PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
Tanggal Efektif 25 Februari 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 07 Maret 2016
R EK SA DAN A SYAR I AH R ELI AN CE SAHAM SYAR I AH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Asset Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam.
Portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan optimal dalam jangka panjang melalui penempatan portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam.
PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara terus menerus sampai sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan
Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, maksimum 1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 12 bulan sejak tanggal pembelian, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PT MANAJER INVESTASI
Menara Batavia 27th Floor Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220 Indonesia
Telpon : 021 - 57930008
Faksimili : 021 - 57905292
BANK KUSTODIAN
Menara Bank Danamon, Lt. 8 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. E4 No. 6,
Jakarta 12950 Indonesia
Telpon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000-0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
I. Istilah dan Definisi 1
II. Informasi Mengenai REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH 6
III. Manajer Investasi 8
IV. Informasi Mengenai Bank Kustodian 9
V. Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan REKSA 10
DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
VI. Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari efek dalam Portofolio REKSA DANA SYARIAH 15
RELIANCE SAHAM SYARIAH
VII. Perpajakan 17
VIII. Manfaat Investasi dan Faktor Risiko Utama 18
IX. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 20
X. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa 21
XI. Pembubaran dan Likuidasi 24
XII. Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan 27
XIII. Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 50
XIV. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan 54
XV. Persyaratan dan Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi 57
XVI. Skema Pembelian, Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dan Pengalihan 59
Investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
XVII. Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 61
XVIII. Penyelesaian Sengketa 62
XIX. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian
Unit Penyertaan 63
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxxxx Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”) BAPEPAM & LK
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan seharihari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua OJK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.7 DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT RELIANCE MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Reliance Manajer Investasi adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT Reliance Manajer Investasi adalah atas persetujuan DSN-MUI.
1.8 DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.9 EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 yg telah dirubah dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016, tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.10 EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.11 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang telah dirubah dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.12 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.13 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer
Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI (FORMULIR SWITCHING)
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun yang berbeda, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16 FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18 HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.20 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.22 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Reliance Manajer Investasi.
1.23 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”) tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.27 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
1.28 PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13”).
1.29 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.30 REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Reliance Manajer Investasi.
1.31 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.32 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.34 WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
2.1 PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH Nomor. 617 tanggal 22 Desember 2015, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx,SH.,X.Xx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM”), antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2 AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3 PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara terus-menerus sampai sejumlah sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan. Untuk selanjutnya, harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH setelah mendapat persetujuan dari OJK.
2.4 KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN- MUI.
2.5 PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx, Komisaris PT. Reliance Manajer Investasi adalah Sarjana Hukum lulusan Universitas Indonesia. Sampai sekarang beliau menjabat sebagai Vice President-Group Corporate Legal di XX.Xxxxxxxx Securities Tbk (Reliance Group) sejak tahun 1998 memulai kariernya sebagai Management Trainee Officer di XX.Xxxx BNI 46 Tbk, Corporate Legal Manajer di PT.Yacolt Graha dan di Beyond Consulting.
Xxxxxxxx Xxxxx, Komisaris Independen PT. Reliance Manajer Investasi adalah lulusan Bachelor of Engineering dari MS University of Baroda tahun 2003 dan lulusan Diploma in Management dari Indian Institute of Management Bangalore. Sampai sekarang beliau masih bekerja di Leapfrog Investments dan pengalaman kerjanya dimulai tahun 2004 di Citibank Mumbai Summer Intern, tahun 2005 di Temasek Holdings Associate Director, tahun 2008 di Actis Investment Principal Director.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Reliance Manajer Investasi, adalah Sarjana Ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1988. Sebelum bergabung dengan XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi telah bekerja pada PT.Bahamas Securindo tahun 1989 sebagai Floor Trader, tahun 1993 bekerja di PT.Xxxx Xxxxxx Finance sebagai Direktur, tahun 1994 PT.Agung Securities sebagai Floor Trader, tahun 1996 bekerja di PT.Kosa Securities sebagai Firm Manager, tahun 1997 bekerja di PT.UOB Securities sebagai Equity Sales, tahun 1999 bekerja di PT.Makinta Securities sebagai Firm Manajer, tahun 2003 bekerja di PT. Anugerah Securindo Indah sebagai Direktur, tahun 2005 bekerja di PT.Mega Capital sebagai Equity Sales, tahun 2006 bekerja di PT.Synergy Asset Management sebagai Fund Manager, tahun 2009 bekerja di PT.BNI Securities sebagai Business Manager, tahun 2012 bekerja di PT.Asuransi Binagriya Upakara sebagai Manajer Investasi.
Beliau memiliki ijin Wakil Perantara Pedagang Efek No. KEP-207/PM/IP/PPE/1994 dan wakil Manajer Investasi No. KEP-35/BL/WMI/2007.
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Direktur XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi dan Anggota Tim Pengelola Investasi adalah Sarjana Ekonomi dari Jurusan Akuntansi, Universitas Sisingxxxxxxxxxx XXX dan memperoleh gelar MM dari IBII. Sebelum bergabung dengan XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi telah bekerja pada PT. Catur Perkasa Mitra pada tahun 1996, kemudian pada tahun 2000 sebagai floor trader pada PT. Sentra Investindo Sekuritas. Pada tahun 2005 bekerja pada PT. Erdika Xxxx Xxxxxxxxx, tahun 2006 bergabung dengan PT. Reliance Sekuritas, Tahun 2008 sebagai Fund Manager pada PT. NatPac Asset Management dan 2010 sebagai Compliance di PT.Xxxxxx Xxxxx. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek No. KEP-205/PM/IP/PPE/1999 dan wakil Manajer Investasi No. KEP-77/PM/WMI/2005.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, berpendidikan terakhir Bachelor of Science dalam bidang Computing dari University of Portsmounth, UK, di tahun 2007. Memulai karir sebagai Equity Analyst selama 2 tahun di ATF Securities & Aneka Tambang, kemudian selama 3 tahun sebagai Equity Fund Manager di Trimegah Asset Management, kemudian sebagai Portfolio Manager di Bank Indonesia-Reserve Management, bergabung dengan Ciptadana Asset Management sebagai Portfolio Manager di tahun 2012, sebelum akhirnya bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi Tahun 2015 sebagai Pelaksana Manajer Investasi. Memiliki izin perseorangan dari BAPEPAM dan LK sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP- 13/BL/WMI/2008, tanggal 5 Mei 2008
Xxxxx Xxxxxxxx, Lulusan S2, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia Jakarta Tahun 2007 dan Lulusan S1, Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Universitas Padjajaran Bandung Tahun 2002, telah berkarir di industri pasar modal Indonesia sejak tahun 2007, dengan mengawali karir sebagai Equity Analyst di PT Reliance Securities Tbk, pada Tahun 2008 bergabung dengan PT Paramitra Alfa Securitas sebagai Equity Analyst dan Tahun 2008 bergabung dengan PT Asia Financial Network (Konsultan Investor Relation) sebagai analyst. Pada Tahun 2011 bergabung dengan Indonesia Finance Today sebagai Equity Analyst sebelum akhirnya bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi Tahun 2016 sebagai Pelaksana Manajer Investasi. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-437/PM.211/PJ-WMI/2016.
2.6 DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Reliance Manajer Investasi.
Dewan Pengawas Syariah PT Reliance Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-345/DSN-MUI/XI/2015 tanggal 30 November 2015 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xx.Xxxxxxxxxx Xxxxxx,MH,X.Xx Anggota : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE., MSCIS., MM.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan tertanggal 07 Agustus 2012 dengan Nomor AHU-428.AH.01.01 Tahun 2012 dan telah dirubah dengan Akta Nomor 4 tanggal 04 Desember 2012 di buat oleh notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn, dan sudah dicatatkan dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.10-43492 tertanggal 06 Desember 2012 kemudian diubah dengan Akta Nomor 512 tanggal 19 Maret 2013, dibuat notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor No. AHU- AH.01.10-11130 tanggal 27 Maret 2013
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi telah mendapatkan ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:KEP-18/D.04/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Susunan anggota Komisaris dan Direksi XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
KOMISARIS
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxx DIREKSI
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, SE
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxx Malau, XX.XX
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi adalah Perusahaan Efek yang didirikan sejak 2013, dan sudah mempunyai pengalaman dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pasar Modal dan telah mengelola Reksa Dana Reliance Dana Terencana, Reliance Cerdas Terencana dan Reliance Xxxx Xxxxx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Adapun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
- Sektor Keuangan :
PT Reliance Securities Tbk, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, PT. Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia, PT Reliance Capital Management, PT Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Reliance Modal Ventura.
- Sektor Non Keuangan :
PT Reliance Manajer Investasi tidak mempunyai afiliasi dengan perusahaan sektor non keuangan.
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia, Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Didirikan pada tahun 1956. Nama Bank Danamon berasal dari kata “dana moneter” dan pertama kali digunakan pada tahun 1976 ketika perusahaan berubah nama dari Bank Kopra
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk bank keenam terbesar di Indonesia berdasarkan asset, dengan jaringan sejumlah sekitar 2.074 pada akhir Maret 2015 dengan jangkauan layanan dari Privinsi Aceh di ujung utara pulau Sumatera hingga Papua terdiri dari antara lain kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) dan unit Syariah, serta kantor-kantor cabang anak perusahaannya. Danamon juga didukung oleh serangkaian fasilitas perbankan elektronik yang komprehensif Danamon adalah salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia dari jumlah pegawai – sekitar 60,618 (termasuk karyawan anak perusahaan) pada Desember 2014 - yang berfokus untuk merealisasikan visinya: “Kita peduli dan membantu jutaan orang mencapai kesejahteraan.” yang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawaha divisi Securities Services (Kustodian).
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. telah memberikan pelayanan jasa custodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
3. PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah
• Temasek Holdings (Private) Ltd
• Fullerton Management Pte Ltd (“FM”)
• Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (“FFH”)
• Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (“AFI”)
• PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
• PT Asuransi Adira Dinamika
• PT Adira Quantum Multifinance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP- PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsipprinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
Tujuan investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH adalah untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek Syariah bersifat ekuitas serta Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Asset Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan optimal dalam jangka panjang melalui penempatan portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bependapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam.
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH tidak akan membeli Efek bersifat ekuitas, Instrumen Pasar Uang, Efek Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup usahanya tidak sesuai dengan Syariah di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yg telah dirubah dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/PJOK.04/2015 dan dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki efek syariah dan/atau instrument pasar uang syariah yang diterbitkan oleh satu Pihak diatas 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada setiap saat. Efek dimaksud tidak berlaku bagi efek syariah berupa: a. Sertifikat Bank Indonesia syariah; b. Efek syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek Syariahyang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
x. Xxxxxxx Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/PJOK.04/2015 yaitu:
a. Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Modal;
b. Dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
1. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
7. Surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
9. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari
1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. jasa euangan ribawi;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan/atau
3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
d. Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e. transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
5.4 MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/PJOK.04/2015 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Xxxxxxx, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah.
2. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang Efek Reksa Dana Syariah informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek dan/atau instrumen pasar uang paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi dimaksud pada butir 2 di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/PJOK.04/2015 maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan baru REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH;
b. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH selain dalam rangka:
1. pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
2. membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH.
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. mewajibkan Manajer Investasi atas nama REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
e. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang Efek REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 5.4.1 butir 2 dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana social paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4 di atas, maka OJK berwenang untuk mengganti Manajer Investasi , Bank Kustodian atau membubarkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
5.5 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pernyataan perdaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau,
2) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau,
3) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turu;, dan/atau,
4) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | |
Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Dana Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi secara umum meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang optimal. Melalui REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang professional di bidangnya.
b. Diversifikasi
Diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Transparansi
Reksa Dana dikelola mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya- biaya yang timbul. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap pemegang unit dapat memantau nilai investasi mereka
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
b. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
x. Xxxxxx Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pernyataan perdaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar Rupiah) dan/atau (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau (iii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/POJK.04/2015 pasal 53 butir a, c, d dan e serta pasal 27.1 butir (i), (ii), (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
e. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Obligasi Negara Republik Indonesia dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun yang berbeda sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
x. Xxx Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masingmasing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian dan alokasi biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
10.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
1. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA RELIANCE SAHAM SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan
2. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,18% (nol koma delapan belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
4. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK.
5. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
6. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
7. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
8. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK.
9. Biaya asuransi kekayaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH (jika ada).
10. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
1. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk yang pertama kali.
2. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
3. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
4. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi.
5. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH menjadi efektif.
6. Imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, dan biaya-biaya lain kepada pihak lainnya yang menjadi tanggungan Manajer Investasi dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berkenaan dengan pembubaran dan lukidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH atas harta kekayaannya.
10.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit
Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, maksimum 1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 bulan sejak tanggal pembelian dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
3. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun yang berbeda. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
4. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
5. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
1.5 ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH : | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks.3% Maks 0,18% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berdasarkan 365 hari pertahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2.5% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Maks. 3% | Maks. 3,00% (sampai dengan 6 bulan) Maks.1,50% (diatas 6 bulan s/d 12 bulan) 0% (di atas 12 bulan) | |
Maks. 1% | dari nilai transaksi pengalihan investasi | |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi |
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang
Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Notaris.
11.3 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan
pengembangan industri pasar modal.
11.5 Dalam hal REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat sisipan Pendapat Tentang Laporan Keuangan
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015
Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
I. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
II. LAPORAN KEUANGAN Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara berkala yang pertama kali.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara berkala berikutnya.Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ditetapkan minimum Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Rekening Atas Nama : REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH
Nomor Rekening : 3595064142
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH .
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang tersisa pada transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH di bursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik untuk melakukan pengalihan investasi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH , Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan..
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian
Dana Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
APERD
Instruksi Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian
Dana Investasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian
Dana Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
APERD
Instruksi Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian
Dana Investasi
Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir Manajer Investasi Formulir Bank Kustodian Dana Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx Xxxx Dituju
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir APERD Instruksi Manajer Investasi Instruksi Bank Kustodian Dana Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx Xxxx Dituju
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII angka 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan mengacu pada ketentuan dalam butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Reliance Manajer INVESTASI
Menara Batavia Lt. 27, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta 10220
Telp- x00 00 00000000
Fax - x00 00 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Menara Bank Danamon Lt. 8, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx, Xxxx X Xx. 10 Jakarta 12920
Ph. (x0000) 00000000
Fax. (x0000) 00000000