NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. DENGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BERUPA PENYEDIAAN FASILITAS LAYANAN PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Nomor : CTel.300/HK840/DC2-C2000000/2011
Nomor : 415.4 / 6008 / 436.2.3 / 2011
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Sebelas (28-11-2011) di Surabaya, dibuat dan dilangsungkan penandatanganan perjanjian hibah daerah oleh pihak-pihak :
1. XXXX XXXXXXX :
General Manager Unit Consumer Service Regional V PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direktur Human Capital & General Affair PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Nomor SK.645/PS300/HRC-20/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Penetapan Atribut Posisi, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx 000 Xxxxxxxx, xxxxxxxxnya disebut PIHAK PERTAMA
2. XXX XXXXXXXXXXX :
Walikota Surabaya, berkedudukan di Surabaya, Xx.Xxxxx Xxxxx Xx.0, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini disebut PARA PIHAK.
Bahwa sebagai bentuk partisipasi PIHAK PERTAMA selaku perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia, maka PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA menyediakan fasilitas layanan publik berbasis teknologi informasi di Kota Surabaya.
Bahwa tujuan penyediaan fasilitas layanan publik berbasis teknologi informasi tersebut adalah sebagai bentuk dukungan PIHAK PERTAMA terhadap upaya meningkatkan layanan publik menuju layanan prima yang telah dicanangkan Kota Surabaya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bahwa sehubungan dengan hal diatas, PIHAK PERTAMA bermaksud menghibahkan fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi beserta kelengkapannya yang ditempatkan di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya kepada PIHAK KEDUA.
Bahwa pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimaksud adalah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat PIHAK KEDUA, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, perlu dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi beserta kelengkapannya yang ditempatkan di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, senilai Rp. 250.664.832,00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) termasuk PPN, dengan rincian sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini.
2. Bahwa dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah berupa penyediaan fasilitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi di kantor Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Surabaya beserta perlengkapannya, maka wewenang, hak dan tanggung jawab atas pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut beserta perlengkapannya, sejak saat ini beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
3. Bahwa dengan ditandatanganinya Naskah Perjajian Hibah Daerah ini, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 005/HK840/DC2-C2000000/2010
415.4/2091/436.2.3/2010
Tanggal 23 April 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) di antaranya dibubuhi meterai secukupnya, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
ttd XXX XXXXXXXXXXX | ttd XXXX XXXXXXX |