PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN
FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
TENTANG
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN YANG RENDAH KARBON (LOW-CARBON) UNTUK IKLIM TROPIS PANAS-LEMBAP INDONESIA
Nomor : 25/KS-NK/Lp/2020
Nomor : 1993/UN40. A5/HK.07.00/2020
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu dua puluh (20/4/2020) bertempat di Bandung, yang bertandatangan di bawah ini:
1. XXXX XXXXXXX, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 835/KPTS/M/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX, Dekan Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia,yang diangkat berdasarkan SK Rektor Nomor 8896/UN40/KP/2016tanggal 27 Desember tahun 2016,dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATUdan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARAPIHAKdenganinimenerangxxxxxx-xxxxxxxxxxxxxikut:
a. bahwa PIHAK KESATU memiliki mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan bidang Perumahan dan Permukiman;
b. bahwa PIHAK KEDUA memiliki kewenangan dan kemampuan dalam penyelenggaraan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang pendidikan teknik dan kejuruan.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
3. Peraturan Majelis Amanah Nomor 03 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:29/PRT/M/2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di kementerian PUPR;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis;
7. Record of Discussion (R/D) tentang The Project for the Development of Low-carbon Affordable Apartments in the Hot-Humid Climate of Indonesia towards Paris Agreement 2030 antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) tanggal 24 Januari 2020
8. Minute of Meeting (M/M) antara Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Japanese Technical Cooperation for Implementation of Low-Emission Affordable Apartment in the Hot-Humid Climate of Indonesia towards Paris Agreement 2030.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam kegiatan “Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perumahan dan Permukiman yang Rendah Karbon (Low-Carbon) untuk Iklim Tropis Panas-LembapIndonesia”, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BAB I PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan:
a. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistemis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuian dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
c. Hasil Penelitian adalah informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi.
d. Publikasi adalah hasil penelitian yang ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan serta dipublikasikan pada seminar, berkala ilmiah, media massa, dan buku.
e. Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul bagi hasil olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk digunakan sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah wujud partisipasi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi perumahan dan permukiman yang rendah karbon (low-carbon) untuk iklim tropis panas- lembapIndonesia.
BAB III
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 3
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Penelitian dan pengembangan kegiatan Science and Technology Research Partnership for Sustainable Developments (SATREPS);
2. Daur energi (Life Cycle Energy) dan daur karbon (Life Cycle CO2) bangunan gedung;
3. Penyediaan data dan informasi, serta fasilitas yang memungkinkan terjadinya pertukaran data dan informasi untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1-3 secara digital dan terkini (up-to-date);
4. Pendidikan, pelatihan dan transfer pengetahuan dan teknologi; dan
5. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1-3.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu HAK
Pasal4
(1) PARA PIHAK berhak memperoleh akses dan memanfaatkan data dan informasi yang disetujui untuk digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) PARA PIHAK berhak memperoleh dan memanfaatkan fasilitas dan peralatan (equipment) dari SATREPS untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) PARA PIHAK berhak melakukan publikasi ilmiah atas data dan informasi yang dihasilkan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua KEWAJIBAN
Pasal5
(1) PIHAKKESATUakan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Menjadi project leader kegiatan SATREPS secara keseluruhan;
b. Memfasilitasi pertemuan dan diskusi untuk kegiatan SATREPS secara keseluruhan;
c. Melalui SATREPS, mengupayakan penyediaan fasilitas danperalatan (equipment) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
d. Menyiapkan dan memberikan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala.
(2) PIHAKKEDUAakan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui dukungan anggaran dan sumber daya manusia;
c. Menjadi koordinator dan peneliti utama bidang Energi (Energy) dalam organisasi penelitian dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Lampiran 1;
d. Memfasilitasi pertemuan dan diskusi untuk kelompok bidang Energi (Energy);
e. Menyiapkan dan memberikan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala.
BAB V PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
MEKANISME PEMANFAATAN DAN PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI
Pasal6
Mekanisme pemanfaatan dan pertukaran data dan informasi dilaksanakan sesuai dengan
Standard Operational Procedure (SOP) yang akan ditetapkan oleh PARA PIHAK.
Bagian Kedua TIM PELAKSANA
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama secara rinci yang mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab, rencana program dan pelaksanaan kegiatan teknis akan dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, perlu dibentuk Tim Pelaksana yang anggotanya berasal dari PARA PIHAK.
(3) Tim pelaksana memiliki tugas:
a. Melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) yang disesuaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama; dan
c. Menyelenggarakan pertemuan rutin dan ad hoc.
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal8
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan Hak dan Kewajiban.
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 9
PARA PIHAK sepakat baik secara bersama-sama ataupun masing-masing sesuai tugas dan kewajiban serta perannya melakukan pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dengan kemampuan terbaiknya berlandaskan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
BAB VIII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 10
(1) Hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu PIHAK untuk pelaksanaan kegiatan di bawah Perjanjian Kerja Sama ini tetap menjadi milik PIHAK tersebut.
(2) PARA PIHAK harus menjamin hak kekayaan intelektualnya tidak berasal dari pelanggaran hak-hak yang sah dari pihak di luar PARA PIHAK.
(3) Masing-masing PIHAK harus bertanggung jawab atas klaim di luar PARA PIHAK atas kepemilikan dan legalitas penggunaaan hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh PIHAK tersebut untuk pelaksanaan kegiatan di bawah Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Semua hak kekayaan intelektual, data, dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan di bawah Perjanjian Kerja Sama ini dimiliki bersama oleh PARA PIHAK, dan PARA PIHAK diizinkan untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tersebut untuk tujuan non-komersial dengan bebas royalti.
(5) Penggunaan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
BAB IX PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 11
(1) Data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara prinsip terbuka untuk umum melalui kegiatan publikasi ilmiah oleh PARA PIHAK.
(2) Publikasi ilmiah sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari PARA PIHAK.
(3) PARA PIHAK akan mencantumkan informasi bahwa publikasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan (2) merupakan hasil dari kegiatan Science and Technology Research Partnership for Sustainable Development (SATREPS), kecuali ditentukan lain.
(4) Dalam hal kekayaan intelektual adalah milik PARA PIHAK sebagaimana dimaksud Pasal 10Ayat (1), PARA PIHAK tidak memiliki keharusan mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud Ayat (3).
(5) Dalam hal tidak ada dukungan SATREPS baik dalam bentuk fasilitas dan peralatan, dan/atau PARA PIHAK menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 secara mandiri, PARA PIHAK tidak memiliki keharusan untuk mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud Ayat (3).
BAB X JANGKA WAKTU
Pasal 12
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud Ayat (1), PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud Ayat (2) tidak memengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB XI
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
Pasal13
(1) Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan-keadaan di luar kekuasaan salah satu atau lebih PIHAK yang mengakibatkan PIHAK dimaksud tidak dapat melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
a. Gempa bumi, angin ribut (topan), kebakaran banjir besar, gerakan tanah, wabah penyakit, dan bencana alam lain; dan
b. Pemogokan umum, huru-hara, pemberontakan, perang, dan keadaan-keadaan lain yang oleh pejabat yang berwenang dinyatakan sebagai Force Majeure.
(2) Dalarn hal terjadi Force Majeure dimaksud Ayat (1), PIHAK yang mengalami Force Majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak saat mulainya, begitu juga saat berakhirnya dan diterangkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
(3) Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(2) mengakibatkan tidak diterimanya peristiwa sebagaimana dimaksud Ayat (1) sebagai
Force Majeure.
(4) Semua kerugian yang timbul atau diderita salah satu PIHAK karena terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggungjawab PIHAK lain.
BAB XII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 14
Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalarn pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian Kerja Sama ini, sejauh mungkin PARA PIHAK akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
BAB XIII
PERUBAHAN PERJANJIAN/AMANDEMEN
Pasal 15
Apabila berdasarkan evaluasi pelaksanaan hasil peninjauan diperlukan perubahan perjanjian, maka PARA PIHAK dapat mengajukan peninjauan kembali mengubah (amendemen) Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB XIV KORESPONDENSI
Pasal 16
Semua korespondensiantara PARA PIHAK dapat disarnpaikan dalam bentuk surat tertulis dan dianggap telah diterima jika dikirimkan secara langsung atau dengan surat tercatat dan disertai dengan tanda terimanya atau faksimili atau surat elektronik ke alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jalan Panyawungan, Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung 40393 Jawa Barat Telp: (022) 7798393
Faks: (022) 7798392
PIHAK KEDUA
Dekan Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia
Jalan Dr. Setiabudhi No. 207 Bandung 40154 Jawa Barat Telp.: (022) 2010611/2013163 Ext. 34001/34006
Faks.: (022) 2011576
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.
(3) Apabila terjadi kekeliruan atau perbedaan penafsiran di dalam operasionalisasi Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta ketentuan perundang-undangan.
BAB XVI PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing- rnasing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibubuhkan cap instansi masing-masing.
PIHAK KESATU, XXXX XXXXXXX | PIHAK KEDUA, XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX |