PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx xx 0, Xxxxxx Telp. (000) 0000000 Fax. (000)0000000
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA Nomor : 0000.Xx/000/XXXXX/0000
Dengan ini diumumkan bahwa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik akan melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2017 (Program RKAP).
2. Syarat Peserta Lelang
2.1. Penyedia Barang/Jasa yang mempunyai Izin Usaha dengan Kualifikasi Menengah/Besar untuk bidang Instalasi Mekanikal dan Elektrikal yang masih berlaku.
2.2. Memiliki kemampuan dan pengalaman minimal 2 (dua) pengadaan sejenis atau pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 yang dibuktikan dengan copy kontrak, dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman Sub Kontrak dengan hasil baik.
3. Persyaratan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
3.1. Menunjukan persyaratan sesuai poin 2.1 dan 2.2.
3.2. Menyerahkan Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat (terlampir) secara langsung dan/atau via email (Contact Person : Xxx Xxxxxxx, 031-3981569 ext.1138, xxxxxxxxxxx.xxxxx@xxxxx.xxx, xxx.xxxxxxx@xxxxx.xxx).
4. Jadwal Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal : 20 Juni 2017 s/d 04 Juli 2017 (hari kerja)
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB (Setiap hari kerja)
Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik
5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Hari/Tanggal : Rabu, 05 Juli 2017
Waktu : Pukul 13.30 WIB s/d SELESAI
Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik
6. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
7. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
8. Penyedia yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Umum namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB.
Gresik, 20 Juni 2017
STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
ttd
XXXXXXX XXXXX
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx xx 0, Xxxxxx Telp. (000) 0000000 Fax. (000)0000000
KOP SURAT PERUSAHAAN
Kepada
PENGADAAN BARANG/JASA PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK JL. XXXXX XXXXX
XXXXXX
SURAT PENDAFTARAN
Dengan ini, kami mendaftarkan perusahaan kami :
Nama Perusahaan : (A)
Alamat : ……………………………
Untuk mengikuti proses pemilihan langsung sebagai berikut :
Pengadaan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
No PP/Pengumuman : 0000.Xx/000/XXXXX/0000 Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PT. ..................
B)
(Nama Jelas) C)
Keterangan :
A. = Nama dan Alamat Perusahaan
B. = Tanda tangan penawar dan stempel perusahaan
C. = Nama yang mewakili Perusahaan & Jabatan
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx xx 0, Xxxxxx Telp. (000) 0000000 Fax. (000)0000000
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MINAT
Nomor : .
Xxxxxx Yth. : Xxx Xxxxadaan Barang dan Jasa
PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik
Lampiran : ( ) berkas
Perihal : Pernyataan Minat Mengikuti Pelelangan Terbuka
Pekerjaan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
Dengan hormat,
1. Dengan kuasa resmi untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama (nama perusahaan/Joint Operation) dan setelah memeriksa serta memahami sepenuhnya seluruh isi pengumuman Pelelangan Terbuka, yang bertandatangan di bawah ini menyatakan berminat dan sanggup untuk mengikuti seluruh proses Pelelangan Terbuka sampai dengan selesai, untuk paket Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2. Terlampir bersama surat ini kami sertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman Pelelangan Terbuka. Asli dari dokumen fotokopi akan kami tunjukkan apabila dibutuhkan oleh Xxx Xxxxadaan.
3. Kami menyatakan bahwa penawaran yang diajukan akan ditandatangani oleh seluruh mitra Join Operation* agar secara hukum mengikat, baik secara bersama-sama dan sendiri-sendiri (khusus untuk join operation).
4. Yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa setiap pernyataan yang dibuat dan/atau informasi yang diberikan dalam dokumen Pelelangan Terbuka ini adalah benar dan masih berlaku. Setiap peryataan dan/atau informasi yang terbukti tidak benar, kami bersedia dikenakan sanksi black list dan atau dituntut dimuka hukum.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Perusahaan / Join Operation)
meterai & diberi tanggal
(... nama xxxxxx & xxxxxan ...)
PT Pembangkitan Jawa Bali
UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik 61112
Telepon : 031-3981569, 3984540 Faksimile : 031-3981568 Email : xxxxx@xxxxx.xxx
PERMINTAAN PENAWARAN (PP)
(Inquiry)
NOMOR :
(Number)
TANGGAL :
(Date)
0675.PP/612/UPGRK/2017
14 Jun 2017
BATAS PEMASUKAN PENAWARAN : 13 Jul 2017 (Dead Line) Jam : 14.30 WIB | PP INI BUKAN MERUPAKAN ORDER PEMBELIAN (This is not order) | ||||
KODE REKANAN : (Code of Bidder) NOMOR SURAT PENAWARAN : (Number of bid letter) TANGGAL SURAT PENAWARAN : (Date of number letter) BATAS BERLAKUNYA PENAWARAN : ……………Bulan / Hari (Validity of quotation) JAMINAN PENAWARAN : (Bid Bond) | KEPADA : ( PT / CV / UD ) (To) PESERTA LELANG | ||||
TEMPAT PENYERAHAN BARANG : Gudang PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK (Destination) Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik 61112 | |||||
NOMOR Number | NAMA BARANG & SPESIFIKASI/STOCK CODE/URAIAN PEKERJAAN Description | JUMLAH | SATUAN Unit | HARGA SATUAN Unit Price | JUMLAH HARGA Total Price |
1 | PENGADAAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 DAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 PT. PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK WAKTU PENYERAHAN BARANG : TAHAP 1 - 01 OKTOBER 2017 TAHAP 2 - 01 NOVEMBER 2017 WAKTU PENYERAHAN PEKERJAAN : TAHAP 1 - 30 OKTOBER 2017 TAHAP 2 - 30 NOVEMBER 2017 | ||||
PERHATIAN : Perhatikan halaman dibalik ini Attention : Please see the following page | T O T A L |
DITAWARKAN OLEH :
(Offered by)
Materai 6.000,00
………………………………………………………………….
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN
XXXXXXX XXXXX
PT Pembangkitan Jawa Bali
UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik 61112
Telepon : 031-3981569, 3984540 Faksimile : 031-3982421 Email : xxx.xxxxxxx@xxxxx.xxx
NOMOR Number | NAMA BARANG & SPESIFIKASI/STOCK CODE/URAIAN PEKERJAAN Description | JUMLAH | SATUAN Unit |
PENGADAAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 DAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 PT. PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK | |||
LINGKUP PEKERJAAN : | |||
PENGADAAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 | |||
1 | BATTERY, CHARGER 000810929 BATTERY CHARGER INDUSTRIAL; FOR CHLORINATION PLANT #34 | 1 | SET |
WAKTU PENYERAHAN BARANG : 01 OKTOBER 2017 | |||
2 | JASA PENGGANTIAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 - PEMBONGKARAN BATTERY CHARGER EXISTING - PEMASANGAN BATTERY CHARGER BARU - COMMSISSIONING DISCHARGE LIMIT | 1 | LOT |
WAKTU PENYERAHAN PEKERJAAN : 30 OKTOBER 2017 |
PT Pembangkitan Jawa Bali
UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik 61112
Telepon : 031-3981569, 3984540 Faksimile : 031-3982421 Email : xxx.xxxxxxx@xxxxx.xxx
NOMOR Number | NAMA BARANG & SPESIFIKASI/STOCK CODE/URAIAN PEKERJAAN Description | JUMLAH | SATUAN Unit |
PENGADAAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 | |||
DAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 | |||
PT. PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK | |||
LINGKUP PEKERJAAN : | |||
PENGADAAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 | |||
3 | BATTERY, CHARGER 000266452 | 1 | UNIT |
RETROFIL BATTERY CHARGER; | |||
TYPE: GSM110-500 V; | |||
RECTIFIER SYSTEM: 3 PHASE FULL WAVE; | |||
NATURAL AIR COOLING SYSTEM; | |||
CONTINOUS RATING; | |||
INPUT AC : 50 HZ+/- 5%; | |||
460 HZ +/- 10% | |||
OUTPUT DC : | |||
SET VOLTAGE FLOATING: 114 V | |||
SET VOLTAGE EQUALIZING: 127 V | |||
SET VOLTAGE ACCURACY: +/- 2 % | |||
CURRENT : 500 A | |||
DROPPING CURRENT : 600 A | |||
COUNTER CELL CURRENT :250 A | |||
INCLUDE PANEL DISTRIBUSI, MANUAL CONTROLLER, LAMP INDICATOR | |||
FOR PLTU 4 | |||
FEATURE TAMBAHAN : | |||
- CONSTANT VOLTAGE CURRENT LIMIT | |||
- BATTERY CURRENT LIMIT | |||
- BATTERY DISCHARGE LIMIT | |||
WAKTU PENYERAHAN BARANG : 01 NOVEMBER 2017 | |||
4 | JASA RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 | 1 | LOT |
- PEMBONGKARAN BATTERY CHARGER EXISTING | |||
- PEMASANGAN BATTERY CHARGER BARU | |||
- COMMSISSIONING BATTERY CHARGER BARU (DISCHARGE LIMIT) | |||
WAKTU PENYERAHAN PEKERJAAN : 30 NOVEMBER 2017 |
PELELANGAN TERBUKA
PENGADAAN
BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 DAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( RKS )
NOMOR : 0675.RKS/612/UPGRK/2017
TANGGAL : 14 JUNI 2017
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK 2017
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-XXXXXX XXXX 0
1.1 PENDAHULUAN 4
1.2 PEDOMAN PELAKSANAAN PELELANGAN 4
1.3 RENCANA KERJA 4
1.4 JADWAL PELAKSANAAN PELELANGAN 4
1.5 PEMBERI PEKERJAAN 5
1.6 DIREKSI PEKERJAAN 5
1.7 PERENCANA PENGADAAN BARANG/JASA 5
1.8 PENYEDIA BARANG/JASA 5
1.9 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) 5
1.10 SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG 5
1.11 DILARANG IKUT SEBAGAI PESERTA / PENJAMIN 6
1.12 METODE PEMASUKAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN DOKUMEN 6
1.13 LAMPIRAN-LAMPIRAN SURAT PENAWARAN 7
BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI 10
2.1 JAMINAN PENAWARAN 10
2.2 JAMINAN PELAKSANAAN 11
2.3 MASA GARANSI/PEMELIHARAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI 12
2.4 WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN 14
2.5 PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN BARANG 15
2.6 PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN JASA 16
2.7 DIREKSI PEKERJAAN 17
2.8 SITE MANAJER 17
2.9 IZIN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA KEBERSIHAN LINGKUNGAN 18
2.10 PEKERJAAN TAMBAH DAN PEKERJAAN KURANG 20
2.11 CARA PEMBAYARAN 20
2.12 SANKSI KETERLAMBATAN DAN SANKSI WANPRESTASI 23
2.13 PEMBEBASAN TUNTUTAN 24
2.14 PENGALIHAN RISIKO DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN BARANG 24
2.15 PENUNDAAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 24
2.16 PENGAKHIRAN DAN PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN 24
2.17 FORCE MAJEURE 25
2.18 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 26
2.19 BATAS TANGGUNG JAWAB 26
2.20 PENGALIHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAINNYA 27
2.21 PERUBAHAN-PERUBAHAN PADA SURAT PERJANJIAN 27
2.22 PERSYARATAN LAIN 27
2.23 KETENTUAN BLACK LIST 27
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS 28
3.1 MAKSUD DAN TUJUAN 28
3.2 DATA SPESIFIKASI 28
3.3 LINGKUP PEKERJAAN 29
3.4 MATERIAL LIMBAH/SISA 31
3.5 WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN 31
3.6 LAPORAN HASIL PEKERJAAN 31
3.7 GARANSI PEKERJAAN 31
3.8 LAIN-LAIN 31
PENGADAAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 32
UNTUK PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK 32
3.9 LATAR BELAKANG 32
3.10 MAKSUD DAN TUJUAN 32
3.11 DATA SPESIFIKASI 32
3.12 LINGKUP PEKERJAAN 38
3.13 PERSYARATAN TEKNIK PELAKSANAAN PEKERJAAN 39
3.14 PROSEDUR KESELAMATAN KERJA 39
3.15 MATERIAL LIMBAH 39
3.16 LAIN-LAIN 39
BAB IV TATA CARA EVALUASI PELELANGAN 41
4.1 METODE EVALUASI 41
4.2 KLARIFIKASI 45
4.3 NEGOSIASI PENAWARAN 45
4.4 REVIEW VALUE FOR MONEY 45
4.5 PENETAPAN PEMENANG DAN PENGUMUMAN PEMENANG 46
4.6 SANGGAHAN 46
4.7 PENUNJUKAN PEMENANG PELELANGAN 47
4.8 PENGADAAN GAGAL DAN PENGADAAN ULANG 48
BAB VI PENUTUP 50
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
1.1 PENDAHULUAN
Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti pengadaan dengan sistem pelelangan ini harus membaca dan memahami dengan seksama semua ketentuan yang tertulis pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini. Sanggahan tidak akan ditanggapi di kemudian hari, jika alasannya karena tidak membaca, atau kurang memahami mengenai artinya, dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
1.2 PEDOMAN PELAKSANAAN PELELANGAN
Pelelangan Pengadaan Jasa ini berpedoman pada Surat Keputusan Direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali Nomor 024.K/020/DIR/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa Bali, Surat Keputusan Direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali Nomor 025.K/020/DIR/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa Bali, dan Surat Keputusan Direksi PT Pembangkitan Jawa-Bali Nomor 026.K/020/DIR/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa Bali.
1.3 RENCANA KERJA
Dalam pelelangan ini Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menawarkan harga Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik sesuai spesifikasi yang diminta.
1.4 JADWAL PELAKSANAAN PELELANGAN
1.4.1 Pendaftaran Peserta Lelang dan Pengambilan Dokumen Lelang :
Tanggal : 20 Juni 2017 s/d 04 Juli 2017 Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB
Tempat : Bidang Logistik - Pengadaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Up. Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
1.4.2 Penjelasan Lelang :
Hari/Tanggal : Rabu, 05 Juli 2017 Waktu : Pukul 09.30 WIB
Tempat : PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK, Jl. Xxxxx Xxxxx No.1, Gresik
1.4.3 Penyampaian dan Pembukaan Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga paling lambat :
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juli 2017 Waktu : Pukul 13.30 WIB
Tempat : Bidang Logistik - Pengadaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Up. Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
Jl. Xxxxx Xxxxx No.1, Gresik
1.5 PEMBERI PEKERJAAN
Pemberi pekerjaan dalam pelelangan ini adalah PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Pembangkitan Gresik, selanjutnya disebut PT PJB.
1.6 DIREKSI PEKERJAAN
Direksi pekerjaan adalah Manajer Pemeliharaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
1.7 PERENCANA PENGADAAN BARANG/JASA
Perencana Pengadaan Barang/Jasa dalam pelelangan ini adalah Manajer Pemeliharaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
1.8 PENYEDIA BARANG/JASA
Penyedia Barang/Jasa adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
1.9 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
1.9.1 Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) adalah dokumen pengadaan yang dipergunakan sebagai pedoman dalam proses penawaran oleh Penyedia Barang/Jasa serta pedoman proses pengadaan oleh Xxx Xxxxadaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
1.9.2 Pelaksana Pengadaan akan menyelenggarakan Penjelasan Lelang untuk menjelaskan isi dan lingkup dari dokumen lelang.
1.9.3 Semua permintaan klarifikasi terhadap isi RKS hanya dapat dilakukan dalam forum Penjelasan Lelang.
1.9.4 Peserta Lelang tidak diwajibkan menghadiri/mengikuti Rapat Penjelasan Lelang yang diadakan oleh Pelaksana Pengadaan. Bagi Peserta Lelang yang tidak menghadiri/mengikuti Rapat Penjelasan Lelang, dianggap menyetujui seluruh hasil Rapat Penjelasan Lelang (sesuai Berita Acara Penjelasan Lelang).
1.9.5 Para peserta yang hadir dalam pelaksanaan penjelasan (aanwijzing) harus menunjukan tanda pengenal dan surat tugas serta didampingi/dihadiri oleh tenaga ahli perusahaan yang memiliki kompetensi untuk itu.
1.9.6 Pertanyaan yang menyangkut RKS ini dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Pelaksana Pengadaan pada saat Rapat Penjelasan Lelang.
1.9.7 Apabila terdapat perubahan/penambahan pada RKS pada saat Aanwijzing, maka akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lelang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKS ini, dan sifatnya mengikat seluruh Peserta Lelang.
1.10 SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG
Penyedia Barang/Jasa yang dapat mengikuti pelelangan ini adalah sebagai berikut :
1.10.1 Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) kecuali BUMN / BUMD / Perguruan Tinggi / Lembaga Ilmiah.
1.10.2 Pabrikan Dalam Negeri / Agen Tunggal / Distributor.
1.10.3 Pabrikan Luar Negeri yang mempunyai Perwakilan (Representatif) di Indonesia.
1.10.4 Unit PLN / Anak Perusahaan PLN / Anak Perusahaan PT PJB.
1.10.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1.10.6 Badan Usaha yang berbentuk Joint Operation / Konsorsium.
1.10.7 Penyedia Barang/Jasa harus mendapat dukungan dari Principal / Manufacture / Agen resmi yang berpengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan sejenis.
1.10.8 Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai Surat Izin Usaha dengan Kualifikasi Menengah/Besar untuk bidang usaha pengadaan barang elektrical/mechanical yang masih berlaku.
1.10.9 Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali melakukan pekerjaan sejenis atau Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4, dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman Sub Kontrak dengan hasil baik. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan
1.10.10 Penyedia Barang/Jasa harus memiliki Tenaga Ahli (AK3 Umum, Sertifikasi Keahlian Listrik, Sertifikasi Training Pabrikan dll) yang berpengalaman dan kompeten dalam melakukan Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 atau pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan CV dan copy sertifikat kompetensi.
1.10.11 Penyedia Barang/Jasa telah menerapkan system manajemen mutu dan minimal memiliki 2 (dua) dari 4 (empat) sertifikasi ISO sebagai berikut Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 atau OHSAS 18001), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), dan/atau Sistem Manajemen Energi (ISO 50001)
1.10.12 Penyedia Barang/Xxxx tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT. PLN (Persero) Grup.
1.11 DILARANG IKUT SEBAGAI PESERTA / PENJAMIN
1.11.1 Mereka yang dinyatakan pailit.
1.11.2 Mereka yang keikutsertaannya akan bertentangan dengan kepentingan tugasnya (Conflict of interest).
1.11.3 Mereka yang keikutsertaannya dalam satu pelelangan berada dalam satu kesatuan pengaruh pemilik modal dan atau kepengurusan dengan peserta lelang yang lain (kecuali BUMN/BUMD sebagai peserta lelang) sehingga dapat diperkirakan akan dapat terjadi pengaturan/kerjasama di antara para peserta atau terjadinya persaingan yang tidak wajar/sehat.
1.11.4 Apabila peserta pelelangan terbukti berada dalam satu kekuatan pengaruh pemilik modal dan / atau kepengurusan, dapat dikenakan sanksi black List selama 24 bulan.
1.12 METODE PEMASUKAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN DOKUMEN
1.12.1 Penyampaian Surat Penawaran adalah Pascakualifikasi dengan metode 1 (satu) sampul yaitu :
Penyampaian Dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan Administrasi, Teknis dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup.
1.12.2 Peserta harus mengajukan surat penawaran administrasi dan teknis sesuai contoh Lampiran 2 dan Lampiran 3 dan penawaran harga yang dilengkapi dengan rincian harga penawaran sesuai contoh Lampiran 4 dan Lampiran 5.
1.12.3 Penyampaian dokumen penawaran asli dan seluruh rekaman ke dalam 2 sampul yang masing-masing ditandai dengan ”asli” dan ”rekaman” kemudian kedua sampul tersebut dimasukan menjadi 1 (satu) sampul dan direkat untuk menjaga kerahasiaan.
1.12.4 Pada sampul penutup sebelah kiri atas agar ditulis :
Dokumen Penawaran sesuai RKS No. 0675.RKS/612/UPGRK/2017, tanggal 14 Juni 2017, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta
Surat Penawaran dialamatkan kepada :
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jalan Xxxxx Xxxxx Xx.0, Xxxxxx
1.12.5 Surat Penawaran dimasukkan sendiri oleh Peserta ke dalam kotak penawaran yang telah disediakan.
1.12.6 Penyampaian Surat Penawaran yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima.
1.12.7 Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan dokumen penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran, perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan dokumen penawaran menunjukan tanda pengenal dan surat penugasan kepada pelaksana pengadaan
1.12.8 Harga penawaran adalah harga tetap (fixed priced)/Lump Sump, tidak berubah, ditawarkan dalam mata uang rupiah, sudah termasuk semua pajak yang berlaku.
1.12.9 Harga penawaran berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan Surat Penawaran.
1.12.10 Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka- angka dan huruf.
1.12.11 Apabila terdapat perbedaan penulisan antara angka dan penulisan huruf, maka yang digunakan adalah penulisan huruf.
1.12.12 Surat Penawaran harus ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (joint operation agreement) adalah yang berhak mewakili joint operation, bertanggal, bermeterai Rp 6.000,00 dan distempel.
1.13 LAMPIRAN-LAMPIRAN SURAT PENAWARAN
Lampiran-lampiran Surat Penawaran dalam Sampul I (dibuat rangkap 2, Asli dan Copy) adalah sebagai berikut :
(1) Lampiran Dokumen Administrasi :
(1) Surat Penawaran Administrasi, Teknis dan harga (sesuai contoh Lampiran 4) RKS ini.
(2) Asli Surat Permohonan Calon Penyedia Barang/Jasa (sesuai contoh Lampiran 14).(khusus peserta lelang yang belum masuk DPP PT. PJB)
(3) Asli Surat Pernyataan Calon Penyedia (Bermeterai) (sesuai contoh Lampiran 15).
(khusus peserta lelang yang belum masuk DPP PT. PJB)
(4) Pas Photo Terakhir Pimpinan Perusahaan Uk. 4 X 6 (Berwarna Dengan Background Merah) Sebanyak 2 Lembar dan Copy KTP Pimpinan Perusahaan.).(khusus peserta lelang yang belum masuk DPP PT. PJB)
(5) Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhirnya.
(6) Copy Sertifikat DPP, Tanda Daftar Perusahaan, dan SIUP dengan Kualifikasi Menengah/Besar untuk bidang usaha pengadaan barang elektrical/mechanical yang masih berlaku;
(7) Copy NPWP dan PKP;
(8) Copy Surat Kesepakatan Joint Operation / Konsorsium / KSO (dalam hal Surat Penawaran diajukan oleh perusahaan yang berbentuk Joint Operation / Konsorsium / KSO atau dalam hal Pekerjaan akan dilakukan oleh Pihak Ketiga yang telah memiliki ijin, pengalaman dsb). (sesuai contoh Lampiran 9)
Catatan : apabila Penyedia Barang/Jasa peserta Pelelangan Terbuka dinyatakan sebagai pemenang, maka wajib untuk menyerahkan surat Perjanjian kerjasama yang telah disahkan oleh Notaris.
(9) Copy Neraca Perusahaan tahun terakhir (Tahun 2015).
Untuk penawaran yang bernilai di atas Rp 2 milyar, neraca harus telah diaudit oleh Akuntan Publik atau BPKP (khusus untuk BUMN / BUMD).
(10) Asli Daftar Susunan Pemilik Modal.
(11) Asli Daftar Susunan Pengurus Perusahaan.
(12) Copy Rekening Koran terbaru dari Bank selama periode 3 (tiga) bulan terakhir (Bulan Maret 2017, April 2017, Mei 2017 dan Juni 2017), dan/atau
Untuk penawaran yang bernilai di atas Rp 2 milyar, disertai Asli Referensi Bank yang masih berlaku dari Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat).
(13) Asli Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank (apabila menggunakan dana pinjaman dari bank umum) atau Surat Pernyataan Menggunakan Dana Sendiri (sesuai contoh Lampiran 8) (apabila tidak menggunakan dukungan keuangan dari bank).
(14) Copy bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
(15) Copy laporan bulanan (Bukti Penerimaan dan SPT/SSP) untuk PPh Pasal 25 atau Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (Bulan Maret 2017, April 2017, Mei 2017 dan Juni 2017).
(16) Asli Surat Kuasa bermeterai cukup dari penanggung jawab perusahaan kepada yang dikuasakan dalam hal surat penawaran ditandatangani oleh penerima kuasa.
(17) Surat pernyataan tertulis bermeterai cukup dari peserta (sesuai contoh Lampiran 6).
(18) Asli Pakta Integritas (sesuai contoh Lampiran 7).
(2) Lampiran Dokumen Teknik :
(1) Surat dukungan Pabrikan (Manufacture) / Agen Tunggal / Distributor (supporting Letter), disertai / dibuktikan dengan :
1. Copy Surat Penunjukkan sebagai Agen Tunggal dari Pabrikan (Manufacture) dan/atau lembaga terkait (Deperindag), apabila Surat Dukungan berasal dari Agen Tunggal; dan/atau
2. Copy Surat Penunjukkan sebagai Distributor dari Pabrikan (Manufacture), Agen Tunggal dan/atau lembaga terkait (Deperindag), apabila Surat Dukungan berasal dari Distributor;
(2) Daftar Referensi Bukti Pengalaman Kerja Sejenis atau pekerjaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 atau
pengadaan sejenis yang telah selesai maupun yang sedang dilakukan (sesuai contoh Lampiran 10), disertai / dibuktikan dengan :
1. Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2. Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
3. Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan (Surat Keterangan/Rekomendasi)
(3) Asli Daftar Peralatan/Perlengkapan (Tools, alat angkat angkut) yang akan digunakan dilengkapi data pendukung pemiliknya/penyewanya, dokumentasi foto, dan/atau hasil uji tera/kalibrasi terakhir (sesuai contoh Lampiran 11).
(4) Asli Metodologi dan/atau Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan (disertai dengan contoh/draft HIRAC, dan/atau JSA (Job Safety Analysis)), yang akan dipakai dalam Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4.
(5) Asli Tata cara pelaksanaan (rencana kerja dan jadwal) disajikan dalam bentuk Barchart, yang akan dipakai dalam Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4.
(6) Struktur Organisasi pelaksanaan pekerjaan (Diagram Organisasi) yang akan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, minimal terdiri dari: Penanggung Jawab Lapangan (Site Manajer), Pelaksana-pelaksana (Supervisor dan Quality Control),
(7) Daftar Penanggung Jawab Lapangan (Site Manajer), Pelaksana-pelaksana (Supervisor dan Quality Control) dan Petugas Inti / Tenaga Kerja yang dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV) dan copy sertifikat kompetensi (AK3 Umum, K3 bidang Penanggulangan/Pemadaman Kebakaran dari Depnakertrans dll).
(8) Copy Sertifikat ISO (Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 atau OHSAS 18001), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), dan/atau Sistem Manajemen Energi (ISO 50001))
(9) Asli Spesifikasi Teknik Barang/Jasa yang diminta (sesuai lampiran 2).
(10) Asli Spesifikasi Teknik Barang/Jasa yang ditawarkan (sesuai contoh lampiran 3).
(3) Lampiran Dokumen Penawaran Harga
(1) Permintaan Penawaran (PP) (sesuai contoh Lampiran 1).
(2) Data rincian barang/jasa berikut harganya (sesuai contoh Lampiran 5).
(3) Asli Jaminan Penawaran dari Bank Umum (bila ada).
Catatan :
• Copy surat-surat tersebut di atas bila diperlukan PT PJB berhak melihat aslinya.
• Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan/atau meragukan terhadap surat- surat/data-data administrasi yang bersangkutan maka pelaksana pengadaan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi dengan pihak terkait/institusi yang menerbitkannya
• Seluruh berkas lampiran dokumen Surat Penawaran tersebut diatas agar disusun secara rapi dan urut.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
2.1 JAMINAN PENAWARAN
2.1.1 Jaminan penawaran (Bid-Bond) yang sah adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat, asuransi dan Bank CIMB Niaga) atau Kantor Cabang/Perwakilan Bank Umum Asing yang berkedudukan di Indonesia. Jaminan penawaran yang diterbitkan harus mempunyai syarat-syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
(1) Judul jaminan adalah ”Garansi Bank” atau ”Bank Garansi”.
(2) Tercantum nama dan alamat jelas bank pemberi garansi / pihak Penjamin.
(3) Tercantum nama dan alamat jelas pemberi tugas.
(4) Tercantum nama dan alamat jelas Penyedia.
(5) Tercantum tanggal penerbitan garansi.
(6) Tercantum transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi / Nama paket pekerjaan yang dijamin.
(7) Tercantum besar jumlahnya jaminan dalam angka dan huruf.
(8) Tercantum pernyataan pihak Penjamin bahwa Jaminan Penawaran dapat dicairkan dengan segera sesuai ketentuan dalam Jaminan Penawaran.
(9) Tercantum tanggal berlaku dan berakhirnya garansi bank / masa berlaku surat jaminan penawaran.
(10) Tercantum penegasan batas waktu pengajuan claim.
(11) Tercantum tidak memberlakukan ketentuan pasal 1831 dan memberlakukan pasal 1832 KUHP.
2.1.2 Jaminan Penawaran (Bid-Bond) wajib diserahkan oleh Peserta, dengan tujuan jaminan kepada :
Nama : PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Alamat : Jl. Xxxxx Xxxxx No.1 Gresik
Jaminan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
2.1.3 Jaminan penawaran bersifat unconditional (tanpa syarat) dan mudah untuk dicairkan, apabila Jaminan penawaran dimaksud tidak dapat atau sulit untuk dicairkan, maka penyedia barang/jasa akan dikenakan sanksi tidak diperkekankan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di unit kerja PT PJB minimum selama 3 (tiga) tahun.
2.1.4 Besarnya Jaminan Penawaran (Bid-Bond) adalah 1% - 3% dari nilai total HPS.
2.1.5 Masa berlakunya Jaminan Penawaran (Bid-Bond) sekurang-kurangnya sama dengan masa berlakunya harga penawaran yaitu 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
2.1.6 Apabila masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid-Bond) telah berakhir, sedangkan keputusan Pelelangan Terbuka belum ditetapkan, maka PT PJB berhak meminta perpanjangan masa berlaku jaminan penawaran tersebut.
2.1.7 Jaminan Penawaran (Bid-Bond) akan dikembalikan kepada Peserta yang bukan menjadi pemenang dalam Pelelangan Terbuka ini setelah ada keputusan pemenang dari Pejabat PT PJB yang berwenang.
2.1.8 Bagi Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang, Jaminan Penawaran (Bid-Bond) akan dikembalikan setelah Peserta menyerahkan jaminan pelaksanaan (Performance Bond) kepada PT PJB.
2.1.9 Bagi Peserta yang telah memasukkan penawaran lengkap dengan Jaminan Penawaran tetapi menarik diri (membatalkan sebagian atau seluruh penawarannya) dari Pelelangan Terbuka ini sebelum ada keputusan pemenang dari Pejabat PT PJB yang berwenang, maka Jaminan Penawaran tersebut akan dicairkan dan menjadi milik PT PJB dan tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di wilayah kerja PT PJB minimal selama 1 (satu) tahun.
2.1.10 Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang sudah ditunjuk menjadi pemenang dalam Pelelangan Terbuka ini dan tidak bersedia menandatangani Surat Perjanjian atau menolak penunjukan PT PJB dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Jaminan Penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT PJB dan Penyedia Barang/Jasa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan barang / jasa di wilayah kerja PT PJB minimal selama 1 (satu) tahun, selanjutnya PT PJB berhak menunjuk peserta pemenang berikutnya.
2.2 JAMINAN PELAKSANAAN
2.2.1 Sebelum diterbitkan Surat Perjanjian, Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagai syarat penandatanganan Surat Perjanjian.
2.2.2 Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang sah adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat, asuransi dan Bank CIMB Niaga) atau Kantor Cabang/Perwakilan Bank Umum Asing yang berkedudukan di Indonesia.
2.2.3 Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang diterbitkan harus mempunyai syarat- syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
(1) Judul jaminan adalah ”Garansi Bank” atau ”Bank Garansi”.
(2) Tercantum nama dan alamat jelas bank pemberi garansi / pihak Penjamin.
(3) Tercantum nama dan alamat jelas pemberi tugas.
(4) Tercantum nama dan alamat jelas Penyedia.
(5) Tercantum tanggal penerbitan garansi.
(6) Tercantum transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi / Nama paket pekerjaan yang dijamin.
(7) Tercantum besar jumlahnya jaminan dalam angka dan huruf.
(8) Tercantum pernyataan pihak Penjamin bahwa Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan dengan segera sesuai ketentuan dalam Jaminan Pelaksanaan.
(9) Tercantum tanggal berlaku dan berakhirnya garansi bank / masa berlaku surat jaminan Pelaksanaan.
(10) Tercantum penegasan batas waktu pengajuan claim.
(11) Tercantum tidak memberlakukan ketentuan pasal 1831 dan memberlakukan pasal 1832 KUHP.
2.2.4 Jaminan Pelaksanaan bersifat unconditional (tanpa syarat) dan mudah untuk dicairkan, apabila Jaminan Pelaksanaan dimaksud tidak dapat atau sulit untuk dicairkan, maka penyedia barang/jasa akan dikenakan sanksi tidak diperkekankan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di unit kerja PT PJB minimum selama 3 (tiga) tahun.
2.2.5 Besarnya Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagai berikut:
(1) untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;atau
(2) untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
2.2.6 Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Penunjukan.
2.2.7 Jaminan Pelaksanaan yang sah adalah dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat), dengan tujuan jaminan kepada :
Nama : PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Alamat : Jl. Xxxxx Xxxxx No.1 Gresik
Jaminan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
2.2.8 Jaminan Pelaksanaan harus mempunyai masa berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal penandatanganan Surat Perjanjian sampai dengan batas akhir waktu penyerahan barang ditambah 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
2.2.9 Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan setelah seluruh pekerjaan telah dinyatakan diterima dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (pada akhir masa jangka waktu pekerjaan).
2.2.10 Penyedia Barang/Jasa harus bersedia memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan jika penyerahan pekerjaan tertunda dari waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
2.2.11 Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak bersedia memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, maka Surat Perjanjian akan diputuskan secara sepihak dan selanjutnya jaminan pelaksanaan tersebut akan dicairkan dan menjadi milik PT PJB serta kepada Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di wilayah kerja PT PJB selama minimal 1 (satu) tahun.
2.3 MASA GARANSI/PEMELIHARAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI
2.3.1 Penyedia Barang/Jasa menjamin sebagai berikut:
(1) Bahwa semua Material untuk Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang (mana yang tercapai lebih dahulu), selanjutnya disebut dengan Masa Garansi.
(2) Bahwa seluruh hasil pekerjaan / performance untuk Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 yang diserahkan adalah bebas dari segala kerusakan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, selanjutnya disebut dengan Masa Pemeliharaan.
Yang dimaksud 1 (satu) bulan dalam ayat ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
2.3.2 Selama Masa Garansi/Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.3.1. ayat (1), Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan Sertifikat Garansi dari produsen/perakit atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen dan Surat Pernyataan Masa Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Penyedia Barang/Jasa, dengan masa garansi sebagaimana
dimaksud poin 2.3.1. ayat (2), yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada Pemberi Pekerjaan pada saat penyerahan barang dan pekerjaan jasa.
2.3.3 Selama Masa Garansi/Pemeliharaan, PIHAK KEDUA wajib memberikan Jaminan Masa Garansi sebagai berikut:
a. Garansi Barang berupa Sertifikat Garansi dari produsen/perakit atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen dengan masa garansi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.3.1 ayat (1), yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU pada saat penyerahan barang.
Sertifikat Garansi (Certificate of Guarantee) ditujukan kepada :
Nama : PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Alamat : Jl. Xxxxx Xxxxx No.1 Gresik
Jaminan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
b. Garansi Jasa/Pekerjaan berupa Jaminan Masa Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) yang dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat, asuransi dan Bank CIMB Niaga) atau Kantor Cabang/Perwakilan Bank Umum Asing yang berkedudukan di Indonesia, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Masa Pemeliharaan yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA, dengan masa garansi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.3.1 ayat (2), yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU pada saat penyerahan pekerjaan.
2.3.4 Apabila dalam Masa Garansi sebagaimana dimaksud poin 2.3.1. terjadi kerusakan atas Battery Charger tersebut sebagai akibat kesalahan teknik pabrik atau cacat tersembunyi atau karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan dan/atau akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan jasa, maka Penyedia Barang/Jasa wajib memperbaiki atau mengganti Battery Charger dengan yang baru yang sesuai dengan ketentuan dan/atau melaksanakan pekerjaan jasa ulang
2.3.5 Apabila terjadi gangguan/kerusakan atas Battery Charger tersebut, maka penanganan gangguan kerusakan harus direspon dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah pemberitahuan melalui telepon/surat.
2.3.6 Penanganan gangguan dan perbaikan kerusakan harus didampingi oleh Direksi Pekerjaan dan harus diketahui serta disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2.3.7 Pemeriksaan untuk menentukan penyebab kerusakan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerusakan yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2.3.8 Penyedia Barang/Jasa dengan biayanya sendiri wajib melakukan perbaikan atau penggantian terhadap Battery Charger yang mengalami kerusakan selama Masa Garansi dan/atau melaksanakan kembali pekerjaan jasa. Perbaikan yang rusak atas Battery Charger tersebut merupakan satu-satunya penyelesaian dan menjadi kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
2.3.9 Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan pemeriksaan dan menentukan penyebab kerusakan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender terhitung sejak klaim dari PT. PJB kepada Penyedia Barang/Jasa, maka PT. PJB akan menerbitkan Surat Peringatan secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa. Peringatan dimaksud merupakan peringatan peringatan pertama sekaligus peringatan yang terakhir bagi Penyedia Barang/Jasa.
2.3.10 Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Peringatan secara Tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) Pasal ini, Penyedia
Barang/Jasa belum melakukan tindakan, maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah kerja PT PLN (Persero) selama minimum 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari PT. PJB
2.3.11 Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan dukungan (konsultasi dan support teknis yang memiliki kontak person di Indonesia) dalam waktu kerja operasional normal (selama masa garansi).
2.3.12 Garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku pada hal-hal sebagai berikut:
a. Rusak atau cacat yang diakibatkan dari modifikasi oleh PT. PJB terhadap Battery Charger tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penyedia Barang/Jasa;
b. Rusak atau cacat yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan / pengoperasian / perawatan yang dilakukan oleh PT. PJB tidak sesuai dengan pedoman pengoperasian dan/atau buku-buku instruksi yang relevan dari Penyedia Barang/Jasa;
c. Rusak atau cacat yang timbul oleh sebab-sebab yang diakibatkan oleh PT. PJB dan/atau Pihak Ketiga;
d. Rusak atau cacat yang disebabkan oleh Force Majeure.
2.3.13 Setelah berakhirnya Masa Garansi, PT. PJB akan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Masa Garansi yang ditandatangani oleh Xxx Xxmeriksa Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
2.4 WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
2.4.1 Penyerahan Barang dan Jasa Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
a. Waktu penyerahan barang adalah paling lambat tanggal 01 Oktober 2017.
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan (di luar waktu pelaksanaan komisioning dan training) adalah 6 (enam) hari kerja atau 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan pekerjaan yang tertuang pada Surat Ijin Kerja (Working Permit/Safety Permit) atau paling lambat tanggal 30 Oktober 2017.
(2) Pengadaan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
a. Waktu penyerahan barang adalah paling lambat tanggal 01 November 2017.
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan (di luar waktu pelaksanaan komisioning dan training) adalah 6 (enam) hari kerja atau 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan pekerjaan yang tertuang pada Surat Ijin Kerja (Working Permit/Safety Permit) atau paling lambat tanggal 30 November 2017.
2.4.2 Tempat penyerahan barang dan jasa adalah di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
2.4.3 Jangka waktu ini sudah memperhitungkan waktu yang dipergunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan seluruh pengadaan sampai dengan selesainya pengadaan, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk mendatangkan material, melaksanakan pengiriman/pengangkutan, pengamanan dalam alat angkutan dan pelaksanaan pengujian-pengujian yang diperlukan, serta sudah termasuk antisipasi dan perhitungan kebutuhan libur hari raya maupun hari besar dan/atau libur nasional lainnya.
2.4.4 Pada waktu penyerahan barang agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Surat Pengantar Barang / Surat Jalan dalam 2 (dua) rangkap.
b. Asli Certificate Of Manufacture (COM) atau Asli Certificate of Origin (COO) yang dikeluarkan oleh Kadin Negara Asal,
c. Asli Sertifikat Garansi yang diterbitkan oleh Pabrikan/Manufacture,
d. Jaminan ketersediaan suku cadang selama minimal 10 tahun dan biaya pemasangan dari Pabrikan/Manufacture.
e. Asli Drawing Outline, Sectional Arrangement, Connection Diagram System, Detail Wiring dan Spare Part List.
f. Buku Manual / Instruction Manual Book (Operasi, Pemeliharaan dan Troubleshooting), 3 set dalam bentuk buku dan 1 set dalam bentuk file/softcopy.
g. Copy Surat Perjanjian.
2.4.5 Pada waktu penyerahan pekerjaan jasa agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Surat Pengantar penyerahan pekerjaan dalam 2 (dua) rangkap.
b. Laporan Pekerjaan yang dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) hardcopy serta softcopy dengan rincian sebagai berikut :
(1) Laporan Harian, Mingguan serta Progress Pekerjaan;
(2) Laporan Pekerjaan Final (Final Report) , terdiri dari:
- Foto dokumentasi proses pelaksanaan pekerjaan;
- Laporan Training on Site;
- Hasil test/pengujian; dan
- Data komisioning Battery Charger pada saat test individu maupun berbeban.
(3) Asli Drawing Outline, Sectional Arrangement, Connection Diagram System, Detail Wiring dan Spare Part List. (apabila ada revisi)
c. Copy Working Permit/Safety Permit.
d. Asli Surat Pernyataan Masa Pemeliharaan dari Penyedia Barang/Jasa.
e. Copy Surat Perjanjian.
2.4.6 Sebelum dilakukan pemeriksaan kualitas barang yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa, maka atas penyerahan barang tersebut akan diterbitkan Formulir Pemeriksaan Fisik Kedatangan Barang oleh Petugas Gudang.
2.4.7 Segala risiko kehilangan dan/atau kerusakan atas barang yang dititipkan sementara menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.4.8 Setelah menyelesaikan pekerjaannya Pelaksana Pekerjaan wajib mengajukan Surat Permintaan Penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada Tim Pemeriksa Kualitas Jasa.
2.4.9 Direksi Pekerjaan, atas permintaan Pelaksana Pekerjaan, meminta kepada Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang / Jasa untuk segera dilaksanakan pemeriksaan jasa paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pekerjaan diserahkan oleh Pelaksana Pekerjaan.
2.5 PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN BARANG
2.5.1 Pemeriksaan atas barang yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen barang, kesesuaian spesifikasi, kualitas, kuantitas, jenis barang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian.
2.5.2 Apabila barang yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian dan tidak memenuhi pengujian material yang dilakukan oleh PT PJB UP. Gresik, maka PT PJB Unit Pembangkitan Gresik berhak menolak barang yang tidak sesuai tersebut dan Penyedia Barang/Jasa harus mengganti barang tersebut dengan barang yang baru.
2.5.3 Semua kehilangan dan/atau kerusakan atas barang tersebut yang terjadi dalam waktu handling dan/atau pengangkutan dari tempat Penyedia Barang/Jasa sampai di tempat penyerahan barang menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.5.4 Dalam hal pemeriksaan dilakukan setelah batas waktu penyerahan barang dan ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan barang dinyatakan ditolak, maka Penyedia Barang/Jasa akan dikenakan denda keterlambatan terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyerahan barang.
2.5.5 Pemeriksaan dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan barang oleh Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik dilaksanakan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dilakukannya pemeriksaan barang tersebut oleh Tim Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
2.5.6 Hasil dari pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik dan Bon Penerimaan Barang yang diterbitkan oleh Petugas Gudang PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
Namun demikian, penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa terhadap kualitas barang yang diserahkan dan jika pada masa garansi ternyata barang tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka Penyedia Barang/Jasa harus mengganti dengan barang yang baru.
2.6 PEMERIKSAAN DAN PENERIMAAN JASA
2.6.1 Pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan jasa yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dapat dilakukan bila pekerjaan telah selesai 100% (seratus perseratus) serta dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.6.2 Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Direksi Pekerjaan kepada Tim Pemeriksa Kualitas Barang / Jasa untuk melakukan pemeriksaan akan dilakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut oleh Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.6.3 Hasil dari pemeriksaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 (termasuk pengujian/tes), dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, dengan disaksikan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Namun demikian, penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa terhadap kualitas pekerjaan yang diserahkan.
2.6.4 Penyedia Barang/Jasa harus menyempurnakan dan melengkapi hasil pelaksanaan pekerjaan jasa dari segala kekurangan sehingga Battery Charger dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik dan handal di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.6.5 Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan jasa dalam jangka waktu penyerahan, maka Penyedia Barang/Jasa dinyatakan terlambat dan dikenakan sanksi keterlambatan, kecuali keterlambatan penyerahan pekerjaan dimaksud disebabkan oleh Force Majeure atau hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan PT. PJB.
2.6.6 Apabila hasil pekerjaan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Perjanjian menunjukkan/menyatakan bahwa Battery Charger tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan/atau tidak dapat berfungsi dan beroperasi dengan baik di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, maka Penyedia Barang/Jasa harus memperbaiki atau mengganti material/peralatan/bagian peralatan Battery Charger dan/atau melaksanakan kembali pekerjaan jasa sehingga Battery Charger dapat beroperasi dan berfungsi kembali dengan baik di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.6.7 Segala biaya yang timbul sebagai akibat perbaikan atau penggantian material/peralatan dan/atau pelaksanaan kembali pekerjaan jasa atas Battery Charger dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.7 DIREKSI PEKERJAAN
2.7.1 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, PT PJB akan menunjuk Direksi Pekerjaan yang bertugas memberi bimbingan dan petunjuk kepada Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian.
2.7.2 Direksi Pekerjaan adalah Manajer Pemeliharaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.7.3 Adapun untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis Pengawas Lapangan guna melakukan pengawasan dan pendampingan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini bidang Listrik.
2.7.4 Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak apabila Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian.
2.7.5 Direksi Pekerjaan berhak memberikan teguran atau peringatan bila Penyedia Barang/Jasa melakukan tindakan yang membahayakan tenaga kerja/personil/unit, melanggar peraturan atau tidak mengindahkan instruksi dari Direksi Pekerjaan.
2.7.6 Direksi Pekerjaan atau wakil yang ditunjuk (Pengawas Pekerjaan) hanya mempunyai wewenang mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Barang/Jasa sejauh yang didefinisikan dalam Surat Perjanjian.
2.7.7 Setiap persetujuan, pemeriksaan, instruksi, permintaan, pengujian dan tindakan lainnya yang dilakukan oleh wakil Direksi Pekerjaan harus terlebih dahulu diketahui oleh Direksi Pekerjaan.
2.8 SITE MANAJER
2.8.1 Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan Site Manajer yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
2.8.2 Site Manajer yang ditunjuk oleh Penyedia jasa harus yang memahami tentang peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan memiliki Penunjukan AK3 Umum dari Menakertrans RI dan benar-benar ahli dalam dalam bidang pekerjaan sehingga terjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian.
2.8.3 Site Manajer tersebut harus berada dilokasi pekerjaan yaitu di PT PJB UP. Gresik selama pekerjaan berlangsung hingga selesai.
2.8.4 Direksi Pekerjaan berhak meminta penggantian Site Manajer apabila dianggap tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya.
2.8.5 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Site Manager dari Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan koordinasi dengan Direksi Pekerjaan apabila terdapat masalah-masalah yang harus diselesaikan melalui pertemuan dengan Direksi Pekerjaan.
2.9 IZIN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
2.9.1 Penyedia barang/jasa setiap memasuki area PT PJB Unit Pembangkitan Gresik wajib meminta izin kepada bagian Keamanan dan K3 yang berupa Working Permit/Safety Permit/Surat Izin Kerja/dokumen lain yang menyatakan Penyedia barang/jasa diperbolehkan untuk memasuki area dan melaksanakan pekerjaan.
2.9.2 Penyedia barang/jasa wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan terkait dengan
(1) kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
(2) kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan (SML);
(3) kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Energi (SME);
(4) Kebijakan Kawasan Dilarang Merokok;
(5) Kebijakan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Safety Riding) dan
(6) Kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)
yang telah ditetapkan dilingkungan PT PJB dan berlaku di dalam area PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.9.3 Penyedia barang/jasa setiap memasuki area PT PJB Unit Pembangkitan Gresik wajib meminta izin kepada bagian Keamanan dan K3 untuk memperoleh Working Permit/Safety Permit/Surat Izin Kerja/dokumen lain yang menyatakan Penyedia barang/jasa diperbolehkan untuk memasuki area dan melaksanakan pekerjaan..
2.9.4 PIHAK KEDUA setiap memasuki area PT PJB Unit Pembangkitan Gresik wajib menggunakan ID Card sesuai warna dengan rincian sebagai berikut:
• Merah : untuk akses ke daerah bebas tertutup (A)
• Biru : untuk akses ke daerah bebas terlarang (B)
• Hijau : untuk akses ke daerah bebas terbatas (C)
• Kuning : untuk akses ke daerah bebas terbatas penyangga (D)
yang menyatakan PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk memasuki area dan melaksanakan pekerjaan.
2.9.5 Bila PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan di luar akses kewenangan ID Card, maka PIHAK KEDUA harus melakukan penggantian ID Card ke bagian Keamanan sesuai peraturan yang berlaku.
2.9.6 Penyedia Barang/Jasa harus mengasuransikan semua pekerja Penyedia Barang/Jasa yang akan melaksanakan pekerjaan di area PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik selama pekerjaan jasa dilaksanakan dan PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik tidak bertanggung jawab terhadap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada pegawai Penyedia Barang/Jasa.
2.9.7 PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik dalam hal ini Petugas K3 akan memberikan Safety Briefing dan Safety Guidance kepada semua pekerja dari Penyedia Barang/Jasa untuk diketahui dan agar semua pekerja dari Penyedia Barang/Jasa menjalankan K3 pada pelaksanaan pekerjaan di area PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik dengan aman dan selamat. Safety Briefing dan Safety Guidance dilakukan cukup satu kali yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Barang/Jasa bersedia menanggung segala risiko yang timbul akibat tidak dipatuhinya Safety Briefing dan Safety Guidance dimaksud.
2.9.8 Semua peralatan, bahan/material yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan jasa harus sudah siap/standby di lokasi sesuai jadwal rencana kerja yang ditetapkan.
2.9.9 Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus memasang border line dengan memasang tanda bahaya yang menunjukkan sedang ada pekerjaan dan semua petugas Penyedia Barang/Jasa harus berada di dalam area border line kecuali bila dibutuhkan oleh pengawas lapangan untuk keperluan administrasi proyek.
2.9.10 Sebelum memasuki area pekerjaan, semua pekerja dari Penyedia Barang/Jasa harus ijin kepada pengawas pekerjaan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan, untuk menunjukkan area kerja dan mengkoordinir dengan operator apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan Unit Operasi guna pengisolasian (pemasangan tagging). Semua pekerja Penyedia Barang/Jasa harus memakai alat pelindung diri minimum helmet, safety shoes dan sabuk pengaman untuk pekerjaan diatas 2 (dua) meter dari tanah.
2.9.11 Penyedia Barang/Jasa harus menunjuk penanggung jawab pekerjaan lapangan dan harus berada dilokasi pekerjaan selama pekerjaan berlangsung hingga selesai. Apabila pekerjaan lebih dari satu hari kalender, penanggung jawab pekerjaan dan pekerja dari Penyedia Barang/Jasa harus tetap meminta ijin kepada pengawas pekerjaan yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan / memulai pekerjaan.
2.9.12 Penyedia Barang/Jasa wajib membersihkan areal kerja dari sisa-sisa pelaksanaan pekerjaan jasa sehingga tidak mengganggu operasional Unit Pembangkit.
2.9.13 Penyedia Barang/Jasa wajib untuk mengganti kerusakan-kerusakan peralatan dalam area kerja yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan jasa.
2.9.14 Setiap pekerjaan yang menggunakan api harus dalam pengawasan petugas safety dan LK-3 dari PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.9.15 Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar bagian dalam bangunan beserta tanah sekitarnya tetap bersih dan bebas dari sampah serta puing-puing. Penyedia Barang/Jasa harus mempekerjakan orang yang memadai dan khusus untuk membersihkan daerah tempat kerjanya terus menerus setiap hari kerja.
2.9.16 Semua pipa-pipa, kabel, sambungan-sambungan tali atau bahan-bahan sejenisnya, harus ditempatkan, diatur, dan dikelompokkan sedemikian rupa sehingga barang-barang itu tidak akan menghalangi jalan masuk dan akan memudahkan pembersihan dan perawatannya.
2.9.17 Pada akhir minggu atau pada hari kerja sebelum libur, semua barang-barang harus dipindahkan dari daerah pelaksanaan pekerjaan dan harus disimpan dalam gudang Penyedia Barang/Jasa, atau tempat penyimpanan lainnya.
2.9.18 Semua sampah dan limbah bekas pekerjaan jenis logam maupun non logam harus ditempatkan di tempat pembuangan limbah yang tersedia di site PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik dan/atau dibuang di luar area site PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik
c.q. Direksi Pekerjaan.
2.9.19 Semua peralatan, bahan-bahan, dan fasilitas-fasilitas kepunyaan Penyedia Barang/Jasa juga harus dibawa keluar dari lapangan. Penyedia Barang/Jasa harus benar-benar membersihkan pekerjaanya, membersihkan timbunan debu, serpihan-serpihan, minyak, gemuk, percikan-percikan las, serpihan bahan serta barang-barang lain yang tidak pada tempatnya. Permukaan yang rusak karena tumpukan-tumpukan dari isolasi, beton, cat, serpihan logam, atau barang-barang yang lengket lainnya harus diperbaiki Penyedia Barang/Jasa.
2.9.20 Bila suatu ketika terjadi pertentangan antara para Penyedia Barang/Jasa, sehubungan dengan tanggung jawab kebersihan itu, maka PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik c.q. Direksi Pekerjaan akan menentukan tanggung jawab itu dan menyerahkan pekerjaan itu. Keputusan PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik c.q. Direksi Pekerjaan ini adalah final serta mengikat, dan Penyedia Barang/Jasa yang bertanggung jawab harus segera mengerjakan pekerjaan itu.
2.9.21 Apabila Penyedia Barang/Jasa yang bertanggung jawab gagal memenuhi tuntutan kebersihan yang ditetapkan disini, atau gagal melakukan pekerjaan pembersihan yang ditugaskan oleh PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik c.q. Direksi Pekerjaan, maka PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik c.q. Direksi Pekerjaan berhak menunjuk pihak lain untuk melakukan pekerjaan pembersihan yang diperlukan dan Penyedia Barang/Jasa harus mengganti biaya untuk pembersihan itu kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik c.q. Direksi Pekerjaan.
2.9.22 Perlengkapan APD dan safety, seluruh peralatan kerja, air, listrik menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa.
2.9.23 Penyedia barang/jasa bertanggung jawab membawa keluar seluruh material sisa/limbah keluar lokasi PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik dengan Penanganan bekas kemasan sesuai MSDS/LDKB.
2.9.24 Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja dan tenaga kerja, serta kebersihan lingkungan sekitarnya selama pekerjaan berlangsung.
2.10 PEKERJAAN TAMBAH DAN PEKERJAAN KURANG
2.10.1 Pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang hanya dianggap sah apabila ada perintah dari PT PJB secara tertulis.
2.10.2 Kenaikan harga akibat pekerjaan tambah tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari total nilai Surat Perjanjian(termasuk PPN 10%).
2.10.3 Perubahan nilai Surat Perjanjian atas pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang sebagaimana dimaksud pada butir 2.10.1 dan 2.10.2, dibuatkan addendum
2.10.4 Addendum Perjanjian dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Lingkup pekerjaan tambah/kurang yang sudah diatur dalam Perjanjian, perhitungannya menggunakan harga satuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian;
(2) Lingkup pekerjaan tambah/kurang yang belum diatur dalam Perjanjian, maka harga satuan ditentukan berdasarkan kesepakatan.
2.10.5 Addendum Perjanjian tidak dapat dijadikan dasar perubahan waktu penyerahan barang/jasa, kecuali ada persetujuan dari PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik secara tertulis.
2.10.6 Apabila pekerjaan kurang mengakibatkan pengurangan volume barang dari volume barang yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian, maka pengurangan dimaksud tidak dapat dipakai Penyedia barang/jasa sebagai dasar tuntutan ganti rugi atau tuntutan hilangnya keuntungan yang disebabkan oleh pengurangan volume barang dimaksud.
2.11 CARA PEMBAYARAN
2.11.1 Pembayaran akan dilakukan setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan dengan baik barang/jasa dan dilakukan melalui 4 (empat) tahap sebagai berikut :.
(1) Pembayaran tahap 1 (pertama) akan dilakukan sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari nilai total barang/material dalam Perjanjian setelah seluruh Material Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 telah dinyatakan diterima oleh Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang / Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, yang dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(2) Pembayaran tahap 2 (kedua) akan dilakukan sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai total barang/material dalam Perjanjian dan 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total pekerjaan jasa dalam Perjanjian setelah seluruh PEKERJAAN Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 telah dinyatakan diterima oleh Tim Pemeriksa Kualitas Barang / Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, yang dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
(3) Pembayaran tahap 3 (ketiga) akan dilakukan sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari nilai total barang/material dalam Perjanjian setelah seluruh Material Pengadaan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik telah dinyatakan diterima oleh Xxx Xxmeriksa Kualitas Barang / Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, yang dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(4) Pembayaran tahap 4 (keempat) akan dilakukan sebagai berikut:
Pembayaran sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai total barang/material dalam Perjanjian dan 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total pekerjaan jasa dalam Perjanjian setelah seluruh PEKERJAAN Pengadaan Retrofil Battery Charger PLTU #4 telah dinyatakan diterima oleh Tim Pemeriksa Kualitas Barang / Jasa PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, yang dibuktikan dengan penerbitan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
1.1.1 Permintaan pembayaran bermaterai ditujukan kepada PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Up Manajer Keuangan dan Adminitrasi PT PJB Unit Pembangkitan Gresik dengan dilampiri ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap 1 (Pertama) harus dilampiri:
a. Kuitansi yang bermaterai cukup, dengan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, dalam 3 (tiga) rangkap;
b. Asli e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total material dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, dalam 4 (empat) rangkap;
a. Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang; termasuk Rekomendasi jumlah hari keterlambatan (bila ada) atau;
Formulir Pemeriksaan Fisik Kedatangan Barang (jika batas waktu pemeriksaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik telah terlewati).
c. Asli Bon Penerimaan Barang;
d. Copy Surat Jalan;
e. Copy Perjanjian;
f. Copy Nomor Pengukuhan PKP dan NPWP;
g. Copy Sertifikat Pernyataan Xxxxxxx sesuai dengan masa garansi.
Pembayaran Tahap 2 (Kedua) harus dilampiri:
a. Kuitansi yang bermaterai cukup, dengan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dalam 3 (tiga) rangkap;
b. Asli e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total pekerjaan jasa dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dalam 4 (empat) rangkap;
c. Copy e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total material dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, yang telah distempel PT.
PJB UP Gresik
d. Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, termasuk Rekomendasi jumlah hari keterlambatan (bila ada);
e. Asli Working Permit/Safety Permit;
f. Copy Jaminan Masa Pemeliharaan;
g. Copy Perjanjian;
h. Copy Nomor Pengukuhan PKP dan NPWP;
i. Copy Surat Pernyataan Masa Pemeliharaan sesuai dengan masa garansi atas Pekerjaan.
Pembayaran Tahap 3 (Ketiga) harus dilampiri:
h. Kuitansi yang bermaterai cukup, dengan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, dalam 3 (tiga) rangkap;
i. Asli e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total material dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, dalam 4 (empat) rangkap;
b. Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang; termasuk Rekomendasi jumlah hari keterlambatan (bila ada) atau;
Formulir Pemeriksaan Fisik Kedatangan Barang (jika batas waktu pemeriksaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik telah terlewati).
j. Asli Bon Penerimaan Barang;
k. Copy Surat Jalan;
l. Copy Perjanjian;
m. Copy Nomor Pengukuhan PKP dan NPWP;
n. Copy Sertifikat Pernyataan Xxxxxxx sesuai dengan masa garansi.
Pembayaran Tahap 4 (Keempat) harus dilampiri:
j. Kuitansi yang bermaterai cukup, dengan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dalam 3 (tiga) rangkap;
k. Asli e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total pekerjaan jasa dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dalam 4 (empat) rangkap;
l. Copy e-faktur pajak, dengan Kode 030, nilai 100% dari total material dan tanggal sama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang, yang telah distempel PT.
PJB UP Gresik
m. Asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, termasuk Rekomendasi jumlah hari keterlambatan (bila ada);
n. Asli Working Permit/Safety Permit;
o. Copy Jaminan Masa Pemeliharaan;
p. Copy Perjanjian;
q. Copy Nomor Pengukuhan PKP dan NPWP;
r. Copy Surat Pernyataan Masa Pemeliharaan sesuai dengan masa garansi atas Pekerjaan.
2.11.2 Pembayaran dilakukan dengan ditransfer ke Nomor Rekening Bank yang ditunjuk oleh Penyedia Barang/Jasa.
2.11.3 Biaya-biaya yang timbul pada Bank Penyedia Barang/Jasa sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh PT PJB kepada Penyedia Barang/Jasa menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.12 SANKSI KETERLAMBATAN DAN SANKSI WANPRESTASI
2.12.1 Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 (termasuk Pengujian/Testing) berikut dokumen penyerahannya secara lengkap sesuai waktu yang telah ditentukan, maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan denda keterlambatan sebesar 1o/oo (satu permil) per hari kalender dari nilai/harga pekerjaan jasa dalam Perjanjian ini dengan batas maksimum denda keterlambatan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total harga dalam Perjanjian ini;
Total denda keterlambatan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau b ayat ini maksimal sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total harga dalam Perjanjian ini.
Keterlambatan penyerahan Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 berikut dokumen penyerahannya dimaksud tidak berlaku apabila disebabkan adanya Force Majeure atau alasan yang berhubungan dengan kesalahan PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2.12.2 Sanksi akan dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa apabila terjadi wanprestasi ( termasuk pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di dalam area PT PJB Unit Pembangkitan Gresik sesuai pasal 2.8.2.) akibat timbulnya gangguan yang disebabkan oleh Penyedia Barang/Jasa.
2.12.3 Apabila diketemukan tertangkap tangan Penanggung Jawab Lapangan (Site Manajer), Pelaksana-pelaksana (Supervisor dan Quality Control) dan/atau Petugas Inti / Tenaga Kerja dari Penyedia barang/jasa yang merokok di wilayah PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, maka orang tersebut dicabut ijin bekerja dan dikeluarkan dari area PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
Apabila diketemukan kembali pelanggaran tersebut pada Penyedia barang/jasa yang sama maka akan diberlakukan ketentuan pemutusan dengan memberikan peringatan secara tertulis pada pasal 2.15.2.
2.12.4 Apabila sampai dengan batas waktu penyerahan Jasa Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 berikut dokumen penyerahannya, maka PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik berhak untuk memutus Perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan menjadi milik PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik serta Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah kerja PT. PLN (Persero) Grup minimal 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pemutusan Perjanjian.
Namun apabila Penyedia Barang/Jasa masih sanggup untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik menyetujui, maka Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan Jaminan Pelaksanaan sehingga tidak ada waktu penjaminan yang luang atau terputus dan kepada Penyedia Barang/Jasa tetap dikenakan sanksi keterlambatan.
2.12.5 Apabila setelah disetujui oleh PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Penyedia Barang/Jasa tidak bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan, maka PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik berhak memutus Perjanjian berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan sepenuhnya menjadi milik PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik serta Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah kerja PT. PLN (Persero) Grup minimal 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemutusan Perjanjian.
2.13 PEMBEBASAN TUNTUTAN
2.13.1 Penyedia Barang/Jasa menjamin PT PJB bahwa sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian maupun di kemudian hari tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian.
2.13.2 Apabila kemudian hari PT PJB mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau mempunyai hak barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PT PJB, maka semua biaya yang diperlukan oleh PT PJB sebagai akibat tuntutan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.14 PENGALIHAN RISIKO DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN BARANG
2.14.1 Pengalihan risiko, baik risiko kehilangan maupun risiko kerusakan, terjadi setelah PT PJB menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
2.14.2 Pengalihan kepemilikan atas barang, terjadi setelah PT PJB menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
2.15 PENUNDAAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
2.15.1 PT PJB mempunyai hak untuk memerintahkan penundaan dan memulai lagi seluruh pekerjaan atau bagian-bagian dari pekerjaan tanpa membatalkan persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Surat Perjanjian.
2.15.2 Perintah untuk menunda atau memulai lagi perkerjaan akan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa. Waktu penyelesaian pekerjaan akan diperpanjang sesuai dengan waktu yang hilang akibat penundaan tersebut.
2.16 PENGAKHIRAN DAN PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN
2.16.1 Kontrak ini berakhir apabila :
(1) Penyedia barang/jasa telah menyerahkan barang dan/atau menyelesaikan pekerjaan dengan baik berikut dokumen penyerahannya secara lengkap serta telah diterima oleh Pemberi Pekerjaan dengan diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Barang.
(2) Berakhirnya jangka waktu Kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.2 RKS ini.
(3) Diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK karena adanya peristiwa force majeure.
(4) Diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan adanya pemberitahuan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya dengan adanya kesepakatan kompensasi ganti rugi dan pelunasan kewajiban dari PARA PIHAK.
2.16.2 Pemberi Pekerjaan berhak mengakhiri sebagian atau seluruh isi Surat Perintah Kerja ini, apabila Penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
2.16.3 Pemutusan Tanpa Pemberitahuan :
Apabila Penyedia barang/jasa mengundurkan diri setelah penandatanganan Surat Perintah Kerja atau telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau tidak dapat melaksanakan PEKERJAAN dan/atau melakukan pengalihan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.19 Surat Perintah Kerja, maka Pemberi Pekerjaan berhak memutus Surat Perintah Kerja secara sepihak,
baik sebagian atau seluruhnya tanpa memberikan peringatan tertulis kepada Penyedia barang/jasa.
2.16.4 Pemutusan dengan memberikan Pemberitahuan secara tertulis :
(1) Apabila Penyedia barang/jasa tidak dapat menyerahkan pekerjaan jasa yang ditentukan dalam Surat Perintah Kerja ini dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Pemberi Pekerjaan akan memberikan peringatan tertulis kepada Penyedia barang/jasa sebagai Surat Peringatan Pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Penyedia barang/jasa tidak memberikan respon/jawaban secara tertulis maka Pemberi Pekerjaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua sekaligus Surat Peringatan terakhir.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini Penyedia barang/jasa tidak memberikan respon/jawaban secara tertulis, maka Pemberi Pekerjaan berhak memutus Perjanjian ini.
2.16.5 Apabila terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.16.3 dan Pasal 2.16.4 RKS ini, Penyedia barang/jasa dikenakan sanksi tidak diperbolehkan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di wilayah kerja Pemberi Pekerjaan selama minimum 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan Surat Perintah Kerja.
2.16.6 Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian secara sepihak, maka PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.17 FORCE MAJEURE
2.17.1 Kejadian Kahar (Force Majeure) adalah setiap keadaan yang berada di luar kontrol yang wajar, langsung ataupun tidak langsung dari pihak yang terkena (termasuk tetapi tidak terbatas pada kerusuhan, perang, bencana alam, pemogokan nasional, terorisme, embargo), tetapi jika hanya dan sejauh bahwa:
(1) situasi tersebut, walaupun telah dilakukan upaya keras yang pantas, tidak dapat dicegah, dihindari atau dipindahkan oleh pihak tersebut;
(2) kejadian tersebut mempengaruhi secara materiil kemampuan pihak yang terkena untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian dan pihak yang terkena telah melakukan seluruh tindakan pencegahan yang pantas, kehati-hatian dan tindakan alternatif yang pantas untuk menghindari akibat dari kejadian tersebut terhadap kemampuan pihak yang terkena tersebut untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian dan untuk mengurangi konsekuensi- konsekuensinya;
(3) kejadian tersebut bukan akibat langsung atau tidak langsung kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian; dan
(4) pihak yang terkena tersebut telah mengirim kepada pihak lainnya pemberitahuan seketika yang menjelaskan kejadian tersebut dan akibat yang terjadi dan tindakan- tindakan yang telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan ini dengan ketentuan Kejadian Kahar tidak termasuk pemogokan, penutupan, atau tindakan industri lainnya oleh personel dari pihak yang terkena atau agen-agennya.
2.17.2 Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan secara tertulis kepada PT PJB dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya peristiwa Force Majeure.
2.17.3 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2.17.2 Penyedia Barang/Jasa tidak memberitahukan kejadian Force Majeure tersebut kepada PT PJB, maka keterlambatan penyerahan barang berdasarkan Surat Perjanjian dianggap bukan sebagai akibat dari Force Majeure.
2.17.4 Dalam pemberitahuan mengenai Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir
2.17.2 harus disertai dengan keterangan dari pihak yang berwenang mengenai peristiwa tersebut dan Penyedia Barang/Jasa dapat sekaligus mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyerahan barangkepada PT PJB.
2.17.5 PT PJB dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2.17.4 akan memberikan jawaban secara tertulis mengenai permohonan dimaksud kepada Penyedia Barang/Jasa.
2.17.6 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 2.17.5 PT PJB tidak memberikan jawaban terhadap permohonan perpanjangan waktu penyerahan barang berikut dokumen penyerahannya secara lengkap dari Penyedia Barang/Jasa, maka PT PJB dianggap telah memberikan persetujuan terhadap permohonan dimaksud.
2.17.7 Penyedia Barang/Jasa tidak dapat dikenakan sanksi atas keterlambatan penyerahan barang yang diakibatkan oleh Force Majeure.
2.17.8 Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya Force Majeure akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan PT PJB dengan Penyedia Barang/Jasa.
2.18 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
2.18.1 Apabila timbul perselisihan pendapat dalam rangka pelaksanaan Surat Perjanjian, PT PJB dan Penyedia Barang/Jasa sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah.
2.18.2 Segala sengketa, pertentangan atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Surat Perjanjian, atau pelanggarannya yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah (dengan jalan damai), akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya sesuai dengan prosedur dan tata cara penyelesaian perselisihan yang berlaku di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
2.18.3 Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak dapat diganggu gugat dan bersifat terakhir. Putusan tersebut segera diserahkan kepada pengadilan yang mempunyai wewenang hukum (yurisdiksi) untuk melaksanakannya. PT PJB dan Penyedia Barang/Jasa tidak akan mengajukan banding kepada pengadilan atas Putusan tersebut. Sambil menunggu penyelesaian atas suatu sengketa, PT PJB dan Penyedia Barang/Jasa akan tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian.
2.19 BATAS TANGGUNG JAWAB
2.19.1 Batas tanggung jawab PIHAK KEDUA dalam pekerjaan pengadaan HSTR ini termasuk jumlah sanksi keterlambatan dan sanksi wanprestasi sesuai dengan Pasal 18 Perjanjian ini dan biaya repair/penggantian part dalam masa garansi tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total barang dan pekerjaan dalam Perjanjian ini.
2.19.2 PARA PIHAK tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan, pendapatan,produksi atau kerugian atau sesuatu kejadian yang tidak langsung, berurutan dan kerugian khusus atau kerusakan karena pihak lain yang timbul dari atau yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak
2.20 PENGALIHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAINNYA
2.20.1 Penyedia Barang/Jasa tidak diperbolehkan untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT PJB.
2.20.2 Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan mengalihkan sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak lain berdasarkan persetujuan tertulis dari PT PJB, maka seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat pengalihan pengadaan barang dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
2.21 PERUBAHAN-PERUBAHAN PADA SURAT PERJANJIAN
2.21.1 Setiap perubahan yang terjadi dalam Surat Perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama.
2.21.2 Usulan perubahan harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak lainnya sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan.
2.21.3 Setiap perubahan yang telah disepakati ditandatangani oleh masing-masing pihak yang selanjutnya menjadi Addendum dari Surat Perjanjian.
2.22 PERSYARATAN LAIN
2.22.1 Bilamana ternyata Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan pemalsuan dokumen pengadaan (termasuk Surat Jaminan), maka dikenakan sanksi Black List dan tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan barang/jasa di wilayah kerja PT PJB selama maksimum 4 (empat) tahun.
2.22.2 Mata uang pada Surat Jaminan harus sama dengan mata uang pada Penawaran Harga.
2.22.3 Apabila Penyedia Barang/Jasa telah ditunjuk sebagai pemenang ternyata mengundurkan diri sebelum menandatangani Surat Perjanjian, maka Jaminan Penawaran dicairkan menjadi milik PT PJB dan Penyedia barang dikenakan sanksi Black List dan tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan barang/jasa di wilayah kerja PT PJB selama maksimum 1 (satu) tahun.
2.22.4 Apabila terdapat perubahan data perusahaan selama pelaksanaan Surat Perjanjian, maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PANITIA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA.
2.22.5 Penyedia Barang wajib mematuhi semua peraturan yang berkaitan dengan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lingkungan hidup yang berlaku pada saat penyerahan barang/jasa.
2.23 KETENTUAN BLACK LIST
Hal-hal yang dapat menyebabkan Penyedia masuk dalam black list atau daftar hitam perusahaan adalah sesuai lampiran 12.
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PENGADAAN BATTERY CHARGER CHLORINATION PLANT PLTU #3/4 UNTUK PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
3.1 MAKSUD DAN TUJUAN
Battery set dan battery yang terdapat di Chlorination#34 berfungsi sebagi power supply utama untuk system control breaker-breaker motor di are CWP (seperti breaker motor CWP, breaker motor Screen wash pump dll). Kondisi saat ini battery charger tersebut telah mengalami penuaan (aging) yang mengakibatkan battery set tidak terisi tegangan.
Program penggantian motor BFP mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
(1) Melakukan penggantian battery charger chlorination plant agar power supply untuk control breaker tetap normal.
(2) Menjaga keandalan system supply daya listrik di area CWP PLTU #34.
3.2 DATA SPESIFIKASI
Spesifikasi teknis battery charger eksisting :
NO | DESKRIPSI | KETERANGAN | |
1 | Nama Material : Battery Charger Industrial | ||
2 | Spesifikasi : | ||
Terpasang di area dengan : | |||
- Suhu | 0 - 45οCelcius | ||
- Kelembapan | 30 – 90 % | ||
Sistem penyearah (rectification) | Three phase full wave | ||
Cooling sistem | Natural / forced air cooled | ||
Rating | Continuous | ||
Mode pengaturan / operasi | 1. Manual 2. Automatic-Floating 3. Automatic-Equalizing | ||
Sisi tegangan AC : | |||
- Jumlah fase | 3 | ||
- Frekuensi | 50 hz | ||
- Batasan fluktuasi frekuensi | 47.5 – 52.5 hz | ||
- Tegangan | 460 VAC | ||
- Batasan perubahan tegangan primer | Mode Manual | : 414-506 VAC | |
- Stage voltage primary voltage changing | Mode Manual | : 46 VAC | |
- Batasan fluktuasi tegangan | Mode Auto | : 414 – 506 VAC | |
- Rating daya input | Saat Equalizing | : ± 4.5 KVA | |
Sisi tegangan AC : | |||
- Set tegangan | Saat floating Saat Equalizing | : 133.5 VDC : 140 DC | |
- Batasan pengaturan tegangan | Mode manual Saat Floating | : 4-20 Ampere : 129-137.5 VDC |
Saat Equalizing : 135.5-140 VDC |
- Arus Mode manual : 4-20 Ampere Mode Automatic : 0-20 Ampere |
- Dropping current Mode Automatic : kurang dari 24 Ampere (<24 A) |
- Set voltage accuracy ± 2 % |
- Efisiensi Saat Equalizing : 72% |
Sisi Beban : |
- Tegangan 110 V |
- Batasan variasi tegangan 99-121 V |
- Arus 0-20 Amper (continuos) |
- Ripple tegangan Tidak ada (karena menggunakan battery) |
- Noise tegangan Tidak ada (karena menggunakan battery) |
Kenaikan temperature : |
- Coil trafo dan reactor Kurang dari 50οC (<50οC) – berkaitan dengan kelas isolasi |
3 Battery Charger juga dilengkapi : |
- Buzzer Tegangan kerja 110 DC |
- Change over switch Manual-Auto Floating-Auto Equalizing |
- Amperemeter (Arus DC charger) Range 0-30 Ampere |
- Amperemeter (Arus Battery) Range 30-150 Ampere |
- Voltmeter Range 0-220 V |
- Lampu indicator untuk memantau > sumber AC ON/OFF |
> kondisi Floating ON/OFF |
> kondisi equalizing ON/OFF |
> alarm overcurrent |
> alarm ground pada negative (-) |
> alarm ground pada positive (+) |
4 Negara asal barang : USA, Brazil, Eropa, Jepang |
5 Keterangan tambahan : Battery charger digunakan untuk charging battery cell dengan spesifikasi : - Jumlah cell 92 - Kapasitas nominal : 80 Ah/5 jam - Tegangan floating : 1.42 V/cell (130.5 V) - Tegangan equalizing : 1.52 V/cell (140 V) - Tegangan minimum sesuai desain : 1 V/cell (92 V) - Specific gravity electrolyte : 1.200 pada suhu 20οC |
3.3 LINGKUP PEKERJAAN
3.3.1 Lingkup Detail Pekerjaan, meliputi namun tidak terbatas pada :
(1) Pengadaan battery battery charger (sesuai spesifikasi di poin II)
(2) Xxxx xxxxxxxxxxan, pemasangan dan commisioning
Xxxxadaan battery charger meliputi :
NO | NAMA BARANG | JUMLAH | SATUAN | |||
1 | Battery Charge Chlorination sesuai spesifikasi pada poin II | Plant | PLTU | #34 | 1 | Set |
3.3.2 Klasifikasi Minimal Pelaksana Pekerjaan
(1) Pelaksana pekerjaan harus terdaftar menjadi DPP PT PJB sesuai bidangnya
(2) Pelaksana pekerjaan harus mendapat dukungan dari Manufacture produk yang ditawarkan, dengan melampirkan surat dukungan atau kerjasama untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan battery charger
(3) Pelaksana pekerjaan harus memiliki kompetensi di bidang pengadaan dan memasangan battery charger
(4) Aanwijzing harus dihadiri oleh tim teknis/engineer dari supplier (tidak cukup hanya marketing)
3.3.3 Persiapan Pekerjaan
(1) Pelaksanaan pekerjaan harus menyerahkan drawing outline, sectional arrangement dan connection diagram untuk dilakukan approval oleh direksi pekerjaan PT PJB UP Gresik.
(2) Kontraktor (pelaksana pekerjaan) harus berkoordinasi dengan direksi pekerjaan PT PJB Unit Pembangkit Gresik sebelum melaksanakan pekerjaan dalam bentuk Kick Off Meeting
(3) Pelaksana pekerjaan diwajibkan mengisi Form HIRAC (Hazard Identification Risk Assesment & Control) yang disediakan PT PJB UP Gresik dan diserahkan saat Kick Off Meeting atau saat pengurusan Safety dan Working permit.
3.3.4 Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
(1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang berlaku dilingkungan PT PJB UP Gresik
(2) Sebelum melaksanakan pekerjaan harus mengajukan working permit dan safety permit ke UP Gresik
(3) Keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) dari pelaksana pekerja menjadi tanggung jawab pihak kedua
(4) Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) : safety helmet, safety shoes, sarung tangan, masker/tutup hidung dan lain-lain
(5) Setiap pekerjaan yang menggunakan api harus dalam pengawasan petugas safety & LK3
3.3.5 Kebutuhan Material & Peralatan
(1) Material dan jasa sesuai scope pekerjaan tersebut di atas menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan, dengan spesifikasi teknik yang sesuai.
3.3.6 Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Pemasangan dan komisioning dilaksanakan oleh Kontraktor (pelaksana pekerjaan) dan disaksikan direksi pekerjaan PT PJB Unit Pembangkit Gresik mengacu pada buku manual, data komisioning dan standard.
3.3.7 Pengujian Hasil Pekerjaan
(1) Pengujian / pengetesan dilakukan setelah pekerjaan penggantian battery charger chlorination plant PLTU #34 selesai dipasang dan report hasil pengujian ditandatangani tim pemeriksa kualitas pekerjaan dari PT PJB Unit Pembangkit Gresik dan pelaksana pekerjaan sebagai dasar penerbitan berita acara penyelesaian pekerjaan.
3.4 MATERIAL LIMBAH/SISA :
(1) Material limbah/sisa dibuang di tempat yang telah ditentukan oleh PT PJB UP Gresik koordinasi dengan pihak lingkungan
3.5 WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
(1) Jangka waktu pengiriman barang 6 bulan. Surat ijin kerja (working permit dan safety permit) harus dibuat untuk memulai pekerjaan Penggantian dan Commissioning Battery Charger Chlorination Plant PLTU #34 yang selanjutnya disertKn di dalam berita acara penyelesaian pekerjaan.
(2) Sedangkan lingkup pekerjaan Commissioning penggantian motor BFP dilaksanakan
10 hari kalender, sejak selesainya pekerjaan penggantian battery charger yang selanjutnya dinyatakan dengan berita acara penyelesaian pekerjaan.
(3) Pekerjaan off schedule yang tidak disebabkan oleh PT PJB Unit Pembangkit Gresik akan dikenakan denda berdasarkan kontrak.
3.6 LAPORAN HASIL PEKERJAAN
Laporan hasil pekerjaan selambat-lambatnya diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah commissioning selesai sebanyak 3 (tiga) set disertai dokumentasi lengkap dan urut setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
3.7 GARANSI PEKERJAAN
Masa garansi hasil pekerjaan adalah 12 (dua belas) bulan setalah battery charger terpasang dan telah dikomisioning atau 18 (delapan belas) bulan setelah material diterima gudang UP Gresik secara sistem (CMMS/Ellipse)
3.8 LAIN-LAIN
(1) PT PJB / Direksi pekerja dapat memberi perintah untuk menunda/melanjutkan pekerjaan kembali bagian yang tertunda dengan memberitahukan secara lisan/tulisan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
(2) Segala biaya yang timbul akibat kerusakan pada peralatan pembangkit/prasarana yang ada di area unit pembangkit ini menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
PENGADAAN RETROFIL BATTERY CHARGER PLTU #4 UNTUK PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
3.9 LATAR BELAKANG
Sistem battery charger terpasang di PLTU sejak awal pembangkit didirikan, umur peralatan battery charger kurang lebih berumur 26 tahun. Peralatan battery charger menunjukkan penurunan performa, sehingga sering terjadi gangguan dan kegagalan kerja pada beberapa part peralatan yang ada di dalam battery charger. Spare part battery charger juga sulit didapat karena peralatan sudah obsolet. Untuk meningkatkan performa peralatan battery charge diperlukan adanya peremajaan perlatan tersebut berupa penggantian battery charger, sehingga kehandalan operasional dapat terjaga.
3.10 MAKSUD DAN TUJUAN
Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai tindak lanjut rencana pelaksanaan pekerjaan pengantian battery charger PLTU #4 sesuai dengan program pemeliharaan UP Gresik tahun 2017. Pekerjaan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :
(1) Memudahkan proses pemeliharaan (spare part peralatan lama sudh obsolete)
(2) Merubah controiller dari analog ke digital
3.11 DATA SPESIFIKASI
Spesifikasi sistem battery charger existing
NO | DESKRIPSI | SPESIFIKASI DAN KETERANGAN |
1 | Type | GSM110 – 500V |
2 | Rectifier system | Three phase full wave |
3 | Cooling system | Natural Air Cooling |
4 | Rating | Continous |
5 | Input (AC Side) | |
Frequency | 50 Hz ± 5% | |
Voltage | 460 Hz ± 10% | |
6 | Output (DC Side) | |
Set Voltage Floating | 114 V | |
Set Voltage Equalizing | 127 V | |
Set Voltage Accuracy | ± 2% | |
Current | 500 A | |
Dropping current | 600 A | |
Counter cell current | 250 A |
Floating charge of battery
Table 4. Floating Charge Voltage
TYPE FLOATING CHARGE VOLTAGE PER CELL (V) |
CS, EP, PS (except PS-190, 340) 4YR. 6YR. 2.15 |
HS, PS-190, PS-340 2.18 |
Recovery Charger of Battery
Diukur pada terminal pada battery dan charging time yang dibutuhkan setelah discharge penuh sesuai table.
Tabel 5. Standard set voltage of charger/charging time for recovery charge
Voltage per cell | (V) | Charging | time after reaching the voltage (Approx.) | standard | set |
2.26 48 hours | |||||
2.30 ~ 2.33 | 24 Hours |
Equalizing Chage
Table 6. Equalizing charge voltage/Charging time
Voltage per cell | (V) | Time | for | charging | (Approx) |
2.26 | 2.15 | ||||
2.30 ~ 2.33 | 1.18 |
3.12 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan meliputi namun tidak terbatas pada :
NO | NAMA BARANG | JUMLAH | SATUAN |
1 | Material - Pengadaan battery charger sesuai spesifikasi - Pengadaan panel distribusi (lengkap dengan manual controller, lamp indicator) | 1 | Set |
2 | Jasa - Pembongkaran battery charger existing - Pemasangan battery charger baru - Commsissioning battery charger baru | 1 | Lot |
MATERIAL
1) Spesifikasi teknis dari battery charger baru harus memenuhi spesifikasi teknis battery charger lama.
2) Pelaksana pekerjaan harus melakukan site survey terkait ukuran panel, sehingga dimensi battery charger baru dapat sesuai dengan dimensi battery charger eksisting, serta koneksi wiring yang dibutuhkan pada panel baru.
3) Battery charger memiliki system redudancy hot standby, dan memiliki pola bumpless change over.
4) Battery charger baru memiliki digital controller (menggunakan mikropocessor)
5) Battery charger baru harus bisa mengendalikan end voltage battery, floating voltage battery, nominal battery dan boost / equalize voltage battery.
6) Sistem battery charger bary nantinya memiliki arah operasi menuju battery unit, tidak sebaliknya (memiliki bloking deode di sisi output battery charger).
7) Controlled card design 10 tahun (life time minimal).
8) Battery charger baru memiliki feature tambahan berupa :
⮚ Constant voltage current limit
⮚ Battery current limit
⮚ Battery discharge limit
JASA
1) Jasa pada lingkungan pekerjaan ini meliputi namun tidak terbatas pada
⮚ Pembongkaran battery charger eksisting
⮚ Pemasangan battery charger baru
⮚ Commissioning discharge limit
2) Pelaksana pekerjaan memberikan time line dan prosedure rencana pekerjaan setelah penunjukkan pemenang pengadaan battery charger.
3) Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan drawing outline, sectional arrangement dan connection diagram system battery charger baru untuk dilakukan approval oleh direksi pekerjaan PT PJB UP Gresik.
4) Laporan pekerjaan dan hasil commissioning (telah teruntang pada bab. IV lingkup pekerjaan point ke 11) harus diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari sejak pekerjaan commissioning dinyatakan selesai.
5) Pihak pelaksana pekerjaan harus melakukan training pada direksi pekerjaan mengenai system battery yang baru di workshop minimal pelaksanaan selama 2 hari.
3.13 PERSYARATAN TEKNIK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) Memiliki pengalaman dalam hal pekerjaan penggantian battery charge (dilengkapi dengan copy kontrak pekerjaan sejenis, minimal 2 kali pekerjaan).
(2) Memiliki peralatan penunjang untuk pekerjaan penggantian battery charger.
(3) Memiliki engineer yang telah berpengalaman di bidang battery charger khususnya yang terpasang di unit pembangkit.
3.14 PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
(1) Pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berlaku di lingkungan PT. PJB Unit Pembangkit Gresik.
(2) Selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan menyediakan peralatan safety (APD), seperti sabuk pengaman, helm, masker, dll serta mengikuti peraturan K3 di lingkungan PT PJB.
(3) Keselamatan dan kecelakaan kerja dari pelaksana pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
3.15 MATERIAL LIMBAH
(1) Limbah bekas pekerjaan harus dibuang pada tempat yang telah ditentukan oleh PT PJB UP Gresik.
(2) Pelaksana pekerjaan harus melakukan pembersihan area pekerjaan dari segala jenis kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan sesuai kaidah 5S yang berlaku di PT PJB UP Gresik.
(3) Semua peralatan battery charger lama harus dilakukan pengembalian ke gudang UP Gresik, yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dengan didampingi oleh petugas dari PT PJB UP Gresik.
3.16 LAIN-LAIN
(1) Penyerahan barang disertai dengan dokumentasi harus disediakan oleh pelaksana pekerjaan berupa hard copy dan soft copy rangkap 3 terdiri dari :
o Drawing battery charger outline, sectional arrangement, connection diagram dll.
o Buku manual pengoperasian, pemeliharaan dan troble shooting
o Data komisioning battery charger pada saat test individu maupun berbeban
o Material battery charger harus dilengkapi COO atau COM dari negara asal USA/EROPA/JEPANG
(2) Pelaksanaan pembongkaran battery charger eksisting dan pemasangan battery eksisiting baru harus mendapat pengawalan (koordinasi) dari personil tim direksi pekerjaan yang telah ditunjuk oleh PT PJB UP Gresik.
(3) Pelaksana pekerjaan harus memastikan barang dalam kondisi baik selama masa pengiriman dari workshop ke site.
(4) Kelengkapan penunjang yang perlu menjadi perhatian namun tidak terbatas pada :
NO | PERALATAN | PIC |
1 | Peralatan mobilisasi battery charger dari gudang ke site | Pelaksana Pekerjaan |
2 | Peralatan pendukung untuk pemasangan battery charger (bor, kabel power, breaker) | Pelaksana Pekerjaan |
3 | Material konsumable | Pelaksana Pekerjaan |
4 | Peralatan uji battery charger untuk kommisioning (meter ukur dll) | Pelaksana Pekerjaan |
5 | Crane untuk mobilisasi ke lantai 2 | PT PJB UP Gresik |
6 | Supply power (220V) | PT PJB UP Gresik |
7 | Sanitasi (toilet) | PT PJB UP Gresik |
(5) Membuat laporan harian progress pekerjaaan (Form laporan harian dari PT PJB Unit Pembangkit Gresik, dilengkapi dengan foto-foto untuk keperluan dokumentasi.
(6) Setelah battery charger baru terpasang, pelaksana pekerjaan wajib melaksanakan komisioning test peralatan tersebut didampingi tim direksi pekerjaan dan bidang operasi. Pelaksana komisioning test harus menyesuaikan manual book yang diterbitkan oleh pabrikan battery charger baru.
(7) Melakukan training site untuk 15 orang selama 1 hari di lokal.
(8) Pengujian/pengetesan dilakukan setelah pekerjaan retrofit battery charger beserta aksesories dan peralatan istrument selesai dipasang dan report (laporan) hasil pengujian ditanda tangani tim periksa kualitas pekerjaan dari PT PJB Unit Pembangkit Gresik dan pelaksana pekerjaan sebagai dasar penerbitan berita acara penyelesaian pekerjaan.
(9) Pengujian battery charger baru dilakukan dengan cara offline dan online (paralel dengan sistem).
(10) Segala konsekuensi / kerusakan yang diakibatkan kegiatan pekerjaan dan pengujian battery charger menjadi tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan.
3.17 GARANSI
(1) Masa garansi pekerjaaan (material dan jasa) adalah 12 bulan sejak diterbitkan acara penyelesaian pekerjaan.
3.18 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Jangka waktu pengadaan barang battery charger selama 180 hari kalender
(2) Jangka waktu pelaksanaan penggantian battery charger di site PT PJB UP Gresik selama 10 hari kalender
(3) Pelaksana penggantian battery charger dilakukan saat OH ME PLTU#4, Novermber 2017
BAB IV
TATA CARA EVALUASI PELELANGAN
4.1 METODE EVALUASI
4.1.1 Metode evaluasi dalam Pelelangan ini memakai SISTEM LOWEST RESPONSIVE/COMPLIANT/ACCEPTABLE OFFER.
(1) Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan penawaran dari Calon Penyedia Barang/Jasa yang telah dievaluasi dengan hasil :
(1) Penawaran memenuhi persyaratan administrasi dan teknis (responsive/compliant/acceptable); dan
(2) Menawarkan biaya terendah (lowest cost).
(2) Responsive/compliant/acceptable merupakan pemenuhan keseluruhan Spesifikasi/TOR/Scope of Works (SOW), atau mencapai batas minimum nilai yang disyaratkan dalam spesifikasi/TOR/Scope of Works (SOW).
(3) Tingkat responsiveness/compliance/acceptability dapat dilakukan memakai sistem gugur atau pembobotan nilai.
(4) Penilaian harga dalam responsive/compliant/acceptable tetap memperhitungkan harga dan biaya selama umur ekonomis (Life Cycle Costing/Total Cost of Ownership).
(5) Harga adalah jumlah uang yang dibayarkan untuk membeli suatu barang dan jasa. Biaya adalah jumlah uang yang dibayarkan untuk mengoperasikan suatu barang atau jasa, selama umur ekonomi atau selama durasi Perjanjian/Kontrak.
(6) Selain biaya, juga diperhitungkan biaya transportasi dan asuransi, serta semua pajak dan pungutan Pemerintah yang berlaku.
4.1.2 Evaluasi Administrasi
(1) Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen penawaran sesuai yang dipersyaratkan dan tercantum dalam RKS ini
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Kelengkapan Dokumen Penawaran menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu LENGKAP/ADA atau TIDAK LENGKAP/TIDAK ADA dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Apabila Evaluasi pada butir a) dipenuhi, selanjutnya dilakukan Evaluasi terhadap keabsahan dari masing-masing dokumen.
(3) Untuk penilaian / Evaluasi terhadap keabsahan dari masing-masing dokumen, apabila Xxx Xxxxadaan merasa kurang yakin terhadap kebenaran data dalam dokumen penawaran, dapat mencari informasi dari pihak-pihak terkait lainnya. Tim berhak melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kebenaran data kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari peserta lelang.
(4) Kualifikasi peserta dinyatakan GUGUR apabila:
• Terlambat/melebihi batasan waktu memasukkan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang sudah ditentukan.
• Surat penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pelelangan tidak ditandatangani oleh direktur utama/pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
• surat penawaran memenuhi ketentuansebagai berikut jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan; dan bertanggal dicap asli di atas kop perusahaan dengan tanda tangan yang berwenang di atas meterai 6000.
• Penyedia Barang/Jasa atas nama sendiri atau sebagai anggota Join Operation menyerahkan lebih dari satu dokumen penawaran untuk satu paket pekerjaan.
• Pemilik modal dan/atau pengurus suatu perusahaan menjadi pemilik modal dan/atau pengurus perusahaan lain sesama peserta pelelangan dalam satu paket pekerjaan.
• Dokumen Penawaran dan lampiran-lampirannya tidak dicap asli dan/atau dicetak di atas kop perusahaan dengan tanda tangan yang berwenang di atas meterai 6000.
• Penyedia Barang/Jasa peserta lelang tidak memenuhi Persyaratan berdasarkan RKS ini (Bab I angka 1.10).
▪ Tidak melampirkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran yang dipersyaratkan sebagaimana dalam RKS ini (Bab I angka 1.13.).
(5) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
• Syarat-syarat yang diminta berdasarkan Dokumen Pelelangan/RKS dipenuhi/dilengkapi dan isi setiap dokumen benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang.
• Jaminan penawaran memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Dokumen Pelelangan/RKS. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan/atau meragukan dalam jaminan penawaran perlu diklarifikasi dengan pihak yang terkait tanpa mengubah substansi dari jaminan penawaran.
(6) Evaluasi Administrasi menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu Memenuhi Syarat Administrasi (lulus) atau Tidak Memenuhi Syarat Administrasi (tidak lulus/gugur).
4.1.3 Evaluasi Teknis
(1) Evaluasi Teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi/lulus persyaratan administrasi.
(2) Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi
(3) Ketentuan kriteria yang dinilai atau faktor-faktor yang dievaluasi pada Evaluasi Teknis antara lain adalah sebagai berikut :
i. Pendekatan dan Metodologi.
• Prosedur keamanan
• Prosedur persiapan
• Perlengkapan (Tools, alat angkat angkut) yang digunakan
• Perlengkapan K3 yang dipakai dalam pekerjaan di area kerja
• Prosedur K3 bekerja di area ketinggian
• Prosedur Mob Demob
ii. Rencana kerja dan schedule
iii. Struktur organisasi pekerjaan
• Kualifikasi dan/atau sertifikasi Tenaga Ahli / Tenaga teknis.
iv. Pengalaman Perusahaan.
• Kualifikasi dan/atau sertifikasi ISO/OHSAS dll Perusahaan
• Pekerjaan Penggantian Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 atau sejenis
(4) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan/RKS.
(5) Penyedia Barang/Jasa peserta pelelangan dinyatakan gugur apabila tidak lulus nilai ambang batas 60 (Apabila Sistem Nilai).
(6) Evaluasi Data Teknis akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan yaitu Memenuhi syarat teknis (lulus) atau Tidak Memenuhi syarat teknis (tidak lulus/gugur).
4.1.4 Evaluasi Harga
(1) Evaluasi Harga dilakukan setelah penawaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) Evaluasi Harga dilakukan terhadap kelengkapan dokumen penawaran sesuai yang dipersyaratkan dalam Penawaran Harga.
(3) Apabila Evaluasi pada butir b) dipenuhi, selanjutnya dilakukan Evaluasi terhadap keabsahan dari masing-masing dokumen.
(4) Evaluasi keabsahan dokumen penawaran harga menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu Memenuhi Syarat Penawaran Harga atau Tidak Memenuhi Syarat Penawaran Harga.
(5) Penyedia barang/jasa yang dinyatakan Memenuhi Syarat Penawaran Harga, selanjutnya dilakukan Evaluasi Harga Penawaran.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, Pelaksana Pengadaan membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah.
(7) Evaluasi penawaran harga dilakukan dengan metode sistem gugur, penawaran harga akan dibandingkan dengan HPS yang telah ditetapkan dan penawaran harga yang diatas HPS dinyatakan gugur dan tidak akan dievaluasi.
(8) Unsur-unsur yang dinilai dalam Evaluasi Harga meliputi sebagai berikut :
a) Ketentuan mengenai Surat Penawaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari butir 1.14.1.(3)
b) Daftar Rincian Harga Penawaran dicap asli di atas kop perusahaan dengan tanda tangan yang berwenang di atas meterai 6000 (sesuai Lampiran 5)
c) Sebelum evaluasi harga, untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
• volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
• apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
• jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
(9) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan/RKS.
(10) Koreksi aritmatik dilakukan sebagai berikut :
a) Volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran disesuaikan dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
b) Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
c) Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong.
d) Untuk jenis Perjanjian/Kontrak harga satuan, hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah terhadap penawaran semula.
(11) Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak Harga Satuan dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
(12) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pelaksana Pengadaan menyusun urutan dari penawaran terendah.
(13) Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website.
(14) Untuk evaluasi sistem gugur – pelaksanaan evaluasi harga dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
(15) Evaluasi Harga Penawaran :
a) Dalam hal terdapat penawaran yang tidak wajar yaitu dengan nilai penawaran 80% (delapan puluh persen) di bawah HPS, maka Fungsi Pelaksana Pengadaan harus meminta penjelasan/klarifikasi secara tertulis kepada Calon Penyedia Barang/jasa.
b) Hasil penjelasan/klarifikasi tertulis tersebut disampaikan oleh Fungsi Pelaksana Pengadaan untuk dikaji oleh Value for Money Committee untuk menentukan menerima atau menolak penawaran yang disampaikan oleh Xxxxx Xxnyedia Barang/Jasa.
c) Dalam hal penawaran di atas HPS, proses pengadaan barang/jasa dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi kepada seluruh penawar untuk mendapatkan harga Perjanjian/Kontrak maksimal sama dengan HPS, dengan tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG).
Apabila proses negosiasi kepada seluruh penawar tidak mencapai kesepakatan, maka pengadaan dinyatakan gagal.
d) Dalam hal semua atau sebagian penawaran dibawah HPS, dengan memperhatikan ketentuan negosiasi harga sebagaimana dimaksud butir 4.6.13, maka dapat dilakukan negosiasi kepada penawar terendah dengan tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance GCG.
Apabila proses negosiasi kepada penawar terendah tidak mencapai kesepakatan, maka proses pengadaan tetap dilanjutkan tanpa melakukan negosiasi kepada penawar rendah berikutnya.
e) Harga penawaran ditulis dalam angka dan huruf, apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f) Dalam hal terjadi perbedaan antara harga penawaran yang tercantum dalam surat penawaran dengan rincian penawaran, maka yang berlaku adalah harga penawaran yang tercantum pada surat penawaran bermaterai cukup.
(16) Evaluasi harga menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu Memenuhi atau Tidak Memenuhi.
4.2 KLARIFIKASI
4.2.1 Fungsi Pelaksana Pengadaan dalam pengadaan kategori Strategis atau lainnya, melakukan klarifikasi secara tertulis, dan jika diperlukan Calon Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan presentasi, baik di kantor PJB atau teleconference, dihadapan Pengguna Barang/Jasa atau Wakil yang ditunjuk dan dapat mengundang pihak lain sesuai disiplin keahlian dari internal atau eksternal PJB.
4.2.2 Klarifikasi tidak mengubah substansi penawaran atau harga dan bersifat rahasia .
4.2.3 Untuk pengadaan kategori Strategis/Complex, jika diperlukan dapat dilakukan site visit atau inspeksi ke lokasi Calon Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat
4.2.4 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pelaksana Pengadaan dan/atau Pejabat yang Berwenang, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota Pelaksana Pengadaan dan/atau Pejabat yang Berwenang yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
4.3 NEGOSIASI PENAWARAN
4.3.1 Tujuan Negosiasi adalah untuk mencapai kesepakatan antara PJB dengan Calon Penyedia Barang/Jasa dalam hal meningkatkan kualitas teknis, waktu pelaksanaan dan harga terbaik.
4.3.2 Negosiasi teknis dan harga dilakukan untuk metode penawaran Request For Proposals
(RFP), termasuk jika penawaran melewati HPS.
4.3.3 Untuk metode penawaran Invitation To Bid (ITB) negosiasi harga dilakukan dengan seijin Pengguna Barang/Jasa, jika penawaran melewati HPS dan/atau pagu anggaran.
4.3.4 Untuk metode pengadaan Penunjukan Langsung, maka dilakukan negosiasi teknik dan harga.
4.4 REVIEW VALUE FOR MONEY
4.4.1 Tujuan kajian dari Value for Money Committee adalah untuk membuat rekomendasi sebagai berikut :
(1) Memberikan kajian independen dan tidak bias dari rekomendasi Fungsi Pelaksana Pengadaan mengenai usulan Calon Pemenang.
(2) Mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan dilakukan secara adil dan wajar, dengan mengikuti prosedur dan kebijakan yang berlaku.
(3) Mengkonfirmasi anggaran untuk Perjanjian/Kontrak tersedia dalam RKAP.
(4) Mengkonfirmasi bahwa rekomendasi penunjukan serta syarat dan ketentuan yang ditawarkan merupakan yang terbaik bagi PJB (value for money), yang tidak selalu merupakan harga terendah.
4.4.2 Rekomendasi kepada Xxxxxxxx Xxxxxx/Jasa sebagai otoritas penandatangan Perjanjian/Kontrak (contract award authority).
Pengguna Barang/Jasa sebagai contract award authority dapat menerima atau tidak menerima rekomendasi tersebut. Jika tidak menerima, maka alasannya disampaikan secara tertulis kepada Value for Money Committee.
4.5 PENETAPAN PEMENANG DAN PENGUMUMAN PEMENANG
4.5.1 Penawaran yang telah lulus evaluasi administrasi dan teknis serta harga penawaran urutan terendah pertama tidak dilakukan negosiasi harga.
4.5.2 Usulan Penetapan Pemenang lelang disusun sesuai dengan urutan 1 (satu) calon pemenang dan 2 (dua) urutan calon pemenang cadangan.
4.5.3 Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pelaksana Pengadaan memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan.
4.5.4 Penawaran harga terendah pertama diusulkan sebagai calon pemenang.
4.5.5 Hasil penetapan pemenang pelelangan akan diumumkan kepada semua peserta pelelangan.
4.5.6 Pemenang pengadaan diumumkan dan diberitahukan oleh Fungsi Pelaksana Pengadaan kepada para Calon Penyedia Barang/Jasa.
4.6 SANGGAHAN
4.6.1 Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakuan yang sama (equal treatment) dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa, maka Calon Penyedia Barang/Jasa yang berkeberatan atas pengumuman pemenang pengadaan berhak untuk mengajukan sanggahan secara tertulis disertai bukti-bukti disertai Pakta Integritas dari penyanggah.
4.6.2 Jaminan Sanggah wajib diberikan oleh peserta pelelangan terhadap sanggahan diajukan oleh peserta pelelangan. Jaminan Sanggah sebagaimana dimaksud, besarnya 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau 2‰ (dua perseribu) dari nilai penawaran atau setinggi- tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila sanggah ternyata benar, pelaksana Pengadaan wajib mengembalikan Jaminan Sanggah.
4.6.3 Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 4.6. poin (1) hanya yang berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan prosedur atau tata cara pengadaan dalam Dokumen Pelelangan/RKS.
4.6.4 Surat sanggahan diajukan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan pemenang (dalam hal ini adalah GM Unit untuk pengadaan di unit) dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Internal (KSPI). Surat sanggahan yang disampaikan kepada yang bukan Pejabat yang Berwenang, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
4.6.5 Sanggahan dapat diterima apabila diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkannya Pemenang Pengadaan.
4.6.6 Fungsi Pelaksana Pengadaan wajib menyampaikan jawaban atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
4.6.7 Dalam hal sanggahan ditolak oleh Xxjabat Yang Berwenang, maka calon Penyedia brang/Jasa dapat mengajukan sanggah banding kepada Direktur Utama, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Pengawasan Internal (KSPI) disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan pengadaan.
4.6.8 Sanggah Banding diajukan kepada Direktur Utama dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggah.
4.6.9 Pengguna Barang/Jasa wajib menyampaikan jawaban atas sanggah banding tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal diterimanya pengajuan sanggah banding.
4.6.10 Jawaban sanggah banding dari Pengguna Barang/Jasa bersifat final dan mengikat.
4.6.11 Sanggahan dapat diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Apabila pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan/RKS, maka dilakukan pemasukan ulang penawaran dari Calon Penyedia Barang/Jasa yang sama.
(2) Apabila terjadi rekayasa/persekongkolan antara pihak internal PJB dengan Calon Penyedia Barang/Jasa yang merugikan Calon Penyedia Barang/Jasa lainnya, maka diambil tindakan sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai serta menggugurkan penawaran Calon Penyedia Barang/Jasa yang terlibat dalam rekayasa/persekongkolan tersebut dan memasukkan Calon Penyedia Barang/Jasa tersebut ke dalam Daftar Hitam (Black List) PJB.
Apabila sanggahan ternyata benar, maka dilakukan penilaian kembali atau dilakukan pengumuman pelelangan ulang.
4.6.12 Sanggahan yang disampaikan pihak lain diluar Calon Penyedia Barang/Jasa tidak akan dijawab.
4.6.13 Calon Penyedia Barang/Jasa yang menggunakan pihak lain untuk menyampaikan sanggahan dan/atau mempengaruhi pihak PJB, akan menjadi catatan itikad tidak baik atas Calon Penyedia Barang/Jasa tersebut di DPT.
4.6.14 Sanggah dan Sanggah Banding tidak menghentikan Proses Pengadaan Barang/Jasa.
4.6.15 Sanggah banding yang dinyatakan tidak benar akan menjadi catatan tidak beritikad baik atas kinerja penyanggah di DPT.
4.6.16 Apabila sanggahan tidak benar dan cenderung mengada-ada, maka kepada yang bersangkutan tidak diikutsertakan pada proses pelelangan dan Jaminan Sanggah dicairkan oleh Perusahaan. Kepada Penyedia tersebut dikenakan Black List selama 1 (satu) tahun.
4.6.17 Peserta lelang yang keberatan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dapat dikenakan Black List selama 2 (dua) tahun dan apabila ternyata mengada-ada maka dikenakan Black List selama 5 (lima) tahun.
4.7 PENUNJUKAN PEMENANG PELELANGAN
4.7.1 Pengguna Barang/Jasa mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), dengan ketentuan :
(1) Tidak ada sanggahan atau sanggah banding dari Calon Penyedia Barang/Jasa;
(2) Sanggahan yang diterima dalam masa sanggah ternyata tidak benar;
(3) Sanggah banding yang diterima dalam masa sanggah banding ternyata tidak benar;
(4) Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah; atau
(5) Sanggah banding diterima melewati waktu masa sanggah banding.
4.7.2 Calon Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri maka
jaminan penawaran Calon Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dicairkan dan menjadi milik PJB serta dimasukkan dalam Daftar Hitam (Black List) PJB, dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.7.3 Apabila Calon Pemenang Pengadaan urutan pertama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa mengundurkan diri atau tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai Dokumen Pelelangan/RKS (ITB, RFP atau RFQ), maka penunjukan Penyedia Barang/Jasa dapat dilakukan kepada Calon Penyedia Barang/Jasa urutan kedua (apabila ada) sesuai dengan harga penawarannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Penetapan pemenang pengadaan urutan kedua tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/penetapan dari Pengguna Barang/Jasa;
(2) Masa berlaku penawaran dan Jaminan Penawaran Calon Pemenang Pengadaan urutan kedua masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya atau apabila sudah tidak berlaku terlebih dahulu memperpanjang masa berlaku penawaran dan menyerahkan Jaminan Penawaran yang baru.
4.7.4 Apabila Calon Pemenang Pengadaan urutan kedua mengundurkan diri atau tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai Dokumen Pelelangan/RKS (ITB, RFP atau RFQ), maka penunjukan Penyedia Barang/Jasa dapat dilakukan kepada Calon Pemenang urutan ketiga (apabila ada) sesuai dengan harga penawarannya, dengan ketentuan.
(1) Penetapan Pemenang Pengadaan urutan ketiga tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/penetapan dari Pengguna Barang/Jasa.
(2) Masa berlaku penawaran dan Jaminan Penawaran Calon Pemenang Pengadaan urutan ketiga masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya atau apabila sudah tidak berlaku terlebih dahulu memperpanjang masa berlaku penawaran dan menyerahkan Jaminan Penawaran yang baru.
4.7.5 Apabila Calon Pemenang Pengadaan urutan ketiga mengundurkan diri, maka Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan gagal.
4.8 PENGADAAN GAGAL DAN PENGADAAN ULANG.
4.8.1 Fungsi Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa melakukan upaya agar pengadaan tidak gagal, dengan melakukan langkah sesuai professional judgement, antara lain negosiasi langsung dengan Calon Penyedia Barang/Jasa peserta pengadaan atau Penunjukan Langsung ke BUMN/Anak Perusahaan PJB/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi PJB/Perusahaan Terafiliasi BUMN.
4.8.2 Dalam hal langkah tersebut tidak dapat dilakukan, maka Fungsi Pelaksana Pengadaan dapat mengajukan justifikasi kepada Value for Money Committee untuk menyatakan Pengadaan Gagal.
4.8.3 Xxxxadaan Xxxxx
(1) Pengguna Barang/Jasa menyatakan Pengadaan Xxxxx, dalam hal:
a) Negosiasi yang dilakukan tidak berhasil mencapai kesepakatan.
b) Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
c) Terjadi perubahan rencana kerja dan mengakibatkan perubahan kebutuhan barang/jasa.
d) Adanya indikasi kuat terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.
e) Adanya indikasi terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
f) Sanggahan dari Calon Penyedia Barang/Jasa ternyata benar.
g) Berdasarkan rekomendasi dari Value for Money Committee atas usulan Fungsi Pelaksana Pengadaan, Pengguna Barang/Jasa, Pejabat Pengawasan, atau Pejabat lain yang terkait.
h) Akibat adanya penetapan pengadilan.
(2) Fungsi Pelaksana Pengadaan wajib menyampaikan pemberitahuan Pengadaan Gagal kepada Calon Penyedia Barang/Jasa.
(3) Setelah ditetapkan Pengadaan Gagal, maka Pejabat Yang Berwenang menugaskan Fungsi Pelaksana Pengadaan untuk melakukan pengadaan ulang, dengan atau tanpa revisi Dokumen Pelelangan/RKS/HPS untuk disesuaikan dengan penyebab Pengadaan Gagal.
(4) Dalam hal terjadi revisi Dokumen Pelelangan/RKS/HPS, maka revisi Dokumen Pelelangan/RKS dilakukan oleh Fungsi Pelaksana Pengadaan dan revisi HPS dilakukan oleh Fungsi Perencana Pengadaan.
(5) PJB tidak memberikan ganti rugi kepada Calon Penyedia Barang/Jasa apabila penawarannya ditolak atau pengadaan dinyatakan gagal.
4.8.4 Pengadaan Ulang
Apabila Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan gagal oleh Fungsi Pelaksana Pengadaan setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang dilakukan dengan urutan:
(1) Melakukan Pengadaan Barang/Jasa ulang sesuai tahapan Pengadaan Barang/Jasa dengan atau tanpa mengubah Dokumen Pelelangan/RKS/HPS.
(2) Penunjukan Langsung ke BUMN/Anak Perusahaan PJB/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi PJB/Perusahaan Terafiliasi BUMN.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pengadaan sebagaimana dimaksud 4.8.4 (1) dan 4.8.4
(1) masih tetap tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan, maka Pengguna Barang/Jasa memutuskan proses pengadaan dapat dihentikan.
BAB VI PENUTUP
Perubahan atau penambahan atas hal-hal lain yang belum tercakup dalam RKS ini, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKS ini.
Gresik, 14 Juni 2017
PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
1. XXXXXXX XXXXX Struktural Pelaksana PBJ
Merangkap Anggota …………………….
2. XXXXX XXXXXXX Pelaksana PBJ
…………………….
3. XXX XXXXXXX Pelaksana PBJ …………………….
Lampiran 1 | : | Permintaan Penawaran (PP) |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
Lampiran 2 | : | Spesifikasi Barang/Jasa |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
SPESIFIKASI BARANG/JASA YANG DIMINTAKAN PENAWARAN
Lampiran 3 | : | Spesifikasi Barang/Jasa yang Ditawarkan |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
SPESIFIKASI BARANG/JASA YANG DITAWARKAN
NO | NAMA BARANG/JASA | JUMLAH | |
Lampiran 4 | : | Contoh Surat Penawaran |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
Nomor : Tanggal…………….........
Lampiran :
Kepada
TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jalan Xxxxx Xxxxx No. 1 Gresik
Perihal : Penawaran Administrasi,Teknis dan Harga
Yang bertanda tangan dibawah ini : A)
Dalam hal ini diwakili oleh : B)
Jabatan dalam perusahaan : C)
Dengan ini menyatakan :
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pengadaan yang berlaku di PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.
2. Bersedia melaksanakan pekerjaan pengadaan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam :
a. RKS
Nomor : .................................................................................................
Tanggal : .................................................................................................
Tentang : .................................................................................................
b. Berita Acara Penjelasan
Nomor : .................................................................................................
Tanggal : .................................................................................................
3. Penawaran tersebut mengikat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembukaan surat penawaranSampul I dan dapat diperpanjang lagi bila diperlukan.
4. Waktu penyerahan adalah ……. ( ) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Penunjukan.
5. Harga Penawaran
Harga Barang : ................................................................................................
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : ................................................................................................
Jumlah penawaran : ................................................................................................
(Terbilang : )
6. Rincian penawaran harga setiap Barang, seperti terlampir.
7. Asli Jaminan Penawaran dari Bank .....................................................................................................................
8. Terlampir kami sampaikan data kelengkapan dokumen penawaran Demikian penawaran ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT .........................................
D)
( Nama Jelas ) E)
Keterangan :
A | = | Nama dan Alamat Perusahaan |
B | = | Nama yang mewakili Perusahaan |
C | = | Jabatan yang mewakili Perusahaan |
D | = | Tanda tangan penawar dan stempel perusahaan (asli di atas meterai Rp 6.000,00) |
E | = | Jabatan |
Lampiran 5 | : | Contoh Daftar Rincian Harga Penawaran |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
DAFTAR RINCIAN HARGA PENAWARAN
No | NAMA BARANG/JASA | JUMLAH | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH (Rp) | WAKTU PENYERAHAN |
SUB TOTAL | ||||||
PPN 10% | ||||||
TOTAL HARGA PENAWARAN | ||||||
TERBILANG: |
Paraf dan Stempel Perusahaan
Lampiran 6 | : | Contoh Surat Pernyataan |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
Kepada Tanggal ................................................
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jalan Xxxxx Xxxxx No.1 G r e s i k
Perihal : Surat Pernyataan Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................................................................................
Mewakili : PT ..............................................................................................
Jabatan : ....................................................................................................
Sehubungan dengan pelelangan sesuai RKS No. 0675.RKS/612/UPGRK/2017 dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Barang yang akan diserahkan adalah 100% baru, asli (genuine) dan tidak cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi sesuai dengan spesifikasi teknik yang diminta.
2. Barang yang akan disuplai tersebut dijamin dapat berfungsi/beroperasi dengan baik.
3. Bertanggung jawab penuh jika penyerahan Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 dilaksanakan melewati batas waktu levering atau mengalami keterlambatan sehingga tidak dapat dipasang sesuai dengan jadwal overhoul, dengan bersedia barang tidak akan diterima dan tidak akan dibayar oleh PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, kecuali PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik menentukan lain
4. Apabila dalam Masa Garansi, ternyata barang tidak memenuhi fungsi yang dipersyaratkan, atau terdapat cacat/kerusakan karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan/pemasangan dan bukan karena kesalahan operasi, maka kami sanggup untuk memperbaiki atau mengganti part rusak dengan yang baru.
5. Kami dan manajemen perusahaan kami, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya
6. Kami akan menjaga kerahasiaan data dan informasi yang kami peroleh dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pekerjaan di PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, seusai peraturan / kebijakan pengamanan informasi yang berlaku di PT PJB. Kami menjamin bahwa pelaksana pekerjaan yang akan ditempatkan tersebut dijamin dapat bekerja dan bersikap profesional.
7. Perusahaan kami yang sedang mengikuti pelelangan ini tidak mempunyai hubungan/sangkut paut dengan perusahaan lain yang sedang bermasalah dengan PT PJB.
8. Apabila data/pernyataan yang kami sampaikan dalam penawaran ternyata ada yang palsu, maka kami bersedia dikenakan sanksi tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di lingkungan PT PJB selama 4 (empat) tahun.
9. Bertanggung jawab penuh dan sekaligus membebaskan PT PJB dari segala tuntutan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak paten, merek terdaftar, desain, hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.
10. Perusahaan kami tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya. PT .........................................................
Meterai
----------------------------------------------------
Jabatan
Lampiran 7 | : | Contoh Pakta Integritas |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan :
1. Tidak akan melakukan praktek KKN;
2. Akan melakukan praktek persaingan yang sehat dalam proses pengadaan;
3. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dan atau praktek persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan;
4. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini;
5. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dengan memperbesar TKDN sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan produk berstandar;
6. Dalam keadaan tertentu akan mengikutsertakan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil sesuai kompetensi teknis yang dimiliki untuk bagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama;
7. Dalam melakukan pengadaan akan selalu berpegang pada konsep ramah lingkungan.
8. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
................ (nama kota), .............. (tanggal) ......... (bulan) (tahun)
Nama Penyedia Barang/Jasa Jabatan
Tanda tangan dan stempel perusahaan (asli di atas meterai Rp 6.000,00)
Nama
Lampiran 8 | : | Contoh Surat Pernyataan Menggunakan Dana Sendiri |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
Tanggal ...............................
Kepada
PANITIA PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT PEMBANGKITAN GRESIK
Jalan Xxxxx Xxxxx No.1 G r e s i k
Perihal : Surat Pernyataan Menggunakan Dana Sendiri Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ..........................................................................
Mewakili : PT .....................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Sehubungan dengan pelelangan sesuai RKS No. 0675.RKS/612/UPGRK/2017 dengan ini kami menyatakan bahwa pendanaan yang kami pergunakan dalam pelelangan ini adalah benar-benar menggunakan dana sendiri.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PT ........................................
Meterai
Jabatan
Lampiran 9 | : | Surat Kesepakatan Pembentukan JO |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
KOP PERUSAHAAN
SURAT KESEPAKATAN PEMBENTUKAN JOIN OPERATION
Nomor : .
Xxxxxx Yth. : Xxx Xxxxadaan Barang dan Jasa
PT PJB Unit Pembangkitan Gresik Jl. Xxxxx Xxxxx, Gresik
Perihal : Pembentukan Join Operation
Pekerjaan : Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini,
1. PT .............................. dengan persentase kemitraan %
2. PT .............................. dengan persentase kemitraan %
3. PT .............................. dengan persentase kemitraan %
Sehubungan dengan pascakualifikasi untuk pelelangan terbuka Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik, dengan ini menyatakan:
1. Bahwa kami akan melaksanakan perjanjian untuk membentuk Join Operation yang dimaksud apabila kami dinyatakan lulus proses pascakualifikasi untuk pelelangan terbuka pekerjaan sebagaimana tersebut di atas.
2. Bahwa kami telah menentukan ............................ (nama perusahaan mitra utama/leader) dalam hal ini diwakili oleh ....................... (nama direktur utama mitra utama/leader) sebagai mitra utama/leader dari Join Operation ini untuk tujuan penawaran. (apabila berbentuk join operation, maka disebutkan seluruh perusahaannya).
3. Bahwa seluruh mitra dalam join operation harus bertanggung jawab secara bersama-sama (tanggung renteng) atas pelaksanaan Pekerjaan/kontrak.
4. Bahwa Join Operation tersebut akan menjadi Join Operation yang sepenuhnya dibentuk untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan/kontrak dimaksud.
5. Bahwa kami akan melegalkan kesepakatan pembentukan Join Operation ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Notaris, apabila kami ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dalam pelelangan terbuka ini.
6. Bahwa komposisi Join Operation tersebut tidak akan berubah dalam jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan/kontrak tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PT PJB.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PT........................... | PT.............................. | PT............................. |
Ttd | ttd | ttd |
Nama terang & jabatan | Nama terang & jabatan | Nama terang & jabatan |
Lampiran 10 | : | Contoh Daftar Referensi Pengalaman Pekerjaan |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
DAFTAR REFERENSI PENGALAMAN/PEKERJAAN SEJENIS
No | URAIAN | DATA TEKNIIK • Jenis/Type • Kapasitas • Dsb | DATA PEMAKAI • Nama Pemakai • Alamat • Kontak Person • Dsb | KONTRAK Nomor • Tanggal • Th Operasi • Dsb | KET |
Lampiran 11 | : | Contoh Daftar Peralatan yang Digunakan |
RKS No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
NO | NAMA PERALATAN | JUMLAH | MILIK SENDIRI | SEWA |
Lampiran 12 | : | Ketentuan Black list |
PP No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
KETENTUAN BLACK LIST
Hal-hal yang dapat menyebabkan Penyedia masuk dalam black list atau daftar hitam perusahaan adalah:
Selama 6 bulan
1) | Tidak memperbaharui persyaratan sebagai Penyedia yang telah habis masa berlakunya lebih dari 1 bulan. |
2) | Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional. |
3) | Penyedia yang terdaftar dalam DPP, tidak memberikan respon atau merespon dengan alasan yang tidak profesional pada saat diundang untuk mengikuti Pelelangan selama 3 (tiga) kali tidak berturut-turut. |
Selama 12 bulan
1) | Pelanggaran ketiga dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan. |
2) | Apabila sanggahan tidak benar dan cenderung mengada-ada. |
3) | Peserta yang lulus kualifikasi dan diundang untuk memasukkan penawaran namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran. |
4) | Peserta Pengadaan menyatakan tidak mampu melaksanakan pengadaan sesuai Dokumen Pengadaan atau tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya. |
Selama 24 bulan
1) | Pelanggaran keempat dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan. |
2) | Pelanggaran kedua dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 12 (duabelas) bulan. |
3) | Melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi tersebarnya pengumuman. |
4) | Melakukan kecurangan dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan (konspirasi) dengan pihak lain atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan. |
5) | berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan/Pelaksana Pengadaan/Pejabat yang Berwenang dalam bentuk dan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan. |
6) | Memalsukan persyaratan sebagai Penyedia. |
7) | Peserta lelang yang berada dalam satu kekuatan pengaruh pemilik modal dan/atau kepengurusan,sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ataumerugikan orang lain. |
8) | Peserta lelang yang keberatan atas proses pelelangan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dan ternyata informasi tersebut benar. |
9) | Penyedia memalsukan data tingkat komponen dalam negeri atau Standarisasi Produk. |
10) | Tidak mengutamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi Kecil sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak. |
11) | Mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak dengan alasan yang profesional. |
12) | Penyedia Barang yang lalai/tidak bersedia memperbaiki cacat mutu/kerusakan karena mutu pada masa pemeliharaan/garansi. |
13) | Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan spesialis kepada yang bukan spesialis |
14) | Penyedia barang/jasa lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan kontrak. |
Selama 60 bulan
1) | Pelanggaran kelima dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 6 (enam) bulan |
2) | Pelanggaran ketiga dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 12 (dua belas) bulan. |
3) | Pelanggaran kedua dikenakan sanksi atas alasan sebagaimana dikenakan sanksi 24 (dua puluh empat) bulan. |
4) | Calon Pemenang dan 2 (dua) Pemenang Cadangan melakukan penipuan atau pemalsuan informasi kualifikasi, maupun pemalsuan dokumen-dokumen kelengkapan penawaran. |
5) | Mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang I/II/III atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak dengan alasan yang tidak profesional. |
6) | Peserta lelang yang keberatan atas proses pelelangan dan tidak mengajukan sanggahan secara tertulis tetapi menyebarkan ke publik dan ternyata informasi tersebut tidak benar atau mengada-ada |
7) | Penyedia melanggar Hak Kekayaan Intelektual. |
8) | Mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. |
Ketentuan Black List diatas tidak berlaku apabila:
(1) Kesalahan, kelalaian Penyedia disebabkan oleh Perusahaan.
(2) Bertentangan dengan Keputusan Pengadilan.
Lampiran 13 | : | Contoh Surat Permohonan Calon Penyedia Barang/Jasa |
PP No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Calon
Penyedia Barang/Jasa
…………………,…………..20..
Kepada
Yth. PT Pembangkitan Jawa Bali Di ................
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Direksi/Pimpinan : Nama perusahaan : ……………………….
Alamat Perusahaan : ……………………….
No. / tanggal SBU : ……………………, diterbitkan oleh………………
mengajukan permohonan untuk dapat dicatat sebagai Calon Penyedia Barang/Jasa di PT Pembangkitan Jawa Bali , atas perusahaan kami yang tercantum dalam rekanan anggota Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai berikut:
Bidang usaha :…………………….
Klasifikasi sub bidang : ……………………
Kualifikasi : ……………………
Bersama ini kami lampirkan data lengkap perusahaan terakhir.
Demikianlah permohonan kami dan apabila kami memberikan keterangan yang tidak benar, kami bersedia dikenakan sanksi black list dan dituntut di muka Pengadilan Negeri.
Pemohon,
Meterai Rp. 6000,-
Tanda Tangan dan cap Perusahaan
Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan,
Lampiran 14 | : | Contoh Surat Pernyataan Calon Penyedia (Bermeterai) |
PP No. | : | 0675.RKS/612/UPGRK/2017 |
Tanggal | : | 14 Juni 2017 |
SURAT PERNYATAAN CALON PENYEDIA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ________ [nama wakil sah jika badan usaha/Kemitraan. Jika bukan badan usaha maka nama perorangan]
Jabatan : [jika perorangan maka cukup diberi tanda ”-”]
Bertindak untuk dan atas nama
: PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan/Perorangan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
No Identitas : [jika perorangan]
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak [jika perorangan] berdasarkan Surat _[sesuai akte pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor akta pendirian/perubahan/surat kuasa dan tanggalnya. Jika Kemitraan maka Surat dimaksud adalah Perjanjian Kemitraan.];
2. Saya/badan usaha saya/badan usaha yang saya wakili [pilih salah satu] tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usaha saya/badan usaha saya/badan usaha yang saya wakili [pilih salah satu] tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan;
3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan.;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini.
5. Saya, badan usaha yang saya wakili, salah satu dan atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili, [jika perorangan cukup saya] tidak sedang dalam sanksi Black List oleh Institusi Pemerintah/BUMN/BUMD/BLU.
6. Data-data saya/badan usaha saya/badan usaha yang saya wakili [pilih salah satu] adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Umum
1. Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi/Kemitraan/ [pilih yang sesuai] | : | __________ | ||||
2. Status [tidak Kemitraan/perorangan] | diisi | jika | : | Pusat | Cabang | |
3. Alamat [jika perorangan Alamat Rumah] | : | __________ | ||||
No. Telepon | : | __________ | ||||
No. Fax | : | __________ | ||||
: | __________ | |||||
4. Alamat Kantor Pusat | : | |||||
No. Telepon | : | [diisi jika Peserta Pengadaan adalah | ||||
No. Fax | : : | cabang perusahan/bukan perusahaan pusatnya.] | ||||
5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) [jika perorangan] | : | __ ____ |
B. Izin Usaha
No. IUJK/SIUP/SIUI/TDP*
Masa berlaku izin usaha Instansi pemberi izin usaha
: _ Tanggal
: __ ____
: __ ____
* Pilih yang sesuai
C. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
No. Surat Izin
Masa berlaku izin usaha Instansi pemberi izin usaha
: _ Tanggal
: __ ____
: __ ____
D. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/ Koperasi a. Nomor Akta : __________ b. Tanggal : __________ c. Nama Notaris : __________ |
2. Akta Perubahan Terakhir a. Nomor Akta : __________ |
b. Tanggal : __________ c. Nama Notaris : __________ |
E. Pengurus [tidak diisi jika perorangan]
1. Komisaris (untuk PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
2. Direksi/Penanggung Jawab/Pengurus Perusahaan
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
[tidak diisi jika perorangan]
No. | Nama | No. KTP | Alamat | Persentase |
2. Pajak
1. Nomor Pokok Wajib Pajak :
2. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir : Nomor ________/Tanggal________
3. Laporan bulanan tiga bulan terakhir a. PPh : Nomor /Tanggal Psl 21 : Nomor /Tanggal
b. PPh Psl 23 : Nomor /Tanggal
c. PPh Psl 25/29 : Nomor /Tanggal
d. PPN
4. Surat Keterangan Fiskal : Nomor /Tanggal [sebagai pengganti 2. Dan 3.]
G. Data Pengalaman Perusahaan
No. | Nama Paket Pengadaan Barang | Bidang/ Sub Bidang Pengadaan | Lokasi | Pemberi Tugas | Kontrak *) | Tanggal Selesai Menurut | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA. Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Xxxxxxxx pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika pada kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka saya bersedia dikenakan sanksi administrasi, yaitu dimasukkan dalam daftar hitam, dan sanksi perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan/Perorangan
_ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan materai Rp 6.000,- bubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan]
(nama lengkap wakil sah/PenyediaPerorangan) [jabatan jika badan usaha]
[Untuk Kemitraan:]
Untuk dan atas nama setiap anggota Kemitraan:
[setiap anggota Kemitraan harus menandatangani dengan cap perusahaan, dan cukup dengan 1 (satu) materai Rp 6.000,- untuk semua anggota]