sebagai Anggota
Pribadi dan Rahasia Hak cipta dipegang oleh PT Dana Syariah Indonesia
Syarat dan Ketentuan KEANGGOTAAN DANA SYARIAH ANTARA ANDA
sebagai Anggota
dan
PT. Dana Syariah Indonesia
Ketentuan Keanggotaan Dana Syariah
Ketentuan ini (“Perjanjian”) berlaku antara:
(1). PT. Dana Syariah Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dengan alamat kantor Pusat di Distrik 8, SCBD. Prosperity Tower Lt 12 X. Xx. Xxxx Xxxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx sebagai penyedia perusahaan Peer to Peer Financing and Lending dengan portal Xxxxxxxxxxx.xx (“Portal”) (dalam kapasitas tersebut selanjutnya disebut sebagai “Dana Syariah”, “Kami”, “Penyelenggara”); dan
(2) Anda sebagai anggota portal Dana Syariah (selanjutnya disebut sebagai “user” atau “Anggota” atau “Anda”).
1. Keberlakuan
Ketentuan ini berlaku dan mengikat seluruh anggota/user Dana Syariah termasuk Anda. Dengan mendaftar dan atau menjadi anggota pada portal Dana Syariah, Anda setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam Ketentuan ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
1. Sanggahan (Disclaimer)
2. Kebijakan Privasi (privasi Policy)
3. Syarat dan Ketentuan
Bacalah dengan seksama semua ketentuan-ketentuan yang mungkin akan mempengaruhi Anda. Kami sewaktu-waktu dapat merubah syarat, ketentuan dan pasal-pasal yang ada pada dokumen tersebut diatas tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada Anda dan perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak perubahan tersebut dimuat pada portal DanaSyariah. Jika perubahan tersebut mengakibatkan berkurangnya hak Anda dan atau menyebabkan bertambahnya kewajiban Anda, maka Anda mempunyai waktu 30 hari sejak perubahan tersebut dimuat untuk menyampaikan nota keberatan dengan memuat keberatan Anda dengan menggunakan form pada halaman kontak Kami.
2. Syarat Keanggotaan
2.1. Yang dapat menjadi anggota Dana Syariah adalah:
a) Individu warga negara Indonesia berumur 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Republik Indonesia yang masih berlaku;
b) Badan hukum yang didirikan di Indonesia; atau
c) Warga negara atau badan hukum asing yang mempunyai ijin tinggal resmi dan masih berlaku dan telah mendapat persetujuan khusus dari Dana Syariah.
2.2. Anda memberikan pernyataan dan memberikan jaminan bahwa Anda memenuhi salah satu dari syarat pada poin 2.1 diatas.
2.3. Apabila Anda tidak lagi memenuhi syarat di atas, Xxxx harus segera memberitahukan kepada Kami, dan keanggotaan Anda akan Kami tangguhkan sampai Anda kembali memenuhi syarat.
2.4. Anda hanya boleh memiliki satu akun di Dana Syariah. Anda tidak boleh membuat akun baru di Dana Syariah dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
2.5. Anda dengan Kami saling mengikatkan diri dalam perjanjian wakalah bil ujroh untuk pemberi pendanaan, akad sesuai dengan jenis pembiayaan yang diterima untuk penerima pembiayaan.
3. Pengikatan perjanjian
3.1. Anda akan terikat dengan perjanjian “wakalah bil ujrah” bagi pemberi pendanaan (pendana) pada saat Anda “mencentang/klik” pada “saya setuju dengan syarat dan Ketentuan / agree with term and condition” dalam form pendaftaran.
3.2. Perjanjian tersebut tidak memerlukan tandatangan basah dan secara hukum telah mengikat kedua belah pihak, perjanjian yang dimaksud sudah bisa ditandatangani secara digital (oleh
perusahaan penyedia tanda tangan digital yang terdaftar di OJK) dan atau ditandatangani oleh pejabat berwenang Kami. Anda dapat mencetak perjanjian tersebut melalui halaman dashboard dengan mengklik tombol “akad” kemudian mengunduh dan atau mencetaknya, atau dapat meminta Kami untuk mengirimkannya melalui alamat email.
3.3. Dalam hal Anda ingin mendapatkan perjanjian dalam bentuk hardcopy “kertas” dan ber-materai maka biaya cetak, biaya materai dan biaya pengiriman akan dibebankan kepada Anda. Biaya- biaya tersebut akan dipotong dari imbal hasil bulanan Anda.
3.4. Dalam hal Anda ingin perjanjian ditandatangani secara digital maka Anda akan didaftarkan di perusahaan penyedia jasa digital tandatangan rekanan Kami (digisign) dan dikenakan biaya verifikasi/registrasi dan biaya tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan rekanan tersebut.
4. Hubungan Kami Dengan Anda
4.1. Dana Syariah menyediakan portal website dan aplikasi mobile danasyariah (Android /IOS) untuk memberikan akses bagi seluruh anggota Kami termasuk Anda untuk:
a) Mengajukan Pembiayaan dan melakukan penggalangan dana dari anggota Kami berbasis penyertaan modal (crowdfunding) maupun pinjaman (peer to peer lending); atau
b) Memberikan Pendanaan dengan melakukan penyertaan modal atau memberikan pinjaman pada masa penggalangan dana yang dilakukan anggota Kami.
c) Sebagai Marketing (Referral), dimana user danasyariah berperan sebagai “referral/agen” yang membawa/memperkenalkan pemilik dana kepada dana syariah, syarat dan ketentuan diatur tersendiri.
d) Mitra bisnis, dimana Anda menjadi mitra bisnis strategis dana syariah untuk baik dalam rangka penggalangan dana (sebagai Pemilik Dana) maupun untuk mengerjakan proyek-proyek dana syariah (sebagai pelaksana), syarat dan ketentuan diatur dalam perjanjian tersendiri
4.2 Dana Syariah tidak memberikan rekomendasi apapun kepada setiap anggotanya.
4.3 Anggota setuju bahwa setiap materi penggalangan dana yang ditayangkan pada portal xxxxx://xxx.XxxxXxxxxxx.xx adalah informasi belaka dan bukan merupakan penawaran kepada Anda untuk menjual, membeli atau memperikan pendanaan. Lebih lanjut lagi, Anggota dengan ini menyatakan bahwa Anggota sendirilah yang meminta informasi terkait kampanye penggalangan dana yang terdapat di Portal dari Dana Syariah, dan Dana Syariah maupun pihak lainnya tidak pernah menawarkan partisipasi pada kampanye penggalangan dana yang ditayangkan di Portal Dana Syariah kepada Anggota.
4.4 Para Pihak setuju bahwa tempat pelaksanaan dari Perjanjian ini adalah di Jakarta, Indonesia.
5. Akses
5.2 Anda dapat mengakses Portal xxxxx://xxx.XxxxXxxxxxx.xx secara penuh menggunakan username dan password yang Anda buat sendiri. Selama username dan password tersebut digunakan maka Kami dapat berasumsi bahwa Anda adalah pihak yang mengakses Portal XxxxXxxxxxx.xx menggunakan username dan password tersebut.
5.2 Anda tidak diperbolehkan memberikan username dan password Anda kepada pihak lain. Apabila Anda melanggar ketentuan ini maka Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan segala resiko yang mungkin terjadi yang dilakukan pihak lain selama menggunakan username dan password Anda.
6. Informasi, Materi dan Kerahasiaan
6.1. Anda harus melengkapi profil Anda sebelum Kami melakukan verifikasi atas akun Anda. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait identitas atau profil Anda yang Anda berikan kepada Kami adalah akurat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.2. Anda bertanggung jawab atas seluruh informasi yang Anda siapkan atau berikan melalui Portal.
6.3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
6.4. Dana Syariah tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas dan profil Anda, serta transaksi yang Anda lakukan di Dana Syariah kepada pihak manapun. Kecuali diatur dalam Pasal 6.5 di bawah ini.
6.5. Dengan ini Anda memberikan otorisasi kepada Dana Syariah untuk menampilkan atau mengungkapkan informasi terkait profil atau identitas Anda maupun transaksi penyertaan modal, pemberian pembiayaan, atau penggalangan dana di Dana Syariah kepada pihak yang dianggap perlu oleh Dana Syariah, termasuk namun tidak terbatas kepada:
(a) Afliliasi dari Dana Syariah;
(b) Direktur, Komisaris, atau Karyawan Dana Syariah;
(c) Penyedia jasa penunjang atas aktifitas usaha Dana Syariah, termasuk penyedia Bank, payment gateway, penyedia sistem analisis psychometric, konsultan atau penyedia jasa penilaian kelayakan usaha dan kredit, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan teknis dan konsultan pajak yang ditunjuk Dana Syariah untuk memberikan jasa penunjang yang relevan; dan
(d) Pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pendanaan Penyertaan Modal
7.1. Dalam melakukan Pendataan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang terdapat di Portal Dana Syariah, Anda telah mempelajari materi kampanye penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan Anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
7.2. Kecuali diperjanjian lain dengan Dana Syariah, Anda setuju bahwa pendanaan Anda akan dipegang dan diimplementasikan oleh kustodian yang ditunjuk oleh Dana Syariah, berdasarkan perjanjian kustodian dan Pendanaan yang Anda, Dana Syariah dan kustodian terkait tndatangani. Dana Syariah sendiri dapat bertindak sebagai kustodian.
7.3. Dana Syariah atau Direksi, Komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat turut serta melakukan Pendanaan penyertaan modal pada kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal yang ada di Portal Dana Syariah. Dalam hal tersebut, Direksi, Komisaris, atau karyawan terkait harus mengungkapkan jati dirinya sebagai pemberi pendanaan (pemilik dana) pada kampanye penggalangan dana terkait dan tidak boleh melakukan Pendanaan secara tertutup.
7.4. Direksi, komisaris dan segenap karyawan dari Dana Syariah dapat juga melakukan kampanye penggalangan dana berbasis penyertaan modal melalui Dana Syariah. Dalam hal demikian, Dana Syariah akan memberikan informasi bahwa kampanye penggalangan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang terkait dengan Dana Syariah.
7.5. Dalam hal perusahaan dimana satu atau lebih pemegang saham dan atau direksi, komisaris atau karyawan dari perusahaan tersebut melakukan kompanye penggalangan dana, maka perusahaan tersebut akan diperlakukan sebagai user/anggota biasa dari Dana Syariah tanpa ada hak atau perlakuan istimewa.
8. Pemberian Pinjaman, Sangkalan Resiko (Risk Disclaimer)
8.1. Dalam melakukan pemberian pembiayaan pada kampanye penggalangan dana berbasis pembiayaan yang terdapat di Portal Dana Syariah, Anda telah mempelajari materi kampanye
penggalangan dana yang ada dan bertindak berdasarkan keputusan Anda sendiri tanpa bergantung pada nasihat atau rekomendasi yang diberikan pihak manapun.
8.2. Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, Dana Syariah tidak akan mengungkapkan jati diri penerima pembiayaan maupun pemberi pembiayaan kepada pihak ketiga.
8.3. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak seusai dengan jenis akad yang disepakati.
8.4. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
8.5. Pemberi Pendanaan (pemilik dana) yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pendanaan “crowdfunding” dan atau pendanaan/pembiayaan berbasis teknologi, disarankan untuk menghubungi Kami terkait informasi lebih lanjut.
8.6. Penerima pendanaan harus mempertimbangkan tingkat bagi hasil pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diterima.
8.7. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh semua pihak akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media sosial.
8.8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
8.9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pendanaan dan atau Penerima Pendanaan.
8.10. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9. Akun Virtual Pendanaan dan Imbal Hasil
9.1. Anda akan memiliki akun virtual Pendanaan di Dana Syariah yang dapat digunakan untuk menampung dana atau deposit yang telah Anda lakukan serta untuk menampung seluruh pendapatan yang Dana Syariah terima terkait dengan penyertaan modal atau pembiayaan yang Anda lakukan.
9.2. Anda dapat melakukan deposit pada akun virtual Pendanaan Anda di Dana Syariah melalui laman pembayaran (Payment Gateway) yang terdapat di Portal Dana Syariah atau deposit melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), teller, internet banking, mobile banking atau melalui saluran pembayaran lainnya. Dana Syariah akan meningkatkan saldo akun virtual Pendanaan Anda segera setelah Anda berhasil melakukan deposit dan setelah Kami melakukan verifikasi, sebesar dana yang Anda deposit.
9.3. Dana Syariah akan memastikan bahwa menempatkan seluruh pendapatan (baik dalam bentuk imbal hasil atau pengembalian dana pendanaan) yang Dana Syariah terima terkait penyertaan modal yang Anda lakukan, ke akun virtual Pendanaan Anda.
9.4. Dana Syariah akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan Penerima Pembiayaan terkait pembiayaan yang Anda danai akan ditempatkan ke akun virtual Pendanaan
Anda. Dana pada virtual account Anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana, jika Anda tidak tidak mengalokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan, maka pihak Kami akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
9.5. Anda dapat mencairkan seluruh dana yang terdapat pada akun virtual Pendanaan selama masa pendanaan atau pada akhir tenor periode pembiayaan setelah dikurangi biaya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening bank Anda. Kami akan melakukan usaha terbaik Kami agar proses pengiriman dana dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Anda mengajukan permohonan pencairan dana. Dana yang dicairkan dari akun virtual Pendanaan akan Kami transfer ke rekening bank Anda yang terdaftar pada profil Anda pada bagian informasi Bank. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pada Kartu identitas Anda yang ada pada Kami. Kesalahan pada Nomor dan atau Nama pemilik rekening bank menjadi tanggung jawab pemilik akun. Nama dan nomor rekening bank tidak dapat dirubah kecuali dengan persetujuan dan sudah diverifikasi oleh Dana Syariah.
9.6. Pemilik dana menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pendanaan pada proyek dana Syariah tidak berasal dari kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah dan kegiatan usaha yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil kegiatan yang terkait dengan tindakan terorisme (TPPT), hasil dari Korupsi, Penipuan, Prostitusi, penjualan obat- obat psikotrapis (narkotik dan jenis obat terlarang lainnya). Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa dana berasal dari satu atau lebih kegiatas diatas, maka Dana Syariah dianggap telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara fintech lending dan menyatakan bahwa pemilik dana sepenuhnya bertanggung jawab atas sumber dana pendanaan yang dimilikinya. Kemudian Dana Syariah akan memberikan informasi dan data kepada penegak hukum jika diperlukan.
9.7. Perhitungan imbal hasil dan pokok akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Besarnya imbal hasil Kami hitung berdasarkan imbal hasil yang ditawarkan oleh setiap proyek pendanaan dikalikan jumlah penyertaan dana Anda pada proyek tersebut. Besarnya imbal hasil Kami konversikan kedalam Presentasi imbal hasil pertahun (pa). Imbal hasil dihitung dari dana yang dialokasikan/disertakan dalam proyek pendanaan, sedangkan dana yang tidak dialokasikan tidak akan dihitung pada proyek pendanaan tidak akan dihitung imbal hasilnya.
b) Dalam hal Anda menarik sebagian atau seluruh dana dari proyek tersebut, maka imbal hasil pada periode setelah penarikan dana akan dihitung berdasarkan sisa dana yang terdapat pada proyek pendanaan tersebut pada tanggal perhitungan imbal hasil dilakukan.
c) Imbal Hasil Masa Penggalangan Dana: dihitung proporsional dengan hitungan sebagai berikut: (((1%/30) * jumlah hari sejak dana dialokasikan ke proyek pendanaan hingga masa akhir penggalangan dana) * jumlah dana pada proyek tersebut)
d) Imbal hasil Bulanan dan pengembalian pokok : adalah sebesar setara 1% perbulan (1% terdiri dari pokok pendanaan dan imbal hasil dengan proporsi yang diitentukan sesuai kebijakan perusahaan) * jumlah pendanaan pada proyek pendanaan yang diikuti, Imbal hasil ke 1 adalah imbal hasil masa penggalangan dana + imbal hasil bulan ke 1. Pemberi pendanaan (pemilik dana) yang berhak atas imbal hasil adalah pemberi pendanaan (pemilik dana) yang terdaftar sebagai Pemberi pendanaan pada tanggal jatuh tempo perhitungan imbal hasil proyek yang bersangkutan. Jika pemberi pendanaan (pemilik dana) melakukan penarikan pendanaan (dana) sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka pemberi pendanaan (pemilik dana) tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut. Dalam hal Presentasi imbal hasil pertahun kurang dari 12%, maka imbal hasil bulanan akan menggunakan salah satu formula perhitungan sebagai berikut *):
- Imbal hasil bulanan = ((Imbal hasil pertahun – 3)/12)* jumlah pendanaan pada proyek yg diikuti (3% akan dibayarkan pada akhir periode pembiayaan)
- Imbal hasil bulanan = (imbal hasil pertahun/12) * jumlah pendanaan pada proyek yg diikuti.
proyek.
*) diberlakukan berbeda untuk setiap proyek – lihat keterangan lengkap pada masing2
e) Imbal hasil Akhir Periode: adalah sebesar imbal hasil tenor dikurangi dengan imbal hasil yang telah dibayarkan (diluar imbal hasil masa penggalangan dana) dikalikan jumlah dana tersisa pada proyek yang diikuti. Dalam hal imbal hasil kurang dari 12% pertahun, maka imbal hasil akhir periode disesuaikan dengan opsi imbal hasil bulanan yang ditentukan pada proyek tersebut. Opsi imbal hasil bulanan dapat dilihat pada detail masing-masing proyek.
f) Perhitungan imbal hasil akan dibulatkan ke puluhan dibawahnya (round down -2), akumulasi dari hasil pembulatan akan diakui sebagai dana Umat yang akan disalurkan ke Lembaga social yang bekerjasama dengan Dana Syariah dengan atas nama pemilik xxxx.
Contoh : imbal hasil 120.189, maka imbal hasil yang akan dibayarkan ke pemilik dana sebesar Rp. 120.100, sisanya Rp. 89 akan dijadikan dana umat.
g) Cut off time imbal hasil adalah H -1 jam 15.00 WIB dari tanggal jatuh tempo imbal hasil. Hanya Pemilik dana yang terdaftar pada proyek tersebut hingga H-1 jam 15.00 WIB berhak untuk mendapatkan imbal hasil pada bulan tersebut sesuai dengan dana/sisa dana yang ditempatkan dikalikan dengan imbal hasil proyek tersebut
h) Pada saat proyek pendanaan berakhir, maka pokok pendanaan akan kreditkan kepada akun Anda paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja dan dapat dilihat pada halaman beranda “dashboard” Anda pada kolom “dana tidak dialokasikan”. Anda mempunyai waktu selama 2 (dua) hari untuk mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang sedang aktif menggalang dana atau mengajukan pengambilan pokok pendanaan. Jika setelah dua hari dana masih berada pada akun virtual Anda, maka system secara otomatis akan melakukan pengalokasian dana Anda tersebut pada proyek penggalangan dana yang sedang aktif yang akan berakhir terlebih dahulu.
9.8. Pembayaran imbal hasil dan pengembalian pokok pendanaan.
Imbal hasil dan pengembaliak pokok bulanan dibayarkan satu bulan setelah proyek dimulai (tanggal proyek dimulai bukan tanggal pendanaan)
a. Pembayaran imbal hasil masa penggalangan dana akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran imbal hasil ke-1. Imbal hasil ke 1 dibayarkan pada tanggal yang sama dengan tanggal mulai proyek selama periode pembiayaan dan ditransfer ke rekening terdaftar pada akun Anda paling lambat 5 (Lima) hari kerja dari tanggal jatuh tempo pebayaran imbal hasil.
b. Hasil pembulatan imbal hasil yang dikelola Dana Syariah akan salurkan kepada pihak-pihak yang berhak jika minimal sudah terkumpul 1(satu) juta rupiah atau lebih sesuai dengan kebijakan perusahaan.
c. Sisa Pokok pendanaan akan dikembalikan pada akun virtual Anda bersamaan dengan pembayaran Sisa imbal hasil akhir periode, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal proyek berakhir. Dalam hal pemberi pendanaan (pemilik dana) berminat untuk melakukan penarikan pokok pendanaan, maka dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penarikan dana. Sisa pokok Imbal hasil akan di transfer kepada rekening pribadi Anda yang terdaftar di Dana Syariah sedangkan Pokok pendanaan akan dikembalikan kepada Virtual Account Anda.
10. Penarikan Dana pokok pendanaan
10.1. Dana pokok pendanaan akan dikembalikan pada Virtual Account maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah proyek selesai dan akan masuk pada dana tidak dialokasikan. Jika dalam waktu 2 (dua) hari dana tidak dialokaikan ke proyek yang dalam masa penggalangan dana atau diajukan untuk ditarik maka dana tersebut akan secara otomatis atau oleh admin dialokasikan kepada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
10.2. Dalam hal pendanaan bermaksud untuk ditarik pada saat proyek masih berjalan maka:
a. User harus mengajukan penarikan dana dan akan dicatat sebagai “permintaan penarikan dana” yang belum disetujui
b. Dana Syariah akan mencarikan pemberi pendana pengganti selama maksimal 1 x 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengajuan penarikan dana diajukan. Jangka waktu mencari pendana penganti dapat diperpanjang maksimal 2 x 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
c. Dalam hal dapat dicarikan pemberi pendanaan pengganti maka penarikan dana dapat disetujui dan kemudian akan diproses oleh bagian Accounting dan Finance. User akan mendapatkan notifikasi dan verifikasi melalui email/telp/sms/OTP atau jalur komunikasi lain yang dianggap patut.
10.3.
d. Dalam hal tidak dapat dicarikan pemberi pendanaan pengganti, maka permintaan penarikan dana akan ditolak dan user/customer hanya dapat menarik pendanaan setelah proyek berakhir.
Penarikan dana pada proyek yang sedang berlangsung hanya untuk dimaksudkan penarikan dana bukan untuk dialokasikan pada proyek pendanaan lain, Jika kemudian didapatkan pengalihan dana dari satu proyek ke proyek lainnya, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pendanaan semula, hingga proyek berakhir. Setelah proyek berakhir dan dana dikembalikan ke Virtual akun, maka user/nasabah dapat mengalokasikannya pada proyek lainnya.
11. Risiko Pendanaan
11.1. Anda mengerti bahwa Pendanaan penyertaan modal melalui Portal Dana Syariah mengandung risiko yang substansial, diantaranya, risiko kegagalan kerugian usaha, risiko keuntungan yang ditahan, risiko kegagalan pembayaran pinjaman (pendaaan), risiko Pendanaan yang tidak mudah dicairkan, risiko dilusi kepemilikan saham, risiko custodian dan resiko likuiditas agunan.
11.2. Dana Syariah menyediakan Infomasi “Risiko Pendanaan” yang membahas mengenai risiko Pendanaan yang ada. Anda telah membaca halaman tersebut dan mengerti mengenai risiko-risiko yang Anda hadapi apabila Anda melakukan Pendanaan/penyertaan modal ataupun pemberian pinjaman melalui Portal Dana Syariah.
12. Pajak
12.1. Anda bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul dari pembayaran yang Anda lakukan atau pendapatan yang Anda terima terkait dengan kegiatan Anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah.
12.2. Apabila Anda memberikan pinjaman melalui Dana Syariah, Anda akan membayarkan pajak penghasilan sehubungan dengan pendapatan Imbal hasil yang Anda terima secara langsung, dan apabila diperlukan Anda akan menyediakan bukti pelaporan atau pembayaran pajak tersebut.
12.3. Apabila Anda tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak Anda atas pendapatan yang Anda terima terkait dengan kegiatan Anda sebagai Anggota Portal Dana Syariah, Anda wajib untuk memberikan ganti rugi kepada Dana Syariah maupun pihak terkait lainnya (termasuk penggalang dana di Dana Syariah) sehubungan dengan setiap kewajiban atau kerugian yang timbul dan diderita Dana Syariah atau pihak terkait lainnya tersebut sehubungan dengan kegagalan Anda tersebut.
13. Pemberitahuan
13.1. Setiap komunikasi kepada Anda atau Dana Syariah dapat dibuat melalui portal Dana Syariah atau secara tertulis, atau melalui media lain yang Kami anggap pantas dan legal secara hukum atau portal lain yang mempunyai kerjasama dengan Dana Syariah misalnya bank dan lembaga keuangan.
13.2. Alamat dari Dana Syariah dan Anda adalah alamat yang terdaftar di portal Dana Syariah.
13.3. Setiap komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan dianggap telah diberikan sebagai berikut:
(a) apabila dikirimkan melalui portal Dana Syariah, pada saat dikirimkan;
(b) apabila dikirimkan langsung, pada saat dikirimkan;
(c) apabila dikirimkan melalui pos, (5) lima hari kerja setelah dititipkan di kantor pos, dengan perangko yang sudah dibayar dimuka, dalam amplop yang sudah dialamatkan dengan benar; dan;
(d) apabila dikirimkan melalui email atau komunikasi elektronik lain, pada saat diterima dalam bentuk yang dapat dibaca.
13.4. Suatu komunikasi yang diberikan berdasarkan Pasal 13.3 diatas tetapi diterima pada hari yang bukan hari kerja atau setelah jam kerja ditempat diterimanya komunikasi akan dianggap telah diberikan pada hari kerja berikutnya ditempat tersebut.
13.5. Anda dapat mengirimkan pemberitahuan melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx atau telepon di (000) 000 000 00 atau 0822 5000 5050.
14. Ketentuan lain-lain
14.1. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada:
(a) keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini di yurisdiksi tersebut; atau
(b) keberlakuan dari ketentuan tersebut di yurisdiksi lain.
14.2. Tanda Tangan Elektronik
(a) Ketentuan lain dan perjanjian lain dapat ditandatangani secara elektronik dalam beberapa rangkap salinan. Dokumen yang ditandatangani demikian mempunyai akibat yang sama seolah-olah tandatangan tersebut dibubuhkan secara tertulis dan pada satu rangkap tunggal.
(b) Para Pihak mengakui keabsahan penandatanganan secara elektronik dan tidak akan mengajukan bantahan atas keabsahan Perjanjian ini dengan dasar tanda tangan elektronik tersebut.
14.3. Pembatasan Kewajiban Kewajiban Dana Syariah kepada Anda berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai dengan:
(a) Jumlah dana yang Anda depositkan pada virtual account Pendanaan Anda dan belum di alokasikan pada proyek pendanaan , atau pinjamkan, dikurangi dengan jumlah pinjaman yang tercatat pada akun pinjaman Anda (jika ada sebagai pemberi pendanaan dan sebagai penerima pendanaan)
(b) Jumlah:
(i) Pendanaan penyertaan modal yang telah Anda lakukan melalui Dana Syariah dikurangi dengan jumlan pinjaman yang diterima; atau
(ii) dana yang dapat diterima oleh Dana Syariah dari hasil penjualan Pendanaan penyertaan modal yang telah Anda lakukan mana yang lebih besar; dan
(c) Jumlah pemberian pinjaman yang Anda lakukan yang masih belum dilunasi.
14.4. Dalam hal terjadi perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini, maka Dana Syariah akan memuat perubahan tersebut pada laman xxxxxxxxxxx.xx paling lama 5 (lima) hari kerja dan tidak ada kewajiban dari Dana Syariah untuk memberitahukannya terlebih dahulu kepada pihak manapun.
15. Pengalihan
15.1. Anda tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajiban Anda dalam Perjanjian ini kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari Dana Syariah, tertanggal dan ditandatangani oleh minimal dua anggota dewan Direksi PT. Dana Syariah Indonesia.
15.2. Dana Syariah berhak untuk menunjuk pihak lainnya (“Portal Baru”) untuk menggantikannya sebagai penyedia Portal dalam Perjanjian ini, sepanjang Dana Syariah yakin bahwa Portal Baru dapat menjalakan tugas-tugasnya, dan Portal Baru tersebut setuju untuk terikat dengan seluruh hak dan kewajiban Dana Syariah dalam Perjanjian ini.
15.3. Anda dengan ini memberikan persetujuan atas setiap pengalihan yang dilakukan oleh Dana Syariah kepada suatu Portal Baru.
16. Hukum Yang Berlaku dan Jurisdiksi
16.1. Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan Syariah yang berlaku bagi PENYELENGGARA.
16.2. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Akad ini, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah.
16.3. Bilamana musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka semua sengketa yang timbul dari Akad ini akan diselesaikan dan diputus oleh Pengadialan Agama yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
DEMIKIANLAH PERJANJIAN KEANGGOTAAN INI DISETUJUI OLEH DAN MENGIKAT ANDA SEBAGAI ANGGOTA DAN DANA SYARIAH SECARA ELEKTRONIK TANPA MEMERLUKAN TANDATANGAN BASAH DARI ANDA SEBAGAI ANGGOTA MAUPUN DARI DANA SYARIAH.