ketentuan Umum Perbankan ANZ sebagaimana diubah dan atau ditambah dari waktu ke waktu. Jasa Pembayaran Rahasia berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank, dimana pengoperasian atau penggunaan suatu
Rekening atau Jasa diperlakukan secara rahasia oleh Xxxxxxx
dan hanya Orang Yang Berwenang tertentu saja yang diizinkan untuk mengoperasikan atau menggunakan Rekening atau Jasa tersebut.
Kendali berarti baik (a) pemilikan, secara langsung atau tidak, lebih dari 50% dari modal oleh seseorang; atau (b) kuasa untuk mengarahkan, atau menyebabkan pengarahan atas, manajemen dan kebijakan oleh seseorang, baik melalui kepemilikan hak suara, melalui kontrak atau lainnya.
Cek Perusahaan berarti setiap cek yang ditarik oleh Bank atau Korespondennya atas nama Xxxxxxx.
Koresponden berarti suatu institusi keuangan yang digunakan oleh Bank untuk melakukan suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung kepada penerima pembayaran atau melakukan Jasa sehubungan dengan suatu Rekening dan termasuk setiap koresponden penengah.
Korespondensi berarti bukti pengiriman uang, tagihan dan surat-surat lain (seperti yang disetujui oleh ANZ dan Nasabah) Lampiran Counterparty berarti setiap ketentuan khusus yang berlaku kepada Nasabah berdasarkan jenis entitas Nasabah.
Lampiran Negara berarti setiap ketentuan khusus suatu negara yang berlaku kepada suatu Rekening atau Jasa sebagaimana didokumentasikan dalam suatu lampiran negara. Credential berarti alat pengenal dan/atau Alat Keamanan atau
prosedur-prosedur keamanan atas akses Nasabah pada
dan/atau penggunaan Saluran Perbankan Elektronik yang dapat mencakup sertifikat digital, ID khusus, user name dan/atau password, tandatangan elektronik atau informasi keamanan lain atau prosedur yang disetujui oleh Bank dan Nasabah dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi pengguna Saluran Perbankan Elektronik sebagai Pengguna. “Valid Credential” berarti Credential yang dikeluarkan oleh Nasabah (atau, jika berlaku, dipilih oleh Nasabah) untuk digunakan pada Saluran Perbankan Elektronik dan tidak telah diberitahukan kepada Bank telah terjadi penggunaan tidak sah.
Nasabah berarti pendaftar yang tertera dalam Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
Informasi Nasabah berarti informasi yang tidak tersebar secara umum dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Cut-off Time berarti waktu terakhir Bank dapat menerima Instruksi dari Nasabah.
Lampiran Definisi berarti definisi dan ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran definisi ini dan/atau lampiran definisi ini sebagaimana ditentukan oleh konteks.
Kotak Pengiriman berarti Lockbox atau tas terkunci atau email khusus atau faksimili yang diperuntukkan bagi Nasabah untuk menerima Korespondensi.
Lokasi Pengiriman berarti, sehubungan dengan Jasa Pengiriman Uang Tunai, lokasi untuk pengiriman uang tunai sebagaimana ditentukan oleh Nasabah.
Sertifikat Digital berarti sertifikat elektronik yang terdapat pada alat untuk mengidentifikasi pengirim, memberikan konfirmasi persetujuan Instruksi dan enkripsi data agar terjaga kerahasiaannya dan tidak dibobol saat pengiriman berlangsung.
Instruksi Xxxxx Xxxxxxxx berarti kuasa dari Nasabah kepada Bank atau pihak ketiga untuk melakukan pemindahan dana elektronik dari Rekening.
Jasa Manajemen Xxxxx Xxxxxxxx berarti layanan yang disediakan oleh Bank dimana Bank mengacu pada Mandat dan pembayaran terkait atas nama Nasabah.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx berarti jasa yang disediakan oleh Bank untuk pemindahan dana elektronik dari pembayar kepada Nasabah.
Saluran Perbankan Elektronik berarti Saluran internet/online atau yang serupa (termasuk Host-to-Host) yang dibangun oleh Bank atau Pihak Ketiga untuk memungkinkan Nasabah mengakses Rekening, menggunakan Jasa dan/atau memberikan Instruksi.
Lampiran Biaya berarti setiap lampiran biaya atau lampiran biaya dalam setiap surat penawaran untuk pembukaan, pengoperasian dan pemeliharaan Rekening atau penyediaan setiap Jasa.
Kejadian Keadaan Kahar berarti setiap keadaan yang berada diluar kendali wajar Bank, termasuk, tidak terbatas kepada:
(a) kebakaran, banjir, gempa bumi, badai atau bencana alam lainnya;
(b) pemogokan atau sengketa perburuhan lainnya;
(c) perang, pemberontakan, terorisme atau kerusuhan;
(d) tindakan atau kegagalan bertindak oleh Lembaga Yang Berwenang;
(e) perubahan dalam Hukum atau perintah Lembaga Yang Berwenang;
(f) setiap kegagalan, kerusakan atau gangguan komunikasi, pasokan listrik dan utilitas lainnya;
(g) setiap kegagalan teknis, kerusakan atau gangguan terhadap sistem komputer atau alat-alat atau setiap Saluran (baik disebabkan oleh piranti keras atau piranti lunak); dan
(h) setiap kegagalan, kerusakan atau gangguan setiap Jasa yang diberikan oleh Bank atau Pihak Ketiga atau Sistem Pihak Ketiga.
Rekening Mata Uang Asing berarti suatu Rekening dalam mata uang yang bukan merupakan mata uang yurisdiksi dimana suatu Rekening berada.
Yurisdiksi Pengatur berarti yurisdiksi dimana Anggota Grup Bank yang menyediakan Rekening terkait dan/atau Jasa berada (atau jika Rekening atau Jasa terkait disediakan oleh cabang Bank, lokasi cabang tersebut) atau yurisdiksi tersebut disetujui secara tertulis oleh Bank dan Nasabah.
Uang Jaminan berarti segala saldo debit termasuk segala mata uang, dalam Rekening Notional Pooling dan segala liability keuangan setiap Peserta Notional Pooling terlepas dari apakah saldo debit atau liability keuangan adalah bersifat saat ini atau masa depan; bersifat aktual, prospektif, contingent atau sebaliknya; bersifat pasti atau tidak pasti; atau mengandung kombinasi dari sifat-sifat diatas
Host-to-Host berarti sistem pengiriman elektronik host-to-host yang bertujuan memudahkan integritas dan keamanan komunikasi (termasuk Instruksi) yang dikirim dari Nasabah kepada Bank, atau dari Bank kepada Nasabah.
Jasa Host-to-Host berarti jasa dari Bank kepada Nasabah untuk akses Host-to-Host.
Informasi berarti kandungan setiap SWIFT Message yang dikirim oleh Bank kepada Nasabah.
Instruksi-Instruksi berarti seluruh permintaan dan instruksi (termasuk seluruh standing instruction) sehubungan dengan suatu Rekening atau Jasa yang diberikan oleh Nasabah (atau apabila berlaku, oleh Agen) dan diterima oleh Bank melalui Saluran apapun (baik yang diutamakan atau tidak) atau dengan cara lain yang disetujui oleh Bank dan Nasabah dan “Instruksi” memiliki arti yang sama.
InstaCredit Service berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, dimana Bank mengkreditkan secara penuh atau sebagian sejumlah dana ke suatu Rekening yang diharapkan akan diterima oleh Bank untuk Nasabah sebelum Bank benar-benar menerima dana tersebut secara penuh.
Instrumen berarti cek (termasuk PDC), Cek Bank, demand drafts, perintah bayar dan instrumen lainnya yang sejenis.
Interest Optimisation Accounts berarti setiap Rekening yang tertera dalam Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening terkait.
Interest Optimisation Participants berarti setiap peserta yang ikut serta dalam suatu Interest Optimisation Service.
Interest Optimisation Service berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank, dimana Bank memberikan kepada Interest Optimisation Participant suatu tingkat suku bunga yang didasarkan kredit keseluruhan atau saldo debit (seperti yang disetujui) pada seluruh Rekening Interest Optimisation.
Pembayaran Internasional berarti (i) suatu pembayaran
yang dilakukan dari suatu Rekening ke rekening penerima pembayaran di negara yang berbeda dengan negara tempat Rekening tersebut berada atau (ii) suatu pembayaran yang dilakukan dalam suatu mata uang selain mata uang dalam negeri pada negara tempat Rekening tersebut berada dan/ atau mata uang yang tidak didukung oleh kliring lokal.
Instrumen Tidak Sah berarti suatu Instrumen yang dianggap tidak sah sebagaimana ditentukan oleh Bank dengan alasan apapun, termasuk, tapi tidak terbatas kepada alasan-alasan seperti, kerusakan terhadap Instrumen (termasuk sobek dan aus), tidak sahnya penandatanganan Instrumen, Instrumen telah menjadi lewat waktu, Nasabah tidak memiliki hak yang sah atas Instrumen, tidak adanya dana yang mencukupi untuk kliring terhadap Instrumen atau pembatalan atau penghentian pembayaran terhadap Instrumen.
Hukum berarti setiap perjanjian, hukum, statuta, peraturan, perintah pengadilan atau ketentuan baku Lembaga Yang Berwenang atau setiap permintaan, perintah, arahan, pemberitahuan, kode, keputusan atau pernyataan atas kebijakan atau praktek dari setiap Lembaga Yang Berwenang yang memiliki kekuatan hukum atau, apabila tidak memiliki kekuatan hukum, sehubungan dengan kebiasaan kepatuhan di yurisdiksi yang berkaitan.
Jasa Likuiditas berarti Jasa Sweep, Interest Optimisation dan Notional Pooling.
Lockbox berarti suatu lokasi khusus di Bank atau lokasi lainnya (termasuk di tempat Koresponden) sebagaimana disetujui bersama antara Nasabah dan Bank, untuk pengambilan dan penyimpanan (sampai dengan pemrosesan) setiap Instrumen yang disetorkan oleh berbagai pembayar untuk Nasabah.
Jasa Lockbox berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank, dimana Bank menyediakan Nasabah suatu fasilitas untuk menyimpan Instrumen di suatu Lockbox atau instruksi pembayaran elektronik untuk diambil dan diproses oleh Bank dan dapat juga termasuk Jasa Pengambilan Cek dan jasa untuk kliring cek dan pemprosesan, data capture, rekonsiliasi tagihan dan penyediaan laporan rekonsiliasi.
Kerugian berarti setiap kerugian, kewajiban, ganti rugi, biaya (termasuk biaya jasa hukum dengan penggantian penuh), klaim, peradilan atau kerugian dalam bentuk apapun yang timbul dari kontrak, kesalahan, ekuitas, statuta, restitusi atau lainnya dan pengeluaran (termasuk langsung, tidak langsung, kerugian sebagai akibat, kehilangan keuntungan dan kehilangan goodwill), dan baik dapat diduga atau tidak.
Xxxx XXXXX berarti jasa Grup Pengguna Tertutup dalam Administrasi Anggota SWIFT (SWIFT Member Administered Closed User Group) yang dikelola oleh Bank dan dibangun antara Nasabah, Bank dan Pengguna SWIFT Yang Berwenang.
Mandat berarti suatu kewenangan dari suatu pihak ketiga (yang dapat merupakan nasabah dari Nasabah) kepada banknya untuk pemindahan dana secara elektronik dari suatu rekening pihak ketiga tersebut kepada Nasabah.
Alat Mobile berarti alat mobile yang tertera dalam Perjanjian terkait untuk Aplikasi Bank.
Notional Pooling Accounts berarti setiap rekening yang tertera dalam Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
Notional Pooling Participants berarti setiap peserta yang ikut serta dalam Notional Pooling Service seperti yang tertera dalam Formulir Pendaftaran.
Notional Pooling Service berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank dimana saldo Rekening Notional Pooling milik Notional Pooling Participant yang tersimpan dalam satu atau
lebih mata uang yang disepakati yang dikumpulkan secara notional untuk keperluan perhitungan bunga. Untuk mencegah keraguan, pemindahan dana secara fisik tidak akan dilakukan dari satu Rekening Notional Pooling ke rekening lain.
OTCBanking berarti kegiatan perbankan over the counter di suatu cabang Bank.
Peserta berarti Peserta Notional Pooling, Sweep atau Interest Optimisation.
PDC berarti cek mundur.
Daftar PDC berarti suatu daftar yang mengandung keterangan berikut:
(a) nomor cek dan tanggal dari PDC;
(b) penarik cek; dan
(c) jumlah PDC.
Informasi Pribadi berarti informasi atau pendapat mengenai jati diri perorangan atau seseorang yang telah diidentifikasi.
Jasa Pengelolaan Cek Mundur berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan dan pengelolaan PDC. Kejadian Potensial Pengakhiran berarti setiap kejadian yang dengan memberikan pemberitahuan atau lewatnya
waktu atau keduanya, akan menyebabkan suatu Kejadian
Pengakhiran.
Jasa Pembelian dan/atau Diskonto berarti suatu jasa yang diberikan oleh Bank untuk mengkreditkan Rekening Nasabah dengan jumlah penuh atau sebagian, masing-masing, dari Instrumen dan piutang tertentu dari Nasabah sebelum kliring atau tanggal valuta (value date).
Jasa Pelaporan berarti suatu jasa yang disediakan oleh Bank untuk pengumpulan dan pengiriman saldo dan informasi transaksi sehubungan dengan suatu Rekening atau satu atau lebih rekening Nasabah dengan suatu bank pihak ketiga dan pelaporan informasi tersebut kepada Nasabah.
Sanksi berarti setiap sanksi ekonomi atau perdagangan, yang dikenakan oleh setiap Lembaga Yang Berwenang.
SCORE berarti standardized corporate environment service yang diadakan dan dikelola oleh SWIFT.
Jaminan berarti jaminan, lien, biaya atau jaminan lain atau aset bentuk jaminan lain dengan kekuatan serupa.
Alat Pengaman berarti token pengaman, kunci elektronik atau alat lainnya yang serupa.
Jasa berarti setiap produk tunai, jasa, Rekening, Saluran Perbankan Elektronik, fasilitas, pinjaman, overdraft, perpanjangan kredit atau produk lain, bantuan atau dukungan apapun yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah.
Service Partner berarti orang yang dipilih oleh Bank dari waktu ke waktu untuk menerima komunikasi (termasuk Instruksi) yang dikirim oleh Xxxxxxx, melalui Host- to-Host, untuk memproses dan meneruskan transmisi kepada Bank.
Lampiran Jasa berarti setiap ketentuan khusus yang berlaku terhadap suatu Jasa sebagaimana didokumentasikan dalam suatu lampiran jasa khusus dan/atau lampiran jasa tersebut, sebagaimana diharuskan.
Sweep Account berarti Rekening yang tertera pada Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
Sweep Participants berarti setiap peserta dengan Rekening yang diikutsertakan dalam Sweep Service seperti yang tertera pada Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
Jasa Penyatuan (Sweep Services) berarti suatu Jasa yang diberikan oleh Bank yang melibatkan perpindahan fisik dana dalam Sweep Acount milik Sweep Participant yang berada
pada yurisdiksi yang sama seperti yang tertera dalam Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
Sertifikat Digital Pelanggan berarti Sertifikat Digital yang diberikan kepada setiap orang dan terdapat pada alat keamanan seperti smart card atau USB flash memory.
XXXXX berarti S.W.I.F.T. SCRL, suatu Belgian limited liability co- operative society yang beralamat di Xxxxxx Xxxxx 0, X-0000 Xx Xxxxx, Xxxxxx.
Perjanjian SWIFT berarti setiap perjanjian antara SWIFT dan Nasabah (atau Pengguna SWIFT Yang Berwenang) atau Bank, sebagaimana memungkinkan, sehubungan dengan penggunaan SWIFT Messaging Service.
Dokumentasi XXXXX berarti syarat-syarat, ketentuan, panduan dan prosedur XXXXX yang berlaku untuk SWIFT Messaging Services atau untuk pengiriman dan penerimaan SWIFT Messages, sebagaimana diatur dalam Perjanjian SWIFT atau diberitahukan kepada Nasabah (atau Pengguna SWIFT Yang Berwenang) melalui SWIFT atau Bank dari waktu kewaktu.
SWIFT Message berarti suatu komunikasi elektronik, pesan atau dokumen yang dikirim atau tampak telah dikirim melalui SWIFT Messaging Services.
SWIFT Messaging Services berarti SWIFT messaging services yang tersedia untuk pertukaran SWIFT Messages antara Nasabah atau Pengguna SWIFT Yang Berwenang dari waktu ke waktu, termasuk melalui SCORE atau layanan MACUG..
Pajak berarti setiap pajak, pungutan, bea atau biaya lainnya atau pemotongan sejenis (termasuk setiap denda atau bunga terhutang sehubungan dengan kegagalan membayar atau tertundanya pembayaran tersebut).
Kejadian Pengakhiran berarti, sehubungan dengan Nasabah, terjadinya kejadian berikut ini:
(a) Pelanggaran Perjanjian. Kegagalan oleh Nasabah untuk mentaati, melaksanakan atau mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian dan kegagalan tersebut tidak diperbaiki pada atau sebelum hari kalender ke empat belas setelah pemberitahuan kegagalan tersebut diberikan oleh Bank.
(b) Kepailitan. Nasabah (i) bubar, menjadi pailit atau tidak dapat membayar hutang-hutangnya atau gagal atau mengakui secara tertulis kegagalannya secara umum untuk membayar hutang-hutangnya ketika jatuh tempo; (ii) membuat pengalihan, pengaturan atau komposisi dengan atau untuk kepentingan kreditornya; (iii) memulai atau telah dimulai terhadapnya suatu proses hukum terkait dengan tidak mampu membayar atau kepailitan atau setiap upaya pemulihan lainnya berdasarkan hukum kepailitan atau ketentuan hukum sejenis yang berakibat terhadap hak kreditor, atau suatu permohonan telah dimasukkan untuk pembubaran atau likuidasi; (iv) suatu keputusan telah diambil untuk pembubaran, pengurusan atau likuidasi; (v) meminta atau menjadi subyek penunjukan administrator, likuidator sementara, conservator, receiver, trustee, wali amanat atau pejabat sejenis untuk itu atau untuk seluruh atau suatu bagian yang substansial atas kekayaan Nasabah; (vi) terdapat suatu pihak sebagai penerima jaminan atas seluruh atau suatu bagian yang substansial atas kekayaannya atau terdapat tekanan, pelaksanaan putusan, penyitaan, atau suatu proses hukum yang dikenakan, diajukan terhadap seluruh atau sebagian besar kekayaannya; (vii) merupakan subyek dari suatu peristiwa dimana, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun,
memiliki akibat yang setara terhadap setiap peristiwa yang diuraikan dalam paragraf (i) hingga (vi) di atas (termasuk) atau (viii) melakukan suatu tindakan yang melanjutkan atau mengindikasikan persetujuannya atas tindakan atau kejadian yang disebutkan di atas;
(c) Perubahan Material Yang Merugikan. Terdapat suatu perubahan material yang merugikan pada posisi keuangan Nasabah, yang Bank, dengan diskresi tunggal dan absolutnya, telah menentukan dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian; dan
(d) Ketidaksahan. Suatu keadaan atau kejadian yang terjadi sehubungan dengan masing-masing pihak, dimana menjadi, atau dengan berlalunya waktu akan menjadi, tidak sah, atau dengan alasan apapun, bagi suatu pihak melaksanakan suatu kewajiban yang mutlak atau kontinjen untuk membayar berdasarkan Perjanjian atau guna mematuhi ketentuan yang material dalam Perjanjian atau saat Nasabah bertindak ceroboh atau melanggar kesepakatan atau kewajiban fidusiari.
Pihak Ketiga berarti setiap kontraktor independen atau agen, mitra bank, badan pelapor kredit, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Koresponden yang ditunjuk oleh Bank sebagai agen atau penyedia Sistem Pihak Ketiga (baik berlokasi di negara tempat berdirinya Bank atau Nasabah atau tidak).
Sistem Pihak Ketiga berarti setiap pembayaran, kliring, penyelesaian atau sistem lainnya sebagaimana diatur oleh atau dilakukan oleh satu atau lebih Pihak Ketiga.
Pengguna berarti setiap orang yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk menggunakan Saluran Perbankan Elektronik dan termasuk tetapi tidak terbatas pada Pengguna yang Berwenang.
Panduan Pengguna berarti seluruh (jika ada) panduan nasabah, manual atau dokumen lainnya yang sejenis yang disediakan Bank kepada Nasabah dari waktu kewaktu sehubungan dengan Jasa, sebagaimana dapat diubah oleh Bank atau afiliasinya dari waktu kewaktu.
Valid yang mengacu pada Sertifikat Digital yang digunakan oleh Nasabah berarti kunci umum Sertifikat Digital sebagaimana tercatat pada Bank terdaftar atas nama Nasabah dengan status “Valid”.
Brankas berarti suatu fasilitas brankas terpusat dengan spesifikasi sebagaimana disetujui dari waktu kewaktu dengan Nasabah.
Nomor Rekening Virtual berarti nomor rekening dummy yang diberikan kepada pembayar Nasabah.
Penarikan berarti, sehubungan dengan setiap Rekening, setiap penarikan atau pemindahan dana dari Rekening tersebut.
5
BARD.DSBHSIND00414