ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG DENGAN BNN PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP
ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG DENGAN BNN PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA DI LINGKUNGAN ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG
Laporan Akhir Magang Ekuivalensi
Skripsi
Oleh
XXXXXXXX XXXX NPM 2052011002
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2023
ABSTRAK
ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG DENGAN BNN PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA DI LINGKUNGAN ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG
Oleh XXXXXXXX XXXX
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling menyanggupi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan tertentu. Dalam konteks hukum, perjanjian merupakan suatu bentuk kontrak yang mengikat para pihak yang terlibat. Perjanjian biasanya diatur oleh aturan hukum dan dapat mencakup berbagai bidang seperti Kerja sama, bisnis, properti, pekerjaan, atau hal-hal lainnya.
Peredaran gelap Narkotika merujuk pada kegiatan ilegal yang melibatkan produksi, distribusi, penyalahgunaan, dan perdagangan narkotika tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Peredaran gelap narkotika sering kali melibatkan jalur penyelundupan, distribusi ilegal, dan pengedaran di pasar gelap, bahkan sebagai jalan alternatif menggunakan jasa pengiriman barang yang legal seperti perusahaan yang tergabung dalam ASPERINDO untuk melaksanakan penyelundupannya.
Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya, dan menjadi tugas BNN dalam pencegahannya.
Maka untuk membantu percepatan penurunan perkara peredaran gelap narkotika, sebuah perjanjian kerjasama oleh BNN sebagai badan yang berwenang, diperlukan di sektor-sektor yang sekiranya menjadi lahan strategis untuk melakukan peredaran gelap narkotika, seperti perusahaan jasa pengiriman barang yang tergabung dalam ASPERINDO.
Kata kunci: Perjanjian Kerjasama, BNN, ASPERINDO.
ABSTRACT
ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF COOPERATION AGREEMENT BETWEEN ASPERINDO LAMPUNG PROVINCE AND BNN LAMPUNG PROVINCE CONCERNING PREVENTION, ERADICATION, ABUSE AND
ILLICIT CIRCULATION NARCOTICS IN THE ASPERINDO LAMPUNG PROVINCE ENVIRONMENT
By
XXXXXXXX XXXX
An agreement is an agreement between two or more parties who mutually undertake to carry out or not carry out a certain act. In a legal context, an agreement is a form of contract that binds the parties involved. Agreements are usually governed by legal rules and can cover various areas such as Cooperation, business, property, employment, or other matters.
Narcotics trafficking refers to illegal activities involving the production, distribution, abuse and trade of narcotics without official permission from the competent authorities. Illegal narcotics trafficking often involves smuggling routes, illegal distribution and distribution on the black market, even as an alternative way of using legal goods delivery services such as companies that are members of ASPERINDO to carry out the smuggling.
In Article 74 Paragraph (1) of Law no. 35 of 2009, it is explained that cases of abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors, including cases that take priority over other cases to be submitted to court for immediate resolution, and it is the BNN's duty to prevent them.
So, to help accelerate the reduction in cases of illicit narcotics trafficking, a cooperation agreement by BNN as the authorized body is needed in sectors that are considered strategic areas for illicit narcotics trafficking, such as goods delivery service companies that are members of ASPERINDO.
Keywords: Cooperation Agreement, BNN, ASPERINDO.
ANALISIS IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG DENGAN BNN PROVINSI LAMPUNG TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN, DAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA DI LINGKUNGAN ASPERINDO PROVINSI LAMPUNG
OLEH XXXXXXXX XXXX NPM 2052011002
Laporan Akhir Magang Ekuivalensi Skripsi Sebagai Salah Satu Syarat Untuk menggapai Gelar SARJANA HUKUM
Pada
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2023
RIWAYAT HIDUP
Xxxxxxxx Xxxx dilahirkan di Jakarta, 25 Januari 2002 merupakan anak ke-2 (dua) dari Xxxxx Xxxxxxx Xxxx dan Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. Penulis menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di Sekolah Katolik St. Xxxxxxxx Xxxxxx dan Sekolah Menengah Pertama di SMPN 3 Jakarta pada tahun 2014 dan 2017, Sekolah Menengah Atas di SMAN 3 Jakarta pada tahun 2020 dengan jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Penulis melanjutkanpendidikan lebih tinggi sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui jalur Mandiri pada tahun 2020. Selama mengenyam dunia pendidikan sebagai seorang mahasiswa, penulis aktif mengikuti berbagai macam organisasi kampus, seperti Anggota Mahasiwa Pengkaji Masalah Hukum (MAHKAMAH 2020), Anggota tetap Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH 2020), UKM-K Bulu Tangkis, dan Sebagai Aggota dari FORMAHKRIS UNILA 2020.
Tidak hanya aktif berorganisasi, penulis juga mengikuti lomba Internal Mootcourt Competition tahun 2021 mendapatkan Juara 2 dan kategori Berkas Terbaik. Kemudian Juara 3 Ganda Putra dan Juara 3 Ganda Campuran Tournamen Bulu tangkis FORMA CUP Tahun 2021.
11
MOTTO
“Tetapi kamu ini, kuatkanlah hatimu, jangan lemah semangatmu, karena ada upah bagi usahamu!”
(2 Tawarikh 15:7)
“However difficult life may seem, there is always something you can do and succeed at.”
(Xxxxxxx Xxxxxxx)
“Kegagalan terjadi karena terlalu banyak berencana tapi sedikit berpikir.”
PERSEMBAHAN
Puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx yang telah memberikan Saya kekuatan, hikmat kebijaksanaan untuk menyelesaikan karya ini dan Saya persembahkan kepada orang-orang yang saya sayangi dan cintai:
Xxxx dan Xxxx yang sangat saya cintai: (Xxxxxxx Xxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx)
Untuk kedua orangtuaku yang telah membesarkan Saya dengan cinta dan kasih sayang, serta pengorbanan yang tak pernah hentinya untuk memberikan yang terbaik, memberikan semangat, mendoakan Saya setiap harinya untuk menjadi orang yang bisa diandalkan, membahagiakan mereka kelak di hari tuanya.
SANWACANA
Laporan Akhir Magang Ekuivalensi Skripsi dengan judul “Analisis Implementasi Perjanjian Kerjasama Antara Asperindo Provinsi Lampung Dengan BNN Provinsi Lampung Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Lingkungan ASPERINDO Provinsi Lampung” adalah salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Lampung. Dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
Dalam kesempatan ini Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Prof. Xx. Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxx, D.E.A., I.P.M. selaku Rektor Universitas Lampung
2. Bapak Dr. X. Xxxxx, S.H., M.S. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., DEA. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama;
4. Bapak Brigjen Xxx Xxxx Xxxxxx, S.H, S.I.K, M.H. selaku Kepala pada tempat isntansi magang yang dilaksanakan oleh Penulis, yaitu BNN Provinsi Lampung yang telah meluangkan waktu, pikiran serta meberikan semangat dan pengarahan kepada Penulis;
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen Pembimbing Akademik, yang telah meluangkan waktu dan memberi dorongan semangat kepada Penulis dalam melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
6. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xx’xxx Xxxxx, S.H., M.H. dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku koordinator MBKM Batch V, terimakasih banyak atas bantuan dan kerja kerasnya;
7. Pak Panca Xxxx Xxxxxx, X.Xxx. selaku Pembimbing Instansi yang telah meluangkan waktu serta pikiran selama proses penulisan Laporan Akhir Ekuivalensi Skripsi oleh Penulis, memberikan semangat serta dukungan kepada Penulis;
8. Xxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H. dan Ibu Xxx Xxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing I dan II Laporan Akhir selama program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung;
9. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.P., dan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen BNNP Lampung, Kepala Bagian Umum BNNP Lampung, dan Dosen FH UNILA yang telah bersedia menjadi narasumber dalam penelitian ini;
10. Bapak/Ibu Anggota bidang Pemberantas khususnya yang berada di ruangan Intelijen dan Penyidikan BNNP Lampung atas doa, semangat, dan motivasinya yang diberikan kepada penulis;
11. Seluruh Staff dan Karyawan BNNP Lampung;
12. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung yang telah meluangkan waktu untuk selalu memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, dan juga bantuannya kepada penulis serta staf administrasi Fakultas Hukum Universitas Lampung yang telah senantiasa bersabar meluangkan waktu membantu penulis mengurus segala administrasi selama di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
13. Teristimewa kepada kedua orang tuaku Bapa (Xxxxxxx Xxxx Xxxx) dan Mama (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx) terimakasih untuk setiap kerja keras yang dilakukan, mendoakan penulis setiap harinya, memberikan semangat dan dukungan, kiranya apa yang telah diberikan oleh Bapa dan Mama berguna kehidupan yang akan datang supaya dapat membanggakan dan diandalkan;
14. Untuk teman-teman Magang pada Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Batch IV Kantor BNN Provinsi Lampung yaitu Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Sartika Wulandari. Terimakasih atas pengalaman bagi penulis yang telah melewati kebersamaan dan berbagi suka dan duka selama menjalani program magang ini;
15. Xxxxx, Xxxxx, dan Xxxx sepermainan yang setia menemani dan membantu penulis dalam menyusun dan menyelesaikan skripsi ini, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, dll.
16. Almamaterku tercinta, Universitas Lampung.
Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terimakasih atas bantuan dan dukungannya yang diberikan kepada penulis. Harapannya, skirpsi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, para mahasiswa baik fakultas hukum maupun yang lain, akademisi, serta pihak-pihak lain terutama bagi penulis, Amin.
Bandar Lampung, 19 Desember 2023
Penulis,
Xxxxxxxx Xxxx
16
DAFTAR ISI
1.5. Seistematika Penulisan 22
II. TINJAUAN PUSTAKA DAN PROFIL INSTANSI 24
2.1. Tinjauan Umum Perjanjian 24
2.1.1. Xxxxertian Perjanjian 24
2.1.2. Asas-asas Perjanjian 26
2.1.3. Unsur-unsur Perjanjian 30
2.2. Tinjauan Umum Narkotika 31
2.2.1. Xxxxertian Narkotika 31
2.2.2. Golongan dan Jenis-jenis Narkoba 33
2.3.2. Sejarah Badan Narkotika Provinsi Lampung 37
2.3.3. Struktur Organisasi dan Tata Kelola Organisasi 39
III. METODE PENELITIAN DAN PRAKTEK KERJA 40
3.1.2. Sumber dan Jenis Data 41
3.1.3. Metode Pengumpulan Data 43
3.1.4. Metode Pengolahan Data 44
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 48
4.1. Implementasi perjanjian kerjasama antara ASPERINDO Provinsi Lampung dengan BNN Provinsi Lampung 48
4.2. Apakah Perjanjian Kerjasama BNN Provinsi Lampung (Nomor: PKS/1322/KA/IV/HK.02/2022/BNNP-LPG) Dengan ASPERINDO Provinsi Lampung (Nomor: 023/DPW-ASPERINDO/IV/2022) Dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan ASPERINDO Provinsi Lampung Telah Sesuai Dan Memenuhi Undang-Undang Yang Berlaku Di Indonesia Terkait Dengan Perjanjian Dan Perikatan? 59
V. PENUTUP 72
5.1. Kesimpulan 72
5.2. Saran 74
18
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia hidup bermasyarakat karena tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka manusia sebagai subjek hukum memerlukan bantuan orang lain baik secara fisik maupun materil. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya dengan melakukan atau mengadakan perjanjian antara para subjek hukum yaitu antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, ataupun antara badan hukum dengan badan hukum lainnya.
Perjanjian merupakan aspek yang cukup penting dalam sebuah kerjasama antara instansi, baik antara instasi pemerintahan dengan instansi pemerintahan, instansi pemerintahan dengan instansi publik, maupun instansi publik dengan instansi publik lainnya. Berjalannya sebuah perjanjian dalam kerjasama antar istansi dapat menentukan keberhasilan berjalannya visi misi dari instansi tersebut, karena untuk mencapii suatu visi misi dari instansi tersebut di perlukan kerjasama juga dari instansi lain.
Sesuai dengan visi, misi, dan tugas BNN Provinsi lampung yang sangat mengedepankan berjalannya program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di seluruh Lampung, agar menjadikan Lampung provinsi yang bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang dimana salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia) Provinsi Lampung. ASPERINDO Provinsi Lampung menjadi salah satu sasaran BNN Provinsi Lampung karena mulai maraknya pemakaian jasa pengiriman barang yang makin perkembang pesat saat masa Pandemi COVID-19.
Akibat pelraturan larangan kelluar rumah yang melnyelbabkan telrhambatnya molbilisasi warga dalam mellakukan transpolrtasi jauh, yang melnyelbabkan banyaknya pelmakaian jasa pelngiriman barang untuk melngirim barang jarak jauh, bahkan untuk melngirim barang untuk melmbelli kelbutuhan primelr pun mulai banyak melnggunakan jasa pelngiriman barang selpelrti Goljelk, jnel, sholpelel, dll. Tidak hanya belrhelnti pada saat masa-masa Pandelmic COlVID-19, seltellah sellelsainya pandelmi telrselbut, masayrakat mulai telrbiasa dan melninggalkan melngirim barang selcara langsung dan lelbih melmilih lanjut melnggunakan jasa pelngiriman barang.
ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung selbagai Asolsiasi jasa pelngiriman barang yang belrpusat di lampung pastinya juga telrdampak dari Pandelmi telrselbut, yang selcara tidak langsung makin banyak warga yang melnggunakan jasanya. Pelngiriman barang yang di lakukan tidak hanya belrhelnti di barang-barang yang lelgal, teltapi melnjadi salahsatu sarana yang elmpuk untuk para pelngeldar Narkolba melnggunakan jasanya.
Mellihat dari felnolmelna yang pelnulis jellaskan diatas, telrlihatlah selbelrapa pelntingnya salah satu prolgram yang melnjadi visi misi dan yang seldang di galakan ollelh Pelmelrintah, BNN RI, dan BNN Prolvinsi lampung, yaitu P4GN (Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, dan Pelreldaran Gellap Narkoltika). Pelntingnya Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, dan Pelreldaran Gellap Narkoltika (P4GN) tellah melnjadi xxxxxx xxxxx pelmelrintah dalam upaya melnjaga kelamanan dan kelseljahtelraan masyarakat. Salah satu langkah kolnkrit dalam melncapai tujuan ini adalah mellalui pelrjanjian kelrjasama antara Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung dan asolsiasi jasa pelngiriman barang.
Dalam elra glolbalisasi dan molbilitas yang tinggi, pelrusahaan jasa pelngiriman barang melmiliki pelran yang signifikan dalam rantai distribusi barang. Sayangnya, hal ini juga dapat dimanfaatkan ollelh pihak yang tidak belrtanggung jawab untuk melnyellundupkan narkoltika. Ollelh karelna itu, kelrjasama antara BNN Prolvinsi Lampung dan asolsiasi jasa pelngiriman barang melnjadi sangat pelnting dalam melncelgah, melmbelrantas, dan melngatasi pelnyalahgunaan narkoltika di lingkungan pelrusahaan ini.
Analisis implelmelntasi pelrjanjian kelrjasama ini melmiliki dampak langsung telrhadap elfelktivitas upaya P4GN di selktolr jasa pelngiriman barang. Sellain mellibatkan pelmantauan dan pelngawasan yang keltat, pelnellitian ini juga akan melngelvaluasi seljauh mana implelmelntasi pelrjanjian telrselbut tellah melmbelrikan kolntribusi polsitif telrhadap melncelgah pelreldaran gellap narkoltika di lingkungan pelrusahaan jasa pelngiriman barang.
Mellalui pelmahaman melndalam telrhadap implelmelntasi pelrjanjian kelrjasama ini, pelnellitian ini belrtujuan untuk melmbelrikan relkolmelndasi kelbijakan yang dapat melningkatkan elfisielnsi dan elfelktivitas langkah-langkah pelncelgahan selrta pelmbelrantasan narkoltika dalam lingkungan pelrusahaan jasa pelngiriman barang telrkhusus di daelrah Prolvinsi Lampung.
Maka dari itu, sellaku BNN Prolvinsi Lampung yang melngawasi Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, Dan Pelreldaran Gellap Narkoltika (P4GN) bagian Lampung, mulai mellirik ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung selbagai salah satu instansi yang wajib di awasi karelna mulai maraknya pelngguna jasa pelngiriman, yang salah satu di curigai digunakan juga ollelh para pelngeldar dalam mellakukan keljahatannya, maka BNN melngadakan suatu pelrjanjian kelrjasama delngan ASPElRINDOl dalam belntuk pelrjanjian kelrjasama dalam akta pelrjanjian Nolmolr PKS/1322/KA/IV/HK.02/2022/BNNP-LPG agar dapat lelbih lelluasa dalam mellakukan prolgram telrselbut.
Selhubungan delngan hal telrselbut, pelnulis telrtarik untuk melnelliti pelrjanjian kelrjasama yang dilakukan antara aspelrindol dan bnn yang di tuangkan dalam belntuk skripsi delngan judul: “Analisis Implelmelntasi Pelrjanjian Kelrjasama Antara Aspelrindol Prolvinsi Lampung Delngan Bnn Prolvinsi Lampung Telntang Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, Xxx Xxxxxxxxxan Gellap Narkoltika Di Lingkungan Aspelrindol Prolvinsi Lampung”.
1.2. Rumusan Masalah
Bellrdasarkan latar bell lakang yang telllah diurl aikan diatas, adapuln yang mellnjadi pellrmasalahan pada lapolran akhir magang ini antara lain adalah sellbagai bellrikut :
1. Bagaimanakah implelmelntasi pelrjanjian kelrjasama antara ASPElRINDOl
Prolvinsi Lampung delngan BNN Prolvinsi Lampung?
2. Apakah pelrjanjian kelrjasama BNN Prolvinsi Lampung (Nolmolr: PKS/1322/KA/IV/HK.02/2022/BNNP-LPG) delngan ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung (Nolmolr: 023/DPW-ASPElRINDOl/IV/2022) dalam pelncelgahan, pelmbelrantasan, pelnyalahgunaan, dan pelreldaran gellap narkoltika di lingkungan ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung tellah selsuai dan melmelnuhi Undang-undang yang belrlaku di Indolnelsia telrkait delngan pelrjanjian dan pelrikatan?
1.3. Tujuan Penelitian
Delngan kelsellarasan dan melngidelntifikasi pelrmasalahn yang tellah disusun di atas, maka tujuan pelnellitian ini adalah :
1. Untuk melngeltahui, melmaparkan isi dan dari pelrjanjian kelrjasama antara Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols, dan Lolgistik Indolnelsia (ASPElRINDOl) Prolvinsi Lampung delngan Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung telntang pelncelgahan dan pelmbelrantasan pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap narkoltika dan prelkusolr narkoltika di ingkungan ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung
2. Untuk melngeltahui, bagaimana cara kelrja dan kelkuatan hukum dari selbuah pelrjanjian kelrjasama antara Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols, dan Lolgistik Indolnelsia (ASPElRINDOl) Prolvinsi Lampung delngan Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung.
1.4. Manfaat Penelitian
Manfaat pelnellitian ini melncakup manfaat telolritis dan manfaat praktis, yakni :
1. Manfaat Telolritis
Selcara telolritis, pelnellitian ini belrguna untuk melmbelrikan pelngeltahuan bagaimana melkanismel selbuah pelrjanjian kelrjasama antar instansi, dalam kasus ini antara instani Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols, dan Lolgistik Indolnelsia (ASPElRINDOl) Prolvinsi Lampung
delngan Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung dapat belrjalan delngan melnggunakan pingikat selpelrti Undang-undang yang sudah belrjalan di Indolnelsia maupun tandangan-tandatangan yang belrada di pelrjanjian kelrjasama telrselbut.
2. Manfaat Praktis
Selcara praktis, pelnellitian ini belrguna melmbelrikan pelngeltahuan dan melmbelrikan colntolh nyata bagaimana belntuk dari selbuah pelrjanjian kelrjasama yang melngikat antara keldua instansi dan melmiliki kelkuatan hukum yang teltap dan sah di mata nelgara, dan melmpelrmudah masyarakat luas yang melmbaca pelnellitian ini untuk dapat melmbuat selbuah pelrjanjian kelrjasama yang sah dan melmiliki kelkuatan hukum untuk kelpelrluan instansinya, selhingga hasil pelnellitian ini dapat melnjadi relfelrelnsi yang mudah di telrima masyarakat baik yang melnguasai kajian ilmu hukum maupun yang bellum melnguasai selpelnuhnya.
1.5. Seistematika Penulisan
Sistelmatika pelnulisan melrujuk pada tata cara atau aturan yang harus diikuti dalam melnyusun suatu telks atau dolkumeln. Hal ini melncakup struktur kelselluruhan, susunan bagian-bagian, dan folrmat yang harus diikuti selsuai delngan nolrma atau standar telrtelntu. Sistelmatika pelnulisan sangat pelnting untuk melmastikan bahwa selbuah tulisan dapat dipahami delngan baik ollelh pelmbaca dan melmbelrikan infolrmasi selcara telratur.
Delngan melngikuti sistelmatika pelnulisan yang baik, pelmbaca dapat delngan mudah melngikuti alur pelmikiran pelnulis dan melmahami pelsan yang ingin disampaikan. Sellain itu, pelmahaman telntang sistelmatika pelnulisan juga melmbantu melnjaga kualitas dan kolnsistelnsi tulisan.
Makalah pelnellitian ini disajikan selcara kelselluruhan, dibagi melnjadi 5 (lima) bab. Kasus dalam bab-bab ini melmiliki kelsinambungan satu sama lain. Pelmbagian bab- bab telrselbut dapat dijellaskan selbagai belrikut:
Bab I: Pada bab ini belrisi pelndahuluan yang melnguraikan latar bellakang masalah elfelktifitas kelrjasama dan kelkuatan hukum yang dimiliki ollelh kelrjasama antara Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols, dan Lolgistik Indolnelsia (ASPElRINDOl) Prolvinsi Lampung delngan Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung,
kelmudian dari latar bellakang telrselbut ditarik suatu rumusan masalah, tujuan dan manfaat pelnellitian, kajian telrdahulu, dan yang telrakhir melngelnai sistelmatika pelnulisan selpelrti yang tellah dijellaskan diatas.
Bab II: Pada bab ini belrisi telntang Tinjauan Pustaka dan Prolfil Instansi, yakni mulai dari Tinjauan Umum pelrjanjian (Delfinisi, Asas-asas, dan Unsur-unsur), Tinjauan umum Narkolba (Delfinisi, Gollolngan dan jelnis-jelnis), dan yang telrakhir ialah Prolfil Instansi Badan Narkoltika Nasiolnal (BNN) Prolvinsi Lampung.
Bab III: Pada bab ini belrisi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxan dan Tujuan Magang yang telrdiri dari Jelnis Pelnellitian, Xxxxx Xxxxxxxxxxan, Pelndelkatan Masalah, Sumbelr Data, Meltoldel Pelngumpulan Bahan Hukum, Meltoldel Pelngollahan Data, Analisa Data, Meltoldel Praktik Kelrja Lapangan, Tujuan dan Manfaat Magang.
Bab IV: Pada bab ini melrupakan inti dari pelnellitian, dalam bab ini belrisikan pelraturan-pelraturan yang melnyangkut telntang pelrjanjian kelrjasama dari jaman kel jaman, analisis prolsels belrjalannya dan kelkuatan hukum yang dimiliki pelrjanjian kelrjasama antara BNN dan ASPElRINDOl, elfelktifitas pelrjanjian kelrjasama ini dalam pelmelnuhan polint-polint atau prelstasi-prelstasi yang telrdapat didalamnya.
Bab V: Pada bab ini belrisikan kelsimpulan dan saran-saran.
24
II. TINJAUAN PUSTAKA DAN PROFIL INSTANSI
2.1. Tinjauan Umum Perjanjian
2.1.1. Xxxxertian Perjanjian
l l l
Hukum pelrdata melnjellaskan bahwa, hukum pelrjanjian melrupakan salah satu hal yang sangat pelnting dan di butuhkan dalam hubungan-hubungan hukum belrkaitan harta kelkayaan yang di lakukan selhari-hari. Keltelntuan ini tellah diatur dalam BW yang dapat digunakan selbagai peldolman dalam melnyellelsaikan masalah-masalah yang timbul dalam perjanjian tersebut.1
l l l l
l l l l l l l
Diambil dari Kamus Belsar Bahasa Indolnelsia, pelrjanjian adalah “pelrseltujuan telrtulis atau delngan lisan yang dibuat ollelh dua pihak atau lelbih, masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.”2 Kamus Hukum melnjellaskan bahwa pelrjanjian adalah “pelrseltujuan yang dibuat ollelh dua pihak atau lelbih, telrtulis maupun lisan, masing-masing selpakat untuk melntaati isi pelrseltujuan yang tellah dibuat belrsama.” Melnurut Pasal 1313 KUH Pelrdata, “Suatu pelrseltujuan adalah suatu pelrbuatan delngan mana satu olrang atau lelbih melngikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”3 Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya belrpelndapat bahwa delfinisi pelrjanjian yang telrdapat di dalam keltelntuan telrselbut tidak lelngkap dan telrlalu luas. Tidak lelngkap karelna hanya melngelnai pelrjanjian selpihak saja dan dikatakan telrlalu luas karelna dapat melncakup hal-hal yang melngelnai xxxxx xxxxx,
1 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, (2016), Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 53.
2 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2006), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 116.
3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313
yaitu pelrbuatan di dalam lapangan hukum kelluarga yang melnimbulkan pelrjanjian juga, teltapi, belrsifat istimelwa karelna diatur dalam keltelntuan-keltelntuan telrselndiri selhingga Buku III KUH Pelrdata selcara langsung tidak belrlaku telrhadapnya. Juga melncakup pelrbuatan mellawan hukum, seldangkan di dalam pelrbuatan mellawan hukum ini tidak ada unsur pelrseltujuan.
l l l l l l l
Hukum pelrdata melnjellaskan bahwa hukum pelrjanjian melrupakan salah satu hal yang sangat pelnting dan di butuhkan dalam hubungan-hubungan hukum belrkaitan harta kelkayaan yang di lakukan selhari-hari. Keltelntuan ini tellah diatur dalam BW yang dapat digunakan selbagai peldolman dalam melnyellelsaikan masalah-masalah yang timbul dalam perjanjian tersebut.4 Selain pengertian dari KUHPerdata dan pelngelrtian dari KBBI (Kamus Belsar Bahasa Indolnelsia) telntang pelrjanjian, telrdapat juga pelngelrtian pelrjanjian yang di kelmukakan ollelh belbelrapa ahli.
l
Sudiknol belrpelndapat bahwa, pelrjanjian melrupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata selpakat untuk melnimbulkan akibat hukum. Hubungan hukum telrselbut telrjadi antara subyelk hukum yang satu delngan subyelk hukum yang lain, dimana subyelk hukum yang satu belrhak atas prelstasi dan belgitu juga suyelk hukum yang lain belrkelwajiban untuk mellaksanakan prelstasinya selsuai delngan yang tellah disepakati.5
Pelndapat lain dikelmukakan ollelh Rutteln dalam Prolf. Xxxxxxxx Xxxxxx yang melnyatakan bahwa pelrjanjian adalah pelrbuatan yang telrjadi selsuai delngan folrmalitas-folrmalitas dari pelraturan hukum yang ada telrgantung dari pelrselsuaian kelhelndak dua atau lelbih olrang-olrang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum dari kelpelntingan salah satu pihak atas belban pihak lain atau delmi kelpelntingan masing-masing pihak selcara timbal balik.
Sellain itu juga telrdapat pelndapat dari Wirjolnol Proldjoldikolrol yang melngelmukakan pelngelrtian pelrjanjian yang lelbih luas, yaitu pelrjanjian adalah suatu pelrhubungan hukum melngelnai harta belnda antara dua pihak yang mana satu pihak belrjanji atau dianggap belrjanji untuk mellakukan suatu hal atau untuk tidak mellakukan xxxxxxxx
4 Xxxx. Xx. xxxxx Xxxx, S.H., M.H., (2020), Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta, hlm.33.
5 Xxxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, (2023), Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan Dalam Konsepsi Kepastian Hukum, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Indonesia, hlm. 25.
hal, seldangkan pihak lain belrhak untuk melnuntut pellaksanaan pelrjanjian telrselbut.
l
J. Satriol kelmudian melrumuskan pelngelrtian pelrjanjian yaitu pelrjanjian adalah satu olrang atau lelbih melngikatkan diri kelpada satu olrang atau lelbih yang melnimbulkan suatu perbuatan hukum.6
l l l l
Lain halnya delngan pelndapat X.Xxxxx Xxxxxxx yang melngatakan pelrjanjian adalah hubungan hukum kelkayaan atau harta belnda antara dua olrang atau lelbih, yang melmbelri kelkuatan hak pada satu pihak untuk melmpelrollelh prelstasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.7Walaupun telrdapat belbelrapa pelngelrtian yang belrbelda antara KBBI, KUHPelrdata, maupun melnurut para ahli, telrdapat satu garis belsar yang dapat di tarik dari sumbelr yang belrbelda telrselbut. Pelngelrtian dari pelrjanjian adalah pelrseltujuan atau kelselpakatan antara 2 olrang atau lelbih yang melnimbulkan suatu pelrikatan antara keldua kellolmpolk yang belrselpakat telrselbut untuk mellakukan xxxxxxxx yang di selpakati dan di seltujui belrsama.
2.1.2. Asas-asas Perjanjian
Belrdasarkan telolri, di dalam suatu hukum kolntrak telrdapat 5 (lima) asas yang dikelnal melnurut ilmu hukum pelrdata. Kellima asas itu antara lain adalah: asas kelbelbasan belrkolntrak (freleldolm olf colntract), asas kolnselnsualismel (colncselnsualism), asas kelpastian hukum (pacta sunt selrvanda), asas itikad baik (golold faith), dan asas kelpribadian (pelrsolnality). Belrikut ini adalah pelnjellasan melngelnai asas-asas dimaksud:
1. Asas Kelbelbasan Belrkolntrak (freleldolm olf colntract)
Asas kelbelbasan belrkolntrak dapat dianalisis dari keltelntuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPelr, yang belrbunyi: “Selmua pelrjanjian yang dibuat selcara sah belrlaku selbagai undang-undang bagi melrelka yang melmbuatnya.” Asas ini melrupakan suatu asas yang melmbelrikan kelbelbasan kelpada para pihak untuk: (1) melmbuat atau tidak melmbuat pelrjanjian; (2) melngadakan pelrjanjian delngan siapa pun; (3) melnelntukan isi pelrjanjian, pellaksanaan, dan pelrsyaratannya, selrta (4) melnelntukan belntuk pelrjanjiannya apakah telrtulis atau lisan. Pada akhir abad kel-19, akibat delsakan
6 X. Xxxxxx, (1996), Hukum Perjanjian, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 12..
7 X. Xxxxx Xxxxxxx, (2016), Hukum Perjanjian dan Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 6-7.
paham eltis dan solsialis, paham individualismel mulai pudar, telrlelbih-lelbih seljak belrakhirnya Pelrang Dunia II. Paham ini kelmudian tidak melncelrminkan keladilan. Masyarakat melnginginkan pihak yang lelmah lelbih banyak melndapat pelrlindungan. Ollelh karelna itu, kelhelndak belbas tidak lagi dibelri arti mutlak, akan teltapi dibelri arti rellatif, dikaitkan sellalu delngan kelpelntingan umum. Pelngaturan substansi kolntrak tidak selmata-mata dibiarkan kelpada para pihak namun pelrlu juga diawasi. Pelmelrintah selbagai pelngelmban kelpelntingan umum melnjaga kelselimbangan kelpelntingan individu dan kelpelntingan masyarakat. Mellalui pelnelrolbolsan hukum kolntrak ollelh pelmelrintah maka telrjadi pelrgelselran hukum kolntrak kel bidang hukum publik. Ollelh karelna itu, mellalui intelrvelnsi pelmelrintah inilah telrjadi pelmasyarakatan hukum kolntrak/pelrjanjian.
2. Asas Kolnselnsualismel (colncelnsualism)
Asas kolnselnsualismel dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 Ayat (1) KUHPelr. Pada Pasal telrselbut ditelntukan bahwa salah satu syarat sahnya pelrjanjian adalah adanya kata kelselpakatan antara xxxxxx xxxxxx pihak. Asas ini melrupakan asas yang melnyatakan bahwa pelrjanjian pada umumnya tidak diadakan selcara folrmal, mellainkan cukup delngan adanya kelselpakatan xxxxxx xxxxxx pihak. Kelselpakatan adalah pelrselsuaian antara kelhelndak dan pelrnyataan yang dibuat ollelh xxxxxx xxxxxx pihak. Asas kolnselnsualismel muncul diilhami dari hukum Rolmawi dan hukum Jelrman. Di dalam hukum Jelrman tidak dikelnal istilah asas kolnselnsualismel, teltapi lelbih dikelnal delngan selbutan pelrjanjian riil dan pelrjanjian folrmal. Pelrjanjian riil adalah suatu pelrjanjian yang dibuat dan dilaksanakan selcara nyata (dalam hukum adat diselbut selcara kolntan).
Seldangkan pelrjanjian folrmal adalah suatu pelrjanjian yang tellah ditelntukan belntuknya, yaitu telrtulis (baik belrupa akta oltelntik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Rolmawi dikelnal istilah colntractus velrbis litelris dan colntractus innolminat. Artinya, bahwa telrjadinya pelrjanjian apabila melmelnuhi belntuk yang tellah diteltapkan. Asas kolnselnsualismel yang dikelnal dalam KUHPelr adalah belrkaitan delngan belntuk pelrjanjian.
3. Asas Kelpastian Hukum (pacta sunt selrvanda)
Asas kelpastian hukum atau diselbut juga delngan asas pacta sunt selrvanda melrupakan asas yang belrhubungan delngan akibat pelrjanjian. Asas pacta sunt selrvanda melrupakan asas bahwa hakim atau pihak keltiga harus melngholrmati substansi kolntrak yang dibuat ollelh para pihak, selbagaimana layaknya selbuah undang-undang. Melrelka tidak bollelh mellakukan intelrvelnsi telrhadap substansi kolntrak yang dibuat ollelh para pihak. Asas pacta sunt selrvanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPelr. Asas ini pada mulanya dikelnal dalam hukum gelrelja. Dalam hukum gelrelja itu diselbutkan bahwa telrjadinya suatu pelrjanjian bila ada kelselpakatan antar pihak yang mellakukannya dan dikuatkan delngan sumpah. Hal ini melngandung makna bahwa seltiap pelrjanjian yang diadakan ollelh keldua pihak melrupakan pelrbuatan yang sakral dan dikaitkan delngan unsur kelagamaan. Namun, dalam pelrkelmbangan sellanjutnya asas pacta sunt selrvanda dibelri arti selbagai pactum, yang belrarti selpakat yang tidak pelrlu dikuatkan delngan sumpah dan tindakan folrmalitas lainnya. Seldangkan istilah nudus pactum sudah cukup delngan kata selpakat saja.
4. Xxxx Xxxxxx Xxxx (golold faith)
Asas itikad baik telrcantum dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPelr yang belrbunyi: “Pelrjanjian harus dilaksanakan delngan itikad baik.” Asas ini melrupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak krelditur dan delbitur harus mellaksanakan substansi kolntrak belrdasarkan kelpelrcayaan atau kelyakinan yang telguh maupun kelmauan baik dari para pihak. Asas itikad baik telrbagi melnjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pelrtama, selselolrang melmpelrhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjelk. Pada itikad yang keldua, pelnilaian telrleltak pada akal selhat dan keladilan selrta dibuat ukuran yang olbyelktif untuk melnilai keladaan (pelnilaian tidak melmihak) melnurut nolrma-nolrma yang olbjelktif. Belrbagai putusan Holgel Raad (HR) yang elrat kaitannya delngan pelnelrapan asas itikad baik dapat dipelrhatikan dalam kasuskasus polsisi belrikut ini. Kasus yang paling melnolnjoll adalah kasus Sarolng Arrelst dan Xxxx Xxxxxxx. Keldua arrelst ini belrkaitan delngan turunnya nilai uang (delvaluasi) Jelrman seltellah Pelrang Dunia I. Kasus Sarolng Arrelst: Pada tahun 1918 suatu firma Bellanda melmelsan pada pelngusaha Jelrman
seljumlah sarolng delngan harga selbelsar 100.000 guldeln. Karelna keladaan melmaksa selmelntara, pelnjual dalam waktu telrtelntu tidak dapat melnyelrahkan pelsanan. Seltellah keladaan melmaksa belrakhir, pelmbelli melnuntut pelmelnuhan prelstasi. Teltapi seljak diadakan pelrjanjian, keladaan sudah banyak belrubah dan pelnjual belrseldia melmelnuhi pelsanan teltapi delngan harga yang lelbih tinggi, selbab apabila harga teltap sama maka pelnjual akan melndelrita kelrugian, yang belrdasarkan itikad baik antara para pihak tidak dapat dituntut darinya.
Pelmbellaan yang pelnjual ajukan atas dasar Pasal 1338 Ayat (3) KUHPelr dikelsampingkan ollelh HR dalam arrelst telrselbut. Melnurut putusan HR tidak mungkin satu pihak dari suatu pelrikatan atas dasar pelrubahan keladaan bagaimanapun sifatnya, belrhak belrpatolkan pada itikad baik untuk melngingkari janjinya yang selcara jellas dinyatakan HIR masih melmbelri harapan telntang hal ini delngan melmfolrmulasikan dan melngubah inti pelrjanjian atau melngelsampingkan selcara kelselluruhan. Dapatkah diharapkan suatu putusan yang lelbih ringan, jika hal itu bukan melrupakan pelrubahan inti atau melngelsampingkan selcara kelselluruhan. Putusan HR ini sellalu belrpatolkan pada saat dibuatnya ollelh para pihak. Apabila pihak pelmelsan sarolng selbanyak yang dipelsan, maka pelnjual harus mellaksanakan isi pelrjanjian telrselbut, karelna didasarkan bahwa pelrjanjian harus dilaksanakan delngan itikad baik.
5. Asas Kelpribadian (pelrsolnality)
Asas kelpribadian melrupakan asas yang melnelntukan bahwa selselolrang yang akan mellakukan dan/atau melmbuat kolntrak hanya untuk kelpelntingan pelrselolrangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPelr. Pasal 1315 KUHPelr melnelgaskan: “Pada umumnya selselolrang tidak dapat melngadakan pelrikatan atau pelrjanjian sellain untuk dirinya selndiri.” Inti keltelntuan ini sudah jellas bahwa untuk melngadakan suatu pelrjanjian, olrang telrselbut harus untuk kelpelntingan dirinya selndiri. Pasal 1340 KUHPelr belrbunyi: “Pelrjanjian hanya belrlaku antara pihak yang melmbuatnya.” Hal ini melngandung maksud bahwa pelrjanjian yang dibuat ollelh para pihak hanya belrlaku bagi melrelka yang melmbuatnya. Namun delmikian, keltelntuan itu telrdapat pelngelcualiannya selbagaimana diintridusir dalam Pasal 1317 KUHPelr yang melnyatakan: “Dapat pula pelrjanjian diadakan untuk kelpelntingan pihak keltiga,
bila suatu pelrjanjian yang dibuat untuk diri selndiri, atau suatu pelmbelrian kelpada olrang lain, melngandung suatu syarat selmacam itu.” Pasal ini melngkolnstruksikan bahwa selselolrang dapat melngadakan pelrjanjian/ kolntrak untuk kelpelntingan pihak keltiga, delngan adanya suatu syarat yang ditelntukan. Seldangkan di dalam Pasal 1318 KUHPelr, tidak hanya melngatur pelrjanjian untuk diri selndiri, mellainkan juga untuk kelpelntingan ahli warisnya dan untuk olrang-olrang yang melmpelrollelh hak daripadanya. Jika dibandingkan xxxxxx Xxxxx itu, maka Pasal 1317 KUHPelr melngatur telntang pelrjanjian untuk pihak keltiga, seldangkan dalam Pasal 1318 KUHPelr untuk kelpelntingan dirinya selndiri, ahli warisnya dan olrang-olrang yang melmpelrollelh hak dari yang melmbuatnya. Delngan delmikian, Pasal 1317 KUHPelr melngatur telntang pelngelcualiannya, seldangkan Pasal 1318 KUHPelr melmiliki ruang lingkup yang luas.
2.1.3. Unsur-unsur Perjanjian
Melngelnai Unsur-unsur dari suatu pelrjanjian dapat dikaji dari dua sudut pandang yaitu:
1. Di lihat dari Pelngelrtian Pelrjanjian
2. Di lihat dari Syarat-syarat pelrjanjian
Adapun pelnjellasan dari Unsur-unsur pelrjanjian telrselbut adalah :
1. Dilihat dari pelngelrtian pelrjanjian
Apabila kita mellihat kelmbali didalam KUHPelr maka kita akan dapat melnelmukan delfinisi dari pelrjanjian telrselbut pada Pasal 1313 yang melngatur : “Suatu pelrseltujuan adalah suatu pelrbuatan dimana satu olrang atau lelbih Belrdasarkan keltelntuan Pasal diatas maka disimpulkan bahwa yang dimaksud delngan pelrjanjian itu adalah suatu pelrseltujuan yang delngan mana saling melngikatkan diri didalam hal-hal yang belrkaitan delngan hak dan kelwajiban yang dimiliki ollelh masing-masing pihak yang tellah saling melngikatkan diri telrselbut, atau delngan kata lain hal-hal yang melnjadi elselnsi dari suatu pelrjanjian itulah yang juga melnjadi unsur dari suatu pelrjanjian belrdasarkan pelngelrtiannya.
Ollelh karelna itu dari kelsimpulan pelrjanjian telrselbut maka dapat pula ditarik kelsimpulan bahwa Unsur-unsur pelrjanjian belrdasarkan pelngelrtian pelrjanjian adalah:
a. Ada pihak-pihak seldikitnya dua olrang
b. Ada pelrseltujuan antara pihak-pihak itu
x. Xxx tujuan yang helndak dicapai.
d. Ada prelstasi yang dilaksanakan
e. Ada belntuk telrtelntu
l
l
f. Ada syarat-syarat tertentu8
2. Di lihat dari Syarat-syarat pelrjanjian
Dilihat dari syarat-syarat pelrjanjian Apabila dilihat dari syaratsyarat pelrjanjian maka dapat ditarik kelsimpulan bahwa unsur-unhsur pelrjanjian itu telrdiri atas 3 jelnis yaitu :
a. Unsur Elsselntialia Ini adalah unsur yang harus mutlak ada didalam suatu pelrjajian dimana tanpa adanya unsur ini maka pelrjajian tidak akan dianggap pelnah ada, unsur ini adalah unsur yang yang melmpunyai sifat elsselsial yang melnyelbabkan telciptanya pelrjanjian, melngelnai apa saja unsur elsselntial ini dapat dilihat pada Pasal 1320 KUHPelrdata yang juga melrupakan Syarat sahnya dari suatu pelrjanjian.
b. Unsur naturalia Yang dimaksud delngan unsur naturalia ini adalah unsur yang lazim mellelkat pada pelrjajian selkali pun unsur ini tidak dimasukkan keldalam pelrjanjian ia teltap mellelkat didalam pelrjanjian.
c. Unsur Accidelntalia Adalah Unsur yang selcara telgas dan jellas di selbutkan didalam pelrjanjian, delngan kata lain unsur ini adalah unsur yang melnjadi isi dari suatu pelrjanjian.
2.2. Tinjauan Umum Narkotika
2.2.1. Xxxxertian Narkotika
Narkolba atau Napza adalah olbat/bahan/zat yang bukan telrgollolng makanan. Jika di minum, di hisap, di hirup, di tellan atau di suntikkan, belrpelngaruh telrutama pada kelrja oltak (susunan saraf pusat), dan seliring melnyelbabkan keltelrgantungan.
8 X Xxx Xxxxxxxx, SH, MH., Xxxxan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx Xxx Xxxxx- UnsurDalamSuatu Perjanjian, xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-xxxx-00x00x0x.xxx, Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 09.30 wib.
Akibatnya kelrja oltak belrubah (melningkat atau melnurun). Delmikian pula fungsi vital olrgan tubuh lain (jantung, pelreldaran darah, pelrnapasan, dan lain-lain). Narkolba yang di tellan masuk kel lambung, kelmudian kel pelmbuluh darah. Jika di hisap atau dihirup, zat diselrap masuk keldalam pelmbuluh darah mellalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat di suntikkan, langsung masuk kel aliran darah. Darah melmbawa zat itu kel oltak.8 Narkolba (narkoltika, psikoltrolptrika, dan olbat telrlarang) adalah istilah pelnelgak hukum dan masyarakat.
Narkolba diselbut belrbahaya karelna tidak aman digunakan manusia. Ollelh karelna itu, pelnggunaan, pelmbuatan, dan pelreldarannya di atur dalam undang-undang. Barang siapa melnggunakan dan melngeldarkannya di luar keltelntuan hukum, di kelnai sanksi pidana pelnjara hukuman dan delnda. Napza (narkoltika, psikoltrolpika, zat adiktif lain) adalah istilah dalam dunia keldolktelran. Pelnelkanannya pada pelngaruh keltelrgantungan. Ollelh karelna itu, sellain narkoltika dan psikoltrolpika, yang telrmasuk Napza adalah juga olbat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, teltapi melnimbulkan keltelrgantungan, dan selring disalahgunakan. Narkolba yang di maksud disini adalah narkoltika, psikoltrolpika, dan zat adiktif lain. Digunakan istilah narkolba, karelna tellah melnjadi bahasa umum di masyarakat. Akan teltapi, ruang lingkupnya melliputi Napza, selbab zat adiktif lain, selpelrti nikoltin dan alkolholl, selring melnjadi pintu masuk pelmakaian narkolba lain yang belrbahaya.
Juga Inhalansia dan Sollveln, yang telrdapat pada belrbagai kelpelrluan rumah tangga, belngkell, kantolr, dan pabrik yang selring disalahgunakan, telrutama ollelh anak-anak. Dahulu belbelrapa jelnis narkolba alami, selpelrti olpium (geltah tanaman candu), kolkain dan ganja, di gunakan selbagai olbat. Akan teltapi, selkarang selring digunakan lagi dalam pelngolbatan karelna belrpoltelnsi melnyelbabkan keltelrgantungannya yang tinggi. Selbagian jelnis narkolba dapat digunakan pada pelngolbatan, teltapi karelna melnimbulkan keltelrgantungan, pelnggunaannya sangat telrbatas selhingga harus belrhati-hati dan harus melngikuti peltunjuk dolktelr atau aturan pakai. Colntolh, Molrfin (yang belrasal dari olpium melntah), Peltidin (olpiolda sineltik), untuk melnghilangkan rasa sakit pada pelnyakit kankelr, Amfeltamin untuk melngurangi nafsu makan, selrta belrbagai jelns pil tidur dan olbat pelnelnang.
Olbat adalah bahan atau zat, baik sineltis, selmi sineltis atau alami, yang belrkhasiat untuk melnyelmbuhkan, akan teltapi pelnggunaannya harus melngikuti aturan pakai, jika makanan atau minuman, yang belrbahaya bagi manusia. Colntolh racun adalah olbat anti selrangga atau hama
2.2.2. Golongan dan Jenis-jenis Narkoba
Bahaya keltelrgantungan, pelnggunaan, dan pelreldaran narkolba diatur dalam undang- undang, yaitu Undang-Undang Nolmolr 22 Tahun 1997 telntang Narkoltika, Undang- Undang Nolmolr 5 Tahun 1997 telntang Psikoltrolpika. Pelnggollolngan pelraturan pelrundang-undangan yang belrlaku selbagai belrikut :
1. Narkoltika
Yaitu zat atau olbat yang belrasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sinteltis maupun selmi yang dapat melnyelbabkan pelnurunan atau pelrubahan kelsadaran, melnghilangkan atau melngurangi rasa nyelri.
Melnurut UndangUndang Nolmolr 22 Tahun 1997, narkoltika dibagi melnurut poltelnsi yang melnyelbabkan keltelrgantungan adalah selbagai belrikut:
a. Narkoltika gollolngan I: belrpoltelnsi sangat tinggi melnyelbabkan keltelrgantungan tidak digunakan untuk telrapi (pelngolbatan). Colntolh: Helrolin, Kolkain, dan ganja. Putauw adalah helrolin tidak murni belrupa bubuk.
b. Narkoltika gollolngan II: belrpoltelnsi tinggi melnyelbabkan keltelrgantungan. Digunakan pada telrapi selbagai pilihan telrakhir. Colntolh: Molrfin, Ptidin, dan Meltadoln.
c. Narkoltika gollolngan III: belrpoltelnsi ringan melnyelbabkan keltelrgantungan dan banyak digunakan dalam telrapi. Colntolh: Koldelin.
2. Psikoltrolpika
Yaitu, zat atau olbat, baik alamiah maupun sineltis bukan narkoltika, yang belrkhasiat psiolaktif mellalui pelngaruh sellelktif pada susunan saraf pusat dan melnyelbabkan pelrubahan khas pada aktifitas melntal dan pelrilaku, yang dibagi melnurut poltelnsi yang dapat melnyelbabkan keltelrgantungan:
a. Psikoltrolpika gollolngan I, amat kuat melnyelbabkan keltelrgantungan dan tidak digunakan dalam telrapi. Colntolh: MDMA (elkstasi), LSD, dan STP.
b. Psikoltrolpika gollolngan II, kuat melnyelbabkan keltelrgantungan, digunakan telrbatas pada telrapi: Amfeltamin, Meltamfeltamin (sabu), Felnsiklidin, dan Ritalin.
c. Psikoltrolpika gollolngan III, poltelnsi seldang melnyelbabkan keltelrgantungan banyak digunakan dalam telrapi. Colntolh: Pelntolbarbital dan fluintrazelpam.
d. Psikoltrolpika gollolngan IV, poltelnsi ringan melnyelbabkan keltelrgantungan dan sangat luas digunakan dalam telrapi. Colntolh: Diazelpam, Klolbazam, Felnolbarbital, Klolrazelpam, Klolrdiazelpolxidel, dan Nitrazelpam (Nipam, pil BK/Kolplol, DUM, MG, Lelxol, Rolhyp, dan lain-lain).
3. Zat Psikol-Aktif Lain Yaitu zat/bahan lain bukan narkoltika dan psikoltrolpika yang belrpelngaruh pada kelrja oltak. Tidak telrcantum dalam pelraturan pelrundang- undangan telntang Narkoltika dan Psikoltrolpika. Yang selring disalahgunakan adalah:
a. Alkolholl, yang telrdapat pada belrbagai jelnis minuman kelras ;
b. Inhalansia/Sollveln, yaitu gas atau zat yang mudah melnguap yang telrdapat pada belrbagai kelpelrluan pabrik, kantolr, dan rumah tangga.
x. Xxxxxxx pada kolpi, minuman pelnambah elnelrgi dan olbat sakit kelpala telrtelntu.
2.3. Profil Instansi
2.3.1. Deskripsi Instansi
a. Nama Instansi
Nama instansi telmpat pelnulis mellakukan/mellaksanakan prolgram magang MBKM yaitu Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung (BNNP Lampung). BNN Prolvinsi selndiri melrupakan instansi velrtikal yang mellaksanakan tugas, fungsi, dan welwelnang Badan Narkoltika Nasiolnal dalam wilayah Prolvinsi, dimana yang dimaksud delngan instansi velrtikal belrarti BNN Prolvinsi belrada di bawah dan belrtanggung jawab kelpada kelpala Badan Narkoltika Nasiolnal.
Sama selpelrti BNN Pusat, BNN Prolvinsi juga dipimpin ollelh Kelpala, yang mellapolrkan langsung kelpada BNN Pusat. Badan Narkoltika Nasiolnal yang sellanjutnya dalam Pelraturan Kelpala Badan Narkoltika Nasiolnal diselbut BNN adalah lelmbaga pelmelrintah noln kelmelntrian yang belrkeldudukan di bawah dan belrtanggung jawab kelpada Prelsideln mellalui kololrdinasi Kelpala Kelpollisian Nelgara Relpublik
Indolnelsia. Belbelrapa tugas BNN diantara lain adalah melnyusun dan mellaksanakan kelbijakan nasiolnal melngelnai pelncelgahan dan pelmbelrantasan pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap narkoltika dan prelkursolr narkoltika, melncelgah dan melmbelrantas pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap narkoltika dan prelkursolr narkoltika, melningkatkan kelmampuan lelmbaga relhabilitasi meldis dan relhabilitasi solsial pelcandu narkoltika, baik yang disellelnggarakan ollelh pelmelrintah maupun masyarakat, dan lain-lain.
Sellain tugas selbagaimana diatas, BNN juga belrtugas melnyusun dan mellaksanakan kelbijakan nasiolnal melngelnai pelncelgahan dan pelmbelrantasan pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap psikoltrolpika, prelkursolr dan bahan adiktif lainnya kelcuali bahan adiktif untuk telmbakau dan alkolholl. Untuk BNN Prolvinsi, tugasnya selndiri adalah mellaksanakan tugas, fungsi, dan welwelnang BNN dalam wilayah prolvinsi. Belbelrapa fungsi dari BNN Prolvinsi diantaranya selpelrti Pellaksanaan kelbijakan telknis di bidang pelncelgahan, pelmbelrdayaan masyarakat, relhabilitasi, dan pelmbelrantasan dalam wilayah Prolvinsi, Pellaksanaan pelmbinaan telknis dan supelrvisi P4GN kelpada BNNK/Kolta dalam wilayah Prolvinsi, Pellaksanaan layanan hukum kelrja sama dalam wilayah Prolvinsi P4GN, Pellaksanaan kololrdinasi dan kelrja sama P4GN delngan instansi pelmelrintah telrkait dan kolmpolneln masyarakat dalam wilayah Prolvinsi, dan lain selbagainya selpelrti Gubelrnur, Wali Kololta, dan Olrganisasi-olrganisasi Masyarakat yang diakui nelgara.
l l l l
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nolmolr 35 tahun 2009 telntang Narkoltika. Selbellumnya, BNN melrupakan lelmbaga nolnstruktural yang dibelntuk belrdasarkan Kelputusan Prelsideln Nolmolr 17 Tahun 2002, yang kelmudian diganti delngan Pelraturan Prelsideln Nolmolr 83 Tahun 2007, dan untuk dasar hukum dari BNN Provinsi dari Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020.9
9 Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, (2023), Proses Penyidikan Tersangka Anak Dalam Tindak Pidana
Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx (Indonesia).
b. Lolgol Instansi
c. Visi dan Misi Instansi
Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung melmiliki visi untuk melnjadi lelmbaga yang Prolfelsiolnal, tangguh dan telrpelrcaya dalam pelncelgahan dan pelmbelrantasan pelnyalah gunaan dan pelreldaran gellap narkoltika di prolvinsi lampung. BNN Prolvinsi Lampung melmiliki tujuan atau misi untuk melngolptimalisasi sumbelrdaya dan pelnyellnggaraan pelncelgahan dan pelmbelrantasan pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap narkoltika telrkusus di Polvinsi Lampung.
Sellain itu, BNN Prolvinsi lampung juga melmiliki misi untuk pelncelgahan pelnyalahgunaan narkoltika selcara kolmprelhelnsif, delmi melncapai Prolvinsi Lampung yang belbas akan narkoltika atau olbat-olbatan telrlarang. BNN Prolvinsi Lampung juga melmiliki tugas untuk melmbelrantas pelreldaran gellap narkoltika selcara prolfelsiolnal dan mellaksanakan layanan relhabilitasi yang prolfelsiolnal, elfelktif, dan elfisieln.
2.3.2. Sejarah Badan Narkotika Provinsi Lampung
Badan Narkoltika Prolvinsi (BNP) Lampung belrdiri pada tanggal 09 Delselmbelr 2009, yang diteltapkan mellalui Pelraturan Gubelrnur Nolmolr 14 Tahun 2009 telntang Olrganisasi dan Tata Kelrja Lelmbaga Lain Selbagai Bagian Dari Pelrangkat Daelrah pada Pelmelrintah Prolvinsi Lampung adalah melrujuk pada landasan hukum telrbelntuknya Badan Narkoltika Nasiolnal selrta untuk melngantisipasi laju pelrmasalahan pelnyalahgunaan dan pelreldaran gellap narkolba di lingkungan Prolvinsi Lampung. Delngan adanya Pelraturan Prelsideln Nolmolr 83 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 telntang Badan Narkoltika Nasiolnal, Badan Narkoltika Prolvinsi dan Badan Narkoltika Kabupateln/Kolta, pada Bab II Pasal 15 melnyelbutkan bahwa BNP adalah lelmbaga noln struktural yang belrkeldudukan dibawah dan belrtanggungjawab langsung kelpada Gubelrnur dan pada Pasal 19 dan 20 diselbutkan bahwa untuk melpelrlancar pellaksanaan pelnyellelnggaraan tugas dan fungsi BNP dibelntuk Pellaksana Harian Badan Nakoltika Prolvinsi yang sellanjutnya diselbut Lakhar BNP yang belrada dibawah dan belrtanggungjawab kelpada Keltua BNP.
Pelmelrintah Daelrah Prolvinsi Lampung melnindaklanjuti kelbijakan telrselbut delngan melngelluarkan Pelraturan Daelrah Nolmolr 12 Tahun 2007 Telntang Pelmbelntukan Olrganisasi Dan Tatakelrja Lelmbaga Lain Selbagai Bagian Dari Pelrangkat Daelrah Pelmelrintah Prolvinsi Lampung selhingga telrbelntuk SKPD Selkreltariat Badan Narkoltika dan Pelnanggulangan HIV/AIDS (BNPA) Lampung. Kelmudian, delngan ditelrbitkannya Pelrda Nolmolr 14 Tahun 2009 telntang Olrganisasi dan Tata Kelrja Lelmbaga Lain Selbagai Bagian Pelrangkat Daelrah Pelmelrintah Prolvinsi Lampung, Selkreltariat Badan Narkoltika dan Pelnanggulangan HIV/AIDS belrganti nama melnjadi Pellaksana Harian Badan Narkoltika Prolvinsi Lampung. Belrdasarkan hal telrselbut, telrdapat pelrubahan melndasar dan sangat signifikan.
Pelrubahan telrselbut ditunjukkan ollelh; (1) digantinya selbutan “Kelpala Selkreltariat Badan” melnjadi “ Kelpala Pellaksana Harian Badan Narkoltika Prolvinsi Lampung”;
(2) belrubahnya nama “Kelpala Bagian dan Kelpala Sub Bagian” melnjadi “Kelpala Bidang dan Kelpala Sub Bidang”;
(3) dihapuskannya “Kassubag Pelnanganan Infolrmasi dan Pellolpolran selrta Kasubbag Pelrelncanaan dan Elvaluasi Prolgram” kelmudian diganti delngan “Kasubbag Umum dan Kelpelgawaian, Kasubbag Keluangan dan Kasubbag Pelrelncanaan”; (4) dihapuskannya “Bagian Data dan Infolrmasi” kelmudian diganti delngan “Bidang Pelnanggulangan HIV/AIDS”.
Kelmudian telrbit Pelraturan Gubelrnur Lampung Nolmolr 35 Tahun 2010 Telntang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakelrja Lelmbaga Lain selbagai Bagian dari Pelrangkat daelrah Pada Pelmelrintah Prolvinsi Lampung delngan pelrubahan struktur olrganisasi melngelnai Pelmbelntukan Badan NarkoltikaProlvinsi yang melrupakan unsur pelndukung tugas Gubelrnur, Keltua badan yang selcara elx-olfficiol dijabat ollelh Wakil Gubelrnur. Delngan dipimpin ollelh Kelpala Pellaksana Harian, telrdapat bagian selkreltariat delngan sub bagian keluangan, sub bagian pelrelncanaan dan sub bagian umum dan kelpelgawaian dan 4 bidang yaitu: Bidang Prolmoltif dan Prelvelntif, Bidang Pelnelgakan Hukum, Bidang Telrapi dan Relhabilitasi dan Bidang Pelnanggulangan HIV/AIDS. Yang belrkeldudukan selbagai Mitra Kelrja delngan Badan Narkoltika Nasiolnal, yang belrtanggung jawab kelpada Prelsideln, Gubelrnur dan tidak melmpunyai hubungan struktural-velrtikal delngan BNN. Untuk pellaksanaan kelgiatan olpelrasiolnal BNP Lampung belrsumbelr dari APBD Prolvinsi Lampung, namun belbelrapa kali melnelrima hibah barang belrupa alat-alat pelnyuluhan, display, stikelr, alat uji narkolba, incelnelratolr, molbil olpelrasiolnal.
Melrelspoln pelrkelmbangan pelrmasalahan narkolba yang telrus melningkat,maka kelteltapan MPR-RI Nolmolr VI/MPR/2002 mellalui Sidang Umum Majellis Pelrmusawaratan Rakyat Relpublik Indolnelsia mellakukan Pelrubahan atas Undang- Undang Nolmolr 22 TAHUN 1997 Telntang Narkoltika. Pelmelrintah dan DPR-RI melngelsahkan dan melngundangkan Undang-Undang Nolmolr 35 Tahun 2009 telntang Narkoltika. Belrdasarkan Undang-Undang telrselbut, status kellelmbagaan BNN melnjadi Lelmbaga Pelmelrintah Noln Kelmeltrian, dan pada 65 Ayat (1), dijellaskan bahwa cakupan kelrja BNN melliputi selluruh wilayah Indolnelsia.
Melnindak lanjuti Undang-Undang telrselbut, telrbit Pelrjanjian Kelrjasama antara Pelmelrintah Prolvinsi Lampung delngan Badan Narkoltika Nasiolnal Nolmolr: G/554/IV.02/HK/2011 dan B/46/II/2011/BNN, maka telrhitung seljak tanggal 7 Selptelmbelr 2011 telntang Pellaksanaan Pelrcelpatan Pelngelmbangan dan Pelmbangunan Kapasitas Badan Narkoltika Nasiolnal Di Prolvinsi Lampung, Badan Narkoltika Prolvinsi Lampung yang melrupakan Satuan Kelrja Pelrangkat Daelrah Prolvinsi Lampung tellah belrubah status melnjadi Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung dan melnjadi instansi velrtikal Badan Narkoltika Nasiolnal yang mellaksanakan tugas, fungsi, dan welwelnang BNN di wilayah Prolvinsi Lampung. Seliring delngan pelrubahan status instansi kelgiatan yang dilakukan ollelh Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung belrsumbelr dari APBN.
2.3.3. Struktur Organisasi dan Tata Kelola Organisasi
Struktur olrganisasi melrujuk pada tata cara atau kelrangka kelrja yang melngatur bagaimana kelgiatan dan tanggung jawab dibagikan dalam suatu olrganisasi. Adanya struktur olrganisasi melmiliki belbelrapa fungsi pelnting yang melndukung elfisielnsi, kololrdinasi, dan pelncapaian tujuan olrganisasi. Belgitu juga dalam BNN Prolvinsi Lampung, dimana struktur dan hielrarki olrganisasi pelnting untuk elfisielnsi dan kololrdinasi. Struktur olrganisasi BNN Prolvinsi Lampung saat ini selbagai belrikut:
a. Kelpala Badan : Brigjeln. Poll. Budi Xxxxxxxx, S.H., S.I.K., M.H.
b. Kelpala Bagian Umum : Xxxxx Xxxxxxxx, S.P.
x. Xxxxxxx Bidang Pelmbelrantasan : Xxxxxxx Xxxxx, S.I.K.
d. Kelpala Selksi Intellijeln : Xxxxx Xxxxxxxxx Ginanjar, S.H., M.H.
e. Kelpala Selksi WASTAHTI : Panca Xxxxx Xxxxxx, X.Xxx.
f. Kololrdinatolr dan Kellolmpolk Jabatan Fungsiolnal
40
III. METODE PENELITIAN DAN PRAKTEK KERJA
3.1. Metode Penelitian
be 10
Solelrjolnol Solelkantol melngatakan bahwa, pelnellitian melrupakan kelgiatan ilmiah yang belrkaitan delngan analisa, dilakukan selcara meltoldellolgis, sistelmatis, dan kolnsisteln. Analisa dapat dilakukan selcara meltoldellolgis belrarti belrdasarkan suatu sistelm, seldangkan kolnsisteln belrarti belrdasarkan tidak adanya hal-hal yang
lrtelntangan dalam suatu kelrangka telrtelntu.
3.1.1. Pendekatan Masalah
l l l
Pelndelkatan yang digunakan ollelh pelnulis dalam pelnellitian hukum telntang “Analisis Implelmelntasi Pelrjanjian Kelrjasama Antara Aspelrindol Prolvinsi Lampung Delngan Bnn Prolvinsi Lampung Telntang Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, Dan Pelreldaran Gellap Narkoltika Di Lingkungan Aspelrindol Prolvinsi Lampung” ini adalah mellalui pelndelkatan yuridis nolrmatif. Yang dimaksud delngan pelndelkatan Jelnis pelnellitian hukum yang dilakukan selcara yuridis nolrmatif adalah dimana hukum dikolnselpkan selbagai apa yang telrtulis dalam pelraturan pelrundang- undangan (law in bololks) atau hukum selbagai kaidah atau nolrma yang melrupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.11
pe 12
Pelnellitian hukum nolrmatif ini didasarkan kelpada bahan hukum primelr dan selkundelr, yaitu pelnellitian yang melngacu kelpada nolrma-nolrma yang telrdapat dalam lraturan pelrundang-undangan. Maka jika diambil kelsimpulan dari pelnjellasan diatas, pelnellitian hukum melnggunakan pelndelkatan yuridis nolrmatif ini mellakukan analisis dari ruang lingkupnya yaitu pelrjanjian antara BNN Prolvinsi Lampung
10 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, hlm.42.
11 Xxxxxxxxx & Xxxxxx xxxxxx, (2012), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm.118.
12 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm.20.
delngan ASPElRINDOl Prolvivnsi Lampung telntang belrjalannya prolgram P4GN (pelncelgahan, pelmbelrantasan, pelnyalah gunaan, dan pelreldaran gellap narkoltika) dan mellihat bagaimana implelmelntasi atau pelnelrapan dari pelrjanjian telrselbut, apakah selsuai delngan polint-polint yang telrtulis dalam pelrjanjian maupun bagaimana belrjalannya pelrjanjian telrselbut dari xxxxxx xxxxxx pihak di lapangan, apakah sudah selsuai delngan telolri-telolri dan undang-undang yang belrlaku di Indolnelsia. Sellain itu, pelndelkatan ini dilakukan delngan cara mellihat dan melnellaah pelrjanjian kelrjasama yang tellah disapakati belrsama (Antara BNN Prolvinsi Lampung delngan ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung) delngan melngkaitkan juga belrbagai sumbelr kelpustakaan lainnya selpelrti Undang-Undang, Pelraturan-Pelraturan, Buku-Buku, maupun MOlU yang sudah pelrnah di buat yang belrkaitan delngan pelrjanjian kelrjasama ini.
3.1.2. Sumber dan Jenis Data
Dalam mellakukan pelnellitian ini pelnulis melnggunakan belbelrapa sumbelr dan jelnis data yang di pelrollelh dari telmpat instansi pelnulis magang. Belrdasarkan dari pelrmasalahan dan pelndelkatan masalah yang digunakan maka pelnellitian ini melnggunakan data primelr dan data selkundelr. Adapun jelnis data-data yang pelnulis gunakan dalam pelnyusunan skripsi ini adalah selbagai belrikut:
1. Data Primer
Data primelr adalah data atau infolrmasi yang dipelrollelh selcara langsung mellalui pelnellitian lapangan delngan melnggunakan meltoldel pelngamatan langsung di lapangan, wawancara xxxxxx xxxxxx pihak yang telrikat pelrjanjian ini, dan melnganalisis hasil dari pelrjanjian ini bagi xxxxxx xxxxxx pihak.
2. Data Sekunder
Data selkundelr melrupakan data yang dipelrollelh atau dikumpulkan mellalui pelnellusuran litelratur atau kelpustakaan dan pelraturan pelrundang-undangan selrta buku-buku maupun jurnal-jurnal yang belrhubungan delngan matelri dari pelnellitian ini. Belbelrapa data selkundelr yang di kumpulkan pada pelnellitian ini yang dibagi lagi melnjadi bahan hukum primelr, bahan hukum selkundelr, dan bahan hukum telrsielr, yaitu :
1) Surat Nolmolr 023/DPW-ASPElRINDOl/IV/2022;
2) Surat PKS/1322/KA/IV/HK.02/2022/BNNP-LPG;
3) KUHPelrdata Nolmelr 1313 Telntang Pelngelrtian Pelrjanjian;
4) KUHPelrdata Nolmelr 1320 Telntang Syarat Sah Selbuah Pelrjanjian;
5) Undang-Undang Nolmolr 35 Tahun 2009 Telntang Narkoltika (Lelmbaran Nelgara Relpublik Indolnelsia Tahun 2009 Nolmolr 143, Tambahan Lelmbaran Nelgara Relpublik Indolnelsia Nolmolr 5062);
6) Undang-Undang Nolmolr 17 Tahun 2013 Telntang Olrganisasi Kelmasyarakatan Selbagaimana Tellah Diubah Delngan Undang-Undang Relpublik Indolnelsia Nolmelr 16 Tahun 2017 Telntang Pelneltapan Pelraturan Pelmelrintah Pelngganti Undang-Undang Nolmolr 2 Tahun 2017 Telntang Pelrubahan Atas Undang- Undang Nolmelr 17 Tahun 2013 Olelganisasi Kelmasyarakatan Melnjadi Undang- Undang (Lelmbaran Nelgara Relpublik Indolnelsia Nolmolr 6084);
7) Pelraturan Prelsideln Nolmolr 23 Tahun 2010 Telntang Badan Narkoltika Nasiolnal (Lelmbaran Nelgara Relpublik Indolnelsia Tahun 2010 Nolmolr 60) Selbagaimana Tellah Diubah Delngan Pelraturan Prelsideln Nolmolr 47 Tahun 2019 Telntang Pelrubahan Atas Pelraturan Prelsideln Nolmolr 23 Tahun 2010 Telntang Badan Narkoltika Nasiolnal (Lelmbaran Nelgara Relpublik Indolnelsia Tahun 2019 Nolmolr 128);
8) Pelraturan Badan Narkoltika Nasiolnal Nolmolr 20 Tahun 2017 Telntang Peldolman Pelnyellelnggaraan Kelrja Sama Di Lingkungan Badan Narkoltika Nasiolnal (Belrita Nelgara Relpublik Indolnelsia Tahun 2017 Nolmolr 1904);
9) Pelraturan Badan Narkoltika Nasiolnal Nolmolr 5 Tahun 2020 Telntang Olrganisasi Dan Tata Kelrja Badan Narkoltika Nasiolnal (Belrita Nelgara Relpublik Indolnelsia Tahun 2019 Nolmolr 288);
10) Kelputusan Melntelri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Relpublik Indolnelsia Nolmolr AHU-0000553.AH.01.08 Tahun 2016 Telntang Pelrseltujuan Pelrubahan Badan Hukum Pelrkumpulan Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols Dan Lolgistik Indolnelsia;
11) Akta Pelndirian Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols Dan Lolgistik Indolnelsia Nolmolr 22 Tanggal 18 Olktolbelr 2016 Dibuat Ollelh Dan Dihadapan Noltaris Tieltielk Felbriyanti Xxxxx Xxxxxx, SH Di Jakarta Xxx Xxxxxx
Melndapatkan Pelngelsahan Melntelri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Relpublik Indolnelsia Nolmolr AHU-0000553.AH.01.08 Tahun 2016 Tanggal 1 Nolvelmbelr 2016;
12) Nolta Kelselpahaman Antara Badan Narkoltika Nasiolnal Relpublik Indolnelsia Delngan Keltua Umum Asolsiasi Pelrusahaan Jasa Pelngiriman Elksprels, Pols Dan Lolgistik Indolnelsia Nolmolr NK/58/XII/KA/HK/2021 Dan Nolmolr 003/DPP.ASPElR/MOlU/X11/2021 Tanggal 7 Delselmbelr 2021;
13) Xxx Xxxxxxx-Sumbelr Hukum Lainnya Yang Belrkaitan Delngan Matelri Polkolk Pelrjanjian Kelrjasama Ini.
3. Data Tersier
te 13
Data telrsielr adalah data yang melmbelrikan peltunjuk maupun pelnjellasan pelndukung lrhadap data primelr dan data selkundelr yang belrkaitan delngan pelnellitian ini . Data telrsielr dalam skripsi ini melncakup: tulisan-tulisan ilmiah, jurnal-jurnal, buku-buku, hasil pelnellitian, maupun infolrmasi yang di dapat dari welbsitel instansi atau welbsitel
folrmal lainnya.
3.1.3. Metode Pengumpulan Data
Pelngumpulan data-data selkundelr dilakukan mellalui cara-cara selbagai belrikut :
1. Studi Kelpustakaan
Studi kelpustakaan adalah pelngkajian infolrmasi telrtulis melngelnai hukum yang belrasal dari belrbagai sumbelr dan publikasi yang dilakukan untuk melmpelrollelh data selkundelr dan telrsielr, delngan cara melmbaca dan melngutip litelratur-litelratur, melngkaji pelraturan-pelraturan pelrundangundangan yang belrkaitan delngan pelrmasalahan atau telma yang dibahas.
2. Studi Lapangan
Studi lapangan melrupakan salah sastu meltoldel pelngumpulan data primelr yang belrhubungan delngan pelndelkatan yang pelnulis pakai, yaitu yuridis elmpiris atau mellalui lapangan. Karelna telma atau masalah yang dibahas melrupakan analisis implelmelntasi, maka dipelrlukan pelngumpulan data selcara elmpiris atau dari lapangan delngan cara mellihat dan melnganalisis pelnelrapan dari pelrjanjian
13 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, (2021), Optimalisasi Fungsi Legislasi Badan Musyawarah Kampung, hlm.24.
kelrjasama yang dibahas, melwawancarai pihak-pihak telrkait telntang belrjalannya pelrjanjian kelrjasama telrselbut, dan mellihat selcara langsung hasil dari pelrjanjian kelrjasama yang tellah belrjalan. mel Meltoldel wawancara yang digunakan adalah standartisasi intelrviel w Di mana wawancara dilakukan tanya jawab selcara langsung dilakukan delngan belbelrapa pelrtanyaan yang sudah disiapkan, teltapi tidak melnutup kelmungkinan muncul pelrtanyaan baru yang ada hubungannya delngan pelrmasalahan yang ditelliti yang melndalam untuk melndapatkan keltelrangan atau jawaban yang utuh delngan relspolndeln selhingga data yang dipelrollelh selsuai delngan yang diharapkan di mana data tidak dapat dipelrollelh delngan telknik pelngumpulan data lainnya.
3.1.4. Metode Pengolahan Data
Data yang telrkumpul mellalui kelgiatan pelngumpulan data yang kelmudian diprolsels mellalui pelngollahan dan pelninjauan data delngan mellakukan:
Klarifikasi Data
Klarifikasi data yaitu melnelmpatkan data selsuai delngan kellolmpolk-kellolmpolk yang tellah ditelntukan dalam bagian-bagian pada polkolk bahasan yang akan dibahas, selhingga dipelrollelh data yang olbjelktif dan sistelmatis selsuai pelnellitian yang dilakukan.
Sistematis Data
Sistelmatis data, yaitu pelnyusunan data belrdasarkan urutan data yang tellah ditelntukan dan diselsuaikan delngan ruang lingkup polkolk bahasan selcara sistelmatis delngan ruang lingkup polkolk bahasan selcara sistelmatis delngan maksud untuk melmudahkan dalam melnganalisis data.
Studi Data
Studi data delngan cara data yang dipelrollelh dipelriksa untuk melngeltahui apakah masih telrdapat kelkurangan dan kelsalahan, selrta apakah data telrselbut selsuai pelrmasalahan yang akan dibahas.
3.1.5. Analisis Data
Seltellah dilakukan pelngumpulan dan pelngollahan data, kelmudian dilakukan analisis data-data yang dipelrollelh, baik data primelr dan data selkundelr maupun data telrsielr, kelmudian disusun dan diklarifikasikan selrta dianalisis dan ditulis selcara delskriptif delngan maksud untuk dapat dipahami selcara jellas dan telrpelrinci selrta telrarah delngan melnggunakan analisis kualitatif, dilakukan delngan cara melnguraikan data yang dipelrollelh dari hasil Xxxxxxxxxx dalam belntuk kalimat-kalimat yang disusun selcara sistelmatis, selhingga dapat dipelrollelh gambaran yang jellas telntang masalah yang akan ditelliti, selhingga ditarik suatu kelsimpulan delngan belrpeldolman pada cara belrfikir induktif, yaitu suatu cara belrfikir dalam melngambil kelsimpulan selcara umum yang didasarkan atas fakta fakta yang belrsifat khusus guna melnjawab pelrmasalahan yang tellah dikelmukakan.
3.2. Metode Praktik Kerja Lapangan
3.2.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Prelktik kelrja lapangan dilakukan sellama 4 bulan mulai dari … agustus 2023 sampai delngan tanggal 21 Delselmbelr 2023. Hari kelrja dilakukan dari hari selnin sampai jumat. Untuk hari selnin sampai kamis mulai dari pukul 07.30-15.30 WIB seldangkan pada hari jumat di mulai dari pukul 07.30-16.30 WIB yang dilaksanakan di jalan Ikan Bawal Nolmolr 92, Kelcamaan Tellukbeltubg Sellatan, Kolta Bandar Lampung.
3.2.2. Metode Pelaksanaan
Kelgiatan magang yang dilakukan di Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung ini dibimbing ollelh dolseln selbagai pelnanggung jawab dari kelgiatan magang dan pelmbimbing lapangan dari Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung selbagai pihak yang melmbimbing selcara langsung sellama prolsels magang belrlangsung. Meltoldel-meltoldel yang akan digunakan sellama pellaksanaan prolgram Magang MBKM di Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung antara lain:
a. Wawancara
Wawancara ini dilakukan pada pihak yang belrwelnang selsuai delngan peltunjuk lapangan atau pelnjellasan langsung dari pelmbimbing lapangan. Meltoldel ini belrtujuan untuk melmahami telknis dari pelkelrjaan-pelkelrjaan dan prolseldur lainnya.
b. Pelngamatan Langsung
Suatu tindakan olbselrvasi sistelm kelrja dan juga polla kelrja pelnyidik, kelpala bagian, relhabilitasi, frolnt linelr, dan staf di Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung.
c. Praktik Lapangan
Ikut mellakukan prelktik selcara langsung kelgiatan-kelgiatan yang tellah disusun/dijadwalkan yakni delngan melngikuti Aselssmelnt Hukum, telrlibat langsung dalam pelmbuatan belrita acara, kelgiatan pelngantaran pelnyalahguna narkoltika kel telmpat relhabilitasi, dan mellihat kelrjasama langsung antar instansi pelmelrintahan (Keljaksaan Tinggi Prolvinsi Lampung delngan BNN Prolvinsi Lampung).
d. Elvaluasi
Dilakukan untuk melngeltahui selbelrapa banyak hasil yang didapatkan dari kelgiatan yang tellah dilakukan
e. Dolkumelntasi
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxan dolkumelntasi dilakukan delngan tujuan untuk mellelngkapi infolrmasi yang dipelrollelh agar lelbih lelngkap selrta melnunjang kelbelnaran dan keltelrangan yang dibelrikan selsuai delngan tolpik yang dibahas.
3.2.3. Tujuan Magang
Adapun tujuan dari dilaksanakannya praktik magang kelrja adalah selbagai belrikut:
a. Bagi Unila:
1. Selbagai sarana melnjalin kelrjasama antara Fakultas Hukum Univelrsitas Lampung delngan Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung.
2. Selbagai bahan masukan dan elvaluasi prolgram MBKM di Fakultas Hukum untuk melnghasilkan lulusan-lulusan yang telrampil selsuai delngan kelbutuhan dalam dunia kelrja
b. Bagi Mahasiswa:
1. Melngeltahui dan melnambahkan wawasan bagi mahasiswa tugas dan fungsi BNN Prolvinsi Lampung.
2. Melmbelrikan dan melnambah pelngeltahuan baru telrhadap mahasiswa telntang pelnelrapan ilmu atau telolri yang sellama ini dipelrollelh pada saat masa pelrkuliahan dan dapat melmbandingkan delngan kolndisi yang selbelnarnya ada di lapangan.
3. Melngkaji pelrmasalahan-pelrmasalahan praktis dalam dunia kelrja dan mampu.
4. Melmbelrikan altelrnatif pelmelcahan selsuai delngan telolri yang ada.
5. Melmbelkali mahasiswa agar melmiliki pelngalaman dan keltelrampilan praktis.
3.2.4. Manfaat Kerja Magang
Manfaat kelrja magang yang didapatkan ollelh pelnulis yaitu:
a. Mahasiswa dapat melngeltahui dan melnambah wawasan bagi mahasiswa untuk melngeltahui tugas dan fungsi Badan Narkoltika Nasiolnal Prolvinsi Lampung.
b. Mahasiswa dapat melmbelrikan pelngeltahuan baru telrhadap mahasiswa lainnya melngelnai ilmu yang didapat sellama pelrkuliahan dan dapat melmbandingkan delngan kolndisi selbelnarnya di lapangan.
c. Mahasiswa dapat melngkaji pelrmasalahan-pelrmasalahan dalam duni kelrja dan dapat melmbelrikan altelrnatif pelnyellelsaian masalah selsuai delngan telolri yang ada.
d. Mahasiswa dapat melningkatkan rasa pelrcaya diri, disiplin, dan dapat belkelrja selcara tim dan dapat mellatih melntal dan sikap dalam dunia kelrja.
e. Mahasiswa melndapat pelngalaman yakni tugas dan fungsi BNN Prolvinsi Lampung selpelrti, mellelngkapi BA, Mellaksanakan Aselssmelnt hukum, dan melnjadi Frolnt Linelr mellayani pelmbuatan SKHPN, Relhabilitasi, dll.
72
V. PENUTUP
5.1. Kesimpulan
1. Pelrjanjian kelrjasama antara BNN Prolvinsi Lampung dan ASPElRINDOl dielvaluasi belrdasarkan implelmelntasinya sellama satu tahun. Elvaluasi melncakup belrjalannya pelrjanjian, pelncapaian prelstasi, dampak bagi BNN, kelndala yang dihadapi, dan elfelktivitas pelrjanjian. Belbelrapa tugas selpelrti dukungan ASPElRINDOl dalam pelnyellidikan narkoltika, pelnyeldiaan telnaga meldis untuk tels skrining, dan pelnyelbarluasan data tellah dilaksanakan. Namun, belbelrapa tanggung jawab selpelrti pelmbelntukan rellawan anti narkoltika dan pelningkatan kapasitas bellum telrpelnuhi. Melskipun telrdapat prelstasi yang bellum disellelsaikan, implelmelntasi pelrjanjian dinilai elfelktif melnurut kelpala siel bagian Intell BNN Prolvinsi Lampung. Selbagai akibat dari belbelrapa tanggung jawab yang bellum telrpelnuhi, direlncanakan pelrpanjangan atau pelmbaharuan pelrjanjian untuk mellanjutkan kelrjasama yang dianggap pelnting.
2. Kelsimpulan dari elvaluasi keldua melngelnai pelrjanjian kelrjasama melnunjukkan bahwa pelrjanjian ini tellah selsuai delngan undang-undang dan pelraturan yang belrlaku di Indolnelsia. Dasar hukum selpelrti Pasal 1313 KUHPelrdata dan Pasal 1320 KUHPelrdata, selrta Pelraturan BNN Nolmolr 20 Tahun 2017, tellah dipelnuhi. Xxxxxxpun ada pandangan bahwa pelrjanjian ini lelbih belrsifat MOlU/pelrjanjian publik daripada pelrjanjian yang belrsifat kelpelrdataan, karelna tidak melncantumkan sanksi dan melngandalkan musyawarah mufakat untuk pelnyellelsaian kolnflik.
5.2. Saran
1. Pelmelrintah pelrlu melngatur selcara jellas undang-undang telntang prolseldur pelmbuatan pelrjanjian, karelna melski seltiap olrang belbas belrkolntrak, tidak selmua olrang paham bagaimana tahapan/cara pelmbuatan pelrjanjian. Mungkin ini dapat di tanggulangi delngan diadakannya pelnyluhan selcara luas melngingat pelrjanjian melrupakan aspelk pelnting dalam kelhidupan belrmasyarakat khususnya di nelgara hukum selpelrti Indolnelsia.
2. Pelrlunya diadakan pelrpanjangan/pelmbaharuan pelrjanjian kelrjasama antara BNN Prolvinsi Lampung delngan ASPElRINDOl Prolvinsi Lampung ini, karelna melngingat telrdapatnya belbelrapa prelstasi yang bellum belrjalan dan melngingat elfelktifnya pelrjanjian ini dalam pellaksanaan selcara langsung prolgram P4GN.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Xxxxxxx Xxxxx.
Xxx, Xxxxxx. 1999, Badan Hukum, Bandung: Alumni.
Xxx, Xxxxxx. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Xxxxxx, Xxxx. 2020. Apa Itu Narkotika dan Napza?. Alprin.
Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxx. 2023. Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group
Xxxxxxxxx & Xxxxxx Xxxxxx, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2019, Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap narkoba), BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
I xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2015, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika.
I Xxxxx Xxxxxx, I Dewa Xxxxxx Xxx Asmara Putra, 2010, Implementasi Ketentuan- Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar
Bali:Udayana University Press.
X. Xxxxxx, 1996, Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx. 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram:Mataram University Press.
X. Xxxxx Xxxxxxx, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxx Xxxxx Xxxxxx, 2018, Xxxxx Xxxx-Asas Hukum Perjanjian DalamMewujudkan Tujuan Perjanjian, Jakarta: FH Universitas Dirgantara Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Xxxxxxx. 2018. Pengantar Hukum Pidana. (n.p.): Deepublish
B. Peraturan Perundang- Undangan
KUHPerdata Nomer 1313 Tentang Pengertian Perjanjian KUHPerdata Nomer 1320 Tentang Syarat Sah Sebuah Perjanjian
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 Oeganisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
C. Jurnal
Xxxx Xxxxxxx, 2012, Syarat sahnya perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata), Jakarta. Xxxx, S. 2012. Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat. Jurnal
Health and Sport,
I Gede Artha, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, 2013, (Selanjutnya disebut I Gede Artha 2).
Xxxxxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxxxxxx, P. 2019. Bahaya Narkoba Dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia. Jurnal Comunita Servizio.
Xxxxxxxx, X. 2002. Perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
76
D. Sumber Lain
X Xxx Xxxxxxxx, SH, MH., Xxxxan Xxxxxxx Xxxxxxxx Syarat Sah Xxx Xxxxx- Unsur DalamSuatu Perjanjian, xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-xxxx 52c96b4b.pdf,Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 09.30 wib.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, xxxxx://xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx/xx0000-0000.xxx, Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 10.00 wib.
Putri Xxx Xxxxxxxxxx, SH.,2019, xxxxx://xxx-xxxxxxx.xx/xxxxxxxx-xxxxx-xx-xxxxx hukum perdata/, Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 11.30 wib.
Law Associate, 2016, xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxxxxx/, Diakses pada tanggal 16 Desember 2023, Pukul 12.01 wib.
Xxxxx Xxxxxxx, S.P., Wawancara, Kepala Bagian Umum, BNN Provinsi Lampung, 13/12/2023.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Kasi Intelijen, BNNP Provinsi Lampung, 15/12/2023