SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR Antara PT. Ranu Regulo Dengan PT. Sejahtera Abadi
SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR
Antara
PT.
Ranu Regulo
Dengan
PT.
Sejahtera Abadi
Proyek : Pembangunan Perumahan
No. 23/SP-323/XI/17
Pada hari ini, Senin, 23 November 2017, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama |
:
Xxxxxx Xxxxxxx |
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil PT. Ranu Regulo dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama |
:
Xxx Xxxxxxxxx |
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil PT. Sejahtera Abadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama proyek (sub kontraktor) dengan syarat dan ketentuan berikut ini:
Pasal
1
LINGKUP KERJASAMA
Kedua pihak telah sepakat untuk bekerjasama dalam pelimpahan proyek PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan proyek pembangunan perumahan PT. Ranu Regulo dengan rincian sebagai berikut:
Nama
Paket |
:
Proyek Pembangunan Perumahan |
Pasal
2
PENDANAAN
Kedua pihak bekerjasama untuk mengatur pendanaan dan bertanggungjawab dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua pendanaan pembangunan akan diajukan oleh PIHAK KEDUA dan disetujui PIHAK PERTAMA dalam rincian estimasi anggaran biaya dengan waktu proyek yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Seluruh bentuk pekerjaan diajukan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk disetujui dalam menentukan sub pekerjaan yang akan dikerjakan.
Pasal
3
KOMPENSASI
PIHAK KEDUA berhak memperoleh kompensasi pembayaran dari PIHAK PERTAMA untuk seluruh pekerjaan proyek pembangunan perumahan dari persiapan hingga selesai. Kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan termyn berikut:
Termyn
I |
:
30% setelah pengerjaan proyek selesai 30% |
Pasal
4
LINGKUP PEKERJAAN
Kedua pihak bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terkait pelaksanaan pembangunan proyek.
PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan yang terlampir.
PIHAK KEDUA membuat rancangan rincian proyek berupa pemilihan material bangunan yang harus mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas penggunaan dana dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan target pekerjaan yang telah ditentukan.
PIHAK KEDUA menaati seluruh peraturan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal
5
JANGKA WAKTU
Pelaksanaan proyek pembangunan perumahan disepakati dan akan dimulai pada tanggal 25 November 2017 dan selesai pada 25 Februari 2018.
Pasal
6
KETENTUAN PERJANJIAN
Pelanggaran perjanjian penyelesaian proyek berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal/target dapat mengakibatkan pengurangan pembayaran PIHAK KEDUA sebesar 5% dari jumlah nominal kompensasi pembayaran yang telah ditentukan.
Pasal
7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah dan mufakat (damai). Apabila tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum.
Pasal
8
FORCE MAJURE
Apabila dalam masa proyek terjadi kendala di luar kuasa kedua pihak, seperti bencana alam gempa, tanah longsor, atau kendala lainnya yang dapat mengakibatkan gagalnya/tertundanya pekerjaan proyek, maka kedua belah pihak dapat meninjau kembali perjanjian kerjasama ini.
Pasal
9
PENUTUP
Isi dari perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dipahami, dan disepakati oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada surat perjanjian kerjasama ini. Apabila ada hal-hal lain yang belum termuat dalam surat ini, maka akan dimuat dalam perjanjian addendum (perjanjian tambahan).
Surat dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan ditandatangani sebagai bukti sah tanda kesepakatan bersama tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Malang, 23 November 2017
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxx Xxxxxxxxx |