PERJANJIAN KERJASAMA KONSELING PSIKOLOGI ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA KONSELING PSIKOLOGI ANTARA
UNIVERSITAS WARMADEWA DENGAN
KLINIK PRATAMA WARMADEWA
NOMOR PIHAK PERTAMA :
NOMOR PIHAK KEDUA :
Perjanjian kerjasama konseling psikologi untuk mahasiswa di lingkungan Universitas Warmadewa ditandatangani di Denpasar pada hari ini Senin Tanggal 13 Bulan September Tahun 2021 oleh dan antara
I. Xxxx. xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, DAP&E., Sp.ParK.
Rektor Universitas Warmadewa, bertempat kedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Universitas Warmadewa, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
I. xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, X.Xxx
Penanggungjawab Klinik Pratama Warmadewa, bertempat kedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, xxxxx hal ini bertindak untuk atas nama Klinik Pratama Warmadewa, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Konseling Psikologi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
Yang berhak mengikuti konseling psikologi di Klinik Pratama Warmadewa yaitu mahasiswa aktif Universitas Warmadewa.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
PIHAK PERTAMA menggunakan jasa pelayanan PIHAK KEDUA untuk melakukan konseling psikologi terhadap mahasiswa aktif Universitas Warmadewa.
Pasal 3
Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Lingkup Perjanjian ini adalah penyelenggaraan Konseling Psikologi terhadap mahasiswa aktif Universitas Warmadewa.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk :
a. Menginformasikan dan mengarahkan mahasiswa aktif Universitas Warmadewa yang membutuhkan layanan konseling psikologi untuk melakukan konseling psikologi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di Klinik Pratama Warmadewa.
b. Mengirimkan daftar nama mahasiswa aktif yang akan membutuhkan konseling psikologi kepada PIHAK PERTAMA melalui email maupun media komunikasi lainnya
c. Dosen Pembimbing Akademik dapat merekomendasikan dan mengajukan nama mahasiswa untuk mengikuti konseling psikologi
(3) PIHAK KEDUA bertanggungjawab :
a. Melakukan konseling psikologi berupa asesmen psikologi dan psikoedukasi
b. Menyediakan fasilitas penunjang asesmen psikologi, meliputi : alat tes psikologi, ruangan, meja, kursi, alat tulis, sarana parkir, dan fasilitas pendukung lain.
c. Memberikan laporan hasil konseling psikologi berupa softcopy kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 Jangka Waktu
(1) Surat Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 13
September 2021 sampai 13 September 2022. Jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut diatas dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Bilamana perjanjian kerjasama ini akan berakhir dan apabila PIHAK PERTAMA akan memperpanjang perjanjian kerjasama, maka PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang akan dirundingkan kemudian antara kedua belah pihak.
Pasal 5
Tata Cara Pelaksanaan Konseling Psikologi
(1) Pelaksanaan konseling psikologi diawali dengan pendaftaran mahasiswa melalui daring maupun luring, dan/atau pengajuan nama mahasiswa yang akan mengikuti konseling psikologi berupa file softcopy oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA memberikan konfirmasi jadwal pelaksanaan konseling kepada mahasiswa melalui media komunikasi
(3) PIHAK KEDUA mempersiapkan fasilitas yang perlukan untuk pelaksanaan konseling psikologi dan melaksanakan konseling psikologi baik melalui daring atau luring.
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan hasil konseling psikologi kepada pihak yang merekomendasikan mahasiswa untuk melakukan konseling psikologi
(5) Pelaksanaan konseling psikologi dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul
09.00 WITA hingga selesai dengan durasi konseling selama 60 menit setiap sesinya
(6) Apabila terdapat mahasiswa yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, dapat dijadwalkan kembali untuk melaksanakan konseling psikologi sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 6
Biaya Dan Cara Pembayaran
(1) Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan konseling psikologi dibebankan kepada Universitas Warmadewa berupa premi (iuran) kesehatan.
(2) Beban pembiayaan tersebut sepenuhnya untuk operasional pelaksanaan konseling mahasiswa aktif Universitas Warmadewa
Pasal 7 Lain-Lain
Hal lain yang berkaitan dengan perjanjian ini, apabila belum tercantum dan dibahas akan
ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari KEDUA BELAH PIHAK
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, setelah dibubuhi materai.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
UNIVERSITAS WARMADEWA
Rektor
Xxxx. xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxx, DAP&E., Sp.ParK.
KLINIK PRATAMA WARMADEWA
Ketua