Tanggal Efektif :16 Februari 2004 Tanggal Mulai Penawaran 0: 1 Maret 2004
Tanggal Efektif :16 Februari 2004
Tanggal Mulai Penawaran 0: 1 Maret 2004
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TJUIDGAAKMENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN I PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
Reksa DanaABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND (selanjutnya disebuAtBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Unda-Ungndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan likuiditas yang tinggi dan tingkat pertumbuhan nilai investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada efek utang dan instrumen pasar uang.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND adalah melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam mata uRaunpgiahmaupun mata uang asing, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) dan Deposito. Manajer Investasi dimungkinkan untuk meensgtiansvikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Pentyaearn dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi; sesuai peraturan perun-duanndgangan yang berlaku di Indonesi.a
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDSETEANNDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Politik dan Ekonomi; (ii) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penaynerytang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan; (iii) Risiko Likuiditas; (iv) RisikWo anprestas;i (v) Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wjiab mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali Unit Penyertaan ABERDSETEANNDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang dimilikinya wajib mengisi Formulir PenjualaneKmbali Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian,penjualan kembali Unit Penyertaandan pengalihan investasidapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIV, dan Bab XV Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT AberdeenStandard Investments Indonesiasebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000- ,(seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdrkaasna Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaansu(bscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption Fee), namun Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan investaswi i(tching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit PenyertaaUnr.aian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II, 1t6h Floor Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
DEUTSCHE BANK AG, CABANG JAKART
Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310- Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000/4141 Faksimili : (000) 0000 0000/413
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTARAENKSA DANAINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI IS PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VEIINI MAIEN FAKTOR RISIKO UTAMA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZISNEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DAL MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggaOl ktober 2018
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undan-gundang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal -undangan
yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, meknejpaaddi a OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu sarakndbaarii sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaanharus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan keumngkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT AberdeenStandard Investmenst Indonesia
usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketenptuearanturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kanto-rkantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perunda-nugndangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antasrdjiukrsii maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perunda-unngdangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskeatniasp kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukahn Molaenajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untukkepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik(reciprocal) tersebut. Dengan melakukan pembelian Unit Penyertaansu(bscription), Pemegang Unit Penyertaan dan
setujuan atas penghimpunan, pengumpulan, identifikasi, penggunaan, pemberian informasi dan/atau pemrosesan data dan/atau dokumen pribadi Nasabah untuk diinformasikan kepada perusahaan lain dalam AbenrGderoeup, Bank Kustodian, Agen Penjual Reksa Dana dant/aau dilaporkan kepada otoritas, badan pengawas atau pemerintah baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk ke negara yang belum menerapkan ketentuan kerahasiaan data Nasabah seperti yang diterapkan oleh Negara RepublikneInsidao, apabila diminta oleh otoritas yang berwenang dan/atau otoritas pajak yang berwenangsesuai dengan peraturan perund-aungdangan yang berlaku, termasuk dan/atau tidak terbatas pada peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, perpajakan, FATCA, Standar PelaporasnamBear (CRS)dan nasabah juga setuju bahwa piha-kpihak tersebut di atas berkewajiban untuk menjawab pertanyaan dan menyediakan informasi dan dokumen tertentu dengan tujuan untuk memenuhi peratura-nperaturan terkait FATCA dan Standar Pelaporan Bersama (CRS). ManajereIsntvasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal MraInavjestasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas undtautka yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berla.ku
Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND tidak didaftarkan berdasarkan United Securities Act 1933. Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND tidak dapat dibawa atau dimiliki secara langsung oleh,
Person adalah salah satu dari berikutini: (i) Warga negara atau penduduk Amerika Serikat,ii)( Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara bagian, wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikaiiti), (Harta atau perwaliamanatan (trus)t yang pelaksana, administrator atau wali amanat (trustee-n)ya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yang berkedudukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telaherdciapya untuk keuntungan atau kepentingan United States Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Person yanga pdadsarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk Reksadana ABERDEESNTANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND tidak didaftarkan berdasarkan United Investment Company Act 1940 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupun dialihkkeapnada investor
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMIEKRA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act Hiring Incentive to Restore Employment Act
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing aFtaoureign Financial Institiution
dibebankan kewajiban pelaporan kepadaInternal Revenue Services
Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulfkoarnmiansi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebutserta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yanagkbuedril Amerika Serikat) yang diterima olehManajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkiun upnetrul k membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk padaepraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement
kemudian hari.
KEWAJIBAN PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMAC(OMMON REPORTING STANDAR) D
Menindaklanjuti perkembangan mengenai Standar Pelaporan BersamCao(mmon Reporting Standard Organisationfor Economic Cooperation and Development Automatic Exchange of
Information/AEOI) dengan menggunakanCommon Reporting Standar,dPemerintah Republik Indonesia dan Otoritas JasaeKuangan pada khususnya telah menerbitkan beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum pemberlakuan CRS, antara lain: Peraturan Otoritas Jasa KgeaunaNnomor 25/POJK.03/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Pearkpaanj kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra jo. Surat Edaran Nomor: 16/SEOJK.03/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait PerpajakanmDala Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan MenggunakannSdtar Pelaporan Bersama C(ommon Reporting Standard)
beserta penjelasannya, dan perubaha-n , dimana berdasarkan
Peraturan CRS tersebut Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk mengidentifikasi dan melaporkan rekening Nasabah asingutnegrhsitejak tanggal 1 Juli 2017. Pemerintah Republik Indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informseacsiara otomatis antarnegara pada tahun 2018 terkait dengan informasi Nasabah yang tercatat sejak tahun 2017.
Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaporkan data dan/atau informasi Nasabah asing yang memenuhi kaetnentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.
Manajer Investasi meminta calon Nasabah Ainsg dan/atau Nasabah Asing untuk memberikaneprsetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkaript apjaekan yang bersangkutan kepada otortias pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mditerangan maksud dan tujuan untuk memenuhi Peraturan CR.S
Apabila calon Nasabah Asing tidak bersedia untumk emberikan persetujuan, instruksi dan/atau pembeiarn kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkut an,aMjer Investasi wajib menjelaskan ketentuan terkait pertukaran informasi secara otomatisa; nd menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah Asing tersebut.
Apabila Nasabah Asing (baik yang sudah ada sebelumnyeax/isting) tidak bersedia untukmemberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadapembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikanmiansfiorsesuai perjanjian pertukaran ni formasi secara otomatis; meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan tidak melayani transaksi baru terkait rekening Nasabah Asing tersebut, kecuali transaksi baru sebagaimana dimaksud dalam Pertauran CRS.
Nasabah disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional mengenai perpajakan yang berlaku dan konsekuensi kl aint itmerplementasi pertukaran informasi secara otomatidsanStandar Pelaporan Bersam.a
DAFTAR ISI
........................................................................................................................................................................................................................1..
BAB I 1
ISTILAHDAN DEFINISI 1
BAB II 8.
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKETF.U...N...D.......................................................................8...
BAB III 11
MANAJER INVESTAS..I 11
BAB IV 12
BANK KUSTODIAN 1.2
BAB V 13
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTA..S..I 1.3
BAB VI 16
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFO.L..I.O............................................................................1 6.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D 16
BAB VII 18
PERPAJAKAN.................................................................................................................................................................................................1 8.
BAB VIII 19
FAKTOR RISIKO UTAMA 19
BAB IX 20
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAA..N 2. 0
BAB X 22
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAY..A 2. 2
BAB XI 25
PEMBUBARAN DAN LIKUIDAS...I.................................................................................................................................................................2 5
BAB XII 28
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDE..N 2. 8
BAB XIII 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERT.A..A...N......................................................................................................2 9
BAB XIV 34
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERT..A..A...N 34
BAB XV 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVEST.A...S..I 37
BAB XVI 39
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTA..S..I 39
BAB XVI 40
BAB XVIII 41
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERT...A..A...N.......................................................................4 1
SERTA PENGALIHAN INVESTA.S..I...............................................................................................................................................................4 1
ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FU.N...D 41
BAB XIX 43
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTA..A...N..........................................................................................................4 3
BAB XX 44
PENYELESAIAN SENGKET..A.......................................................................................................................................................................4 4
BAB XXI 45
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMU-FLOIRRMULIR BERKAITAN DENGA.N...........................................................................4 5
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYTEARAN...........................................................................................................................................4 5
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I ISTILAHDAN DEFINISI
1.1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua)perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) peruashaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utam. a
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen PenEjufeakl Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubaha-pnerubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND.
1.3. Bank Kustodian
sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satuPihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan ha-hkak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahny.aDalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta
1.4.
lembaga yang melakukanpembinaan, pengaturan, dan pengawasasnehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undan-ugndang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuan. gan
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dgeann menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan buikkt epesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masin-gmasing Pemegang Unit Penyretaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana
1.6. Efek
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrabkerjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan a:tas
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/ataudijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidaklmaluei Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempuynai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang.an
1.7. Efek Bersifat Utang
dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitu.r)
1.8. Efektif
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Unda-unngdang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbenutk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh.OJK
1.9. Foreign Account Tax Compliance Ac(tFATCA)
ce Act ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Acytang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pFaroareign Financial Institution(FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepadaInternational Revenue Service(IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangdai nluar negeri ataupunindirect investmentmelalui kepemilikan perusahaan di luar nege.ri
1.10. Formulir InterviewFATCA
Interview ABERDEENSTANDARDINDONESIA
MONEY MARKET FUNDyang digunakan bagi nasabah yang telah menerima atau akan menerima pendapatan baik langsung (aktif) maupun tidak langsung (pasif) dari sumb-esrumber pendapatan diluar negara Amerika SerikaFt.ormulir ini diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian iUt nPenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada.)
1.11. Formulir Pembukaan Rekening Efek
alah Formulir asli yang- harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapaPnrogram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang,aynang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Pneyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDsebelum melakukan pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET
FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertan
itkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukaenhoclalon Pemegang
Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menegnai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ManajIenrvestasi (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjuael EkfReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek ReksaanaDyang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektro.nik
1.14. Formulir Pengalihan Investasi
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam RekasDana ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investaysai,ng diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada MaenrajInvestasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer InvestasaiuaAt gen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundan-gundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektro.nik
1.15. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti PencnuUciang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-2p0/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada.)
1.16. Hari Bursa
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa X.xxx
1.17. Xxxx Xxxxx
dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perub-ahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.19. Kontrak Investasi Kolektif
jer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Xxxxxxx Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolek.tif
1.20. Laporan Bulanan
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang akan diterbitkan oleh Bank Kustodiandan disampaikankepada Pemegang Unit Penyertaan selamb-alat mbatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekuran-gkurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertnaayang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/uatpaengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaangy dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalamePraturan mengenai laporan Reksa DanaP.ada saat Prospektus ini dibuat
peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-0p6/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang
-perubahannya serta
penggantinya yang mungkin ada dikemudian ha.ri
Penyampaian Laporan BulananABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN;Ddan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
1.21. Manajer Investasi
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal,iynai ng bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT AberdeenStandard Investments Indonesi.a
1.22. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NBA)
dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor -K3e6p7/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
1.23. Nasabah
pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keua. nDganlam Prospektusini istilah Nasabahsesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyert.aan
1.24. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Perhitungan NilaiPasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Inve.stasi
1.25. Nilai Pasar Wajar
fair market value
antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26.
penden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Unda-unngdang OJK).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalamerpaturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepadaOJK.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan
-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalamABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
1.28. Penawaran Umum
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET
FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modalbeserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolek. tif
1.29. Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Und-uangdang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuanagn Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekti.f
1.30. Penyedia Jasa Keuangan Di Pasar Modal
isi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atauAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika a.da)
1.31. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perub-aphearnubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian ha.ri
1.32. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Kaenuang
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegaahn Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perub-ahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.33. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudianarhi.
1.34. Portofolio Efek
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET
FUND.
1.35. Program APUdan PPTdi Sektor Jasa Keuangna
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuan.gan
1.36. Prospektus
pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukasnebagai Prospektu.s
1.37. Xxxxx Xxxx
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Und-aunngdang Pasar Modal, Rkesa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi KolekBteifn. tuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kole.ktif
1.38. Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tangg1a4l Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perub-paehraunbahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian ha.ri
1.39. Sub Rekening Efek
ing efek Reksa DanaABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang
tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
surat atau bukti konfirmasi tertulis yang mengkonfirmasikan
pelaksanaan instruksi (pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasUi nit Penyertaan)dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan ygandimiliki oleh Pemegang Uni Penyertaan serta berlaku sebagabi ukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepadaPemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setel:ah
a. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian UniAt BERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima deanng baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodianng(ood fund);
b. aplikasi penjualankembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx(ajika ada); dan/atau
c. (aplikasi pengalihan investasi dalamABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikin(complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek ReksaDana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit PenyertaaAnBERD EN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN;Ddan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.41. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Mod. al
1.52. Unit Penyertaan
menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi
kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undan-gUndang Pasar Modal, yang termaktub dalam KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 1 tanggal 6 Januari 20jis0.4akta PENGUBAHAN I KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 19 tanggal 29 januari 2004; Keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta; dan akta PENGUBAHAN II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA XXX.XX No
35 tanggal 6 Juni 2008 dibuat dihadapan nyonya Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu notaris di Jakarta; akta PENGGANTIAN MANAJER INVESTASI DAN PENGUBAHAN III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP
XXXX XXXXX No. 27 tanggal 15 Desember 201d1ibuat dihadapan Xxx Xxxxxxi, S.H., pada waktu itu notaris di Jakarta; akta PENGUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA No. 40 tanggal 25 Maret 2013; akta PENGUBAHAN IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP DANA SIAGA Ntaon. g6g1al 26 Maret 2015;
dan akta PENGUBAHAN V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF ABERDEEN INDONESIA MONEY MARKET FUND tertanggal
28 Februari 2017nomor: 58. Seluruh Akta tersebut diatas dibuat PT AberdeenStandard Investments Indonesiadengan Deutsche Bank AG, Cbaang Jakarta sebagai Bank Kustodia. n
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-324/PM/2004 tanggal 16 Pebruari 2004.
2.2. Penawaran Umum
Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.00-0(,seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva rBsieh per Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNpDada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDakan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyeratan.
ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDdapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi KolektiAf BERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsesuai dengan ketentuan dan peraturan perundan-gundangan yang belraku.
2.3. Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan DireksPi T AberdeenStandardInvestments Indonesia.
a. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi:
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota: Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
b. Keterangan singkat Komite Investas:i
(i) Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen Standard Investments untuk Asia Pasifik. Sebelumnya dia adalah Direktur Aberdeen Asset Management(sebelum bergabung dengan Standard life plcd)an Kepala Global Ekuitasdan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen Standard Investments sebagai hasil penggabungan antara Aberdeen Asset Management dan Standard Lide di Agustus 00X00x.xx bergabung dengan Aberdeenpada tahun 1985untuk mengelolaekuitas Asiadari kantor London, memulai karirnya di pengelolaan investasi
di 1980. Dia mendirikan Aberdeen Asia yang berbasis di Singapore di 19d9a2n sejak itu iatelah membangunperusahaan tersebut menjadisalah satu yang terbesardan palingdihormati secara globa.l
Hughmemeganggelar BA(Hons) dalam politikdari Universitas Exete.r
(ii) Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab untuk mengawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetapf/ixed incomeAberdeen StandardInvestments [Asia] Limited,
di Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisnis aset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur/manajer investasi yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan implementasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota tim fixed incomeAustralia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggtoa dari strategi groups untuk mata uang global/emerging marke.t Xxxx juga pernah menjadi kepala divisi fixed income untuk Woori Credit Suisse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasrauang, termasuk strategi investasi dan proses investasi.
Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari University of Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Xxxx Xxxx.
(iii) Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxx adalah Manajer Investasi Senior tdiim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Andersen CorporateFinance sebagai Associate Director memberi saran kepada klien tentang merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Her-iWotatt University, Edinburgh. Xxxxx adalah anggota dari Chartered Certified Accountatn(FCCA) dan memiliki gelar CFA®.
c. Tim Pengelola Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIAMONEY MARKET FUNDdikelola oleh tim pengelola investasi yang berpengalaman
dari:
STANDARDINDONESIAMONEY MARKET
(i) Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxx
(ii) Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masin-gmasing personil Tim Pengelola Investasaidalah sebagai berikut:
(i) Xxxxxxx Xxxxxxxx
Sebagai koordinator Xxx Xxngelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx bergabung dengPanT Aberdeen Standard Investments Indonesia, sejak Desember 2014 sebagai Senior Investment Manager. Sebelumnya Xxxxxxx bergabung dengan PT. NISP Asset Management selama lebih dari 5 tahun. Xxxxxxx memegang X.Xx. dengan major di Computer Science dan minor di Finance dan Mathematics dari Western Michaign University tahun 1991 dan menyelesaikan M.B.A. dari
California State University, Bakersfield pada tahun 1994. Beliau telah berpengalaman sekitar 20 tahun di bidang investasi pada perusahaan asset management dan asuransi dan juga pernah bekerja di bidanaglisa kredit pada perbankan nasional. Memiliki izin Wakil Manajer Investadsai ri otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-637/PM.211/P-JWMI/2016 tanggal 17 November 2016.
(ii) Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebagadiirektur di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 2014. Bharat bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitiaanndpengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of Warwick. Memiliki Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK NomorKEP-1187/PM.211/P-JWMI/2016 tanggal 21 November 201.6
(iii)Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx memperoleh Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dan Master in Financial Management dari Vlerick Business School, Belgia pada tahun 2014. Xxxxxxx mengawali karirnya dengan bekerja sebagai auditor selama3 (tiga) tahun di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, member dari KPMG International. Karir di sektor keuangan dimulai dengan pengalaman bekerja sebagai manajer investasi di bidang private equity di Syailendra Asia selama setahun pada tahun 201F5e. licia bergabung denganPT Aberdeen Standard Investments Indonesia pada Januari 2016dan memiliki izin Perpanjangan Wakil ManajerInvestasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJNKomor KEP-1/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
(iv)Xxxxx Xxxxx xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperolehBachelor of Business Administrationdalam bidang Finance dari National University of Singapore tahun 2015. Xxxxx mengawali karirnya dibidang pasar modal Adbi erdeen Standard Investments [Asia] Limited, Singapura pada tahun 2015. Selanjutnya, Xxxxx dipindahkan ke Jakarta untuk bergabung denganPT Aberdeen Standard Investments Indones.iaKemal memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJKomNor KEP-10/PM.211/P-JWMI/2018 tanggal 7 Februari 2018.
(v) Xxxxxxx XxxxxxxxxXxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx memperolehdual degreeyakni Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxx Xxxxx pada tahun 2015 dan Bachelor of Business Administration dalam bidang International Business Management dari InHolland University of Applied Science, Belanda pada tahun 2015. Liliana nmgeawali karirnya di bidang pasar modal di PT Aberdeen Standard Investments Indonesipaada tahun 2015. Liliana memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor -K8E/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 19 Februari 2018.
(vi)Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. MenyelesaikManaster of Sciencedalam bidang International Businesstahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar mol dsaebagai Investment Manager di PT.Batavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga Novembe2r 014, dan sejak Desember 2014 bergabung dengaPnT Aberdeen Standard Investments Indonesiasebagai Investment Manager. Memilikizi in Wakil Manajer Investasdi ari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJNKomor KEP-803/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal18 November 2016.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT Aberdeen Standard Investments Indonesidaidirikan dengan Akta No.16 tanggal 6 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-34481.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 201d1an telah didaftarkan di Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0056074.AH.01.09 tanggal 8 Juli 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 55431 tanggal 28 September 2012 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 7d8an terakhir diubah dengan Akta Perny atan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tertanggal 26 Juni 2018, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dnegan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. A-H0U013320.AH.01.02. Tahun 2018
.
PT Aberdeen Standard Investments Indonesimaemperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: K-E0P8/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011 dan dan telah beroperasi di bidang pengelolaan inevstasi di Indonesia sejak tahun 201.1
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan DireksPiT Aberdeen Standard Investments Indonesipaada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
3.2. PengalamanManajer Investasi
Aberdeen Standard Investments[Asia] Limited, Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset manemagent global. Beroperasi di 25 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesia lebih dari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunTiao.tal dana kelolaanglobal kami sebesar USD408 milyar per tanggal 31 Desember 201.7
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak mempunyai pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Und-aUnngdang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KeteranganSingkat Tentang Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perunda-nugndangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkemabng menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 260 karyawan dimana kurang lebih97 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Keut a Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Ke-0p7/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh .OJK
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994fduannd administration services,yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan fjausnad servicesuntuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionr idan secara konsisten terus memberikan layanafnund administrationservicesuntuk produk reksa dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuranusini(t linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah funddan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Xxx initerbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasafrund administrationservicesdi Indonesia,berdasarkantotal Nilai Aktiva BersihReksa Danayang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabajahsa kustodianbaik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara laincustodian globa,l bank, manajer investasi, asuransi, reksdaana, dana pensiun, bank investasib,roker- dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak yangterafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Deutsche Securities Indonesiadan PT Deutsche Verdhana Indones.ia
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memberikan likuiditas yang tinggi dan tingkat pertumbuhan nilai investasi serta menurunkantingkat risiko melalui diversifikasi penempatan pada efek utang dan instrumen Pasar Uang.
5.2. Kebijakan Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND akan melakukan investasesibesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang NegaraN()SU dan Deposito.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk :
(i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan
(ii) Pembayaran biaya pengelolaaninvestasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi;sesuai peraturan perunda-nugndangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belaesrspen) dari Nilai Aktiva BersihABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUNDdiinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wmajeibmastikan kegiatan investasi ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pas5a.l2 di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftarAanBERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUNDdari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investaAsBiERDEENSTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUNDtersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundg-aunndangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
5.3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angk5a.2 di atas didasarkan pada kriteria Efek Pasar Uang, termasuk Efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBinBv(estment grade) serta SBI, dan deposito.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKETFUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkandi Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKET FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yangditerbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai AvaktiABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimanaemPerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDNEESTANDARDINDONESIA MONEY MARKETFUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yangditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKETFUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Piheabkihl dari
5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDESETNANDARD INDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dar2i 0% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investsai Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupaEfek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikantau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegangt UPenni yertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikis(hort sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara alngsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepulupher seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarknamendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEESNTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIAMONEY MARKETFUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pemibaenl Efek dengan janji menjual kembali
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitanngdaen pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatmanengenai tata cara pembelian.
Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan h-ahlal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodia.n
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofoliAoBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. dan POJKnTgenRteaksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektimf emuat antara lain:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Rkesa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Ionndesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Xxxxx XxxxxXxxxx dari:
i). Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efeokv(er the counter); ii). Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
iii). Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv). instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POTJeKntang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
v). Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Trasaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek
vi). Efek lain yang berdasarkankeputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii). Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkaneohl LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapokalenh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari peraturan BAPEPAM dan LK No. I.V2.iCni, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangansebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayaprokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdaasanrmk etode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Uta);ng
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan hargap(rice earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efeksejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yanigtedtapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundan-ugndangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturu-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengmanenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan NilAaki tiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima olehkBan Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.tCen.3tang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan pdersetujuan
OJK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus. ini
BAB VII PERPAJAKAN
BerdasarkanPeraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbKenotnutkrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gainobligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gainSaham di Bursa Commercial Paperdan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPjhis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3PP Nomor 16 tahun 2009dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangna R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
*
WajibPajak Reksa Dana yang terdaftar padBaAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut dai tas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkapnengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyaeiksaun informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perun-duanndgangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usahamempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND, antara lain adalah :
8.1. Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan politik dan kebijakan Peraturan Pemerintah yandgapat mempengaruhi secara material kinerja usaha perusahaan baik yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang yang menjadi portofolio Reksa Dana.
8.2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima oleh PemegaUngnit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dapat berfluktuasi akibat -hhaall antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan harga Efek bersifat utang;
2. Dalam hal terjadi wanprestasi d(efault) oleh penerbit surat berharga dimana ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND berinvestasi serta pih-apkihak yang terkait dengan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3. Force Majeureyang dialami oleh penerbit-penerbit surat berharga dimana ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND berinvestasi serta pih-apkihak yang terkait dengan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
8.3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan (melunasi) dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
8.4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusahamemberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi ABERDESETNANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ABERDESETNANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dapat wanprestasid(efault) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKTEFUND.
8.5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan(ii) Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000-,(sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) HaBriursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta pasal
28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi KolektifABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,D Manajer Investasi akan melkaukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
BAB IX
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND mempunyai hak sebagai berikut :
9.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap Pemegang Unit berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagiaasnil H Investasi.
9.2. Mendapatkan Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam ABERDEESNTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepeimkailn Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit PenyertaaAnBERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkaonleh Bank Kustodiandandikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setela: h
a) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembeliaUnnit ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan bainikco( mplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodiain g(ood fund);
b) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan/atau
c) aplikasi pengalihan investasi dalam ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Di samping itu Pemegang Unit Penyertaan juga berhak untuk mendapatkan bukteipemilikan Unit Penyertaan berupa Laporan Bulanan.
9.3. Menjual Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada ManajerInvestasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9.4. Hak MemperolehLaporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh lapor-alnaporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1.LampiranKeputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : K-e0p6/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a) Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selam-lbaamt batnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b) Semua laporan tentang posisi rekening selamba-ltambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.5. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unti dapat memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasioanl pada Hari Bursa berikutnya.
9.6. Memperoleh laporan keuangan tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan KeuangAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prosptuesk.
9.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional
Dalam hal ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDdibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang Unit
Penyertaan akan memperoleh pembagian kekayaan secara proporsional berdasarkan jumlah kepiekamnil Penyertaannya.
Unit
9.8. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalamABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MAREKT FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat daneknetuan dalam Bab XVProspektus.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOAKSI BIAYA
Biaya yang menjadi beban ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dalam kontrak ini adalah sebagai berikut
:
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNmDendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDdan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDsetelah ABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNdDinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelAahBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNdDinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunaAnBERD EN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta sistem dan/atau instrumenpenunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bi-abyiaya di atas.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokum-deonkumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan PublikK,onsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan niklAaBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormuPliermbukaan Rekening EfekABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,DFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
x. Xxxxx dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporan FATCA).
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaa(nswitching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKTE FUND yang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika asdeas)uai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualanmkbeali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
x. Xxxxx yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan bi-abyiaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit PenyertaanABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaans(ubscription fee)dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaanre(demption fee).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlunkajasa profesi dimaksud.
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan KepadaABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | Dari nilai transaksi pembelianUnit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption fee) | Tidak ada | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi Unit Penyertaan(switchingfee) | Maks.1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan |
d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjuala kembali Unit Penyertaan dan biaya pengaliha Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi atau Age Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manaje Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya tersebut di atasbelum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDWAJIB DIBUBARKAN
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDberlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari h-ahlal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari BursaA, BERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang daRrip. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDkurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa bertu-rtutrut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkAanBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDAASBI ERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dan mengumumkan rencana pembubaranABERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKET FUNDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursakseja berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11. 1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a, untuk membayarkan danhasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada buti1r1.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND kepada OJK paling lambat10 (sepuluh) Hari Bursa sejakABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdibubarkan, yang disertai dengan:
1. akta pembubaran ABERDEESTANDARD N INDONESIA MONEY MARKET FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaranABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jikaABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDwajib dibubarkan karena kondissi ebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasilopnaling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkanOJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pasdaat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaraAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDoleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNdDari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhiAr BERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpaling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa rpheitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang tedraftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNdDari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubarAaBnERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDoleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaraAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN;D
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN,Duntuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemeagng Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasilseesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubarAanBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdisertai dengan dokumensebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FNUD.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidaAsiBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDharus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh ma-sminagsing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaraAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,D maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemgaeng Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang UnitnPyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masin-gmasing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal ManajerInvestasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEYMARKET FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,Djika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihakyang ditunjuk untuk melakukan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEYMARKET FUNDdengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubarAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNyDang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta PembubaranABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakuakn penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaaaundit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidas.i
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII
PERSYARATAN DANTATA CARAPEMBELIANUNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan PemanbeUlinit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDkepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekeninAgBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdi Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursdaiterimanya pembayaran sebagaimana dalam pasa3l .17 KontrakInvestasi Kolekti.f
13.2. PembelianUnit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsecara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilpiteamsi belianUnit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal teersbut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkaAlaBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian tUPnienyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyretaan yang telah lengkap i(n complete application) untuk pembelian-pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNsDecara berkala berikutny.a
Ketentuan mengenai dokume-ndokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh PemeganUgnit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 31.3 yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUND FUND beserta dokum-denokumen pendukungnyayang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT dieSktor Jasa Keuanga,nwajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon PemegangUnit Penyertaan yang ingin membeli Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDharus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangaFnoi rmulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,DFormulir Interview FATCA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukadnalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangandan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk pearnogr an lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokum-deonkumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai denganpenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang. an
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)menerapkanProgram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangadnalam penerimaanPemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi xxxxxxxXxxxxx.xx hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam penerapan Program APU dan PPT di Sekatsoar J Keuangan, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyer.taan
Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian AUBnEitRDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,Ddan melengkapinya dengan bukti pembayanra. Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir PembukaanRekening Efek, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasimenyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan /digunakan oleMhanajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yantugndjui k oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai denkgeatnentuan dalam peraturan perundan-gundangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang anrata lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftadrai n sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ad)a. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran atas penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyert.aan
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Propektus dan dalamFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEYMARKET FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentua-knetentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian UniPt enyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dgeann pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baikin(good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDpada akhir Hari Bursa yangsama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara lengkap dan diterima dengan baikin(complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh BkanKustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersihper Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka NilaiAktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir PemesanaenmPbelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah bduitskean di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayarna untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baikn (good funds)
oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Peenrytaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaAaBnERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelianawal dan selanjutnyaUnit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDbagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.0-0(0s,eratus ribu Rupiah).
ApabilapembelianUnit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) dapat menetapkan jumlah minimumpembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimumpembelianUnit Penyertaan di atas.
13.6. Harga Pembelian Unit Penyertana
Harga Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.00-0(,seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva BerAsiBhERDEEN STANDARDINDONESIAMONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaasnub(scription fee.)
13.8. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transf erlektronis dan/atau mekanisme pendebetan otomatis (auto debit) rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perunda-unngdangan dalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekeningABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNpDada Bank Kustodian.
Bank :Deutsche Bank A.G
Cabang :Jakarta
Atas Nama : ABERDEENSTANDARDIND MONEY MARKET
Nomor Rekening 0: 094466-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit PenyertaAanBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas naAmBaERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit PenyertaaAn BERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdikreditkan ke
rekening atas namaABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdi Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDsecara lengkap.
13.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsebagaimana dimaksud pada ayat diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dabnearbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikanFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDdisertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Ut nPi enyertaan dengan pihak dimaksuddan disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.10. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat KonfirmaTsriansaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi berhak menolak permohonan pembelian Unit apabila tidak memenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hlalain yang dapat merugikanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D Bagi Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dana akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar aast nama calon Pemegang Unit Penyertaanatau Pemegang Unit Penyertaa.n
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaituSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaanetebrust dilakukan selamba-t lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelahUnit Penyertaan diterbitkan untukFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterimAaBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan bainikg(ood fund and in complete applicatio)n.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut daitas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkanLaporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit PenyertaAanBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN.DManajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
13.11. Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana Melalui Pihak Lain
Dalam melakukan penjualanABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN,DManajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki:
(i) jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau
(ii) sistem elektronik yang teruji keandalannya;
yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang, sesuai peratuprearnundang- undangan yang berlaku.
BAB XIV
PERSYARATAN DANTATACARA PENJUALANKEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaAanBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukanendgan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Pnejual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronikdengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakoalenh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan ketentudanlam peraturan perundan-g undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta olPeehmegang Unit Penyertaan dan/atau OJK,
dan melindungi kepentinganPemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaranpada sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investia(sjika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yangtercantum dalam KontrakABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,DProspektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN.D Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpandgari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak xxxxxx.xx
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualankembali untuk masing-masing Pemegang Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDadalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang harus dipertahankan adalah sebesar 100 (seratus Unit Penyertaan). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDyang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek RekDsana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian UitnPenyertaan; atau
b. melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud daitas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke reinkgenyang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualankembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada ManajevreIsntasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualkaenmbali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualaknembali Unit Penyertaan di atas
14.4. Biaya PenjualanKembali Unit Penyertaan
Pemegang Rekening tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyert.aan
14.5. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Invesatsi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualanemk bali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dpaenngalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BerAsiBhERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi ManajIenrvestasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investiasatau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya peromnoahn penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut danmemperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnyayang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonanfir(st come first served) di Manajer Investas.i
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva BerAsiBhERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNpDada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolekAtBifERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUN,DProspektus dan Fomr ulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDtelah lengkap dan diterima dengan baik in( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika asdaam) pai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Beprseirh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNpDada akhir Hari Bursayang sama.
Jika Formulir PenjualanKembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolektifABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,DProspektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,Dyang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah
pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian besradrkaan Nilai Aktiva Bersihper Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNpDada akhir Hari Bursa berikutny.a
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adahlaNilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
14.8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalupiemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejaFkormulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus danFormulir Penjualan Kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,D diterima lengkap danditerima dengan baik i(n complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubungan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
14.9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untukmelakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNaDpabila terjadi ha-lhal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio EfeAkBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio EfeAkBERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND dihentikan;
c. Keadaan darurat f(orce majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal; atau
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.10. Konfirmasi Pembelian Kembali Unit PenyertaaSnurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitSuurat Konfirmasi TransaksiUnit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat UnitenPyertaan dibeli kembali. PengirimanSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaantersebut dilakukan selamba-tlambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan darimPegeang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikin(complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARPAENGALIHAN INVESTASI
15.1. Xxxxalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit PenyertAaaBnERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir PengalihIannvestasi yang bersangkutan.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi.
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Daynaang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunkaan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada),untuk pengalihan invesat si dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapaitcedtak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh ManajerInvestasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukanesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN,DProspektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yangbersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penayaenrtyang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Xxxxalihan Xxxxxxx.xx
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit PenyertAaBaEnRDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya teser but sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dgean pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima denganaikb oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bnegrksautan pada akhir Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemeagng Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yangitduju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukanpada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutny.a
15.4. Batas minimum pengalihan investasi dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimumpengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepeimlikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dannagydaitunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penerytaan; atau
b. Melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu1 (satu) tahun sejak tanggaltidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana maksud di atas, maka Manajer eInsvtasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke renkegnyi ang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit PenyertaAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasai pdat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pelinhgaan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instrutkesritulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonanfi(rst come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investiasatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika admae)mberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonanfir(st come first served) di Manajer Investas.i
BAB XVI
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperolehABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDdari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalamABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.DDengan demikian Nilai Aktiva Bersih dapat beruba-h ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat keuntungan yang dipeerohl dari ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertanagn ya dimilikinya.
BAB XVI
PengalihanKepemilikan Unit Penyertaan
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDhanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme peanlajun, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEEN STANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDwajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberihibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perund-aunngdangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDsebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelolaABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUNDatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkaPnrogram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangatenrhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan daatna/u hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
ABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND
1. Pembelian UnitPenyertaan
a. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi
b. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
2. Penjualan kembali Unit Penyertaan
a. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek ReDkasana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
3. Pengalihan InvestasUi nit Penyertaan
a. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yaunngjudkit oleh Manajer Investasi (jika ada)
BABXIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bu1ti9r.2 di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustoadn,i maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
(i) Dengan tunduk pada ketentuan butir19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
(ii) Manajer Investasi dan/aatu Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
(iii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha JaKsaeuangan.
(iv) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada bu(itiiir) di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
(v) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penayaenrtmelalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai denganenkteutan internal yang mengacu pada ketentua-nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksiuadtdas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana didaitautrur lebih lanjut pada Bab XX(Penyelesaian Sengketa).
19.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku UsaJahsaa Keuangan.
BABXX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam BIaXbPXrospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa meAlarlbuitrase pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi KoleAktBifERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUDN, dengan tata cara sebagai berikut:
(a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
(b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurangkurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
(c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selamb-altambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masin-mg asing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
(d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh ma-sminagsing pihak yang berselisih, kedua Arbiteyr ang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
(e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
(f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselhis.i Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
(g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk mliehmdiomisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
(h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh ma-sminagsing pihak yang berselisih; dan
(i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelespaeianngaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Kontrak Investasi Ko.lektif
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMU-LFIORRMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUND(jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan BulanaAnBERDEENSTANDARD INDONESIA MONEY MARKET FUNDserta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit PenyertaaAnBERDEEN STANDARDINDONESIA MONEY MARKET FUN.D
• Manajer Investasi
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II, 1t6h Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav.E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian,
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310- Indonesia
Telepon : (000) 0000 0000/4141
Faksimili: (000) 0000 0000/4131
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEEN STANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Xxxxxx XXX Xxxxx XX, 0x0x Xxxxx, Xxxxxan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx