PT ADARO ENERGY TBK
PT ADARO ENERGY TBK
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO ENERGY TBK
Direksi PT ADARO ENERGY TBK (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Senin, 23 April 2018 pukul 11:38 0 12:54 WIB di Raffles Hotel Jakarta, Ciputra World 1, Jalan Professor Doktor Xxxxxx Kav. 3-5, Jakarta 12940, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat Dewan Komisaris
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Presiden Komisaris
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Presiden Komisaris Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen
Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen
Direksi
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Presiden Direktur
Xxxxx Xxxxxxx Direktur
Chia Ah Hoo Direktur
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Direktur
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 26, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 32/POJK.04/2014, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
2. Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 00.000.000.000 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham atau sebesar 82,09% (delapan puluh dua koma nol sembilan persen) dari 00.000.000.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
3. Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2017;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017;
3. Perubahan susunan pengurus Perseroan;
4. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018;
5. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2018.
C. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap pembahasan mata acara Rapat. Pada Mata Acara Pertama terdapat 3 (tiga) orang penanya, dan pada Mata Acara Kedua terdapat 2 (dua) orang penanya. Pada Mata Acara lainnya, tidak ada pemegang saham maupun kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
E. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Mata Acara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
Mata Acara Pertama | 00.000.000.000 saham atau 99,993% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 26.363.700 saham. | Sebanyak 1.775.831 saham atau 0,0067% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Kedua | 00.000.000.000 saham atau 99,96% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 490.900 saham. | Sebanyak 10.691.500 saham atau 0,04% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Ketiga | 00.000.000.000 saham atau 99,79% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 490.900 saham. | Sebanyak 53.955.300 saham atau 0,21% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Keempat | 00.000.000.000 saham atau 97,08% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 238.028.590 saham. | Sebanyak 767.076.233 saham atau 2,92% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Kelima | 00.000.000.000 saham atau 99,40% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 26.264.800 saham. | Sebanyak 158.304.200 saham atau 0,6% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
F. Keputusan Rapat
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang telah diaudit oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global Price Waterhouse Coopers di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28 Februari 2018 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dan dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau Acquit et deCharge, kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2017.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penetapan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2017 sebesar AS$483.297.251 (empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
1. Sebesar AS$4.832.973 (empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai penyisihan cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Sebesar AS$250.130.223 (dua ratus lima puluh juta seratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh tiga dolar Amerika Serikat) atau 51,75% dari laba tahun berjalan Perseroan tersebut, digunakan untuk pembayaran dividen tunai, yang akan diperhitungkan dengan dividen tunai interim sebesar AS$100.116.061 (seratus juta seratus enam belas ribu enam puluh satu dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2018. Sedangkan sisanya sebesar AS$150.014.162 (seratus lima puluh juta empat belas ribu seratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan sebagai dividen tunai final.
Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan diumumkan di surat kabar harian nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sebesar AS$228.334.055 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2023, dengan susunan sebagai berikut:
• Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
• Wakil Presiden Komisaris : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
• Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
• Komisaris Independen : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
• Komisaris Independen : Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx
2. Menyetujui untuk mengakhiri masa jabatan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx sebagai anggota Direksi Perseroan terhitung sejak saat ditutupnya Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya, atau Acquit et deCharge, kepada Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx atas tindakan pengurusan Perseroan yang dilakukannya sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan ditutupnya Rapat.
3. Menetapkan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2021. Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
• Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxx
• Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
• Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
• Direktur : Chia Ah Hoo
• Direktur : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx
• Direktur Independen : Xxxxxx Xxxxx
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keempat:
Menyetujui untuk menunjuk kembali Xxxxx Xxxxxx Xxxxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global Price Waterhouse Coopers di Indonesia, sebagai akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, atau penggantinya yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat tertanggal 29 Maret 2018.
Mata Acara Kelima:
Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
Sesuai dengan keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
Keterangan | Tanggal | |
- | Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan | 25 April 2018 |
- | Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen tunai final (“Record Date”) | 4 Mei 2018 |
- | Pengumuman Kurs Konversi (Dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan | 4 Mei 2018 |
- | Pasar reguler dan negosiasi: • Cum dividen • Ex dividen | 30 April 2018 2 Mei 2018 |
- | Pasar tunai: • Cum dividen • Ex dividen | 4 Mei 2018 7 Mei 2018 |
- | Pembagian dividen tunai final | 18 Mei 2018 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
2. Dividen tunai final akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (record date) pada tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal record date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, Situs Web PT Bursa Efek Indonesia, dan Situs Web Perseroan pada tanggal tanggal 4 Mei 2018.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening.
5. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai final secara transfer. Oleh karenanya Pemegang Xxxxx diminta untuk memberitahukan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya tanggal 4 Mei 2018, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan:
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Wisma Bumiputera, Xxxxxx X, Xxxxx 000 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 75
Jakarta 12910
Telp : 000 000 0000
Fax : 000 000 0000
6. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
7. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambat- lambatnya tanggal 4 Mei 2018 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pexxxxxx Xxxxx (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tunai final yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
8. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dan Pemegang Saham yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04.2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 25 April 2018
PT ADARO ENERGY TBK DIREKSI
Soft copy Materi Iklan Pengumuman PT ADARO
terbit diharian Investor Daily, Tanggal 25 April 2018 di halaman 13 dengan ukuran 6 kl x 460 mm