SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI TANAH
SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ---------
nomor sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah ), dan
diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomor gambar situasi --------- ), seluas [( ---) ( luas tanah dalam
huruf )] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) ( jumlah
uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -----
--------,00) (------ jumlah uang dalam huruf )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apa pun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( Kantor Kepaniteraan
Pengadilan ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ----- tempat ) pada hari (
---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( tahun
dalam huruf )] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun juga.
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
SAKSI-SAKSI