PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BADUNG
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx,SH,X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama : I Xxxxxx Xxxx Prasta
Jabatan : Bupati Badung Selaku atasan Pihak Pertama, Selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BADUNG
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya pelayanan Pemerintahan Desa yang berbasis IT | Jumlah Desa yang menggunakan aplikasi berbasis IT dalam pelayanan pemerintah | 46 Desa |
2 | Meningkatnya Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa | Jumlah Desa Yang Mendapat Pembinaan Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 46 Desa |
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Aset Desa | 46 Dokumen | ||
3 | Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Desa | Jumlah Desa Yang Dibina Dalam Rangka Meningkatkan Peran Aktif Kelembagaan Desa (BPD,LPM,PKK dan BKAD) Dalam Pemerintahan Dan Pembangunan Desa | 46 Desa |
Jumlah Desa Yang Terfasilitasi 10 Program Pokok PKK | 46 desa | ||
Jumlah Posyandu Yang Diberdayakan | 46 Desa | ||
4 | Meningkatnya Partisipasi Dan Keswadayaan Masyarakat Dalam Membangun Desa | Jumlah Desa Yang Terfasilitasi Swadaya Murni Masyarakat | 46 Desa |
Jumlah Desa Yang Mengikuti Lomba | 5 Desa | ||
Jumlah BR.Dinas Yang Berkembang | 4 Laporan | ||
5 | Meningkatnya Usaha Ekonomi Desa | Jumlah Laporan Teknologi Tepat Guna (TTG) Yang Dapat Diimplementasikan | 1 TTG |
Jumlah BUM Desa Yang Dikembangkan, Dibina dan Diberdayakan dan/atau Pembentukan BUM Desa Bersama | 46 BUM Desa/1 BUM Desa Bersama | ||
Jumlah Lembaga Kerjasama Antar Desa Yang Dibentuk, Dibina dan/atau Diberdayakan | 4 Lembaga | ||
6 | Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan | Presentase Pengelolaan Administrasi Berbasis IT | 100 % |
Persentase Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasarana Perkantoran Untuk Menunjang Tugas | 100 % | ||
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 5 Laporan | ||
Jumlah Dokumen Prencanaan Yang Dikirim Tepat Waktu | 6 Dokumen |
1. Program utama (Program Prioritas) yang mendukung Indikator Kinerja yaitu :
1. | Program Administrasi Pemerintahan Desa | Rp. 2.130.291.070 |
2. | Program Penataan Desa | Rp. 14.444.856 |
3. | Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | Rp. 2.909.475.585 |
2. Program Penunjang yaitu:
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. 00.000.000.000 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadapan Xxx Xxxx Hayang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya sehingga Penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung Tahun 2023 dapat disusun tepat pada waktunya.
Adapun dasar dari penyusunan PerjanjianKinerja (PK) ini adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Perubahan Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung Tahun 2023 merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dibidang pelayanan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rentang waktu satu tahun anggaran.
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 adalah merupakan kesepakatan antara pengemban tugas yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung dengan atasannya selaku pemberi amanah. Dalam hal ini Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Badung, sebagai wujud tanggung jawabnya dalam pengelolaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang ingin dicapai selama kurun waktu
1 (satu) tahun, serta sekaligus sebagai bahan evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pimpinan.
Dengan telah disusunnya Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung Tahun 2023 ini, pengelolaan program dan kegiatan dapat lebih terencana, terpola dan terpadu.
IKHTISAR EKSEKUTIF
Terselenggaranya good governance merupakan persyarat bagi setiap Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita–cita Bangsa Bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagai salah satu perangkat daerah Kabupaten Badung berkewajiban menyusun Penetapan Kinerja Tahun 2021 sebagai landasan dan pedoman operasional bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2023.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………......…………………… | i |
IKHTISAR EKSEKUTIF………………………......…………………… | ii |
DAFTAR ISI …………………………………........……………………. | iii |
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………… | 1 |
1.1. Latar Belakang...................................................................... | 1 |
1.2.Tugas Pokok dan Fungsi ........... ......................................... | 2 |
1.3. Tujuan Perubahan Perjanjian Kinerja................................... | 4 |
BAB II PERJANJIAN KINERJAPERUBAHAN................................... | 5 |
A Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah................ | 5 |
B Rencana Setrategis................................................................. | 5 |
2.1. Misi ................................................................................ | 5 |
2.2. Visi ................................................................................. | 5 |
C Tujuan dan Sasaran ............................................................... | 6 |
D Indikator Kinerja Utama ....................................................... | 7 |
E Program ................................................................................. | 8 |
F Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran .................................... | 8 |
BAB III PENUTUP .................................................................................. | 10 |
LAMPIRAN – LAMPIRAN :
- Lampiran Dokumen-dokumen
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target Kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung.
Penetapan Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Perubahan Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang memuat capaian kinerja pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas dengan mengacu kepada Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Badung Tahun 2021-2026.
Perjanjian Kinerja (PK) ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 disusun dengan tujuan:
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara Xxxxxx dan Perangkat Daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transfarasi dan kinerja aparatur;
b. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagain dasar evaluasi kinerja aparatur;
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d. Sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung;
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai;
1.2. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1.2.1. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah serta Peraturan Bupati Badung Nomor 20 Tahun 2022 tentang uraian tugas Dinas Daerah.
-2-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yaitu menyelenggarakan fungsi:
1. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
b. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
1.2.2 Tugas :
Dalam melaksanakan tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung mempunyai tugas:
a. Menetapkan program/rencana kerja Dinas berdasarkan kebutuhan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. Mengkoordinasikan antar Instansi / Lembaga terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang -undangan;
x. Xxmimpin penyusunan dan perumusan langkah- langkah strategis dan operasional Dinas bersama Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang
-undangan;
d. Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -undangan;
e. Memberdayakan masyarakat dan Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
f. Meningkatkan kualitas Pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan;;
g. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai kewenangan yang dimiliki;
-3-
h. Menyelenggarakan fasilitasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan Desa sesuai kewenangan yang dimiliki;
i. Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
x. Xxxberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
k. Menyelenggarakanpembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
l. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
m. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
n. Melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
1.3. Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagai berikut (Tabel 2.1.)
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat terdiri dari :
• Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian
• Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
c. Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :
• 3 Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri dari :
• 3 Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pemberdayaan,Keswadayaan dan Lembaga Desa/Kemasyarakatan terdiri dari:
• 3 Kelompok Jabatan Fungsional
-4-
1.4. Bagan Struktur Organisasi:
1.3 Tujuan Penetapan Kinerja
a. Untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi;
b. Melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. Untuk menilai keberhasilan organisasi
BAB II PENETAPAN KINERJA
A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsure penyelenggara Pemerintah di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung Tahun 2016-2021 merupakan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Tahun 2021-2026, yang disusun dan dirumuskan setiap 5 ( lima ) tahun yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Program dan KegiatanDaerah. Dan secara sistematis mengedepankan isu–isu lokal yang diterjemahkan kedalam bentuk strategi kebijakan dan rencana pembangunan yang terarah, efektif dan berkesinambungan sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran pembiayaan.
SASARAN STRATEGIS RPJMD
1. Meningkatnya Pelayanan Pemerintahan DesaYang Berbasis IT
2. Meningkatnya Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
3. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Desa
4. Meningkatnya Partisipasi dan Keswadayaan Masyarakat Dalam Membangun Desa
5. Meningkatnya Usaha Ekonomi Desa
6. Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
B. RENCANA STRATEGIS
2.1. Visi
Visi Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2021 – 2026 adalah “Melanjutkan Kebahagiaan Masyarakat Badung Melalui Pembangunan Yang Berlandaskan Xxx Xxxx Karana”
-6-
2.2. Misi
Visi di atas dijabarkan menjadi 9 (sembilan) misi pembangunan, dari ke-9 Misi tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelaraskan dengan Misi Ke-2 (dua) yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung.
Misi Ke-2 yaitu : ”Meningkatkan Kualitas Tatakelola Pemerintahan Berdasarkan Prinsip Good Govermance dan Clean Goverment Yang Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi”, dengan sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Yang Prima dan Berintegritas
C. TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN
Sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Tahun 2021 – 2026, tujuan yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung adalah :
1. Terwujudnya Pelayanan Yang Prima
INDIKATOR TUJUAN
Indikator Tujuan yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung adalah
1. Jumlah Desa Yang Memanfaatkan IT dalam Pelayanan Pemerintahan
2. Jumlah Desa Yang Mendapat Pembinaan Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Aset Desa
4. Jumlah Desa Yang Dibina Dalam Rangka Meningkatkan Peran Aktif Kelembagaan Desa (BPD,LPM,PKK dan BKAD) Dalam Pemerintahan Dan Pembangunan Desa.
5. Jumlah Desa Yang Terfasilitasi 10 Program Pokok PKK
6. Jumlah Posyandu Yang Diberdayakan
7. Jumlah Desa Yang Terfasilitasi Swadaya Murni Masyarakat
8. Jumlah Banjar Dinas yang Berkembang
9. Jumlah Desa Yang Mengikuti Lomba
10. Jumlah Laporan Teknologi Tepat Guna (TTG) Yang Dapat Diimplementasikan
11. Jumlah BUM Desa Yang Dikembangkan, Dibina dan Diberdayakan dan/atau Pembentukan BUM Desa Bersama
12. Persentase Pengelolaan Administrasi Berbasis IT
-7-
13. Persentase Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasarana Perkantoran Untuk Menunjang Tugas
14. Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
15. Jumlah Dokumen Perencanaan Yang Dikirim Tepat Waktu
SASARAN
Sasaran yang ingin diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.
Badung adalah :
1. Meningkatnya Pelayanan Pemerintahan Desa Yang Berbasis IT
2. Meningkatnya Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
3. Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Desa
4. Meningkatnya Partisipasi dan Keswadayaan Masyarakat dalam Membangun Desa
5. Meningkatnya Usaha Ekonomi Desa
6. Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
D. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Dalam mengukur pencapaian sasaran setrategis yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, pada masing-masing sasaran setrategis telah ditetapkan Indikator Kinerja dan target kinerja yang harus dicapai pada akhir tahun 2023.
Indikator Kinerja masing-masing sasaran tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung.
Adapun target Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang ingin dicapai di tahun 2023 dapat di jelaskan sebagai berikut:
Tabel 1. Indikator Kinerja Utama (IKU)
-8-
Tabel 1.
Keterkaitan Sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung.
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya pelayanan Pemerintahan Desa yang berbasis IT | Jumlah Desa yang menggunakan aplikasi berbasis IT dalam pelayanan | 46 Desa |
2 | Meningkatnya Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa | Jumlah Desa Yang Mendapat Pembinaan Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 46 Desa |
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Aset Desa | 46 Dokumen | ||
3 | Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Desa | Jumlah Desa Yang Dibina Dalam Rangka Meningkatkan Peran Aktif Kelembagaan Desa (BPD,LPM,PKK dan BKAD) Dalam Pemerintahan Dan Pembangunan Desa | 46 Desa |
Jumlah Desa Yang Terfasilitasi 10 Program Pokok PKK | 46 desa | ||
Jumlah Posyandu Yang Diberdayakan | 46 Desa | ||
4 | Meningkatnya Partisipasi Dan Keswadayaan Masyarakat Dalam Membangun Desa | Jumlah Desa Yang Terfasilitasi Swadaya Murni Masyarakat | 46 Desa |
Jumlah Desa Yang Mengikuti Lomba | 5 Desa | ||
Jumlah BR.Dinas Yang Berkembang | 1 Laporan | ||
5 | Meningkatnya Usaha Ekonomi Desa | Jumlah Laporan Teknologi Tepat Guna (TTG) Yang Dapat Diimplementasikan | 4 Laporan |
Jumlah BUM Desa Yang Dikembangkan, Dibina dan Diberdayakan dan/atau Pembentukan BUM Desa Bersama | 46 BUM Desa/1 BUM Desa Bersama | ||
Jumlah Lembaga Kerjasama Antar Desa Yang Dibentuk, Dibina dan/atau Diberdayakan | 4 Lembaga | ||
6 | Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan | Presentase pengelolaan administrasi berbasis IT | 100% |
Persentase meningkatnya kualitas sarana dan prasarana perkantoran untuk menunjang tugas | 100 % | ||
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 5 Laporan | ||
Jumlah Dokumen perencanaan yang dikirim tepat waktu | 6 Dokumen |
-9-
E. PROGRAM
Program utama yang mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada tahun 2023 terdiri dari 3 (tiga) Program Prioritas dan 1(satu) Program Penunjang, 8 ( delapan ) Kegiatan dan di dukung oleh 23 (dua puluh tiga) Sub.Kegiatan.
2. Program utama (Program Prioritas) yang mendukung Indikator Kinerja yaitu :
1. | Program Administrasi Pemerintahan Desa | Rp. 2.130.291.070 |
2. | Program Penataan Desa | Rp. 14.444.856 |
3. | Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat | Rp. 2.909.475.585 |
2. Program Penunjang yaitu:
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. 00.000.000.000 |
F PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada tahun 2023 memiliki 3 (tiga ) Program Prioritas, 1 (satu) Program Penunjang, 8 ( delapan ) Kegiatan dan di dukung oleh 23 (dua puluh tiga) Sub.Kegiatan.
Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 00.000.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2023.
Adapun Program/Kegiatan/Sub. Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang ingin dicapai di tahun 2023 dapat di jelaskan sebagai berikut:
Tabel 2. Program/Kegiatan/Sub. Kegiatan
Program/Kegiatan/Sub. Kegiatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung
NO | PROGRAM/KEGIATAN/SUB.KEGIATAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN | |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000 | |
1 | Kegiatan: Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 11.984.319 | |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 7.359.711 | |
2 | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 4.624.608 | |
2 | Kegiatan:Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000 | |
3 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000 | |
3 | Kegiatan:Administrasi Umum Perangkat Daerah | 166.792.903 | |
4 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 3.499.500 | |
5 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 127.456.740 | |
6 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 15.976.663 | |
7 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan | 19.860.000 | |
4 | Kegiatan:Pengadaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 0 | |
8 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 0 | |
5 | Kegiatan:Penyediaan Jasa Penunjang Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 112.229.348 | |
9 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 106.231.748 | |
10 | Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik | 5.997.600 | |
6 | Kegiatan:Pemeliharaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 537.282.036 | |
11 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan perorangan Dinas /Kendaraan Dinas Jabatan | 121.913.927 | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan | 384.467.041 | ||
12 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 30.901.068 | |
2 | PROGRAM PENATAAN DESA | 14.444.856 | |
7 | Kegiatan:Penyelenggaraan Penataan Desa | 14.444.856 | |
13 | Fasilitasi Tata wilayah Desa | 14.444.856 | |
3 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | 2.130.291.070 | |
8 | Kegiatan:Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | 2.130.291.070 | |
14 | Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | 1.159.551.083 | |
15 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | 19.227.660 | |
16 | Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerjasama Antar Desa | 467.906.678 | |
17 | Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa | 120.552.138 | |
18 | Fasilitasi Penyusunan Profil Desa | 178.883.802 | |
19 | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa dan Kelurahan | 184.169.709 | |
4 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | 2.909.475.585 | |
9 | Kegiatan:Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat Yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota | 2.909.475.585 | |
20 | Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT,RW,PKK,Posyandu,LPM,dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 96.354.860 | |
21 | Fasilitasi Pemerintah Desa Dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) | 254.214.224 | |
22 | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) | 21.394.328 | |
23 | Fasilitasi Tim Penggerak PKK Dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 2.537.512.173 |
BAB III PENUTUP
Perjanjian Kinerja (PK) OPD menjadi sangat penting artinya dalam mewujudkan management Pemerintahan yang efektif, transparan,akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Dokumen Penetapan Kinerja ini merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran.
Perjanjian Kinerja Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung tetap mengacu dan berpedoman kepada RPJM Kabupaten Badung Tahun 2021-2026 didalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG “MANGUPRAJA MANDALA”
Jalan Raya Sempidi, Mengwi- Badung, Tlpn.(0000)0000000
MANGUPURA 80351
Perjanjian Kinerja
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Kabupaten Badung
TAHUN 2023