PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Tanggal Efektif: 6 Juli 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 25 Oktober 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH (selanjutnya disebut “MANDIRI PASAR UANG
SYARIAH”) adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada Instrumen yang sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MANDIRI PASAR UANG SYARIAH akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRI PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000- Xxxxxxxxx
Telepon : (021) 526 3505
Faksimili : (021) 526 3506
Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Center II, Lantai 3 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. (00 00) 0000 0000
Fax. (00 00) 000 0000/72
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019
i
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari grup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Grup Mandiri”) dengan kantor and kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Grup Mandiri akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi dimana kantor-kantor Bank Mandiri tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Bank Mandiri untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 4 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI MANDIRI PASAR UANG SYARIAH | 14 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 20 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 26 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, | 28 |
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH | ||
DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI | ||
PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 33 |
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 35 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 37 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 38 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 43 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 47 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) XXXX | 00 |
XXXXXXXXXX | ||
XXX XXX | XXXXXXXXXXX DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 55 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 58 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | 59 |
PENGALIHAN INVESTASI | ||
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 63 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN | 64 |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | ||
BAB XX | UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING | 65 |
BAB XXI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 66 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30- 12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualanUnit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI ATAU DPS PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi atau DPS PT Mandiri Manajemen Investasiadalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Mandiri Manajemen Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANDIRI PASAR UANG SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10.EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Investasi Kolektif”) , Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11.EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeriyang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Dollar Amerika Serikat maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12.EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13.EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14.EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.15.FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.16.FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17.FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali Reksa Dana Pasar Uang, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18.FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19.FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.20.HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia
1.21.HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22.KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23.KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.24.LAPORAN BULANAN
Laporan Bulananadalah laporan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaandengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kirir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi
elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.25.LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.26.MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.27.MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH No. 36 tanggal 09 Mei 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
1.28.METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012(”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.29.NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30.NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.32.OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.33.PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34.PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35.PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.36.PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI PASAR UANG SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.37.PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38.POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39.POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40.POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
2.1. PENDIRIAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANDIRI PASAR UANG SYARIAH Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000,xxxxxx di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH”), antara PT Mandiri Manajemen Investasisebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-361/D.04/2017 tanggal 6 Juli 2017.
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah tertanggal 09 Mei 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.Setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA REKSA DANA MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan September 2017 sebagai Chief Investment Officer dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama pada bulan November 2017. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 20 tahun. Beliau mengawali karir dibidang Manajer Investasi pada tahun 1997-2002 sebagai Senior Fund Manager di Batavia Prosperindo Aset Manajemen dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan investasi. Kemudian beliau menjabat sebagai Director-Head of Equity di BNP Paribas pada tahun 2002-2011. Beliau bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan investasi saat menjabat sebagai Director of Investment pada tahun 2012-2017 di Manulife Aset Manajemen. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperoleh gelar Pasca Sarjana untuk gelar MBA dari IPMI Business School Jakarta, setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Parahyangan pada tahun 1996. Beliau telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP- 14/PM/IP/WMI/2000 tanggal 2 Maret 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-613/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Oktober 2014 sebagai Kepala Divisi Penjualan dan kemudian menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juli 2015. Beliau memulai karirnya pada tahun 2000 di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Beliau telah beberapa kali mengepalai beberapa bagian atau departemen pada Jaringan Distribusi/Kantor Wilayah termasuk memimpin beberapa cabang Bank Mandiri sampai dengan tahun 2006. Perkembangan karier Beliau berlanjut pada Wealth Management Bisnis sebagai Priority Banking Manager di Bank Mandiri wilayah Jakarta Pluit Kencana. Beberapa tahun selanjutnya Beliau menjabat sebagai Regional Wealth Manager di wilayah Jawa Barat, dengan tugas antara lain menjaga portfolio Investasi investor dan mengembangkan bisnis Wealth Management di wilayah tersebut. Jabatan terakhir Beliau di Bank Mandiri adalah sebagai Marketing, Communication and Promotion Department Head di Mass Banking Group yang dimana Beliau bertanggung jawab untuk semua kegiatan pemasaran seluruh produk dan jasa ritel Bank Mandiri. Beliau memperoleh gelar Pasca Sarjana untuk gelar MBA dari Universitas Nanyang Technology, Singapura pada tahun 2008, dan sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1999. Beliau telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP- 46/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-51/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 31 Mei 2017.
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Xxxxx Xxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Juni 2013 sebagai Senior Executive Vice President, kemudain menjabat sebagai Direktur sejak Agustus 2014. Mengawali karier sebagai Programer & Analis Sistem pada tahun 1983-1990 di beberapa perusahaan, kemudian melanjutkan kariernya di PT Bank Niaga Tbk sebagai Data Center Operation Head Bandung dan Jakarta pada tahun 1990- 1995 dan sebagai System Integration & Planning pada tahun 1995-1997. Perkembangan kariernya berlanjut di PT. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (PT CIMB-Principal Asset Management) sejak tahun 1997-2009 dengan beberapa jabatan strategis sebagai General Manager Operation, General Manager Marketing dan terakhir sebagai Direktur. Sebelum bergabung di Mandiri Investasi, Xxxxx X. Zen menjabat sebagai Direktur yang menangani bagian Investasi dan Operasional di Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) pada tahun 2009-2013. Ferry I. Zen meraih Sarjana Informatika Manajemen dari Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer di tahun 1987. Berbagai pendidikan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Keuangan telah dijalaninya. Ferry I. Zen telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-75/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 487/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1007/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP– 114/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-740/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah mendapatkan CFA Charterholder pada tahun 2018 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar MSc in Business Economics dari KU Leuven Belgia pada tahun 2012 dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2009 sebagai Investment Analyst serta kemudian menjadi Portfolio Manager. Sebelumnya, Xxxxxxxx bergabung dengan HSBC Indonesia dan PT ORIX Indonesia Finance dengan posisi terakhir sebagai Senior Credit Analyst. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No KEP-32/BL/WMI/2010 tanggal 1 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 467/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah memperoleh sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professionals (GARP) pada tahun 2009.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi STIE Perbanas pada tahun 2003. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2015 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Sebelumnya Xxxxx bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life sebagai Investment trader selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009, kemudian bergabung dengan PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Portfolio Manager selama 1 tahun dan PT MNC Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager selama 5 tahun sejak 2010 hingga Mei 2015. Memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-33/BL/WMI/2010 tanggal 3 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-624/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP- 1119/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi.
Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasiterdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197/DSN-MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004, dengan susunan sebagai berikut :
a. Dr. dr. H. Endy M. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan No. 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx..
b. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT.,sebagai Anggota yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan No. 5/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. KEP-07/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-363/DSN-MUI/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta berdasarkan Surat tertanggal 29 Maret 2016, yaitu:
Xx. Xxxxxxx Xxxxx, SH, MH sebagai Anggota
yang telah memperoleh Xxxx dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana ternyata dalam surat nomor 001/NF-DPS/SCB/V.2016/telah menyampaikan laporan status sebagai Dewan Pengawas Syariah kepada OJK sebagaimana ternyata dalam surat nomor 002/NF-DPS/SCB/V.2016. Beliau telah menyampaikan Laporan Status Sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah ke OJK sebagaimana termaktub dalam Surat No. 001/NF-DPS/SCB/V.2016 tanggal 19 Mei 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI PASAR UANG SYARIAH untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
2018 (1 tahun) | 2017 (179 Hari) | |
Jumlah hasil investasi (%) | 5,26 | 0,84 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 5,26 | 0,84 |
Beban operasi (%) | 0,51 | 0,55 |
Perputaran portofolio | 0,40 | 3,12 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004, dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 67 tanggal 19 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 20 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0039303.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modalmelalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM- MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi Efek di Pasar Modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan bulan Desember 2018 terdiri dari:
0 Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
0 Mandiri Dynamic Equity
3 Mandiri Global Sharia Equity Dollar
4 Mandiri Investa Atraktif
5 Mandiri Investa Atraktif Syariah
6 Mandiri Investa Ekuitas Dinamis
7 Mandiri Investa Ekuitas Syariah
8 Mandiri Investa Equity ASEAN 5 Plus
9 Mandiri Investa Equity Dynamo Factor
10 Mandiri Investa Equity Movement
11 Mandiri Saham Atraktif
12 Mandiri Aktif
13 Mandiri Investa Aktif
14 Mandiri Investa Dynamic Balanced Strategy
15 Mandiri Investa Syariah Berimbang
16 Investa Dana Dollar Mandiri
17 Mandiri Investa Dana Obligasi 2
18 Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal
19 Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal 2
20 Mandiri Investa Xxxx Xxxxxxx
21 Mandiri Investa Dana Utama
22 Mandiri Investa Keluarga
23 Mandiri Investa Obligasi Selaras
24 Mandiri Obligasi Optima
25 Mandiri Obligasi Optima 2
26 Mandiri Obligasi Optima 3
27 Mandiri Obligasi Utama
28 Mandiri Obligasi Utama 2
29 Tugu Mandiri Mantap
30 Mandiri Pendapatan Tetap Indonesia Sehat
31 Mandiri Pendapatan Tetap Obligasi Negara
32 Mandiri Bukareksa Pasar Uang Syariah
33 Mandiri Dana Optima
34 Mandiri Investa Kapital Atraktif
35 Mandiri Investa Pasar Uang
36 Mandiri Investa Pasar Uang 2
37 Mandiri Kapital Prima
00 Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
00 Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Optima
40 Mandiri Pasar Uang Optima 2
41 Mandiri Pasar Uang Syariah
42 Mandiri Investa Capital Protected Dollar Fund 3
43 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 16
44 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 21
45 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 34
46 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 35
47 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 46
48 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 48
49 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 51
50 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 52
51 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 53
52 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 55
53 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 58
54 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 60
55 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 62
56 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 63
57 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 65
58 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 66
59 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 67
60 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 68
61 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 69
62 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 74
63 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 80
64 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 81
65 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 82
66 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 90
67 Reksa Dana Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx 00
00 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Dolar
69 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Dollar 2
70 Mandiri Protected Dynamic Syariah Seri 3
71 Mandiri Protected Dynamic Syariah Seri 4
72 Mandiri Protected Growth Dollar
73 Mandiri Protected Growth Dollar 2
74 Mandiri Protected Growth Dollar 3
75 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 50
76 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 59
77 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 64
78 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 70
79 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 79
80 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 89
81 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 72
82 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 73
83 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 75
84 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Dollar Seri 76
85 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 78
86 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 83
87 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 84
88 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 85
89 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 87
90 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 88
91 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 92
92 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 93
93 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 94
94 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 95
95 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 96
96 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 97
97 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 98
98 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 99
99 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 100
100 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 101
101 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 103
102 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 104
103 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 106
104 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 107
105 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 108
106 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Dollar Seri 113
107 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Dollar Seri 122
108 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 102
109 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 105
110 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 109
111 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 116
112 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 118
113 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 120
114 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 126
115 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 127
116 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 123
117 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 129
118 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 135
119 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 136
120 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 148
121 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 128
122 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 130
123 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 131
124 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 133
125 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 139
126 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 140
127 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 141
128 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147
129 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 157
130 Reksa Dana Syariah Terproteksi Mandiri Syariah Seri 164
131 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 146
132 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 152
133 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 143
134 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 144
135 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 151
136 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 162
137 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 160
138 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 158
139 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 142
140 Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks LQ45
141 Reksa Dana Syariah Terproteksi Mandiri Syariah Seri 165
142 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 154
143 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 166
144 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 161
145 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 170
146 Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 156
dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 53,43 triliun per Desember 2018.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana antara lain Bank Mandiri, Bank Commonwealth, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, Bank DBS Indonesia, UOB Buana, Citibank.,N.A, Philips Sekuritas, Bank QNB dan Mandiri Sekuritas.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri
DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Standard Chartered Indonesia memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 24 kantor cabang yang tersebar di 7 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, Standard
Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT. Bank Permata Tbk, PT. Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada Instrumen yang sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
b. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
c. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
d. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
e. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
g. Efek-efek lainnya yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANDIRI PASAR UANG SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan
kegiatan investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum Negara yang bersangkutan.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah, yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat,, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(ix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xi) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xiii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvi) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xviii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang
dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
1. Bilamana dalam portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah dan Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka :
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
a. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI PASAR UANG SYARIAH; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir 1) di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 2) di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya.
2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat :
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH selain dalam rangka :
a. Pembersihan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
b. Membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung- renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama MANDIRI PASAR UANG SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di xxxx, xxxxx 0 (xxx) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, dan angka 0 xx xxxx, xxxx XXX xxxxxxxxx untuk :
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 0 xx xxxx, XXX xxxxxxxxx membubarkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MANDIRI PASAR UANG SYARIAH Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJKdapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK No.23/POJK.04/2016 total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 000 Xxxxx 0000 | |
x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI PASAR UANG SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
f. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Prinsip Xxxxxxx dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan akan menjadi penasihat bagi Xxx Xxngelola Investasi untuk berkonsultasi terhadap investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH atas aspek investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI PASAR UANG SYARIAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI PASAR UANG SYARIAH berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian- kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
e. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH .
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (satu koma limapersen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh limapersen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan likuidasiharta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaanke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, dan/atau Reksa Dana MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MANDIRI PASAR UANG SYARIAH : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 hari pertahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Tidak ada Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, setiap pemegang Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam BabV Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan(Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI PASAR UANG SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaanpaling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANDIRI PASAR UANG SYARIAH telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4.Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6.Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60
(enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7.Dalam hal MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
11.8.Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1.PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12.2.PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Pasporpejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon
Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3.BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan.Minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH tidak ditetapkan jumlahnya.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4.HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5.PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian,akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.6.SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Nama Rekening : RDS MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Nomor Rekening : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama MANDIRI PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.
12.7.PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
12.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon fPemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2.PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang tersisa pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4.BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
13.5.HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.6.PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7.PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.8.SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
13.9.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio MANDIRI PASAR UANG SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasikecuali Reksa Dana Pasar Uang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan
menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan
permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANDIRI PASAR UANG SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDIRI PASAR UANG SYARIAH SERTA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIRBERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Jln. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
World Trade Center II, Lantai 3 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 – Indonesia Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (021) 571 9671 / 571 9672
BAB XX
UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING
Dalam hal terjadinya pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini:
Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II lantai 15, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2018
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada
Pemegang Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
Laporan Sumber dan Peggunaan Dana Kebajikan 6
Catatan atas Laporan Keuangan 7-24
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2018 dan 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan ASET | 2018 | 2017 | |
Aset lancar Instrumen pasar uang 2b,3 | 205.400.000.000 | 99.000.000.000 | |
Portofolio efek Sukuk | |||
(harga perolehan Rp 00.000.000.000 | |||
pada tahun 2018 dan Rp 00.000.000.000 | |||
pada tahun 2017) | 2b,3 | 32.908.743.120 | 00.000.000.000 |
Jumlah portofolio efek | 238.308.743.120 | 161.403.135.160 | |
Kas di bank | 2b,4 | 937.937.937 | 73.943.702 |
Piutang bagi hasil | 2b,2c,5 | 1.250.053.273 | 593.282.306 |
Piutang lain-lain | 6 | 3.954.373 | - |
Piutang deposito mudharabah | 2b,2c,7 | - | 1.500.000.000 |
JUMLAH ASET | 240.500.688.703 | 163.570.361.168 | |
LIABILITAS | |||
Liabilitas lancar | |||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2b,8 | - | 501.637 |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 9 | 50.229.508.873 | 1.142.000 |
Biaya yang masih harus dibayar | 2b,00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN |
|
| |
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 189.789.047.184 | 163.464.725.129 | |
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,6683 |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| |
UNIT PENYERTAAN | 1.061,37 | 1.008,36 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2018 (1 tahun) | 2017 (179 hari) | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan bagi hasil | 2c,13 | 17.195.641.677 | 1.251.480.432 |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Jasa xxxxxxxxxxx | 0x,00 | (958.871.256) | (75.995.556) |
Jasa kustodian | 2c,15 | (183.208.652) | (14.419.917) |
Lain-lain | 2c,16 | (2.690.460.581) | (222.219.717) |
Jumlah beban | (3.832.540.489) | (312.635.190) | |
LABA OPERASI | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI | |||
YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2b, 2c | (978.350.500) | - |
(Kerugian)/keuntungan investasi | |||
yang belum direalisasi | 2b, 2c | (104.392.040) | 4.335.160 |
Jumlah (kerugian)/keuntungan investasi |
|
| |
yang telah dan belum direalisasi | (1.082.742.540) | 4.335.160 | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
PAJAK XXXXXXXXXXX | 0x, 00x | (000.000) | - |
XXXXXXXX ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SETELAH PAJAK PENGHASILAN | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG |
|
| |
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018
(1 tahun)
2017
(179 hari)
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | ||
Laba operasi | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (978.350.500) | - |
(Kerugian)/keuntungan investasi | ||
yang belum direalisasi | (104.392.040) | 4.335.160 |
Pajak penghasilan | (735.975) | - |
Pendapatan komprehensif lain | - | - |
Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi 00.000.000.000 943.180.402
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Penjualan unit penyertaan 401.554.005.300 162.656.997.000
Pembelian kembali unit penyertaan (387.509.305.918) (135.452.273) Pendapatan yang didistribusikan - -
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan 00.000.000.000 000.000.000.000
JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 00.000.000.000 000.000.000.000
ASET BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PADA AWAL TAHUN/PERIODE 163.464.725.129 -
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AKHIR TAHUN/PERIODE 189.789.047.184 163.464.725.129
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018
(1 tahun)
2017
(179 hari)
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan efek utang | 124.013.600.000 | - |
Penerimaan/(pembayaran) bagi hasil efek utang | 5.482.637.837 | (55.106.250) |
Penerimaan bagi hasil deposito mudharabah | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Pembayaran pendapatan lain-lain | (3.954.373) | - |
Pembayaran jasa pengelolaan | (940.210.705) | (357.715) |
Pembayaran jasa kustodian | (175.852.140) | (3.759.119) |
Pembayaran beban lain-lain | (2.339.073.375) | (204.525.954) |
Kas bersih yang dihasilkan dari/ |
|
|
(digunakan untuk) aktivitas operasi | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 451.782.372.174 | 162.658.139.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (387.509.807.555) | (134.950.636) |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Kenaikan kas dan setara kas | 107.263.994.235 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun/periode | 00.000.000.000 | - |
Kas dan setara kas pada akhir tahun/periode | 206.337.937.937 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari : | ||
Kas di bank | 937.937.937 | 73.943.702 |
Deposito mudharabah | 205.400.000.000 | 99.000.000.000 |
Jumlah kas dan setara kas | 206.337.937.937 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (179 hari) | ||
SUMBER DANA ZAKAT | |||
Zakat dari dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - - | - - | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS
PENGELOLA ZAKAT - -
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT - -
XXXX ZAKAT AWAL TAHUN/PERIODE - -
XXXX XXXXX AKHIR TAHUN/PERIODE - -
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2018 (1 tahun) | 2017 (179 hari) | ||
SUMBER DANA KEBAJIKAN | |||
Pendapatan non halal – Jasa giro | - | - | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - | - | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN | |||
Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - - | - - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - | |
KENAIKAN/(PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN/PERIODE | - | - | |
XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN/PERIODE | - | - |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM
Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 36 tanggal 9 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat likuiditas untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen yang sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Reksa Dana akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada insrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-361/D.04/2017 pada tanggal 6 Juli 2017. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 25 Oktober 2017.
Xxxx xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx surat Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi menyatakan bahwa struktur serta dokumentasi penerbitan Reksa Dana secara umum tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM (Lanjutan)
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah tanggal 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan Keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 4 Maret 2019. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2017), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
3. Laporan Perubahan Aset Bersih yang dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito mudharabah yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyaluran dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non halal). Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Investasi pada Efek Syariah
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
b. Investasi pada Efek Syariah (lanjutan)
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif atau;
- Level 2 - Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat di observasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi terdiri dari :
- Sukuk Korporasi;
- Deposito Mudharabah.
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
c. Pendapatan dan Beban
Investasi pada deposito mudharabah disajikan sebesar biaya perolehan sesuai dengan PSAK 102 tentang “Akuntansi Mudharabah”.
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN- MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 pasal 11, perihal pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram) dimana hasil pemisahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk kemashalatan umat.
Pendapatan bagi hasil dari Surat Berharga Syariah Negara, Sukuk korporasi dan instrumen deposito mudharabah diakui secara akrual.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual tiap hari.
d. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Pajak penghasilan (lanjutan)
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
e. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
f. Perubahan Pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar Akuntansi keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018, diantaranya sebagai berikut :
- Amandemen PSAK 2 “Laporan Arus Kas”
- Amandemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah
Tingkat bunga (%) per tahun
Jatuh Tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
PT Bank CIMB Niaga Tbk 18.000.000.000 18.000.000.000 6,60 00 Xxx 00 0,00
XX Bank Pembangunan Daerah
Riau Kepri Syariah 17.000.000.000 17.000.000.000 7,20 00 Xxx 00 0,00
XX Bank Mega Syariah 15.000.000.000 15.000.000.000 7,00 00 Xxx 00 0,00
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx
Syariah Tbk 6.000.000.000 6.000.000.000 6,60 7 Mar 19 2,52
PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk 6.000.000.000 6.000.000.000 6,60 7 Mar 19 2,52
PT Bank Mega Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,60 00 Xxx 00 0,00
XX Bank Mega Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,60 17 Jan 19 2,10
PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,60 04 Mar 19 2,10 PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,60 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara Unit Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,80 00 Xxx 00 0,00 XX Bank Pembangunan Daerah
Riau Kepri Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,60 12 Jan 19 2,10
PT Bank Sinarmas Unit
Usaha Syariah 5.000.000.000 5.000.000.000 6,40 00 Xxx 00 0,00
Xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxx (xxxxxxxxxxx) 122.000.000.000 122.000.000.000 51,21
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018
Tingkat bunga (%) per
Jatuh
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
tahun
Tempo
efek
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah | |||||
Jumlah deposito mudharabah (pindahan) | 122.000.000.000 | 122.000.000.000 | 51,21 | ||
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,60 | 07 Mar 19 | 2,10 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,60 | 07 Mar 19 | 2,10 |
PT Bank Tabungan Pensiunan | |||||
Nasional Tbk | 4.500.000.000 | 4.500.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Mega Syariah | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Mega Syariah | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,60 | 17 Jan 19 | 1,68 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,60 | 11 Mar 19 | 1,68 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,60 | 11 Mar 19 | 1,68 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 6,60 | 11 Mar 19 | 1,68 |
PT Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah | 3.600.000.000 | 3.600.000.000 | 6,40 | 10 Jan 19 | 1,51 |
PT Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 6,40 | 04 Mar 19 | 1,47 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah | 3.100.000.000 | 3.100.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Riau Kepri Syariah | 3.100.000.000 | 3.100.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Mega Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,00 | 27 Jan 19 | 1,26 |
PT Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,40 | 04 Mar 19 | 1,26 |
PT Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 6,40 | 06 Mar 19 | 1,05 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah | 2.300.000.000 | 2.300.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
Xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxx |
|
| |||
(xxxxxxxxxxx) | 180.600.000.000 180.600.000.000 | 75,82 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018
Tingkat bunga (%) per
Jatuh
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | tahun | Tempo | efek |
Instrumen pasar uang | |||||
Deposito mudharabah | |||||
Jumlah deposito mudharabah | |||||
(pindahan) | 180.600.000.000 | 180.600.000.000 | 75,82 | ||
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Riau Kepri Syariah | 2.100.000.000 | 2.100.000.000 | 6,60 | 15 Feb 19 | 0,88 |
PT Bank Panin Dubai | |||||
Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx | |||||
Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx | |||||
Syariah Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Utara Unit Syariah | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Riau Kepri Syariah | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,60 | 17 Mar 19 | 0,84 |
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,60 | 17 Mar 19 | 0,84 |
PT Bank Danamon Indonesia | |||||
Tbk Unit Usaha Syariah | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 6,40 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx Syariah Tbk | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Utara Unit Syariah | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 6,80 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Barat Unit Syariah | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 6,40 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx Syariah Tbk | 1.400.000.000 | 1.400.000.000 | 6,60 | 06 Mar 19 | 0,59 |
PT Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Utara Unit Syariah | 1.400.000.000 | 1.400.000.000 | 6,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Pembangunan Daerah | |||||
Sumatera Utara Unit Syariah | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,80 | 28 Jan 19 | 0,42 |
PT Bank Tabungan | |||||
Pensiunan Nasional Tbk | 500.000.000 500.000.000 | 6,20 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx | |||||
Syariah Tbk | 400.000.000 400.000.000 | 3,20 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxx | 205.400.000.000 205.400.000.000 | 86,24 | |||
Jumlah instrumen pasar uang | 205.400.000.000 205.400.000.000 | 86,24 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2018
Tingkat bunga (%) per
Jatuh
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
tahun
Tempo
efek
Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Tahun 2018 Seri A Mudharabah Berkelanjutan I
Astra Sedaya Finance I Tahun 2018 Seri A
Mudharabah Berkelanjutan I Cimb Niaga Tahap I Tahun 2018
Mudharabah Berkelanjutan III Adira Fin Tahap II
Tahun 2018 Seri A Mudharabah Berkelanjutan
Indonesia Eximbank I Tahap I Tahun 2018 Seri A
Jumlah sukuk
Jumlah portofolio efek
9.000.000.000 | 9.036.185.670 | 8,25 | 26 Okt 19 | 3,79 |
9.000.000.000 | 8.938.767.060 | 6,10 | 5 Jun 19 | 3,75 |
5.000.000.000 | 4.998.271.950 | 8,35 | 25 Nop 19 | 2,10 |
2.000.000.000 | 1.992.950.760 | 6,10 | 1 Apr 19 | 0,84 |
8.000.000.000 | 7.942.567.680 | 6,15 | 16 Jun 19 | 3,33 |
33.000.000.000 00.000.000.000 | 13,81 | |||
238.308.743.120 | 100,00 |
2017
Tingkat bunga (%) per
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah
PT Bank Riau Kepulauan Riau
tahun Jatuh tempo
efek
Panam | 26.000.000.000 | 26.000.000.000 | 6,00 | 00 Xxx 00 | 00,00 |
XX Xxxx Xxxxxx | 21.000.000.000 | 21.000.000.000 | 5,60 | 21 Jan 18 | 13,01 |
PT Bank Syariah Mega Rasuna Said | 21.000.000.000 | 21.000.000.000 | 5,60 | 00 Xxx 00 | 00,00 |
Xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxx |
|
| |||
(xxxxxxxxxxx) | 68.000.000.000 68.000.000.000 | 42,13 |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2017
Tingkat bunga (%) per
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar
tahun Jatuh tempo
efek
(pindahan) | 68.000.000.000 | 68.000.000.000 | 42,13 | ||
PT Bank Syariah Bukopin | 21.000.000.000 | 21.000.000.000 | 5,60 | 00 Xxx 00 | 00,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 5,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 5,60 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 5,60 | 25 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx | |||||
Xxxxx | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,00 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Muamalat | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,00 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Bank Muamalat | 500.000.000 | 500.000.000 | 6,00 | 29 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx | |||||
Xxxxx | 300.000.000 | 300.000.000 | 6,00 | 1 Jan 18 | 0,18 |
PT Bank Sulawesi Selatan dan | |||||
Sulawesi Barat Syariah | 200.000.000 | 200.000.000 | 5,656 | 1 Jan 18 | 0,12 |
Instrumen pasar uang Deposito mudharabah Jumlah deposito mudharabah
Jumlah deposito mudharabah 99.000.000.000 99.000.000.000 0,12
Jumlah instrumen pasar uang 99.000.000.000 99.000.000.000 61,33
Sukuk
30.000.000.000 | 30.150.000.000 | 7,25 | 8 Mei 18 | 18,68 |
18.000.000.000 | 18.135.000.000 | 1,00 | 2 Apr 18 | 11,23 |
12.000.000.000 | 12.113.135.160 | 1,00 | 00 Xxx 00 | 7,52 |
2.000.000.000 | 2.005.000.000 | 00,00 | 0 Xxx 00 | 0,00 |
Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I XL Axiata Tahap II Tahun 2017 Seri A
Mudharabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2017 Seri A
Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap I Tahun 2017 Seri A
Ijarah TPS Food I Tahun 2013
Jumlah sukuk 62.000.000.000 00.000.000.000 38,67
Jumlah portofolio efek 161.403.135.160 100,00
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
4. XXX XX XXXX
0000 0000
XX Xxxx Xxxxxxx (Persero) Tbk 395.414.710 -
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta 357.936.106 46.086.277
PT Bank Central Asia Tbk 174.047.730 27.857.425
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.539.391 -
Jumlah 937.937.937 73.943.702
5. PIUTANG BAGI HASIL
2018 2017
Efek utang 279.335.625 436.036.806
Deposito mudharabah 970.717.648 157.245.500
Jumlah 1.250.053.273 593.282.306
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
6. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan sebagian atau seluruh investasi pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan unit penyertaan ke dalam unit penyertaan Reksa Dana yang dimiliknya dan piutang lainnya.
7. PIUTANG DEPOSITO BERJANGKA
Akun ini merupakan piutang deposito berjangka yang telah jatuh tempo & belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
8. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
9. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
10. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
2018 | 2017 | ||
Jasa pengelolaan (catatan 14) | 94.298.393 | 75.637.842 | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 18.017.310 | 10.660.798 | |
Lain-lain | 369.816.943 | 17.693.762 | |
Jumlah | 482.132.646 | 103.992.402 |
11. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010;
5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 telah direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
2018
(1 tahun)
2017
(179 hari)
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak
penghasilan 00.000.000.000 000.000.000
Beda waktu :
Kerugian/(keuntungan) yang belum direalisasi
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 3.832.540.489 | 312.635.190 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bagi hasil deposito berjangka dan jasa giro | (00.000.000.000) | (000.000.000) |
- Bagi hasil efek utang | (5.325.936.657) | (380.930.556) |
- Kerugian yang telah direalisasi | ||
selama tahun/periode berjalan atas efek utang | 978.350.500 | - |
selama tahun/periode berjalan atas efek utang 104.392.040 (4.335.160) Beda tetap :
Kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit
penyertaan dari operasi kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar dimuka - -
(Lebih)/kurang bayar pajak - -
b. Beban pajak
2018
(1 tahun)
2017
(179 hari)
Pajak kini - -
Pajak tangguhan - -
Jumlah - -
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
2018 | 2017 | ||
Unit Persentase (%) | Unit Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 178.815.018,9444 100,00 - - | 162.108.841,6683 100,00 - - | |
Jumlah | 178.815.018,9444 100,00 | 162.108.841,6683 100,00 |
13. PENDAPATAN BAGI HASIL
2018 (1 tahun) | 2017 (179 hari) | ||
Efek utang | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Deposito berjangka | 5.325.936.657 | 380.930.556 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Pendapatan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
14. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.170.114 dan Rp 6.908.687.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 dan Rp 1.310.902.
16. BEBAN LAIN-LAIN
2018 2017
Pajak final 2.616.470.872 202.868.452
Jasa profesional 18.150.000 16.500.000
Lain-lain 55.839.709 2.851.265
Jumlah 2.690.460.581 222.219.717
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah nihil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak tanggal 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2018 2017
Laporan Posisi Keuangan :
Biaya yang masih harus dibayar 94.298.393 75.637.842
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain :
Beban jasa pengelolaan 958.871.256 75.995.556
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik. Untuk meminimalkan risiko suku bunga dilakukan pengelolaan modified duration efek utang sesuai perkiraan arah pergerakan tingkat suku bunga dimasa mendatang.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana Xxxxx Xxxx mengalami kerugian yang timbul karena emiten atau pihak lain gagal untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Risiko kredit diminimalisasi oleh Manajer Investasi melalui proses evaluasi risiko atas emiten yang surat berharganya akan dijadikan portofolio Reksa Dana serta menerapkan suatu kebijakan investasi dengan hanya melakukan investasi pada efek utang yang layak investasi, serta membatasi investasi pada satu pihak dan/atau kelompok usaha agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta hanya melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang telah diseleksi dengan seksama. Pemilihan instrument investasi dan lawan transaksi (counterparty) dilakukan melalui proses evaluasi risiko yang kemudian dituangkan dalam daftar efek investasi (investment universe) dan daftar pialang (counterparty/broker universe) yang disetujui oleh komite pengelola risiko.
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
e. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan kewajiban keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas setidaknya 2% dari total nilai aset bersih, dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari komite pengelola risiko.
f. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul karena denominasi mata uang yang digunakan oleh Reksa Dana, yaitu mata uang Dolar Amerika Serikat, dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB). Hal ini mempengaruhi kinerja imbal hasil karena terpapar eksposur 1) Dolar Amerika Serikat;
2) mata uang lain yang digunakan di negara tujuan investasi. Untuk meminimalkan risiko nilai tukar mata uang asing tersebut dilakukan analisa terhadap mata uang yang digunakan di negara tujuan investasi, sebagai pertimbangan dalam mengelola investasi.
20. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 "Instrumen Keuangan" berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
21. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan periode sejak 6 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
2018 | 2017 | |
(1 tahun) | (179 hari) | |
Jumla hasil investasi (%) | 5,26 | 0,84 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 5,26 | 0,84 |
Biaya operasi (%) | 0,51 | 0,55 |
Perputaran portofolio | 0,40 | 3,12 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
REKSA DANA SYARIAH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan
periode sejak 6 Juli 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
21. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.