SUPERGROWTH
SUPERGROWTH
PEMBARUAN PROSPEKľUS REKSA KANA
PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH
ľanggal Efektif: 27 Agustus 2021 xxxxxxx Xxxxx Penawaían: 9 Septembeí 2021
OJK ľIKAK MEMBERIKAN PERNYAľAAN MENYEľUJUI AľAU ľIKAK MENYEľUJUI EIEK INI, ľIKAK JUGA MENYAľAKAN KEBENARAN AľAU KECUKUPAN ISI PROSPEKľUS INI. SEľIAP PERNYAľAAN YANG BERľENľANGAN KENGAN HAḺ-HAḺ ľERSEBUľ AKAḺAH PERBUAľAN MEḺANGGAR HUKUM
REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH adalak Rcksa Ka⭲a bcíbc⭲t"k Ko⭲tíak I⭲:cstasi Kolcktir bcídasaíka⭲ U⭲da⭲g-U⭲da⭲g No.® tak"⭲ 1995 tc⭲ta⭲g Pasaí Modal da⭲ pcíat"ía⭲ pclaksa⭲aa⭲⭲Qa.
XXXXX XXXX PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH bcít"j"a⭲ "⭲t"k mcmpcíolck pcít"mb"ka⭲ ⭲ilai i⭲:cstasi Qa⭲g ti⭲ggi da⭲ optimal dalam ja⭲gka pa⭲ja⭲g dc⭲ga⭲ mclak"ka⭲ i⭲:cstasi maQoíitas pada crck bcísirat "ta⭲g scs"ai dc⭲ga⭲ Kcbijaka⭲ I⭲:cstasi scíta mclal"i pcmilika⭲ crck bcísirat "ta⭲g Qa⭲g mcmiliki r"⭲damc⭲tal k"at bcíkcla⭲j"ta⭲ dc⭲ga⭲ píi⭲sip I⭲:cstasi bcídampak Sosial (Social Impact Investment).
REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH mcmp"⭲Qai komposisi i⭲:cstasi scbagai bcíik"t:
- Mi⭲im"m ®0% (dclapa⭲ p"l"k pcísc⭲) da⭲ maksim"m 100% (scíat"s pcísc⭲) daíi Nilai Akti:a Bcísik pada Erck Bcísirat Uta⭲g Qa⭲g dipcídaga⭲gka⭲ baik di dalam ma"p"⭲ di l"aí ⭲cgcíi; da⭲
- Mi⭲im"m 0% (⭲ol pcísc⭲) da⭲ maksim"m 20% (d"a p"l"k pcísc⭲) daíi Nilai Akti:a Bcísik pada Erck Bcísirat Ek"itas Qa⭲g ditcíbitka⭲ olck koípoíasi Qa⭲g ditawaíka⭲ mclal"i Pc⭲awaía⭲ Um"m da⭲/ata" dipcídaga⭲gka⭲ di B"xxx Xxxx I⭲do⭲csia da⭲/ata" i⭲stí"mc⭲ pasaí "a⭲g da⭲/ata" dcposito dalam ⭲cgcíi;
scs"ai pcíat"ía⭲ pcí"⭲da⭲g-"⭲da⭲ga⭲ Qa⭲g bcílak" di I⭲do⭲csia.
Ma⭲ajcí I⭲:cstasi dapat mc⭲galokasika⭲ kckaQaa⭲ REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH pada kas da⭲/ata" sctaía kas ka⭲Qa dalam ía⭲gka pc⭲gclolaa⭲ íisiko i⭲:cstasi poítorolio Qa⭲g bcísirat scmc⭲taía, pc⭲Qclcsaia⭲ tía⭲saksi Erck, pcmc⭲"ka⭲ kcwajiba⭲ pcmbaQaía⭲ pada Pcmcga⭲g U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲, da⭲ biaQa-biaQa REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH bcídasaíka⭲ Ko⭲tíak I⭲:cstasi Kolcktir.
Ma⭲ajcí I⭲:cstasi aka⭲ sclal" mc⭲Qcs"aika⭲ kcbijaka⭲ i⭲:cstasi tcíscb"t di atas dc⭲ga⭲ Pcíat"ía⭲ Otoíitas Jasa Kc"a⭲ga⭲
(“OJK“) yang beílaku dan kebijakan-kcbijaka⭲ Qa⭲g dikcl"aíka⭲ olck OJK.
ANARGYA
PENAWARAN UMUM
Pľ A⭲aígQa Asct Ma⭲ajcmc⭲ sclak" Ma⭲ajcí I⭲:xxxxxx xxxxx"ka⭲ pc⭲awaía⭲ "m"m atas U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH sccaía tcí"s mc⭲cí"s sampai dc⭲ga⭲ 5.000.000.000 (lima miliaí) U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲. Sctiap U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH ditawaíka⭲ dc⭲ga⭲ kaíga sama dc⭲ga⭲ Nilai Akti:a Bcísik awal Qait" scbcsaí Rp1.000,- (scíib" R"piak) pcí U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ pada kaíi pcítama pc⭲awaía⭲, da⭲ scla⭲j"t⭲Qa kaíga sctiap U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ ditctapka⭲ bcídasaíka⭲ Nilai Akti:a Bcísik REKSA KANA PENKAPAľAN ľEľAP ANARGYA SUPERGROWľH pada akkií Haíi B"xxx Xx⭲g bcísa⭲gk"ta⭲.
Pcmcga⭲g U⭲it Pc⭲Qcítaa⭲ mc⭲a⭲gg"⭲g BiaQa Pcmbclia⭲ (Subscíiption Fee) maksim"m «% (tiga pcísc⭲), BiaQa Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali (Redemption Fee) maksim"m «% (tiga pcísc⭲) "⭲t"k Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali scbcl"m 1 (sat") tak"⭲ scda⭲gka⭲ Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali sctclak 1 (sat") tak"⭲ tidak dikc⭲aka⭲ biaQa Pc⭲j"ala⭲ Kcmbali da⭲ BiaQa Pc⭲galika⭲ I⭲:cstasi (Switcki⭲g Icc) maksim"m «% (tiga pcísc⭲) scbagaima⭲a tcíca⭲t"m pada Bab IX tc⭲ta⭲g Imbala⭲ Jasa da⭲ Alokasi BiaQa.
MANAJER INVESľASI
Pľ XXXXXXX XXXx MANAJEMEN
ľkc Ma⭲katta⭲ Sq"aíc Mid ľowcí 1®tk Ilooí U⭲it B Jala⭲ ľB Simat"pa⭲g Ka:. 1-S
Jakaíta Sclata⭲ 12560
ľclcpo⭲: (62-21) 2940 71®4
Iaksimilc: (62-21) 2940 71®« Wcbsitc: xxx.xxxxxXx-xx.xx.xx
BANK KUSľODIAN
Pľ BANK KEB HANA INDONESIA
Ma⭲gk"l"k"í CitQ ľowcí 1 Jala⭲ Jc⭲d. Gatot S"bíoto Ka:.1-«
Jakaíta 129«0
ľclcpo⭲: (00-00) 000 0000, 50® 11111
Xxxxxxxxx: (61-21) 50® 1112« Wcbsitc: xxx.xxxxxxx.xx.xx
PENľING: SEBEḺUM MEMUľUSKAN UNľUK MEMBEḺI UNIľ PENYERľAAN REKSA KANA INI ANKA HARUS ľERḺEBIH KAHUḺU MEMPEḺAJARI ISI PROSPEKľUS INI KHUSUSNYA PAKA BAGIAN MANAJER INVESľASI (BAB III), ľUJUAN KAN KEBIJAKAN INVESľASI (BAB V) KAN RISIKO INVESľASI (BAB VIII)
MANAJER INVESľASI ľEḺAH MEMPEROḺEH IZIN KAN ľERKAIľAR SEBAGAI MANAJER INVESľASI KI PASAR MOKAḺ KAN KAḺAM MEḺAKUKAN KEGIAľAN USAHANYA MANAJER INVESľASI KIAWASI OḺEH OľORIľAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH bila ada, hanyalah
perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor- faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Anargya Aset Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ......................................................................................................... | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ……………….............................................................................................. | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ........................................................................................................... | 14 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................................ | 15 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ............................................................................... | 16 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR ............................................................. | 22 |
BAB VII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................ | 25 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ……………………………………………………………..………................ | 27 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ……….................................................................... | 30 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................................................................... | 34 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ……….................................... | 35 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................. | 36 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN …..…. | 43 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN …………………. | 47 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ............................................................ | 51 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….…….................................................. | 52 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH …... | 56 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN ……………………… | 59 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................................... | 61 |
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN ………………………………………………………………………………………. 63
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank KEB Hana Indonesia adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (sebagaimana didefinisikan pada butir 1.40), Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dengan bukti berupa Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang akan
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.9 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).`
1.10 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.11 FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek yang terkait dengan perdagangan Efek.
1.15 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.17 KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali
dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.21 LEMBAGA PENGAWAS
Lembaga pengawas adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1.22 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.23 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
1.24 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.25 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.26 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.28 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Kontrak ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
1.30 PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, di mana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.31 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah individu, badan usaha, badan hukum atau institusi yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.32 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33 PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.34 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana dan bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.35 PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.37 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38 POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan OLeh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42 PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.43 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
1.44 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45 PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46 REKSA XXXX
REKSA DANA Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47 REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah Reksa
Dana Pendapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH Nomor 04 tanggal 04 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.48 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.49 SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. Pengalihan investasi (switching)
1.50 SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
S-Invest adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.51 SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tersebut dikirimkan secara elektronik melalui melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.52 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
1.53 TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih adalah tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH diumumkan dan
dipublikasikan di harian tertentu dan/atau melalui website yaitu setiap Hari Bursa.
1.54 UNDANG-UNDANG OJK
Undang-Undang OJK adalah Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 November 2011.
1.55 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.56 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
2.1 Pembentukan
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah Reksa
Dana Pendapatan Tetap berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH Nomor 04 tanggal 04 Mei 2021
yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat
memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali
Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxkelola Secara Profesional
Pengelolaan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi
Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4 Pengelola Investasi
PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
I XXXXX XXXXXX XXXX XXXXXXX
Warna Negara Indonesia, memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Ottawa University, Kansas pada tahun 1988 dan kemudian memperoleh gelar Master of Arts dalam Manajemen Bisnis dari Xxxxxxx University di Leiden Belanda pada tahun 1989. Memiliki kecakapan dan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang Perbankan Internasional dan Korporasi, Kredit, Transaksi Perbankan, Pasar Modal baik dalam dan luar negeri. Memulai karir perbankan profesionalnya dengan Bank Dagang Negara, New York Agency di kota New York pada tahun 1990 sebagai Analis Kredit Junior. Pada tahun 1993 beliau kembali ke Indonesia dan memegang posisi dengan tanggung jawab yang semakin besar dengan beberapa bank multinasional seperti CoreStates (sekarang Wells Fargo) dan The Toronto Dominion Bank serta bank-bank Indonesia papan atas. Di Citibank, memimpin Financial Institution dan mengelola portofolio kredit Republik Indonesia, kemudian bergabung dengan Lippobank di bawah kepemilikan Khazanah Malaysia dan menjadi Wakil Presiden Eksekutif untuk Corporate Banking. Beliau mengubah model bisnis Institutional Banking Group menjadi pusat laba. Pada tahun 2009, Lippo Bank bergabung dengan Bank Niaga dan menjadi CIMB Niaga dimana beliau memegang peran yang semakin meningkat dan memimpin Capital Market Services dan Financial Institution. Beliau kemudian bergabung dengan BNY Mellon dan menjadi Managing Director and Country Executive untuk Kantor Perwakilan BNY Mellon Indonesia. Beliau memfasilitasi hubungan dengan bank-bank Indonesia, Korporasi, Pemerintah dan Regulator. Karier perbankan terakhirnya bersama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Project Manager (konsultan dan penasihat) Divisi International Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Anargya Aset Manajemen.
Anggota
XXXXX XXXXXXX
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Mercu Buana dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal. Pemegang izin profesi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) memulai karir sebagai Auditor di KAP Xxxxxx Xxx Xxxxxxxxxx & Rekan (1997-1999) kemudian melanjutkan karir sebagai Supervisor Accounting & Finance di PT Naryadelta Prarthana (1999-2001) dan terakhir di PT PNM Investment Management selama 18 tahun (2001-2019) dengan posisi terakhir Division Head of Risk Management, Compliance, & Internal Audit
kemudian sebagai Division Head of Marketing sebelum akhirnya menjabat Direktur Utama PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 27/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
XXXXXXXXXX XXXXXX
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Padjajaran dengan pengalaman lebih dari 14 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal dan Asuransi. Aktif mengikuti pelatihan dan sertifikasi dengan professional designation CFP®️, CWM®️, QCRO dan DPLK. Pemegang izin profesi Wakil Manajer Investasi (WMI). Memulai karir di KAP Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Auditor (2005), menjabat sebagai Head Finance and Accounting (2013-2016), Head of Investment (2016-2018) di DPLK Tugu Mandiri dan terakhir menjabat sebagai Group Head of Investment Portfolio Management di PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri sebelum akhirnya menjabat Direktur di PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-54/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Mei 2018.
Anggota:
XXXXX XXXXXXX NATANAGARA
Warga Negara Indonesia, Lulusan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia dengan pengalaman lebih dari 9 tahun di Industri Keuangan khususnya di Pasar Modal. Pemegang izin profesi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Memulai karir di tahun 2003 sebagai Staf General Affairs PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Senior Staff General Affairs PT Xxxxx Xxxxx Manunggal, masuk industri pasar modal di tahun 2009 sebagai Institutional Sales Debt Capital Market di PT Madani Securities. Kemudian sebagai Senior Fixed Income Sales PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (2010-2013), Fund Manager PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi (2014- 2018), dan sebagai Head of Investment PT Xxxxxxx Asset Management (2018- 2019) sebelum akhirnya bergabung sebagai Head of Investment PT Anargya Aset Manajemen. Telah memiliki izin WMI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-35/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020.
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Anargya Aset Manajemen didirikan di Jakarta dengan akta Perseroan Terbatas PT Anargya Aset Manajemen No. 31 pada tanggal 21 Maret 2018 dan mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Anargya Aset Manajemen No. 5 tanggal 12 Februari 2019 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) melalui SK No. AHU- 0007541.AH.01.02.Tahun 2019.
PT Anargya Aset Manajemen selanjutnya disebut ‘Perseroan’ merupakan perusahaan efek yang bergerak dalam bidang jasa manajer investasi, dalam arti seluas-luasnya. Perseroan mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi dari OJK pada tanggal 06 September 2019 sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2019.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Anargya Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : I Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT Anargya Aset Manajemen sudah mengelola reksa dana yang termasuk di dalamnya adalah Reksa Dana Anargya Saham Acalapati, Reksa Dana Anargya Pendapatan Tetap Padma, dan Reksa Dana Syariah Anargya Pasar Uang Syariah Syandana serta 2 (dua) Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia:
1) PT Papan Daya Utama
2) PT Dana Luas Investasi
3) PT Rumah Gadai Jakarta
4.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 sebagaimana diperbaiki dengan akta notaris No. 18 tanggal 20 Februari 1974 yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II) tertanggal 06 Maret 2019 (enam maret dua ribu sembilan belas) Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.
4.2 Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Kustodian bagi investor lokal dan asing dari OJK. Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Inilah komitmen PT Bank KEB Hana Indonesia untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkian solusi untuk mendukung investasi para nasabah.
PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), Pendistribusian hasil tindakan korporasi dan layanan Fund Services.
4.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Sinarmas Hana Finance
5.1 Tujuan Investasi
Tujuan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang tinggi dan optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi mayoritas pada efek bersifat utang sesuai dengan Kebijakan Investasi serta melalui pemilihan efek bersifat utang yang memiliki fundamental kuat berkelanjutan dengan prinsip Investasi berdampak Sosial (Social Impact Investment).
5.2 Pembatasan Investasi
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH akan dikelola
sesuai dengan POJK tentang Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat;
c. Memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau;
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. Memiliki Efek derivatif:
i. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau di bawah pengawasan OJK serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat; dan
ii. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat;
f. Memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat;
g. Memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek bersifat utang dan/atau Efek berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. Memiliki Unit Penyertaan suatu dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat dengan ketentuan setiap dana investasi real estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat;
i. Memiliki Unit Penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, jika dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
j. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. Membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. Terlibat dalam transaksi marjin;
p. Menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada saat terjadinya pinjaman;
q. Memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
ii. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. Membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. Terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3 Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito dalam negeri;
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.3 huruf a di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset; dan/atau
v. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
berinvestasi Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. Memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau setara pada setiap saat;
c. Diperingkat secara bekala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. Informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. Diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan 15
x. Xxxxx dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam 5.3 huruf b di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Waran yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Instrumen pasar uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b atas meliputi:
instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai
Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.4 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, Manajer Investasi
memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi
dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 7 Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
x. Xxxxx Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
i. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
x. Xxxxx Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan REKSA DANA
PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh juncto dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
c. Capital gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh juncto Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 juncto Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri di mana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib dibubarkan,
apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
ii. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada
tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH. Efek-
efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang telah
ditetapkan di depan sebelum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat dibubarkan.
9. Risiko Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
i. Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak;
ii. Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
iii. Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko- risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
10. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat berpengaruh
terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
11. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan, yang
menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, maka
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 Rincian biaya yang menjadi beban REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
i. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
x. Xxngeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
x. Xxxxx lain di mana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah pihak yang memperoleh manfaat:
l. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan;
x. Xxxxx asuransi Portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH (jika ada).
9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH menjadi Efektif;
x. Xxxxx pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yaitu:
i. Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
ii. Maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum 1 (satu) tahun terhitung
sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencarian seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan dibawah saldo minimum, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 Alokasi Biaya
Jenis Biaya | % | Keterangan |
Dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi | Maksimum 3% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 3 % | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 3% 0% | Untuk penjualan kembali < 1 tahun Untuk penjualan kembali > 1 tahun |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maksimum 3% | |
d. Biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya diatas belum termauk pengenaan pajak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
x. Xxx memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yaitu surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih dan kinerja dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara periodik.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat Halaman Selanjutnya
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
Per 31 Desember 2022 (Disajikan dalam Rupiah)
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas................................................................................................................. 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 23
Catatan | 2022 | 2021 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek: Instrumen pasar uang | 3g, 5 | - | 450.000.000 | ||
Kas dan setara kas | 3h, 6 | 168.949.149 | 551.839.807 | ||
Piutang bunga | 7 | - | 443.836 | ||
JUMLAH ASET | 168.949.149 | 1.002.283.643 | |||
LIABILITAS | |||||
Beban akrual | 8 | 173.746 | 1.335.310 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 173.746 | 1.335.310 | |||
NILAI ASET BERSIH | 168.775.403 | 1.000.948.333 | |||
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 9 | 169.188,4599 | 1.001.359,3758 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 997,5586 | 999,5895 |
Catatan | 2022 | 2021 | ||||
PENDAPATAN | ||||||
PENDAPATAN INVESTASI | ||||||
Pendapatan bunga Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 3i, 10 00 | 000.000.000 (00.000.000) | 1.657.533 - | |||
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 27.456.958 | 1.657.533 | ||||
PENDAPATAN LAINNYA | ||||||
Pendapatan lain-lain | 11 | 4.917.133 | 120.278 | |||
JUMLAH PENDAPATAN LAINNYA | 4.917.133 | 120.278 | ||||
JUMLAH PENDAPATAN | 32.374.091 | 1.777.811 | ||||
BEBAN | ||||||
BEBAN INVESTASI Beban jasa pengelolaan investasi | 3i,12 | (25.034.162) | (1.392.175) | |||
Beban jasa kustodian | 3i, 13 | (2.552.764) | (83.531) | |||
Beban lain-lain | 3i, 14 | (20.604.711) | (629.716) | |||
JUMLAH BEBAN INVESTASI | (48.191.637) | (2.105.422) | ||||
BEBAN LAINNYA | ||||||
Beban lain-lain | 15 | (983.426) | (24.056) | |||
JUMLAH BEBAN LAINNYA | (983.426) | (24.056) | ||||
JUMLAH BEBAN | (49.175.063) | (2.129.478) | ||||
RUGI SEBELUM PAJAK | (16.800.972) | (351.667) | ||||
BEBAN PAJAK | 16 | - | - | |||
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN | (16.800.972) | (351.667) |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih
Jumlah Nilai Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2021 - - -
Perubahan aset bersih pada
tahun 2021 | |||||
Rugi bersih tahun berjalan | - | (351.667) | (351.667) | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 1.001.300.000 | - | 1.001.300.000 | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | 1.001.300.000 | (351.667) | 1.000.948.333 | ||
Perubahan aset bersih pada | |||||
tahun 2022 | |||||
Rugi bersih tahun berjalan | (16.800.972) | (16.800.972) | |||
Transaksi kembali dengan | |||||
pemegang unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | ||
Transaksi dengan pemegang | |||||
unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Saldo per 31 Desember 2022 | 185.928.042 | (17.152.639) | 168.775.403 |
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penempatan deposito | 450.000.000 | 1.777.811 | |
Penerimaan bunga - netto | 32.817.927 | (451.238.004) | |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (25.034.162) | - | |
Pembayaran jasa kustodian | (2.552.764) | - | |
Pembayaran biaya lain-lain | (22.749.701) | - |
ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN
UNTUK) AKTIVITAS OPERASI 432.481.300 (449.460.193)
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 0.000.000.000
Pembelian unit penyertaan (00.000.000.000)
ARUS KAS DIGUNAKAN DARI
AKTIVITAS PENDANAAN (815.371.958) 1.001.300.000
KENAIKAN (PENURUNAN)
KAS DAN BANK (382.890.658) 551.839.807
KAS DAN BANK PADA
AWAL TAHUN 551.839.807 -
KAS DAN BANK
PADA AKHIR TAHUN 168.949.149 551.839.807
1. UMUM
a. Pendirian dan informasi umum
Reksa Dana Pendapatan Tetap Anargya Supergrowth (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang (OJK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan juga mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia Sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 04 tanggal 04 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah penawaran secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) unit penyertaan dengan nilai aktiva bersih awal sebesar Rp.1000,- (seribu Rupiah) per unit penyertaan.
b. Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
Ketua Komite Investasi : I Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Anggota Komite Investasi : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
x. Xxxxan dan Kebijakan Investasi
Tujuan investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap Anargya Supergrowth adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang tinggi dan optimal dalam jangka panjang dengan melakukan invetasi mayoritas pada efek bersifat utang sesuai dengan kebijakan investasi serta melalui pemilihan efek bersifat utang yang memiliki fundamental kuat berkelanjutan dengan prinsip investasi berdampak sosial (Social Impact Investment).
1. UMUM (Lanjutan)
x. Xxxxan dan Kebijakan Investasi (Lanjutan)
Sesuai dengan tujuan investasi, Manajer Investasi menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
a) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri; dan
b) Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
d. Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode 31 Desember 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 30 Desember 2022.
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“SAK”) BARU DAN REVISI
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022).
Berlaku efektif 1 Januari 2022
Amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22: Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual
Amendemen PSAK No. 22 Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK No. 22, PSAK No. 57, ISAK No. 30 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.
Amendemen PSAK No. 22 Kombinasi Bisnis tentang Rujukan ke Kerangka Konseptual ini berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak
1. Amendemen PSAK No. 57 mengatur bahwa biaya untuk memenuhi kontrak yang memberatkan terdiri dari biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak, yang terdiri dari biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
2. Alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.
Amendemen PSAK No. 57 berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“SAK”) BARU DAN REVISI
(Lanjutan)
Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan - Imbalan dalam pengujian '10 persen’ untuk penghentian pengakuan liabilitas keuangan
Amendemen ini mengklarifikasi biaya yang termasuk dalam entitas ketika menilai apakah persyaratan liabilitas keuangan baru atau yang dimodifikasi secara substansial berbeda dari persyaratan liabilitas keuangan asli. Biaya ini hanya mencakup yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk biaya yang dibayarkan atau diterima baik oleh peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.
Amendemen ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan lebih awal diizinkan.
Berlaku efektif 1 Januari 2023
Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
Amendemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan kewajiban sebagai lancar atau tidak lancar.
Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disusun dan diselesaikan secara bersama-sama oleh PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx, selaku Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan serta perundangan yang berlaku.
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan kecuali bagi penerapan beberapa SAK dan ISAK yang telah direvisi dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2022 yaitu sebagai berikut:
a. Penyertaan Kepatuhan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk standar baru dan yang direvisi, amendemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2022.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
b. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi
Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2010) “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dan PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015) “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Pihak-pihak yang berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan:
1) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Perusahaan jika orang tersebut:
a) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Perusahaan;
b) Memiliki pengaruh signifikan atas Perusahaan atau;
c) Personil manajemen kunci Perusahaan atau induk Perusahaan.
2) Suatu entitas berelasi dengan Perusahaan jika memenuhi salah satu hal berikut:
a) Entitas adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain);
b) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
c) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam ayat (1);
d) Orang yang diidentifikasikan dalam ayat (1) huruf (a) memilki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas);
e) Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Perusahaan atau kepada induk dari Perusahaan.
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
c. Dasar penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”, termasuk PSAK No.1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah pengelompokkan item-item yang disajikan dalam penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan terpisah dari item-item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini hanya berakibat pada penyajian saja dan tidak berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Reksa Dana dan juga disesuaikan dengan SEOJK No. 14/SEOJK.04/2020.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali untuk laporan arus kas, dan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
Laporan arus kas yang disajikan dengan menggunakan metode langsung, menyajikan penerimaan dan pengeluaran Kas dan bank yang diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Dasar penyajian laporan keuangan (Lanjutan)
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Ketika Xxxxx Xxxx menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Reksa Dana mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya maka Xxxxx Dana menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan.
d. Pelaporan Segmen
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 yang menetapkan ketentuan untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan, yang secara substanstif menggantikan PSAK 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
Sebuah segmen operasi adalah sebuah komponen dari Reksa Dana yang:
a) Terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari Reksa Dana yang sama);
b) Hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan
c) Tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Reksa Dana melakukan segmentasi pelaporan berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi Reksa Dana legal di dalam Reksa Dana.
e. Instrumen Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 yang menetapkan ketentuan untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan, yang secara substanstif menggantikan PSAK 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
Prinsip-prinsip dalam standar ini melengkapi prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 71 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan perubahan atas pengungkapan informasi tentang instrumen keuangan di PSAK 60 (Revisi 2016), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK 71 memiliki tiga kategori klasifikasi untuk aset keuangan yaitu diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVOCI”) dan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”). Klasifikasi ini umumnya berdasarkan model bisnis dimana aset keuangan dikelola dan arus kas kontraktualnya dan mengeliminasi kategori instrumen keuangan PSAK 55 sebelumnya, yakni dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang dan tersedia untuk dijual.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
PSAK 71 mengklasifikasikan liabilitas keuangan ke dalam 2 (dua) kategori:
- Diukur pada biaya perolehan dan diamortisasi; dan
- Diukur pada nilai wajar
Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga tidak berdampak terhadap Reksa Dana dimana saat ini, Xxxxx Xxxx tidak melakukan transaksi yang berkaitan dengan akuntansi lindung nilai.
Aset Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya dalam dua kategori (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan (ii) biaya perolehan diamortisasi. Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan tersebut. Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat awal pengakuannya.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan ini merupakan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan yang dikelompokkan ke dalam kategori ini diakui pada nilai wajarnya pada saat pengakuan awal; biaya transaksi (jika ada) diakui secara langsung sebagai laba/rugi.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui sebagai laba/rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar aset keuangan” dan “Keuntungan/(kerugian) dari penjualan aset keuangan”. Pendapatan bunga dari aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebagai “Pendapatan bunga”.
Pendapatan bunga dan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi komprehensif dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga dan dividen”.
(ii) Biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan dalam kelompok biaya perolehan diamortisasi adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan serta mempunyai intensi positif untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual, kecuali:
• aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• aset keuangan yang ditetapkan oleh Xxxxx Xxxx dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
Pengakuan
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan dalam kelompok biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur dengan menggunakan suku bunga efektif dikurangi cadangan kerugian ekspektasian.
Pendapatan bunga dari kelompok biaya perolehan diamortisasi dicatat sebagai laba/rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga”. Ketika penurunan nilai terjadi, kerugian penurunan nilai diakui sebagai pengurang dari nilai tercatat investasi dan diakui di dalam laporan keuangan konsolidasian sebagai “Pembentukan cadangan kerugian ekpektasian atas aset keuangan”.
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Penurunan nilai aset keuangan
Pada setiap tanggal pelaporan Manajer Investasi mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Liabiltias Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya dalam kategori liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan ke dalam liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
Penentuan nilai wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.
Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk seluruh instrumen keuangan yang tidak terdaftar pada suatu pasar aktif, maka nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi teknik nilai kini (net present value), perbandingan terhadap instrumen sejenis yang memiliki harga pasar yang dapat diobservasi, model harga opsi (option pricing models) dan model penilaian lainnya.
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari pasar yang dapat diobservasi, maka Reksa Dana mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh instrumen keuangan dihitung nilai wajarnya berdasarkan harga pasar.
Penghentian pengakuan
Penghentian pengakuan aset keuangan dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau ketika aset keuangan tersebut telah ditransfer dan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut telah ditransfer (jika secara substansial seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, maka Reksa Dana melakukan evaluasi untuk memastikan keterlibatan berkelanjutan atas kendali yang masih dimiliki tidak mencegah penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Reklasifikasi aset keuangan
Reksa Dana tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi selama instrumen keuangan tersebut dimiliki atau diterbitkan.
Instrumen keuangan saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
Klasifikasi instrumen keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Biaya perolehan diamortisasi | Portofolio investasi | Instrumen pasar uang |
Kas | |||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi | Beban yang masih harus dibayar |
x. Xxxxx Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx pada 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp168.775.403 dan Rp1.000.948.333.
g. Portofolio Investasi
Portofolio terdiri dari Instrumen pasar uang berupa deposito berjangka dan diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
h. Kas
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
i. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan rekening giro diakui secara akrual harian berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lainnya dihitung dan diakui secara akrual harian.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
x. Xxxxx Penghasilan
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam laporan laba rugi komprehensif.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan pendapatan kena pajak yang di hitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan dilaporkan pada laporan laba rugi komprehensif. Pendapatan kena pajak berasal dari kenaikan aset neto dari aktivitas operasi di luar pendapatan dan beban yang telah dikenakan pajak final.
Manajemen melakukan reviu secara periodik atas posisi yang diambil sehubungan dengan pemahaman peraturan perpajakan, dimana dapat memberikan dasar yang memadai untuk menghitung jumlah yang harus dibayar ke kantor pajak.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan (jika ada) diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
k. Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan manajemen Reksa Dana untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Reksa Dana mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
Menentukan Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang yang paling mempengaruhi pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili dampak ekonomi yang mendasari transaksi, peristiwa dan kondisi.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK 71 (Efektif 2020). Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx.
5. PORTOFOLIO INVESTASI
Portofolio investasi merupakan efek berbentuk instrumen pasar uang berupa penempatan deposito pada Bank KB Bukopin Syariah pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar nihil dan 31 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Deposito
Nilai Nominal
Suku Bunga
Tanggal Jatuh Tempo
Persentase Terhadap Jumlah Portofolio Efek
Bank KB Bukopin Syariah 450.000.000 5,00% 22/01/2022 100%
450.000.000 100%
6. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini merupakan kas dalam bentuk rekening giro bank yang ditempatkan di PT Bank KEB Hana Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp168.949.149 dan Rp551.839.807
7. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga atas deposito pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar nihil dan Rp443.836.
8. BEBAN AKRUAL
Akun ini merupakan beban akrual dengan rincian sebagai berikut:
2022 | 2021 | ||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 12) | 158.818 | 1.256.565 | |
Jasa kustodian (Catatan 13) | 14.294 | 75.394 | |
Lain-lain | 634 | 3.351 | |
Jumlah | 173.746 | 1.335.310 |
9. UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR
Jumlah penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut :
2022
Persentase (%) Unit
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxx | 59,12% | 100.018 | |
Lain-lain | 40,88% | 69.170 | |
100% | 169.188 |
Jumlah penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
2021
Persentase (%) Unit
PT Sitrade Coal | 74,90% | 750.000 | |
I Gusti Xxx Xxxxx Xxxxxx | 14,98% | 150.040 | |
Xxxxxx Xxxxxxxxx | 9,99% | 100.018 | |
Lain-lain | 0,13% | 1.301 | |
100% | 1.001.359 |
10. PENDAPATAN INVESTASI
Akun ini merupakan pendapatan investasi atas instrumen pasar uang pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp27.456.958 dan Rp1.657.533.
11. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan lainnya atas jasa giro pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp4.917.133 dan Rp120.278.
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Anargya Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 3 % pertahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Beban jasa pengelolaan investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar Rp25.034.162 dan Rp1.392.175. Beban jasa pengelolaan investasi yang masih terhutang disajikan sebagai bagian dari akun “Beban akrual” pada laporan posisi keuangan (Catatan 8).
13. BEBAN JASA KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana. pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank KEB Hana indonesia sebagai Bank Kustodian maksimum 0,2 % per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Beban jasa kustodian pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah Rp2.552.764 dan Rp83.531. Beban jasa kustodian yang masih terhutang disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Akrual” pada laporan posisi keuangan (Catatan 8).
14. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini merupakan biaya bank, biaya pajak, biaya transfer dan biaya lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp20.604.711 dan Rp629.716.
15. BEBAN LAINNYA
Akun ini merupakan biaya pajak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebesar Rp983.426 dan Rp24.056.
16. PERPAJAKAN Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak yang dihitung sendiri oleh manajemen.
2022 | 2021 | ||
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan | |||
operasi | (16.800.972) | (351.667) | |
Beban yang bersifat final | 49.175.063 | 2.129.478 | |
Pendapatan bunga atas: | |||
Instrumen pasar uang | (29.421.471) | (1.657.533) | |
Giro | (4.917.133) | (120.278) | |
Obligasi | (83.645.995) | - | |
(Keuntungan) kerugian investasi yang telah direalisasi | 85.610.508 | - | |
Jumlah | - | - | |
Taksiran penghasilan kena pajak | - | - |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana untuk periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Instrumen Pasar Uang | Tidak Efek Ekuitas Dialokasikan | Jumlah | |
Laporan Posisi Keuangan | |||
Aset | |||
Kas | - | - 168.949.149 | 168.949.149 |
Piutang bunga | - | - - | - |
Jumlah Aset | - | - 168.949.149 | 168.949.149 |
Liabilitas | |||
Beban akrual | 173.112 | - 634 | 173.746 |
Jumlah Liabilitas | 173.112 | - 634 | 173.746 |
Aset Bersih | 168.775.403 | ||
Laporan Laba Rugi Komprehensif Pendapatan | |||
Pendapatan bunga | 113.067.466 | - - | 113.067.466 |
Keuntungan (kerugian) investasi | |||
yang telah direalisasi | (85.610.508) | - - | (85.610.508) |
Pendapatan lainnya | 4.917.133 | - - | 4.917.133 |
Jumlah Pendapatan | 32.374.091 | - - | 32.374.091 |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA (Lanjutan)
Instrumen
2022
Tidak
Pasar Uang Efek Ekuitas Dialokasikan Jumlah
Beban | ||||
Beban jasa pengelolaan investasi | - - | 25.034.162 | 25.034.162 | |
Beban jasa kustodian | - - | 2.552.764 | 2.552.764 | |
Beban lain-lain | - - | 20.604.711 | 20.604.711 | |
Beban lainnya | - - | 983.426 | 983.426 | |
Jumlah Beban | - - | 49.175.063 | 49.175.063 | |
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi | - | - | (16.800.972) | (16.800.972) |
Instrumen
2021
Tidak
Pasar Uang Efek Ekuitas Dialokasikan Jumlah
Laporan Posisi Keuangan Aset | ||||
Instrumen pasar uang | 450.000.000 | - - | 450.000.000 | |
Kas | - | - 551.839.807 | 551.839.807 | |
Piutang bunga | - | - 443.836 | 443.836 | |
Jumlah Aset | 450.000.000 | - 552.283.643 | 1.002.283.643 | |
Liabilitas | ||||
Beban akrual | 1.331.959 | - 3.351 | 1.335.310 | |
Jumlah Liabilitas | 1.331.959 | - 3.351 | 1.335.310 | |
Aset Bersih | 1.000.948.333 | |||
Laporan Laba Rugi Komprehensif Pendapatan | ||||
Pendapatan bunga | 1.657.533 | - - | 1.657.533 | |
Pendapatan lainnya | 120.278 | - - | 120.278 | |
Jumlah Pendapatan | 1.777.811 | - - | 1.777.811 | |
Beban | ||||
Beban jasa pengelolaan investasi | - | - 1.392.175 | 1.392.175 | |
Beban jasa kustodian | - | - 83.531 | 83.531 | |
Beban lain-lain | - | - 629.716 | 629.716 | |
Beban lainnya | - | - 24.056 | 24.056 | |
Jumlah Beban | - | - 2.129.478 | 2.129.478 | |
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi | - | - | (351.667) | (351.667) |
18. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx hubungan berelasi
Dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Xxxxx Xxxx memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut:
Pihak berelasi Sifat hubungan
PT Anargya Aset Manajemen Manajer Investasi
Rincian saldo transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 | |||
Laporan Posisi Keuangan Liabilitas | Manajer Investasi | Jumlah | |
Utang jasa pengelolaan investasi | 158.818 | 173.746 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 91% | ||
Laporan Laba Rugi Komprehensif | |||
Beban investasi | 25.034.162 | 49.175.063 | |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 51% | ||
2021 | |||
Manajer Investasi | Jumlah | ||
Laporan Posisi Keuangan | |||
Liabilitas | |||
Utang jasa pengelolaan investasi | 1.256.565 | 1.335.310 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 94% | ||
Laporan Laba Rugi Komprehensif | |||
Beban investasi | 1.392.175 | 2.129.478 | |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 65% |
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode 31 Desember 2022 dan 2021. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan surat keputusan Bapepam No. KEP- 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. dengan rincian sebagai berikut:
2022 | 2021 | |||
Jumlah hasil investasi | 93,23% | - | ||
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 93,23% | - | ||
Beban operasi Perputaran portofolio | 137,25% - | - 1:1 | ||
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | 0,00% |
19. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (Lanjutan)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-99/PM/1996 tersebut. perihal “Informasi dalam ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”. ikhtisar keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun.
• Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal.
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun.
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun.
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi).
20. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Xxxxx Xxxx mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Reksa Dana berinvestasi.
Jenis risiko keuangan yang paling berpengaruh pada Reksa Dana adalah risiko suku bunga. risiko kredit dan risiko likuiditas.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Manajer Investasi melakukan pengelolaan durasi atas portofolio investasi melalui alokasi aset pada penempatan investasi atas efek instrumen pasar uang. kas atau setara kas dan instrumen pendapatan tetap dan melakukan analisa makro ekonomi untuk memprediksi arah/tren suku bunga guna pengelolaan durasi portofolio.
20. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
x. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Untuk meminimalkan risiko kredit. Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi melalui penempatan investasi pada Efek yang diterbitkan oleh suatu pihak tidak lebih dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Untuk meminimalisir risiko likuiditas. Manajer Investasi melakukan penempatan investasi pada Efek yang memiliki kriteria tertentu dari segi likuiditas dan menjaga ketersediaan kas dan setara kas yang cukup sesuai dengan kondisi pasar.
d. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
2022
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset keuangan Kas | 168.949.149 | 168.949.149 | |
Jumlah aset keuangan | 168.949.149 | 168.949.149 | |
Liabilitas keuangan Beban akrual | 173.746 | 173.746 | |
Jumlah liabilitas keuangan | 173.746 | 173.746 |
2021
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset keuangan Portofolio efek | 450.000.000 | 450.000.000 | |
Kas | 551.839.807 | 551.839.807 | |
Piutang bunga | 443.836 | 443.836 | |
Jumlah aset keuangan | 1.002.283.643 | 1.002.283.643 | |
Liabilitas keuangan Beban akrual | 1.335.310 | 1.335.310 | |
Jumlah liabilitas keuangan | 1.335.310 | 1.335.310 |
20. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh Manajer Investasi untuk melakukan estimasi atas nilai wajar setiap kelompok instrumen keuangan:
• Nilai wajar portofolio efek yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga pasar hari bursa terakhir yang dipublikasikan pada tanggal 30 Desember 2022.
• Karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek. nilai tercatat aset keuangan (selain portofolio efek) dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
21. TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab terhadap penyusunan Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian menurut Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini. Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dan (ii) setelah
pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
harus mengisi secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi identitas diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikankesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah Rp20.000,- (dua puluh
ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH (jika ada) dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang ditetapkan
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada
akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi
terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama sampai dengan pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat atau pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada Pemegang Unit
Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)
12.6 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA
SUPERGROWTH
Nomor Rekening : 000-0000-0000
Bank : PT Bank KEB Hana Indonesia
Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab XII angka 12.6. Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian
Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH di
Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara lengkap.
12.7 PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8 PEMBELIAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, di mana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank di mana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi akan menerbitkan formulir pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara berkala yang pertama kali. Formulir pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.9 BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
12.10 SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang
dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa atau Hari Bursa berikutnya apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual Kembali bukan pada Hari Bursa.
13.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
13.4 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 20 (dua puluh) Unit Penyertaan. Apabila Penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan megisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
13.5 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sampai dengan
15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada tanggal diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada Hari Bursa yang
bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6 PEMBAYARAN PEMBELIAN KEMBALI
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7 HARGA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8 PEMROSESAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
13.9 BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan (redemption fee) kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yaitu:
i Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
ii Maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
13.10 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH atau
menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, apabila terjadi
xxx-xxx sebagai berikut :
i Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH diperdagangkan ditutup; atau
ii Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibursa efek dihentikan; atau
iii Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
iv Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1 PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
14.2 PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3 PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN
TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diinginkan
oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan-investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
14.4 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dalam 1 (satu) Hari
Bursa sampai dengan 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA
XXXX PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH pada Hari Bursa
dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH
yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH lebih dari 15% (lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH maka
kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5 BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
14.6 BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH adalah Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). Pengalihan Unit Penyertaan tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
14.7 PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan atau ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Peralihan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1 PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 15.1. di atas.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH diperintahkan untuk dibubarkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
16.2. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini; dan
c. Membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan disertai dengan:
i. Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH telah memiliki dana kelolaan;
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersoh pada saat pembubaran dan dana diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dengan dokumen sebagai berikut:
i. Pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
i. Pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari notaris yang terdaftar di OJK;
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 16.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. Pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
ii. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.5 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.6 Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.7 Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.9 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sebagai akibat pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
16.10 Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.11 Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH sebagaimana dimaksud dalam angka 16.10. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP
ANARGYA SUPERGROWTH
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGADUAN
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
18.2 MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3 PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4 PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak ini ("Perselisihan"), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
19.2 Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.1. tersebut di atas, maka syarat Arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS- SJK) yang kewenangannya mencakup penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal yang telah mendapat persetujuan dari OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, menggunakan Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase sebagaimana ditetapkan oleh LAPS-SJK.
19.3 Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS- SJK, di mana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selaku profesi penunjang pasar modal dan menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal;
c. Penujukkan Arbiter dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS-SJK di mana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua LAPS-SJK sesuai dengan Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS-SJK;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS-SJK tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS-SJK, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan Peraturan dan Hukum Acara Arbitrase sebagaimana ditetapkan oleh LAPS-SJK; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Kontrak ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Tak satu pihak pun berhak membuat suatu permohonan kepada Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan melalui proses Arbitrase, kecuali untuk melaksanakan atau mengeksekusi suatu putusan arbitrase yang dikeluarkan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Sambil menanti pengumuman putusan Arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan Arbitrase.
Tidak satu pihakpun ataupun dari Arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil Arbitrase berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP ANARGYA SUPERGROWTH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT ANARGYA ASET MANAJEMEN
The Manhattan Square Mid Tower 18th Floor Unit B Jalan TB Simatupang Kav. 1-S
Jakarta Selatan 12560
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Mangkuluhur City Tower 0 Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav.1-3
Karet Semanggi - Setiabudi Jakarta 12930 Telepon: (00-00) 000 0000, 000 00000
Faksimile: (00-00) 000 00000 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
Anargya Aset Manajemen
Pľ A⭲aígQa Asct Ma⭲ajcmc⭲
ľkc Ma⭲katta⭲ Sq"aíc Mid ľowcí 1®tk Ilooí U⭲it B | Jl. ľB Simat"pa⭲g Ka:. 1 -S, Xxxxxxx Sclata⭲ 12560 Pko⭲c ¦6221 2940 71®4 Iax ¦6221 2940 71®«
xxx.xxxxxXx-xx.xx.xx
@a⭲aígQa_am kalo@a⭲xxxXx-xx.xx.xx