PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER DENGAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG
PEMBUATAN SIMULATOR OTOMOTIF
Nomor :
Nomor : 1.9. /UN32.20/KS/2022
Perjanjian Pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif ini dibuat dan ditandatangani di Malang, pada hari Kamis tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh dan antara:
(1) Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.Xx | : | Kepala Departemen Teknik Mesin FTIRS - ITS, berkedudukan di Jalan Teknik Industri, Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
(2) Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx | : | Ketua LPPM Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xx.0 Xxxxxx, xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
(1) Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kepala Departemen Teknik Mesin FTIRS - ITS berkedudukan di Jalan Teknik Industri, Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya.
(2) Bahwa Simulator Otomotif adalah produk simulator otomotif yang spesifikasinya sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.
(3) Bahwa PIHAK KEDUA adalah mitra yang membuat produk simulator otomotif yang spesifikasinya sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.
(4) Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dalam Pembuatan Simulator Otomotif dengan rincian alat sebagai berikut :
a) Intelligent Hybrid Vehicle Control Type Split Simulator
b) Computers Based Electric Vehiclesb Regenerative Control
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian tentang Pembuatan Simulator Otomotif tahun 2022 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 POKOK PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA sebagai penyandang dana sekaligus pembeli produk Simulator Otomotif
(2) PIHAK KEDUA melakukan Pembuatan Simulator Otomotif yang telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA selaku pelaksana bertanggungjawab untuk melaksanakan seluruh kewajibannya dari mulai persiapan, pelaksanaan hingga selesainya pembuatan.
(4) PIHAK KEDUA selaku yang melakukan Pembuatan Simulator Otomotif akan menjalin kerjasama serta berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 PERSETUJUAN DAN WEWENANG
Setiap dan/atau seluruh persetujuan atau penolakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sah apabila dibuat dalam bentuk xxxxxxxx, xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx terhitung sejak diterimanya permohonan persetujuan dari PIHAK KEDUA tersebut oleh PIHAK PERTAMA, atau dalam jangka waktu yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA. Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 12 Perjanjian ini maka persetujuan yang dikirimkan melalui electronic mail (e-mail) dianggap sah kecuali ditentukan lain oleh PARA XXXXX.
XXXXX 0
XXXXXX XXXXX PERJANJIAN
(1) Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Kesepahaman Bersama ini dapat diakhiri meskipun waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir atas persetujuan PARA XXXXX.
XXXXX 0
XXXXXXX XXXXXXX PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini dapat ditambahkan dengan lampiran – lampiran yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu selama keberlakuan Perjanjian ini dengan menjadikan lampiran-lampiran tersebut menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA:
a. Memberikan dana pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif kepada PIHAK KEDUA;
b. Terlibat dalam proses monitoring dan evaluasi Pembuatan Simulator Otomotif;
c. Berhak atas Laporan Pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif dan laporan final akhir program serta berhak memverifikasi laporannya;
d. Berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2.
(2) HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA:
a. Berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan tenaga, keahlian dan pengalaman profesionalnya bagi suksesnya Pembuatan Simulator Otomotif, dengan indikator keberhasilan yang disepakati yaitu sesuai dengan spesifikasi terlampir.
b. Berkewajiban menyediakan kebutuhan yang terkait dengan Pembuatan Simulator Otomotif yang disepakati PARA PIHAK.
c. Berkewajiban melakukan assessment terhadap Pembuatan Simulator Otomotif dengan menggunakan kriteria yang telah ditentukan yang dilakukan pada awal, periode berjalan, dan akhir.
d. Bertanggungjawab dan selamanya melindungi dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, ganti rugi, atau penggantian biaya dari pihak manapun juga sepanjang hal tersebut adalah terbukti merupakan kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan pendanaan atas pembuatan simulator otomotif kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Xxxx Xxxxxx) dengan rincian dana sebagai berikut:
Nama Alat | Besar Dana |
Intelligent Hybrid Vehicle Control Type Split Simulator | Rp. 80.000.000,00 |
Computers Based Electric Vehiclesb Regenerative Control | Rp. 120.000.000,00 |
(2) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) Tahap, yaitu:
a. Tahap 1, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
b. Tahap 2, diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah); dan
c. Tahap 3, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total dana, yaitu sejumlah Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah)
(3) Setiap pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah bukti penagihan diterima oleh PIHAK PERTAMA
(4) Pembayaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara melakukan transfer ke:
Nomor Rekening | : |
Atas Nama | : |
Bank | : BNI |
NPWP | : 63.263.661.9-652.000 |
PASAL 7 PERPAJAKAN
Segala kewajiban perpajakan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
PASAL 8
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik Xxx Xxxxxxan Intelektual yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini;
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menggunakan nama beserta logo-logo PIHAK PERTAMA selain yang telah disepakati tertulis oleh PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini maupun untuk keperluan lain di luar isi dari Perjanjian ini.
(3) Selain untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian ini, apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk menggunakan logo, nama lembaga, foto atau gambar-gambar milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA dapat menggunakan data yang terkumpul selama kegiatan untuk tujuan akademis dengan sepengetahuan dan seizin PIHAK PERTAMA.
PASAL 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa segala data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”);
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari para pihak;
(3) Kewajiban untuk menjaga Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku apabila Informasi Rahasia tersebut:
a. Telah berada dalam kepemilikan atau telah diketahui oleh Pihak yang menerima sebelum Informasi Rahasia tersebut diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana terbukti dalam catatan dari Pihak yang menerima pengungkapan Informasi Rahasia tersebut;
b. Telah tersedia atau telah diketahui oleh umum melalui cara-cara yang bukan merupakan kesalahan Pihak yang menerima pengungkapan Informasi Rahasia tersebut;
c. Diterima oleh Xxxxx yang menerima pengungkapan dari pihak ketiga yang mempunyai hak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut; atau
d. Wajib diungkapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau diwajibkan oleh peraturan dan perundang- undangan yang berlaku;
PASAL 10 ETIKA BISNIS
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan perkerjaan berdasarkan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh dan itikad baik serta sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
(2) PIHAK PERTAMA tidak berhak memproduksi produk sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA dilarang menjanjikan dan/atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun baik uang ataupun barang kepada pejabat dan/atau karyawan PIHAK PERTAMA yang akan dan/atau dapat menimbulkan konflik kepentingan selama berlangsungnya Perjanjian ini;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA disertai data-data dan/atau bukti-bukti yang dianggap cukup, apabila baik secara langsung maupun tidak langsung ada pejabat dan/atau karyawan PIHAK PERTAMA yang meminta janji atau meminta imbalan jasa dari PIHAK KEDUA baik berupa uang dan/atau barang dalam bentuk dan cara apapun juga;
(5) Apabila PIHAK KEDUA melanggar dan/atau tidak melaksanakan xxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxx, xxxx hal tersebut merupakan bukti dan alasan yang cukup bagi PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri perjanjian ini.
PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA
(1) Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan dan/atau diakibatkan oleh peristiwa di luar kemampuan PARA PIHAK (force majeure) meliputi tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, perang, kebakaran, peledakan, perubahan moneter, dan regulasi Pemerintah, maka segala kelambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan PARA PIHAK, sehingga PIHAK yang tidak atau terlambat memenuhi kewajiban, disebabkan hal tersebut di atas tidak dapat dikenakan sanksi atau denda.
(2) Peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak berhentinya peristiwa yang dimaksud.
(3) Bilamana dalam 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(4) Force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian sebagaimana mestinya.
PASAL 12 PENGAKHIRAN
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini:
a. akan berakhir dengan sendirinya setelah terpenuhinya setiap dan seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini; atau
b. dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK; atau
c. dapat diakhiri oleh salah satu Pihak (”Pihak Yang Mengakhiri”) apabila Pihak lainnya (”Pihak Yang Melanggar”) melanggar satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini (”Pelanggaran”);
(2) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 00.0 xx xxxx, xxxx Xxxxx Yang Melanggar wajib:
a. mengganti serta menanggung setiap dan seluruh kerugian yang timbul dan harus ditanggung oleh pihak yang mengakhiri yang disebabkan oleh pelanggaran; dan
b. membebaskan pihak yang mengakhiri dari segala akibat hukum, klaim dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Pelanggaran dan apabila ternyata akibat hukum, klaim tersebut timbul maka akan diambil alih dan menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang melanggar;
(3) Setiap pengakhiran perjanjian ini harus dilakukan tanpa mengesampingkan setiap dan seluruh hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang timbul sebelum pengakhiran tersebut dan pengakhiran baru berlaku apabila PARA PIHAK telah menemukan dan sepakat menempuh cara terbaik mengenai penyelesaian segala hal yang berkaitan dengan perjanjian ini;
PASAL 13 PEMBERITAHUAN
(1) Setiap pemberitahuan, permintaan dan korespondensi lainnya sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan dengan cara pengiriman melalui kurir atau email kepada alamat-alamat sebagai berikut:
Kepada PIHAK PERTAMA:
Teknik Mesin FTIRS – Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya Jl Teknik Industri, Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya
Kepada PIHAK KEDUA:
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx (Ketua LPPM) Universitas Negeri Malang
Jalan Semarag No. 5 Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
(2) Pemberitahuan, permintaan dan korespondensi lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13.1 di atas, akan dianggap telah diterima oleh yang dituju:
a. jika dilakukan dengan email, pada saat dikeluarkannya tanda terima dari email tersebut yang menyatakan bahwa pemberitahuan, permintaan atau dan korespondensi lainnya tersebut telah terkirim; atau
b. jika dilakukan dengan kurir, pada saat ditandatanganinya tanda terima oleh Pihak yang dituju;
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah;
(2) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari cara musyawarah tidak dapat tercapai penyelesaian, maka PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya di Kantor Pengadilan Negeri Malang;
PASAL 15 LAIN-LAIN
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini hanya dapat diubah, dilengkapi dan disempurnakan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK;
(2) Masing-masing pihak tidak dapat mengalihkan kepada pihak ketiga manapun setiap kepentingan, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya;
(3) Dalam hal terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang-undangan, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya perjanjian ini, dan ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. PARA PIHAK setuju untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut dengan ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
PASAL 16 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang sama bunyinya dan bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh PARA PIHAK di Malang pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kepala Departemen Teknik Mesin, | PIHAK KEDUA Universitas Negeri Malang (UM) Ketua LPPM, |
Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.Xx NIP 196604021989031002 | Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx NIP 196612211991031001 |