PRINSIP UMUM (1)
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PDLN)
DITJEN PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2017
PRINSIP UMUM (1)
1. PDLN memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
2. Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan oleh Sekretariat Negara.
3. Penerbitan izin PDLN melalui Sekretariat Negara memerlukan persetujuan Kemristekdikti.
4. Permohonan PDLN dari Kemristekdikti diajukan ke Setneg paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.
5. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan PDLN untuk hal-hal prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
PRINSIP UMUM (2)
6. PDLN ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari Kemlu.
7. PDLN untuk seminar/lokakarya/simposium/konferensi, peninjauan, studi banding, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat jika menggunakan dana APBN/APBD.
8. Pelaksana PDLN wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai yang tercantum pada SP-Setneg
KEGUNAAN SP-SETNEG
1. Pertanggung-jawaban atas penggunaan uang negara (APBN)
2. Pengurusan Paspor Dinas (Paspor Biru) di Kementerian Luar Negeri RI
3. Salah satu bukti pendukung setelah pelaksanaan kegiatan atau tugas belajar di luar negeri dalam rangka urusan kepegawaian
4. Salah satu persyaratan dalam penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar di luar negeri
PERSYARATAN PENGURUSAN SP-SETNEG
UNTUK STUDI LANJUT:
1. Surat pengantar dari pemimpin PT/Kopertis
2. LoA (Letter of Acceptance) dari PT LN
3. Daftar riwayat hidup
4. Surat perjanjian bermaterai
5. Surat jaminan biaya
6. Fotokopi KTP
7. SK Kepegawaian/SK PNS
8. Fotokopi KARPEG (utk PNS)
UNTUK KUNJUNGAN SINGKAT:
1. Surat pengantar dari pimpinan
PT/Kopertis
2. Surat undangan (invitation) dari pihak LN
3. Daftar riwayat hidup
4. Fotokopi KTP
5. Surat jaminan biaya (jika ada sponsor)/surat tugas
6. Jadwal/agenda kegiatan selama di LN
PASPOR DINAS
1. Diberikan kepada PNS, pegawai BUMN atau Lembaga Negara
2. Masa berlaku: 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
3. Diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kemlu RI
4. Penggunaannya harus dengan izin
Pemerintah RI (SP-Setneg)
5. Wajib ditandatangani ybs pada halaman 2
6. Halaman belakang (cover) harap diisi menggunakan pensil
KEGUNAAN PASPOR DINAS
Fasilitas counter khusus pada bandara di Indonesia.
Pemberian bebas Visa di beberapa negara
tertentu.
Perhatian dan perlakuan yang berbeda dari Keimigrasian di Bandara negara lain
PERSYARATAN PASPOR DINAS DAN EXIT PERMIT (SELAIN YANG DIBUTUHKAN UNTUK SP-SETNEG)
1. Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih:
- ukuran 4 x 6 cm (3 lembar)
- untuk laki-laki: berdasi dan memakai jas
- untuk perempuan: rapi (jangan menggunakan kerudung berwarna putih)
- Jangan menggunakan pasfoto hasil scanning
- Pakaian bebas rapi. Jangan menggunakan pakaian berwarna putih. Telinga harus kelihatan
(kecuali yang berkerudung).
- Foto jangan dalam posisi miring/dari samping
2. Surat Persetujuan Setneg RI
3. Foto copy Karpeg/SK PNS 100%
4. Mengisi form permohonan paspor dinas (jika blm ada paspor dinas)---dapat didownload dari website Kemlu RI.
Di dalam paspor dinas, Direktur Konsuler Kemlu akan memberi Exit Permit dalam bentuk cap/stiker yang ditandatangani.
Di samping itu, Kemlu akan memberikan Surat Rekomendasi Visa yang ditujukan kepada kedutaan besar negara yang akan dituju.
Alur PDLN Untuk Pejabat Eselon 1/Rektor/Warek
Note: Edaran terbaru dari Sekjen Kemenristekdikti bahwa surat ditujukan ke Menteri tanpa
u.p. ke Sekjen
ALUR PDLN UNTUK PEJABAT ESELON 2/3/4 DAN SERTA STAF INTERNAL KEMENRISTEKDIKTI/KOPERTIS
Alur PDLN Untuk Dosen dan Tendik
Alur PDLN Untuk Mahasiswa
KEMANA DOKUMEN DIKIRIM?
(1) MENRISTEKDIKTI U.P. SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI GEDUNG D LT. 10 JLN. JEND. SUDIRMAN
PINTU 1 SENAYAN, JAKARTA PUSAT 10270
(2) DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI
U.P. SEKRETARIS DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI GEDUNG D LT. 5 JLN. JEND. SUDIRMAN
PINTU 1 SENAYAN, JAKARTA PUSAT 10270
(3) DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
U.P. SEKRETARIS XXXXXX XXXXXXX
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
GEDUNG D LT. 7 JLN. JEND. SUDIRMAN
PINTU 1 SENAYAN, JAKARTA PUSAT 10270
SEKIAN
& TERIMA KASIH