NOMOR : PER.01/SU/IV/2015 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
DOKUMEN PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT UTAMA TAHUN 2016
PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI
NOMOR : PER.01/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
PERATURAN
SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI NOMOR : PER.02/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015-2019
PERATURAN
SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI NOMOR : PER.01/SU/I/2016 TENTANG
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI DENGAN KEPALA BNP2TKI TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA
XXXXXX XX DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA DENGAN SEKRETARIS UTAMA
TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA ESELON III, IV DAN STAF
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA TAHUN 2016
PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI
NOMOR : PER.01/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015-2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) tahun 2015-2019;
b. bahwa Renstra Sekretariat Utama BNP2TKI merupakan dokumen perencanaan yang berpedoman pada RPJM Nasional dan Renstra BNP2TKI tahun 2015-2019 serta menjadi salah satu dasar bagi Sekretariat Utama dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI tentang Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI.
Mengingat : 1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri;
4. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga;
7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
9. Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ;
10. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tanaga Kerja Indonesia;
11. Peraturan Presiden R.I. Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Instruksi Preseiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
13. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA//IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
Memperhatikan : Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional .
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Sekretraiat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEDUA : Rencana Strategis Sekretraiat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN ini, merupakan pedoman/acuan yang digunakan oleh masing-masing Eselon II di lingkungan Sekretraiat Utama BNP2TKI untuk menyusun :
a. Rencana Strategis 2015 - 2019;
b. Rencana Kerja;
c. Rencana Kerja Anggaran;
d. Penetapan Indikator Kinerja Utama;
e. Rencana Kinerja Tahunan;
f. Penetapan Kinerja;
g. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
KETIGA : Melakukan Review Renstra sebagaimana diktum Pertama apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan kegiatan Prioritas Nasional dan Prioritas BNP2TKI, serta Struktur Organisasi;
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal April 2015 Sekretaris Utama,
Xxx Xxxxxxx
NIP. 19550815 198203 1 002
RENCANA STRATEJIK TAHUN 2015 - 2019 SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI
A | VISI PRESIDEN | : | Terwujudnya Indonesia Xxxx Xxxxxxxxx, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Xxxxxx Xxxxxx |
B | MISI PRESIDEN | : | 1. Mewujudkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Yang Tinggi, Maju Dan Sejahtera; 2. Mewujudkan Bangsa Yang Berdaya Saing. |
C | TUJUAN | : | Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; |
N0 | SASARAN STRATEGIS | ARAK KEBIJAKAN | STRATEGI | |
URAIAN | IKU | |||
1 | Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | Penyiapan perencanaan yang kreatif, inovatif, rasional dan menjawab persoalan | Peningkatan Kualitas Rencana Program dan Anggaran yang dfisesuaikan dengan kebutuhan masayrakat yang nyata (felt need), dijadikan stimulasi terhadap masyarakat, yang berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response) |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | Perluasan agenda reformasi birokrasi | Meningkatnya kasitas birokrasi melalui: a. Penyusunan grand design dan road map RB; b. Penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja; c. Penyempurnaan SOP Lembaga BNP2TKI; d. Penerapan SPIP; e. Akuntabilitas keuangan f. Penerapan CAT Sistem; g. Penerapan e-government h. Manajemen arsip; i. Penyusunan laporan kinerja | ||
2 | Terselenggaranya Program Reformasi Birokrasi (RB) | Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | ||
3 | Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel; | Opini BPK atas laporan keuangan | ||
4 | Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI; | Persentase peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum | Penyusunan, penyempurnaan perangkat peraturan dan berperan aktif dalam proses penguatan kewenangan/otoritas kelemba gaan serta pengelolaan informasi dan kehumasan | Menyempurnakan perangkat peraturan dan berperan aktif dalam proses penguatan kewenangan/otoritas kelembagaan serta pengelolaan informasi dan kehumasan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi Publik; | Meningkatnya keterbukaan informasi dan komunikasi Publik melaluli : a. Peningkatan pelayanan PPID; b. Publik awareness campaign; c. Publikasi proses perencanaan dan penganggaran; d. Publikasi Laporan keuangan dan Kinerja. | ||
Peningkatan Partisipasi Masyarkat dalam perumusan kebijakan | Meningkatan Partisipasi Masyarkat dalam perumusan kebijakan melalui : a. Forum konsultasi publik; b. Publikasi informasi program dan kegiatan prioritas; c. Sistem publikasi yang accessible, interaktif dan mudah dipahami; | |||
Pembangunan Image Building komunikasi kelembagaan | Mewujudkan Image Building komunikasi kelembagaan melalui : a. Menjadi lead operator khusus TKI dengan mengkomunikasikan program terkait TKI kepada kementerian yang bersangkutan; b. Bekerjasama untuk membuat research dan feasibility study yang terkait dengan TKI hasil akan digunakan untuk pengembangan TKI; c. Mengkomunikasikan segala keputusan yang akan dibuat dengan melakukan brainstorming dengan perwakilan TKI baik asosiasi maupun LSM/NGO; d. Menjadi Self Regulatory Organisation bagi pelaku industri yang melakukan bisnis terkait TKI agar tercipta win-win solution | |||
5 | Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Rekomendasi Kajian Litbang sebagai bahan Masukan Kebijakan | Memberikan rekomendasi hasil Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap hal-hal yang terkait dengan P2TKI | Melakukan Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap hal-hal yang terkait dengan P2TKI dan memberikan rekomendasil dari hasil yang dilakukan. |
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI dengan secara terpadu | Penyelenggraan layanan system informasi P2TKI dengan stakeholders secara terpadu dan bertanggung jawab. | Melakukan integrasi Sistem Pelayanan P2TKI (SIKOTKLN) dengan : |
1. Sistem Lembaga Penempatan dan lembaga Pendukung penempatan terkait sistem non tunai; 2. Sistem pelayanan pada Kab/Kota 3. Sistem pada kementerian/Lembaga terkait 4. Perwakilan RI di Negara Penempatan 5. Sistem Perbankan dan sistem asuransi | ||||
Penguatan Infrastruktur Integrasi Sistem, Pengamanan Database dan Network Operational Control (NOC) | Melakukan kegitan berupa : 1. Penguatan Infrastruktur Integrasi Sistem dengan melakuikan penambahan kapasitas yang diperlukan; 2. Pengamanan Database dan Network Operational Control (NOC) dengan menyediakan cadangan Bank Data yang ditempatkan di daerah yang bebas dari gempa, banjir dan mendapat suplai listrik sepanjang tahun | |||
Pengelolaan dan Penyajian Data P2TKI | Kegiatan yang dilakukan adalah memberikan support data dan penyajian data yang terus menerus dan terkini. |
PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI
NOMOR : PER.02/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 02/SU/IV/2015 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden R.I. Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
3. Instruksi Presiden R.I. Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Instruksi Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
5. Instruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan KInerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA//IV/2015 tentang Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
9. Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI Nomor PER. 01/SU/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019.
PERTAMA : Indikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing- masing Eselon II di lingkungan Sekretraiat Utama untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEDUA : Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Sekretaris Utama BNP2TKI dan disampaikan kepada Kepala BNP2TKI.
KETIGA : Melakukan Reviu Penetapan Indikator Kinerja Sekretraiat Utama apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015 - 2019.
KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Sekretaris Utama,
Xxx Xxxxxxx
NIP. 19550815 198203 1 002
Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI Tentang Penetapan indikator Kinerja Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015-2019.
Nomor : PER.02/SU/IV/2015 Tanggal : 30 April 2015
Lampiran
INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT BNP2TKI TAHUN 2015-2019 | |
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA |
Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI; | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | |
Pelayanan Terpadu, Profesional dan Bertanggungjawab dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; | Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | |
Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel; | Opini BPK atas laporan keuangan |
Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI; | Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | |
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Sekretaris Utama,
Xxx Xxxxxxx
NIP. 19550815 198203 1 002
INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015-2019
A. Pendahuluan
Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key performance indicators (KPI) dapat diartikan sebagai ukuran atau Indikator yang akan memberikan informasi sejauh mana kita telah berhasil mewujudkan sasaran strategis yang telah kita tetapkan.
Kinerja (performance) menjadi isu dunia saat ini. Hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan akan pelayanan prima atau pelayanan yang bermutu tinggi. Mutu tidak terpisahkan dari standar, karena kinerja diukur berdasarkan standar. Melalui kinerja Aparatur, diharapkan dapat menunjukkan kontribusi profesionalnya secara nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara umum pada organisasi tempatnya bekerja, dan dampak akhir bermuara pada kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian komitmen dan dukungan pimpinan puncak dan stakeholder lainnya tetap menjadi kunci utama. Bertemunya persepsi yang sama antara dua komponen tersebut dalam menentukan sasaran dan tujuan, merupakan modal utama untuk meningkatkan kinerja dalam suatu organisasi. Menentukan tingkat prestasi melalui indikator kinerjanya akan menyentuh langsung faktor-faktor yang menunjukkan indikasi-indikasi obyektif terhadap pelaksanaan fungsi/tugas seorang Aparatur, serta sejauh mana fungsi dan tugas yang dilakukan memenuhi standar yang ditentukan.
B. Pengertian Kinerja
Kata kinerja (performance) dalam konteks tugas, sama dengan prestasi kerja. Para pakar banyak memberikan definisi tentang kinerja secara umum, dan dibawah ini disajikan beberapa diantaranya:
1. Kinerja: adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan atau kegiatan tertentu selama kurun waktu tertentu (Xxxxxxxxx dan Russel, 1993);
2. Kinerja: Keberhasilan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan (As’ad, 1991);
3. Kinerja adalah pekerjaan yang merupakan gabungan dari karakteristik pribadi dan pengorganisasian seseorang (Kurb, 1986);
4. Kinerja adalah apa yang dapat dikerjakan sesuai dengan tugas dan fungsinya (Gilbert, 1977). Kinerja mengandung dua komponen penting yaitu:
1. Kompetensi: berarti individu atau organisasi memiliki kemampuan untuk mengidentifi-kasikan tingkat kinerjanya.
2. Produktifitas: kompetensi tersebut diatas dapat diterjemahkan kedalam tindakan atau kegiatan- kegiatan yang tepat untuk mencapai hasil kinerja (outcome).
Dari berbagai pengertian tersebut diatas, pada dasarnya kinerja menekankan apa yang dihasilkan dari fungsi-fungsi suatu pekerjaan atau apa yang keluar (out-come). Bila disimak lebih lanjut apa yang terjadi dalam sebuah pekerjaan atan jabatan adalah suatu proses yang mengolah in-put menjadi out-put (hasil kerja). Penggunaan indikator kunci untuk mengukur hasil kinerja individu,
bersumber dari fungsi-fungsi yang diterjemahkan dalam kegiatan/tindakan dengan landasan standar yang jelas dan tertulis. Mengingat kinerja mengandung komponen kompetensi dan produktifitas hasil, maka hasil kinerja sangat tergantung pada tingkat kemampuan individu dalam pencapaiannya.
Menurut Xxxxxx (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang antara lain :
1. Faktor individu: kemampuan, ketrampilan, latar belakang keluarga, pengalaman tingkat sosial dan demografi seseorang;
2. Faktor psikologis: persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja;
3. Faktor organisasi : struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system).
C. Tujuan
1. Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi tingginya. Peningkatan prestasi kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf;
2. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi;
3. Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
D. Pengembangan dan Manajemen Kinerja
Pengembangan dan manajemen kinerja pada dasarnya sebuah proses dalam managemen sumber daya manusia. Implikasi dari kata "manajemen" berarti proses diawali dengan penetapan tujuan dan berakhir dengan evaluasi. Secara garis besar ada lima kegiatan utama yaitu:
1. Merumuskan tanggung jawab dan tugas yang harus dicapai dan disepakati oleh atasannya. Rumusan ini mencakup kegiatan yang dituntut untuk memberikan kontribusi berupa hasil kerja (outcome).
2. Menyepakati sasaran kerja dalam bentuk hasil yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu, termasuk penetapan standar prestasi dan tolak ukurnya.
3. Melakukan "monitoring", koreksi, memfasilitasi serta memberi kesempatan untuk perbaikan.
4. Menilai prestasi dengan cara membandingkan prestasi aktual dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Memberikan umpan balik kepada yang dinilai berhubungan dengan seluruh hasil penilaian. Pada kesempatan tersebut atasan dan staf mendiskusikan kelemahan dan cara perbaikannya untuk meningkatkan prestasi berikutnya.
E. Pengertian Indikator
Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicators (KPI) dapat diartikan sebagai ukuran atau Indikator yang akan memberikan informasi sejauh mana kita telah berhasil mewujudkan sasaran strategis yang telah kita tetapkan. Dalam menyusun KPI kita harus sebaiknya menentapkan indikator kinerja yang jelas, spesifik dan terukur (measurable). KPI juga sebaiknya harus dinyatakan secara eksplisit dan rinci sehingga menjadi jelas apa yang diukur.
Pada sisi lain, biaya untuk mengidentifikasi dan memonitor KPI sebaiknya tidak melebihi nilai yang akan diketahui dari pengukuran tersebut. Hindari pengukuran yang berlebihan yang tidak banyak memberi nilai tambah.
Ada beberapa pengertian yang disampaikan oleh para pakar antara lain:
1. Indikator adalah pengukuran tidak langsung suatu peristiwa atau kondisi. Contoh: berat badan bayi dan umurnya adalah indikator status nutrisi dari bayi tersebut (Xxxxxx & Sapanuchart, 1993).
2. Indikator adalah variabel yang mengindikasikan atau menunjukkan satu kecenderungan situasi, yang dapat dipergunakan untuk mengukur perubahan (Green, 1992).
3. Indikator adalah variable untuk mengukur suatu perubahan baik langsung maupun tidak langsung (WHO, 1981)
Ada dua kata kunci penting dalam pengertian tersebut diatas adalah pengukuran dan perubahan. Untuk mengukur tingkat hasil suatu kegiatan digunakan "indikator" sebagai alat atau petunjuk untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan kepada proses-proses kunci serta spesifik. Indikator pelayanan adalah ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas yang berdampak terhadap pelayanan. Indikator tidak dipergunakan secara langsung untuk mengukur kualitas pelayanan, tetapi dapat dianalogikan sebagai "bendera" yang menunjuk adanya suatu masalah spesifik dan memerlukan monitoring dan evaluasi.
Dalam beberapa kegiatan, mungkin tidak relevan mengukurnya dengan ukuran kuantitatif untuk mengambil suatu keputusan. Sebagai contoh dalam komunikasi: bagaimana kualitas komunikasi interpersonal antara aparatur – masyarakat, maka pengukurannya adalah melalui observasi langsung untuk mengetahui bagaimana kualitas interaksinya. Monitoring dilakukan terhadap indikator kunci guna dapat mengetahui penyimpangan atau prestasi yang dicapai. Dengan demikian setiap individu akan dapat menilai tingkat prestasinya sendiri (self assesment).
F. Karakteristik Indikator
Selanjutnya, setelah kita merumuskan KPI untuk setiap sasaran kinerja yang ada, maka tahapan berikutnya adalah menentukan angka target untuk setiap KPI. Demikianlah, misalkan untuk KPI pertumbuhan sales revenue maka angka target yang dipasang misalnya adalah 15 %. Sementara untuk skor atau tingkat kepuasan pelanggan misalkan angka targetnya adalah 8 dari skala 1 – 10. Penetapan angka target ini sebaiknya mengikuti metode SMART atau singkatan dari
1. Specific (S): target harus bersifat spesifik, detail dan terfokus;
2. Measurable (M): dapat dikur.;
3. Achievable (A): target yang telah ditetapkan merupakan hal yang realistis dan dapat dicapai (achievable) ada nilai atau hasil peningkatan
4. Relevant (R): target yang dipilih merupakan aspek-aspek yang relevan dan berkaitan dengan tugas pokok
5. Time (T): waktu untuk mencapai target tersebut/deadline.
Di samping itu penetapan indikator-indikator kinerja hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Sahih (Valid) artinya indikator benar-benar dapat dipakai untuk mengukur aspek-aspek yang akan dinilai.
2. Dapat dipercaya (Reliable): mampu menunjukkan hasil yang sama pada saat yang berulang kali, untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
3. Peka (Sensitive): cukup peka untuk mengukur sehingga jumlahnya tidak perlu banyak.
4. Spesifik (Specific) memberikan gambaran prubahan ukuran yang jelas dan tidak tumpang tindih.
5. Relevan: sesuai dengan aspek kegiatan yang akan diukur dan kritikal contoh: pada unit bedah indikator yang dibuat berhubungan dengan pre-operasi dan post-operasi.
G. Penetapan Indikator Kinerja Utama
1. Uraian Indikator Kinerja Utama
Dalam Penetapan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Utama BNP2TKI Telah mengikuti Karakterisitik Indikator. Adapun Penentapan Indiokator Kinerja Utama adalah sebagai berikut
:
INDIKATOR KINERJA SEKRETARIAT BNP2TKI | |
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA |
Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI; | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | |
Pelayanan Terpadu, Profesional dan Bertanggungjawab dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; | Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | |
Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel; | Opini BPK atas laporan keuangan |
Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI; | Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | |
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan |
2. Alat Ukur/Satuan
Alat ukur yang digunakan pada Indikator Kinerja Utama ada bermacam macam tergantung dari Indikator Kinerjanya. Adapun alat ukurnya adalah sebagai berikut :
INDIKATOR KINERJA | ALAT UKUR/SATUAN |
Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | Prosentase anggaran |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | Hasil Penilaian oleh Kemenpan dan RB terhadap : 1. Perencanaan Kinerja, 2. Pengukuran Kinerja, 3. Laporan Kinerja 4. Evaluasi KInerja dan 5. Capaian Kinerja |
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | Jumlah Hasil Pembangunan UPP dan LTSP pada BP3TKI/LP3TKI |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | Hasil Penilaian PNPRB oleh Kemenpan dan RB terhadap : A. Penilaian Proses 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Peraturan Perundang- undangan 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penata Tatalaksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM 6. Penguatan Akuntabilitas 7. Penguatan Pengawasan 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik B. Penialian Hasil 1. Kapasitas dan Akuntabilitas organisasi 2. Pemerintah bersih dan bebas KKN 3. Kualitas Pelayanan Publik |
Opini BPK atas laporan keuangan | Hasil Opini BPK terhadap : Hasil Audit oleh BPK terhadap pengelolaan Keuangan |
Jumlah peraturan perundang- undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | Jumlah peraturan perundang-undangan yang dihasilkan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pelayanan BNP2TKI |
Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | Mengukur persentase integrasi Sistem Pelayanan P2TKI (SIKOTKLN) dengan : 1. Sistem Lembaga Penempatan dan lembaga Pendukung penempatan terkait sistem non tunai; 2. Sistem pelayanan pada Kab/Kota 3. Sistem pada kementerian/Lembaga terkait 4. Perwakilan RI di Negara Penempatan 5. Sistem Perbankan dan sistem asuransi |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Jumlah hasil kajian yang dapat direkomendasi kan sebagai bahan masukan kebijakan |
3. Cara Mengukur Indikator Kinerja Utama
INDIKATOR KINERJA | CARA MENGUKUR INDIKATOR KINERJA |
Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | Dilakukan dengan menghitung persentase antara Pagu Anggaran yang dihasilkan dengan Realisasi anggaran |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | Hasil Penilaian oleh Kemenpan dan RB dengan menghitung bobot persentase yang dihasilkan dari : 1. Perencanaan Kinerja, target bobot 20% 2. Pengukuran Kinerja, target bobot 25% 3. Laporan Kinerja, target bobot 15% 4. Evaluasi KInerja, target bobot 10% 5. Capaian Kinerja, target bobot 20% |
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | Hasil Pembangunan UPP dan LTSP pada BP3TKI/LP3TKI |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | Hasil Penilaian PNPRB oleh Kemenpan dan RB terhadap : A. Penilaian Proses, target bobot 60% 1. Manajemen Perubahan 2. Penataan Peraturan Perundang- undangan 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penata Tatalaksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM 6. Penguatan Akuntabilitas 7. Penguatan Pengawasan 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik B. Penialian Hasil, target bobot 40% 1. Kapasitas dan Akuntabilitas organisasi 2. Pemerintah bersih dan bebas KKN 3. Kualitas Pelayanan Publik |
Opini BPK atas laporan keuangan | Hasil Opini BPK terhadap pengelolaan Keuangan di BNP2TKI dengan Kriteria WTP, WDP, Disclaimer |
Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | Dilakukan dengan menghitung jumlah peraturan perundang-undangan yang dihasilkan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Dilakukan dengan menghitung persentase Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pelayanan BNP2TKI |
Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | Dilakukan dengan menghitung persentase integrasi Sistem Pelayanan P2TKI (SIKOTKLN) dengan : 1. Sistem Lembaga Penempatan dan lembaga Pendukung penempatan terkait sistem non tunai; 2. Sistem pelayanan pada Kab/Kota 3. Sistem pada kementerian/Lembaga terkait 4. Perwakilan RI di Negara Penempatan 5. Sistem Perbankan dan sistem asuransi |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Dilakukan dengan menghitung Jumlah hasil kajian yang dapat direkomendasi kan sebagai bahan masukan kebijakan |
4. Sumber Data Indikator Kinerja Utama
Sumber data dari hasil pengukuran kinerja ini didapat melalui :
INDIKATOR KINERJA | SUMBER DATA INDIKATOR KINERJA |
Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | Sumber data : 1. Pagu Anggaran Sekretariat Utama; 2. Laporan Realisasi Anggaran dari Biro Keuangan dan Umum |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | Sumber data : 1. RPJMN 2. Renstra Setama 3. Penetapan Kinerja 4. Laporan Kinerja 5. Hasil Penilaian Kemenpa dan RB |
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | Sumber data : Laporan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | Sumber data : Hasil Penilaian PNPRB oleh asesor yang ditetapkan oleh BNP2TKI selanjutnya dinilai Kemenpan dan RB |
Opini BPK atas laporan keuangan | Sumber data : Hasil penilaian oleh BPK terhadap pengelolaan Keuangan di BNP2TKI |
Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | Sumber data : Laporan dari Biro Hukum dan Humas |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Sumber data : Laporan dari Biro Hukum dan Humas |
Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | Sumber data : Laporan dari Puslitfo |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Sumber data : Laporan dari Puslitfo |
Demikian Penetapan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2015-2019 ini dibuat semoga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Sekretaris Utama,
Xxx Xxxxxxx
NIP. 19550815 198203 1 002
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2015 - 2019
NO | SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TAHUN PELAKSANAAN | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | |||
1 | Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI; | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | 90% | 92% | 93% | 94% | 95% |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | B | B+ | A | A | A | ||
2 | Pelayanan Terpadu, Profesional dan Bertanggungjawab dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; | Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | 16 UPP/ 7 LTSP | 2 UPP/ 4 LTSP | Opsl 24 UPP/12 LTSP | Ops 24 UPP/12 LTSP | Ops 24 UPP/ 12 LTSP |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | 80% | 85% | 90% | 95% | 100% | ||
3 | Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel; | Opini BPK atas laporan keuangan | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP |
4 | Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI; | Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | 9 Peraturan | 9 Peraturan | 9 Peraturan | 9 Peraturan | 9 Peraturan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Baik | Baik | Sangat Baik | Sangat Baik | Sangat Baik | ||
5 | Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | 50% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | 9 Kajian | 9 Kajian | 9 Kajian | 9 Kajian | 9 Kajian |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 30 April 2015
Sekretaris Utama,
Xxx Xxxxxxx
NIP. 19550815 198203 1 002
PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI
Nomor : PER.01/SU/II/2016 TENTANG
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERATURAN
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
NOMOR : PER. 01/SU/II/2016 TENTANG
TENTANG PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN 2016
SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB I Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu Penetapan Kinerja Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2016.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Nomor PER.01/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis BNP2TKI Tahun 2015 – 2019;
7. Peraturan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015-2019;
8. Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI Nomor PER. 01/SU/IV/2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI 2015- 2019;
9. Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI BNP2TKI Nomor PER. 02/SU/IV/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Sekretariat Utama BNP2TKI 2015-2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI TENTANG PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI TAHUN 2016.
Pasal 1
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki
Pasal 2
Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI menyusun Penetapan Perjanjian Kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Pasal 3
Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran Program/Kegiatan, Indikator Kinerja Deputi Penmepatan, beserta target kinerja dan anggaran;
Pasal 4
Melakukan Reviu Penetapan Perjanjian Kinerja Deputi Penempatan apabila terjadi perubahan/Revisi terkait dengan Rencana Strategis Sekretariat Utama BNP2TKI.;
Pasal 5
Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Perjanjian Kinerja agar memperhatikan :
a. Kontrak kinerja antara Sekretaris Utama dengan Kepala BNP2TKI;
b. Dokumen perencanaan jangka menengah/Rencana Strategis;
c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan;
d. Dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
Dokumen Penetapan Kinerja dimanfaatkan oleh Kepala BNP2TKI untuk:
a. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
b. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
c. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
d. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah;
e. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 25 Februari 2016
Sekretaris Utama,
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Peraturan Sekretaris Utama BNP2TKI Tentang Penetapan Perjanjian Kinerja Sekretariat Utama BNP2TKI Tahun 2016.
Nomor : PER.01/SU/II/2016 Tanggal : 25 Februari 2016
Lampiran
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BNP2TKI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BNP2TKI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BNP2TKI ;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sesuai dengan tanggung jawabnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNP2TKI.
TUGAS :
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan serta melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, perencanaan, anggaran, organisasi , tatalaksana kepegawaian, umum, hukum, hubungan masyarakat di lingkungan BNP2TKI
PENETAPAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 | |||
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ANGGARAN |
Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI; | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | 92% | 9.943.960.000 |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | B+ | ||
Pelayanan Terpadu, Profesional dan Bertanggungjawab dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; | Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | 2 UPP/ 4 LTSP | 5.094.790.000 |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | 85% | ||
Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel | Opini BPK atas laporan keuangan | WTP | 123.464.668.000 |
Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI | Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | 9 Peraturan | 6.660.620.000 |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Baik | ||
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | 100% | 7.909.487.000 |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | 9 Kajian | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | |||
Jumlah Anggaran Sekretariat Utama Tahun 2016 Rp. 153.073.105.000.000,- |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 25 Februari 2016
Sekretaris Utama,
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIS UTAMA BNP2TKI DENGAN
KEPALA BNP2TKI
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIAT UTAMA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Jabatan : Kepala BNP2TKI
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Xxx. Xxxxxxx, XX
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIAT UTAMA BNP2TKI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Tersusunnya Perencanaan yang aplikatif dan meningkatnya kualitas Akuntabilitas Kinerja BNP2TKI; | Persentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | 92% |
Penilaian AKIP oleh Kementerian PAN dan RB | BB | |
Pelayanan Terpadu, Profesional dan Bertanggungjawab dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; | Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | 2 UPP/ 4 LTSP |
Nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | 85% | |
Terselenggaranya Pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang milik Negara yang tertib dan akuntabel | Opini BPK atas laporan keuangan | WTP |
Diterbitkannya kebijakan yang komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan / dinamika organisasi dan meningkatnya opini publik terhadap lembaga BNP2TKI | Jumlah peraturan perundang-undangan dan tingkat kekosongan hukum yang dihasilkan | 9 Peraturan |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Baik | |
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI dalam tata kelola TKI, termasuk transaksi non tunai | 100% |
Rekomendasi hasil kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | 9 Kajian | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Pagu Anggaran Sekretariat Utama Tahun 2016 Rp. 153.073.105.000,- |
PIHAK KEDUA
Xxxxxx Xxxxx
Jakarta, 25 Februari 2016 PIHAK PERTAMA
Xxx. Xxxxxxx, XX
PERJANJIAN KINERJA XXXXXX XX DENGAN SEKRETARIS UTAMA TAHUN 2016
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN ADMINISTRASI KERJASAMA
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxxxx, MM
Jabatan : Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx
NIP. 19570612 198603 1 003
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO PRENXXXXAN DAN ADMINISTRASI KERJASAMA
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Prosentase perencanaan anggaran terhadap realisasi pelaksanaan anggaran | 92% | |
Meningkatnya Kualitas Penyusunan | Fasilitasi Layanan Adminis trasi | 20 Dokumen |
Rencana Program dan Anggaran, Pelayanan Administrasi Kerjasama, | Kerjasama Dalam dan Luar Negeri | Kerjasama DN |
serta Hasil Monitoring, Evaluasi dan Laporan. | Jumlah Rekomendasi Hasil monitoring dan evaluasi | 29 Satker |
Peningkatan Penilaian Kualitas AKIP | BB | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama Tahun 2016 Rp. 9.943.960.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx
NIP. 19570612 198603 1 003
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.M. NIP.19581113 198609 2 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Peningkatan nilai Capaian Reformasi Birokrasi BNP2TKI | 85% | |
Terwujudnya Organisasi, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai serta | Jumlah Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang mudah, murah dan cepat | 2 UPP/ 4 LTSP |
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian | Peningkatan Jumlah SDM yang Profesional, | |
yang Tepat Fungsi | Handal dalam Pelayanan Publik dan | 40% |
penguatan sdm BNP2TKI diperwakilan | ||
Prosentase terintegrasinya aplikasi system | ||
Informasi Kepegawaian (ASIK) dengan | 100% | |
BP3TKI | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Biro Organisasi dan Kepegawaian Tahun 2016 Rp. 5.094.790.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.M. NIP.19581113 198609 2 001
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO KEUANGAN DAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Kepala Biro Keuangan dan Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxx Xxxxxxxx
NIP. 19600115 198102 1 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO KEUANGAN DAN UMUM
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Laporan Keuangan yang Efisien, Efektif, transparan dan Akuntabel | WTP | |
Meningkatnya Pelayanan Administrasi Keuangan, Tata Usaha Pimpinan, | Jumlah Pelayanan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Dukungan penugasan SDM di perwakilan | 28 Satker/ 3 Pwk |
Kerumah anggaan, Dukungan Sarana dan Prasarana Kerja | ||
6 Lok (Medan, Kendari, Palu, | ||
Tersedianya Sarana dan Prasarana Kerja (Pelayanan Publik) | Gorontalo, Cirebon, Sukabumi) dan | |
Pemb Kantor | ||
Bekasi | ||
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Biro Keuangan dan UmumTahun 2016 Rp. 123.464.668.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxx Xxxxxxxx
NIP. 19600115 198102 1 001
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx Xxxxxx
NIP. 19591002 198503 2 001.
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Tersedianya Peraturan Perundang- Undangan, dan Meningkatnya Pelayanan Bantuan Hukum, Publikasi dan Kehumasan. | Jumlah Peraturan Perundang-Undangan untuk Mengisi Tingkat Kekosongan Pengaturan Hukum | 9 Peraturan |
Prosentase publik yang membutuhkan informasi P2TKI melalui PPID | 100% | |
Opini Publik terhadap lembaga BNP2TKI | Baik | |
Prosentase publik yang membutuhkan informasi P2TKI melalui JDIH | 100% | |
Prosentase penyebaran infor masi hukum yang berkaitan dengan P2TKI melalui penyuluhan | 100% | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Biro Hukum dan Humas Tahun 2016 Rp. 6.660.200.000,- |
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxx Xxxxxx
NIP. 19591002 198503 2 001.
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKRETARIAT UTAMA
Jalan M.T. Haryono Kav 52 Gedung A Jakarta 12840 Telp (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 Website : http//xxx.xxx0xxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
KEPALA PUSAT PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN INFORMASI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx
Jabatan : Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxxxx, XX
Jabatan : Sekretaris Utama BNP2TKI
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, 25 Februari 2016
Pihak Kedua
Xxx. Xxxxxxx, XX NIP. 19600119 198603 1 001
Pihak Pertama
Xxxxxxxx Xxxxxxx XXX. 19571031 198103 1 002
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 KEPALA PUSAT PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN INFORMASI
SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Kajian Litbang sebagai bahan Masukan Kebijakan | 9 Kajian | |
Jumlah lembaga/Perwakilan yang terintegrasi Sistem Pelayanan P2TKI | Operasional Layanan | |
Terselenggaranya layanan system informasi P2TKI secara terpadu dan kajian Litbang sebagai bahan masukan kebijakan | Persentase lembaga penempatan yang terintegrasi Sistem Non Tunai dalam Tata Kelola TKI | 100% |
Tersedianya Penguatan Infra struktur Integrasi Sistem, Pengamanan Database dan Network Operational control (NOC) | Operasional | |
Prosentase kabupaten/kota yang | ||
terintegrasi dalam SISKO TKLN pada | 75% | |
pelayanan registrasi CTKI | ||
Pengelolaan dan Penyajian Data P2TKI | 19 Laporan | |
Program Peningkatan Fasilitasi Penempatan dan Perlinduangan Tenaga Kerja Indonesia | ||
Jumlah Anggaran Pusat Penelitian, Pengembangan Dan Informasi Tahun 2016 Rp. 7.909.487.000,- |