Nomor: SP-___/AP/KSEI/mmyy
Lampiran 5
Perjanjian
Agen Pembayaran
Nomor: SP-___/AP/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___<hari>___, tanggal ___<tanggal>___, bulan ___<bulan>___ tahun ___<tahun>___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___<nama perusahaan>___, ___<alamat>___ (selanjutnya disebut “Perusahaan Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdaftar secara bersama-sama disebut "Para Pihak."
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Terdaftar bermaksud menerbitkan dan menawarkan Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang selanjutnya akan dicatatkan di Bursa Efek Surabaya yang diberi nama ___<nama obligasi>___.
Bahwa Perusahaan Terdaftar dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris tertanggal ___<dd/mm/yyyy>___ Nomor ___<no>___, dibuat dihadapan ___<nama notaris>___, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam mana telah diatur secara terinci segala hak dan kewajiban Perusahaan Terdaftar, Pemegang Obligasi dan Wali Amanat.
Bahwa Perusahaan Terdaftar telah mendaftarkan Obligasi ___<nama obligasi>___di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI yang ditandatangani oleh Perusahaan Terdaftar dan KSEI pada tanggal ___<dd/mm/yyyy>___ sebagaimana dari waktu ke waktu dapat diubah, ditambah dan atau diperbaharui.
Bahwa sesuai dengan peraturan KSEI yang mengatur ketentuan layanan jasa Kustodian sentral ditetapkan bahwa pelaksanaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi dilaksanakan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Agen Pembayaran (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan KSEI berkenaan dengan layanan jasa Xxxxxxxan sentral, serta Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud:
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta, yang didalam Perjanjian ini disebut “KSEI”, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perusahaan Terdaftar.
“Obligasi” berarti surat hutang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terdaftar kepada Pemegang Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk jangka waktu __ (______) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal __ dari Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Hutang dan Prospektus, Obligasi ini adalah berjumlah pokok seluruhnya Rp. ___<jumlah emisi>___ (___<terbilang>___) dengan nama Obligasi ___<nama obligasi>___, yang akan ditawarkan oleh para Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum sesuai dengan Dokumen Emisi dan dicatatkan di Bursa Efek Surabaya, serta didaftarkan di KSEI.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh Perusahaan Terdaftar dan Wali Amanat sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris tertanggal ___<dd/mm/yyyy>___ Nomor ___<no>___, dibuat dihadapan ___<nama notaris>___, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut lampiran-lampiran dan atau perubahan-perubahannya dan atau penambahan-penambahannya dan atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Wali Amanat” berarti PT ___<nama wali amanat>___ berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2
Tugas Agen Pembayaran
Berdasarkan peraturan KSEI dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Pasar Modal, KSEI akan menjalankan tugas selaku Agen Pembayaran berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Agen Pembayaran wajib membantu Perusahaan Terdaftar melaksanakan pembayaran bunga serta pelunasan pokok Obligasi sesuai syarat-syarat Obligasi yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini dilaksanakan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Agen Pembayaran wajib menyampaikan pemberitahuan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perusahaan Terdaftar untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi, kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxx) Xxxx Xxxxx sebelum Tanggal Pembayaran Bunga dan atau Tanggal Pelunasan Pokok.
Agen Pembayaran wajib melaksanakan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga dan atau Tanggal Pelunasan Pokok selambat-lambatnya pada jam tertentu yang memungkinkan Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada hari yang sama.
Sepanjang Perusahaan Terdaftar benar-benar menyetor jumlah dana untuk pembayaran bunga dan pokok Obligasi pada waktu-waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Perwaliamanatan, Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Perusahaan Terdaftar selaku kuasa Perusahaan Terdaftar atas pelaksanaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi yang dilakukan Agen Pembayaran, dan Perusahaan Terdaftar dibebaskan dari segala tuntutan dan atau gugatan sehubungan dengan pembayaran bunga dan jumlah pokok Obligasi.
Agen Pembayaran tidak bertanggung jawab atas pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi, apabila Perusahaan Terdaftar tidak menyetorkan seluruh jumlah dana yang wajib dibayarkan itu pada waktunya seperti yang ditetapkan pada Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini. Apabila jumlah dana yang disetor oleh Perusahaan Terdaftar kurang dari jumlah bunga dan atau pokok Obligasi yang harus dibayar dan dilunasi oleh Perusahaan Terdaftar, maka KSEI akan menunda pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi sampai dengan telah disetornya kekurangan dana tersebut oleh Perusahaan Terdaftar dan segala akibat yang timbul berkenaan penundaan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan Terdaftar.
Agen Pembayaran wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi berdasarkan Perjanjian ini kepada Perusahaan Xxxxxxxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Hari Bursa setelah Tanggal Pembayaran Bunga dan atau Tanggal Pelunasan Pokok.
Pasal 3
Jangka Waktu Tugas Agen Pembayaran
Tugas Agen Pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Perusahaan Terdaftar batal melakukan penawaran Obligasi.
Pendaftaran Obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan Perusahaan Terdaftar atau Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI.
Berlakunya ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal yang melarang KSEI untuk menjalankan tugas sebagai Agen Pembayaran.
Seluruh bunga dan pokok Obligasi telah dilunasi oleh Perusahaan Terdaftar sesuai syarat-syarat Obligasi yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam hal tugas Agen Pembayaran berakhir sebelum jatuh waktu Obligasi dan selama masih terdapat Obligasi yang belum lunas pembayarannya, maka Perusahaan Terdaftar harus menunjuk agen pembayaran yang lain, dan Agen Pembayaran wajib memberi pertanggungjawaban mengenai keadaan keuangan dan tata usaha yang telah dijalankan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini. Tugas Agen Pembayaran berakhir setelah agen pembayaran yang baru yang ditunjuk Perusahaan Terdaftar mengambil alih semua tugas dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas Agen Pembayaran.
Pengakhiran tugas Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini wajib dilaporkan kepada Bapepam oleh Perusahaan Terdaftar, dan diumumkan dalam harian surat kabar yang berperedaran nasional dengan biaya pengumuman ditanggung oleh Perusahaan Terdaftar.
Pasal 4
Penyediaan Dana
Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga dan atau Tanggal Pelunasan Pokok, Perusahaan Terdaftar wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran, jumlah bunga dan pokok Obligasi, dan dana tersebut harus telah efektif dalam rekening Agen Pembayaran di Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
Berkenaan dengan pembayaran bunga Obligasi dengan tingkat bunga mengambang, Perusahaan Terdaftar wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KSEI tentang besarnya tingkat suku bunga Obligasi pada hari yang sama dengan pengumuman di surat kabar.
Apabila Perusahaan Terdaftar tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini, maka Perusahaan Terdaftar harus membayar denda atas keterlambatan tersebut menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini merupakan hak Pemegang Obligasi, dan akan diberikan oleh Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang berhak menerima bunga dan atau pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga dan atau Tanggal Pelunasan Pokok melalui Pemegang Rekening secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tersedianya dana untuk pembayaran denda tersebut.
Terhitung sejak diterimanya dana oleh Agen Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 Perjanjian ini, maka Perusahaan Terdaftar dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi dan atau denda.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi setelah diterimanya dana oleh Agen Pembayaran dari Perusahaan Terdaftar, maka kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Agen Pembayaran.
Pasal 5
Pajak Atas Bunga Obligasi
Perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas bunga Obligasi akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Apabila Perusahaan Terdaftar diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan Terdaftar kepada Pemegang Obligasi, Perusahaan Terdaftar melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum batas akhir tanggal pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Agen Pembayaran kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak, Perusahaan Terdaftar wajib menyerahkan dana untuk pembayaran pajak kepada Agen Pembayaran dan dana tersebut harus telah efektif dalam rekening Agen Pembayaran di Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
Agen Pembayaran tidak bertanggung jawab atas pembayaran pajak, apabila Perusahaan Terdaftar tidak menyetorkan seluruh jumlah dana yang wajib dibayarkan itu pada waktunya seperti yang ditetapkan pada Pasal 5 ayat 3 Perjanjian ini.
Agen Pembayaran wajib menyampaikan laporan pemotongan pajak atas pembayaran bunga Obligasi berikut bukti Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx setelah tanggal pembayaran pajak.
Perusahaan Terdaftar wajib menyampaikan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan ke kantor pajak kepada Agen Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx setelah tanggal pelaporan pajak dan selanjutnya Agen Pembayaran akan mendistribusikan bukti potong pajak tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pasal 6
Hak Wali Amanat
Wali Amanat berhak:
Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja Agen Pembayaran, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan atas catatan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi yang ada pada Agen Pembayaran yang ada hubungannya dengan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan Wali Amanat harus memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya dengan memperhatikan kerahasiaan catatan Pemegang Rekening sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Memperoleh pemberitahuan mengenai pelaksanaan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya pembayaran tersebut karena kegagalan atau keterlambatan Perusahaan Terdaftar dalam menyediakan dana yang cukup selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Pembayaran Bunga atau Tanggal Pelunasan Pokok.
Mendapatkan ganti kerugian dari Agen Pembayaran atas kelalaian yang dilakukan oleh Agen Pembayaran sehubungan dengan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 Perjanjian ini dengan ketentuan besarnya ganti rugi yang diberikan Agen Pembayaran kepada Wali Amanat sebanyak-banyaknya adalah sama dengan denda yang dikenakan Bapepam kepada Wali Amanat.
Pasal 7
Perhitungan Akhir
Dalam waktu 5 (lima) Hari Bursa terhitung sejak Tanggal Pelunasan Pokok, Agen Pembayaran wajib mengadakan perhitungan akhir dengan Perusahaan Terdaftar mengenai segala hak dan kewajiban masing-masing pihak yang berhubungan dengan pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi.
Selama pertanggungjawaban belum diterima baik dan Agen Pembayaran belum diberi pembebasan tanggung jawab oleh Perusahaan Terdaftar, maka Agen Pembayaran tetap bertanggungjawab secara hukum untuk keuangan dan tata usaha yang dijalankan.
Apabila setelah diadakan perhitungan akhir masih terdapat sisa dana pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi yang tidak dapat dibayarkan oleh Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi karena sebab apapun, maka dana tersebut wajib disimpan oleh Agen Pembayaran untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang menerima pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi. KSEI selanjutnya membebaskan Perusahaan Terdaftar dari tanggung jawab pembayaran bunga dan atau pelunasan pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
Pasal 8
Imbalan Jasa
Sebagai imbalan untuk jasa-jasa yang diberikan oleh Agen Pembayaran menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar wajib membayar kepada Agen Pembayaran imbalan jasa sesuai dengan ketentuan biaya layanan jasa yang ditetapkan dalam peraturan KSEI, dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imbalan jasa tersebut menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh Perusahaan Terdaftar dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan.
Imbalan jasa dan PPN tersebut wajib dibayar oleh Perusahaan Terdaftar kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan (invoice) yang lengkap oleh Perusahaan Terdaftar dari Agen Pembayaran.
Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar lalai melaksanakan kewajibannya, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut diatas, sehingga tidak diperlukan surat tegoran juru sita atau surat-surat lain yang sejenis maka tiap-tiap hari kelalaian Perusahaan Terdaftar dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari kalender yang dihitung dari jumlah biaya yang terlambat dibayar, terhitung 1 (satu) hari kalender setelah tanggal jatuh temponya pembayaran, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 9
Pemberitahuan
Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, semua pemberitahuan dan hubungannya dengan Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili yang kemudian harus disusulkan dengan konfirmasi tertulis. Pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan atau dibuat, bilamana telah diserahkan dengan disertai tanda penerimaan kepada alamat-alamat sebagai berikut:
Agen Pembayaran:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000 0000
Xxxxxxxxx : (000) 0000 0000
Untuk perhatian : <Nama & Jabatan 1>
<Nama & Jabatan 2>
Perusahaan Terdaftar:
PT ___<nama perusahaan>___
___<alamat>___
___<alamat>___
Telepon : ____________
Faksmili : ____________
Untuk perhatian : ____________
Dalam hal adanya perubahaan alamat, maka pihak yang melakukan perubahaan alamat wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut.
Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx xx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx dan dalam bahasa Indonesia;
Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam selaku profesi penunjang pasar modal;
Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 d) Perjanjian ini telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Pasal 11
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan efek di bursa efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, perubahan di bidang politik, pasar modal, ekonomi dan moneter, perubahan dibidang yang terkait dengan usaha Perusahaan Terdaftar, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang berkaitan dengan kegagalan sistem KSEI).
Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
Pasal 12
Pengalihan
Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana di atur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Agen Pembayaran atau Perusahaan Terdaftar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
Dalam hal terjadi merger oleh Agen Pembayaran atau Perusahaan Terdaftar dengan pihak lain, maka Perjanjian ini tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya.
Pasal 13
Ketentuan Lain
Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini lalai dalam memenuhi sebagaimana mestinya sesuatu kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, maka pihak yang lalai itu harus dianggap terbukti telah lalai melakukan kewajibannya itu dengan lewat waktu saja dan karenanya tidak diperlukan lagi bukti dan atau pemberitahuan dalam bentuk apapun juga.
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran bunga atau pokok Obligasi atau untuk salah satu pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran dan atau tindakan hukum itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perusahaan Terdaftar.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mengikat Para Pihak beserta para penggantinya dan atau penerusnya pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini setelah ditandatangani oleh Para Xxxxx atau wakil-wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini.
Agen Pembayaran Perusahaan Terdaftar
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT ___<nama perusahaan>___
meterai & cap perusahaan
Nama : _______ Nama : ____________
Jabatan : ________ Jabatan : _____________
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi di KSEI 10/10