PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya kedua rapat tersebut disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin/27 Juli 2020
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : PaninBank Centre, Ground Floor Jl. Jend. Sudirman – Senayan Jakarta 10270
Mata acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019.
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan.
4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2020.
6. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Mata Acara RUPSLB
Persetujuan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas, dengan demikian merubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPST adalah sebagai berikut :
- Mata acara RUPST ke 1 s/d 5 merupakan mata acara yang rutin diadakan oleh Perseroan, untuk memenuhi Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Mata acara Rapat ke 6 dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi pada saat ditutupnya RUPST serta adanya perubahan pengurus Perseroan sesuai Pasal 15 ayat 9 dan Pasal 18 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
Rencana Perseroan untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Panggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan xxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx; situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
5. Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Panyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik, namun dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra), yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan suara dan meneruskan pertanyaan dalam Rapat.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
I. Hadir sendiri dalam Rapat
Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk:
a. Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
d. Mengingat kondisi saat ini dan dalam rangka mendukung pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19, maka bagi peserta Rapat yang akan menghadiri undangan secara fisik agar mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
II. Pemberian Kuasa
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx. xxxx.xx.xx).
Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY. KSEI.
Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
- Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY-KSEI.
- Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) wajib disampaikan secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya Saham Registra (BAE) sebelum Rapat dimulai.
c. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web Perseroan xxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx dan mengirimkannya melalui email xxxxxx@xxxx.xx.xx selambat-lambatnya 22 Juli 2020.
d. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
7. Materi/Bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Panggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan xxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.
9. Dengan telah diumumkannya mengenai Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan dan Panggilan Rapat dalam situs web Perseroan, maka sesuai dengan kondisi saat ini terkait Covid-19, pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin.
10. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 3 Juli 2020 Direksi Perseroan