PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT ZAHIR INTERNASIONAL DENGAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TENTANG
ZAHIR GOES TO CAMPUS
Nomor : 023 / SP-AC / ZHR-JKT / Juli / 2020 Nomor: 717/UN39.5.FE/HK.07/2020
Pada hari ini Kamis tanggal Dua bulan Juli tahun 2020 yang bertanda tangan dibawah in i:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.E., X.Xxx., M.M
Xx. Xxx Xxxxxxx, SE, M.Pd
: CEO PT. Zahir Internasional, dalam hal ini bertindak untuk atas nama PT Zahir Internasional, berkedudukan Jl. Kemang Selatan 1D No. 20A, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
: Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Akuntansi dan Program Studi Pendidkan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, XX.00/XX.00, Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta, 13220, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA, adalah perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi yang mengembangkan dan memiliki hak cipta atas paket perangkat lunak ZAHIR ACCOUNTING.
b. PIHAK KEDUA, adalah Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang menyelenggarakan laboratorium Komputer dengan menggunakan Zahir Accounting Software.
c. Bahwa PARA PIHAK dengan dilandasi itikad baik, telah bersepakat menjalin kerjasama dengan tema Zahir Goes To Campus di Kampus Universitas Negeri Jakarta.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK telah saling setuju dan sepakat membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
(1.1) Zahir Goes To Campus adalah bentuk kerjasama antara PT. Zahir Internasional kepada pihak Perguruan Tinggi dalam pengadaan pelatihan dalam bentuk laboratorium
akuntansi menggunakan program Zahir Accounting.
(1.2) Nama penyelenggara laboratorium program Zahir Accounting adalah Laboratorium Akuntansi Program Studi Akuntansi dan Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi
(1.3) Setiap calon partner wajib menyediakan tenaga pengajar dan wajib mengikuti Training of Trainer yang dilakukan oleh PT. Zahir Internasional.
(1.4) PT. Zahir Internasional akan mengeluarkan sertifikat Zahir Educational Partner kepada setiap partner yang telah mengikuti Training of Trainer.
(1.5) PT. Zahir Internasional akan mengeluarkan sertifikat Academic Partner kepada Institusi yang telah melaksanakan Training of Trainer.
(1.6) Sertifikat Zahir Academic Partner berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(1.7) Peserta laboratorium akuntansi adalah orang pribadi yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Program studi Akuntansi dan Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang mengikuti pelatihan dalam bentuk laboratorium komputer akuntansi sebagai salah satu syarat kelulusan.
(1.8) Kurikulum yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program tersebut mengacu pada standar modul yang disusun oleh PT Zahir Internasional berkerjasama dengan Program Studi Akuntansi dan Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(2.1) PIHAK PERTAMA membebankan biaya administrasi pendaftaran partner sebesar Rp. 500.000,- kepada PIHAK KEDUA.
(2.2) PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan Training of Trainer instruktur untuk PIHAK KEDUA dengan biaya Rp. 2.000.000,-/orang untuk 3 sesi dari 5 jam per sesi.
(2.3) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Zahir Academic Partner kepada PIHAK KEDUA yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(2.4) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Educational partner kepada peserta dari PIHAK KEDUA yang telah mengikuti Training of Trainer.
(2.5) PIHAK PERTAMA berhak untuk membebankan biaya perpanjangan Sertifikat Zahir Academic Partner sebesar Rp. 500.000,-.
(2.6) Apabila Training of Trainer dilakukan diluar wilayah Jakarta, PIHAK PERTAMA akan membebankan biaya transportasi, akomodasi serta penginapan kepada PIHAK KEDUA
(2.7) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan Starter Kit kepada PIHAK KEDUA yang berisi: Master CD Instaler Zahir Edisi Pendidikan, Master CD Demo, Master Modul dan Naskah Latihan Soal.
(2.8) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan lisensi program Zahir Accounting secara gratis sesuai dengan ketentuan dari PIHAK PERTAMA.
(2.9) PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan penambahan lisensi program Zahir Accounting pada saat jumlah unit komputer yang akan digunakan telah disepakati oleh kedua belah pihak sampai pada akhir perjanjian ini dan disusunnya perjanjian baru.
(2.10) PIHAK PERTAMA hanya akan memberikan lisensi tambahan apabila terjadi kerusakan pada komputer yang telah terinstal program Zahir Accounting yang telah diberi lisensi sebelumnya.
(2.11) PIHAK PERTAMA akan memberikan izin penggunaan logo Academic Partner disetiap media promosi yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(2.12) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyusun kurikulum program bersama- sama
dengan PIHAK KEDUA yang meliputi materi yang diberikan, durasi pelatihan dan seluruh aspek teknis yang terkait dengan kurikulum program tersebut.
(2.13) PIHAK PERTAMA boleh menawarkan kepada PIHAK KEDUA Mengikuti Sertifikat Ujian Sertifikasi Zahir untuk para peserta mahasiswa dengan ketentuan membayar biaya ujian sertifikasi sebesar Rp. 150.000/peserta mahasiswa.
(2.14) PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan laporan dari PIHAK KEDUA mengenai jumlah peserta yang mengikuti laboratorium, jadwal kelas, nama instruktur dan laporan nilai akhir pelajaran laboratorium akuntansi serta laporan lain yang dibutuhkan.
(2.15) PIHAK PERTAMA Bisa menerima Program Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan terpisah dari perjanjian ini.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(3.1) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan penggunaan Zahir Accounting Software untuk kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan isi surat perjanjian ini tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(3.2) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi berupa Surat Peringatan yang dapat berujung keluarnya Surat Pembekuan Izin Partner.
(3.3) PIHAK KEDUA berkewajiban mengikuti Training of Trainer seperti yang telah tersebut pada pasal 2 ayat 2.
(3.4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengkoordinasikan tenaga instruktur serta bertanggungjawab terhadap kehadiran.
(3.5) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengkoordinasikan penyediaan fasilitas fisik dan ruangan pelatihan beserta sarana pendukungnya serta memantau jalannya pelatihan.
(3.6) PIHAK KEDUA berhak mendapat lisensi tambahan apabila terdapat kerusakan pada komputer yang telah terinstal program Zahir Accounting yang telah diberi lisensi sebelumnya.
(3.7) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan kegiatan laboratorium dan kegiatan lain kepada PIHAK PERTAMA seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat 14.
(3.8) PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan penggantian penugasan instruktur pelatihan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan bersama-sama yaitu instruktur yang telah mengikuti Training of Trainer yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA.
(3.9) PIHAK KEDUA berhak untuk menentukan jadwal kelas laboratorium akuntansi dan mengkomunikasikannya pada PIHAK PERTAMA.
(3.10) PIHAK KEDUA diperkenankan untuk mengadakan kegiatan lain seperti seminar, workshop dan lain sebagainya yang berhubungan dengan inti kerjasama dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan akan dibicarakan dan dibuat mekanisme yang terpisah dari isi perjanjian ini.
Pasal 4 WAKTU DAN TEMPAT
(4.1) Perjanjian ini berlaku sejak penandatanganan kerjasama yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini.
(4.2) Perpanjangan kerjasama akan ditentukan setelah berakhirnya perjanjian ini dan termaktup dalam surat perjanjian yang lain.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(5.1) Surat perjanjian ini berlaku dari tanggal 08 bulan Juli tahun 2020 Xxx akan berakhir pada tanggal 08 bulan Juli tahun 2025
(5.2) Masing-masing Pihak berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara sepihak jika Pihak lain tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar salah satu syarat dan/atau ketentuan dalam Perjanjian ini, atau dilikuidasi, atau salah satu Pihak atas permohonan sendiri maupun atas permintaan pihak lain yang berkepentingan dinyatakan pailit, atau terjadi pengambil-alihan, penggabungan atau memperoleh penetapan penundaan pembayaran atau dinyatakan dibawah pengampuan oleh badan peradilan yang berwenang.
(5.3) Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar salah satu syarat dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dan keadaan ini tidak berubah dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendar terhitung sejak adanya peringatan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan Perjanjian ini.
(5.4) Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian oleh Pihak yang melakukan pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, maka hal tersebut cukup dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis sederhana dari Pihak yang satu kepada Pihak yang lainnya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemutusan Perjanjian ini.
(5.5) Agar efektifnya persyaratan untuk pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.
Pasal 6 PEMBEBASAN
Setiap pernyataan pembebasan baik yang nyata maupun yang tersirat, dari salah satu Pihak sehubungan dengan kegagalan untuk melaksanakan Perjanjian ini ataupun pelanggaran daripadanya oleh Pihak yang lain, tidaklah merupakan atau tidak akan dianggap sebagai suatu pernyataan pembebasan dari kegagalan lain dalam melaksanakan perjanjian ataupun dalam pelanggaran perjanjian oleh Pihak yang lain.
Pasal 7 KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini merupakan satu-satunya kesepakatan antara PARA PIHAK, dan merupakan pengganti serta menghapuskan segala pembicaraan, kesepakatan, dan perjanjian lain yang pernah diadakan antara PARA PIHAK mengenai subyek Perjanjian ini.
Pasal 8 PELAKSANAAN SESUAI HUKUM
Setiap ketentuan yang bertentangan atau m elaw an Undang-Undang serta peraturan yang berlaku di Indonesia yang menyebabkan batalnya dan tidak dapat dilaksanakannya sebagaian ketentuan Perjanjian ini akan dihapuskan oleh PARA PIHAK sehubungan dengan hal yang ditransaksikan di atas, namun tanpa mempengaruhi keabsahan ketentuan Perjanjian selebihnya yang tidak melawan hukum dan tunduk kepada hukum, sehingga ketentuan selebihnya tersebut akan tetap
dasar Perjanjian ini atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Pasal 9
TIDAK DAPAT DIALIHKAN
Perjanjian ini demikian pula hak dan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 PENYELESAIAN SENGKETA
(10.1) Setiap sengketa, perselisihan maupun perbedaan paham di antara PARA PIHAK yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan atau yang berkaitan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyarawah dan kekeluargaan.
(10.2) Apabila dengan jalan musyawarah, perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini melalui Pengadilan.
(10.3) Jika dengan cara di atas tidak tercapai penyelesaian, maka akan diteruskan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal11 DOMISILI HUKUM
Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 12 FORCE MAJEURE
(12.1) Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaannya kewajiban dari masing-masing Pihak sebagaimana ditentukan Perjanjian ini yang disebabkan oleh karena akibat langsung dari suatu keadaan di luar kemampuan manusia, antara lain bencana alam, perang, huru-hara, kerusuhan, kecelakaan (force majeure).
(12.2) Pihak yang mengalami force majeure, pada kesempatan pertama, harus segera memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak mulai terjadinya force majeure dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari force majeure.
(12.3) Pihak yang mengalami force majeure wajib berusaha melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan tersebut sehingga pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dapat terpenuhi dengan baik.
Pasal 13 KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara pihak-pihak serta dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam Perjanjian ini. —
Pasal 14 PENUTUP
Demikianlah, Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) ASLI masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK melalui wakil-wakil mereka yang ditunjuk secara sah pada hari tanggal dan tahun yang telah disebutkan dalam Perjanjian ini.