PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
KOPERASI MARSKAL KREATIF BERSAMA DAN
Nomor:
Pada hari ini , , tanggal telah dibuat Perjanjian no (selanjutnya semua lampiran, perubahan, penambahan dan/atau pengurangannya disebut “Perjanjian”) antara pihak-pihak tersebut dibawah ini:
I. KOPERASI MARSKAL KREATIF BERSAMA, sebuah perseroan yang berkedudukan di Citta Graha, Rukan, Xx. Xxxxxxx Xx.00, XX.0/XX.0, Xxxxxx Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, xxxxxxxxxxx disebut sebagai “Pemberi Pinjaman”.
II.
, warga negara Indonesia, dengan nomor kartu tanda penduduk
yang bertempat tinggal di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pribadi yang selanjutnya disebut sebagai “Peminjam”.
Pemberi Pinjaman dan Peminjam secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Bahwa para pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pemberi Pinjaman adalah sebuah Perusahaan yang memberikan layanan pinjaman dana terhadap Peminjam.
b. Bahwa Peminjam adalah Pribadi yang menerima Pinjaman yang diberikan oleh Xxxxxx Xxxxxxan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Para Pihak telah mencapai kata sepakat, dan dengan ini Para Pihak menyatakan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Dalam perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk mendefinisikan beberapa hal pengertian sebagai berikut, kecuali konteksnya secara jelas-jelas menentukan lain:
1. "Rekening Bank Peminjam" berarti rekening bank tertentu yang ditunjuk oleh Peminjam untuk tujuan menerima pencairan Pinjaman.
2. "Data Peminjam" berarti data dan informasi pribadi yang disampaikan oleh Peminjam pada Platform untuk diverifikasi oleh Koperasi atas nama Pemberi Pinjaman.
3. "ID Platform Peminjam" berarti username dan / atau nomor registrasi Peminjam pada Platform yang melekat, mewakili dan terkait dengan Data Peminjam yang telah disampaikan dan terdaftar pada Platform.
4. "Koperasi" berarti Koperasi Marskal Kreatif Bersama.
5. "Layanan Koperasi" berarti layanan yang diberikan oleh Koperasi kepada Xxxxx anggota sesuai dengan CSA.
6. “CSA” berarti perjanjian layanan yang akan dilaksanakan antara Koperasi dan Peminjam sehubungan dengan pemberian layanan perusahaan.
7. "Jumlah Utang Penuh" berarti jumlah agregat dari jumlah pokok Pinjaman, biaya administrasi (biaya pemeliharaan, biaya resiko, biaya manajemen dan biaya transfer) daripadanya dan biaya lainya yang terakumulasi.
8. "Rekening Bank" berarti rekening bank Koperasi yang ditetapkan untuk tujuan pencairan Pinjaman untuk Peminjam dan penerimaan pembayaran jumlah pokok dari Pinjaman, dan atau biaya atau jumlah terutang lain dari Peminjam kepada Pemberi Pinjaman maupun kepada Perusahaan.
9. "Data Pemberi Pinjaman" berarti informasi identifikasi pribadi Pemberi Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Koperasi dan / atau Platform.
10. "ID Platform Pemberi Pinjaman" berarti username dan / atau nomor registrasi Pemberi Pinjaman pada Platform yang melekat, mewakili dan terkait dengan Data Pemberi Pinjaman yang telah disampaikan dan terdaftar pada Platform.
11. "Pinjaman" berarti layanan pembiayaan dalam bentuk pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman ke Peminjam, yang hanya akan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pendidikan, kesehatan dll.
12. "Permohonan Pinjaman" berarti permohonan yang diajukan secara elektronik oleh Peminjam melalui Platform untuk memperoleh Pinjaman, termasuk dokumen pendukung dan informasi yang diwajibkan oleh Platform.
13. "Tanggal Pencairan Pinjaman" berarti tanggal ketika Pemberi Pinjaman atau pihak ketiga atas nama Pemberi Pinjaman, termasuk Perusahaan, melakukan wire transfer Pinjaman ke Rekening Bank Peminjam.
14. "Rincian Pembiayaan Pinjaman" berarti syarat dan ketentuan material Pinjaman sebagaimana diatur dalam Rincian Pembiayaan Pinjaman yang terlampir
15. "Platform" berarti platform Koperasi simpan pinjam berbasis internet yang dimiliki dan dioperasikan oleh Koperasi, termasuk application “U-Tangan”
16. “Syarat dan Ketentuan” berarti syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 dalam Perjanjian ini
PASAL 2 INTERPRETASI/PENAFSIRAN
(1) Setiap resital dan lampiran akan merupakan bagian dari Perjanjian ini dan referensi kepada Perjanjian ini akan mencakup resital dan lampiran;
(2) Referensi kepada Perjanjian ini atau dokumen lain adalah kepada Perjanjian ini atau dokumen lain tersebut yang berlaku untuk saat ini dan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan Perjanjian ini atau dokumen tersebut (sebagaimana keadaan);
(3) Kata yang menggunakan jenis kelamin mencakup setiap jenis kelamin, referensi kepada bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya dan terhadap kata yang menunjukkan orang mencakup orang per orangan (individu), badan hukum, kemitraan, asosiasi tanpa badan hukum dan badan-badan lain (dalam setiap kasus, di mana pun berada dan untuk tujuan apa pun).
(4) Judul dan isi tabel apabila ada dalam Perjanjian ini hanyalah untuk kemudahan dan tidak mempengaruhi interpretasi;
(5) Jika terjadi konflik atau ketidaksesuaian antara klausul, dan setiap lampiran dalam Perjanjian ini maka klausul yang jelas-jelas diterangkan dalam perjanjian ini yang akan berlaku.
(6) Dalam Perjanjian ini kata-kata "lain", "termasuk" dan "khususnya" tidak membatasi keumuman kata sebelumnya dan kata-kata yang mengikutinya tidak akan ditafsirkan sebagai terbatas pada lingkup untuk kelas yang sama seperti kata-kata sebelumnya dimana dimungkinkan susunan yang lebih luas.
PASAL 3 PERMOHONAN PEMINJAMAN
(1) Peminjam telah melakukan permohonan Pinjaman dengan mengajukan Permohonan Pinjaman kepada perusahaan melalui platform yang telah ditentukan.
(2) Peminjam setuju bahwa:
a. Pemberi Pinjaman akan memiliki hak untuk membebankan biaya terhadap Pinjaman sebagaimana dirinci dalam Rincian Pembiayaan Pinjaman dan Perusahaan akan berhak untuk membebankan biaya kepada Peminjam atas Layanan Perusahaan sesuai dengan CSA dengan Pemberi Pinjaman dan bahwa Peminjam harus membayar semua jumlah tersebut pada saat jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini dan berdasarkan CSA dengan Pemberi Pinjaman yang berlaku, dan
b. Peminjam wajib membayar utang sesuai dengan Rincian Pembiayaan Pinjaman dan harus membayar hutang jumlah penuh pada saat jatuh tempo berdasarkan perjanjian ini dan tanpa adanya penundaan ke rekening bank sebagaimana yang tercantum dalam rincian pembiayaan pinjaman.
(3) Peminjam setuju dan memahami bahwa Pemberi Xxxxxxan telah menunjuk perusahaan sebagai pihak untuk:
a. mengelola dan memproses Permohonan Pinjaman dari Peminjam, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan verifikasi dan / atau validasi data Peminjam yang terdapat dalam Permohonan Pinjaman atau yang diserahkan kepada Pemberi Pinjaman melalui Perusahaan atau Platform;
b. Mengawasi penagihan utang pada saat jatuh tempo serta biaya yang terkait dengan hal tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan surat peringatan dan pesan teks ke, dan panggilan telepon ke Peminjam; dan
c. Mencairkan Pinjaman ke Rekening Bank Peminjam dan menerima semua pembayaran dari Pinjaman yang sehubungan dengan Layanan Perusahaan di Rekening Bank atas nama Pemberi Pinjaman.
(4) Permohonan Pinjaman akan diproses sesuai dengan pemenuhan kriteria yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagaimana dalam perjanjian ini dan verifikasi daripadanya oleh Perusahaan, dan hal dimaksud menjadi dasar bagi Perusahaan untuk mencairkan Pinjaman kepada Peminjam, atas nama Pemberi Pinjaman.
(5) Persetujuan permohonan pinjaman akan sepenuhnya didasarkan pada evaluasi mutlak Pemberi Pinjaman dan tergantung pada pelaksanaan Peminjam terhadap dokumen hukum dan dokumen lainnya yang diperlukan sebagaimana diwajibkan oleh Pemberi Pinjaman.
(6) Peminjam dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Pemberi Pinjaman dan Perusahaan melalui Platform, atau pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Perusahaan, menggunakan Data Peminjam untuk setiap tindakan yang diambil terkait Permohonan Pinjaman dan Pinjaman sebagaimana salah satu orang- orang yang berwenang tersebut anggap perlu.
(7) Peminjam memahami bahwa Perusahaan bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini meskipun Perusahaan memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini. Ketentuan dan kewajiban yang terkandung di dalam Perjanjian ini dan / atau timbul dari Perjanjian ini tidak akan dengan cara
apapun mengikat Perusahaan atau Platform dan setiap permasalahan hukum yang ditimbulkannya akan menjadi permasalahan antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
(8) Peminjam menyatakan dan menjamin dan menyepakati dengan Pemberi Xxxxxxan bahwa:
a. Peminjam telah memenuhi kriteria minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 perjanjian ini.
b. Seluruh data Peminjam dan semua informasi lain yang diberikan kepada Perusahaan dan / atau Platform merupakan data dan informasi yang lengkap dan benar dari Peminjam dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan.
c. Peminjam akan bertanggung jawab secara hukum untuk setiap pemalsuan, dan penggunaan yang tidak sah dari Data Peminjam yang diberikan oleh atau atas nama Peminjam kepada Perusahaan atau Platform;
d. Peminjam menandatangani Perjanjian ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan itikad baik dan tanpa ada niat untuk melakukan pelanggaran bauik terhadap aturan dalam perjanjian ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, penghindaran pajak dan peraturan anti terorisme;
e. Peminjam menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas namanya sendiri secara bebas dan atas keinginannya sendiri tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun dan mengetahui serta memahami isi dan konsekuensi daripadanya;
f. Tanda tangan elektronik Peminjam dalam Perjanjian adalah sah dan meemiliki kekuatan hukum dan Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah, legal dan mengikat terhadap Peminjam, dan dapat dilaksanakan terhadapnya sesuai dengan hukum yang berlaku;
g. Peminjam tidak diwajibkan untuk memotong pajak atau jumlah lain dari setiap pembayaran Pinjaman, baik untuk pokok, biaya atau jumlah lain; dan
(9) Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin kepada Peminjam bahwa:
a. Tanda tangan elektronik Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian ini adalah sah dan Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah, legal dan mengikat terhadap Pemberi Pinjaman, yang dapat dilaksanakan terhadapnya sesuai dengan hukum yang berlaku;
b. Pemberi Pinjaman menandatangani Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik dan tanpa ada niat untuk melakukan pelanggaran baik terhadap aturan dalam perjanjian ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, penghindaran pajak dan peraturan anti terorisme;
c. Pemberi Xxxxxxan menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas namanya sendiri secara bebas dan atas keinginannya sendiri tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun dan mengetahui serta memahami isi dan konsekuensi daripadanya;
(10) Peminjam setuju dan memahami bahwa Data Peminjam yang disampaikan kepada Perusahaan dan / atau Platform akan diungkapkan kepada Pemberi Pinjaman dan digunakan oleh Perusahaan dan Pemberi Pinjaman untuk memproses Permohonan Pinjaman dan oleh Perusahaan untuk mengelola Pinjaman serta sehubungan dengan pemberian layanan oleh Perusahaan kepada Pemberi Pinjaman dan Peminjam sesuai dengan CSA.
(11) Pemberi Pinjaman setuju dan memahami bahwa Data Peminjam yang disampaikan kepada Perusahaan dan / atau Platform akan digunakan oleh Perusahaan untuk memproses Permohonan Pinjaman dan mengelola Pinjaman serta hal lain yang sehubungan dengan pemberian layanan Perusahaan kepada Pemberi Pinjaman.
(12) Para Pihak mengakui dan setuju bahwa pelaksanaan Perjanjian ini bersama dengan Rincian Pembiayaan Pinjaman dan lampiran-lampiran lain daripadanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang mana akan dianggap sebagai tanda tangan yang sah dan memiliki kekuatan hukum dari masing-masing Pihak. Masing-masing Pihak setuju untuk memberikan tanda tangan fisik untuk Perjanjian ini jika diminta oleh Perusahaan.
(13) Masing-masing Pihak telah membaca dan memahami isi, dan karena itu sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan CSA.
(14) Peminjam setuju dan mengakui bahwa setelah menerima Pinjaman, Peminjam akan berhutang kepada Pemberi Pinjaman atas sejumlah dana yang dicairkan ke Rekening Bank milik Peminjam sesuai dengan Perjanjian ini
(15) Peminjam setuju untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rincian Pembiayaan Pinjaman Perjanjian ini ditambah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini.
(16) Pemberi Pinjaman dengan ini memberi kuasa kepada Perusahaan untuk mencairkan Pinjaman ke rekening Bank milik Peminjam setelah memenuhi ketentuan berikut:
a. Pelaksanaan Perjanjian ini oleh Xxxxxxxx dan pelaksanaan CSA oleh Xxxxxxxx dan Perusahaan;
b. Perusahaan telah memverifikasi informasi yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana tercantum dalam Permohonan Pinjaman, termasuk Data Peminjam; dan
c. Peminjam telah memenuhi kriteria minimum yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman, berdasarkan kebijakan tunggal dan mutlaknya.
(17) Peminjam sepenuhnya memahami bahwa Permohonan Pinjamannya dapat ditolak oleh Pemberi Pinjaman tanpa adanya kewajiban bagi Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan / atau Platform untuk mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Peminjam tidak berhak untuk meminta peninjauan kembali, evaluasi ulang atau permintaan dalam bentuk lainnya untuk menilai kembali Permohonan Pinjaman yang ditolak.
(18) Para Pihak setuju untuk tidak akan berkomunikasi, berinteraksi atau terhubung, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan satu sama lain, selain dengan cara yang disediakan pada Platform.
PASAL 4 PENGGUNAAN PLATFORM
(1)Peminjam wajib mendaftarkan dirinya sendiri pada Platform dengan memenuhi persyaratan dan prosedur berikut:
a. Pemberian Data Peminjam dengan mengisi formulir elektronik yang disediakan pada Platform; dan
b. Melengkapi Permohonan Pinjaman dengan mengisi formulir elektronik yang disediakan pada Platform.
(2)Setelah menyelesaikan proses pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) Peminjam akan dianggap telah menyetujui ketentuan penggunaan Platform, yang mana kemudian Platform akan menerbitkan ID Platform Peminjam.
(3)Pemberi Pinjaman dengan ini memberi kuasa kepada Perusahaan dan/atau Platform untuk mengingatkan Peminjam mengenai tanggal pembayaran Pinjaman baik apabila atau tanpa terjadi kelalaian.
(4)Peminjam setuju untuk memberikan hard copy dokumen yang diserahkan dalam bentuk elektronik sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) atau yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mengesahkan data Xxxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXXXXXXX XXXX XXXXXXXX
(0)Xxxxxxxx setuju dan memahami bahwa Xxxxxxan hanya akan diberikan kepada pemohon pinjaman yang memenuhi kriteria minimum berikut, dan Peminjam dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman bahwa Peminjam memenuhi atau akan memenuhi kriteria minimum sebagai berikut:
a. Usia Pemohon Pinjaman adalah di atas 21 tahun saat mengajukan permohonan Pinjaman;
b. Pendapatan bulanan Pemohon Pinjaman harus sama dengan atau lebih dari Rp.
2.000.000 (dua juta Rupiah);
c. Alamat tempat tinggal Pemohon Pinjaman harus berada di dalam wilayah Indonesia.
d. Pemohon Pinjaman menerima kode konfirmasi satu kalinya dalam waktu 60 second (detik) sejak dikirim oleh Platform;
e. Terdapat pilihan Jumlah pokok pinjaman yang diberikan kepada pemohon yaitu Rp. 500,000; (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah).
f. Suku bunga pinjaman sebesar 1% per hari
g. Biaya administrasi dan biaya layanan tidak dibebankan.
h. Pemohon Pinjaman menjawab panggilan telepon yang dilakukan oleh Xxxxxxxx dan memverivikasi identitas sesuai ketentuan Koperasi;
i. Referensi Pemohon Pinjaman akan memverifikasi informasi yang diberikan oleh Pemohon Pinjaman.
(2)Peminjam setuju dan memahami bahwa Koperasi telah melakukan dan/atau akan melakukan verivikasi data atas nama Pemberi Pinjaman, yang akan termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Verifikasi melalui panggilan telepon ke Peminjam dan referensi yang diberikan oleh Peminjam serta Karyawan Peminjam jika dianggap perlu oleh Koperasi;
b. Verifikasi ponsel yang menggunakan password satu kali dan pemrosessan data dari profil jaringan sosial yang diberikan oleh Peminjam selama proses permohonan pinjaman.
(3) Peminjam setuju bahwa Perusahaan telah menghubungi atau dapat menghubungi Peminjam atau pihak ketiga atas nama Pemberi Pinjaman melalui berbagai cara, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks telepon, email, panggilan suara, dan panggilan suara otomatis atau melalui media lain yang sah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan.
(4) Peminjam akan bertanggung jawab atas keputusan informasi yang diberikan oleh pihak ketiga kepada koperasi dalam proses verivikasi.
PASAL 6 PERLINDUNGAN DATA PEMINJAM
(1) Peminjam dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Pemberi Pinjaman dan perwakilan resminya dan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemberi Pinjaman termasuk Perusahaan dan Platform untuk setiap saat tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Peminjam, melakukan semua atau salah satu tindakan dan fungsi berikut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku:
a. Pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, analisis, dan penyebaran Data Peminjam;
b. Melakukan pemeriksaan data, pemeriksaan referensi, mengajukan pertanyaan dan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang diberikan kepada, atau diperoleh oleh koperasi atau Platform jika dan ketika hal tersebut dianggap perlu oleh koperasi sehubungan dengan Data Peminjam; dan
c. Membagi, memperoleh dan / atau mengungkapkan Data Peminjam ke otoritas pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang berwenang yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Pemberi Pinjaman untuk keperluan verifikasi dan penilaian yang tepat atas informasi dan data Peminjam.
(2) Peminjam setuju dan memahami bahwa Pemberi Xxxxxxan dapat memberikan Data Peminjam kepada konsultan dan penyedia jasanya, termasuk namun tidak terbatas pada, penasihat hukum, penasehat keuangan dan perpajakan, serta otoritas pemerintah, lembaga pengawas dan pengadilan, yang dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh Pemberi Pinjaman.
(3) Peminjam setuju, memahami dan dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Pemberi Pinjaman untuk menginstruksikan Koperasi dan / atau Platform untuk membuat dan menyimpan salinan Data Peminjam. Peminjam juga setuju bahwa Koperasi dan / atau Platform dapat menggunakan Data Peminjam untuk tujuan melindungi hak dan kepentingan Pemberi Pinjaman. Peminjam mengakui bahwa Koperasi dan Pemberi Pinjaman dapat mempertahankan Data Peminjam jika Permohonan Pinjaman tidak disetujui atau setelah berakhirnya atau pemutusan perjanjian ini.
(4) Peminjam setuju, dan dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Pemberi Pinjaman, karyawan, agen dan Koperasi afiliasinya, untuk membagikan dan menggunakan Data Peminjam untuk berbagai skema pembiayaan, skema penawaran atau promosi, skema pembiayaan atau promosi lainnya, yang dapat ditawarkan dan diberikan oleh atau atas nama Pemberi Pinjaman.
PASAL 7
SYARAT DAN KETENTUAN
(1) Jenis Pinjaman adalah pinjaman pribadi tanpa jaminan
(2) Terhadap Permohonan Pinjaman, ditetapkan dalam Rincian Pembiayaan Pinjaman yang meliputi ketentuan dan syarat sebagai berikut:
a. Jumlah pinjaman dinyatakan dalam Rupiah
b. Tenor Pinjaman akan dinyatakan dalam hari kalender.
c. Wire transfer pinjaman harus dilakukan dengan cara mentransfer uang bank ke rekening bank milik Peminjam
d. Peminjam akan dianggap telah mengkonfirmasi persetujuannya atas syarat Pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan rincian pembiayaan pinjaman.
(3) Terhadap Pelunasan Pinjaman:
a. Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo diperbolehkan
b. Pengembalian sebagian dari total jumlah pinjaman diperbolehkan, namun jika sisa jumlahnya melewati jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 0(0x).
c. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0.8% (nol koma delapan persen) per hari dari Jumlah Pinjaman yang terhutang selama 7 (tujuh) hari pertama, dan meningkat menjadi 1% (satu persen) pada hari ke- 8 (delapan) hingga lunasnya pembayaran.
d. Pembayaran sebagian dari biaya keterlambatan tidak diperbolehkan.
e. Pelunasan akan dianggap lengkap bila dana yang dilunasi telah masuk dalam Rekening Bank yang tercantum dalam Rincian Pembiayaan Pinjaman Perjanjian ini.
PASAL 8 PERSETUJUAN PEMBAYARAN
(1) Peminjam dengan ini setuju bahwa Peminjam benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pemberi Pinjaman atas Utang Jumlah Penuh setelah menerimanya dan setuju untuk membayar Hutang Jumlah Penuh pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan Rincian Pembiayaan Pinjaman tanpa tuntutan balik, set off, atau pengurangan dalam bentuk apapun.
(2) Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian ini mengutamakan penagihan pembayaran pada:
a. Untuk setiap jumlah pinjaman yang telah jatuh tempo dan terutang kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian, yang tidak tercantum dalam Bagian ini;
b. Untuk setiap biaya yang kemudian jatuh tempo dan terutang;
c. Untuk setiap cidera janji yang masih harus dibayar atau biaya keterlambatan yang kemudian jatuh tempo dan terutang;
d. Untuk biaya yang kemudian jatuh tempo dan terutang;
e. Untuk pokok yang kemudian jatuh tempo dan terutang.
(3) Pemberi Pinjaman, melalui Perusahaan, akan membuka dan memelihara buku catatan yang menunjukkan Pinjaman, pelunasan, pra pembayaran, perhitungan dan pembayaran biaya dan jumlah lain yang harus dibayarkan dan jumlah yang telah dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini. Buku dan catatan tersebut harus bersifat final dan mengikat Peminjam terkait jumlah yang setiap saat terutang dari Peminjam, dengan tidak adanya kesalahan nyata dalam perhitungan.
PASAL 9 WANPRESTASI
Peminjam akan dianggap cidera janji jika terjadi salah satu peristiwa berikut:
(1) Peminjam gagal untuk membayar jumlah saat jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini (tanggal jatuh tempo mana harus memperhitungkan hak perpanjangan Peminjam berdasarkan Perjanjian ini) atau gagal untuk memenuhi salah satu atau lebih kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(2) Peminjam telah dinyatakan bangkrut berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang
(3) Peminjam terbukti bersalah oleh keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat dari yurisdiksi manapun atau terkait dengan kegiatan kriminal termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang dan / atau kegiatan terorisme; atau
(4) Peminjam telah mengajukan data yang dipalsukan, salah dan atau misrepresentasi sebagai Data Peminjam. Pemberi Pinjaman berhak penuh untuk menentukan apakah pengajuan tersebut telah dilakukan.
(5) Setelah terjadinya cidera janji, Pemberi Xxxxxxan kemudian berhak untuk menuntut pembayaran semua jumlah terutang berdasarkan Perjanjian ini, segera dan secara penuh, termasuk, namun tidak terbatas pada, jumlah saldo pokok beserta biaya keterlambatan pembayaran dan setiap biaya lainnya. Selain itu, Pemberi Pinjaman akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan melaksanakan setiap dan semua hak lainnya dan upaya perbaikan yang sah atas terjadinya cidera janji.
(6) Pemutusan Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak dari salah satu Pihak yang timbul sebelum dan termasuk tanggal pemutusan berdasarkan Perjanjian ini.
(7) Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat mengesampingkan keberlakuan dalam ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian ini.
PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Bilamana musyawarah tersebut ayat (1) Pasal ini tidak menghasilkan mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 11 HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 12 LAIN-LAIN
(1) Perjanjian ini hanya dapat diubah atas persetujuan Pemberi Pinjaman dan Peminjam dengan menandatangani amandemen tertulis, tanda tangan dalam hal ini dapat dalam bentuk elektronik.
(2) Peminjam harus memberitahukan kepada Pemberi Pinjaman secara tertulis setiap terjadi perubahan terhadap Data Peminjam, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap perubahan terhadap alamat tempat tinggal Peminjam.
(3) Peminjam setuju bahwa, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Pemberi Pinjaman berhak untuk mengalihkan atau mentransfer semua atau sebagian hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga. Peminjam tidak berhak untuk mengalihkan atau melimpahkan sebagian hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun.
DEMIKIAN, Perjanjian di buat dan disepakati oleh Para Pihak melalui tanda tangan elektronik atau fisik sebagaimana dibuktikan dengan Pemberian ID Platform kepada masing-masing Pihak.
Perjanjian ini dapat dilaksanakan dengan salinan terpisah yang ditandatangani secara elektronik atau fisik, yang mana masing-masing salinan tersebut ketika dilaksanakan dan disampaikan akan dianggap asli, dan semua secara bersamaan merupakan satu dan instrumen yang sama serta perjanjian ini memiliki kekuatan hokum yang mengikat layaknya undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Lampiran 1
Rincian Pinjaman No. *
Suku Bunga Flat 1 % per hari Jangka Waktu *
Total Pembayaran Kembali * Jadwal Pembayaran Kembali * Denda Keterlambatan 0.8% per hari
PEMBERI PINJAMAN | PEMINJAM |
Nama: KSP Marskal Kreatif Bersama | Nama: |
No. Registrasi | No. Registrasi |
Kode tanda tangan digital | Kode tanda tangan digital |
Waktu Penandatanganan | Waktu Penandatangan |