Contract
1. Umum Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Perseroan”). Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat. 2. Waktu dan Tempat Rapat Rapat diselenggarakan pada : Hari, Tanggal : Selasa, 18 Oktober 2022 Waktu : 14.00 WIB s.d selesai Tempat : Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat – 10130 3. Mata Acara Rapat : Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan. 4. Peserta Rapat a) Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang | 1. General This General Meeting of Shareholders is the Extraordinary General Meeting of Shareholders (”Meeting”) of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Company”). During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices is not permitted inside the meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the proceedings. 2. Time and Venue of Meeting The Meeting will be held on : Day, Date : Tuesday, October 18th, 2022 Time : 02.00 PM Western Indonesian Time - end Venue : Menara BTN Building Jl. Gajah Mada No. 1, Central Jakarta – 10130 3. Agenda of Meeting : Approval of Company’s Additional Capital with Pre-Emptive Rights to Shareholders through Limited Public Offering II and therefore it will amend Article 4 paragraph (2) and paragraph (3) of the Company’s Articles of Association. 4. Meeting Attendees a) The Shareholders who are entitled to attend the Meeting are Shareholders whose names are registered in the Company’s |
Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022. b) Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain berdasarkan surat kuasa. c) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi pemegang saham dalam Rapat tetapi suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. d) Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat. e) Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. f) Pemegang Saham atau kuasanya yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 5. Undangan Pihak yang bukan pemegang saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. 6. Bahasa Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. | Shareholders Register at the close of trading hour on the Indonesia Stock Exchange on Friday, September 23rd, 2022. b) The Shareholders may be represented by other Shareholders or proxies by virtue of powers of attorney. c) Members of the Board of Directors and Board of Commissioners along with employees of the Company may act as the Shareholders’ proxyin at the Meeting, but their votes will not be counted. d) The Chairman of the Meeting is entitled to examine the proxy’s power of attorney at the Meeting. e) The Shareholders or the proxy of Shareholders have the right to express their opinions and/or raise question and vote on every agenda of the Meeting. f) The shareholders or the proxy of Shareholders who arrive after the closing of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes are not counted and they are not allowed to participate in the question and answer sessions. 5. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, ask question or vote in the Meeting. 6. Language The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. |
7. Pimpinan Rapat Mengacu Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) juncto Pasal 25 ayat 1 huruf (a), (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. 8. Kuorum Rapat Mengacu ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15 juncto Pasal 4 ayat 9 dan Pasal 26 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. | 7. The Chairman of the Meeting Referring to Article 37 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 dated April 21st, 2020 concerning the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Issuers or Public Company (“POJK 15”) juncto Article 25 paragraph 1 letter (a), (b), and (c) of Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Commissioners, who is appointed by the Board of Commissioners. In the event that all members of the Board of Commissioners are not available, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Directors, to be appointed by the same Board. In the event that all members of the Board of Directors are also not available, the Meeting will be chaired by a Shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from the Shareholders attending the Meeting. The Chairman is entitled to decide or take action according to his or her discretion to keep the Meeting running orderly. The Chairman is responsible to ensure that the Meeting runs well. 8. Meeting Attendance Quorum Referring to Article 41 paragraph (1) letter (a) of POJK 15 juncto Article 4 paragraph 9 and Article 26 paragraph 4 of the Articles of Association of the Company, the Meeting may be held if it is attended by shareholder of Series A Dwiwarna and other shareholders and/or their legal proxy which represent more than ½ (a half) of the total issued shares with valid voting rights. |
9. Tanya Jawab Dalam pembahasan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis dan/atau pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara dan setelah pembahasan mata acara Rapat. Prosedur yang akan ditempuh: a) Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan diberi kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan 3 (tiga) pertanyaan secara tertulis. Dengan mempertimbangkan pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan yang disampaikan. b) Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat. c) Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya petugas Rapat akan menyerahkan kepada mereka formulir pertanyaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah saham yang diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang diajukan. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas Rapat untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris. d) Setiap pertanyaan/pendapat/usul yang diajukan oleh Pemegang Xxxxx harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan | 9. Question and Answers During discussions of the agenda of the Meeting, the Chairman will allow the Shareholders or their proxy to ask questions in writing and/or opinion before the voting begins and after the discussion of the agenda the Meeting. Procedures: a) The Chairman of the Meeting will give the opportunity to the Shareholders or their proxy to ask questions and/or express opinions. In every session, The Shareholders or their proxy may ask 3 (three) question in writing. In consideration to the nature of the question which has been raised, the Chairman of the Meeting may limit the number of question raised. b) Only shareholders or their legal proxy may ask questions and/or express opinions. c) The Shareholders or their proxies who wish to ask questions or express opinions are requested to raise their hand, and the Meeting officer will pass to them the question forms to be filled in with the shareholders’ name, total number of shares owned/represented and their question or opinion. All question forms will be collected by the Meeting officer and submitted to the Chairman of the Meeting with a prior validation by the Notary. d) Question/opinion/proposals to be raised by the shareholders must be in the Chairman’s opinion, directly to the ongoing item on the agenda of the Meeting. |
Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan. e) Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat akan mempersilahkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan atau Lembaga dan/atau Profesi Penunjang untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan tersebut. f) Setelah pertanyaan dijawab atau ditanggapi, akan dilakukan pemungutan suara, hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara. 10. Keputusan Rapat a) Mengacu ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 juncto Pasal 4 ayat 9 dan Pasal 26 ayat 4 dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat, keputusan adalah sah jika disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b) Tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. | e) The Chairman of the Meeting will read and respond to the question asked one after the other. If necessary, the Chairman will ask the other members of the Board of Directors or Board of Commissioners of the Company or Supporting Institutions and/or Professionals to respond to the question. f) Voting will be conducted after all question have been addressed; only Shareholders, or Shareholders’ proxies with powers of attorney, have the right to vote. 10.Meeting Resolution a) Referring to Article 40 paragraph (1) and Article 41 paragraph (1) letter c of POJK 15 juncto Article 4 paragraph 9 and Article 26 paragraph 4 and paragraph 15 of the Company’s Articles of Association on the agenda, the resolutions will be based on amicable deliberations in order to reach mutual consensus. The agenda will be passed if approved by shareholder of Series A Dwiwarna and other the shareholder and/or their legitimate proxy holders representing more than ½ (a half) of the total shares with valid voting rights who are present at the Meeting. b) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If a shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and their vote represents the total number of shares he/she owns. |
11. Pemungutan Suara Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemungutan suara dilakukan secara terbuka, bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada Petugas Rapat. b. Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Mengacu dengan Pasal 47 POJK 15 juncto Pasal 26 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini secara mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. Perseroan menunjuk pihak independen, yaitu: 1. Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan suara; dan 2. Notaris untuk selanjutnya melakukan validasi dan mengumumkan hasil penghitungan suara. | 11. Voting Voting shall be conducted by the following mechanism: a. Open voting system will be applied in which the shareholders or their proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Meeting Facilitator. b. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favor. Referring to Article 47 POJK 15 juncto Article 26 paragraph 10 of Company’s Articles of Association, the shareholders with valid voting rights who are present at the Meeting but do not cast vote (abstain) will be deemed to have cast the same vote as the majority votes at the Meeting. c. The provisions as referred to in this number shall be mutatis mutandis apply to the shareholders who give the power of attorney through e-Proxy. The Company appointed independent parties, as follows: 1. The Company’s Share Administration Bureau to count the votes; and 2. The Notary further will validate and announce the voting result. |
12. Penerapan Protokol Kesehatan Pemegang saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut: a. Menunjukkan bukti sertifikat telah menyelesaikan booster vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang terhubung pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Melakukan Check-In pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” dengan status warna kode QR hijau. d. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat. e. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37° C. f. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka kebijakan physical distancing, panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat. g. Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan COVID-19 yang ditetapkan oleh Perseroan. 13. Lain-Lain Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. | 12. Health Protocol Implementation The shareholders (or their proxy) must follow and pass the safety and health protocols applicable at the Meeting venue, as follows: a. Show proof of certificate having completed COVID-19 booster vaccination through the “Peduli Lindungi” electronic application According to applicable regulations. b. Having a COVID-19 Rapid Antigen Test or PCR Swab Test with negative results connected to the "Peduli Lindungi" electronic application According to applicable regulations. c. Check-in on the “Peduli Lindungi” electronic application with a green QR code color status. d. Wearing a medical mask during activity in the area and Meeting venue. e. Having body temperature not more than 37° C according to the detection and monitoring.. f. Following the direction of the Meeting committee to implement physical distancing policies, both before, during, and after the meeting is ended. For this reason, in the context of the physical distancing policy, the Meeting committee limits the capacity of the meeting room. g. Following the procedures and protocols for the prevention of the spread or infection of COVID-19 may be enforced by the Company. 13. Others These Rules of Conduct are made with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations. |
Hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Jakarta, 26 September 2022 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk DIREKSI | Any matters that may occur during the course of the Meeting that are not been regulated in this Rules of Conduct, will be addressed by the Chairman of the Meeting with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations. Jakarta, September 26th, 2022 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk BOARD OF DIRECTORS |