PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (PERWAKILAN BKKBN DIY)
Dengan
SMA NEGERI 2 WATES KABUPATEN KULON PROGO
Nomor : 400.13/985
Nomor : 2224/PD.04.03/J/2024
TENTANG
UPAYA MEWUJUDKAN SMA NEGERI 2 WATES KABUPATEN KULON PROGO BERWAWASAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA ( BANGGA KENCANA) MELALUI PENGINTEGRASIAN PADA MATA PELAJARAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DAN PENYEDIAAN POJOK KEPENDUDUKAN
Pada hari Senin, tanggal Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di SMA Negeri 2 Wates kabupaten Kulon Progo, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd NIP. 196612131992031006
Dalam jabatannya selaku Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Dra. Vipti Retna Nugraheni,M.Ed.
Dalam jabatannya selaku Kepala
Sekolah SMA
NIP. 196504231991032006 Negeri 2 Wates kabupaten Kulon Progo yang
berkedudukan di Jl. KH. Wahid Has Wates, Kulon Progo untuk sela PIHAK KEDUA
im, Bendungan, jutnya disebut
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK berdasarkan pertimbangan :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perwakilan BKKBN DIY yang bertugas dalam bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo sebagai penyelenggara dan pelaksana pendidikan formal tingkat sekolah menengah atas.
3. Bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang sinergis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
PARA PIHAK sepakat menyusun Perjanjian Kerjasama dalam upaya mewujudkan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo Berwawasan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana) Melalui Pengintegrasian Pada Mata Pelajaran, Kegiatan Pengembangan Diri Dan Penyediaan Pojok Kependudukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bagi PARA PIHAK untuk mewujudkan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo Berwawasan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana ) Melalui Pengintegrasian Pada Mata Pelajaran, Kegiatan Pengembangan Diri Dan Penyediaan Pojok Kependudukan
2. Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah terwujudnya pengintegrasian dalam proses pembelajaran mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri dan penyediaan pojok kependudukan, sehingga terbentuk karakter pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik peduli kependudukan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi ;
1. Membangun jaringan komunikasi dengan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan pembelajaran yang berwawasan kependudukan, kegiatan pengembangan diri dan pojok kependudukan.
2. Melaksanakan kegiatan pendampingan, pembinaan, pendidikan, dan latihan (diklat) atau workshop bagi Pengurus dan Angota Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
a. Menyiapkan materi Program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan yang akan diintegrasikan kedalam mata pelajaran di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo,
b. Mensosialisasikan materi Program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan melalui kegiatan pendampingan atau kegiatan lain.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Sekolah Siaga Kependudukan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo secara periodik
2. PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a. Mengintegrasikan materi pembelajaran sekolah dengan materi program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan,
b. Menyiapkan fasilitas tempat dan sarana prasarana pojok kependudukan
c. Meningkatkan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik tentang program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan.
d. Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama ini dengan membuat Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Sekolah dan Surat Keputusan
pembentukan dan Program Kerja Pengelola Sekolah Siaga Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
e. Melaporkan kegiatan Sekolah Siaga Kependudukan yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 4
JANGKA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 3 (Tiga) tahun dan apabila dikehendaki dapat dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK
2. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat I berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir
3. Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang Iagi dan atau diakhiri sebelum waktunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
4. Tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan SSK dilakukan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PEMBERDAYAAN MAYARAKAT DAN DESA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KULON PROGO
Dengan
SMA NEGERI 2 WATES KABUPATEN KULON PROGO
Nomor :470/0613
Nomor :400.13/984
TENTANG
UPAYA MEWUJUDKAN SMA NEGERI 2 WATES KABUPATEN KULON PROGO BERWAWASAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA ( BANGGA KENCANA) MELALUI PENGINTEGRASIAN PADA MATA PELAJARAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DAN PENYEDIAAN POJOK KEPENDUDUKAN
Pada hari Kamis, tanggal Dua Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di SMA Negeri 2 Wates kabupaten Kulon Progo, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xxx. Xxxxx Xxxxx Xx’xxx NIP. 196612131992031006
2. Dra. Vipti Retna Nugraheni,M.Ed. NIP. 196504231991032006
Dalam jabatannya selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo yang berkedudukan di Jl. Sugiman, Margosari, Pengasih, Kulon Progo untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Dalam jabatannya selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Wates kabupaten Kulon Progo yang berkedudukan di Jl. KH. Xxxxx Xxxxxx, Bendungan, Wates, Kulon Progo untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK berdasarkan pertimbangan :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Dinas Pemberdayaan Mayarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo yang bertugas dalam bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta memiliki fungsi pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan norma,
standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo sebagai penyelenggara dan pelaksana pendidikan formal tingkat sekolah menengah atas.
3. Bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang sinergis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
PARA PIHAK sepakat menyusun Perjanjian Kerjasama dalam upaya mewujudkan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo Berwawasan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana) Melalui Pengintegrasian Pada Mata Pelajaran, Kegiatan Pengembangan Diri Dan Penyediaan Pojok Kependudukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bagi PARA PIHAK untuk mewujudkan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo Berwawasan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana ) Melalui Pengintegrasian Pada Mata Pelajaran, Kegiatan Pengembangan Diri Dan Penyediaan Pojok Kependudukan
2. Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah terwujudnya pengintegrasian dalam proses pembelajaran mata pelajaran, kegiatan pengembangan diri dan penyediaan pojok kependudukan, sehingga terbentuk karakter pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik peduli kependudukan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi ;
1. Membangun jaringan komunikasi dengan Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan pembelajaran yang berwawasan kependudukan, kegiatan pengembangan diri dan pojok kependudukan.
2. Melaksanakan kegiatan pendampingan, pembinaan, pendidikan, dan latihan (diklat) atau workshop bagi Pengurus dan Angota Forum Komunikasi Peduli Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
a. Menyiapkan materi Program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan yang akan diintegrasikan kedalam mata pelajaran di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo,
b. Mensosialisasikan materi Program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan melalui kegiatan pendampingan atau kegiatan lain.
c. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Sekolah Siaga Kependudukan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo secara periodik
2. PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a. Mengintegrasikan materi pembelajaran sekolah dengan materi program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan,
b. Menyiapkan fasilitas tempat dan sarana prasarana pojok kependudukan
c. Meningkatkan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik tentang program Bangga kencana dan Siaga Kependudukan.
d. Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama ini dengan membuat Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Sekolah dan Surat Keputusan pembentukan dan Program Kerja Pengelola Sekolah Siaga Kependudukan SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
e. Melaporkan kegiatan Sekolah Siaga Kependudukan yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo.
Pasal 4
JANGKA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 3 (Tiga) tahun dan apabila dikehendaki dapat dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK
2. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat I berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir
3. Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang Iagi dan atau diakhiri sebelum waktunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebelum Perjanjian Kerjasama ini berakhir.
4. Tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan SSK dilakukan di SMA Negeri 2 Wates Kabupaten Kulon Progo
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SMA NEGERI 2 WATES DENGAN
UPT PUSKESMAS WATES NOMOR : 400.7.3.5/970 NOMOR : 445/PKS/120
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN SISWA
Pada hari ini Senin tanggal Enam Mei Dua Ribu Dua Puluh Empat di SMA NEGERI 2 WATES, Kulon Progo, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Dra. Vipti Retna Nugraheni,M.Ed. NIP 19650423 199103 2 006
Jabatan : Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Wates Kulon Progo Alamat : Jl. KH. Xxxxx Xxxxxx, Bendungan, Wates, Kulon Progo.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMA NEGERI 2 WATES yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : dr. SusiloPradyarto
NIP 19680514 200212 1 003
Jabatan : KepalaPuskesmas
Alamat : Jalan KH. Xxxxx Xxxxxx Kularan Triharjo, Wates, Kulon Progo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Wates yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa kedua belah pihak sebagimana tersebut diatas telah sepakat untuk saling mengikat diri satu dengan yang lainnya dalam Perjanjian Kerjasama mengenai Pelayanan Kesehatan Siswa di SMA NEGERI 2 WATES Kulon Progo dengan ketentuan-ketentuan sebagimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1
Pasal 1 KETENTUA UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. SMA NEGERI 2 WATES adalah SMA NEGERI 2 WATES yang beralamat di Jl. KH. Xxxxx Xxxxxx, Bendungan Wates ;
2. UPT Puskesmas Wates adalah UPT Puskesmas Wates yang beralamat di Jl. KH. Xxxxx Xxxxxx Kularan Triharjo Wates, Kulon Progo;
3. Kepala SMA Negeri 2 Wates Kulon Progo adalah Kepala SMA Negeri 2 Wates Kulon Progo;
4. Kepala UPT Xxxxxxxxx Xxxxx adalah Kepala UPT Puskesmas Wates Kulon Progo;
5. Pelayanan Kesehatan Siswa adalah kegiatan Promotif dan Preventif yang dilakukan kepada siswa di Sekolah;
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Meningkatkan Derajat Kesehatan Siswa di Sekolah;
2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Siswa di Sekolah;
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik;
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
1. Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Konseling Remaja ( PIK-R);
2. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR);
3. Pengawasan Kantin Sehat;
4. Pengawasan terhadap Divisi Kamar Mandi dan Jentik-jentik nyamuk;
5. Pemeriksaan Kesehatan Siswa;
2
6. Penyuluhan tentang Kesehatan;
7. Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Siswa;
8. Konseling Kesehatan Reproduksi dan Gizi yang waktu pelaksanaannya menyesuaikan kegiatan akademik sekolah dan jadwal petugas Puskesmas;
Pasal 4 KETERPADUAN
1. PIHAK KEDUA akan membantu PIHAK PERTAMA dalam pelayanan kesehatan siswa;
2. PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA dalam sarana, sasaran, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan siswa;
3. Penentuan kegiatan jenis dan jadwal kegiatan pelayanan kesehatan siswa akan diatur antara Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas;
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMAmempunyai hak dan kewajiban untuk :
1. Memberikan kemudahan sarana dan sasaran pelayanan kesehatan;
2. Memberitahukan jadwal akademik Sekolah dalam tahun berjalan;
3. Memberikan kemudahan penyelesaian administrasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan;
4. Berhak menolak kegiatan pelayanan kesehatan bagi siswa apabila dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dirasa mengganggu kegiatan akademik;
3
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1. Menyediakan tenaga dan sarana medis yang dibutuhkan dalam kegiatan pelayanan kesehatan siswa;
2. Memberikan surat tugas kepada Tenaga Ahli yang melaksanakanm kegiatan pelayanan kesehatan;
3. Memberikan jadwal kegiatan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan;
4. Berhak mendapatkan kemudahan administrasi pada kegiatan pelayanan kesehatan yang diperlukan;
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini.
2. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
Apabila terjadi sesuatu keadaan di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini, maka masing- masing pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan tidak saling merugikan masing-masing pihak.
4