PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PAN BROTHERS Tbk
Bersama ini Direksi PT Pan Brothers Tbk yang berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Xxxx, Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu : Pkl 14.00 WIB s/d selesai
Tempat Rapat Fisik : Financial Hall, lantai 2, Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190.
Link mengikuti Rapat : Dapat diakses melalui fasilitas Electronik General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020, tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan dengan mekanisme Rapat secara fisik yang dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang Pasar Modal yang membantu pelaksanaan Rapat, dengan memperhatikan POJK No. 16/2020.
Dengan mata acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut :
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata acara 1 sampai dengan mata acara ke 3:
Merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/OJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung dalam Rapat.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat 1 dan
2 dalam POJK No. 15/2020”, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
4. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
5. Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.
6. Dengan ini menghimbau kepada Pemegang Xxxxx untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan serta Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom.
7. Mekanisme Pemberian Kuasa.
a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka waktu pemegang saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 27 Juni 2024. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
b. Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan; Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) Mekanisme Pemberian Kuasa.
c. Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/); Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-
Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
d. Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan selanjutnya Surat kuasa yang telah diisi dikirimkan melalui email ke: xx@xxxxxxx.xxx dan surat aslinya dikirim ke Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat dimulai. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
e. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx.
f. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan mengirimkannya melalui email: xx@xxxxxxx.xxx.
g. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
h. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh pemegang saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik.
8. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
9. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
10. Perseroan tidak menyediakan makanan dan tidak menyediakan souvenir kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat sedangkan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx sebagaimana dijelaskan pada poin 9.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Tangerang, 06 Juni 2024 PT Pan Brothers Tbk Direksi
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT PAN BROTHERS Tbk
The Board of Directors of PT Pan Brothers Tbk domiciled in Tangerang City (“the Company”), hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“the Meeting”), which will be held on:
Day, Date : Friday, June 28 , 2024
Time : 14.00 WIB until finish
Physical Meeting Venue: Financial Hall, 2nd floor, Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190.
Link to join the Meeting : Can be accessed through the KSEI General Meeting System Electronic facility (“eASY.KSEI”) at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
In accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020, stipulated on April 20, 2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company (“POJK No. 15/2020”) and Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020, stipulated April 20, 2020, regarding the Implementation of the Electronic Open General Meeting of Shareholders (“POJK No. 16/2020”), the Meeting will be held electronically using the e-GMS provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), and with a physical Meeting attended by at least the Chairperson of the Meeting, 1 (one) member of the Board of Directors and/or 1 (one) member of the Board of Commissioners, Notary Public, Supporting Professionals and Capital Market Supporting Institutions who assist in the implementation of the Meeting, taking into account POJK No. 16/2020.
With the Meeting agenda explanation of each Meeting agenda as follows:
Meeting Agenda as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report includes the Board of Directors' Report and the Board of Commissioners' Report as well as Ratification of the Company's Balance Sheet and Profit and Loss Calculation for the fiscal year 2023.
2. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to conduct an audit of the Company's Financial Statements for the 2024 financial year and determine the honorarium of the said Public Accountant and other terms of appointment.
3. Determination of salary or honorarium and other benefits for member of Board of Commissioners and determination of salaries, fees and other benefits for members of the Board of Directors of the Company for 2024.
Explanation of Meeting Agenda:
Agenda 1 to agenda 3:
It is a routine agenda held at the Annual General Meeting of Shareholders, this is in accordance with the provisions in the articles of association of the Company, Law Number: 40 of 2007 on Limited Liability Companies ("PT Law") and Financial Services Authority Regulation Number 15/OJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting Public Company Shareholders.
Notes:
1. The Meeting is held with reference to POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company (“POJK 15/2020”), POJK No. 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies and the Company's Articles of Association.
2. For the purposes of the Meeting which is held electronically, the Company uses audio,visual, audio visual services through eASY.KSEI, as a medium that facilitates Meetingparticipants to see, hear and/or participate directly in the Meeting.
3. The Company does not send invitation to the Shareholders of the Company because this invitation advertisement is in accordance with Article 12 paragraph 8 of the Company's Articles of Association and Article 17 paragraphs 1 and 2 in POJK No. 15/2020”, so this call is an official invitation for the Shareholders of the Company.
4. This invitation can be viewed on the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, the Indonesia Stock Exchange website and the eASY.KSEI application.
5. Those entitled to attend and vote in the Meeting are the Shareholders of the Company whose names are recorded in the Register of Shareholders of the Company on June 06, 2024, at 16.00 WIB.
6. We hereby appeal to Shareholders to authorize their presence by giving power of attorney including voting and submitting questions and Shareholders are advised to give power of attorney to the Company's Registrar, namely PT Datindo Entrycom.
7. Authorization Mechanism.
a. The Company urges shareholders who are entitled to attend the Meeting to provide their attendance and voting power electronically through the e-Proxy facility in the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) at the xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ link which is provided by KSEI as a mechanism for granting power of attorney electronically in the process of holding a Meeting. The period when the shareholders can convey their power of attorney and vote, change the appointment of the attorney general and/or change the choice of votes, as well as revocation of power of attorney, is from the date of the summons for the Meeting until 1 (one) working day before the Meeting is held, namely June 27, 2024. Xxxxx of power of attorney electronically / e-Proxy can be done from the date of the Invitation to the Meeting up to 1 (one) working day before the Meeting is held. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company cannot act as proxies for the Company's shareholders.
b. Non-electronic granting of power of attorney (outside the eASY.KSEI mechanism) Shareholders may grant power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism, by downloading the Power of Attorney form on the Company's website; power of attorney that has been completely filled out and signed on stamp duty, then scanned and sent along with a copy of the identity card (KTP/Passport).
c. Electronic Authorization: The Company urges Shareholders, whose shares are registered in KSEI's Collective Custody to grant power of attorney electronically ("e-Proxy") to Independent Proxy, namely representatives appointed by BAE in the eASY.KSEI facility located on the Securities Holdings Website /Akses.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
Shareholders may also provide power of attorney electronically/e-Proxy to the Proxy appointed by the Shareholders or to KSEI Participants through the eASY.KSEI facility. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and employees of the Company cannot act as proxies for the shareholders of the Company.
d. Non-Electronic Granting of Power of Attorney: If the shareholder will attend the Meeting outside the eASY.KSEI mechanism, the shareholder can download the power of attorney form on the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx and then the filled power of attorney will be sent via email to: xx@xxxxxxx.xxx and the original letter was sent to Data Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 or submitted directly at the time of registration before the Meeting begins, provided that members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and employeesof the Company may act as proxies for the Company's shareholders in this Meeting, but the votes they cast are not taken into account in voting.
e. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting or Shareholders who will exercise their voting rights in the eASY.KSEI application can inform their presence, the recipient of the power of attorney and their votes through the eASY.KSEI application at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx.
f. Shareholders who have already given power of attorney electronically can submit questions or opinions on the Meeting Agenda by using the inquiry form and procedures that can be downloaded on the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx and send it via email: xx@xxxxxxx.xxx.
g. The Company receives votes that have been submitted via eASY.KSEI prior to the implementation of the Meeting electronically
h. The Company receives the presence of shareholders or their Proxies electronically, including the votes cast directly by the shareholders or their Proxies through eASY.KSEI during the electronic Meeting.
8. Shareholders in the form of legal entities are required to bring a complete photocopy of their Articles of Association and the latest composition of the management.
9. Materials related to the agenda of the meeting are available to shareholders from the date of the Invitation to the holding of the Meeting. In accordance with the provisions in Article 18 of POJK 15/2020, the meeting agenda materials in the form of copies of electronic documents can be accessed and downloaded through the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, from the date of the invitation until the meeting.
10. The Company does not provide foods and does not provide souvenirs to Shareholders who attend the Meeting, while meeting agenda materials for shareholders can be accessed and downloaded through the Company's website xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx, as described in point 9.
11. To facilitate the arrangement and order of the Meeting, shareholders or their proxies are requested to be present at the Meeting venue 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Tangerang, June 06, 2024 PT Pan Brothers Tbk Directors