PermataKTA iB Multiguna PT BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Umum
PermataKTA iB Multiguna PT BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan PermataKTA iB Multiguna ini (selanjutnya disebut "SKU") dibuat oleh dan antara PT. Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta berikut dengan cabang-cabangnya di seluruh Indonesia (Selanjutnya disebut "Bank",) dan Nasabah.
Nasabah bermaksud untuk membeli barang atau untuk mendapatkan jasa (sesuai tujuan pembiayaan dalam Aplikasi) dan mengajukan/meminta jasa Bank untuk melakukan pengurusan hal- hal sehubungan dengan pelaksanaan pembelian barang atau untuk mendapatkan jasa tersebut dan Bank setuju untuk memberikan jasa dimaksud termasuk jasa Bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan Multiguna berdasarkan prinsip Ijarah Multi Jasa/Murabahah.
Selanjutnya Bank dan Nasabah ("Para Pihak”) sepakat menuangkan janji-janji dan kesepakatannya dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. DEFINISI
Aplikasi adaIah formulir apIikasi permohonan Fasilitas Pembiayaan dari Nasabah kepada Bank yang ditandatangani oIeh Nasabah.
Angsuran adalah besarnya jumlah kewajiban yang wajib dibayar oleh Nasabah setiap bulan yang jumlahnya tetap selama Jangka Waktu Pembiayaan.
Fasilitas Pembiayaan adalah fasilitas pembiayaan multiguna dalam bentuk akad Ijarah multijasa (pembelian jasa) atau akad murabahah (pembelian barang) sesuai prinsip Syariah dan fatwa dengan kegunaan untuk membiayai pembelian barang atau untuk mendapatkan jasa pihak ketiga yang di butuhkan oleh Nasabah dengan pembayaran kembali secara mengangsur sesuai Jangka Waktu Pembiayaan.
Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi untuk umum yaitu hari Senin sampai denganJumat tidak termasuk hari libur nasional dan Bank Indonesia menyelenggarakan kliring.
Harga Perolehan Barang/Jasa adalah harga pengadaan barang/jasa yang dibayarkan oleh Bank kepada pihak ketiga yang ditunjuk Nasabah.
Harga jual barang/Jasa adalah Harga Perolehan Barang/Jasa ditambah Margin/Ujrah yang telah disepakati Para Pihak ditambah uang muka (jika ada) dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank. Murabahah adalah salah satu transaksi mu'amalah yang diperbolehkan (jaiz) berdasarkan prinsip syariah dimana dalam transaksi ini Nasabah menggunakan jasa Bank untuk melakukan pengurusan dan pembelian barang pihak ketiga dan Bank setuju untuk membelikan barang tersebut, dan menjualnya kepada Nasabah sebesar nilai perolehan berikut margin (harga Jual) dan Nasabah wajib untuk membayar kepada Bank senilai harga jual tersebut sesuai Jangka Waktu Pembiayaan.
Ijarah Multi Jasa adalah salah satu transaksi mu'amalah yang diperbolehkan (jaiz) berdasarkan prinsip syariah dimana dalam transaksi ini Nasabah menggunakan jasa Bank melakukan pengurusan untuk
mendapatkan jasa pihak ketiga dan Bank setuju untuk mendapatkan jasa tersebut, dan menjual jasa tersebut kepada Nasabah sebesar nilai perolehan berikut ujrah (harga jual) dan Nasabah wajib untuk membayar kepada Bank senilai harga jual tersebut sesuai Jangka Waktu Pembiayaan.
Ibadah adalah ritual wajib ataupun tidak wajib yang dilakukan oleh umat tertentu dalam rangka melaksanakan perintah agama sesuai kepercayaan yang dianutnya.
Jangka Waktu Pembiayaan adalah jangka waktu tertentu yang diterapkan Bank bagi Nasabah untuk memenuhi hak dan kewajiban Nasabah yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan sebagaimana disebutan dalam surat konfirmasi.
Nasabah adalah subyek hukum perorangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank yang menandatangani Aplikasi dan permohonan Fasilitas Pembiayaannya telah disetujui oleh Bank.
Obyek Ijarah Multi Jasa adalah manfaat yang diperjualbelikan antara Bank dengan Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam Perjanjian.
Obyek Murabahah adalah barang yang diperjualbelikan antara Bank dengan Nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam Perjanjian.
Fasilitas Pembiayaan adalah jumlah maksimum Fasllitas Pembiayaan yang disetujui oleh Bank sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi.
Perjanjian adalah dokumen perjanjian yang disepakati antara Para Pihak yang mengatur syarat dan ketentuan Fasilitas Pembiayaan, berupa Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan PermataKTA iB Multiguna dengan Fasilitas Pembiayaan berikut seluruh perubahan, penambahan, penegasan dan/atau perpanjangannya yang ada saat ini maupun dikemudian hari.
Rekening adalah rekening atas nama Nasabah yang ada pada Bank yang digunakan sehubungan dengan pemberian dan pembayaran Fasilitas Pembiayaan.
Surat Konfirmasi adalah surat pemberitahuan persetujuan pengajuan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, yang memuat antara lain mengenai Fasilitas Pembiayaan, Jangka Waktu Pembiayaan, tanggal Angsuran, dan Angsuran.
Ujrah/Margin adalah imbalan jasa/fee atau keuntungan yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas transaksi jual beli Obyek Ijarah Multijasa/Murabahah yang wajib dibayar oleh Nasabah yang telah disepakati diawal oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam bentuk nominal Bank.
B. KESESUAIAN DENGAN PRINSIP SYARIAH
Bank dan Xxxxxxx telah sepakat bahwa pelaksanaan Perjanjian tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah sebagaimana ditetapkan dalam AI-Quran dan Sunnah serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia.
C. PELAKSANAAN PENYEDIAAN FASILITAS PEMBIAYAAN
1. Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan dari Bank.
2. Jika berdasarkan analisa dan keputusan Bank, Nasabah layak untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan, maka Bank akan memberikan Fasilitas Pembiayaan yang dimohon oleh Xxxxxxx dengan memperhatikan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku pada Bank. Atas Fasilitas Pembiayaan dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah wajib membayar sebesar Harga Barang/Jasa dengan jumlah dan cara yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam Surat Konfirmasi dan pemberitahuan melalui telepon atau media lain yang ditetapkan oleh kebijakan Bank. Rekaman percakapan dan dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan oleh Bank mengikat Nasabah dan merupakan yang sempurna di Pengadilan atau di mana pun juga.
3. Penyerahan Obyek Ijarah Multi Jasa/Murabahah berupa barang atau jasa kepada Nasabah diserahkan secara langsung oleh pihak ketiga dengan persetujuan dan sepengetahuan Bank.
4. Pelaksanaan prinsip Murabahah yang berlangsung antara Bank dengan Nasabah untuk pembelian Obyek Murabahah dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariah dimana Bank bersedia menjual Obyek Murabahah kepada Nasabah dengan cara mewakilkan penuh kepada Nasabah untuk membeli Obyek Murabahah dari pihak ketiga dan melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian tersebut.
5. Setiap fasilitas penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah akan dilaporkan oleh Bank ke dalam sistem informasi perkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
D. SYARAT DAN TATA CARA PENCAIRAN
1. Tujuan pemberian Fasilitas Pembiayaan adalah untuk membiayai pembelian barang dan atau untuk mendapatkan jasa sesuai dengan tujuan pembiayaan yang tercantum dalam Aplikasi. Nasabah dengan ini mengakui dan setuju bahwa seluruh kewajiban yang timbul dari penggunaan Fasilitas Pembiayaan oleh Nasabah akan menjadi tanggung jawab dan kewajiban Nasabah sepenuhnya selaku satu-satunya Nasabah dalam Perjanjian ini, oleh karenanya Nasabah berjanji tanpa syarat untuk memenuhi setiap kewajiban pembayaran yang timbul kepada Bank. Selanjutnya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak lain dan kepada pihak mana pun sehubungan dengan penggunaan Fasilitas Pembiayaan oleh Nasabah tersebut.
2. Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank bergantung pada tersedianya dana dalam Fasilitas Pembiayaan dan pembatasan-pembatasan lainnya yang berlaku pada Bank.
3. Untuk melakukan pencairan atas Fasilitas Pembiayaan KTA iB Multiguna, Nasabah wajib memenuhi persyaratan pencairan sebagai berikut :
a) Pencairan dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja terhitung sejak Xxxxxxx telah memperoleh konfirmasi persetujuan pembiayaan dari Bank dan telah melunasi Ujrah/Margin yang dipersyaratkan oleh Bank.
b) Nasabah telah membuka Rekening di Bank dan tetap memelihara Rekening tersebut selama Nasabah mempunyai Fasilitas Pembiayaan.
c) Pernyataan dan jaminan Nasabah yang tercantum dalam Pasal 8 SKU adalah benar dan sesungguhnya serta masih berlaku pada tanggal pencairan Fasilitas Pembiayaan, dan/atau tidak akan terjadi hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 SKU.
d) Bank sudah menerima dengan lengkap dan benar seluruh dokumen yang disyaratkan oleh Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen identitas Nasabah, dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan yang disyaratkan oleh Bank;
e) Dalam hal jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 huruf a pasal ini terlewati, maka Bank berhak untuk tidak mencairkan Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah. Apabila Xxxxxxx tetap ingin mendapatkan Fasilitas Pembiayaan, maka Nasabah wajib mengajukan permohonan Aplikasi baru layaknya pengajuan fasilitas baru.
4. Pencairan atas Fasilitas Pembiayaan KTA iB Multiguna akan dicairkan oleh Bank sesuai dengan pilihan Pencairan Pembiayaan yang dipilih oleh Nasabah dalam Aplikasi.
5. Untuk pilihan Pencairan Pembiayaan dengan Transfer ke Rekening Nasabah, maka Fasilitas Pembiayaan KTA iB Multiguna akan dicairkan oleh Bank untuk kemudian diteruskan oleh Nasabah kepada pihak ketiga berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank kepada Nasabah sebagaimana tercantum dalam Aplikasi.
6. Pembayaran Harga barang/jasa oleh Nasabah kepada Bank wajib dilakukan melalui Rekening.
7. Semua pembayaran atau pembayaran kembali kewajiban yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian adalah bebas dan tanpa pengurangan atau pemotongan untuk pajak- pajak, biaya-biaya, pungutan-pungutan atau beban-beban apa pun juga yang dikenakan oleh instansi perpajakan dan/atau instansi terkait yang berwenang. Nasabah tidak diperbolehkan membayar Bank dengan cara menjumpakan atau memperhitungkan dengan tuntutan/klaim, bila ada, dari Nasabah atau dari pihak ketiga lainnya terhadap Bank. Bilamana jatuh tempo kewajiban setiap pembayaran yang harus dilakukan Nasabah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan atau instrumen lain yang berkaitan dengan Fasililas Pembiayaan KTA iB Multiguna bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran tersebut wajib dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali apabila pembayaran tersebut jatuh pada bulan berikutnya, maka Nasabah wajib melakukan pembayaran 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah pada Bank berdasarkan Perjanjian ini maka Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya, baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar kewajiban pembayaran Nasabah berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas untuk membayar pokok pinjaman, Ujrah, denda, biaya atau jumlah lain yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
8. Apabila Xxxxxxx dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Rekening tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank, maka Nasabah dianggap menyetujui segala yang tertulis dalam Rekening baik dalam bentuk Rekening tabungan, e-Statement, atau dalam bentuk lainnya yang ditentukan oleh Bank.
E. PEMBERIAN KUASA DARI BANK / WAKALAH
Sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Fasilitas Pembiayaan KTA iB Multiguna sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 5 Perjanjian ini, Bank dengan ini memberikan kuasa kepada Nasabah untuk dan atas nama Bank untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran kepada penyedia/supplier barang/jasa.
2. Menerima faktur/invoice, kuitansi atau tanda pembayaran lain dari penyedia/supplier barang/jasa sebagai bukti telah dilakukannya pembelian atas barang/jasa untuk kemudian diserahkan kepada Bank/Muwakil sebagai Tanda Terima Barang oleh Xxxxxxx/Wakil.
F. PEMBUKTIAN FASILITAS PEMBIAYAAN
Nasabah setuju bahwa jumlah pembiayaan yang masih terhutang pada Bank berdasarkan Perjanjian sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan, dari waktu ke waktu akan terbukti dari: (a) Rekening-rekening Fasilitas Pembiayaan buku-buku, catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Bank, dana tau (b) Surat Konfirmasi atau instrument lainnya yang ditentukan oleh Bank, dan atau (c) Rekaman suara Nasabah dan Bank sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, dan/atau (d) surat-surat atau dokumen-dokumen instrument lainnya milik Bank.
G. PEMBAYARAN DIPERCEPAT
1. Nasabah diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari Jangka Waktu yang ditetapkan atas seluruh sisa Fasilitas Pembiayaan kepada Bank, dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelunasan dipercepat selambatlambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat akan dilakukan.
2. Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian sisa fasilitas pembiayaan.
3. Nasabah wajib membayar biaya pelunasan dipercepat/biaya administrasi keseluruhan sebesar setara atau ekuivalen dengan 5% dari sisa pokok ditambah dengan margin/ujrah bulan berjalan (maksimal sebesar sisa ujrah yang belum dibayar).
X. XXXXXXXAN NASABAH
Selama masih terdapat kewajiban Nasabah atas Fasilitas Pembiayaan, maka Nasabah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mematuhi seluruh peraturan-peraturan serta kebijakan Bank yang berlaku
2. Dari waktu ke waktu, menyampaikan pada Bank informasi keuangan dan lain-lain informasi bilamana diperlukan atau diminta oleh Bank, dengan lengkap, sesungguhnya dan betul,
3. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apa pun yang terhutang berdasarkan Perjanjian kepada Bank dan pada pembayaran lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada pihak lainnya
4. Melakukan pembayaran kepada Bank atas pembelian barang atau jasa, walaupun Nasabah batal tidak jadi menikmati jasa tersebut karena alasan apa pun juga baik karena keinginan Nasabah sendiri dan atau kelalaian Nasabah, dan atau pihak ketiga, dan atau ketidaksesuaian pelayanan yang dijanjikan oleh pihak ketiga.
I. PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:
1. Nasabah berwenang dan berhak untuk mengajukan pembiayaan, membuat dan melaksanakan Perjanjian dan dokumen lainnya sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan;
2. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata, tuntutan pajak atau sengketa yang sedang berlangsung menurut pengetahuan Nasabah mengancam atau yang dapat mempengaruhi Nasabah dan atau usaha/harta kekayaan Nasabah,
3. Xxxxxxx tidak dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak mana pun;
4. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya;
5. Nasabah tidak mempunyai tunggakan pajak atau kewajibannya kepada Negara RI.
6. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan kewajiban seluruh para ahli waris Nasabah;
7. Semua dokumen, data dan surat termasuk fotokopi dan keterangan yang diminta atau diserahkan Nasabah kepada Bank adalah sah, lengkap, benar dan masih berlaku;
8. Jika berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Bank, Nasabah tidak layak untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan, maka Perjanjian secara otomatis menjadi batal demi hukum atau tidak mengikat Para Pihak dan dengan demikian Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak mana pun sehubungan dengan pembatalan perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk mengenyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada nasabah atau pihak mana pun dari segala tuntutan terkait dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh pihak ketiga.
X. XXXXXXXXX/WANPRESTASI
1. Bilamana terjadi atau timbul satu atau lebih peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka peristiwa tersebut merupakan kejadian kelalaian/wanprestasi terhadap Perjanjian, yaitu:
a. Nasabah terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian, atau lalai melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian.
b. Nasabah terlibat perkara pidana/perdata atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
c. Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga.
d. Terjadi keadaan termasuk perubahan dalam keuangan Nasabah yang menurut pendapat Bank secara material akan merugikan dan mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang dan Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Fasilitas Pembayaran.
e. Nasabah meninggal dunia ditempatkan dibawah pengampuan dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, mengajukan permohonan keperluan dalam bentuk apapun atau sedang dalam pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak mana pun, mengajukan penundaan pembayaran.
x. Xxxx Nasabah tidak lagi menetap di Indonesia dan tidak memberitahukan kepada Bank.
g. Suatu pernyataan dan jaminan atau dokumen yang dibuat/diserahkan oleh Nasabah atau tidak lengkap.
x. Xxxxxxx oleh Pengadilan Negeri dinyatakan jatuh pailit, meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betailing) atau kerena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya. Apabila kekayaan Nasabah seluruhnya atau sebagian termasuk jaminan dan sitaan itu dinyatakan berlaku.
i. Bilamana Nasabah tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pembiayaan fasilitas keuangan atau sebagai penjamin yang memberikan hak kepada pihak yang memberikan pembiayaan fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang atau wajib dibayar oleh Nasabah dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo Fasilitas Pembiayaannya.
x. Xxxjadinya kejadian-kejadian apa pun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi ketentuan pemberitan Fasilitas Pembiayaan dan atau Perjanjian.
k. Realisasi aktual penggunaan dana Fasilitas Pembiayaan oleh Nasabah terbukti berbeda dengan tujuan pembiayaan yang tercantum pada aplikasi.
2. Dalam hal terjadi suatu kelalaian/wanprestasi sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini, tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus memperhatikan pemberitahuan, permohonan, putusan, putusan atau penetapan kepada/dari Instansi atau pihak mana pun, maka Nasabah dengan ini menyatakan dan setuju bahwa:
a. Kewajiban Bank untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian akan berakhir/berhenti dengan seketika.
b. Semua dan setiap jumlah uang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apa pun atau dari mana pun juga;
c. Bank berhak dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian atau dokumen-dokumen lainnya, termasuk untuk meminta pembayaran tunai dan/atau mendebet rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank.
K. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini berikut dengan seluruh perubahannya atau penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, di tafsirkan dan di laksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Perjanjian ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan dan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat di selesaikan secara musyarawah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat di selesaikan secara musyarawah dan atau mediasi di bidang perbankan, akan di selesaikan melalui pengadilan agama di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
L. LAIN-LAIN
1. Korespondensi
Untuk kepentingan komunikasi dan atau korespondensi sehubungan dengan PermataKTA iB Multiguna ini akan di alamatkan ke alamat Bank sebagaimana tercantum yang tercantum dalam Aplikasi dan/atau alamat terakhir Nasabah berdasarkan catatan Bank. Apabila terjadi perpindahan alamat, maka Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak adanya perubahan alamat Para Pihak.
2. Kuasa Tidak Dapat Dicabut
a. Pemberian Kuasa-kuasa oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali selama pembiayaan Nasabah pada Bank belum lunas dan kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia, atau karena sebab apapun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a di atas dikecualikan untuk pemberian kuasa oleh Bank kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perjanjian ini.
3. Pengalihan Hak
a. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dengan cara apa pun yang dianggap baik oleh Bank mengalihkan/menyerahkan sebagian atau seluruhnya hak-haknya selaku kreditur kepada pihak ketiga lainnya dan menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan syarat-syarat dan kelentuan yang dianggap baik oleh Bank.
b. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak dan diberi kuasa untuk memberikan keterangan-keterangan atau informasi-informasi tentang Nasabah kepada pihak ketiga atau pihak lainnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dan Nasabah.
4. Perubahan
Bank dapat mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Keabsahan
Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam Perjanjian tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam Perjanjian menjadi batal, tidak dapat diberlakukan at au tidak sah.
6. Persetujuan Nasabah
Nasabah selaku pemilik rekening pada Bank dan selaku debitur menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang- undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk Bank ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank termasuk produk asuransi atau investasi. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, Nasabah menyatakan telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga mana pun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah dan pihak mana pun atas segala tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak mana pun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.
7. Xxxxaduan Nasabah
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
M. PENUTUP
Ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai sewa-menyewa, sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian, dianggap tetap berlaku.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN