PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Tanggal Efektif | : | 27 Agustus 2007 |
Tanggal Peluncuran | : | 30 Agustus 2007 |
Xxxxx Xxxx PANIN DANA UTAMA PLUS 2 (selanjutnya disebut “PANIN DANA UTAMA PLUS 2”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 bertujuan untuk mempertahankan modal investasi serta memperoleh keuntungan melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat utang di pasar modal dan dalam bentuk intrumen pasar uang.
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 akan berinvestasi pada minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat utang di pasar modal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan sisanya dalam bentuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian (subscription fee) maksimum 4%, biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum 0,5% untuk kepemilikan unit penyertaan dalam masa sebelum dan sampai dengan 1 tahun dan 0% untuk kepemilikan unit penyertaan dalam masa di atas 1 tahun, biaya pengalihan (switching fee) maksimum 2% sebagaimana tercantum pada Bab IX.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000 Faksimile: (00-00) 0000000 | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juli 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA UTAMA PLUS 2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 5
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 11
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 13
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 17
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 19
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 22
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 23
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 25
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 29
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 31
BAB XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 33
BAB XVI PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA 37
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
1.1. Definisi yang digunakan dalam Kontrak ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 20
tanggal 9 Agustus 2007, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta dan telah dirubah beberapa kali dengan keterangan sebagai berikut:
1. Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 13 tanggal 16 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta
2. Akta PENGGANTIAN MANAJER INVESTASI DAN ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 42 tanggal 21 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta
3. Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 15 tanggal 11 Oktober 2012, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
4. Akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 59 tanggal 21 April 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
5. Akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 65 tanggal 29 Mei 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
6. Akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 No. 84 tanggal 22 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK dan Lembaga Keuangan No. S-4394/BL/2007 pada tanggal 27 Agustus 2007.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ- WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota : Xxxxxxx X.X. Xxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat 10 ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Xxxxxxx X.X. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
Xxxxxxx X.X. Xxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat 10 ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terkahir dari tanggal Prospektus | 3 tahun Kalender Terkahir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | 5,73% | 1,82% | 3,56% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 1,16% | -2,59% | -2,41% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,63% | 1,64% | 1,63% | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,43 : 1 | 0,27 : 1 | 0,77 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0,01% | - | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat PANIN DANA UTAMA PLUS 2 akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU- 0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09- 0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125368.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 5 Juli 2023.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 48 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Dana Unggulan
2. Panin Dana US Dollar (Rate: 15,639.00)
3. Panin Dana Bersama
4. Panin Dana Bersama Plus
5. Panin Dana Prioritas
6. Panin Dana Berimbang
7. Panin Dana Berimbang Dua
8. Panin Sumber Berkat
9. Panin Dana Syariah Berimbang
10. XXXXX ETF IDX30 DINAMIS
11. Panin Dana Likuid
12. Panin Dana Likuid Syariah
13. Panin Dana Utama Plus 2
14. Panin Gebyar Indonesia II
15. Panin Dana Pendapatan Berkala
16. Panin Dana Obligasi Bersama
17. Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
18. Panin Dana Pendapatan Utama
19. Panin Xxxx Xxxxxxx
20. Panin Dana Prima
21. Panin Dana Ultima
22. Panin Dana Teladan
23. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
24. Panin Beta One
25. Panin Dana Berdedikasi
26. Panin Dana Berkembang
27. Panin Global Sharia Equity Fund (Rate: 15,639.00)
28. Panin IDX-30 Kelas A
29. Panin Sri Kehati Kelas A
30. Panin IDX-30 Kelas B
31. Panin IDX-30 Kelas C
32. Panin Dana Syariah Saham
33. Terproteksi Panin 17
34. Terproteksi Panin 21
35. Terproteksi Panin 23
36. Terproteksi Panin 22
37. Terproteksi Panin 24
38. Terproteksi Panin 26
39. Terproteksi Panin 28
40. Terproteksi Panin 29
41. Terproteksi Panin 30
42. Terproteksi Panin 31
43. Terproteksi Panin 32
44. Terproteksi Panin 33
45. Terproteksi Panin 34
46. Terproteksi Panin 35
47. Terproteksi Panin 36
48. Terproteksi Panin 37
dengan total xxxx xxxxxxan sampai Juli 2024 adalah lebih dari Rp 15,04 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu. Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang utama di Jakarta dengan jumlah keseluruhan karyawan mencapai 230 karyawan dimana kurang lebih 109 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker - dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN
INVESTASI, KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
Panin Dana Utama Plus 2 bertujuan untuk mempertahankan modal investasi serta memperoleh keuntungan melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat utang di pasar modal dan dalam bentuk instrumen pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, PANIN DANA UTAMA PLUS 2 akan berinvestasi pada minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek bersifat hutang di pasar modal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan sisanya dalam bentuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dapat melakukan pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melelui media masa dan fasilitas internet, dengan tidak melampaui batas maksimum 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2.
Manajer Investasi akan menempatkan atau mengalokasikan dana investasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dalam kas atau setara kas minimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang menyebabkan PANIN DANA UTAMA PLUS 2:
a. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia
b. Membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA, kecuali efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, emiten dan atau perusahaan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia
c. Membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan berbadan hukum indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada setiap saat.
d. Membeli efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan d%imaksud
e. Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indonesia dan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian efek yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri lebih besar dari nilai efek yang dibeli
g. Membeli efek beragunan aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragunan Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA.
h. Membeli efek yang tidak melalui penawaran umum dan atau tidak dicatatkan pada bursa efek di indonesia, kecuali efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, efek pasar uang, efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
i. Membeli efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan piniaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portfolio PANIN DANA BERSAMA pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) di mana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi PANIN DANA BERSAMA;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) di mana Manajer Investasi PANIN DANA BERSAMA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2., POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di dalam negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dan Nilai Pasar Wajar dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (Sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh. |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP Pengaturan PPh”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Wajib Pajak perorangan dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia.; dan
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
- Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA UTAMA PLUS 2 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya- biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA DALAM PANIN DANA UTAMA PLUS 2
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portfolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portfolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
i. Efek Bersifat Utang
Secara umum harga Efek bersifat Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
ii. instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.
Keadaan ini dapat mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
c. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
i. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portfolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 diperdagangkan ditutup;
ii. Perdagangan sebagian besar Efek portfolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 di Bursa Efek dihentikan; dan
iii. Keadaan kahar (force majeur);
d. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
e. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar minimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, setelah REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA UTAMA PLUS 2;
d. Biaya Pencetakan dan distribusi formular profil penodal, formular pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali dan formulir pengalihan Unit Penyertaan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dinyatakan efektif oleh OJK; dan
f. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nacional mengenai laporan pernghimpunan dana kelolaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 menjadi efektif;
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi jika ada);
x. Xxxxx penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yaitu:
(1) Maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan;
(2) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya dari PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya tersebut di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya-biaya lainnyamenjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Min. 0,20% Maks. 0,25% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 4% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Maks. 0,5% 0% | Untuk penjualan kembali < 1 tahun Untuk penjualan kembali > 1 tahun |
c) Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi |
d) Semua Biaya Bank | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan |
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
b. Menjual Kembali dan mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. dengan memperhatikan Bab XVII Prospektus.
Selain itu Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian dan seluruh Unit Penyertaan ke Reksa Dana lainnya dalam denominasi mata uang yang sama (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terstruktur) yang dikelola oleh Manajer Investasi setiap Hari Bursa dengan memperhatikan ketentuan BAB XV Prospektus.
x. Xxx mendapat bukti penyertaan dalam PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yatitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Bukti penyertaan dalam PANIN DANA UTAMA PLUS 2 adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian dan Penjualan Kembali), Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambatlambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah transaksi.
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
e. Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-06/PM/2004 tangga; 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik
11.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 Wajib Dibubarkan
PANIN DANA UTAMA PLUS 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA UTAMA PLUS 2
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2
Dalam hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1.a tersebut diatas; dan
c. Membubarkan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan renvcana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 hari bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB PANIN DANA UTAMA PLUS 2;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannnya dilakukan secara proposional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 oleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likkuidasi PANIN UTAMA PLUS
2 kepada OJK paling lambat 2(dua) bulan sejak diperintahkan pembubarannya oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dan hasil likuidasi yang menjadihak pemegang unit penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dan tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan.
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari
Konsultan Hukum dan Akuntan, serta akta Pembubaran dn likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
2) alasan pembubaran;
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 kepada OJK paling kambat 2(dua) bulan 30 sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dari Notaris.
Setelah Dilakukannya Pengumuman Rencana Pembubaran, Likuidasi, Dan Pembagian Hasil Likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2, Maka Pemegang Unit Penyertaan Tidak Dapat Melakukan Penjualan Kembali (Pelunasan).
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yangdimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN DANA UTAMA PLUS 2, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3(tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2(dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran Nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalm rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dan hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30(tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan Dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka 30 (tiga pulu) tidak diambil oleh PemegangUnit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerinta Indonesia untuk keperluan pengembangan Industri Pasar Modal.
d. Dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun
11.6. Dalam Hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 termasuk biaya Kosultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manejer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM2004 tanggal 29 April 2004, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan local/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen- dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, mengisi serta menandatangani formular pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (face to face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukuan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 selanjutnya dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dengan mengisi formular pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formular pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2, beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manaier Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan ole Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta ole calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir - pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kotnrak, Prospektus, dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS
2. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Rrksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan system elktronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa penjualan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambar pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui ole Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nila Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dilakukan ole Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian unit penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesana pembelian unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk Pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Akiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dilakukan dengan cara pemindah bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening PANIN DANA UTAMA PLUS 2 sebagai berikut:
Nama Rekening : PANIN DANA UTAMA PLUS 2 Nomor Rekening : 0085860-00-9
Bank : Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) atau kelipatannya dan minimum pembelian berikutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.7. BUKTI KOFNIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
12.8. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertyama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : V.D.10, wajib dilengkapi oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang pertama kali (pembelian awal).
12.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik untuk Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 selanjutnya, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicertak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Manajer Investasi wajib menguraikan secara jelas mengenai tata cara pengisian dan pengiriman Formulir Pemesana Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dalam Prospektus.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik,Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 adalah sebesar Rp 100.000,- setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang diterbitkan pada Hari Pembelian Kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohoanan penjualan kembali tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) yang tercatat pada Manajer Investasi.
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegeram mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan/formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dari Pemegang Unit Penyertana yang telah sesuai dengan ketentuan-ketetuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam formulir penjualan kmebali Unit Penyertaan, diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertana dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Permohonan atau Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termausk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya Pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 di Bursa Efek dihentikan; atau
x. Xxadaan darurat / kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hak Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke PANIN DANA UTAMA PLUS 2 diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan PANON DANA UTAMA PLUS 2 yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana Investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan Pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
Untuk Pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dan ayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Reksa Dana yang bersangkutan. investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan saldo minimum Reksa Dana yang bersangkutan.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap Awal Permohonan User ID
b. Prosedur Top up online
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 16.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir d berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
16.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan, dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB 17 (Penyelesaian sengketa)
17.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA UTAMA PLUS 2 (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
17.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan mufakat dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.1 di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI sesuai dengan keputusan BAPMI Nomor : Kep- 02/BAPMI/11.2009 tanggal 30 November 2009 dan Keputusan BAPMI Nomor : Kep-08/BAPMI/11.2011 tanggal 21 November 2011 serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
17.3. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam prospektus ini.
17.4. Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
17.5. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh para arbiter, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan.
17.6. Sambil menati pengumuman putusan arbitrase, para pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali konrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi ketentuan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
17.7. Tidak satu pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA PANIN DANA UTAMA PLUS 2 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Xxxxxxxx Xxx. 52 – 53
Tel :021 – 00000000
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia
Telp: (00-00) 0000 0000/4141,
Fax: (00- 00) 0000 0000/4131
Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 5-47 Notes to the Financial Statements
No. : 00449/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2 Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2 (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxx Dana Utama Plus 2 (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2023, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion.
Xxx Xxxx Other Matter
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut pada tanggal 15 Maret 2023.
The financial statements of the Mutual Fund as at December 31, 2022 and for the year then ended, were audited by another auditor who expressed an unmodified opinion on those statements on March 15, 2023.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also:
• Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued)
• Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control.
• Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management.
• Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern.
• Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
28 Februari 2024/ February 28, 2024
2023 | Catatan/ Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 306.918.446.814 pada tahun 2023 dan Rp 159.852.345.180 pada tahun 2022) | 308.982.709.021 | 2c,2d, 3,11 | 159.232.446.266 | Debt instruments (cost of Rp 306,918,446,814 in 2023 and Rp 159,852,345,180 in 2022) |
Sukuk (harga perolehan Rp 6.895.025.000 pada tahun 2023 dan Rp 9.855.000.000 pada tahun 2022) | 7.075.349.960 | 2c,2d 3,11 | 9.396.096.900 | Sukuk (cost of Rp 6,895,025,000 in 2023 and Rp 9,855,000,000 in 2022) |
Instrumen pasar uang | 8.500.000.000 | 2c,2d,3 | 12.500.000.000 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 324.558.058.981 | 181.128.543.166 | Total investment portfolios | |
Kas | 1.600.490.264 | 2d,4 | 732.149.386 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 3.225.971.405 | 2d,2e,5 | 1.471.526.835 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 145.837.500 | 2d,6 | - | Other receivables |
TOTAL ASET | 329.530.358.150 | 183.332.219.387 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 51.655.917 | 2d,7 | 1.305.917 | Advance for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 1.500.097.500 | 2d,8 | 11.575.584 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 467.010.881 | 2d,2e,9 | 287.964.482 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 2.742.618 | 2d,10 | 332.827 | Liabilities for redemption fee of investment units |
Utang pajak | 220.000 | 2f,12b | - | Tax payable |
Utang pajak lainnya | 550.000 | 2f,12c | - | Other tax payable |
Utang lain-lain | 6.788.072 | 2d | 5.500.547 | Other payables |
TOTAL LIABILITAS | 2.029.064.988 | 306.679.357 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 327.501.293.162 | 183.025.540.030 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 104.906.044,7505 | 13 | 61.987.091,5906 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
PER UNIT PENYERTAAN | 3.121,85 | 2.952,64 | PER INVESTMENT UNIT |
2023
Catatan/
Notes 2022
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga dan | Investment Income Interest and profit sharing | |||
bagi hasil | 00.000.000.000 | 2d,2e,00 | 00.000.000.000 | income |
Kerugian investasi yang | Realized loss | |||
telah direalisasi | (48.958.831) | 2d,2e | (1.043.800.753) | on investments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang | Unrealized gain (loss) | |||
belum direalisasi | 3.323.389.181 | 2d,2e | (4.093.475.132) | on investments |
Pendapatan lain-lain | 1.000.000 | - | Other income | |
Pendapatan Lainnya | 8.924.829 | 2e | 3.493.268 | Others |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan | 2e,2g, | Investment | ||
investasi | (4.050.468.137) | 15,18 | (2.595.443.905) | management fee |
Beban kustodian | (648.074.902) | 2e,16 | (415.271.025) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (2.066.276.054) | 2e,17 | (1.288.617.856) | Other expenses |
Xxxxx Xxxxnya | (1.784.966) | 2e | (698.654) | Others |
TOTAL BEBAN | (6.766.604.059) | (4.300.031.440) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | ||||
PENGHASILAN | (115.977.011) | 2f,12d | (42.440.000) | INCOME TAX EXPENSE |
PROFIT FOR | ||||
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | THE CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN |
|
| OTHER COMPREHENSIVE | |
KOMPREHENSIF LAIN | - | - | INCOME | |
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF |
|
| INCOME FOR | |
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | THE CURRENT YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Unit
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/
Total Increase in Net Assets
Total Nilai Aset Bersih/ Total
Holders Value Net Asset Value
Balance as at
Saldo per 1 Januari 2022 (113.099.982.184) 320.851.256.276 207.751.274.092 January 1, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | Changes in net assets in 2022 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 3.030.429.187 | 3.030.429.187 | Comprehensive income for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction with holders of investment unit | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment unit |
Pembelian kembali | Redemptions of |
unit penyertaan (00.000.000.000) - (00.000.000.000) investment unit
Saldo per Balance as at
31 Desember 2022 (140.856.145.433) 323.881.685.463 183.025.540.030 December 31, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Changes in net assets
in 2023
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Comprehensive income for the current year
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Transaction with holders of investment unit
Penjualan unit penyertaan 232.787.725.328 - 232.787.725.328
Pembelian kembali
unit penyertaan (103.995.147.119) - (103.995.147.119)
Subscriptions of investment unit Redemptions of investment unit
Saldo per |
| Balance as at |
31 Desember 2023 | (00.000.000.000) 000.000.000.000 327.501.293.162 | December 31, 2023 |
2023 2022
Cash flows from
Arus kas dari aktivitas operasi | operating activities | ||||
Pembelian efek bersifat utang | Purchases of debt instruments | ||||
xxx xxxxx | (270.031.411.465) | (00.000.000.000) | and sukuk | ||
Penjualan efek bersifat utang | Proceeds from sale of | ||||
dan sukuk | 125.876.326.000 | 00.000.000.000 | debt instruments and sukuk | ||
Penerimaan bunga dan bagi | Receipts of interest and profit | ||||
hasil efek bersifat utang | sharing on debt instruments | ||||
dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | and sukuk | ||
Penerimaan bunga | Receipts of interest | ||||
deposito berjangka | 1.181.977.510 | 293.299.820 | on time deposits | ||
Receipts of interest | |||||
Penerimaan bunga jasa giro | 8.924.829 | 3.493.268 | on current accounts | ||
Penerimaan pendapatan | |||||
lain-lain | 1.000.000 | - | Receipts of other income | ||
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||||
investasi | (3.877.527.993) | (2.625.350.739) | management fee | ||
Pembayaran jasa kustodian | (620.404.479) | (420.056.118) | Payments of custodian fee | ||
Pembayaran beban lain-lain | (2.085.377.872) | (1.339.387.409) | Payments of other expenses | ||
Pembayaran pajak kini | (115.757.011) | (42.440.000) | Payments of current tax | ||
Kas bersih yang (digunakan untuk) |
|
| Net cash (used in) provided by | ||
dihasilkan dari aktivitas operasi | (133.317.271.747) | 00.000.000.000 | operating activities | ||
Arus kas dari | Cash flows from | ||||
aktivitas pendanaan | financing activities | ||||
Penjualan unit penyertaan | 232.692.237.828 | 00.000.000.000 | Subscriptions of investment unit | ||
Pembelian kembali | |||||
unit penyertaan | (102.506.625.203) | (00.000.000.000) | Redemptions of investment unit | ||
Kas bersih yang dihasilkan dari | |||||
(digunakan untuk) |
| Net cash provided by (used in) | |||
aktivitas pendanaan | 130.185.612.625 (00.000.000.000) | financing activities | |||
Penurunan kas dan setara kas | (3.131.659.122) | (1.817.915.656) | Decrease in cash and cash equivalents | ||
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalents | ||||
pada awal tahun | 00.000.000.000 | 15.050.065.042 | at the beginning of the year | ||
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalents | ||
pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | at the end of the year | ||
Cash and cash equivalents | |||||
Kas dan setara kas terdiri dari: | consist of: | ||||
Kas | 1.600.490.264 | 732.149.386 | Cash | ||
Deposito berjangka | 8.500.000.000 | 00.000.000.000 | Time deposits | ||
Total cash and | |||||
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | cash equivalents |
1. | UMUM | 1. | GENERAL |
Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Reksa Dana Panin Dana Utama Plus 2 (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Regulation No. 4 Year 2023 dated March 31, 2023 of Second Amendments to the Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. | ||
Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana pertama kali dituangkan dalam Akta No. 20 tanggal 9 Agustus 2007 dari Nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Panin Sekuritas Tbk sebagai Manajer lnvestasi dan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund was initially stated in Deed No. 20 dated August 9, 2007 of Mrs. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., public notary in Jakarta, between PT Panin Sekuritas Tbk as the Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta branch, as the Custodian Bank. | ||
Kontrak ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan Akta penggantian Manajer lnvestasi dan Addendum I No. 42 tanggal 21 September 2011 dari notaris yang sama, PT Panin Sekuritas Tbk mengalihkan kegiatan manajer investasi kepada PT Panin Asset Management, entitas anak. Berdasarkan Akta Addendum V No. 84 tanggal 22 Maret 2018 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian sistem pengelolaan investasi terpadu. | This contract has been amended several times. Based on Deed of Investment Manager replacement and Amendment I No. 42 dated September 21, 2011 of the same public notary, PT Panin Sekuritas Tbk transferred its investment management activities to PT Panin Asset Management, a subsidiary. Based on Deed of Amendment V No. 84 dated March 22, 2018 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., public notary in Jakarta, concerning the adaptation of integrated information management systems. | ||
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif adalah sebanyak 1.500.000.000 unit penyertaan. | In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 1,500,000,000 investment units. | ||
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. | PT Panin Asset Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team. | ||
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: | Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of: |
Anggota | : Xxxxxx Xxxxxxxx | Member |
: Xxxxxxxxx |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari: | Investment management team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment management team consist of: |
Ketua | : Xxxxxxx X.X. Xxxx | Chairman |
Anggota | : Xxxx Xxxxx Xxxxx | Member |
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan modal investasi serta memperoleh keuntungan melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat utang di pasar modal dan dalam bentuk intrumen pasar uang. | The investment objective of the Mutual Funds is to maintain investment capital and earn profits through placement of funds, especially in the form of debt instruments in the capital market and in the form of money market instruments. |
Sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang di pasar modal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sisanya dalam bentuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested minimum of 80% and maximum of 100% in debt instruments of the Indonesian capital market, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia and the remaining in money market instruments with maturities of less than one year issued in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-4394/BL/2007 tanggal 27 Agustus 2007. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi sejak tanggal 30 Agustus 2007. | The Mutual Fund obtained a statement of effectivity from Financial Services Authority in accordance with the Decree of the Chairman of the Board of Commissioners of the Financial Services Authority No. S-4394/BL/2007 dated August 27, 2007. The Mutual Fund started operating on August 30, 2007. |
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | Participation unit transaction and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse on December 2023 and 2022 were December 29, 2023 and December 30, 2022 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2023 and 2022 respectively. |
1. | UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | ||
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 28 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. | These financial statements were authorized for issue by Investment Manager and Custodian Bank on February 28, 2024. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statements in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund and the prevailing laws regulations. | ||||
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION | ||
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. | Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund. | ||||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements | ||
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. | The financial statements are prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants. | ||||
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract. | ||||
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. | The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
a. | Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan) | a. | Basis of Preparation of the Financial Statements (continued) | ||
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. | Financial statement prepared based on the accrual accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with maturity of three months or less. | ||||
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund. | ||||
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. | The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses. | ||||
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. | Although these estimates are based on the Investment Manager's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates. | ||||
b. | Nilai Aset Bersih Reksa Dana | b. | Net Assets Value of the Mutual Fund | ||
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. | The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value. | ||||
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. | The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
c. | Portofolio Efek | c. | Investment Portfolios | ||
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang. | Investment portfolios are consisted of debt instruments, sukuk and money market instruments. | ||||
d. | Instrumen Keuangan | d. | Financial Instruments | ||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. | The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities. | ||||
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini. | The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below. | ||||
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan. | A financial instrument is recognized when the Mutual Fund becomes a party to the contractual of the financial instruments. | ||||
Aset Keuangan | Financial Assets | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | Classification, Measurement and Recognition | ||||
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. The Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows: | ||||
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; (ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; (iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | (i) Financial assets measured at amortized cost; (ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss ("FVTPL"); (iii) Financial assets measured at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI"). |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | Classification, Measurement and Recognition (continued) | ||||
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. | The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption. | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut: | The Mutual Fund classifies the financial instruments into classes that reflects the nature of information and take into account the characteristic of those financial instruments. The classification can be seen in the table below: |
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Financial assets measured at fair value through profit or loss | Portofolio efek/ Investment portfolios | Efek bersifat utang/ Debt instruments |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial assets measured at amortized cost | Portofolio efek/ Investment portfolios | Instrumen pasar uang/ Money market instruments | |
Kas/Cash | |||
Piutang lain-lain/ Other receivables | |||
Piutang bunga dan bagi hasil/ Interest and profit sharing receivables |
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; | (i) Financial assets measured at amortized cost; |
Klasifikasi ini berlaku untuk aset | This classification applies to financial |
keuangan yang dikelola dalam model | assets which are held under a hold to |
bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus | collect business model for obtaining |
kas kontraktual dan memiliki arus kas | contractual cash flows and which have |
yang memenuhi kriteria "semata-mata | cash flows that meet the “solely |
dari pembayaran pokok dan bunga" dari | payments of principal and interest” |
jumlah pokok terutang. | (“SPPI”) criteria of principal amount |
outstanding. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) | ||||
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | Classification, Measurement and Recognition (continued) | ||||
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; (lanjutan) | (i) Financial assets measured at amortized cost; (continued) | ||||
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, financial assets carried at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. | ||||
Pendapatan bunga dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”. | Interest income on financial assets classified as financial assets at amortized cost is included in the statements of profit or loss and is reported as "Interest income" and "Others”. | ||||
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; | (ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss; | ||||
Instrumen utang dikelompokkan ke dalam kategori ini, diakui pada nilai wajarnya pada saat pengakuan awal; biaya transaksi (jika ada) diakui secara langsung ke dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi”. | Debt instruments classified under this category are recognized at fair value upon initial recognition; transaction costs (if any) are recognized directly in the profit or loss. Gains and losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognized in the income statement and recorded as “Unrealized gain (loss) on investment” and “Realized gain (loss) on investment". | ||||
Pendapatan bunga dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga”. | Interest income on financial assets measured at fair value through profit or loss is recorded in the profit or loss and is reported as "Interest income”. | ||||
Pengakuan | Recognition | ||||
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penurunan Nilai | Impairment | ||||
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana. | At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets. | ||||
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting period date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition. | ||||
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. | The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all balance of receivables and other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. | ||||
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa. | The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) | ||||
Penurunan Nilai (lanjutan) | Impairment (continued) | ||||
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023. | The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as at December 31, 2023. | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | The Mutual Fund classifies its financial liabilities as financial liabilities measured at amortized cost. |
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Mutual Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes |
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial liabilities measured at amortized cost | Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan/ Advance for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan/ Liabilities for redemption of investment units | ||
Beban akrual/Accrued expenses | ||
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan/ Liabilities for redemption fee of investment units | ||
Utang lain-lain/Other payables |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. | At initial recognition, financial liabilities measured at amortized cost measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities measured at amortized cost using effective interest rate method. |
Penghentian Pengakuan | Derecognition |
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan. | Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expired, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s liabilities expired, discharged or cancelled. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penghentian Pengakuan (lanjutan) | Derecognition (continued) | ||||
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan. | Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expired, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s liabilities expired, discharged or cancelled. | ||||
Penentuan Nilai Wajar | Determination of Fair Value | ||||
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market. | ||||
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model. | ||||
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut: | The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The level of fair value hierarchy is as follows: | ||||
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1); | 1. Quoted prices (not adjusted) in active market for identical assets or liabilities (Level 1); | ||||
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2); | 2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2); | ||||
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3). | 3. Inputs for assets or liabilities that are based on from observable market data (Level 3). |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) | Determination of Fair Value (continued) | ||||
Level pada hierarki nilai wajar di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities. | ||||
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut: | The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follows: | ||||
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau | - Level 1 – Quoted price (not adjustable) in active market; or | ||||
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. | - Level 2 – Inputs other than quoted prices (not adjustable) in observed active market. | ||||
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS 110 regarding “Accounting for Sukuk” as follows: | ||||
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi | 1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount | ||||
dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. 2. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau | are amortized over the period until maturity. 2. Securities measured at fair value through profit or loss and securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair | ||||
penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan. 3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat | values are presented in current year profit or loss. 3. Securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in | ||||
kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | fair values are presented in current year other comprehensive income. The Mutual Fund classifies its investment portfolio in Sukuk as measured at fair value through profit or loss. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
d. | Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. | Financial Instruments (continued) | ||
Instrumen Keuangan Saling Hapus | Offsetting of Financial Instruments | ||||
Aset keuangan dan liabilitas keuangan | Financial assets and financial liabilities are | ||||
saling hapus dan total netonya dilaporkan | offset and the net amount reported in the | ||||
pada laporan posisi keuangan ketika | statement of financial position when there is | ||||
terdapat hak yang berkekuatan hukum | a legally enforceable right to offset the | ||||
untuk melakukan saling hapus atas total | recognized amounts and the intention is to | ||||
yang telah diakui tersebut dan adanya niat | settle on a net basis, or to realize the asset | ||||
untuk menyelesaikan secara neto, atau | and settle the liability simultaneously. | ||||
untuk merealisasikan aset dan | |||||
menyelesaikan liabilitas secara simultan. | |||||
Hak saling hapus tidak kontinjen atas | The legally enforceable right must not be | ||||
peristiwa di masa depan dan dapat | contingent on future events and must be | ||||
dipaksakan secara hukum dalam situasi | enforceable in the normal course of | ||||
bisnis yang normal dan dalam peristiwa | business and in the event of default, in | ||||
gagal bayar, peristiwa kepailitan atau | solvency or bankcrupty of the Mutual Fund | ||||
kebangkrutan Reksa Dana atau | or the counterparty. | ||||
pihak lawan. | |||||
e. | Pengakuan Pendapatan dan Beban | e. | Income and Expense Recognition | ||
Pendapatan bunga dari instrumen | Interest income from financial instruments | ||||
keuangan diakui atas dasar akrual secara | is accrued on a daily basis. While others | ||||
harian. Sedangkan pendapatan lainnya | income is income that does not come from | ||||
merupakan pendapatan yang bukan | investment activities, including interest | ||||
berasal dari kegiatan investasi, termasuk | income on current account. | ||||
di dalamnya pendapatan bunga atas | |||||
jasa giro. | |||||
Beban yang berhubungan dengan jasa | Expenses related to investment | ||||
pengelolaan investasi dan jasa kustodian | management services and custodian | ||||
dihitung dan diakui secara akrual setiap | services are calculated and accrued on | ||||
hari. Sedangkan beban lainnya merupakan | daily basis. While others are expenses | ||||
beban yang tidak terkait dengan kegiatan | unrelated to investment activities and | ||||
investasi dan biaya keuangan, termasuk | financial costs, including final income tax on | ||||
di dalamnya beban atas pajak penghasilan | interest income on current accounts arising | ||||
final dari pendapatan bunga atas jasa giro | from activities outside of investment. | ||||
yang timbul dari kegiatan diluar investasi. | |||||
Keuntungan atau kerugian yang belum | Unrealized gains or losses from the | ||||
direalisasi akibat kenaikan atau penurunan | increase or decrease in the market price | ||||
harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan | (fair value) as well as investment gains or | ||||
atau kerugian investasi yang telah | losses that have been realized are | ||||
direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi | presented in the statement of | ||||
komprehensif tahun berjalan. Keuntungan | comprehensive income for the current year. | ||||
dan kerugian yang telah direalisasi atas | Gains and losses that have been realized | ||||
penjualan portofolio efek dihitung | on the sale of investment portfolios are | ||||
berdasarkan harga pokok yang | calculated based on the cost of using the | ||||
mengunakan metode rata-rata tertimbang. | weighted average method. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan | f. | Income Tax | ||
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas. | The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and others comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax are recognized in other comprehensive income or equity. | ||||
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. | ||||
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | For non-final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates. | ||||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang. | Deffered tax asset and liablities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
f. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | f. | Income Tax (continued) | ||
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. | Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously. | ||||
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan. | Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined. | ||||
x. | Xxxxxxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx | g. | Transactions with Related Parties | ||
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. | The Mutual Fund enters into transaction with related parties as defined in SFAS 7 “Related Parties Disclosures”. Type of transactions and balances with related parties are disclosed in the notes to the financial statements. | ||||
x. | Xxxubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) | ||
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut: | Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK-IAI”) has issued new standard, revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2023, are as follows: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”; - Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”; - Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”. | - Amendment of SFAS 1 “Presentation of Financial Statements”; - Amendment of SFAS 46 “Income Taxes”; - Amendment of SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”. |
2. | INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. | MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION (Continued) | ||
h. | Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) (lanjutan) | h. | Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS) (continued) | ||
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang material terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. | Implementation of the above SFAS and IFAS does not have a material impact on the totals reported and disclosed in the Mutual Fund financial statements for current or prior year. | ||||
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut: | The published new standards and amendments of standards that must be applied for financial statement which are effective as at or after January 1, 2024 and have not been implemented early by the Mutual Fund, are as follows: | ||||
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar; - Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan. | - Amendment of SFAS 1 "Presentation of Financial Statements" about the classification of liabilities as current or non-current; - Amendment of SFAS 1 "Presentation of Financial Statements" about non-current liabilities with covenants. | ||||
Sampai dengan tanggal pengesahan laporan keuangan ini, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan. | As of the date of enactment of these financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the impact that may arise from the application of such new and revised standards and their effect on financial statements. |
3. | XXXXXXXXXX XXXX | 0. | INVESTMENT PORTFOLIOS |
Ikhtisar portofolio efek | Summary of investment portfolios | ||
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi pemerintah/Government bonds | ||||||||||
FR0100 | 56.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 17,41 | ||
FR0098 | 47.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 15,17 | ||
FR0080 | 36.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 11,86 | ||
FR0096 | 10.236.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 3,27 | ||
FR0088 | 10.000.000.000 | 9.940.000.000 | 9.766.125.000 | 6,250 | 2 | 15 Jun 36 | - | 3,01 | ||
FR0083 | 8.000.000.000 | 8.549.500.000 | 8.572.363.600 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 2,64 | ||
FR0087 | 8.000.000.000 | 8.059.810.182 | 7.985.736.160 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 2,46 | ||
FR0068 | 6.000.000.000 | 6.610.500.000 | 6.791.833.740 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 2,09 | ||
FR0090 | 7.000.000.000 | 6.943.475.000 | 6.765.920.000 | 5,125 | 2 | 15 Apr 27 | - | 2,08 | ||
FR0065 | 5.000.000.000 | 5.040.000.000 | 5.043.437.200 | 6,625 | 2 | 15 Mei 33 | - | 1,55 | ||
FR0091 | 5.000.000.000 | 4.905.300.000 | 4.955.793.750 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | - | 1,53 | ||
FR0097 | 4.000.000.000 | 4.154.500.000 | 4.166.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 1,28 | ||
FR0058 | 3.000.000.000 | 3.285.000.000 | 3.301.905.000 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 1,02 | ||
FR0075 | 3.000.000.000 | 3.240.000.000 | 3.214.584.990 | 7,500 | 2 | 15 Mei 38 | - | 0,99 | ||
FR0076 | 2.000.000.000 | 2.104.000.000 | 2.110.784.000 | 7,375 | 2 | 15 Mei 48 | - | 0,66 | ||
Total obligasi pemerintah/Total government bonds | 210.236.000.000 | 215.450.480.147 | 217.506.204.281 | 67,02 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Obligasi Berkelanjutan III Maybank Finance Tahap II Tahun 2022 | 6.000.000.000 | 5.895.000.000 | 5.920.411.920 | 5,800 | 2 | 30 Mar 25 | AAA(idn) | 1,82 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri B | 5.700.000.000 | 5.704.050.000 | 5.708.550.000 | 7,750 | 2 | 28 Mei 24 | AA-(idn) | 1,76 |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B | 5.000.000.000 | 4.992.416.667 | 5.100.000.000 | 9,900 | 2 | 6 Des 24 | idA+ | 1,57 |
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023 | 5.000.000.000 | 5.015.000.000 | 5.015.000.000 | 6,125 | 2 | 27 Feb 24 | AA+(idn) | 1,55 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 Seri C | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.943.752.650 | 7,150 | 2 | 14 Apr 26 | AA-(idn) | 1,52 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 Seri B | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.940.383.950 | 7,000 | 2 | 15 Jun 26 | AA-(idn) | 1,52 |
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri B | 5.000.000.000 | 4.925.000.000 | 4.915.000.000 | 6,500 | 2 | 19 Nov 24 | idA+ | 1,51 |
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 Seri B | 5.000.000.000 | 4.992.500.000 | 4.879.602.650 | 7,500 | 2 | 28 Mar 26 | idA+ | 1,50 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds (brough forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,75 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan)/ | ||||||||
Total corporate bonds (carried forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,75 | ||||
Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 Seri B | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.998.742.240 | 6,000 | 2 | 6 Jul 26 | AAA(idn) | 1,23 |
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023 Seri A | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.897.097.520 | 6,350 | 2 | 7 Jul 26 | idAA+ | 1,20 |
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.085.500.000 | 8,250 | 2 | 1 Sep 25 | idA+ | 0,95 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.048.000.000 | 8,750 | 2 | 8 Des 24 | idA+ | 0,94 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.036.000.000 | 9,250 | 2 | 30 Sep 24 | idA+ | 0,94 |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.010.500.000 | 6,900 | 2 | 27 Apr 24 | AAA(idn) | 0,93 |
Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.015.000.000 | 2.988.176.640 | 7,750 | 2 | 7 Apr 27 | idAA- | 0,92 |
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.983.914.270 | 6,000 | 2 | 11 Jul 26 | idAAA | 0,92 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds (brough forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 20,78 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan)/ | ||||||||
Total corporate bonds (carried forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 20,78 | ||||
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.978.514.240 | 8,500 | 2 | 28 Mar 26 | idA | 0,92 |
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.931.000.000 | 6,500 | 2 | 25 Mar 25 | idA+ | 0,90 |
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.085.547.780 | 10,300 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 0,64 |
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.033.480.860 | 7,800 | 2 | 28 Apr 25 | idA+ | 0,63 |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.001.323.320 | 6,700 | 2 | 17 Mei 26 | idAAA | 0,62 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,750 | 2 | 17 Feb 24 | AA+(idn) | 0,62 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri C | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.998.000.000 | 7,250 | 2 | 6 Agt 24 | AA-(idn) | 0,62 |
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 1.999.000.000 | 1.997.006.700 | 6,350 | 2 | 15 Apr 24 | idAAA | 0,62 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds (brough forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 26,35 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan)/ | ||||||||||
Total corporate bonds (carried forward) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 26,35 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.990.000.000 | 6,300 | 2 | 8 Apr 25 | AA(idn) | 0,61 | ||
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.962.000.000 | 6,400 | 2 | 8 Jul 26 | idAAA | 0,60 | ||
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 Seri B | 1.000.000.000 | 930.000.000 | 1.017.000.000 | 9,750 | 2 | 10 Mar 25 | inaA | 0,31 | ||
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.012.000.000 | 7,650 | 2 | 20 Mei 26 | idAAA | 0,31 | ||
Total obligasi korporasi/Total corporate bonds | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 28,18 | ||||||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||||
PBS037 | 5.000.000.000 | 4.900.825.000 | 5.075.000.000 | 6,875 | 2 | 15 Mar 36 | - | 1,56 | ||
Total sukuk pemerintah/Total government sukuk | 5.000.000.000 | 4.900.825.000 | 5.075.000.000 | 1,56 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2023/December 31, 2023 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||
Sukuk korporasi/Corporate sukuk | ||||||||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 Seri A | 2.000.000.000 | 1.994.200.000 | 2.000.349.960 | 7,000 | 2 | 26 Okt 25 | idAAA(sy) | 0,62 | ||
Total sukuk korporasi/Total corporate sukuk | 2.000.000.000 | 1.994.200.000 | 2.000.349.960 | 0,62 | ||||||
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||||
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,250 | - | 23 Jan 24 | - | 1,54 | ||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 4,190 | - | 2 Jan 24 | - | 1,08 | ||
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||||||
Total money market instruments | 8.500.000.000 | 8.500.000.000 | 8.500.000.000 | 2,62 | ||||||
Total portofolio efek/Total investment portfolios | 324.558.058.981 | 100,00 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi pemerintah/Government bonds | ||||||||||
FR0080 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 14,26 | ||
FR0086 | 15.029.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,500 | 2 | 15 Apr 26 | - | 8,14 | ||
FR0090 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,125 | 2 | 15 Apr 27 | - | 7,97 | ||
FR0059 | 10.000.000.000 | 9.970.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | - | 5,66 | ||
FR0087 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 5,40 | ||
FR0088 | 10.000.000.000 | 9.940.000.000 | 9.347.550.000 | 6,250 | 2 | 15 Jun 36 | - | 5,16 | ||
FR0065 | 5.000.000.000 | 5.040.000.000 | 4.870.650.000 | 6,625 | 2 | 15 Mei 33 | - | 2,69 | ||
FR0083 | 4.000.000.000 | 4.263.000.000 | 4.126.630.000 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 2,28 | ||
FR0068 | 3.000.000.000 | 3.222.000.000 | 3.300.333.390 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 1,82 | ||
FR0096 | 2.000.000.000 | 1.964.020.000 | 2.008.500.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 1,11 | ||
FR0091 | 2.000.000.000 | 1.906.000.000 | 1.926.909.080 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | - | 1,06 | ||
Total obligasi pemerintah/Total government bonds | 101.029.000.000 | 101.899.151.132 | 100.607.772.036 | 55,55 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri B | 5.950.000.000 | 5.950.991.667 | 6.104.700.000 | 10,000 | 2 | 11 Des 23 | idA+ | 3,37 |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B | 5.000.000.000 | 4.992.416.667 | 5.125.000.000 | 9,900 | 2 | 6 Des 24 | idA+ | 2,83 |
Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 Seri B | 5.000.000.000 | 5.004.285.714 | 5.047.950.000 | 7,750 | 2 | 24 Mar 23 | AA+(idn) | 2,79 |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020 Seri B | 5.000.000.000 | 5.031.500.000 | 5.021.537.750 | 7,000 | 2 | 27 Mar 23 | idAAA | 2,77 |
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.114.000.000 | 6,500 | 2 | 25 Mar 25 | idA+ | 1,72 |
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.082.640.970 | 8,250 | 2 | 1 Sep 25 | idA+ | 1,70 |
Obligasi Berkelanjutan II Permodalan Nasional Madani Tahap II Tahun 2018 Seri B | 3.000.000.000 | 3.045.000.000 | 3.045.450.000 | 8,500 | 2 | 13 Apr 23 | idAA | 1,68 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.043.500.000 | 9,250 | 2 | 30 Sep 24 | idA+ | 1,68 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds (brough forward) | 00.000.000.000 | 33.024.194.048 | 00.000.000.000 | 18,54 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued) |
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan)/ | ||||||||
Total corporate bonds (carried forward) | 00.000.000.000 | 33.024.194.048 | 00.000.000.000 | 18,54 | ||||
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.026.897.910 | 8,750 | 2 | 8 Des 24 | idA+ | 1,67 |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.011.100.000 | 6,900 | 2 | 27 Apr 24 | AAA(idn) | 1,66 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.970.000.000 | 7,750 | 2 | 28 Mei 24 | A+(idn) | 1,64 |
Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.046.881.100 | 6,300 | 2 | 8 Apr 25 | AA(dn) | 1,13 |
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.045.599.960 | 7,800 | 2 | 28 Apr 25 | idA+ | 1,13 |
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.018.599.960 | 10,300 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 1,11 |
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 1.999.000.000 | 2.010.816.580 | 6,350 | 2 | 15 Apr 24 | idAAA | 1,11 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.006.000.000 | 6,750 | 2 | 17 Feb 24 | AA+(idn) | 1,11 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total corporate bonds (brough forward) | 00.000.000.000 | 52.023.194.048 | 00.000.000.000 | 29,10 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios | ||
Efek bersifat utang/Debt instruments | ||||||||||
Obligasi korporasi/Corporate bonds | ||||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan)/ | ||||||||||
Total corporate bonds (carried forward) | 00.000.000.000 | 52.023.194.048 | 00.000.000.000 | 29,10 | ||||||
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri C | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.966.000.000 | 7,250 | 2 | 6 Agt 24 | A+(idn) | 1,08 | ||
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1.950.000.000 | 6,400 | 2 | 8 Jul 26 | idAAA | 1,08 | ||
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.012.000.000 | 7,650 | 2 | 20 Mei 26 | idAAA | 0,56 | ||
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 Seri B | 1.000.000.000 | 930.000.000 | 976.000.000 | 9,750 | 2 | 10 Mar 25 | BBB+(idn) | 0,54 | ||
Total obligasi korporasi/Total corporate bonds | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,36 | ||||||
Sukuk/Sukuk | ||||||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||||
PBS037 | 10.000.000.000 | 9.855.000.000 | 9.396.096.900 | 6,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 5,19 | ||
Total sukuk/Total sukuk | 10.000.000.000 | 9.855.000.000 | 9.396.096.900 | 5,19 |
3. | PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. | INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) |
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | Summary of investment portfolios (continued |
)
31 Desember 2022/December 31, 2022 | ||||||||
Jenis efek/Type of investments | Nilai nominal/ Nominal amount | Harga perolehan rata-rata/ Average cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum | Level hierarki/ Hierarchy level | Jatuh tempo/ Maturity date | Peringkat efek/ Credit rating | Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | ||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,640 | - | 2 Jan 23 | - | 6,90 |
Total instrumen pasar uang/ |
|
|
| |||||
Total money market instruments | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,90 | ||||
Total portofolio efek/ | ||||||||
Total investment portofolios | 181.128.543.166 | 100,00 |
4. | KAS | 4. | CASH |
2023 | 2022 | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 733.497.386 | 192.104.867 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Deutsche Bank AG, cabang Jakarta | 502.147.316 | 270.418.559 | Deutsche Bank AG, Jakarta branch | |
PT Bank Panin Tbk | 153.675.340 | 92.921.967 | PT Bank Panin Tbk | |
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 74.719.000 | 74.719.000 | Standard Chartered Bank, Jakarta branch | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 69.669.830 | 10.479.172 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 54.460.922 | 79.735.351 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 12.320.470 | 11.770.470 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
Total | 1.600.490.264 | 732.149.386 | Total |
5. | PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL | 5. | INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLES |
2023 | 2022 | |||
Efek bersifat utang dan sukuk | 3.219.840.175 | 1.470.515.724 | Debt instruments and sukuk | |
Deposito berjangka | 6.131.230 | 1.011.111 | Time deposits | |
Total | 3.225.971.405 | 1.471.526.835 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil, karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih. | The Mutual Fund not made an allowance for loss impairment of interest and profit sharing receivables, because the Investment Manager believes that all receivables are collectible. | ||
6. | PIUTANG LAIN-LAIN | 6. | OTHER RECEIVABLES |
Akun ini merupakan piutang atas pengalihan sebagian atau seluruh investasi pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki fasilitas pengalihan unit penyertaan ke dalam unit penyertaan reksa dana yang dimilikinya dan piutang lainnya. | This account represents receivable for the transfer of part or all of the investment unit holders from the Mutual Funds managed by the Investment Manager which has the facility to transfer the investment unit into the mutual fund investment units and other receivables. | ||
7. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 7. | ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan ini disajikan sebagai liabilitas. | This account represent advance for investment unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit. Advance received for investment unit subscription has been presented as liabilities. |
7. | UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN (Lanjutan) | 7. | ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION (Continued) |
Saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 51.655.917 dan Rp 1.305.917 yang semuanya diterima dari agen penjual. | The balance of advances received for investment unit as at December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 51,655,917 and Rp 1,305,917 respectively, which were all received from selling agents. | ||
8. | LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 8. | LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 1.500.097.500 dan Rp 11.575.584. | This account represents payables from redemption of investment units, which have not been settled at the statements of financial position date. Balance as at December 31, 2023 and 2022 were amounted to Rp 1,500,097,500 and Rp 11,575,584 respectively. | ||
9. | BEBAN AKRUAL | 9. | ACCRUED EXPENSES |
2023 | 2022 | |||
Beban pengelolaan investasi (catatan 15) | 387.825.798 | 214.885.654 | Investment management fee (note 15) | |
Beban kustodian (catatan 16) | 62.052.128 | 34.381.705 | Custodian fee (note 16) | |
Lain-lain | 17.132.955 | 38.697.123 | Others | |
Total | 467.010.881 | 287.964.482 | Total |
10. | LIABILITAS ATAS BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 10. | LIABILITIES FOR REDEMPTION FEE OF INVESTMENT UNITS |
Akun ini merupakan utang atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo utang atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah Rp 2.742.618 dan Rp 332.827. | This account represents payable from redemption fee of investment units which have not been settled at the statements of financial position date. The balance of payable from redemption fee of investment units which have not been settled as at December 31, 2023 and 2022 were amounted to Rp 2,742,618 and Rp 332,827 respectively. | ||
11. | PENGUKURAN NILAI WAJAR | 11. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy. |
11. | PENGUKURAN NILAI WAJAR (Lanjutan) | 11. | MEASUREMENT OF FAIR VALUE (Continued) | ||
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 316.058.058.981 dan Rp 168.628.543.166. | The carrying value and the fair value measurement uses level 2 as at December 31, 2023 and 2022 are Rp 316,058,058,981 and Rp 168,628,543,166 respectively. | ||||
12. | PERPAJAKAN | 12. | TAXATION | ||
a. | Pajak Penghasilan | a. | Income Tax | ||
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income. | ||||
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 concerning the Fourth Amendment to Law No. 7 of 1983 concerning Income Tax, Mutual Funds are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onward. | ||||
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | Furthermore, on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describe about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax. |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax (continued) | ||
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | On October 29, 2021, the Government issued Law of the Republic of Indonesia No. 7 year 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. The regulation has stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and business establishments of 22% which will be effective from the Fiscal Year 2022 onwards, and regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting January 1, 2025. | ||||
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | The Mutual Fund investment income which is subject to final income tax is presented in gross amount before final income tax. Estimated income tax is determined based on the taxable income in the relevant year based on the applicable tax rates. | ||||
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
2023 | 2022 | ||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Profit before tax |
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | ||
Beban yang tidak dapat dikurangkan 6.766.604.059 4.300.031.440 Non deductible expenses Pendapatan yang pajaknya | |||
bersifat final | Income subject to final tax | ||
- Bunga dan bagi hasil | Interest income and - | ||
dari efek bersifat utang | profit sharing from debt | ||
xxx xxxxx | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | instruments and sukuk |
- Bunga dari deposito | Interest income from - | ||
berjangka | (1.187.097.629) | (293.692.931) | time deposits |
Interest income from - | |||
- Bunga dari jasa giro | (8.924.829) | (3.493.268) | current account |
Laba (rugi) kena pajak |
| Taxable profit (loss) | |
(dipindahkan) | 3.275.430.350 (5.137.275.885) | (brought forward) |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Co | ||
a. | Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. | Income Tax |
2023 | 2022 | ||||
Laba (rugi) kena pajak | Taxable profit (loss) | ||||
(pindahan) | 3.275.430.350 | (5.137.275.885 | ) | (carried forward) | |
- Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk | 48.958.831 | 1.043.800.753 | Realized loss - on investment for current year on debt instruments and sukuk | ||
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama | Unrealized (gain) loss - on investment for current year on debt instruments and sukuk | ||||
tahun berjalan atas efek bersifat utang | (3.323.389.181 | ) | 4.093.475.132 | ||
Laba kena pajak | 1.000.000 | - | Taxable profit | ||
Pajak penghasilan | 220.000 | - | Income tax | ||
Pajak dibayar dimuka | - | - | Prepaid taxes | ||
Kurang bayar | Tax under payment | ||||
pajak tahun berjalan | 220.000 | - | for the current year |
ntinued) (continued)
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan. | In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return. | |||
b. | Utang Pajak | b. | Tax Payable | |
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan pasal 29 | 220.000 | - | Income tax art 29 | |
Total | 220.000 | - | Total |
c. | Utang Pajak Lainnya | c. | Other Tax P | ayable |
2023 | 2022 | |||
Pajak penghasilan pasal 23 | 550.000 | - | Income tax art 23 | |
Total | 550.000 | - | Total |
d. | Beban Pajak | d. | Tax Expenses | |
2023 | 2022 | |||
Pajak kini | 220.000 | - | Current tax | |
Pajak kini (capital gain) | 115.757.011 | 42.440.000 | Current tax (capital gain) | |
Pajak tangguhan | - | - | Deferred tax | |
Total | 115.977.011 | 42.440.000 | Total |
12. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | 12. | TAXATION (Continued) | ||
e. | Administrasi | e. | Administration | ||
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund calculates, determines and submits tax returns on the basis of self-assessment. The Director General of Taxes may assess and amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due. |
13. | UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 13. | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2023 and 2022 are as follows: |
2023 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 84.718.011,5120 | 80,76 | Investors | |
Manajer Investasi | 20.188.033,2385 | 19,24 | Investment Manager | |
Total | 104.906.044,7505 | 100,00 | Total |
2022 | ||||
Unit/ Units | Persentase (%)/ Percentage (%) | |||
Pemodal | 48.417.776,8522 | 78,11 | Investors | |
Manajer Investasi | 13.569.314,7384 | 21,89 | Investment Manager | |
Total | 61.987.091,5906 | 100,00 | Total |
14. | PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | 14. | INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING |
2023 | 2022 | |||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments | |
Sukuk | 340.318.159 | - | Sukuk | |
Deposito berjangka | 1.187.097.629 | 293.692.931 | Time deposits | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final. | Interest income and profit sharing are presented gross amount before deduction of final income tax. |
15. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 15. | INVESTMENT MANAGEMENT FEE |
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer | This expense represents fee to the Investment | ||
Investasi, maksimum sebesar 2% (dua persen) | Manager, maximum is 2% (two percent) per | ||
per tahun dihitung dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Reksa | annum which calculated from Net Asset Value | ||
Xxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh | of the Mutual Fund based on 365 (three | ||
lima) hari dan dibayar setiap bulan. Pemberian | hundred sixty five) days and paid every month. | ||
imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan | It is in accordance with the Collective | ||
Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan | Investment Contract. The management fees | ||
investasi yang belum dibayarkan dicatat pada | payable recorded as accrued expenses | ||
beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan | (Note 9). Investment management fees for the | ||
investasi untuk tahun yang berakhir pada | years ended December 31, 2023 and 2022 | ||
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing- | amounted to Rp 4,050,468,137 and | ||
masing adalah sebesar Rp 4.050.468.137 dan | Rp 2,595,443,905, which is recorded in the | ||
Rp 2.595.443.905, yang dicatat dalam laporan | statement of profit or loss and other | ||
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | comprehensif income. | ||
16. | BEBAN KUSTODIAN | 16. | CUSTODIAN FEE |
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan | This expense represents fees for administrative | ||
administrasi dan imbalan jasa penitipan atas | services and custodial services of the Mutual | ||
kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, | Fund assets to the Custodian Bank, maximum | ||
maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima | is 0.25% (zero point twenty five percent) | ||
persen) per tahun dihitung dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx | per annum which calculated from Net Asset | ||
Xxxxx Xxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam | Value of the Mutual Fund based on 365 (three | ||
puluh lima) hari dan dibayar setiap bulan. | hundred sixty five) days and paid every month. | ||
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan | It is in accordance with the Collective | ||
ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban | Investment Contract. The custodian fees | ||
kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada | payable recorded as accrued expenses | ||
beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian | (Note 9). Custodian fees for the years ended | ||
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 | December 31, 2023 and 2022 amounted to | ||
Desember 2023 dan 2022 masing-masing | Rp 648,074,902 and Rp 415,271,025, which is | ||
adalah sebesar Rp 648.074.902 dan | recorded in the statement of profit or loss and | ||
Rp 415.271.025, yang dicatat dalam laporan | other comprehensif income. | ||
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. |
17. | BEBAN LAIN-LAIN | 17. | OTHER EXPENSES |
2023 | 2022 | |||
Pajak final | 2.011.483.987 | 1.231.706.734 | Final tax | |
Lain-lain | 54.792.067 | 56.911.122 | Others | |
Total | 2.066.276.054 | 1.288.617.856 | Total |
18. | SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI | 18. | NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES |
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx | The Nature of Relationship | ||
Pihak berelasi adalah perusahaan yang | Related parties are companies who directly or | ||
mempunyai keterkaitan kepengurusan secara | indirectly have relationships with the Mutual | ||
langsung maupun tidak langsung dengan | Fund through management. | ||
Xxxxx Xxxx. | |||
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan | Investment Manager is related parties with | ||
Xxxxx Xxxx dan Bank Kustodian bukan | the Mutual Fund and Custodian Bank is not | ||
merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat | related parties based on the decision letter from | ||
Keputusan Kepala Departemen Pengawas | Capital Market Supervisory Department Head | ||
Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 | 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, | ||
tanggal 7 Oktober 2014. | 2014. | ||
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi | Transactions with Related Parties | ||
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana | The Mutual Fund, in its operations, not entered | ||
tidak melakukan transaksi pembelian dan | into purchase and sale transactions of | ||
penjualan efek dengan pihak-pihak yang | securities with its related parties. | ||
berelasi. | |||
Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer | The Mutual Fund transactions with Investment | ||
Investasi untuk tahun yang berakhir pada | Management for the years ended | ||
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah | December 31, 2023 and 2022 are as follows: | ||
sebagai berikut: |
2023 | ||||
Jasa Pengelolaan Investasi/ Investment Management fee | ||||
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced amount | Jumlah/ Total | Persentase fee (%)/ Percentage fee (%) | Jumlah keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption transactions | Jumlah pendapatan lainnya/ Total other income |
- | 4.050.468.137 | 2,00 202 | - 2 | - |
Saldo unit penyertaan/
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management fee
Persentase
fee (%)/
Jumlah keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit
Jumlah pendapatan lainnya/
Unit balanced
amount
Jumlah/
Total
Percentage
fee (%)
holder from respective
redemption transactions
Total other
income
- 2.595.443.905 2,00 - -
19. | PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL | 19. | MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang. | The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected in future periods. | ||
Pajak Penghasilan | Income Tax | ||
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian. | Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty. | ||
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi. | The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests. | ||
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan. | The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are credit risk, market risk, liquidity risk and capital risk management. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
a. | Risiko kredit | a. | Credit risk | ||
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank. | The Mutual Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks. | ||||
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi. | Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre- approved by the Investment Manager’s credit committee. | ||||
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik. | Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings. | ||||
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit | (i) Maximum exposure to credit risk | ||||
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan: | The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position: |
2023 | 2022 | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang | 308.982.709.021 | 159.232.446.266 | Debt instruments | |
Sukuk | 7.075.349.960 | 9.396.096.900 | Sukuk | |
Instrumen pasar uang | 8.500.000.000 | 00.000.000.000 | Money market instruments | |
Kas | 1.600.490.264 | 732.149.386 | Cash | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 3.225.971.405 | 1.471.526.835 | Interest and profit sharing receivables | |
Piutang lain-lain | 145.837.500 | - | Other receivables | |
Total | 329.530.358.150 | 183.332.219.387 | Total |
(ii) Kualitas kredit | (ii) Credit quality |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai. | As at December 31, 2023 and 2022, the Mutual Fund’s financial assets are categorised as neither past due nor impaired. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
x. | Xxxxxx pasar | b. | Market risk | ||
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Reksa Dana dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga. | The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Mutual Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises two elements: interest rate risk and price risk. | ||||
(i) Risiko suku bunga | (i) Interest rate risk | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga | a. The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk | ||||
Risiko suku bunga adalah risiko yang terkandung dalam aset keuangan berbunga karena adanya kemungkinan perubahan tingkat pendapatan bunga yang akan diterima dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang dengan suku bunga mengambang. | Interest rate risk is a risk inherent in interest-bearing financial assets arising from possible changes in the level of income receivables from debt instruments, sukuk and money market instruments with floating interest rate. | ||||
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi. | The Mutual Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction. | ||||
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga: | The following tables summarise the Mutual Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into assets/liabilities with fixed rate, floating rate and non-interest bearing: |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
x. | Xxxxxx pasar (lanjutan) | b. | Market risk (continued) | ||
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) Interest rate risk (continued) | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) | a. The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued) |
2023 | ||||||||
Bunga tetap atau Bagi hasil/ Fixed rate or Profit sharing | Bunga mengambang/ floating rate | Tidak dikenakan bunga/ Non-interest bearing | ||||||
≤1 bulan/ ≤1 month | Total/Total | |||||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||
Portofolio efek | Instrument portfolios | |||||||
Efek bersifat utang | 308.982.709.021 | - | - | 308.982.709.021 | Debt instruments | |||
Sukuk | 7.075.349.960 | - | - | 7.075.349.960 | Sukuk | |||
Instrumen pasar uang | 8.500.000.000 | - | - | 8.500.000.000 | Money market instruments | |||
Kas | - | 1.600.490.264 | - | 1.600.490.264 | Cash | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | 3.225.971.405 | 3.225.971.405 | Interest and profit sharing receivables | |||
Piutang lain-lain | - | - | 145.837.500 | 145.837.500 | Other receivables | |||
Total aset keuangan | 324.558.058.981 | 1.600.490.264 | 3.371.808.905 | 329.530.358.150 | Total financial assets | |||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | - | 51.655.917 | 51.655.917 | Advance for investment units subscription | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | - | 1.500.097.500 | 1.500.097.500 | Liabilities for redemption of investment units | |||
Beban akrual | - | - | 467.010.881 | 467.010.881 | Accrued expenses | |||
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | - | - | 2.742.618 | 2.742.618 | Liabilities for redemption fee of investment units | |||
Utang lain-lain | - | - | 6.788.072 | 6.788.072 | Other payables | |||
Total liabilitas keuangan | - | - | 2.028.294.988 | 2.028.294.988 | Total financial liabilities | |||
Total repricing gap - bunga | 324.558.058.981 | 1.600.490.264 | 326.158.549.245 | Total interest repricing gap |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
x. | Xxxxxx pasar (lanjutan) | b. | Market risk (continued) | ||
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) Interest rate risk (continued) | ||||
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) | a. The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued) |
2022 | ||||||||
Bunga tetap atau Bagi hasil/ Fixed rate or Profit sharing | Bunga mengambang/ floating rate | Tidak dikenakan bunga/ Non-interest bearing | ||||||
≤1 bulan/ ≤1 month | Total/Total | |||||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||
Portofolio efek | Instrument portfolios | |||||||
Efek bersifat utang | 159.232.446.266 | - | - | 159.232.446.266 | Debt instruments | |||
Sukuk | 9.396.096.900 | - | - | 9.396.096.900 | Sukuk | |||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Money market instruments | |||
Kas | - | 732.149.386 | - | 732.149.386 | Cash | |||
Piutang bunga dan bagi hasil | - | - | 1.471.526.835 | 1.471.526.835 | Interest and profit sharing receivables | |||
Total aset keuangan | 181.128.543.166 | 732.149.386 | 1.471.526.835 | 183.332.219.387 | Total financial assets | |||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | - | - | 1.305.917 | 1.305.917 | Advance for investment units subscription | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | - | - | 11.575.584 | 11.575.584 | Liabilities for redemption of investment units | |||
Xxxxx xxxxxx | - | - | 287.964.482 | 287.964.482 | Accrued expenses | |||
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | - | - | 332.827 | 332.827 | Liabilities for redemption fee of investment units | |||
Utang lain-lain | - | - | 5.500.547 | 5.500.547 | Other payables | |||
Total liabilitas keuangan | - | - | 306.679.357 | 306.679.357 | Total financial liabilities | |||
Total repricing gap - bunga | 181.128.543.166 | 732.149.386 | 181.860.692.552 | Total interest repricing gap |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
b. | Risiko Pasar (lanjutan) | b. | Market Risk (continued) | ||
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) | (i) Interest rate risk (continued) | ||||
b. Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan | b. Sensitivity to profit for the year | ||||
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak material terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga. | As at December 31, 2023 and 2022, interest rate risk is not considered material on the Mutual Fund since the majority of financial assets and liabilities are fixed rate or non-interest bearing. | ||||
(ii) Risiko harga | (ii) Price risk | ||||
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Instruments in the securities portfolio of the Mutual Fund are measured at their fair market prices and therefore fluctuations in price are one of the risks faced by the Mutual Fund. | ||||
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. | The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. | ||||
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis. | ||||
c. | Risiko Likuiditas | c. | Liquidity Risk | ||
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut. | The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities. |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
c. | Risiko Likuiditas (lanjutan) | c. | Liquidity Risk (continued) | ||
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun. | The maturity schedule for instrument portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 (one) year. | ||||
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan. | The following table describes the analysis of the Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows. |
Kurang dari
2023
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
than 1 month 1-3 months than 3 months Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima Advances for
atas pemesanan | investment units | ||
unit penyertaan | 51.655.917 | - - 51.655.917 subscription | |
Liabilitas atas | Liabilities for | ||
pembelian kembali | redemption of | ||
unit penyertaan | 1.500.097.500 | - - 1.500.097.500 investment units | |
Beban akrual | 467.010.881 | - - 467.010.881 Accrued expenses | |
Liabilities for | |||
Liabilitas atas biaya | redemption fee | ||
pembelian kembali | of investment | ||
unit penyertaan | 2.742.618 | - - 2.742.618 units | |
Utang lain-lain | 6.788.072 | - - 6.788.072 Other payables | |
Total liabilitas |
| Total financial | |
keuangan | 2.028.294.988 - - 2.028.294.988 | liabilities |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 20. | FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) | ||
c. | Risiko Likuiditas (lanjutan) | c. | Liquidity Risk (countinued) |
Kurang dari
2022
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
than 1 month 1-3 months than 3 months Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 1.305.917 - - 1.305.917
Liabilitas atas pembelian kembali
unit penyertaan 11.575.584 - - 11.575.584
Advances for investment units
subscription Liabilities for
redemption of investment units
Beban akrual 287.964.482 - - 287.964.482 Accrued expenses
Liabilitas atas biaya pembelian kembali
unit penyertaan 332.827 - - 332.827
Liabilities for redemption fee of investment units
Utang lain-lain 5.500.547 - - 5.500.547 Other payables
Total liabilitas Total financial
keuangan 306.679.357 - - 306.679.357 liabilities
d. | Manajemen Risiko Permodalan | d. | Capital Risk Management |
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar Nilai Aset Bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Xxxxx Xxxx secara efisien. | The Investment Manager monitors the capital of the Mutual Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may significantly change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Mutual Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Mutual Fund efficiently. |
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN | 21. | FINANCIAL RATIOS |
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996. | Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996. |
21. | RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) | 21. | FINANCIAL RATIOS (Continued) |
Rasio-rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut: | Financial ratios for the years ended December 31, 2023 and 2022 (unaudited) are as follows: |
2023 | 2022 | ||
Jumlah hasil investasi (%) | 5,73 | 1,82 | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 1,16 | (2,59) | Investment return after marketing expenses (%) |
Beban operasi (%) | 1,63 | 1,64 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 0,43 | 0,27 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | 0,01 | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past. |
22. | REKLASIFIKASI AKUN | 22. | ACCOUNT RECLASSIFICATION |
Akun tertentu dalam laporan laba rugi dan | Certain accounts in the statements of profit or | ||
penghasilan komprehensif lain untuk tahun | loss and other comprehensive income for the | ||
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 | year ended December 31, 2022 have been | ||
telah direklasifikasi kembali sesuai dengan | reclassified in accordance with the statements | ||
penyajian laporan laba rugi dan penghasilan | of profit or loss and other comprehensive | ||
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir | income for the year ended December 31, 2023, | ||
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah | as follows: | ||
sebagai berikut: |
Saldo sebelum reklasifikasi/ Balanced before reclassification | Saldo setelah reklasifikasi/ Balanced after reclassification | ||
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME | ||
BEBAN | EXPENSES | ||
Beban Investasi | Investment Expenses | ||
Beban pengelolaan investasi | 2.344.077.631 | 2.595.443.905 | Investment management fee |
Beban kustodian | 375.052.421 | 415.271.025 | Custodian fee |
Beban lain-lain | 1.580.202.734 | 1.288.617.856 | Other expenses |