ANDA SETUJU BAHWA DENGAN MENGAJUKAN PESANAN MELALUI DOKUMEN PEMESANAN YANG MENCANTUMKAN KETENTUAN UMUM INI (“DOKUMEN PEMESANAN”) ANDA SETUJU UNTUK MEMATUHI DAN TERIKAT OLEH KETENTUAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMESANAN DAN KETENTUAN UMUM INI. JIKA ANDA...
XXXX SETUJU BAHWA DENGAN MENGAJUKAN PESANAN MELALUI DOKUMEN PEMESANAN YANG MENCANTUMKAN KETENTUAN UMUM INI (“DOKUMEN PEMESANAN”) ANDA SETUJU UNTUK MEMATUHI DAN TERIKAT OLEH KETENTUAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMESANAN DAN KETENTUAN UMUM INI. JIKA ANDA MENGAJUKAN PESANAN TERSEBUT ATAS NAMA PERUSAHAAN ATAU ENTITAS HUKUM LAINNYA, ANDA MENYATAKAN BAHWA ANDA MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENGIKAT ENTITAS TERSEBUT PADA KETENTUAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMESANAN SERTA KETENTUAN UMUM INI DAN, JIKA DEMIKIAN, ”ANDA” SERTA “MILIK ANDA” SEBAGAIMANA DIGUNAKAN DALAM KETENTUAN UMUM INI AKAN MERUJUK PADA ENTITAS TERSEBUT. JIKA ANDA TIDAK MEMILIKI WEWENANG TERSEBUT, ATAU JIKA ANDA ATAU ENTITAS TERSEBUT TIDAK SETUJU UNTUK MEMATUHI DAN TERIKAT OLEH KETENTUAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMESANAN SERTA KETENTUAN UMUM INI, ANDA TIDAK BOLEH MENGAJUKAN PESANAN ATAU MENGGUNAKAN PRODUK ATAUPUN PENAWARAN LAYANAN. | YOU AGREE THAT BY PLACING AN ORDER THROUGH AN ORDERING DOCUMENT THAT INCORPORATES THESE GENERAL TERMS (THE “ORDERING DOCUMENT”) YOU AGREE TO FOLLOW AND BE BOUND BY THE TERMS AND CONDITIONS OF THE ORDERING DOCUMENT AND THESE GENERAL TERMS. IF YOU ARE PLACING SUCH AN ORDER ON BEHALF OF A COMPANY OR OTHER LEGAL ENTITY, YOU REPRESENT THAT YOU HAVE THE AUTHORITY TO BIND SUCH ENTITY TO THE TERMS AND CONDITIONS OF THE ORDERING DOCUMENT AND THESE GENERAL TERMS AND, IN SUCH EVENT, “YOU” AND “YOUR” AS USED IN THESE GENERAL TERMS SHALL REFER TO SUCH ENTITY. IF YOU DO NOT HAVE SUCH AUTHORITY, OR IF YOU OR SUCH ENTITY DO NOT AGREE TO FOLLOW AND BE BOUND BY THE TERMS AND CONDITIONS OF THE ORDERING DOCUMENT AND THESE GENERAL TERMS, YOU SHALL NOT PLACE AN ORDER OR USE PRODUCTS OR SERVICES OFFERINGS. |
GENERAL TERMS
KETENTUAN UMUM
Ketentuan Umum Ini (“Ketentuan Umum”) berlaku antara P.T. Oracle Indonesia (“Oracle”) dan individu atau entitas yang telah menandatangani Dokumen Pemesanan yang mencantumkan Ketentuan Umum ini sebagai rujukan. Dalam mengajukan pesanan yang tunduk pada Ketentuan Umum ini, Anda setuju bahwa Skedul (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang dilampirkan pada Ketentuan Umum ini dicantumkan dalam Ketentuan Umum ini dan Anda setuju untuk mematuhi dan terikat oleh ketentuan dan persyaratan Skedul. Jika ketentuan hanya terkait dengan Skedul tertentu, maka ketentuan akan berlaku hanya pada Skedul tersebut saat Skedul tersebut dicantumkan dalam Ketentuan Umum ini. | These General Terms (these “General Terms”) are between P.T. Oracle Indonesia (“Oracle”) and the individual or entity that has executed the Ordering Document that incorporates these General Terms by reference. In placing an order that is subject to these General Terms, you agree that the Schedule (as defined below) that is attached to these General Terms is incorporated into these General Terms and you agree to follow and be bound by the terms and conditions of the Schedule. If a term is relevant only to a specific Schedule, that term applies only to that Schedule when that Schedule is incorporated into these General Terms. |
1. DEFINISI | 1. DEFINITIONS |
1.1 “Perangkat Keras” mengacu pada peralatan komputer, termasuk komponen, opsi dan suku cadang | 1.1 “Hardware” refers to the computer equipment, including components, options and spare parts. |
1.2 “Perangkat Lunak Terintegrasi” mengacu pada setiap perangkat lunak atau kode terprogram yang (a) tertanam atau terintegrasi dalam Perangkat Keras dan memungkinkan fungsionalitas Perangkat Keras atau (b) secara khusus diberikan kepada Anda oleh Oracle berdasarkan Skedul H dan secara khusus dicantumkan (i) | 1.2 “Integrated Software” refers to any software or programmable code that is (a) embedded or integrated in the Hardware and enables the functionality of the Hardware or (b) specifically provided to You by Oracle under Schedule H and specifically listed (i) in accompanying documentation, (ii) on an Oracle webpage or (iii) via a mechanism that |
dalam dokumentasi yang menyertainya, (ii) pada halaman web Oracle atau (iii) melalui mekanisme yang memfasilitasi pemasangan untuk digunakan dengan Perangkat Keras Anda. Perangkat Lunak Terintegrasi tidak termasuk dan Anda tidak memiliki hak untuk (a) kode atau fungsionalitas untuk layanan diagnostik, pemeliharaan, perbaikan atau dukungan teknis; atau (b) aplikasi berlisensi terpisah, sistem operasi, alat bantu pengembangan, atau perangkat lunak manajemen sistem atau kode lain yang dilisensikan secara terpisah oleh Oracle. Untuk Perangkat Keras tertentu, Perangkat Lunak Terintegrasi meliputi Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (sebagaimana didefinisikan dalam Skedul H) yang dipesan secara terpisah. | facilitates installation for use with Your Hardware. Integrated Software does not include and You do not have rights to (a) code or functionality for diagnostic, maintenance, repair or technical support services; or (b) separately licensed applications, operating systems, development tools, or system management software or other code that is separately licensed by Oracle. For specific Hardware, Integrated Software includes Integrated Software Options (as defined in Schedule H) separately ordered. |
1.3 “Perjanjian Utama” mengacu pada Ketentuan Umum ini (termasuk setiap amandemennya) dan Skedul yang disertakan ke dalam Perjanjian Utama (termasuk setiap amandemen pada Skedul yang disertakan tersebut). Perjanjian Utama mengatur penggunaan Anda atas Produk dan Penawaran Layanan yang dipesan dari Oracle atau penyalur resmi. | 1.3 “Master Agreement” refers to these General Terms (including any amendments thereto) and the Schedule(s) which is incorporated into the Master Agreement (including any amendments to that incorporated Schedule). The Master Agreement governs Your use of the Products and Service Offerings ordered from Oracle or an authorized reseller. |
1.4 “Sistem Operasi” mengacu pada perangkat lunak yang mengelola Perangkat Keras untuk Program dan perangkat lunak lainnya | 1.4 “Operating System” refers to the software that manages Hardware for Programs and other software. |
1.5 “Produk” mengacu pada Program, Perangkat Keras, Perangkat Lunak Terintegrasi dan Sistem Operasi. | 1.5 “Products” refers to Programs, Hardware, Integrated Software and Operating System. |
1.6 “Program” mengacu pada (a) perangkat lunak yang dimiliki atau didistribusikan oleh Oracle yang telah Anda pesan berdasarkan Skedul P, (b) Dokumentasi Program, dan (c) setiap pembaruan Program yang diperoleh melalui dukungan teknis. Program tidak termasuk Perangkat Lunak Terintegrasi atau Sistem Operasi apapun ataupun setiap rilis perangkat lunak sebelum penyediaan kepada publik (mis., rilis beta). | 1.6 “Programs” refers to (a) the software owned or distributed by Oracle that You have ordered under Schedule P, (b) Program Documentation and (c) any Program updates acquired through technical support. Programs do not include Integrated Software or any Operating System or any software release prior to general availability (e.g., beta releases). |
1.7 “Dokumentasi Program” mengacu pada panduan pengguna Program dan panduan pemasangan Program. Dokumentasi Program dapat dikirimkan bersama dengan Program. Anda dapat mengakses dokumentasi online di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx | 1.7 “Program Documentation” refers to the Program user manual and Program installation manuals. Program Documentation may be delivered with the Programs. You may access the documentation online at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxx. |
1.8 “Skedul” mengacu pada semua Skedul Oracle untuk Ketentuan Umum ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2. | 1.8 “Schedule” refers to all Oracle Schedules to these General Terms as identified in Section 2. |
1.9 “Ketentuan Terpisah” mengacu pada ketentuan lisensi terpisah yang ditentukan | 1.9 “Separate Terms” refers to separate license terms that are specified in the Program |
dalam Dokumentasi Program, file readme atau pemberitahuan dan yang berlaku untuk Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah. | Documentation, readmes or notice files and that apply to Separately Licensed Third Party Technology. |
1.10 “Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah” mengacu pada teknologi pihak ketiga yang dilisensikan berdasarkan Ketentuan Terpisah dan tidak berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama. | 1.10 “Separately Licensed Third Party Technology” refers to third party technology that is licensed under Separate Terms and not under the terms of the Master Agreement. |
1.11 “Penawaran Layanan” mengacu pada dukungan teknis, pendidikan, layanan yang dilakukan sendiri/pihak luar (hosted/outsourcing), layanan awan, konsultasi, layanan dukungan pelanggan mutakhir, atau layanan lain yang telah Anda pesan. Penawaran Layanan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Skedul yang berlaku. | 1.11 “Service Offerings” refers to technical support, education, hosted/outsourcing services, cloud services, consulting, advanced customer support services, or other services which You have ordered. Such Service Offerings are further described in the applicable Schedule. |
1.12 “Anda” dan “Milik Anda” merujuk pada individu atau entitas yang telah menandatangani Dokumen Pemesanan yang mencantumkan Ketentuan Umum ini dan Skedul sebagai rujukan. | 1.12 “You” and “Your” refers to the individual or entity that has executed the Ordering Document that incorporates these General Terms and the Schedule by reference. |
2. KETENTUAN PERJANJIAN UTAMA DAN SKEDUL YANG BERLAKU | 2. MASTER AGREEMENT TERM AND APPLICABLE SCHEDULES |
Perjanjian Utama berlaku pada pesanan yang didampingi oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx. Sejak Tanggal Efektif dari pesanan, Lampiran berikut ini disertakan ke dalam Perjanjian Utama: Lampiran S - Layanan. | The Master Agreement is applicable to the order which the Master Agreement accompanies. As of the Effective Date of the order, the following Schedule is incorporated into the Master Agreement: Schedule S – Services. |
Lampiran S menetapkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku secara khusus untuk jenis penawaran Oracle tertentu yang mungkin berbeda dari, atau sebagai tambahan untuk, Ketentuan Umum ini. | Schedule S set forth terms and conditions that apply specifically to certain types of Oracle offerings which may be different than, or in addition to, these General Terms. |
3. SEGMENTASI | 3. SEGMENTATION |
Pembelian atas setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya seluruhnya merupakan penawaran terpisah dan terpisah dari pesanan lainnya untuk setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya yang mungkin Anda terima atau telah Anda terima dari Oracle. Anda memahami bahwa Anda dapat membeli Produk dan Penawaran Layanan terkait atau Penawaran Layanan lainnya secara terpisah dari setiap Produk atau Penawaran Layanan lainnya. Kewajiban Anda untuk membayar (a) setiap Produk dan Penawaran Layanan terkait tidak tergantung pada pelaksanaan setiap Penawaran Layanan lainnya atau | The purchase of any Products and related Service Offerings or other Service Offerings are all separate offers and separate from any other order for any Products and related Service Offerings or other Service Offerings You may receive or have received from Oracle. You understand that You may purchase any Products and related Service Offerings or other Service Offerings independently of any other Products or Service Offerings. Your obligation to pay for (a) any Products and related Service Offerings is not contingent on performance of any other Service Offerings or delivery of any |
pengiriman setiap Produk lainnya atau (b) Penawaran Layanan lainnya tidak tergantung pada pengiriman setiap Produk atau pelaksanaan setiap Penawaran Layanan tambahan/lainnya. Anda mengakui bahwa Anda telah menandatangani pembelian tanpa menggantungkan pada adanya suatu kesepakatan pendanaan atau pembiayaan apapun dengan Oracle atau afiliasinya. | other Products or (b) other Service Offerings is not contingent on delivery of any Products or performance of any additional/other Service Offerings. You acknowledge that You have entered into the purchase without reliance on any financing or leasing arrangement with Oracle or its affiliate. |
4. KEPEMILIKAN | 4. OWNERSHIP |
Oracle atau pemberi lisensinya memegang semua kepemilikan dan hak kekayaan intelektual untuk Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan segala sesuatu yang dikembangkan atau dikirimkan berdasarkan Perjanjian Utama. | Oracle or its licensors retain all ownership and intellectual property rights to the Programs, Operating System, Integrated Software and anything developed or delivered under the Master Agreement. |
5. GANTI RUGI | 5. INDEMNIFICATION |
5.1 Tunduk pada pasal 5.5, 5.6 dan 5.7 di bawah ini, jika pihak ketiga mengajukan klaim terhadap Anda atau Oracle (“Penerima”, yang mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menerima Materi) bahwa segala informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, perangkat keras atau materi apapun (secara bersama-sama, “Materi”) baik yang disediakan oleh Anda ataupun Oracle (“Penyedia”, yang mengacu pada Anda atau Oracle tergantung pihak mana yang menyediakan Materi) dan digunakan oleh Penerima melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia, dengan biaya dan pengeluaran Penyedia, akan membela Penerima terhadap klaim dan mengganti kerugian Penerima atas kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang dibebankan oleh pengadilan untuk pihak ketiga yang mengajukan klaim atas pelanggaran atau terhadap penyelesaian yang disepakati oleh Penyedia, apabila Penerima melakukan hal-hal berikut ini: | 5.1 Subject to sections 5.5, 5.6 and 5.7 below, if a third party makes a claim against either You or Oracle (“Recipient” which may refer to You or Oracle depending upon which party received the Material), that any information, design, specification, instruction, software, data, hardware, or material (collectively, “Material”) furnished by either You or Oracle (“Provider” which may refer to You or Oracle depending on which party provided the Material) and used by the Recipient infringes the third party’s intellectual property rights, the Provider, at the Provider’s sole cost and expense, will defend the Recipient against the claim and indemnify the Recipient from the damages, liabilities, costs and expenses awarded by the court to the third party claiming infringement or the settlement agreed to by the Provider, if the Recipient does the following: |
a. memberi tahu Penyedia secara tertulis secepatnya, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penerima menerima pemberitahuan atas klaim tersebut (atau lebih cepat apabila dipersyaratkan oleh hukum yang berlaku); | a. notifies the Provider promptly in writing, not later than 30 days after the Recipient receives notice of the claim (or sooner if required by applicable law); |
b. memberikan kewenangan tunggal kepada Penyedia untuk pembelaan dan segala negosiasi penyelesaian; dan | b. gives the Provider sole control of the defense and any settlement negotiations; and |
c. memberikan informasi, kewenangan, dan bantuan yang diperlukan kepada Penyedia untuk melakukan pembelaan atau menyelesaikan klaim. | c. gives the Provider the information, authority and assistance the Provider needs to defend against or settle the claim. |
5.2 Jika Penyedia meyakini atau terbukti bahwa setiap Materi mungkin telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia dapat memilih untuk memodifikasi Materi sehingga tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran (namun secara substansial mempertahankan penggunaan atau fungsionalitasnya) atau mendapatkan lisensi sehingga dapat menggunakannya lebih lanjut, atau jika alternatif ini tidak memungkinkan secara komersial, Penyedia dapat mengakhiri lisensi untuk, dan meminta pengembalian atas, Materi yang dipakai dan mengembalikan pembayaran atas biaya yang telah dibayarkan oleh Penerima kepada pihak lain untuk Materi tersebut dan, jika Oracle adalah Penyedia Program yang melanggar tersebut, maka Oracle mengembalikan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program yang melanggar tersebut. Jika pengembalian semacam itu berdampak secara materi terhadap kemampuan Oracle untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan pesanan yang relevan, maka berdasarkan pilihannya sendiri dan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan secara tertulis sebelumnya, Oracle dapat mengakhiri pesanan tersebut. | 5.2 If the Provider believes or it is determined that any of the Material may have violated a third party’s intellectual property rights, the Provider may choose to either modify the Material to be non-infringing (while substantially preserving its utility or functionality) or obtain a license to allow for continued use, or if these alternatives are not commercially reasonable, the Provider may end the license for, and require return of, the applicable Material and refund any fees the Recipient may have paid to the other party for it and, if Oracle is the Provider of an infringing Program, any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the license of the infringing Program. If such return materially affects Oracle’s ability to meet its obligations under the relevant order, then Oracle may, at its option and upon 30 days prior written notice, terminate the order. |
5.3 Terlepas dari ketetapan pasal 5.2 dan sehubungan dengan perangkat keras saja, jika Penyedia meyakini atau terbukti bahwa perangkat keras (atau bagian daripadanya) mungkin telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, Penyedia dapat memilih untuk mengganti atau memodifikasi perangkat keras (atau bagian daripadanya) sehingga tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran (namun secara substansial mempertahankan penggunaan atau fungsionalitasnya) atau mendapatkan lisensi sehingga dapat menggunakannya lebih lanjut, atau jika alternatif ini tidak memungkinkan secara komersial, Penyedia dapat melepas perangkat keras yang dipakai (atau bagian daripadanya) dan mengembalikan nilai buku bersihnya dan, jika Oracle adalah Penyedia Perangkat Keras yang melanggar tersebut, maka Oracle mengembalikan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk Perangkat Keras tersebut. | 5.3 Notwithstanding the provisions of section 5.2 and with respect to hardware only, if the Provider believes or it is determined that the hardware (or portion thereof) may have violated a third party’s intellectual property rights, the Provider may choose to either replace or modify the hardware (or portion thereof) to be non-infringing (while substantially preserving its utility or functionality) or obtain a right to allow for continued use, or if these alternatives are not commercially reasonable, the Provider may remove the applicable hardware (or portion thereof) and refund the net book value and, if Oracle is the Provider of infringing Hardware, any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the Hardware. |
5.4 Dalam hal ketika Materi tersebut merupakan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah dan Ketentuan Terpisah yang terkait tidak mengizinkan penghentian lisensi, sebagai pengganti untuk mengakhiri lisensi Materi tersebut, Oracle dapat | 5.4 In the event that the Material is Separately Licensed Third Party Technology and the associated Separate Terms do not allow termination of the license, in lieu of ending the license for the Material, Oracle may end the license for, and require return of, the |
mengakhiri lisensi untuk, dan mewajibkan pengembalian, Program yang terkait dengan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah itu dan harus mengembalikan pembayaran atas setiap biaya lisensi Program yang mungkin telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program dan setiap biaya dukungan teknis prabayar yang belum terpakai yang telah Anda bayarkan kepada Oracle untuk lisensi Program tersebut. | Program associated with that Separately Licensed Third Party Technology and shall refund any Program license fees You may have paid to Oracle for the Program license and any unused, prepaid technical support fees You have paid to Oracle for the Program license. |
5.5 Asalkan Anda adalah pelanggan saat ini untuk layanan dukungan teknis Oracle untuk Sistem Operasi (misalnya, Oracle Premier Support for Systems, Oracle Premier Support for Operating Systems atau Oracle Linux Premier Support), maka untuk jangka waktu saat Anda menjadi pelanggan untuk layanan dukungan teknis Oracle yang berlaku (a) frasa "Materi" di atas dalam pasal 5.1 meliputi Sistem Operasi dan Perangkat Lunak Terintegrasi dan setiap Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi yang dilisensikan kepada Anda dan (b) frasa "Program" dalam pasal 5 diganti dengan frasa "Program atau Sistem Operasi Terintegrasi atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (sebagaimana berlaku) "(contoh, Oracle tidak akan memberikan ganti rugi kepada Anda atas penggunaan Sistem Operasi dan/atau Perangkat Lunak Terintegrasi jika Anda bukanlah pelanggan dari layanan dukungan teknis Oracle yang berlaku). Terlepas dari apa yang telah disebutkan sebelumnya, sehubungan dengan sistem operasi Linux semata, Oracle tidak akan memberikan ganti rugi kepada Anda atas Materi yang bukan merupakan bagian dari file cakupan Oracle Linux seperti yang didefinisikan di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx rprise-linux-indemnification-069347.pdf. | 5.5 Provided You are a current subscriber to Oracle technical support services for the Operating System (e.g., Oracle Premier Support for Systems, Oracle Premier Support for Operating Systems or Oracle Linux Premier Support), then for the period of time for which You were a subscriber to the applicable Oracle technical support services (a) the phrase “Material” above in section 5.1 shall include the Operating System and the Integrated Software and any Integrated Software Options that You have licensed and (b) the phrase “Program(s)” in this section 5 is replaced by the phrase “Program(s) or the Operating System or Integrated Software or Integrated Software Options (as applicable)” (i.e., Oracle will not indemnify You for Your use of the Operating System and/or Integrated Software and/or Integrated Software Options when You were not a subscriber to the applicable Oracle technical support services). Notwithstanding the foregoing, with respect solely to the Linux operating system, Oracle will not indemnify You for Materials that are not part of the Oracle Linux covered files as defined at xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx rprise-linux-indemnification-069347.pdf. |
5.6 Penyedia tidak akan mengganti kerugian Penerima jika Penerima mengubah Materi atau menggunakannya di luar lingkup penggunaan yang tertera dalam dokumentasi pengguna Penyedia atau jika Penerima menggunakan versi Materi yang telah diganti, jika klaim pelanggaran bisa dihindari dengan menggunakan versi Materi saat ini yang tidak diubah yang diberikan kepada Penerima, atau jika Penerima terus menggunakan Materi yang berlaku setelah berakhirnya lisensi untuk menggunakan Materi itu. Penyedia tidak akan mengganti kerugian Penerima sepanjang klaim pelanggaran didasarkan pada setiap informasi, desain, spesifikasi, instruksi, perangkat lunak, data, atau materi yang tidak disediakan oleh Penyedia. Oracle tidak akan | 5.6 The Provider will not indemnify the Recipient if the Recipient alters Material or uses it outside the scope of use identified in the Provider’s user documentation or if the Recipient uses a version of Material which has been superseded, if the infringement claim could have been avoided by using an unaltered current version of Material which was provided to the Recipient, or if the Recipient continues to use the applicable Material after the end of the license to use that Material. The Provider will not indemnify the Recipient to the extent that an infringement claim is based upon any information, design, specification, instruction, software, data, or material not furnished by the Provider. Oracle will not indemnify You for any portion of an infringement claim that |
mengganti kerugian Anda untuk setiap bagian klaim pelanggaran yang didasarkan pada penggabungan setiap Materi dengan setiap produk atau layanan yang tidak diberikan oleh Oracle. Hanya sehubungan dengan Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah yang merupakan bagian dari atau perlu menggunakan Program dan yang digunakan: (a) dalam bentuk yang tidak dimodifikasi; (b) sebagai bagian dari atau perlu menggunakan Program; dan (c) sesuai dengan hibah lisensi untuk Program yang relevan dan semua ketentuan dan persyaratan Perjanjian Utama, Oracle akan mengganti kerugian Anda untuk klaim pelanggaran Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah pada tingkat yang sama sebagaimana yang diwajibkan kepada Oracle untuk menyediakan ganti rugi pelanggaran untuk Program berdasarkan ketentuan Perjanjian Utama. Oracle tidak akan mengganti kerugian Anda untuk pelanggaran yang disebabkan oleh tindakan Anda terhadap pihak ketiga jika Program yang dikirimkan kepada Anda dan digunakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Utama ini tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga. Oracle tidak akan mengganti kerugian atas setiap klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual yang Anda ketahui pada saat hak lisensi tersebut diperoleh. | is based upon the combination of any Material with any products or services not provided by Oracle. Solely with respect to Separately Licensed Third Party Technology that is part of or is required to use a Program and that is used: (a) in unmodified form; (b) as part of or as required to use a Program; and (c) in accordance with the license grant for the relevant Program and all other terms and conditions of the Master Agreement, Oracle will indemnify You for infringement claims for Separately Licensed Third Party Technology to the same extent as Oracle is required to provide infringement indemnification for the Program under the terms of the Master Agreement. Oracle will not indemnify You for infringement caused by Your actions against any third party if the Program(s) as delivered to You and used in accordance with the terms of the Master Agreement would not otherwise infringe any third party intellectual property rights. Oracle will not indemnify You for any intellectual property infringement claim(s) known to You at the time license rights are obtained. |
5.7 Pasal ini menetapkan ganti rugi eksklusif untuk pihak-pihak atas setiap klaim pelanggaran atau kerugian. | 5.7 This section provides the parties’ exclusive remedy for any infringement claims or damages. |
6. PENGAKHIRAN | 6. TERMINATION |
6.1 Apabila salah satu dari kita melanggar ketentuan material Perjanjian Utama ini dan lalai untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penjelasan tertulis mengenai pelanggaran tersebut, maka pihak yang melanggar dinyatakan wanprestasi dan pihak yang tidak melanggar dapat memutus perjanjian ini. Jika Oracle memutus Perjanjian Utama sebagaimana ditentukan dalam kalimat sebelumnya, Anda harus membayar dalam waktu 30 hari semua jumlah yang telah diakumulasi sebelum pemutusan tersebut, serta semua jumlah tersisa yang belum dibayar untuk Produk yang dipesan dan/atau Layanan Penawaran yang diterima berdasarkan Perjanjian Utama ditambah pajak dan biaya yang terkait. Kecuali untuk kegagalan membayar biaya, pihak yang tidak melanggar dapat menyetujui berdasarkan kebijakannya sendiri untuk memperpanjang jangka waktu 30 hari, sepanjang pihak yang | 6.1 If either of us breaches a material term of the Master Agreement and fails to correct the breach within 30 days of written specification of the breach, then the breaching party is in default and the non-breaching party may terminate the Master Agreement. If Oracle terminates the Master Agreement as specified in the preceding sentence, You must pay within 30 days all amounts which have accrued prior to such termination, as well as all sums remaining unpaid for Products ordered and/or Service Offerings received under the Master Agreement plus related taxes and expenses. Except for nonpayment of fees, the non-breaching party may agree in its sole discretion to extend the 30 day period for so long as the breaching party continues reasonable efforts to cure the breach. You agree that if You are in default under the Master Agreement, You may not use those Products or Service Offerings ordered. |
melanggar terus berupaya secara wajar untuk memperbaiki pelanggaran tersebut Anda setuju bahwa jika Anda melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Utama, Anda tidak dapat menggunakan Produk atau Penawaran Layanan yang dipesan. | |
6.2 Jika Anda telah menggunakan suatu kontrak dengan Oracle atau afiliasi Oracle untuk membayar biaya yang terutang berdasarkan suatu pesanan dan Anda telah melakukan wanprestasi berdasarkan kontrak tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan Produk dan/atau Penawaran Layanan yang diatur oleh kontrak tersebut. | 6.2 If You have used a contract with Oracle or an affiliate of Oracle to pay for the fees due under an order and You are in default under that contract, You may not use the Products and/or Service Offerings that are subject to such contract. |
6.3 Ketentuan mengenai pembatasan tanggung jawab, penggantian kerugian terhadap pelanggaran, pembayaran dan ketentuan serupa lainnya yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku akan tetap berlaku meskipun perjanjian ini berakhir atau habis masa berlakunya. | 6.3 Provisions that survive termination or expiration are those relating to limitation of liability, infringement indemnity, payment and others which by their nature are intended to survive. |
7. BIAYA DAN PAJAK; PENENTUAN HARGA, PENAGIHAN DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN | 7. FEES AND TAXES; PRICING, INVOICING AND PAYMENT OBLIGATION |
7.1 Seluruh biaya yang harus dibayarkan kepada Oracle akan ditagihkan dalam tempo 30 hari sejak tanggal faktur. Anda setuju untuk membayar setiap pajak penjualan, PPN, atau pajak serupa lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang wajib dibayarkan oleh Oracle berdasarkan Produk dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, kecuali terhadap pajak yang didasarkan pada pendapatan yang diterima Oracle. Selain itu, Anda akan mengganti biaya yang wajar yang telah dikeluarkan oleh Oracle sehubungan dengan penyediaan Penawaran Layanan. | 7.1 All fees payable to Oracle are due within 30 days from the invoice date. You agree to pay any sales, value-added or other similar taxes imposed by applicable law that Oracle must pay based on the Products and/or Service Offerings You ordered, except for taxes based on Oracle’s income. Also, You will reimburse Oracle for reasonable expenses related to providing Service Offerings. |
7.2 Anda memahami bahwa Anda dapat menerima lebih dari satu faktur untuk Produk dan Penawaran Layanan yang Anda pesan. Faktur-faktur akan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Kebijakan Standar Penagihan Oracle, yang dapat diakses di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. | 7.2 You understand that You may receive multiple invoices for the Products and Service Offerings You ordered. Invoices will be submitted to You pursuant to Oracle's Invoicing Standards Policy, which may be accessed at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. |
8. LARANGAN PENGUNGKAPAN | 8. NONDISCLOSURE |
8.1 Berdasarkan Perjanjian Utama ini, kedua pihak mungkin memiliki akses ke informasi yang bersifat rahasia bagi masing-masing pihak (“Informasi Rahasia”). Masing- masing dari kita setuju untuk hanya mengungkapkan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban berdasarkan | 8.1 By virtue of the Master Agreement, the parties may have access to information that is confidential to one another (“Confidential Information”). We each agree to disclose only information that is required for the performance of obligations under the Master Agreement. Confidential Information shall be |
Perjanjian Utama ini. Informasi Rahasia dibatasi pada ketentuan dan penetapan harga berdasarkan Perjanjian Utama, dan semua informasi harus secara jelas diidentifikasikan sebagai rahasia pada saat pengungkapan. | limited to the terms and pricing under the Master Agreement and all information clearly identified as confidential at the time of disclosure. |
8.2 Informasi Rahasia suatu pihak tidak mencakup informasi yang: (a) merupakan atau menjadi bagian dari domain publik bukan karena tindakan atau kelalaian dari pihak lain; (b) dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan dan tidak pernah diperoleh pihak lain baik secara langsung atau tidak langsung dari pihak yang mengungkapkan; (c) secara sah diungkapkan ke pihak lain oleh pihak ketiga tanpa pembatasan pengungkapan; atau (d) dikembangkan sendiri oleh pihak lain. | 8.2 A party’s Confidential Information shall not include information that: (a) is or becomes a part of the public domain through no act or omission of the other party; (b) was in the other party’s lawful possession prior to the disclosure and had not been obtained by the other party either directly or indirectly from the disclosing party; (c) is lawfully disclosed to the other party by a third party without restriction on the disclosure; or (d) is independently developed by the other party. |
8.3 Kita setuju untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia satu sama lain kepada pihak ketiga selain yang ditetapkan dalam kalimat berikut ini untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pengungkapan Informasi Rahasia oleh pihak yang mengungkapkan kepada pihak yang menerima. Kita dapat mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada karyawan atau agen atau subkontraktor yang diwajibkan untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut terhadap pengungkapan yang tidak sah dengan cara yang tidak kalah protektif dibandingkan dengan yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Utama. Tidak ada yang akan mencegah salah satu pihak dari mengungkapkan ketentuan atau penetapan harga berdasarkan Perjanjian Utama ini atau pesanan yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian Utama ini dalam setiap proses hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Utama ini atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada badan pemerintah sebagaimana yang diwajibkan oleh hukum. | 8.3 We each agree not to disclose each other’s Confidential Information to any third party other than those set forth in the following sentence for a period of three years from the date of the disclosing party’s disclosure of the Confidential Information to the receiving party. We may disclose Confidential Information only to those employees or agents or subcontractors who are required to protect it against unauthorized disclosure in a manner no less protective than under the Master Agreement. Nothing shall prevent either party from disclosing the terms or pricing under the Master Agreement or orders submitted under the Master Agreement in any legal proceeding arising from or in connection with the Master Agreement or disclosing the Confidential Information to a governmental entity as required by law. |
9. KESELURUHAN PERJANJIAN | 9. ENTIRE AGREEMENT |
9.1 Anda setuju bahwa Perjanjian Utama ini dan informasi yang disertakan ke dalam Perjanjian Utama ini melalui rujukan tertulis (termasuk rujukan terhadap informasi yang terdapat di URL atau kebijakan yang dirujuk), bersama-sama dengan pemesanan yang berlaku, merupakan perjanjian lengkap untuk Produk dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, dan menggantikan semua perjanjian atau pernyataan sebelumnya atau yang terjadi pada waktu yang bersamaan, tertulis atau lisan, sehubungan dengan Produk dan/atau Penawaran Layanan | 9.1 You agree that the Master Agreement and the information which is incorporated into the Master Agreement by written reference (including reference to information contained in a URL or referenced policy), together with the applicable order, are the complete agreement for the Products and/or Service Offerings ordered by You and supersede all prior or contemporaneous agreements or representations, written or oral, regarding such Products and/or Service Offerings. |
tersebut. | |
9.2 Telah disetujui dengan tegas bahwa ketentuan Perjanjian Utama ini dan setiap pemesanan Oracle akan menggantikan ketentuan dalam setiap pesanan pembelian, portal internet pengadaan atau dokumen non-Oracle serupa lainnya dan tidak ada ketentuan yang dimasukkan ke dalam setiap pesanan pembelian, portal atau dokumen non-Oracle lain yang akan berlaku bagi Produk dan/atau Penawaran Layanan yang telah dipesan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan yang terdapat dalam Schedule dan Ketentuan Umum ini, ketentuan dalam Schedule yang akan didahulukan. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan yang terdapat dalam suatu pesanan dan Perjanjian Utama, ketentuan dalam pesanan yang akan didahulukan. Perjanjian Utama dan pemesanan ini tidak dapat dimodifikasi dan hak serta pembatasannya tidak boleh diubah atau diabaikan kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online melalui Toko Oracle oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle. Setiap pemberitahuan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Utama ini akan diberikan kepada pihak lain secara tertulis. | 9.2 It is expressly agreed that the terms of the Master Agreement and any Oracle order shall supersede the terms in any purchase order, procurement internet portal or any other similar non-Oracle document and no terms included in any such purchase order, portal or other non-Oracle document shall apply to the Products and/or Service Offerings ordered. In the event of inconsistencies between the terms of any Schedule and these General Terms, the Schedule shall take precedence. In the event of any inconsistencies between the terms of an order and the Master Agreement, the order shall take precedence. The Master Agreement and orders may not be modified and the rights and restrictions may not be altered or waived except in a writing signed or accepted online through the Oracle Store by authorized representatives of You and of Oracle. Any notice required under the Master Agreement shall be provided to the other party in writing. |
10. PEMBATASAN KEWAJIBAN | 10. LIMITATION OF LIABILITY |
PARA PIHAK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN APAPUN BAIK YANG TIMBUL SECARA TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, BERSIFAT MENGHUKUM, ATAU KONSEKUENSIAL, KEHILANGAN KEUNTUNGAN, PENDAPATAN, DATA, ATAU PENGGUNAAN DATA. TANGGUNG JAWAB MAKSIMUM ORACLE TERHADAP KERUGIAN YANG TIMBUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN UTAMA INI ATAU PESANAN ANDA, BAIK YANG TERCANTUM DI DALAM KONTRAK, ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM, ATAU SELAIN DARIPADA ITU, AKAN DIBATASI PADA JUMLAH BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE BERDASARKAN SKEDUL TERSEBUT YANG MENGAKIBATKAN ADANYA KEWAJIBAN TERSEBUT, DAN JIKA KERUGIAN TERSEBUT TIMBUL DARI PENGGUNAAN ANDA ATAS PRODUK ATAU PENAWARAN LAYANAN, KEWAJIBAN TERSEBUT AKAN TERBATAS PADA BIAYA YANG ANDA BAYARKAN KEPADA ORACLE ATAS PRODUK ATAU PENAWARAN LAYANAN YANG KURANG MEMUASKAN SEHINGGA | NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE FOR ANY INDIRECT, INCIDENTAL, SPECIAL, PUNITIVE, OR CONSEQUENTIAL DAMAGES, OR ANY LOSS OF PROFITS, REVENUE, DATA, OR DATA USE. ORACLE’S MAXIMUM LIABILITY FOR ANY DAMAGES ARISING OUT OF OR RELATED TO THE MASTER AGREEMENT OR YOUR ORDER, WHETHER IN CONTRACT OR TORT, OR OTHERWISE, SHALL BE LIMITED TO THE AMOUNT OF THE FEES YOU PAID ORACLE UNDER THE SCHEDULE GIVING RISE TO THE LIABILITY, AND IF SUCH DAMAGES RESULT FROM YOUR USE OF PRODUCTS OR SERVICE OFFERINGS, SUCH LIABILITY SHALL BE LIMITED TO THE FEES YOU PAID ORACLE FOR THE DEFICIENT PRODUCT OR SERVICE OFFERINGS GIVING RISE TO THE LIABILITY. |
MENGAKIBATKAN ADANYA KEWAJIBAN TERSEBUT. | |
11. EKSPOR | 11. EXPORT |
Peraturan perundang-undangan dan peraturan ekspor Amerika Serikat serta peraturan perundang-undangan dan peraturan ekspor setempat yang relevan lainnya berlaku untuk Produk tersebut. Anda setuju bahwa peraturan perundang- undangan ekspor mengatur penggunaan Produk oleh Anda (termasuk data teknis) dan setiap kiriman Penawaran Layanan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Utama ini, dan Anda setuju untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan peraturan ekspor tersebut (termasuk peraturan “ekspor yang telah dipertimbangkan” dan peraturan “ekspor ulang yang telah dipertimbangkan). Anda setuju bahwa tidak ada data, informasi, Produk dan/atau materi yang dihasilkan dari Penawaran Layanan (atau produk langsung daripadanya) akan diekspor, secara langsung atau tidak langsung, melanggar peraturan perundang-undangan ini, atau akan digunakan untuk tujuan apapun yang dilarang oleh undang-undang ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pengembangan senjata nuklir, kimia, atau biologi atau pengembangan teknologi peluru kendali. | Export laws and regulations of the United States and any other relevant local export laws and regulations apply to the Products. You agree that such export laws govern Your use of the Products (including technical data) and any Service Offerings deliverables provided under the Master Agreement, and You agree to comply with all such export laws and regulations (including “deemed export” and “deemed re-export” regulations). You agree that no data, information, Product and/or materials resulting from Service Offerings (or direct product thereof) will be exported, directly or indirectly, in violation of these laws, or will be used for any purpose prohibited by these laws including, without limitation, nuclear, chemical, or biological weapons proliferation, or development of missile technology. |
12. KEADAAN KAHAR | 12. FORCE MAJEURE |
Pihak mana pun tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan apabila hal tersebut disebabkan oleh: suatu tindakan perang, permusuhan, atau sabotase; tindakan Tuhan; pandemi, kerusakan internet, listrik, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak mana pun untuk mengambil langkah- langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau | Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered. |
dikirim. | |
13. HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU | 13. GOVERNING LAW AND JURISDICTION |
Perjanjian Utama ini diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anda dan Oracle setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari, dan memilih domisili hukum di, pengadilan di Jakarta dalam setiap sengketa yang timbul sebagai akibat dari atau berkaitan dengan Perjanjian Utama. | The Master Agreement is governed by the laws of Indonesia and You and Oracle agree to submit to the exclusive jurisdiction of, and venue in, the courts in Jakarta in any dispute arising out of or relating to the Master Agreement. |
14. PEMBERITAHUAN | 14. NOTICE |
Jika Anda memiliki perselisihan dengan Oracle atau jika Anda ingin memberikan pemberitahuan berdasarkan pasal Ganti Rugi dari Ketentuan Umum ini, atau jika Anda menjadi subjek dari kepailitan atau proses hukum yang serupa, Anda akan dengan segara mengirimkan pemberitahuan tertulis ke: Oracle Indonesia at Sentral Senayan I, Office Tower, 9th Floor, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, Indonesia, Attention: General Counsel. | If You have a dispute with Oracle or if You wish to provide a notice under the Indemnification section of these General Terms, or if You become subject to insolvency or other similar legal proceedings, You will promptly send written notice to: P.T. Oracle Indonesia at Xxxxxxx Xxxxxxx X, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 8, Jakarta 10270, Indonesia, Attention: General Counsel. |
15. PENGALIHAN | 15. ASSIGNMENT |
Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan. Perjanjian Utama ini atau memberikan atau mentransfer setiap Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau Penawaran Layanan atau kepentingan yang ada padanya kepada individu atau badan usaha lain. Jika Anda memberikan suatu jaminan keamanan dalam Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau setiap pemberian Penawaran Layanan, pihak yang dijamin tidak memiliki hak untuk menggunakan atau mentransfer Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi dan/atau setiap pemberian Penawaran Layanan, dan jika Anda memutuskan untuk membiayai akuisisi Anda atas setiap Produk dan/atau Penawaran Layanan, Anda akan mengikuti kebijakan Oracle mengenai pembiayaan sebagaimana dinyatakan di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Hal tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan untuk membatasi hak-hak yang mungkin Anda miliki terkait dengan sistem operasi Linux, teknologi pihak ketiga atau Teknologi Pihak Ketiga yang Dilisensikan secara Terpisah berdasarkan ketentuan lisensi sumber terbuka atau ketentuan lisensi serupa. | You may not assign the Master Agreement or give or transfer the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings or an interest in them to another individual or entity. If You grant a security interest in the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings deliverables, the secured party has no right to use or transfer the Programs, Operating System, Integrated Software and/or any Service Offerings deliverables, and if You decide to finance Your acquisition of any Products and/or any Service Offerings, You will follow Oracle’s policies regarding financing which are at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. The foregoing shall not be construed to limit the rights You may otherwise have with respect to the Linux operating system, third party technology or Separately Licensed Third Party Technology licensed under open source or similar license terms. |
16. LAINNYA | 16. OTHER |
16.1 Oracle adalah kontraktor independen dan kita setuju bahwa tidak ada kemitraan, usaha patungan, atau hubungan keagenan di antara kita. Masing-masing dari kita akan bertanggung jawab atas pembayaran karyawan kita, termasuk pajak dan asuransi yang terkait dengan ketenagakerjaan. | 16.1 Oracle is an independent contractor and we agree that no partnership, joint venture, or agency relationship exists between us. We each will be responsible for paying our own employees, including employment related taxes and insurance. |
16.2 Jika ada ketentuan dari Perjanjian Utama ini yang dianggap tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan, ketetapan yang ada akan tetap berlaku dan ketentuan tersebut harus diganti dengan ketentuan yang sejalan dengan tujuan dan maksud dari Perjanjian Utama ini. | 16.2 If any term of the Master Agreement is found to be invalid or unenforceable, the remaining provisions will remain effective and such term shall be replaced with a term consistent with the purpose and intent of the Master Agreement. |
16.3 Kecuali untuk tindakan gagal bayar atau pelanggaran hak kepemilikan Oracle, tidak ada tindakan, apapun bentuknya, yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Utama ini dapat diajukan oleh salah satu pihak lebih dari dua tahun setelah diakuinya penyebab tindakan tersebut. | 16.3 Except for actions for nonpayment or breach of Oracle’s proprietary rights, no action, regardless of form, arising out of or relating to the Master Agreement may be brought by either party more than two years after the cause of action has accrued. |
16.4 Produk dan pemberian Penawaran Layanan tidak dirancang atau secara khusus dimaksudkan untuk digunakan dalam fasilitas nuklir atau aplikasi berbahaya lainnya. Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab untuk memastikan penggunaan yang aman dari Produk dan pemberian Penawaran Layanan dalam aplikasi tersebut. | 16.4 Products and Service Offerings deliverables are not designed for or specifically intended for use in nuclear facilities or other hazardous applications. You agree that it is Your responsibility to ensure safe use of Products and Service Offerings deliverables in such applications. |
16.5 Jika diminta oleh penyalur resmi atas nama Anda, Anda setuju bahwa Oracle dapat memberikan salinan Perjanjian Utama ini ke penyalur resmi untuk memungkinkan pemrosesan pesanan Anda dengan penyalur resmi itu. | 16.5 If requested by an authorized reseller on Your behalf, You agree Oracle may provide a copy of the Master Agreement to the authorized reseller to enable the processing of Your order with that authorized reseller. |
16.6 Anda memahami bahwa mitra bisnis Oracle, termasuk setiap perusahaan pihak ketiga yang Anda sewa untuk memberikan layanan konsultasi, independen dari Oracle dan bukan agen Oracle. Oracle tidak bertanggung jawab atas dan tidak terikat oleh setiap tindakan dari setiap mitra bisnis tersebut kecuali jika (i) mitra bisnis tersebut menyediakan layanan sebagai subkontraktor Oracle untuk menindaklanjuti pesanan yang diajukan berdasarkan Perjanjian Utama dan (ii) hanya pada tingkat yang sama seperti tanggung jawab Oracle untuk pelaksanaan sumber daya Oracle berdasarkan pesanan tersebut. | 16.6 You understand that Oracle’s business partners, including any third party firms retained by You to provide consulting services, are independent of Oracle and are not Oracle’s agents. Oracle is not liable for nor bound by any acts of any such business partner unless (i) the business partner is providing services as an Oracle subcontractor in furtherance of an order placed under the Master Agreement and (ii) only to the same extent as Oracle would be responsible for the performance of Oracle resources under that order. |
16.7 Untuk perangkat lunak (i) yang merupakan bagian dari Program, Sistem Operasi, Perangkat Lunak Terintegrasi, atau Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi (atau keempatnya), (ii) yang Anda terima dari | 16.7 For software (i) that is part of Programs, Operating Systems, Integrated Software or Integrated Software Options (or all four) and (ii) that You receive from Oracle in binary form and (iii) that is licensed under an open |
Oracle dalam bentuk biner, serta (iii) yang dilisensikan berdasarkan lisensi open source yang memberikan kepada Anda hak untuk menerima kode sumber biner tersebut, Anda dapat memperoleh salinan kode sumber yang berlaku dari xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/ atau xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxxxxxxx. Jika kode sumber untuk perangkat lunak tersebut tidak diberikan kepada Anda bersama biner, Anda juga dapat memperoleh salinan kode sumber pada media fisik dengan mengirim permintaan tertulis sesuai dengan petunjuk dalam pasal "Permintaan Tertulis untuk Kode Sumber" (Written Offer for Source Code) di situs web yang disebutkan terakhir. | source license that gives You the right to receive the source code for that binary, You may obtain a copy of the applicable source code from xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxx/ or xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxxxxxxxxx. If the source code for such software was not provided to You with the binary, You may also receive a copy of the source code on physical media by submitting a written request pursuant to the instructions in the "Written Offer for Source Code" section of the latter website. |
16.8 Oracle dapat menyebutkan Anda sebagai pelanggan Oracle terkait Produk yang dipesan dan Penawaran Layanan dalam presentasi penjualan serta kendaraan dan aktivitas pemasaran. | 16.8 Oracle may refer to You as an Oracle customer of the ordered Products and Service Offerings in sales presentations, marketing vehicles and activities. |
17. TANGGAL BERLAKU PERJANJIAN UTAMA | 17. MASTER AGREEMENT EFFECTIVE DATE |
Tanggal Berlaku Perjanjian Utama sama dengan Tanggal Berlaku Dokumen Pemesanan yang mencantumkan Ketentuan Umum ini dan Skedul sebagai rujukan. | The Effective Date of the Master Agreement is the same as the Effective Date of the Ordering Document that incorporates these General Terms and the Schedule by reference. |
18. BAHASA | 18. LANGUAGE |
Dokumen ini ditandatangani dalam versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Apabila ada perselisihan atau ketidakkonsistenan antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, versi bahasa Indonesia tersebut akan dianggap diubah untuk disesuaikan dengan dan konsisten dengan versi bahasa Inggris dari dokumen ini. | This document is executed in English and Indonesian language versions. If there is any dispute or inconsistency between the English language and Indonesian language versions, the relevant Indonesian version shall be deemed to be amended to conform with and be consistent with the relevant English version of this document. |
SCHEDULE S – SERVICES
SCHEDULE S – LAYANAN
Lampiran Layanan ini ("Schedule S" ini) merupakan Lampiran untuk Ketentuan Umum dimana Schedule S ini dilampirkan. Ketentuan Umum dan Schedule S ini, merupakan Perjanjian Utama. Schedule S ini berakhir bersama-sama dengan berakhirnya Ketentuan Umum. | This Services Schedule (this "Schedule S") is a Schedule to the General Terms to which this Schedule S is attached. The General Terms and this Schedule S are the Master Agreement. This Schedule S shall coterminate with the General Terms. |
1. DEFINISI | 1. DEFINITIONS |
1.1 “Layanan” mengacu pada konsultasi, layanan dukungan pelanggan mutakhir, pendidikan atau layanan lain yang telah Anda pesan dari Oracle berdasarkan Schedule S ini. | 1.1 “Services” refers to consulting, advanced customer support services, education or other services which you have ordered from Oracle under this Schedule S. |
1.2 Istilah dalam huruf besar yang digunakan tapi tidak didefinisikan dalam Schedule S ini memiliki arti seperti yang dinyatakan dalam Ketentuan Umum. | 1.2 Capitalized terms used but not defined in this Schedule S have the meanings set forth in the General Terms. |
2. HAK YANG DIBERIKAN / PEMBATASAN | 2. RIGHTS GRANTED / RESTRICTIONS |
2.1. Setelah pembayaran atas Layanan, Anda memiliki hak non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan, yang bebas royalti yang berkelanjutan, hak terbatas yang ditujukan untuk penggunaan internal operasional usaha Anda, terhadap apapun yang dikembangkan oleh Oracle dan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Schedule S ini (“kiriman”); akan tetapi, kiriman tertentu dapat dikenakan ketentuan lisensi tambahan yang disediakan dalam pemesanan. | 2.1. Upon payment for Services, You have the non-exclusive, non-assignable, royalty free, perpetual, limited right to use for Your internal business operations anything developed by Oracle and delivered to You under this Schedule S (“deliverables”); however, certain deliverables may be subject to additional license terms provided in the order. |
2.2. Anda dapat memperbolehkan agen dan kontraktor Anda (termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada, outsourcer) untuk menggunakan pemberian tersebut untuk penggunaan internal operasional usaha Anda dan Anda akan bertanggung jawab terhadap kepatuhan mereka untuk mengikuti Ketentuan Umum dan Schedule S ini dalam hal penggunaan tersebut. | 2.2. You may allow Your agents and contractors (including, without limitation, outsourcers) to use deliverables for Your internal business operations and You are responsible for their compliance with the General Terms and this Schedule S in such use. |
2.3. Layanan yang diberikan dapat berkaitan dengan lisensi Anda untuk menggunakan Produk yang dimiliki atau didistribusikan oleh Oracle yang Anda beli berdasarkan pesanan terpisah. Perjanjian yang dirujuk dalam pesanan tersebut mengatur penggunaan Anda atas Produk tersebut. | 2.3. Services provided may be related to Your license to use Products owned or distributed by Oracle which You acquire under a separate order. The agreement referenced in that order shall govern Your use of such Products. |
3. JAMINAN, PELEPASAN TANGGUNG JAWAB, DAN GANTI RUGI EKSKLUSIF | 3. WARRANTIES, DISCLAIMERS AND EXCLUSIVE REMEDIES |
3.1. Oracle menjamin bahwa Layanan akan diberikan dengan cara yang profesional sesuai dengan standar industri. Anda harus memberi tahu Oracle mengenai adanya kekurangan pada jaminan yang diberikan dalam waktu 90 hari sejak terjadinya Layanan yang kurang baik tersebut. | 3.1. Oracle warrants that Services will be provided in a professional manner consistent with industry standards. You must notify Oracle of any warranty deficiencies within 90 days from performance of the deficient Services. |
3.2. UNTUK PELANGGARAN APAPUN | 3.2. FOR ANY BREACH OF THE WARRANTY, |
TERHADAP JAMINAN TERSEBUT, GANTI | YOUR EXCLUSIVE REMEDY AND |
RUGI EKSKLUSIF ANDA, DAN SELURUH | ORACLE’S ENTIRE LIABILITY SHALL BE |
TANGGUNG JAWAB ORACLE ADALAH | THE RE-PERFORMANCE OF THE |
PERBAIKAN TERHADAP LAYANAN YANG | DEFICIENT SERVICES, OR, IF ORACLE |
KURANG MEMUASKAN TERSEBUT, | CANNOT SUBSTANTIALLY CORRECT |
ATAU, JIKA ORACLE TIDAK DAPAT | THE DEFICIENCY IN A COMMERCIALLY |
MEMPERBAIKI KEKURANGAN | REASONABLE MANNER, YOU MAY END |
TERSEBUT SECARA SUBSTANSIAL | THE DEFICIENT SERVICES AND |
DALAM SUATU UPAYA YANG WAJAR | RECOVER THE FEES YOU PAID TO |
SECARA KOMERSIAL, ANDA DAPAT | ORACLE FOR THE DEFICIENT SERVICES. |
MENGAKHIRI LAYANAN YANG KURANG | |
MEMUASKAN TERSEBUT DAN | |
MENDAPATKAN PENGGANTIAN ATAS | |
BIAYA YANG TELAH ANDA BAYARKAN | |
KEPADA ORACLE ATAS LAYANAN YANG | |
KURANG MEMUASKAN TERSEBUT. | |
3.3. SEBATAS TIDAK DILARANG OLEH | 3.3. TO THE EXTENT NOT PROHIBITED BY |
HUKUM, JAMINAN INI BERSIFAT | LAW, THIS WARRANTY IS EXCLUSIVE |
EKSKLUSIF DAN TIDAK MEMILIKI | AND THERE ARE NO OTHER EXPRESS |
JAMINAN ATAU PERSYARATAN LAIN | OR IMPLIED WARRANTIES OR |
BAIK YANG TERSURAT ATAUPUN | CONDITIONS, INCLUDING WARRANTIES |
TERSIRAT, TERMASUK JAMINAN ATAU | OR CONDITIONS OF MERCHANTABILITY |
PERSYARATAN TERHADAP KELAYAKAN | AND FITNESS FOR A PARTICULAR |
UNTUK DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN | PURPOSE. |
KESESUAIAN UNTUK TUJUAN | |
TERTENTU. |