BAB II. INSTRUKSI UMUM KEPADA PESERTA
BAB II. INSTRUKSI UMUM KEPADA PESERTA
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Panitia Pengadaan mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pengadaan barang sebagaimana tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
1.2. Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
1.3. Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis, berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
2. Sumber Dana
Anggaran Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali tahun 2016
3. Syarat dan Kualifikasi Peserta Pelelangan sesuai dengan BAB X (terlampir)
4. Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
5. Isi Dokumen Pengadaan
5.1. Dokumen Pengadaan terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
5.2. Dokumen Pemilihan meliputi :
a. Pengumuman
b. Instruksi umum kepada calon penyedia
c. [Instruksi khusus kapada calon penyedia, apabila dipersyaratkan]
d. Rancangan Surat Perjanjian
e. Syarat-syarat umum kontrak
f. Syarat-syarat khusus kontrak
g. [Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan]
h. Spesifikasi Teknis, KAK, dan/atau gambar-gambar
i. Bentuk Surat Penawaran
j. Bentuk Surat Jaminan Penawaran
k. Bentuk Pakta Integritas
l. Lembar Data Pemilihan
m. Reference list produk yang dipakai di lingkungan PLN
5.3. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :
a. Lembar Data Kualifikasi
b. Formulir Isian Kualifikasi
c. Petunjuk Pengisian Formulir Kualifikasi
d. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi
5.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta.
6. Bahasa Dokumen Pengadaan
Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia.
7. Pemberian Penjelasan
7.1. Pemberian penjelasan akan dilakukan di PT PJB UP Muara Karang sesuai jadual sebagaimana tertuang dalam pengumuman lelang ini.
7.2. Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran.
7.3. Apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan melalui Aanwijzer atau tim teknis yang ditunjuk, dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
7.4. Dalam pemberian penjelasan, Panitia Pengadaan tidak diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan, namun cukup memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan
pertanyaan.
7.5. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, hasil peninjauan akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lanjutan (BAPL) yang akan dibagikan ke peserta.
7.6. Apabila terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Pengadaan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
8. Perubahan Waktu
Panitia Pengadaan dapat melakukan perubahan waktu pada setiap tahapan lelang dengan menyertakan alasan.
9. Bahasa Penawaran
9.1. Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia.
9.2. Dokumen Penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
9.3. Dokumen Penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
1 Harga Penawaran 0.
10.1. Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
10.2. Untuk kontrak harga satuan serta kontrak gabungan harga satuan dan lump sump, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
10.3. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
1 Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran 1.
11.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang rupiah ;
11.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam syarat-syarat umum/khusus kontrak.
1 Masa Berlaku Penawaran 2.
12.1. Masa berlaku penawaran adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
12.2. Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Panitia Pengadaan dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu. Peserta pengadaan dapat menyampaikan konfirmasi melalui surat.
12.3. Peserta dapat :
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran
b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
1 Jaminan Penawaran 3.
13.1. Peserta menyerahkan jaminan penawaran dalam mata uang rupiah.
13.2. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk BPR ataupun Bank CIMB NIAGA) atau Kantor Cabang/Perwakilan Bank Umum Asing yang berkedudukan di Indonesia
b. Jaminan Penawaran terhitung dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari masa berlaku penawaran
c. Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran
d. Besaran jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan, yaitu 1% s.d. 3% (satu sampai dengan tiga persen) dari total nilai HPS.
e. Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf.
f. Nama Perusahaan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Perusahaan yang mengadakan pelelangan.
g. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Perusahaan diterima oleh Penerbit Jaminan.
13.3. Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah pemenang lelang menyerahkan jaminan pelaksanaan.
13.4. Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan setelah diterbitkan surat penunjukkan kepada pemenang lelang.
1 Bentuk Dokumen Penawaran dan Penandatangan Surat Penawaran 4.
14.1. Dokumen penawaran disampaikan dalam bentuk hardcopy dan ditandatangani Direktur perusahaan atau penerima kuasa dari Direktur Utama (yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya), atau pejabat yang berhak mewakili perusahaan (dibuktikan dengan dokumen otentik).
14.2. Penyampulan dokumen penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu) sampul.
14.3. Dokumen Penawaran terdiri dari :
a. Penawaran administrasi
b. Penawaran teknis
c. Penawaran harga; dan
d. Dokumen Isian Kualifikasi dan lampirannya
1 Metode Pemasukan Dokumen Penawaran 5.
15.1. Peserta Pengadaan harus mengajukan penawaran harga dengan dilengkapi rincian harga penawaran sesuai spesifikasi teknis untuk barang yang dibutuhkan sesuai dengan daftar barang yang dimintakan penawaran.
15.2. Peserta Pengadaan hanya dapat melakukan penawaran 1 kali. Jika telah mengajukan penawaran sendiri, tidak boleh menawar secara konsorsium, demikian juga sebaliknya.
15.3. Dokumen penawaran disampaikan dalam sampul tertutup yang tidak tembus baca, serta direkatkan (dilem/dilak) dengan baik tanpa mencantumkan nama dan alamat pengirim.
15.4. Pada muka sebelah kiri atas sampul penutup agar ditulis nomor dan tanggal Dokumen Pengadaan dan ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PT PJB UP MUARA KARANG
JAKARTA UTARA
15.5. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
1 Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran 6.
Surat penawaran selambat-lambatnya dimasukkan ke dalam kotak pada hari, tempat dan jam yang telah ditentukan, dan bila via Pos harus telah diterima oleh Panitia Pengadaan sebelum batas akhir waktu penyampaian Surat Penawaran.
1 Penawaran Terlambat 7.
Pemasukan surat penawaran yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima.
1 Pembukaan Penawaran 8.
18.1. Sampul penutup Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
18.2. Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
18.3. Pembukaan Dokumen Penawaran pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran, dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta sebagai saksi.
18.4. Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Panitia Pengadaan menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
18.5. Apabila setelah ditunda 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxadaan.
18.6. Panitia Pengadaan membuka kotak/tempat pemasukan dokumen dihadapan para peserta.
18.7. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
18.8. Panitia Pengadaan membuka, memeriksa, dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang dipersyaratkan.
18.9. Salah satu anggota Panitia Pengadaan bersama 1 (satu) saksi memaraf penawaran asli yang bukan miliknya.
18.10. Panitia Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk
b. Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap
c. Tanda tangan panitia pengadaan dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh panitia pengadaan jika tidak ada saksi dari peserta
18.11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara.
18.12. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
18.13. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir.
1 Evaluasi Penawaran 9.
19.1. Evaluasi Penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur.
19.2. Koreksi aritmatik dengan ketentuan sebagai berikut :
1. volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
2. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
3. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong
19.3. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
19.4. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.
19.5. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Xxxxxxx Xxxxadaan menyusun urutan dari penawaran terendah.
19.6. Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Panitia Pengadaan untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
19.7. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi.
19.8. Panitia Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi :
a. evaluasi administrasi
b. evaluasi teknis
c. evaluasi harga
19.9. Evaluasi Administrasi :
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
b. Evaluasi data administrasi memakai system gugur yang akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu “memenuhi syarat administrasi (lulus)” atau “tidak memenuhi syarat administrasi (gugur)”.
c. Surat Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. ditandatangani oleh :
o direktur utama / pimpinan perusahaan ;
o penerima kuasa dari direktur utama / pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya ;
o kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik ; atau
o pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
3. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan
4. bertanggal
d. Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk BPR & CIMB NIAGA) ;
2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan ;
3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran ;
4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan ;
5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf ;
6. nama Perusahaan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Perusahaan yang mengadakan pelelangan ;
7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan ;
8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Perusahaan diterima oleh Penerbit Jaminan ;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
19.10. Evaluasi Teknis :
a. Evaluasi teknis dapat dilaksanakan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.
b. Hasil evaluasi teknis adalah “memenuhi syarat teknis (lulus)” atau “tidak memenuhi syarat teknis (gugur)”.
c. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap :
1. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini ;
2. jadwal waktu penyerahan sebagaimana ditetapkan ;
3. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan) ;
4. jaminan purna jual (apabila dipersyaratkan).
19.11. Evaluasi Harga :
a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
b. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
1. total harga penawaran dibandingkan terhadap nilai total HPS :
o apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
o apabila semua harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal
2. mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
c. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan :
1. apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan
2. apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan untuk Perusahaan serta dimasukkan dalam Daftar Hitam
d. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pelaksana Pengadaan memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal
ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan.
e. Xxxxxxx Xxxxadaan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
2 Evaluasi Kualifikasi 0.
20.1. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
20.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
20.3. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
20.4. Tatacara evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ini.
20.5. Apabila calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus evaluasi kualifikasi, maka dilakukan evaluasi kualifikasi terhadap penawar ranking berikutnya.
2 Pembuktian Kualifikasi 1.
21.1. Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
21.2. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang.
21.3. Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
21.4. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
21.5. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
2 Penetapan Pemenang 2.
Xxxxxxx Xxxxadaan akan memberitahukan pemenang pelelangan dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
2 Sanggahan 3.
23.1. Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemenang dengan memberikan jaminan sanggah sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau setinggi- tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
23.2. Sanggahan hanya diajukan terhadap adanya penyimpangan pelaksanaan prosedur kualifikasi yang diatur dalam Dokumen Kualifikasi Pelelangan Pekerjaan bersangkutan, KKN dan atau pelanggaran persaingan yang sehat.
23.3. Surat sanggahan diajukan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan pemenang (dalam hal ini adalah GM Unit) disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern (KSPI).
23.4. Pejabat yang Berwenang wajib memberikan pendapat keterangan tertulis atas substansi masalah yang disanggah kepada yang mengajukan sanggahan disertai bukti-bukti secara proporsional sesuai dengan masalahnya selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya sanggahan.
23.5. Penyedia yang tidak puas dengan jawaban sanggahan sebagaimana dimaksud angka 23.4 di atas, dapat mengajukan sanggahan banding kepada Direktur Utama, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern (KSPI), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan. Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan.
23.6. Berdasarkan keterangan Panitia Pengadaan maka Direktur Utama memberikan jawaban selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat Sanggahan Banding diterima.
23.7. Proses pelelangan dapat dilanjutkan sesudah Pejabat yang Berwenang memberikan jawaban kepada yang mengajukan sanggahan.
23.8. Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan penilaian kembali atau dilakukan pengumuman pelelangan ulang. Pelaksana Pengadaan wajib mengembalikan Jaminan Sanggah.
23.9. Apabila sanggahan tidak benar dan cenderung mengada-ada, maka kepada yang bersangkutan tidak diikutsertakan pada proses pelelangan dan Jaminan Sanggah dicairkan oleh Perusahaan.
Kepada Penyedia tersebut dikenakan Black List selama 1 (satu) tahun.
23.10. Sanggahan calon peserta pelelangan hanya diberikan 1 (satu) kali dan jawaban atas sanggahan banding bersifat akhir (final).
23.11. Peserta lelang yang keberatan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dapat dikenakan Black List selama 2 (dua) tahun dan apabila ternyata mengada-ada maka dikenakan Black List untuk waktu yang tidak terbatas.
2 Penunjukkan Pemenang 4.
Selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sesudah masa sanggah berakhir atau tidak ada sanggahan diterima, maka Pejabat yang Berwenang mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebagai penunjukan pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
24.1. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang telah ditetapkan sebagai Penyedia mengundurkan diri dan atau tidak bersedia, maka yang akan ditetapkan sebagai Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang lelang urutan kedua (bila ada) sesuai dengan harga penawaran yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penetapan pemenang lelang urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan penetapan dari Pejabat yang Berwenang menetapkan pemenang lelang.
b. Masa berlakunya Jaminan Penawaran pemenang lelang urutan kedua masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
c. Selisih antara penawaran pemenang lelang urutan pertama dan kedua tidak boleh lebih besar dari 5%.
d. Jaminan Penawaran urutan pertama menjadi milik Perusahaan dan dicairkan untuk disetorkan kepada Kas Perusahaan.
e. Kepada Penyedia yang bersangkutan diberikan sanksi Black List sesuai ketentuan Black List.
24.2. Apabila pemenang lelang urutan kedua juga tidak bersedia, maka penetapan Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang urutan ketiga (bila ada) sesuai dengan harga penawaran perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagaimana angka 24.1) diatas.
2 Pelelangan Gagal 5.
25.1. Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan gagal, apabila :
a. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
b. seluruh harga penawaran yang masuk diatas HPS
c. jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3
d. harga penawaran terendah terkoreksi lebih tinggi dari HPS
e. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi pada Pelelangan dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri
25.2. Pejabat yang berwenang menyatakan Pelelangan gagal apabila proses Pelelangan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan PT PJB.
2 Jaminan Pelaksanaan 6.
26.1. Penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.
26.2. Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk BPR dan CIMB NIAGA) atau Kantor Cabang/Perwakilan Bank Umum Asing yang berkedudukan di Indonesia
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai sejak tanggal SPPBJ dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam SPPBJ
c. nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf
f. Nama Perusahaan yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Perusahaan yang mengadakan pelelangan
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Perusahaan (pemberi kerja) diterima oleh Penerbit Jaminan
i. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin
26.3. Panitia Pengadaan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan / keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan.
26.4. Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
2 Penandatanganan Surat Perjanjian 7.
Kontrak harus sudah ditandatangani selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dikeluarkannya SPPBJ. Selama menunggu Kontrak jadi dan agar Penyedia dapat segera melakukan aktifitasnya maka dibuatkan SPMK. SPMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah diterbitkannya SPPBJ.
BAB III. RANCANGAN SURAT PERJANJIAN
1. Syarat-syarat Umum Kontrak
1.1 Ketentuan Umum
a. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :
1. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan barang dan atau jasa yang dibiayai dengan anggaran perusahaan, yang selanjutnya disingkat Pengadaan Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2. Pemberi Kerja adalah PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Muara Karang.
3. Panitia Pengadaan adalah panitia yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
4. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan Barang / Jasa.
5. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum yang diserahkan oleh peserta/penyedia kepada Panitia Pengadaan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban peserta/penyedia.
6. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
b. Bahasa dan Hukum
1. Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
2. Hukum yang digunakan adalah hokum yang berlaku di Indonesia
c. Asal Barang
1. Asal Barang merupakan ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal Barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak
2. Asal barang merupakan tempat barang diperoleh atau diproduksi
d. Korespondensi
1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam kontrak.
2. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam kontrak.
e. Wakil Sah Para Pihak
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pemberi Kerja atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam kontrak
f. Perpajakan
Penyedia dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak
1.2 Pelaksanaan Pengadaan, Serah Terima, Amandemen Dan Pemutusan Kontrak
a. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan dimulai sejak 1 (satu) hari kerja setelah tanggal SPPBJ yang dikutakan dengan terbitkannya SPMK.
2. Batas akhir penyerahan pekerjaan adalah sesuai sebagaimana ditetapkan dalam kontrak
b. Lingkup Pekerjaan
Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga
c. Standar
Ketentuan mengenai barang yang disediakan oleh penyedia harus sesuai dengan standar dalam spesifikasi teknis.
d. Inspeksi Pabrikasi
1. Pemberi Kerja dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
2. Jadual, tempat, dan ruang lingkup inspeksi harus disepakati para pihak.
3. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
e. Pengepakan
Ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk melakukan pengepakan atas barang-barang yang dikirim dari asal barang sampai ke tujuan akhir yang telah ditentukan dalam Kontrak.
f. Pengiriman
1. Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam kontrak.
2. Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam kontrak.
3. Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
g. Transportasi
1. Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
2. Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
3. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
h. Risiko
Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pemberi Kerja sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman
i. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Pemberi Kerja berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
2. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh Pemberi Kerja atau diwakilkan kepada pihak ketiga.
j. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak.
2. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar maka penyedia dikenakan denda.
k. Serah Terima Barang
1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pemberi Kerja untuk penyerahan pekerjaan.
2. Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
3. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa melalui Pejabat yang Berwenang memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
4. Panitia Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
5. Penyedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dan Berita Acara Penyelesaian Masa Garansi pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
6. Penyedia yang tidak menandatangani Berita Acara Penyelesaian Masa Garansi sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas dimasukkan dalam Daftar Hitam.
l. Perubahan Kontrak (Addendum)
Addendum Kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan Kontrak. Perubahan Kontrak dapat
dilakukan apabila disetujui para pihak, meliputi :
1. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh suatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam Kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
2. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan atau keadaan kahar.
3. Perubahan Nilai Kontrak akibat perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
m. Keadaan Kahar / Force Majeur
1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang digolongkan keadaan kahar adalah : Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokkan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
3. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
4. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat yang Berwenang secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi.
6. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
n. Pemutusan Kontrak
1. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal- hal sebagai berikut :
a. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
b. Penyedia gagal mengirimkan Xxxxxx sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam hal terjadi pemutusan, Pemberi Kerja dengan caranya sendiri dapat memperoleh pasokan Barang yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Penyedia berkewajiban untuk mengganti selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja di atas Nilai Kontrak ini untuk memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk meneruskan pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak diputuskan.
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit.
d. Penyedia tidak mempertahankan keberlakukan Surat Jaminan Pelaksanaan.
e. Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak.
2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena hal tersebut diatas, maka :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
b. Penyedia membayar denda.
c. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
1.3 Hak dan Kewajiban Penyedia
a. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak
2. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pemberi Kerja untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
3. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
4. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pemberi Kerja
5. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
b. Tanggung Jawab
Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian
c. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pemberi Kerja
d. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pemberi Kerja dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
e. Penanggungan
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pemberi Kerja terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pemberi Kerja sehubungan dengan klaim yang timbul dari pengadaan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan Kontrak ini atas kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga
f. Denda
Pemberi Xxxxx mengenakan denda dengan memotong pembayaran prestasi pengadaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia
g. Jaminan
1. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pemberi Kerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar :
o 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
o 5% (lima persen) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS
2. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal SPPBJ sampai dengan batas akhir penyerahan pekerjaan ditambah 60 (enam puluh) hari kalender.
3. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen).
1.4 Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
a. Pemberi Kerja mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
2. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
3. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
b. Fasilitas
Pemberi Kerja dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak.
c. Harga Kontrak
1. Pemberi Xxxxx membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
2. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead.
d. Penangguhan
1. Pemberi Kerja dapat menangguhkan pembayaran setiap pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
2. Pemberi Xxxxx secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
3. Jika dipandang perlu oleh Pemberi Kerja, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
1.5 Penyelesaian Perselisihan
a. Cara Penyelesaian Perselisihan
Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak yang meliputi musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Itikad Baik
1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
2. Para Pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
2. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Standar Produk mengenai barang yang disediakan oleh pihak penyedia barang harus sesuai dengan standar yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.
Cara Pembayaran
a. Pemberi Pekerjaan tidak memberikan uang muka;
b. Pembayaran dilakukan setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan dengan baik seluruh pekerjaan sesuai Surat Perjanjian di tempat yang telah ditentukan oleh Pemberi Pekerjaan;
c. Pembayaran dilakukan melalui transfer dana ke nomor rekening bank yang ditunjuk oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. Pembayaran akan dilaksanakan oleh Pemberi Pekerjaan setelah ada surat permintaan pembayaran yang sah dari Penyedia Barang/Jasa yang dilengkapi dengan :
1. Permohonan Pembayaran
2. Kwitansi tagihan dalam 2 (dua) rangkap
3. Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Bon Penerimaan Barang
4. Rekomendasi Denda Tentang Keterlambatan Mengirim Barang (Jika Ada Keterlambatan)
5. Copy Surat Perjanjian
6. Copy Lampiran Surat Perjanjian
7. Copy PKP/NPWP
8. Faktur Pajak Lembar Pertama (untuk pembeli)
Sanksi Keterlambatan
a. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan yang melampaui batas waktu penyerahan (levering) yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar minimal 1o/oo (satu per mil) dari nilai Surat Perjanjian untuk setiap hari kalender keterlambatan penyerahan barang, dengan batas maksimum denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Surat Perjanjian;
b. Denda keterlambatan atas penyerahan akan langsung dikenakan pada saat pelaksanaan pembayaran;
c. Bilamana terjadi keterlambatan atas penyerahan pekerjaan, Penyedia Barang/Xxxx harus memberitahukan kepada Pemberi Pekerjaan dan Panitia Pengadaan selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyerahan pekerjaan dengan tetap memperhitungkan denda;
d. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak memberitahukan kepada Pemberi Pekerjaan dan Panitia Pengadaan, maka Pemberi Pekerjaan berhak memutuskan Surat Perjanjian secara sepihak dan Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi milik Pemberi Pekerjaan, serta Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di wilayah kerja PT PJB selama minimum 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemutusan. Pelaksanaan pemutusan akan dilakukan secara tertulis oleh Pemberi Pekerjaan kepada Penyedia Barang/Jasa, kemudian Pemberi Pekerjaan berhak untuk menunjuk pihak ketiga guna melaksanakan pekerjaan tersebut;
e. Dalam hal terjadi pemutusan surat perjanjian secara sepihak, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata;
f. Sanksi tersebut tidak berlaku dalam hal terjadi Force Majeure.
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS
NOMOR | NAMA BARANG & SPESIFIKASI | JML | SATU |
1 | Packing T: 4,8 | 4 | EA |
2 | Hex Soc Head Cap Screw M8X30 | 32 | EA |
3 | Spring washer 8 | 32 | EA |
4 | Hex Soc Head Cap Screw M6X25 | 16 | EA |
5 | Spring Washer for Soc Head 8 | 16 | EA |
6 | Distance Piece | 4 | EA |
7 | Orifice | 1 | EA |
1.
2. Penyedia menjamin bahwa barang atau jasa yang ditawarkan adalah lengkap berikut :
a. Certificate of Manufacture (COM) ; atau
b. Certificate on Origin (COO )
3. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Delivery Time)
Jangka waktu untuk pengiriman barang ini adalah sekurang-kurangnya selama 60 ( Enam Puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Penunjukkan atau berubah menurut kesepakatan dalam Aanwijzing.
BAB V. BENTUK SURAT PENAWARAN
1. Surat Penawaran Teknis dan Administrasi
Nomor : Tanggal……………...........
Lampiran :
KEPADA
TIM PENGADAAN BARANG / JASA PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI
UNIT PEMBANGKITAN MUARA KARANG
Jalan Raya Pluit Utara No. 2A Jakarta Utara
Perihal : Penawaran Teknis dan Administrasi Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, menyatakan bahwa :
1. Tunduk pada ketentuan - ketentuan yang berlaku di PT PJB .
2. Bersedia dan sanggup melaksanakan barang pengadaan…..............………….., untuk PT PJB Unit Pembangkitan , sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam :
• RKS | : | Nomor | : ............................................ |
: | Tanggal | : ............................................ | |
• Berita | Acara : | Nomor | : ............................................ |
Penjelasan | |||
: | Tanggal | : ............................................ |
3. Masa berlaku penawaran adalah 3 (tiga) bulan.
4. Waktu penyerahan barang adalah …….,(........................) bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Penunjukkan
5. Penyerahan barang adalah Franco Gudang PT PJB UP Muara Karang
6. Terlampir kami sampaikan data kelengkapan dokumen penawaran.
PT. .......................................
Materai Rp 6000,- ( Nama Jelas )
Jabatan
2. Lampiran Surat Penawaran Teknis dan Admnistrasi
RINCIAN SPESIFIKASI TEKNIK BARANG YANG DITAWARKAN
NO | NAMA BARANG / PEKERJAAN YANG DITAWARKAN | JUMLAH |
3. Surat Penawaran Harga
Nomor : Tanggal……………...........
Lampiran :
KEPADA
PENGADAAN BARANG / JASA PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI
UNIT PEMBANGKITAN MUARA KARANG
Jalan Raya Pluit Utara No. 2A Jakarta Utara
Perihal : Penawaran Harga Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, menyatakan bahwa :
1. Menunjuk surat penawaran nomor …………… tanggal bersama ini kami sampaikan.
Harga Penawaran
Harga Material :
Xxxxx Xxxx (bila ada) :
Pajak Pertambahan Nilai : (PPN)
Jumlah penawaran :
(Terbilang :
...................................................................................)
2. Rincian penawaran harga setiap item barang, seperti terlampir:
3. Asli Jaminan Penawaran dari Bank …………………………...
Demikian kami sampaikan untuk menjadikan periksa PT. .......................................
Materai Rp 6000,-
( Nama Jelas )
Jabatan
4. Lampiran Surat Penawaran Harga
DAFTAR RINCIAN HARGA PENAWARAN
No | NAMA BARANG DAN RINCIAN SPESIFIKASI TEKNIK | VOLUME | HARGA (Rp). | WAKTU PENYERAHAN BARANG | |
SATUAN | JUMLAH | ||||
SUB – TOTAL P P N 10 % | |||||
T O T A L | |||||
TERBILANG : |
BAB VI. BENTUK SURAT JAMINAN PENAWARAN
1. Jaminan Penawaran
GARANSI BANK
Sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat]
Untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN,
dengan ini menyatakan akan membayar kepada :
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) Sebagai Jaminan Penawaran dalam bentuk garansi bank, apabila :
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan, yaitu :
a. Yang dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
b. Yang dijamin tidak :
1. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang ;
2. menandatangani kontrak; atau
3. hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Bank berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut diatas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji / lalai tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
Dikeluarkan di :
Pada Tanggal :
[Bank]
Materai Rp 6.000,-
[ Nama dan Jabatan ]
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
1. Pakta Integritas
BAB VIII. BENTUK SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
TIDAK PAILIT DAN TIDAK MASUK DALAM DAFTAR HITAM PERUSAHAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Penanggung Jawab : ……………………………
Alamat Perusahaan : ……………………………
Telepon / Fax Kantor : ……………………………
Jabatan dalam Perusahaan
: ……………………………
Dengan ini menyatakan :
Xxxx selaku ……………… (jabatan) dan bertindak untuk dan atas nama (nama
perusahaan), menyatakan bahwa perusahaan kami pada saat ini :
a. Tidak dalam keadaan pailit
b. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh perusahaan atau lingkungan PT PLN (Persero) Group.
Apabila pernyataan ini tidak benar maka perusahaan kami bersedia dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi Blacklist dalam Proses Pengadaan Calon Penyedia Barang / Jasa untuk Paket Pekerjaan (sebutkan nama paket yang dilelangkan), apabila perusahaan
kami dipercayakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab.
…………………., …………………………2015
PT ………………………………………………..
Yang Membuat Pernyataan,
Materai Rp 6.000,-
(Nama Jelas) Jabatan
SURAT PERNYATAAN
TIDAK PAILIT DAN TIDAK DALAM PENGAWASAN PENGADILAN
Nomor : …………………….
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya sebagai :
……..(Nama Direktur)……. dan ….. (nama perusahaan)….. menyatakan dalam hal ini kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau tidak sedang dalam pengawasan pengadilan berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesionalnya.
…………………., …………………………2015
Tanda tangan dan stempel basah Materai Rp 6.000,-
(Nama Jelas) Jabatan
SURAT PERNYATAAN
TENTANG IDENTITAS DIRI DAN SPESIMEN TANDA TANGAN PENAWAR (DIREKTUR / KUASANYA)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………….
Jabatan : ……………………….
Bertindak untuk dan atas nama
: ……………………….
Alamat : ……………………….
Telepon : ……………………….
Fax : ……………………….
Dengan in saya menyatakan bahwa specimen tanda tangan saya yang sah adalah :
Dengan ini saya menyatakan bahwa tanda tangan tersebut diatas adalah tanda tangan saya dan tanda tangan yang lain / berbeda dari tanda tangan diatas adalah bukan tanda tangan saya.
Untuk melengkapi Surat Pernyataan ini saya lampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
…………………., …………………………2015
PT ………………………………………….
Tanda tangan dan stempel basah Materai Rp 6.000,-
(Nama Jelas) Jabatan
SURAT PERNYATAAN
Xxxx bertanda tangan dibawah ini : Nama : …………………………….
Mewakili : PT ………………………..
Jabatan : …………………………….
Sehubungan dengan pelelangan sesuai Dokumen Pengadaan No. ...
.RKS/600/UPMKR/2015 dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Barang yang akan diserahkan adalah 100% baru, asli (genuine) dan tidak cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi sesuai dengan spesifikasi teknik yang diminta.
2. Barang yang akan disuplai tersebut dijamin dapat berfungsi/beroperasi dengan baik.
3. Apabila dalam Masa Garansi, terjadi kerusakan barang akibat kesalahan teknik pabrik atau cacat tersembunyi atau karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan atau sebagai akibat handling dan/atau pengangkutan sampai ke tempat penyerahan Barang atau karena kesalahan dalam melaksanakan pemasangan maka Penyedia Barang wajib mengganti barang yang rusak tersebut dengan barang yang baru dan melaksanakan pemasangan terhadap barang pengganti tersebut
4. Perusahaan kami yang sedang mengikuti pelelangan ini tidak mempunyai hubungan/sangkut paut dengan perusahaan lain yang sedang bermasalah dengan PT PJB.
5. Apabila data/pernyataan yang kami sampaikan dalam penawaran ternyata ada yang palsu, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di PT PJB.
6. Bertanggung jawab penuh dan sekaligus membebaskan PT PJB dari segala tuntutan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak paten, merek terdaftar, desain, hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
…………………., …………………………2015
PT ………………………………………….
Tanda tangan dan stempel basah Materai Rp 6.000,-
(Nama Jelas) Jabatan
BAB IX. LEMBAR DATA PEMILIHAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Nama Perusahaan Pemberi Kerja : PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Muara Karang
1.2 Alamat Perusahaan : Jl. Raya Pluit Utara No. 2A, Jakarta Utara
1.4 Nama Paket Pekerjaan : PENGADAAN MATERIAL MODIFIKASI FLAME DETECTOR GAS TURBINE PLTGU BLOK 2 PT PJB UP MUARA KARANG
1.5 Jangka waktu pengriman barang : 60 (Enam Puluh) Hari kalender
2. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Operasi tahun anggaran 2016.
3. Metode Pemilihan
Pemilihan penyedia ini dilaksanakan dengan metode Pelelangan Umum Pascakualifikasi.
4. Peserta Yang Dapat Mengikuti Pemilihan
Pemilihan ini terbuka dan diikuti oleh penyedia dalam negeri yang berbentuk badan usaha menengah / besar dengan bidang / sub bidang mekanikal dan elektrikal.
5. Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan (lihat jadual pengadaan pada Bab I)
6. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran Mata uang yang digunakan adalah Rupiah.
Pembayaran dilakukan dengan cara sekaligus setelah pekerjaan dinyatakan diterima dengan baik dan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
7. Masa Berlakunya Penawaran
Masa berlaku penawaran selama 3 (Tiga) bulan kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
8. Jaminan Penawaran
Besarnya jaminan penawaran adalah : antara Rp. 5.859.920,- (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) s.d. Rp 17.579.760 (tujuh belas juta lima ratus tujuh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Masa berlakunya jaminan penawaran 90 (sembilan puluh) hari kalender sesuai dengan surat penawaran dibuat, terhitung dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran.
9. Jadual Pemasukan Dokumen Penawaran (lihat jadual pengadaan pada Bab I)
1 Batas Akhir Pemasukan Penawaran 0.
(lihat jadual pengadaan pada Bab I)
1 Pembukaan Penawaran 1.
(lihat jadual pengadaan pada Bab I)
1 Evaluasi Penawaran 2.
Metode evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
1 Sanggahan 3.
13.1 Sanggahan ditujukan kepada GM Unit Pembangkitan.
13.2 Tembusan sanggahan ditujukan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern.
13.3 Sanggahan Banding ditujukan kepada Direktur Utama
13.4 Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern
1 14.1 Besarnya jaminan sanggahan banding adalah sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau
4. paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
14.2 Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Panitia Pengadaan Barang / Jasa
14.3 Jaminan sanggahan banding dicairkan dan diosetorkan pada kas perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali.
1 Jaminan Pelaksanaan 5.
15.1 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam SPPBJ.
15.2 Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan diosetorkan pada kas perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali.
BAB X. LEMBAR DATA KUALIFIKASI
1. Lingkup Kualifikasi
Nama Perusahaan Pemberi kerja : PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Muara Karang. Alamat Perusahaan : Jl. Raya Pluit Utara No. 2A, Jakarta Utara
Nama Paket Pekerjaan : PENGADAAN MATERIAL OH BLOK 1 PT PJB UP MUARA KARANG
2. Persyaratan Kualifikasi
2.1 Persyaratan Peserta
a. Perusahaan yang berbandan hukum dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku, serta memiliki kualifikasi sub bidang usaha pengadaan Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal dan Elektrikal/Listrik (Kode 3.00.04) yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan dari KADIN atau Asosiasi bidang usaha terkait yang masih berlaku;
b. Pabrikan (Manufacture) / Principal / Agen resmi dari Produk yang ditawarkan ; atau
c. Penyedia Barang/Jasa bukan Pabrikan (Manufacture) / Principal / Agen tunggal dari produk yang ditawarkan, harus mendapat dukungan dari Pabrikan (Manufacture) / Principal / Agen tunggal yang berpengalaman dalam bidang pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan sejenis.
d. Pabrikan (Manufacture)/Principal/Agen tunggal tersebut hanya boleh memberikan dukungan kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa.
e. Penyedia Barang/Jasa memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman Sub Kontrak dibuktikan dengan :
a) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
b) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau
c) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna barang/jasa (pemilik pekerjaan). Kecuali untuk penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman
f. Penyedia Barang/Xxxx tidak sedang menjalani sanksi Blacklist dilingkungan PT PLN (Persero)
Group
g. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang memiliki tanggungan atau kewajiban yang belum terpenuhi atas Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian (PO) di PT PJB UP Muara Karang
h. Copy Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB (bila ada)
2.2 Persyaratan Umum
Peserta Pelelangan umum yang dapat mengikuti pelelangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Asli Jaminan Penawaran (tidak boleh dari asuransi ataupun Bank CIMB Niaga)
b. Memiliki dan melampirkan surat ijin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku seperti ;
- Copy TDP (tanda Daftar Perusahaan)
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy DPP (bila ada)
- Copy SIUP
- Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada) serta lembar pengesahannya;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa;
d. Melampirkan Formulir isian kualifikasi
e. Melampirkan Surat Penyataaan
f. Melampirkan Surat pernyataan tidak bangkrut dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam yang oleh perusahaan atau lingkungan PT PLN (Persero) Group.
g. Melampirkan Surat Pernyataan kegiatan usahanya tidak sedang menjalani sanksi pidana atau tidak sedang dalam pengawasan pengadilan;
i. Melampirkan Surat Pernyataan Spesimen tandatangan.
j. Melampirkan KTP Pengurus Perusahaan;
k. Melampirkan NPWP bagi Direktur/Pimpinan Perusahaan;
l. Asli Referensi Bank untuk pekerjaan yang dilelangkan dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) yang ditujukan kepada PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang
m. Asli Pakta Integritas
2.3 Persyaratan Khusus
Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
a. Melampirkan Rekaman NPWP, PKP dan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh Badan) atau Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak (tahun 2015),
b. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 21; atau pasal 23 (jika ada transaksi); atau pasal 25/29 sekurang-kurangnya 3 bulan yang lalu (periode antara bulan April – Juli 2016);
c. PPN sekurang-kurangnya 3 bulan yang lalu (periode antara bulan April – Juli 2016);
d. Melampirkan Neraca Perusahaan per 31 Desember 2015 diatas kop surat perusahaan yang dibubuhi materai Rp. 6000,- ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap perusahaan. Khusus untuk penawaran yang bernilai > Rp 2 Milyar, neraca harus diaudit oleh Akuntan Public atau oleh BPKP (khusus untuk BUMN / BUMD);
e. Melampirkan rekening Koran dari Bank selama periode 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp 117.198.400,00 (seratus tujuh belas juta serarutus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) sekurang-kurangnya 3 bulan yang lalu (periode antara bulan April – Juli 2016);
f. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan terhadap garansi jasa sesuai dengan permintaan PT PJB
g. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan supply barang/Jasa dilengkapi dengan COM atau COO atau COC.
Untuk semua syarat umum & khusus dalam kualifikasi diatas harus di lampirkan dalam sampul penawaran, jika ada salah satu yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat kualifikasi, penyedia barang/jasa dinyatakan gugur.
BAB XI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
1.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : [nama wakil sah]
Jabatan : [diisi sesuai jabatan dalam akte notaris]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT
[cantumka n nama badan usaha]
Alamat :
Telepon / Fax :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan surat [sesuai akte pendirian / perubahannya / surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akte pendirian / perubahan / surat kuasa] ;
2. Saya/badan usaha saya/badan usaha yang saya wakili [pilih salah satu] tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usaha saya/badan usaha saya/badan usaha yang saya wakili [pilih salah satu] tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan ;
3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan ;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini ;
5. Saya, badan usaha yang saya wakili, salah satu dan atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili, tidak sedang dalam sanksi Black List oleh Institusi Pemerintah/BUMN/BUMD/BLU ;
6. data-data saya/ badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut :
A. Data Administrasi
1 . | Nama (PT) | : | ||||
2 . | Status | : | Pusat | Cabang | ||
3 . | Alamat Kantor No. Telp No. Fax | : : : |
B. Ijin Usaha
1 . | No. Surat Ijin Usaha | : | Tanggal |
2 . | Masa berlaku ijin usaha | : | |
3 . | Instansi pemberi ijin | : |
C. Ijin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1 . | No. Surat Ijin Usaha | : | Tanggal |
2 . | Masa berlaku ijin usaha | : | |
3 . | Instansi pemberi ijin | : |
D. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian PT | |||
a. Nomor Akta | : | ||
b. Tanggal | : | ||
c. Nama Notaris | : | ||
2. Akta Perubahan Terakhir | |||
a. Nomor Akta | : | ||
b. Tanggal | : | ||
c. Nama Notaris | : |
1. Komisaris
No . | Nama | No KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
2. Direksi / Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan
No . | Nama | No KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
1. Susunan Kepemilikan Saham
No . | Nama | No KTP | Alamat | Persentase |
2. Pajak
E. Pengurus
F. Data Keuangan
1. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | |
2. | Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir | : | Nomor / Tanggal |
3. | Laporan bulanan tiga bulan terakhir a. PPh Pasal 21 b. PPh Pasal 23 c. PPh Pasal 25/29 d. PPN | : : : : | Nomor / Tanggal Nomor / Tanggal Nomor / Tanggal Nomor / Tanggal |
4. | [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti 2 dan 3)] | : | Nomor / Tanggal |
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika pada kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka saya bersedia dikenakan sanksi administrasi, yaitu dimasukkan dalam daftar hitam, dan sanksi perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[tempat], [tanggal) [bulan] 20 PT [cantumkan nama]
[rekatkan materai Rp 6.000,- bubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan]
[nama lengkap wakil sah]
[jabatan]
BAB XII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI
1. Data Administrasi
a. Diisi dengan nama badan usaha peserta
b. Pilih status badan usaha (pusat / cabang)
c. Diisi dengan alamat, nomor telepon, dan nomor fax badan usaha peserta yang dapat dihubungi
2. Ijin Usaha
a. Diisi dengan jenis surat ijin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya
b. Diisi dengan masa berlaku ijin usaha
c. Diisi dengan nama instansi penerbit surat ijin usaha
3. Ijin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
a. Diisi dengan jenis surat ijin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya
b. Diisi dengan masa berlaku ijin usaha
c. Diisi dengan nama instansi penerbit surat ijin
4. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
a. Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama notaris penerbit akte pendirian badan usaha
b. Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama notaris penerbit akte perubahan terakhir badan usaha
5. Pengurus
a. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan Jabatan dalam badan usaha
b. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan Jabatan dalam badan usaha
6. Data Keuangan
a. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham / persero dan persentase kepemilikan saham / persero
b. Pajak
1. Diisi dengan NPWP badan usaha
2. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan
3. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan terahir) :
a. PPh Pasal 21
b. PPh Pasal 23
c. PPh Pasal 25 / Pasal 29
d. PPN
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
BAB XIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
1. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1 Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh :
a. direktur utama/pimpinan perusahaan;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
1.2 memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1.3 menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan