ini.
Biasa PT
dibawah
SOHO GLOBAL HEALTH, yang akan disebut ------
ini.
-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut di --------
atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : -----
-Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal sembilan belas ----
Juni dua ribu dua puluh (19-6-2020), berada di kantor -- pusat Perseroan, Jalan Rawa Sumur II Kaveling BB Nomor -
3, Kawasan Industri Pulo Gadung, Kelurahan Jatinegara, - Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, telah dilangsungkan --- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk - selanjutnya disebut "Rapat") perseroan terbatas PT SOHO GLOBAL HEALTH, berkedudukan di Jakarta Timur, yang -----
seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan -----
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) -----
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana -------
termuat dalam akta tertanggal lima Mei dua ribu delapan (5-5-2008) nomor 5, yang dibuat dihadapan XXXX ---------
XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, ---
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------
Keputusannya tertanggal sebelas Juni dua ribu delapan -- (11-6-2008) nomor AHU-32211.AH.01.02.Tahun 2008, -------
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -----
Indonesia tertanggal tiga puluh Januari dua ribu -------
sembilan (30-1-2009) nomor 9 Tambahan nomor 2908, dan -- perubahan-perubahan selanjutnya termuat dalam: ---------
-- Akta tertanggal lima Desember dua ribu delapan ------
(5-12-2008) nomor 9, yang dibuat di hadapan XXXX ----
XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, -- dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum --- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan-----
Surat Keputusannya tertanggal dua belas Januari dua - ribu sembilan (12-1-2009)
nomor AHU-02167.AH.01.02.Tahun 2009; ----------------
- Akta tertanggal dua September dua ribu sembilan -----
(2-9-2009) nomor 2, yang dibuat di hadapan XXXX -----
XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, -- dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan -----
Surat Keputusannya tertanggal tiga puluh September -- dua ribu sembilan (30-9-2009) -----------------------
nomor AHU-47044.AH.01.02.Tahun 2009, serta telah ----
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ----
tertanggal dua puluh tujuh Agustus dua ribu sepuluh - (27-8-2010) nomor 69, Tambahan nomor 15296,; --------
- Akta tertanggal dua puluh sembilan Oktober dua ------
ribu sepuluh (29-10-2010) nomor 23, yang dibuat di -- hadapan XXXX XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, -------
Notaris tersebut, dan telah mendapat persetujuan ----
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal ------
delapan belas November dua ribu sepuluh -------------
(18-11-2010)
nomor AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010, dan yang -------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem -------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -- Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya ----
tertanggal enam Desember dua ribu sepuluh -----------
(6-12-2010) nomor AHU-AH.01.10-31225; ---------------
- Akta tertanggal delapan belas Januari dua ribu ------
sebelas (18-1-2011) nomor 13, yang dibuat di --------
hadapan XXXX XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, -------
Notaris tersebut, yang pemberitahuan perubahan ------
datanya telah diterima dan dicatat di dalam ---------
database Sistem Administrasi Badan Hukum ------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh ------
delapan Januari dua ribu sebelas (28-1-2011) nomor -- AHU-AH.01.10-02979;
- Akta tertanggal tujuh belas Oktober dua ribu --------
sebelas (17-10-2011) nomor 8, yang dibuat di --------
hadapan XXXX XXXXXXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, -------
Notaris tersebut, dan telah mendapat persetujuan ----
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal lima - belas November dua ribu sebelas (15-11-2011) nomor -- AHU-55767.AH.01.02.Tahun 2011; ----------------------
- Akta tertanggal enam belas September dua ribu empat - belas (16-9-2014) nomor 57, yang dibuat di hadapan -- XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister ---
Hukum, Bachelor of Arts, Master of Business ---------
Administration, sebagai pengganti dari Notaris MIKI - TANUMIHARJA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -----
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima - dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi--- Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua --- puluh enam September dua ribu empat belas -----------
(26-9-2014) nomor AHU-32396.40.22.2014; -------------
- Akta tertanggal enam belas September dua ribu empat - belas (16-9-2014) nomor 58, yang dibuat di hadapan -- XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister ---
Hukum, Bachelor ofArts, Master of Business ----------
Administration, sebagai pengganti dari Notaris XXXX - XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang -- pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem -------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -- Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya ----
tertanggal dua puluh enam September dua ribu empat -- belas (26-9-2014) nomor AHU-06727.40.21.2014; -------
- Akta tertanggal tiga puluh Januari dua ribu lima ----
belas (30-1-2015) nomor 147, yang dibuat di hadapan - saya, Notaris, pada waktu itu pengganti dari --------
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister -----
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dan telah - mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -----
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------
Keputusannya tertanggal tujuh belas Februari dua ----
ribu lima belas (17-2-2015)
nomor AHU-0002497.AH.01.02.TAHUN 2015, --------------
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan -----
perubahan datanya telah diterima dan dicatat --------
di dalam database Sistem Administrasi Badan ---------
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia dengan kedua Suratnya ------------
masing-masing tertanggal tujuh belas Februari dua ---
ribu lima belas (17-2-2015) nomor -------------------
AHU-AH.01.00-0000000 dan tertanggal enam belas ------
Februari dua ribu lima belas (16-2-2015) nomor ------
AHU-AH.01.00-0000000;
- Akta tertanggal dua puluh empat Juni dua ribu -------
enam belas (24-6-2016) nomor 165, yang dibuat -------
di xxxxxxx XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, ---
Magister Kenotariatan, Notaris tersebut, yang -------
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan -- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua puluh ------
sembilan Juni dua ribu enam belas (29-6-2016) nomor - AHU-AH.01.00-0000000.
- Akta tertanggal lima Januari dua ribu delapan -------
belas (5-1-2018) nomor 10, yang dibuat di hadapan ---
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister -----
Kenotariatan, Notaris tersebut, yang pemberitahuan -- perubahan datanya telah diterima dan dicatat --------
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -------------
Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal -------
sebelas Januari dua ribu delapan belas --------------
(11-1-2018) nomor AHU-AH.01.00-0000000. -------------
- Akta tertanggal dua puluh enam November dua ribu ----
sembilan belas (26-11-2019) nomor 186, yang dibuat -- di hadapan saya, Notaris, dan telah mendapat --------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia Republik Indonesia dengan Surat -------------
Keputusannya tertanggal tiga puluh Desember dua -----
ribu sembilan belas (30-12-2019) --------------------
nomor AHU-0109800.AH.01.02.TAHUN 2019; --------------
- Akta tertanggal tiga Maret dua ribu dua puluh -------
(3-3-2020) nomor 12, yang dibuat di hadapan saya, ---
Notaris, yang pemberitahuan perubahan datanya telah - diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi ---
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal dua ---
April dua ribu dua puluh (2-4-2020) -----------------
nomor AHU-AH.01.00-0000000.
- Akta tertanggal sembilan belas Juni dua ribu dua ----
puluh (19-6-2020) nomor 123, yang dibuat di hadapan - saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan dari ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal ------
sembilan belas Juni dua ribu dua puluh (19-6-2020) -- nomor AHU-0041739.AH.01.02.TAHUN 2020, yang ---------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi ---
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal -------
sembilan belas Juni dua ribu dua puluh (19-6-2020) -- nomor AHU-AH.01.00-0000000.
-(Untuk selanjutnya disebut juga ”Perseroan”). ---------
-Bahwa dalam Rapat tersebut telah hadir : --------------
1. Penghadap xxxx XXXXXXX XXXXXXX XX. XXXXXXXX LA O. ---
-Dalam Rapat tersebut bertindak dalam jabatannya ----
selaku Presiden Direktur dan dalam kedudukannya -----
selaku Chief Executive Officer (CEO) Perseroan. -----
2. Xxxx XXXXX XXXXXXXX, lahir di Parma, pada tanggal ---
lima September seribu sembilan ratus tujuh puluh ----
dua (5-9-1972), swasta, bertempat tinggal di --------
Italia, pemegang Paspor nomor YA5254303, Warga ------
Negara Italia.
-Dalam Rapat tersebut bertindak dalam jabatannya ----
selaku Direktur dan dalam kedudukannya selaku Chief - Financial Officer (CFO) Perseroan. ------------------
3. Nyonya YULIANA, lahir di Jakarta, pada tanggal dua -- Januari seribu sembilan ratus delapan puluh satu ----
(2-1-1981), swasta, bertempat tinggal di Jakarta, ---
Xxxxx Xxxx Xxx X/195 A, Rukun Tetangga 003, Rukun ---
Warga 010, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon -----
Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk - nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia. -----
-Dalam Rapat tersebut bertindak dalam jabatannya ----
sebagai Direktur dan dalam kedudukannya selaku ------
Senior Executive Vice President (SEVP) Legal, -------
Compliance, Internal Audit, Corporate Secretary and -
Human Resources Perseroan. --------------------------
4. Xxxx XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Lex Legibus --------
Magister, lahir di Xxxxx Xxxxx, pada tanggal --------
sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh ----
lima (10-10-1965), swasta, bertempat tinggal di -----
Jakarta, Xxxxx Xxxxxx X xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx ---
006, Rukun Warga 003, Kelurahan Rawa Barat, ---------
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk nomor 0000000000000000, Warga -- Negara Indonesia.
-Dalam Rapat tersebut bertindak selaku kuasa --------
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal tiga Maret dua ---
ribu dua puluh (3-3-2020), bermeterai cukup, dan ----
aslinya dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris, -- tertanggal sembilan belas Juni dua ribu dua puluh ---
(19-6-2020) nomor 122, dari dan oleh karena itu -----
xxxxxx dan berwenang bertindak untuk dan atas nama -- xxxx XXX XXXXX XXX, lahir di Jakarta, pada tanggal -- enam belas Xxxx xxxxxx sembilan ratus empat puluh ---
delapan (16-7-1948), swasta, bertempat tinggal di ---
00 Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx, XXX 0000, Xxxxxxxxx, - pemegang Paspor nomor B2473191, Warga Negara --------
Indonesia.
-Xxxx XXX XXXXX XXX tersebut dalam kedudukannya -----
selaku pemilik dan pemegang 72.237 (tujuh puluh--- -
dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) saham dalam ----
5. Tuan
Perseroan.
XXXXX XXXXXXX, lahir di Semarang, pada tanggal -
lima belas November seribu sembilan ratus enam ------
puluh delapan (15-11-1968), swasta, bertempat -------
tinggal di Jakarta, Perumahan Gading Arcadia Blok ---
C-1, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 022, Kelurahan - Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta ----
Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ----------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia. -----------
-Dalam Rapat tersebut bertindak selaku kuasa --------
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal sepuluh Juni dua - ribu dua puluh (10-6-2020), dan telah di legalisasi - oleh XXXXXX XXXXX, Notaris Publik di Sydney ---------
tertanggal sepuluh Juni dua ribu dua puluh ----------
(10-6-2020), yang aslinya di perlihatkan ------------
kepada saya, Notaris dan fotokopinya dilekatkan -----
pada minuta akta ini, dari dan oleh karena itu ------
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama -- nyonya TAN GIOK NIO, lahir di Jakarta, pada tanggal - delapan belas Mei seribu sembilan ratus empat puluh - enam (18-5-1946), swasta, bertempat tinggal di 26 ---
Bobadah Street, Kingsgrove NSW 2208, Sydney, --------
Australia, pemegang Paspor nomor B8664171, Warga ----
Negara Indonesia.
-Nyonya TAN GIOK NIO tersebut selaku pemilik dan ----
pemegang 16.966 (enam belas ribu sembilan ratus--- --
enam puluh enam) dalam Perseroan. -------------------
tanggal sembilan
6. a. Xxxx XXXXXXX XXXXX, lahir di Palembang, pada -----
dua puluh empat Februari seribu----------
ratus enam puluh lima (24-2-1965),------
pengacara, bertempat tinggal di Jakarta, Green--- Garden Blok N-5/52, Rukun Tetangga 007, Rukun----
Warga 010, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan-----
Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu-------
Tanda Penduduk nomor 3173052402650004, Warga-----
Negara Indonesia.
b. Xxxx XXXXXX XXXXXXXX, lahir di Tangerang, pada---
tanggal dua puluh sembilan Desember seribu-------
sembilan ratus tujuh puluh empat (29-12-1974),---
swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang,-----
Jalan X. Xxxxxxxx xxxxx 13, Rukun Tetangga 003,-- Rukun Warga 003, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan---
Tangerang, Provinsi Banten, pemegang Kartu Tanda- Penduduk nomor 3671012912740003, Warga Negara----
Indonesia.
-Dalam Rapat tersebut mereka bertindak bersama-sama - dalam kedudukan mereka selaku kuasa berdasarkan -----
Surat Kuasa tertanggal sepuluh Juni dua ribu dua ----
puluh (10-6-2020), dan telah di legalisasi oleh -----
XXXXXX XXXXX, Notaris Publik di Sydney tertanggal ---
sepuluh Juni dua ribu dua puluh (10-6-2020), yang ---
aslinya di perlihatkan kepada saya, Notaris dan -----
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini, dari ---
dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak -- untuk dan atas nama xxxxxx XXX XXX XXX, lahir di ----
Jakarta, pada tanggal lima Oktober seribu sembilan -- ratus lima puluh (5-10-1950), swasta, bertempat -----
tinggal di 00 Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx XXX 0000, --
Sydney, Australia, pemegang Paspor nomor C0200975, -- Warga Negara Indonesia.
-Nyonya TAN KIN NIO tersebut selaku pemilik dan -----
pemegang 16.966 (enam belas ribu sembilan ratus--- --
enam puluh enam) dalam Perseroan. -------------------
7. Xxxxxx XXXX XXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta, pada ----
tanggal enam Januari seribu sembilan ratus ----------
delapan puluh delapan (6-1-1988), swasta, bertempat - tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx ------
Xxxxxxxx xxxxx 35, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga -- 007, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon ------
Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk - nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia. -----
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ------
dalam kedudukannya selaku Legal Advisory, Project ---
Affairs and Corporate Secretary Senior Manager ------
Perseroan.
-Bahwa dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili --- sebanyak 106.169 (seratus enam ribu seratus enam -------
puluh sembilan) saham atau sebesar 100% (seratus -------
persen) dari jumlah saham dengan hak suara sah yang ----
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ----
ini, yaitu sebanyak 106.169 (seratus enam ribu seratus - enam puluh sembilan) saham;
-Bahwa dalam Rapat tersebut penghadap telah diberi -----
kuasa oleh Rapat untuk menyatakan keputusan-keputusan -- yang telah diambil dalam Rapat tersebut, dalam suatu ---
akta yang dibuat dihadapan Notaris, hal mana hendak ----
dilaksanakan oleh xxxxhadap dalam akta ini. ------------
-Bahwa semua hal-hal yang telah diterangkan diatas -----
ternyata dan tercantum pula dalam akta Berita Acara ----
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, --------
tertanggal sembilan belas Juni dua ribu dua puluh ------
(19-6-2020) nomor 125, yang dibuat di hadapan saya, ----
Notaris.
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan ------
diatas, maka sekarang penghadap dengan bertindak -------
sebagaimana tersebut, dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang ----
dimaksudkan diatas, dengan pemungutan suara dimana -----
Rapat dengan suara terbanyak telah menyetujui ----------
keputusan-keputusan antara lain sebagai berikut: -------
1. Menyetujui rencana Perseroan terkait Penawaran ----
Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) -- melalui pengeluaran saham baru dari dalam ---------
simpanan (portepel) Perseroan, yang akan ----------
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. ---------------
2. Menyetujui pemecahan seluruh saham Perseroan, dari
309.310 (tiga ratus sembilan ribu tiga ratus ------
sepuluh) saham menjadi 2.863.512.156 (dua miliar -- delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua - belas ribu seratus lima puluh enam) saham, dan ----
dengan demikian menyetujui perubahan nilai nominal saham, semula Rp.3.371.408,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan Rupiah) - per saham menjadi Rp.500,- (lima ratus Rupiah) per
saham.
3. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan, -----
semula Rp.1.042.810.208.480,- (satu triliun empat - puluh dua miliar delapan ratus sepuluh juta dua ---
ratus delapan ribu empat ratus delapan puluh ------
Rupiah) yang terdiri dari 309.310 (tiga ratus -----
sembilan ribu tiga ratus sepuluh) saham menjadi ---
Rp.1.431.756.078.000,- (satu triliun empat ratus -- tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu Rupiah) yang terdiri dari 2.863.512.156 (dua miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua belas ribu seratus lima puluh enam) saham, dengan nilai nominal Rp.500,- (lima ratus Rupiah) per saham. -----------
-Sehubungan dengan Agenda (1) dan Agenda (2), -----
menyetujui untuk meningkatkan modal dasar, modal -- ditempatkan dan modal disetor Perseroan, dan ------
dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 --------
Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: ---------
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah --------------
Rp.1.431.756.078.000,- (satu triliun empat ---
ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu -----
Rupiah), terbagi atas 2.863.512.156 (dua -----
miliar delapan ratus enam puluh tiga juta ----
lima ratus dua belas ribu seratus lima puluh -
enam) saham, masing-masing saham memiliki ----
nilai nominal Rp.500,- (lima ratus Rupiah). --
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan - dan disetor sebesar 25% (dua puluh lima ------
persen) atau sejumlah 715.878.039 (tujuh -----
ratus lima belas juta delapan ratus tujuh ----
puluh delapan ribu tiga puluh sembilan) ------
saham, dengan nilai nominal seluruhnya -------
sebesar Rp.357.939.019.500,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh - sembilan juta sembilan belas ribu lima ratus - Rupiah) oleh para pemegang saham yang --------
mengambil bagian saham dengan rincian serta -- total nilai nominal saham yang akan ----------
disebutkan di bawah ini. ---------------------
-Sebagaimana diterangkan bahwa dari modal dasar - tersebut telah diambil bagian dan disetor penuh - dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 715.878.039 (tujuh ratus lima belas juta --------
delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga -----
puluh sembilan) saham, dengan nilai nominal -----
seluruhnya sebesar Rp.357.939.019.500,- (tiga ---
ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus ----
tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu ----
lima ratus Xxxxxx), yaitu oleh para pemegang ----
saham, sebagai berikut:
a. Xxxx XXX XXXXX XXX,
tersebut, sebanyak
487.080.805 (empat
ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh ribu delapan
xxxxx xxxx) saham atau ----------------------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
dua ratus empat puluh-
tiga miliar lima ratus ----------------------
empat puluh juta empat ----------------------
ratus dua ribu lima
ratus Rupiah.---------- Rp.243.540.402.500,-
b. Nyonya TAN GIOK NIO tersebut, sebanyak 114.398.617 (seratus
empat belas juta tiga- ---------------------
ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan ribu
lima ratus Rupiah.---- Rp.00.000.000.000,-
c. Nyonya TAN KIN NIO tersebut, sebanyak 114.398.617 (seratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus ---------------------
tujuh belas) saham atau ---------------------
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
lima puluh tujuh miliar --------------------
seratus sembilan puluh- ---------------------
sembilan juta tiga
ratus delapan ribu lima --------------------
ratus Rupiah.---------- Rp.00.000.000.000,-
-Sehingga seluruhnya sebanyak 715.878.039
(tujuh ratus lima belas--- ---------------------
juta delapan ratus tujuh-- ---------------------
puluh delapan ribu tiga--- ---------------------
puluh sembilan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar tiga ratus lima--- ---------------------
puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu
lima ratus Rupiah.-------- Rp.357.939.019.500,-
4. Menyetujui perubahan status Perseroan dari --------
Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Perseroan -----
Terbatas Terbuka dan karenanya mengubah nama ------
Perseroan, dari sebelumnya bernama PT SOHO GLOBAL -
HEALTH menjadi PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk., dan ----
dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 --------
Anggaran Dasar Perseroan. ------------------------
5. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak ---------
banyaknya sebesar 114.380.700 (seratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus) ---
saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat ------
melalui Penawaran Umum Saham Perdana (“Saham Baru - IPO”).
6. Menyetujui pembayaran sebagian Convertible Notes -- sebesar 18,5% (delapan belas koma lima persen) ----
dari jumlah keseluruhan Convertible Notes dan -----
penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar -- 233.522.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima -- ratus dua puluh dua ribu) saham sebagai -----------
pelaksanaan konversi atas jumlah sisa sebesar -----
81,5% (delapan puluh satu koma lima persen) atas --
Convertible Notes berdasarkan Master Agreement ----
tertanggal sembilan belas Desember dua ribu empat - belas (19-12-2014) termasuk segala perubahannya, -- dimana seluruhnya akan diambil bagian oleh --------
pemegang Convertible Notes, yakni MEDISIA ---------
INVESTMENT HOLDINGS PTE. LTD. ---------------------
7. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak ---------
banyaknya sebesar 153.736.200 (seratus lima puluh - tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ----
ratus) saham sebagai pelaksanaan konversi atas ----
waran-waran berdasarkan Perjanjian Warrant Over ---
Unissued Shares, masing–masing tertanggal enam ----
belas Juni dua ribu empat belas (16-6-2014) dan ---
dua puluh delapan November dua ribu empat belas ---
(28-11-2014) termasuk segala perubahannya, dan ----
berdasarkan dua (2) Akta Pengalihan tertanggal ----
tiga puluh Juni dua ribu enam belas (30-6-2016), -- dimana akan diambil bagian oleh pemegang waran, ---
yakni CASCADE CREEK PTY LTD. ---------------------
8. Menyetujui penerbitan saham baru sebanyak ---------
banyaknya sebesar 51.651.300 (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus) saham - sehubungan dengan program Management Incentive ----
Plan untuk (i) para Direksi, manajemen dan --------
karyawan kunci tertentu dari Perseroan dan anak ---
perusahaan Perseroan serta (ii) para strategic ----
advisors Perseroan, yang mana jumlah saham, tata - cara pelaksanaan, kriteria yang dipersyaratkan ----
bagi penerima, jumlah penerima, dan waktu ---------
penerbitannya akan ditentukan oleh Direksi --------
Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari - Dewan Komisaris Perseroan. -----------------------
9. Menyetujui untuk memberikan program alokasi saham - kepada karyawan Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan (Employee Stock Allocation) dalam jumlah
yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -- sebagai bagian dari Penawaran Umum Saham Perdana -- (“Program ESA”). Selanjutnya memberikan wewenang -- dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala --- tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Program ESA, termasuk namun tidak terbatas pada menentukan kepastian jumlah saham Program ESA, menentukan ----
tata cara pelaksanaan Program ESA, menentukan -----
kriteria karyawan yang berhak menerima saham ------
Program ESA, dan menentukan jumlah karyawan yang -- akan menerima saham Program ESA. ------------------
10. Menyetujui untuk mengesampingkan seluruh hak ------
pemegang saham Perseroan untuk mengambil bagian ---
pada saham-saham (hak memesan efek terlebih -------
dahulu) sehubungan dengan penerbitan saham baru ---
sebagaimana telah disebutkan dalam agenda-agenda -- sebelumnya di atas (Agenda 5, 6, 7, 8 dan 9). -----
11. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran ---
Dasar Perseroan dalam bentuk dan isi sebagaimana -- disampaikan di dalam Rapat tersebut dalam rangka --
(i) menjadi Perusahaan Terbuka antara lain untuk -- disesuaikan dengan (a) Peraturan Bapepam & LK -----
Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar ---
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek ------
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran -- Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal empat belas Mei dua ribu delapan ----------
(14-5-2008), (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan ---------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ---------
Perusahaan Terbuka, (c) Peraturan Otoritas Jasa ---
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan -- Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan -
(ii) perubahan-perubahan lainnya yang telah -------
dijelaskan sebelumnya, termasuk atas perubahan ----
struktur permodalan Perseroan yang telah disetujui pemegang saham dalam agenda sebelumnya. -----------
-Perubahan anggaran dasar mengenai status ---------
Perseroan yang tertutup menjadi terbuka mulai -----
berlaku sejak tanggal Penawaran Umum Saham --------
Perdana, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan -- Pasal 25 ayat (1) huruf (b) UUPT. -----------------
-Sehingga untuk selanjutnya anggaran dasar --------
Perseroan menjadi sebagai berikut : ---------------
------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama: ----------------
-------- “PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk” ----------
(selanjutnya cukup disingkat dengan ------------
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Timur.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau -----
kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ---------
ditetapkan oleh Direksi. -----------------------
-------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------
PASAL 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak ------
terbatas.
----- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -----
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: -------------
(a) Melakukan aktivitas perusahaan holding ----
dimana kegiatan utamanya adalah -----------
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari - sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan --
(b) Melakukan aktivitas konsultasi manajemen -- lainnya dimana kegiatan utamanya ----------
(sebagaimana relevan) adalah: -------------
(i) Memberikan bantuan nasihat, ---------
bimbingan dan operasional usaha -----
serta permasalahan organisasi dan ---
manajemen lainnya, seperti ----------
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, -----
perencanaan, praktik dan kebijakan -- sumber daya manusia, perencanaan ----
penjadwalan dan pengontrolan --------
produksi; dan
(ii) Memberikan bantuan nasihat, ---------
bimbingan dan operasional berbagai -- fungsi manajemen, rancangan dari ----
metode dan prosedur akuntansi, ------
program akuntansi biaya, prosedur --- pengawasan anggaran belanja, --------
pemberian nasihat dan bantuan untuk - usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, ------
efisiensi dan pengawasan, informasi - manajemen dan lain-lain. ------------
2. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan --------
kegiatan penunjang sebagai berikut: ------------
(a) Sebagai penasihat (counsellors) dan -------
perunding (negotiators) dalam merancang ---
merger dan akuisisi perusahaan; dan -------
(b) Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan - asistensi operasional suatu usaha dan -----
pelayanan masyarakat mengenai hubungan ----
masyarakat (public relations) dan ---------
komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan - lobi, rancangan dari metode dan prosedur -- akuntansi, program akuntansi biaya, -------
prosedur pengawasan anggaran belanja, -----
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha - dan pelayanan masyarakat dalam ------------
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi -- dan pengawasan, informasi manajemen dan ---
lain-lain.
M O D A L PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah ---------------
Rp.1.431.756.078.000,- (satu triliun empat ----
ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima - puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu ------
Rupiah) yang terbagi atas 2.863.512.156 (dua -- miliar delapan ratus enam puluh tiga juta -----
lima ratus dua belas ribu seratus lima puluh -- enam) saham, masing-masing saham dengan nilai - nominal sebesar Rp.500,- (lima ratus Rupiah). -
2. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan -- dan disetor sebesar 25% (dua puluh lima -------
persen) atau sejumlah 715.878.039 (tujuh ------
ratus lima belas juta delapan ratus tujuh -----
puluh delapan ribu tiga puluh sembilan) -------
saham, dengan nilai nominal seluruhnya --------
sebesar Rp.357.939.019.500,- (tiga ratus lima - puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh -- sembilan juta sembilan belas ribu lima ratus -- Rupiah) oleh para pemegang saham yang ---------
mengambil bagian saham dengan rincian serta ---
total nilai nominal saham yang akan disebutkan di bawah ini.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan ----
dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan -- modal Perseroan pada waktu dan dengan cara, ---
harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh -- Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum ----
Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum ----
terbatas dengan menawarkan Hak Memesan Efek --- Terlebih Dahulu kepada seluruh pemegang -------
saham Perseroan atau dengan penambahan modal -- tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ----
Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan, -- dengan memperhatikan ketentuan yang termuat ---
dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang - tentang Perseroan Terbatas, peraturan ---------
perundang-undangan, peraturan yang berlaku di - bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa -----
Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan ---
dicatatkan.
4. Dengan tetap memperhatikan ketentuan ----------
peraturan perundang-undangan dan peraturan ----
yang berlaku di bidang Pasar Modal, -----------
penyetoran modal dapat dilakukan dengan cara -- selain dalam bentuk uang, baik berupa benda ---
berwujud maupun tidak berwujud, wajib ---------
memenuhi ketentuan sebagai berikut: -----------
a. Benda yang dijadikan setoran modal --------
dimaksud wajib diumumkan kepada publik ----
pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang - Saham mengenai penyetoran tersebut; -------
b. Benda yang dijadikan sebagai setoran ------
modal wajib dinilai oleh penilai yang -----
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ---
tidak dijaminkan dengan cara apapun juga; -
c. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu ----
dari Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ----
memperhatikan peraturan perundang ---------
undangan dan peraturan yang berlaku di ----
bidang Pasar Modal;
d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai ----
setoran modal dilakukan dalam bentuk ------
saham Perseroan yang tercatat di Bursa ----
Efek, maka harganya harus ditetapkan ------
berdasarkan nilai pasar wajar; ------------
e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal -----
dari laba ditahan, agio saham, laba -------
bersih Perseroan dan/atau unsur modal -----
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, ---
laba bersih Perseroan dan/atau unsur ------
modal sendiri lainnya tersebut, sudah -----
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan -----
terakhir yang telah diperiksa akuntan -----
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, - dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. -
-Penyetoran atas saham dari ---------------
kompensasi/konversi tagihan dilaksanakan -- sesuai dengan peraturan perundang ---------
undangan dan peraturan yang berlaku di----
bidang Pasar Modal.
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang ------
menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan ---
dengan cara penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu maupun penambahan modal tanpa Hak ------
Memesan Efek Terlebih Dahulu telah memutuskan - jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, maka Rapat Umum Pemegang Saham ---
tersebut harus melimpahkan kewenangan ---------
pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk -- menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya -----
telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum - terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih -----
Dahulu atau penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut. ----------------
6. a. Penambahan modal melalui pengeluaran -------
Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat -------
Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat -- ditukar dengan saham atau Efek yang --------
mengandung hak untuk memperoleh saham, -----
antara lain Obligasi Konversi atau Waran) -- harus dengan persetujuan Rapat Umum --------
Pemegang Saham yang diadakan dengan --------
memperhatikan dan mengindahkan ketentuan ---
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan -----
peraturan-perundang undangan, termasuk -----
peraturan di bidang Pasar Modal serta ------
peraturan Bursa Efek di mana saham-saham ---
Perseroan dicatatkan. ---------------------
b. Setiap penambahan modal melalui penerbitan - atau pengeluaran Efek bersifat Ekuitas, ----
wajib dilakukan dengan memberikan Hak ------
Memesan Efek Terlebih Dahulu, kecuali ------
sebagaimana dikecualikan berdasarkan -------
ketentuan peraturan pasar modal yang -------
berlaku, kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham -------
Perseroan pada tanggal sebagaimana diatur -- berdasarkan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku dalam jumlah yang sebanding ---
dengan jumlah saham yang telah terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - nama masing-masing pemegang saham pada -----
tanggal tersebut;
c. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib -----
dapat dialihkan dan diperdagangkan, dengan - mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar ------
Perseroan dan peraturan perundang-undangan - yang berlaku di bidang Pasar Modal; --------
d. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh ------
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -- harus dialokasikan kepada semua pemegang ---
saham yang memesan tambahan Efek Bersifat -- Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah ---
Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan ----
dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang ----
tidak diambil tersebut wajib dialokasikan -- sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek ---
Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh -----
masing-masing pemegang saham yang memesan -- tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan ---
lain dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan dan peraturan yang ------
berlaku di bidang Pasar Modal; -------------
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh -----
pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf --
(d) di atas, maka dalam hal terdapat -------
pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas -------
tersebut wajib dialokasikan kepada pihak ---
tertentu yang bertindak sebagai pembeli ----
siaga dengan harga dan syarat-syarat yang -- sama, kecuali ditentukan lain oleh ---------
peraturan perundang-undangan dan peraturan - yang berlaku di bidang Pasar Modal; --------
f. Penambahan modal disetor menjadi efektif -- setelah terjadinya penyetoran, dan saham -- yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang ---
sama dengan saham yang mempunyai ----------
klasifikasi yang sama yang diterbitkan ----
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi ---
kewajiban Perseroan untuk mengurus --------
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; ---------
g. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain ---
selain uang dalam rangka penambahan modal -
Perseroan dengan memberikan Hak Memesan --- Efek Terlebih Dahulu wajib memenuhi -------
persyaratan sebagai berikut : -------------
i. Terkait langsung dengan rencana ------
penggunaan dana Perseroan; dan -------
ii. Menggunakan Penilai untuk menentukan - nilai wajar dari bentuk lain selain -- uang yang digunakan sebagai ----------
penyetoran dan kewajaran transaksi ---
penyetoran atas saham dalam bentuk ---
lain selain uang.
iii. Jangka waktu antara tanggal ----------
penilaian dan tanggal penyetoran -----
atas saham dalam bentuk lain selain -- uang paling lama 6 (enam) bulan. -----
h. Setiap penambahan modal melalui -----------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat ---
menyimpang dari ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 6 huruf (a) sampai -----
dengan huruf (g) di atas apabila ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta -- peraturan Bursa Efek di tempat dimana -----
saham-saham Perseroan dicatatkan ----------
mengizinkannya.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan -- (portepel) untuk pemegang Efek yang dapat -----
ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung
hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan --- oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat ----
Umum Pemegang Saham Perseroan terlebih dahulu - yang telah menyetujui pengeluaran Efek --------
tersebut, dengan memperhatikan peraturan ------
peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ---
Perseroan, peraturan perundang undangan dan ---
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal -- serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------
8. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat -- dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum ----
Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan -- perundang-undangan serta peraturan yang -------
berlaku di bidang Pasar Modal. Perubahan ------
anggaran dasar dalam rangka perubahan modal ---
dasar harus memperoleh persetujuan dari -------
Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx. ----------
9. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan -----
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang -- dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal ---
dasar, dapat dilakukan sepanjang: -------------
a. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat ---
Umum Pemegang Saham, yang menyetujui untuk menambah modal dasar; ---------------------
b. Telah mendapat persetujuan Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; -
c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor, - sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua -- puluh lima persen) dari modal dasar, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) huruf (b); ---------------------
d. Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) huruf (c) tidak terpenuhi --------
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah - kembali anggaran dasar, sehingga modal ----
ditempatkan dan modal disetor menjadi -----
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dengan memperhatikan -----
ketentuan peraturan perundang-undangan ----
yang berlaku, dalam jangka waktu 2 (dua) -- bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 -- ayat (9) huruf (c) tidak terpenuhi, dan ---
dengan kewajiban bagi Perseroan untuk -----
mengurus persetujuan dari Menteri Hukum ---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -- atas penurunan modal dasar tersebut; ------
e. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ---
(9) huruf (a), termasuk juga persetujuan -- untuk mengubah anggaran dasar berkenaan ---
dengan penurunan kembali modal dasar ------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ---
(9) huruf (d).
10. Perubahan anggaran dasar dalam rangka --------
penambahan modal dasar menjadi efektif -------
setelah terjadinya penyetoran modal yang -----
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi - paling kurang 25% (dua puluh lima persen) ----
dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang -- sama dengan saham lainnya yang diterbitkan ---
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi ------
kewajiban Perseroan untuk mengurus -----------
persetujuan perubahan anggaran dasar dari ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal -- disetor tersebut.
11. Penambahan modal disetor menjadi efektif -----
setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama, -----
dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan -- untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri -- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------
Indonesia.
12. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham -- yang telah dibayar penuh sampai dengan 10%----
(sepuluh persen) dari jumlah modal yang telah- disetor dan ditempatkan atau dalam jumlah ----
lain apabila peraturan perundang-undangan ----
menentukan lain.
-Pembelian kembali saham tersebut-------------
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ---------
peraturan perundang-undangan dan peraturan ---
yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----------
13. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang----------
saham dapat dilakukan dengan syarat-syarat----
sebagai berikut :
a. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dengan -- kewajiban memberikan Hak Memesan Efek -----
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham -----
tidak berlaku jika Perseroan melakukan ----
penambahan modal melalui pengeluaran Efek - Bersifat Ekuitas dalam rangka: ------------
i. Perbaikan posisi keuangan; ----------
ii. Selain perbaikan posisi keuangan; ---
Yang mana hanya dapat dilakukan -----
paling banyak 10% (sepuluh persen) -- dari jumlah saham yang telah --------
ditempatkan dan disetor penuh atau -- modal disetor yang tercantum dalam -- perubahan anggaran dasar yang telah - diberitahukan dan diterima Menteri -- Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ----
berwenang pada saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham terkait ---------
penambahan modal tanpa Hak Memesan --
Efek Terlebih Dahulu, dengan --------
mengikuti ketentuan yang diatur -----
dalam peraturan pasar modal. --------
iii. Penerbitan saham bonus yang : -------
1) Merupakan dividen saham sebagai -- hasil dari saldo laba yang -------
dikapitalisasi menjadi modal -----
dan/atau
2) Bukan merupakan dividen saham ----
sebagai hasil dari agio saham ----
atau unsur ekuitas lainnya yang -- dikapitalisasi menjadi modal. ----
b. Penambahan modal Perseroan tanpa ----------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ------
Dahulu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 -- ayat (13) huruf (a) di atas, wajib --------
terlebih dahulu memperoleh persetujuan ----
Rapat Umum Pemegang Saham serta memenuhi -- persyaratan peraturan perundang-undangan, - peraturan yang berlaku di bidang Pasar ----
Modal, termasuk peraturan Otoritas Jasa ---
Keuangan dan peraturan Bursa Efek di mana - saham-saham Perseroan dicatatkan. ---------
c. Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -----
dimaksud pada Pasal 4 ayat (13) huruf (b) - wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan ---
sebagaimana diatur dalam Peraturan --------
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur ------
mengenai Rencana Pemegang Anggaran
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Penyelenggaraan Rapat Umum ----
Saham Perusahaan Terbuka dan -----
Dasar Perseroan. -----------------
d. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain ---
selain uang tidak dapat dilakukan dalam ---
penambahan modal Perseroan melalui --------
penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ---
ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan ----
posisi keuangan.
e. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain ---
selain uang dalam rangka penambahan modal - Perseroan tanpa memberikan Hak Memesan ----
Efek Terlebih Dahulu wajib memenuhi -------
persyaratan sebagai berikut : -------------
i. Terkait langsung dengan rencana ------
penggunaan dana Perseroan; dan -------
ii. Menggunakan Penilai untuk menentukan - nilai wajar dari bentuk lain selain -- uang yang digunakan sebagai ----------
penyetoran dan kewajaran transaksi ---
penyetoran atas saham dalam bentuk ---
lain selain uang.
SAHAM PASAL 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan --- adalah saham biasa atas nama dan dikeluarkan --
atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam -----
Daftar Pemegang Saham Perseroan. --------------
2. Semua saham Perseroan mempunyai hak yang sama.
3. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal. -------
4. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib ---
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang ---
undangan di bidang Pasar Modal. ---------------
5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) -----
saham, yaitu orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi -----
milik beberapa orang, maka mereka yang --------
bersama-sama memiliki saham itu diwajibkan ----
untuk menunjuk secara tertulis seorang di -----
antara mereka atau menunjuk seorang lain ------
sebagai kuasa mereka bersama dan hanya orang -- tersebut yang ditunjuk atau diberi kuasa itu -- sajalah yang berhak dimasukkan dalam Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan dan mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
7. Dalam hal para pemilik bersama atas saham itu - lalai untuk memberitahukan secara tertulis ----
kepada Perseroan mengenai kuasa atau ----------
perwakilan yang ditunjuk bersama sebagaimana -- dimaksud pada Pasal 5 ayat (6) di atas, maka --
Perseroan memperlakukan pemegang saham yang --- namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham - Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang -- sah atas saham atau saham-saham tersebut. -----
8. Selama ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) di ----
atas belum dilaksanakan, para pemegang saham -- tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan ----------
pembayaran dividen untuk saham itu akan -------
ditangguhkan oleh Perseroan. ------------------
9. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk ------
kepada Anggaran Dasar dan semua keputusan yang diambil dengan sah di dalam Rapat Umum --------
Pemegang Saham serta peraturan perundang ------
undangan yang berlaku serta peraturan yang ----
berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. ---
10. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada ----
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan -----
Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM PASAL 6
1. Bukti kepemilikan saham Perseroan adalah ------
sebagai berikut :
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk -----
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -----
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka --------
Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan
saham berupa surat saham atau surat -------
kolektif saham kepada pemegang sahamnya. --
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam -----
Penitipan Kolektif pada Lembaga -----------
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka --------
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat ----
atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga ---
Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar --------
Pemegang Saham Perseroan. -----------------
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama -- pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar --------
Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan -------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -- Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan --------
dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat ------
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan ---
dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ---------
4. Pada surat saham harus sekurang-kurangnya -----
dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; ------------
b. Nomor surat saham;
c. Jumlah saham;
d. Nilai nominal saham; ----------------------
e. Tanggal pengeluaran surat saham. -----------
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya -- harus dicantumkan :
a. Nama dan alamat pemegang saham; -----------
b. Nomor surat kolektif saham; --------------
c. Jumlah saham;
d. Nilai nominal saham; ---------------------
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. -
6. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif ----
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau -----
waran dan/atau efek lain yang dapat -----------
dikonversikan menjadi saham harus memuat ------
tandatangan dari anggota Direksi yang ---------
berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ----
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan ----
mengindahkan peraturan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan ----------
dicatatkan.
7. Sertifikat atau konfirmasi tertulis yang ------
dikeluarkan untuk saham Perseroan yang masuk -- dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya ---
mencantumkan:
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang -----
melaksanakan Penitipan Kolektif yang ------
bersangkutan;
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau -------
konfirmasi tertulis;
c. Jumlah saham yang tercakup dalam ----------
sertifikat atau konfirmasi tertulis; ------
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup -- dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
e. ketentuan bahwa saham-saham dalam ---------
Penitipan Kolektif adalah sepadan dan -----
dapat dipertukarkan antara satu dengan ----
yang lain;
f. persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi -- untuk pengubahan sertifikat atau ----------
konfirmasi tertulis.
8. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham -- sebagai akibat tindakan korporasi Perseroan ---
yang menyebabkan terjadinya pecahan nilai -----
nominal saham tersebut, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara -------
perseorangan, kecuali apabila pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya -- memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) -------
nominal saham.
-Para pemegang pecahan nilai nominal saham ----
yang secara keseluruhan mempunyai nilai -------
nominal sebesar 1 (satu) nominal saham --------
tersebut harus menunjuk seorang di antara -----
mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka - bersama dan hanya yang ditunjuk atau diberi ---
kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan ---
hak yang diberikan oleh hukum atas pecahan ----
nilai nominal saham tersebut. -----------------
9. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan - dapat dijaminkan dengan memperhatikan ---------
ketentuan peraturan perundang-undangan --------
mengenai penjaminan saham, peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang -----
Pasar Modal, Undang-Undang tentang Perseroan -- Terbatas dan peraturan perundang-undangan -----
lainnya yang berlaku.
PENGGANTI SURAT SAHAM PASAL 7
1. Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat -- dipakai lagi, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan ----------
penggantian saham adalah pemilik surat ----
saham tersebut; dan
b. Direksi Perseroan telah menerima surat ----
saham yang rusak.
2. Asli surat saham yang rusak atau tidak dapat -- dipakai lagi wajib dikembalikan dan -----------
dapat ditukar dengan surat saham baru yang ----
nomornya sama dengan nomor surat saham --------
aslinya.
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang -- rusak atau tidak dapat dipakai lagi setelah ---
memberikan penggantian surat ------------------
saham dan dibuat berita acara, dan Direksi ----
Perseroan wajib menyampaikan berita acara -----
tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham ------
berikutnya
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian -----
surat saham tersebut dapat dilakukan jika -----
Perseroan menerima bukti yang cukup bahwa: ----
a. Pihak yang mengajukan permohonan ----------
penggantian saham adalah pemilik surat ----
saham tersebut;
b. Direksi Perseroan telah mendapatkan -------
dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham ------
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan ----------
penggantian saham memberikan jaminan yang - dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; ---
dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham - yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek - di mana saham Perseroan dicatatkan dalam -- waktu paling kurang 14 (empat belas) hari - sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
5. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, ----
surat saham yang dinyatakan hilang menjadi ----
tidak berlaku bagi kepada Perseroan. ----------
6. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat -
saham itu, termasuk biaya pengumuman ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ---
huruf d, ditanggung oleh pemegang saham yang -- berkepentingan.
7. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai - pengeluaran surat saham pengganti juga berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham --------
pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas. --------
----- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ----
PASAL 8
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib mengadakan, menyimpan, dan memelihara dengan -- sebaik-baiknya
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -------
Perseroan di tempat kedudukan Perseroan. ------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu -----
dicatat :
a. Nama dan alamat para pemegang saham; -------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat -- saham atau surat kolektif saham yang ------
dimiliki para pemegang saham; --------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; -----
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan ---
atau pemegang jaminan fidusia atas saham -- dan tanggal perolehan hak gadai atau -------
tanggal pendaftaran jaminan fidusia atas ---
saham tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk --- lain selain uang; dan ---------------------
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atau diharuskan oleh peraturan - perundang-undangan yang berlaku. -----------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat ---------
keterangan mengenai kepemilikan saham oleh ----
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta ---
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada -----
perseroan lain serta tanggal saham itu --------
diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap ----
perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan.
-Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, ----
maka segala pemanggilan dan pemberitahuan -----
kepada pemegang saham maupun surat menyurat ---
lainnya yang disampaikan Perseroan kepada -----
pemegang saham adalah sah jika dialamatkan ----
pada alamat pemegang saham yang paling akhir -- dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. ----------
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang ---
kepada Biro Administrasi Efek untuk -----------
melaksanakan pencatatan dalam Daftar Pemegang - Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan. --
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah -- berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan ------
Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan dengan
diri pemegang saham yang bersangkutan, di -----
tempat dan pada waktu jam kerja kantor --------
Perseroan atau kantor Biro Administrasi Efek -- yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh ------
Direksi.
7. Pencatatan dan atau perubahan terhadap apa ----
yang dimuat di dalam Daftar Pemegang Saham ----
Perseroan ditandatangani oleh anggota ---------
Direksi yang berwenang mewakili Direksi -------
sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, ----
kecuali apabila Direksi menunjuk dan memberi -- kewenangan kepada Biro Administrasi Efek ------
untuk melaksanakan pencatatan dan tata usaha -- saham Perseroan.
- Pencatatan dan/atau perubahan terhadap apa ---
yang dimuat di dalam Daftar Khusus ------------
ditandatangani oleh anggota Direksi yang ------
berwenang mewakili Direksi sesuai ketentuan ---
Anggaran Dasar Perseroan. ---------------------
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam ------
Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk ------
pencatatan mengenai suatu penjualan, ----------
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia -- atau cessie yang menyangkut saham atau hak ----
atau kepentingan atas saham harus dilakukan ---
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek -----
berlaku peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan - Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana -----
saham Perseroan dicatatkan. -------------------
-Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar - Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat diterima baik oleh -------
Direksi mengenai gadai saham yang -------------
bersangkutan.
-Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan --------
terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu ---
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.--------
PENITIPAN KOLEKTIF PASAL 9
Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif -- berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ini yaitu: --------
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat -----
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan -----
atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - untuk kepentingan segenap pemegang rekening ----
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -----
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat ----
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan ---
dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank --------
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk -- kepentingan pemegang rekening pada Bank --------
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. -------
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada ----
Bank Kustodian merupakan bagian dari -----------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ----
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian, maka Perseroan akan ----------
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank --------
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit -------
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif tersebut. -------------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau ----
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 9 huruf (a) atau Bank Kustodian ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf (c) ---
sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku ------
Daftar Pemegang Saham Perseroan. --------------
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam --------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang -- Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ---
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. -----
Permohonan mutasi disampaikan secara tertulis -- oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau - Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro ------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. -----
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -----
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib -----------
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada ---------
pemegang rekening sebagai tanda bukti ----------
pencatatan dalam rekening Efek. ----------------
g. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang -----
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat - dipertukarkan antara satu dengan yang lain. ----
h. Perseroan wajib menolak permohonan pencatatan -- saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila ------
surat saham atau surat kolektif saham ----------
tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak -----
yang meminta pencatatan dimaksud dapat ---------
memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup ---
bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai -------
pemegang saham dan surat saham tersebut benar -- benar hilang atau musnah. ----------------------
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam Penitipan Kolektif apabila saham ---------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita -----
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita ---
untuk pemeriksaan perkara pidana. --------------
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat ---
dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau - mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang --- Saham sesuai dengan jumlah saham yang ----------
dimilikinya pada rekening efek tersebut. -------
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib -------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek -----
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki ---
oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank - Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk ----
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling - lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan - Rapat Umum Pemegang Saham. ---------------------
l. Manajer Investasi berhak hadir dan -------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang ---
Saham atas saham Perseroan yang termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang ----
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa ----
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan -- tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ----
ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib -- menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut ---
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ---------
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham -----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ------
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan --------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga ------------
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut ----------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak -- lain kepada Bank Kustodian dan kepada ----------
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing -------
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian ---
dan Perusahaan Efek tersebut. ------------------
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham -----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ------
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas -----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -------
Kustodian yang merupakan bagian dari -----------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ----
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian.
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek ---
yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan ---
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan -----
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar ------
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham ----
Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing -----
pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat -----
pada tanggal yang menjadi dasar penentuan ------
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh ----
dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, -----
untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan -- paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ------
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang -- saham yang berhak untuk memperoleh dividen, ----
saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. -----
p. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk ---
pada peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di --------
wilayah Republik Indonesia di tempat dimana ----
saham-saham Perseroan dicatatkan. --------------
------------ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------
PASAL 10
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas ---
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar ----
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap --------
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama ----
pemegang saham yang baru telah tercatat dalam -- Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak -- mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang - dan peraturan perundang-undangan serta---------
ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat -- saham Perseroan dicatatkan. --------------------
2. Setiap pemindahan hak atas saham harus ---------
dibuktikan dengan dokumen pemindahan hak yang --
ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang -- memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak -- yang menerima pemindahan hak atas saham yang --- bersangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus --------
memenuhi peraturan Pasar Modal yang berlaku di - Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan ----
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan ----
perundang-undangan yang berlaku. ---------------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham - yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib -------
memenuhi peraturan perundang-undangan di -------
bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan -------
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar ----
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara -----
yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ----------
Perseroan ini dan/atau peraturan perundang -----
undangan yang berlaku tidak dipenuhi atau ------
apabila salah satu syarat dalam izin yang ------
diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang -----
berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh -- pihak yang berwenang tidak terpenuhi. ----------
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan ------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam ------
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal -----
permohonan pendaftaran itu diterima oleh -------
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan ---
pemberitahuan penolakan kepada pihak yang------
meminta pendaftaran atau pencatatan pemindahan - hak atas saham tersebut. Mengenai saham --------
Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di -----
Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat -----
pemindahan hak atas saham harus sesuai dengan -- peraturan perundang-undangan di bidang Pasar ---
Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham ----
Perseroan dicatatkan.
6. Penyampaian pemanggilan untuk Rapat Umum -------
Pemegang Xxxxx tidak menghalangi pendaftaran ---
atas pemindahan hak atas saham dalam buku ------
Daftar Pemegang Saham.
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena ------
kematian seorang pemegang saham atau karena ----
suatu alasan lain yang menyebabkan kepemilikan - suatu saham beralih menurut hukum, dengan ------
mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu - disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan -----
permohonan secara tertulis untuk didaftarkan ---
sebagai pemegang saham. Pendaftaran hanya ------
dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima - baik bukti hak itu, dengan memperhatikan -------
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta - peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan ----
dicatatkan.
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam --
Penitipan Kolektif dilakukan dengan ------------
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke ------
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan ----
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan ----------
Perusahaan Efek.
9. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam - Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk -----
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran -----
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula ---
terhadap setiap peralihan hak atas saham -------
berdasarkan Pasal 10 ayat (7). -----------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------
PASAL 11
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya -----
disebut RUPS adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini- disebut juga RUPS luar biasa.---------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -- keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar ----
biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. ----
3. RUPS Tahunan wajib diadakan tiap tahun dalam ---
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan ------
setelah tahun buku berakhir atau batas waktu ---
lainnya dalam kondisi tertentu sebagaimana -----
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. --------
4. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi menyampaikan : --------------------
i. Laporan tahunan yang telah ditelaah --- terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris -- untuk mendapat persetujuan RUPS; ------
ii. Laporan keuangan untuk mendapat -------
pengesahan RUPS;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris; -
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; --------
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik -------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; ------
e. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang ---
telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. ---
5. Dalam hal RUPS Tahunan tidak dapat memutuskan -- penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat ----------
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada ------
Dewan Komisaris disertai penjelasan mengenai ---
alasan pendelegasian kewenangan dan kriteria ---
atau batasan Akuntan Publik yang dapat ---------
ditunjuk.
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan -----
laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti -----
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ---
jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas ---
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris -- atas pengawasan yang telah dijalankan selama ---
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut -
tercermin dalam laporan tahunan dan laporan ----
keuangan
tersebut.
7. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu -- waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan - dan memutuskan mata acara rapat, namun tidak --- berwenang membicarakan dan memutuskan mata -----
acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ---
11 ayat (4) huruf (a) dan (b) tersebut di ------
atas, dengan memperhatikan peraturan -----------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. -------
8. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas ------
permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham -- yang bersama sama mewakili paling sedikit - 1/10 (satu persepuluh) atau setara dengan - 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh -- saham dengan hak suara yang dikeluarkan ---
oleh Perseroan; atau
b. Dewan Komisaris.
9. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----
dimaksud pada Pasal 11 ayat (8) diajukan -------
kepada Direksi dengan surat tercatat disertai -- alasannya.
-Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang - saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat --
(8) huruf a ditembuskan kepada Dewan -----------
Komisaris.
10. Pemintaan dan/atau pelaksanaan penyelenggaraan -
RUPS wajib mengikuti ketentuan Anggaran Dasar --
ini dan berlaku
peraturan perundang-undangan yang ------
khususnya di bidang Pasar Modal. -------
11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan -------
ringkasan risalah RUPS. -----------------------
12. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani ---
oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 -------
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh - peserta RUPS, kecuali risalah RUPS tersebut ----
dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS -----
yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di -----
Otoritas Jasa Keuangan. -----------------------
13. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya -------
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, -------
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta ----
berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris -----
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. ------
14. Risalah RUPS wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) ----
hari setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal ---
batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS -----
jatuh pada hari libur, risalah RUPS wajib ------
disampaikan paling lambat pada hari kerja ------
berikutnya.
15. Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan ---------
Perseroan kepada masyarakat paling lambat 2 ----
(dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. -
16. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 11 ayat (15) wajib memuat ----------
informasi paling sedikit: ----------------------
a) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat ----------
pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, - dan mata acara RUPS;
b) Anggota Direksi dan anggota Dewan ---------
Komisaris yang hadir pada saat RUPS; ------
c) Jumlah saham dengan hak suara yang sah ----
yang hadir pada saat RUPS dan -------------
persentasenya dari jumlah seluruh saham ---
yang mempunyai hak suara yang sah; --------
d) Xxx tidaknya pemberian kesempatan kepada -- pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata - acara rapat;
e) Jumlah pemegang saham yang mengajukan -----
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat ---
terkait mata acara rapat, jika pemegang ---
saham diberi kesempatan; ------------------
f) Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; -----
g) Hasil pemungutan suara yang meliputi ------
jumlah suara setuju, tidak setuju, dan ----
abstain untuk setiap mata acara rapat, ----
jika pengambilan keputusan dilakukan ------
dengan pemungutan suara; ------------------
h) Keputusan RUPS; dan ----------------------
i) Pelaksanaan pembayaran dividen tunai ------
kepada pemegang saham yang berhak, jika ---
terdapat keputusan RUPS terkait dengan ----
pembagian dividen tunai. ------------------
---------- TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN -------
----- DAN PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----
PASAL 12
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain ------
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS diadakan -- di:
a. Tempat kedudukan Perseroan; atau -----------
b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha -- utamanya; atau
c. Ibukota provinsi tempat kedudukan atau -----
kegiatan usaha utama Perseroan; atau -------
d. Di provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di - mana saham Perseroan dicatatkan. -----------
2. RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat --
(1) wajib dilakukan di wilayah Negara Republik - Indonesia.
3. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada ----
para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS ---
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ----
pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan - tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. ----
4. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat ---
paling sedikit informasi sebagai berikut: ------
a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. Ketentuan pemegang saham yang berhak ------
mengusulkan mata acara rapat; -------------
c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; -------------
d. Tanggal pemanggilan RUPS; dan -------------
e. Informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari --------
pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika - RUPS diselenggarakan atas permintaan ------
pemegang saham atau Dewan Komisaris -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat --
(8) Anggaran Dasar.
5. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya ---------
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, -------
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 12 ayat (4), dalam pengumuman RUPS wajib - memuat juga keterangan: -----------------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan ---
diselenggarakan jika kuorum kehadiran -----
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan ---
b. Pernyataan tentang kuorum keputusan yang -- disyaratkan dalam setiap rapat. -----------
6. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS --------
kepada pemegang saham Perseroan paling lambat --
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) Anggaran ------
Dasar diterima Direksi. -----------------------
7. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman ---
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat --
(6) atas usulan pemegang saham sebagaimana -----
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a, maka - dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ------
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan - penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi - wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS ----
dari pemegang saham yang tidak--------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
8. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ---
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (7) ----
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ---------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi telah ----
terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan ----
kembali permintaan penyelenggaraan RUPS --------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) ---
huruf a kepada Dewan Komisaris. ----------------
9. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -----
RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling ----
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak ----
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (8) ----
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. ----------------------
10. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ------
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 - ayat (9), dalam jangka waktu paling lambat 15 --
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ------
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan - Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS ----
dari pemegang saham yang tidak--------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
11. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan ------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 -- ayat (10) atau jangka waktu 15 (lima belas) ----
hari terhitung sejak tanggal permintaan --------
penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris -- telah terlampaui, pemegang saham dapat ---------
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS -- kepada ketua pengadilan negeri yang daerah -----
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan ---
untuk menetapkan pemberian izin ----------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a. ---------------
12. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS ---------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11) -- wajib menyelenggarakan RUPS. -------------------
13. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman ---
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat --
(6) atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, ------
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima ------
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan - penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi - wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS ----
dari Dewan Komisaris yang tidak-------------
diselenggarakan; dan
b. Alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------
14. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman ---
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (13) ---
atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ---------
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi telah ----
terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan ---
sendiri RUPS.
15. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -----
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 ----
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal ------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 -- ayat (13) atau jangka waktu 15 (lima belas) ----
hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat ---
(14) telah terlampaui.
16. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas -- Jasa Keuangan wajib dilakukan (i) oleh Direksi - atau (ii) oleh Dewan Komisaris (apabila --------
pengumuman RUPS sebelumnya diberitahukan oleh -- Dewan Komisaris), dalam jangka waktu paling ----
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman --
RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat ---
(6), (9), dan (15) Pasal ini, dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. -------
-Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, - Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata ----
acara RUPS tersebut kepada Otoritas Jasa -------
Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan ---
RUPS.
17. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas ------
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai ---
berikut:
a. Penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas -----
permintaan pemegang saham dan nama pemegang- saham yang mengusulkan serta jumlah---------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika---
Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS- atas permintaan pemegang saham;-------------
b. Menyampaikan nama pemegang saham serta ------
jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan-- dan penetapan ketua pengadilan negeri-------
mengenai pemberian izin penyelenggaraan-----
RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang-------
saham sesuai dengan penetapan ketua---------
pengadilan negeri untuk menyelenggarakan----
RUPS; atau
c. Penjelasan bahwa Direksi tidak--------------
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan-----
Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan---
sendiri RUPS yang diusulkannya.-------------
18. Pemegang saham yang mengajukan permintaan ------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ------
dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a Anggaran Dasar - wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya ---
dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) -----
bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau -- Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh -----
ketua pengadilan negeri. ----------------------
19. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang --------
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua -------
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang dikeluarkan oleh ---------
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara ---
RUPS secara tertulis kepada penyelenggara ------
RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum -----
pemanggilan RUPS.
20. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata -------
acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata ---
acara RUPS yang dimuat dalam pemanggilan RUPS -- apabila usulan mata acara RUPS tersebut telah -- memenuhi persyaratan sebagai berikut: ----------
a. Diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan-- ketentuan Pasal 12 ayat (19);---------------
b. Dilakukan dengan itikad baik; ---------------
c. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----
d. Merupakan mata acara yang membutuhkan -------
keputusan RUPS;
e. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata ----
acara RUPS; dan
f. Tidak bertentangan dengan ketentuan ---------
peraturan perundang-undangan dan Anggaran---
Dasar.
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh ----
Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) ----
hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS ------
dengan tidak memperhitungkan tanggal -----------
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. --
-Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum -- kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS kedua, -- maka pemanggilan untuk RUPS kedua wajib --------
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - tanggal penyelenggaraan RUPS kedua dilakukan ---
dan disertai informasi bahwa RUPS pertama ------
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai ----
kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku tanpa -- mengurangi peraturan perundang-undangan di -----
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek. -
-RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka waktu - paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling ------
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS ---
pertama diselenggarakan. Dalam hal Perseroan ---
tidak dapat menyelenggarakan RUPS kedua hingga - batas jangka waktu maksimal tersebut, maka -----
Perseroan harus melakukan pemanggilan ulang ----
atas RUPS dan harus memenuhi kembali semua -----
persyaratan untuk menyelenggarakan RUPS --------
pertama.
-Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum ----
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS ketiga, - maka pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan ---
berdasarkan penetapan dari Otoritas Jasa -------
Keuangan atas dasar permohonan Perseroan untuk - menyelenggarakan RUPS ketiga, yang mana --------
permohonan tersebut harus disampaikan paling ---
lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS ------
kedua tersebut dilangsungkan. ------------------
-Permohonan Perseroan kepada Otoritas Jasa -----
Keuangan untuk menyelenggarakan RUPS ketiga ----
harus memuat paling sedikit: -------------------
a. Ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur ---
dalam Anggaran Dasar Perseroan; ------------
b. Daftar hadir pemegang saham dalam RUPS -----
pertama dan kedua;
c. Daftar pemegang saham yang berhak hadir ----
pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; ---
d. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka ----
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan ------------
e. Besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan ---
dan alasannya.
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada -----
Pasal 12 ayat (21) harus memuat informasi ------
paling sedikit:
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; --------------
b. Waktu penyelenggaraan RUPS; ----------------
c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ---------------
d. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir - dalam RUPS;
e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas -- setiap mata acara tersebut; ----------------
f. Informasi yang menyatakan bahan terkait ----
mata acara rapat tersedia bagi pemegang ----
saham sejak tanggal dilakukannya -----------
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS --------
diselenggarakan; dan
g. Informasi bahwa pemegang saham dapat -------
memberikan kuasa melalui e-RUPS. -----------
23. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan ----
RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam ---
pemanggilan RUPS yang telah dilakukan ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (22). -
-Dalam hal perubahan informasi sebagaimana -----
dimaksud pada Pasal 12 ayat (23) ini memuat ----
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS ---------
dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan - wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan -- tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud -----
dalam Pasal 12 ayat (21) dan (22). -------------
-Apabila perubahan informasi mengenai tanggal -- penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata -- acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan ----
Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa -----
Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan --------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud ----
pada Pasal 12 ayat (23) ini tidak berlaku, -----
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak ---------
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ------
ulang.
24. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara ---
RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses ----
dan diunduh melalui situs web Perseroan --------
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya -----
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal ---------
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain -- dalam peraturan perundang-undangan lain. Pada -- saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak ---
memperoleh informasi mata acara rapat dan ------
bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak - bertentangan dengan kepentingan Perseroan. -----
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, ----------
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ----
ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPS ----
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini -- dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang ------
berlaku, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa -----
asing (dengan ketentuan bahasa asing yang ------
digunakan paling sedikit bahasa Inggris), ------
melalui paling sedikit: -----------------------
a. Situs web penyedia e-RUPS; ------------------
b. Situs web bursa efek; dan -------------------
c. Situs web Perseroan. -----------------------
26. Pengumuman di situs web Perseroan yang ---------
menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud -- pada Pasal 12 ayat (25) wajib memuat informasi - yang sama dengan informasi dalam pengumuman ----
yang menggunakan Bahasa Indonesia. Bahasa ------
asing yang digunakan paling sedikit bahasa -----
Inggris.
-Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing ----
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, -- informasi dalam Bahasa Indonesia yang ----------
dixxxxxxx sebagai acuan. ----------------------
27. Apabila Perseroan menggunakan sistem yang ------
disediakan olehnya, ketentuan mengenai media ---
pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, ----
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan ----
risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal --
12 ayat (25) dilakukan dalam Bahasa Indonesia -- dan bahasa asing (dengan ketentuan bahasa ------
asing yang digunakan paling sedikit bahasa -----
Inggris), melalui paling sedikit: --------------
a. Situs web bursa efek (apabila saham -------
Perseroan tercatat pada Bursa Efek); dan -- b. Situs web Perseroan. ---------------------
28. Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan -- risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal -- 11 ayat (14), (15) dan (16) serta Pasal 12 -----
ayat (25), (26) dan (27) mutatis mutandis ------
berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh --------
pemegang saham yang telah memperoleh penetapan - ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 12 ayat (12) dan penyelenggaraan ---
RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud - dalam Pasal 12 ayat (14). ----------------------
29. Apabila semua pemegang saham dengan hak --------
suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPS, - maka pengumuman dan pemanggilan RUPS -----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ---
dan Pasal 12 ayat (21), tidak menjadi syarat ---
dan dalam RUPS tersebut dapat diambil ----------
keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal - yang akan dibicarakan, sedangkan RUPS dapat ----
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah ---
Republik Indonesia.
30. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan -------
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. --
31. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris --------
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan ----
hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -- pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah ----
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh -----
Direksi.
32. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau ---
anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan ---
hadir sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat -- (31), RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang ---
hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh --- peserta RUPS.
33. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ---------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin ---
RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan -----
mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, ----
RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris -----
lainnya yang tidak mempunyai benturan ----------
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan -----------
Komisaris.
-Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -------
mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin -- oleh salah seorang anggota Direksi yang --------
ditunjuk oleh Direksi.
-Dalam hal salah satu anggota Direksi yang -----
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS ------
mempunyai benturan kepentingan atas mata acara - yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai ------
benturan kepentingan.
-Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai -----
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah - seorang pemegang saham independen yang dipilih - oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang -----
hadir dalam RUPS.
RUPS SECARA ELEKTRONIK PASAL 13
1. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana --------
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) -----
Anggaran Dasar, Perseroan juga dapat -----------
melaksanakan RUPS secara elektronik dengan -----
menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh --------
Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan ----
oleh Perseroan.
2. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara ---
elektronik dengan menggunakan sistem yang ------
disediakan oleh Perseroan, Perseroan wajib -----
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan --------
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. -----------
3. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, ------
Perseroan wajib:
a. Memuat informasi mengenai rencana ---------
pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam -- pemberitahuan mata acara RUPS kepada ------
Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, -- dan pemanggilan RUPS; dan -----------------
b. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan - dihadiri paling sedikit oleh: -------------
1) Pimpinan RUPS;
2) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau
1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
3) Profesi penunjang pasar modal yang -----
membantu pelaksanaan RUPS, -------------
4. Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik ------
merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara ---
fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat --
(3) huruf b.
5. Pemegang saham atau penerima kuasa dari --------
pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun - secara elektronik melalui e-RUPS yang ----------
disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem ----
yang disediakan oleh Perseroan, dengan ---------
memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (5) ------
Anggaran Dasar Perseroan. ----------------------
6. Jumlah pemegang saham atau penerima kuasa dari - pemegang saham yang dapat hadir secara fisik ---
sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) ----
ini dapat ditetapkan oleh Perseroan dengan -----
ketentuan pemegang saham atau penerima kuasa ---
dari pemegang saham yang lebih dahulu ----------
menyatakan akan hadir secara fisik lebih -------
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang - menyatakan kemudian, sampai dengan -------------
terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan. -----
7. Kehadiran pemegang saham atau penerima ---------
kuasanya secara elektronik melalui e-RUPS yang - disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem ----
yang disediakan oleh Perseroan dapat -----------
menggantikan kehadiran pemegang saham yang -----
bersangkutan secara fisik dan akan dihitung ----
sebagai pemenuhan kuorum kehadiran. ------------
8. Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPS secara - fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat -
(3) huruf b dalam kondisi tertentu yang telah -- ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan ---------
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, atau -------
Perseroan dapat melakukan pembatasan kehadiran - pemegang saham secara fisik baik sebagian ------
maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS -------
secara elektronik.
9. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan -----
RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 -- ayat (3) huruf b, tempat penyelenggaraan RUPS -- merupakan tempat kedudukan Penyedia e-RUPS -----
atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal ------
Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik -- dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh - Perseroan.
10. E-RUPS atau sistem yang disediakan oleh --------
Perseroan wajib memiliki fitur: ----------------
a. Untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, -- dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi----
pemegang saham untuk mengambil keputusan----
pada setiap mata acara RUPS;----------------
b. Yang memungkinkan semua peserta RUPS --------
berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS-- melalui sarana audio, visual, audio visual,- atau selain audio dan visual;---------------
c. Untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS; ---
d. Untuk pemungutan dan penghitungan suara, ----
e. Untuk merekam seluruh interaksi dalam -------
RUPS, baik dalam bentuk audio, visual,------
audio visual, maupun rekaman elektronik non- audio visual;
f. Pemberian kuasa secara elektronik; dan ------
g. Audio visual interaktif. --------------------
11. Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik --- dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS -------
sampai dengan pembukaan masing-masing mata -----
acara yang memerlukan pemungutan suara dalam ---
RUPS.
-Pemegang saham yang telah memberikan suaranya - secara elektronik dapat mengubah atau mencabut - pilihan suaranya dengan ketentuan sebagai ------
berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya sebelumnya ----
telah mencantumkan pilihan suaranya; dan ---
b. Harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan Penyedia ---
e-RUPS atau prosedur operasional standar ---
penyelenggaraan RUPS Perseroan. ------------
12. Pemegang saham yang telah memberikan suara -----
secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan ----
dianggap sah menghadiri RUPS. ------------------
13. Pemegang saham dengan hak suara sah yang -------
telah hadir secara elektronik namun tidak ------
menggunakan hak suaranya atau abstain, ---------
dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan ----
suara yang sama dengan suara mayoritas ---------
pemegang saham yang memberikan suara, dengan ---
menambahkan jumlah suara pemegang saham yang ---
dimaksud pada jumlah suara mayoritas pemegang -- saham yang memberikan suara. -------------------
14. Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat ----
dalam bentuk akta notariil oleh Notaris yang ---
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa ------
memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS - secara elektronik.
15. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara ---
elektronik dengan menggunakan sistem yang ------
disediakan Perseroan, Perseroan wajib ----------
menyerahkan kepada Notaris salinan cetakan -----
yang memuat paling sedikit: --------------------
a. Daftar pemegang saham yang hadir secara ---
elektronik;
b. Daftar pemegang saham yang memberikan -----
kuasa secara elektronik; ------------------
c. Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum -- keputusan; dan
d. Transkrip rekaman seluruh interaksi dalam - RUPS secara elektronik untuk dilekatkan ---
pada minuta risalah RUPS. -----------------
KUORUM, HAK SUARA,
----- DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----
PASAL 14
1. a. RUPS, termasuk namun tidak terbatas pada --
pengambilan keputusan mengenai ------------
pengeluaran Efek bersifat Ekuitas, dapat -- dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari -- 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara hadir atau - diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau -- Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. ------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf (a) tidak ---------
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak -------
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak suara -----
hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan ---------
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada -- Pasal 14 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) - di atas adalah sah jika disetujui oleh ----
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - seluruh saham dengan hak suara yang hadir - dalam RUPS.
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat ---
(1) huruf (b) tidak tercapai, RUPS ketiga - dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ------
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan - jika dihadiri oleh pemegang saham dari ----
saham dengan hak suara yang sah dalam -----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ----
atas permohonan Perseroan. ----------------
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum --------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada------
Pasal 14 ayat (1) berlaku juga untuk kuorum -- kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk ----
mata acara transaksi material dan/atau -------
perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata - acara transaksi material berupa pengalihan ---
kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. --------------
-Berkenaan dengan transaksi material yang-----
dilakukan oleh Perseroan sebagaimana ---------
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di ----
bidang Pasar Modal, Perseroan juga wajib -----
memperhatikan peraturan perundang-undangan ---
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar ---
Modal.
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ---
untuk mata acara mengalihkan kekayaan---------
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih ---------
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun ----
tidak, dan/atau menjadikan jaminan utang -----
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari - 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan ------
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi ----
atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dilakukan dengan ketentuan -----
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS --------
dihadiri oleh pemegang saham yang ---------
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per -----
empat) bagian dari jumlah seluruh-saham ---
dengan hak suara yang sah. ----------------
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a -- ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan -- RUPS kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan ----------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak -------
mengambil keputusan jika RUPS kedua -------
dihadiri oleh pemegang saham yang ---------
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per ------
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham ----
dengan hak suara yang sah. ----------------
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat --
(4) huruf a dan ayat (4) huruf c adalah ---
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 ----
(tiga per empat) bagian dari seluruh ------
saham dengan hak suara yang hadir dalam --- RUPS yang bersangkutan. -------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua -----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat --
(4) huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga ---
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ------
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan - jika dihadiri oleh pemegang saham dari ----
saham dengan hak suara yang sah dalam -----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -----
yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx --------
Keuangan atas permohonan Perseroan. -------
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --- yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ------
Independen dilaksanakan dengan ketentuan: ----
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS --------
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen ---
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ----
dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
Pemegang Saham Independen; ----------------
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS ----------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat --
(4) huruf a adalah sah jika disetujui -----
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen yang -------
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah yang dimiliki oleh -----
Pemegang
Saham Independen; ----------------
c. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ----
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a -- tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - kedua.
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS -- kedua dihadiri Pemegang Saham Independen -- yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ----
dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
Pemegang Saham Independen; ----------------
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS kedua ----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat --
(4) huruf d adalah sah jika disetujui -----
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen yang -------
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah yang dimiliki oleh -----
Pemegang Saham Independen yang hadir ------
dalam RUPS kedua;
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ------
kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 -- ayat (4) huruf c tidak tercapai, RUPS -----
ketiga dapat dilangsungkan dengan ---------
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh ----
Pemegang Saham Independen dari saham ------
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum ---
g.
5. a.
b.
c.
kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas --- Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; -- dan
Keputusan RUPS ketiga sebagaimana ---------
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f -- adalah sah jika disetujui oleh Pemegang ---
Saham Independen yang mewakili lebih dari - 50% (lima puluh persen) saham yang --------
dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen ---
yang hadir dalam RUPS ketiga. -------------
Pemegang saham yang berhak hadir dalam ----
RUPS adalah pemegang saham yang namanya ---
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -----
pemanggilan RUPS.
Dalam hal dilakukannnya RUPS kedua dan ----
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ---
12 ayat (21) Anggaran Dasar, pemegang -----
saham yang berhak hadir dalam RUPS --------
merupakan pemegang saham yang namanya -----
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum -----
pemanggilan RUPS kedua atau ketiga --------
tersebut.
Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat -- (23), maka pemegang saham yang berhak -----
hadir dalam RUPS tersebut adalah pemegang -
saham yang namanya tercatat dalam Daftar -- Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari ----
kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS ------
tersebut.
d. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS -- yang tidak mengakibatkan pemanggilan ------
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 - ayat (23), maka pemegang saham yang -------
berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang ---
saham yang namanya tercatat dalam Daftar -- Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari ----
kerja sebelum pemanggilan RUPS. -----------
6. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir --- dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara ----
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang ---
sama dengan suara mayoritas pemegang saham ---
yang mengeluarkan suara. ---------------------
7. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak ------
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
8. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan -----------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat ---------
sebagaimana tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. --------------------
9. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan -- tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara -
yang dikeluarkan dalam RUPS. -----------------
PEMBERIAN KUASA PASAL 15
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang -- saham lain atau orang lain dengan memberikan - surat kuasa untuk menghadiri dan/atau --------
memberikan suara dalam RUPS kepada pihak lain tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan -- perundang-undangan.
-Namun pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali bagi:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -------
sebagai Kustodian yang mewakili pemegang -- saham Perseroan dalam dana bersama (mutual fund).
b. Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang mewakili -----------
kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. --
-Dalam hal pemegang saham diwakili oleh ------
kuasanya dalam RUPS berdasarkan surat kuasa, - surat kuasa tersebut harus dibuat dan --------
ditandatangani dalam bentuk dan isi ----------
sebagaimana ditentukan atau yang dapat -------
diterima oleh Direksi Perseroan, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang -----
undangan yang berlaku tentang bukti perdata. -
-Pimpinan RUPS berhak meminta agar surat -----
kuasa untuk mewakili pemegang saham tersebut -
diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS ------
diadakan.
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan - karyawan Perseroan dapat bertindak selaku-----
kuasa dalam RUPS kecuali dalam pemberian -----
kuasa secara elektronik, tetapi suara yang ---
mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS -----
tidak dihitung dalam pemungutan suara. -------
3. Pemungutan suara dilakukan dengan lisan, -----
kecuali jika pimpinan RUPS menentukan lain ---
tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang - hadir dalam RUPS tersebut. -------------------
4. Dalam hal pemberi kuasa menghadiri RUPS ------
secara langsung, wewenang penerima kuasa -----
untuk memberikan suara di dalam RUPS atas ----
nama pemberi kuasa dinyatakan batal. ---------
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ----
ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang-----
saham secara elektronik melalui e-RUPS yang -- disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem -- yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ----
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan - oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari -- kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ----------
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa ------
secara elektronik meliputi: ------------------
rekening
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub ---
efek/efek milik pemegang saham; --
atau
b. Pihak yang disediakan oleh Perseroan; -----
atau
c. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. --
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud ----
pada Pasal 15 ayat (6) wajib memenuhi --------
ketentuan sebagai berikut: -------------------
a. Cakap menurut hukum, ---------------------
b. Bukan merupakan anggota Direksi, anggota -- Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, -- sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) -
c. Telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS ----
atau sistem yang disediakan oleh ----------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. ----
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
PASAL 16
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan -----
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ---
ini, peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku dan peraturan terkait Pasar Modal. ---
2. RUPS untuk menyetujui perubahan Anggaran -----
Dasar Perseroan selain dari perubahan dalam -- rangka perpanjangan jangka waktu berdirinya -- Perseroan dapat dilangsungkan jika dihadiri -- oleh pemegang saham yang mewakili paling -----
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. -----
Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari ----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir ----
dalam RUPS.
3. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ------
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat-----
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta-- kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu--------
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar,---
pengurangan modal yang ditempatkan dan--------
disetor, dan atau perubahan status Perseroan - tertutup menjadi Perseroan terbuka atau ------
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan -------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia.
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ---------
menyangkut hal yang tersebut dalam Pasal 16 -- ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri -- Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------
Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 30 -- (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ----
akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran -- Dasar tersebut.
5. Apabila kuorum kehadiran yang ditentukan -----
tidak tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), maka RUPS kedua dapat -----
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan -
berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS --- dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili --- paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian ----
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ---
yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah ----
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari seluruh saham dengan hak ----
suara yang hadir dalam RUPS kedua. -----------
6. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana ------
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) tidak -------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -- ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ---------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh -------
pemegang saham dari saham dengan hak suara ---
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ---
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa - Keuangan atas permohonan Perseroan. ----------
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan harus -----
dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa -- Indonesia.
8. Keputusan RUPS mengenai pengurangan modal ----
harus diberitahukan secara tertulis kepada ---
semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh -- Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar -----
secara nasional dalam jangka waktu paling ----
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tentang pengurangan modal------
----
tersebut, tanpa mengurangi persetujuan dari -- instansi yang berwenang sebagaimana ----------
disyaratkan oleh undang-undang dan peraturan - perundang-undangan yang berlaku. -------------
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ----
------------ PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN ------------
PASAL 17
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputuan RUPS ----
untuk mata acara penggabungan, peleburan, ----
pengambilalihan dengan batasan nilai tertentu yang membutuhkan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal, pemisahan, pengajuan -- permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, - perpanjangan jangka waktu berdirinya ---------
Perseroan, dan pembubaran Perseroan, ---------
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: --
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS --------
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada -- Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah sah jika - disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per ---
empat) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS. ----------
Pasal 17
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak tercapai, -
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan jika RUPS kedua dihadiri oleh ---
pemegang saham yang mewakili paling -------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari ----
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per ---
empat) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS kedua. ----
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat ---
(1) huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga ---
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ------
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan - jika dihadiri oleh pemegang saham dari ----
saham dengan hak suara yang sah dalam -----
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ----
atas permohonan Perseroan. ----------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) -----
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang -- terbit atau beredar secara nasional mengenai - rancangan penggabungan, peleburan, -----------
pengambilalihan atau pemisahan Perseroan -----
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari ------
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tetap -------
memperhatikan peraturan perundang-undangan --- lain di bidang Pasar Modal. ------------------
3. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena ----
berakhirnya jangka waktu berdirinya atau -----
dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau ---
karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi ----
oleh likuidator atau kurator. ----------------
-Dalam kejadian likuidasi, para likuidator ---
wajib menambahi nama Perseroan dengan kata ---
kata “Dalam Likuidasi”. ---------------------
4. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila - dalam keputusan RUPS atau penetapan ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ----
menunjuk likuidator.
5. Honorarium bagi para likuidator ditentukan ---
oleh RUPS atau berdasarkan penetapan ---------
pengadilan.
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar ---
Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara----
Republik Indonesia dan dalam 1 (satu) surat -- kabar harian berbahasa Indonesia yang --------
mempunyai peredaran luas di dalam wilayah ----
Republik Indonesia serta dengan pemberitahuan untuk itu kepada para kreditur, untuk --------
kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan -----
ketua Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku ----
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak -----
Perseroan dibubarkan.
7. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam -- akta ini beserta perubahannya di kemudian ----
xxxx tetap berlaku sampai dengan tanggal -----
disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS -- berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak - yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya - pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada ---
para likuidator.
-Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan---
kepada pemegang saham, masing-masing akan ----
menerima bagian menurut perbandingan jumlah -- nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk - saham yang mereka miliki masing-masing. ------
DIREKSI PASAL 18
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi ---
Perseroan yang sekurang-kurangnya terdiri ----
dari 2 (dua) orang anggota Direksi, seorang -- diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden -- Direktur.
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing ---
masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun -----
terhitung sejak tanggal pengangkatannya, -----
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk -------
memberhentikannya sewaktu-waktu. -------------
3. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi -- adalah orang perorangan yang telah memenuhi -- syarat untuk diangkat sebagai Direksi --------
Perseroan berdasarkan ketentuan peraturan ----
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ---------
perundang-undangan lainnya yang berlaku. -----
Pemenuhan persyaratan dimaksud wajib dimuat -- dalam surat pernyataan anggota Direksi yang -- disampaikan kepada Perseroan untuk diteliti -- dan didokumentasikan.
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah ---
berakhir dapat diangkat kembali oleh RUPS, ---
dengan persyaratan memenuhi peraturan --------
perundangan yang berlaku termasuk peraturan -- Bursa Efek di mana saham Perseroan -----------
dicatatkan.
5. Kecuali ditentukan lain oleh RUPS, seseorang - yang diangkat untuk menggantikan anggota -----
Direksi yang berhenti atau dihentikan dari ---
jabatannya atau untuk mengisi lowongan harus - diangkat untuk jangka waktu yang merupakan ---
sisa jabatan anggota Direksi lain yang -------
menjabat.
6. Ketentuan tentang kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk pengangkatan dan/atau ---
pemberhentian dan/atau perubahan anggota -----
Direksi adalah sebagaimana yang diatur dalam - Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. --
7. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi --- sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya --- dan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam --- RUPS. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan apabila yang -------
bersangkutan tidak berkeberatan atas ---------
pemberhentian tersebut. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS yang ---
memutuskan pemberhentian itu, kecuali apabila RUPS menentukan tanggal lain sebagai tanggal - berlakunya pemberhentian tersebut. -----------
8. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk ----
sementara oleh Dewan Komisaris dengan --------
menyebutkan alasannya. Pemberhentian ---------
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) ini diberitahukan secara tertulis ---
kepada anggota Direksi yang bersangkutan. ----
9. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara - itu tidak berwenang:
a. Menjalankan pengurusan Perseroan untuk ----
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan -----------------
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
-Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud -- di atas berlaku sejak keputusan pemberhentian
sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan --- atau membatalkan pemberhentian sementara -- anggota Direksi yang bersangkutan; --------
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 18 ayat (10) apabila -- dalam jangka waktu tersebut tidak ---------
diselenggarakan RUPS. ---------------------
10. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS -- dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari -- setelah tanggal pemberhentian sementara itu, - untuk memutuskan mencabut atau menguatkan ----
keputusan pemberhentian sementara anggota ----
Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ---
ayat (8). Dalam RUPS itu, anggota Direksi ----
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk ----
membela diri.
-RUPS sebagaimana dimaksud di atas dipimpin---
oleh Presiden Komisaris dan apabila Presiden - Komisaris tidak hadir, hal tersebut tidak ----
perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan ----
Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS ----
tersebut dan pemanggilan harus dilakukan -----
sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam - Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan. -----------
11. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan ----------
pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. -
Apabila RUPS tidak diselenggarakan atau tidak mengambil keputusan, setelah lewatnya jangka - waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana --- dimaksud pada Pasal 18 ayat (10) di atas, ----
maka pemberhentian sementara anggota Direksi - yang bersangkutan menjadi batal. -------------
12. Perseroan melakukan keterbukaan informasi ----
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada ----
Otoritas Jasa Keuangan mengenai: -------------
a. Keputusan pemberhentian sementara; dan ----
b. Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----
dimaksud pada Pasal 18 ayat (10) atau -----
informasi mengenai batalnya pemberhentian - sementara oleh Dewan Komisaris karena -----
tidak terselenggaranya RUPS sampai dengan - lampaunya jangka waktu sebagaimana --------
dimaksud pada Pasal 18 ayat (11); ---------
-Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ----
terjadinya peristiwa tersebut. ---------------
13. Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan ------
seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 60 (enam -----
puluh) hari sejak terjadi lowongan harus -----
diselenggarakannya RUPS untuk mengisi --------
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan -- perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran - Dasar Perseroan.
-Masa jabatan seorang yang diangkat untuk ----