AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari iniKamis, tanggal 18Maret 2021Masehi bertepatan dengan tanggal04Sya’ban 1442Hijriyahdalam persidangan Pengadilan Agama Banjarmasinyang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan hartabersama dalam tingkat pertama, telah datang menghadap:
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Umur, 31 Tahun.Pekerjaan, Direktur PT.
Naga Sukses Tractors, berkedudukan di Jl. Kenanga No.46 RT.006/RW.009, Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Agama, Katholik.NIK3171020111890002, Alamat TempatTinggalJl. Pisang Batu RT.01/RW.010, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.;Dalam hal ini memberikan kuasa kepadaA. Mulya Sumaperwata, S.H., M.H, dan Xxxxxxxx, S.H.Para Advokat pada Kantor HukumA MulyaSumaperwata&Rekan, beralamatkantor di Jl. Komplek Taman Palem Asri No. 46 Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan yangbertindakberdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 02 Desember 2020yang telahdidaftarkann di KepaniteraanPengadilan Agama Banjarmasin di bawah no. ; Sebagai Penggugat;
M e l a w a n
1. PT. Asuransi Jasindo Syariah.Berkedudukan diGraha MR-21 Lantai
00, Xx Xxxxxxx Xxxx Xx.00 XX.00 / RW.10 Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selanjutnya disebut Tergugat I;
2. PT. Asuransi Jasindo Syariah Kantor CabangBanjarmasin, Alamat
KantorJl. Jend. Xxxxx Xxxx Km. 3 No. 137C, Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut Tergugat II;
Yangmenerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri sengketa antar mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut denganjalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator Drs. H. Xxxxxxx, X.X.X.Xxxxx Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut:
KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hariiniSenintanggal 22 Februari 2021 dalam proses mediasiperkaragugatanWanprestasiNomor 143/Pdt.G/2021/PA.bjmantaraHeru Dermawan Rahardja, dalamjabatansebagaiDirektur PT. Naga Sukses Tractors, selakuPenggugat (dalamkesepakatanperdamaianinidisebut PIHAK PERTAMA) melawanPT. Asuransi Jasindo Syariah, selaku Tergugat 1dan PT. Asuransi Jasindo Syariah Kantor CabangBanjarmasin, selaku Tergugat 2 (dalam kesepakatan perdamaian ini disebut PIHAK KEDUA), maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : PIHAK KEDUA sebagai perusahaan asuransi umum Syariah dalam Polis CPM Non Project, Nomor Polis 542.482.200.18.00031/000/000, Jangka Waktu Asuransi 06 Marey 2018 sampai dengan 06 Maret 2019, Kondisi Polis CPM Non Proyek, Objek Asuransi alat berat SANY SY245H EXCAVATOR, SN:SY0245BHC02578, NM, berdasarkan akad Wakalah Bil Ujrah dan akad Mudharabah, sepakat untuk membayar klain atas terjadinya accident yaitu tenggelamnya objek asuransi kepada PIHAK PERTAMA sebagai Pemegang Polis atau Peserta sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 2 : PIHAK PERTAMA
sepakatuntukmenerkmapembayaranklaintersebutPasal 1 dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 3 : Sebelumdilakukanpembayaran, PIHAK PERTAMA wajibmenandatangani escape clause dan kuitansipenerimaanpembayaransesuaidenganketentuan PIHAK KEDUA.
Pasal 4 : Pembayaranklain oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMAsebagaimanatersebutPasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 14
harikalendersejakkesepakatanperdamaiantanggal 22 Februari
2021 ditandatangani, atau paling lambattanggal 8 Maret 2021 setelah escape clause dan kuitansipenerimaanpembayaranditandatangani PIHAK PERTAMA dan diserahkankepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5 : KeterlambatanpembayaransebagaimanatersebutPasal 4 oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMAakandikenakandendasebesar 1%
darinilaipembayaranatausebesar Rp 8.000.000,- (delapanjuta rupiah) setiaphariketerlambatan yang wajibdibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 : PIHAK PERTAMA
menjamindengxxxxxxxxxxxxxpembayaranklaimdari PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA bebasdarisegalatuntutanataugugatan yang timbul di kemudianhari yang berkaitandenganmasalahklaimtersebut, dan permasalahanklaimtelahdinyatakanselesai. Hal-hal yang timbul di kemudianharisehubungandenganpembayaranklaimbukanmenja ditanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7 : Segalabiaya yang timbuldalam proses mediasi dan sidang pada Pengadilan Agama Banjarmasin ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8 : PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAmohonkepadaXxxxxxx Xxxxx yang memeriksaperkaraGugatanWanprestasiNomor 143/Pdt.G/2021/PA.Bjmuntukmenguatkankesepaktanperdamai aninidalamaktaperdamaian.
Setelah isi kesepakatanperdamaian tersebut dibuat secara tertulis bertanggal 22Februari2021dan dibacakan kepada kedua belah pihak pada tanggal 18Maret 2021, mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut;
Kemudian Xxxxxxx Xxxxx Pengadilan Agama Banjarmasinmenjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Bjm.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Setelah membacapersetujuanperdamaian tersebut di atas; Setelah mendengarpihakpihakyang berpekara;
Setelah mengingatPasal 154 R.Bg.danPeraturanMahkamah Agung (PERMA)Nomor1 Tahun 2016sertaketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara pihak Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menghukum keduabelahpihak untuk mentaati isikesepakatanperdamaiantersebut di atas;
3. Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.430.000,00 (empatratus tigapuluhribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 18Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Sya’ban 1442 Hijriah, oleh kami Xx. Xxx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, L.c., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.X. xxx X. Xxxxxxxxxxx, X.Xx., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Xxxxx Anggota dan dibantu oleh Dra.Hj. Xxxxxxx.sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Kuasanya, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II,;
Ketua Majelis, Xx. Xxx. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, L.c., X.X | |
Hakim Anggota, Dra. Hj. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.X | Xxxxx Anggota, H. Xxxxxxxxxxx, X.Xx., M.H. |
Panitera Xxxxganti, Xx. Xxxxxxxx, X.X |
Perincian biaya:
1. | Pendaftaran | Rp | 30.000,00 |
2. | Proses | Rp | 50.000,00 |
3. 4. | Panggilan PNBP | Rp Rp | 1.730.000,00 10.000,00 |
5. | Redaksi | Rp | 10.000,00 |
6. | Meterai | Rp | 6.000,00 |
J u m l a h | Rp | 1.846.000,00 |