Contract
P
LOGO
MITRA
LOGO FAKULTAS / LEMBAGA
ERJANJIAN KERJA SAMAANTARA
FAKULTAS .....................
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DENGAN
...................................................................
Nomor : ……………………….
Nomor : ……………………….
TENTANG
...................................................................
Pada hari ini, ………… tanggal ……………. bulan ……….. tahun dua ribu dua puluh dua ( ..-..-2022) bertempat di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. (NAMA PIHAK UB) |
: |
Dekan Fakultas ........... / Ketua ................ Universitas Brawijaya, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Fakultas/Lembaga....................................., berkedudukan di Jalan Veteran, Malang, 65145, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
|
2. (NAMA PIHAK MITRA)
|
: |
............................................................................................................................................................................................................................................................................ selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA..
|
Untuk selanjutnya, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KESATU merupakan Fakultas / Lembaga di lingkungan Universitas Brawijaya yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bahwa PIHAK KEDUA merupakan …………………………………………………………
Dengan memperhatikan Kesepakatan Bersama antara Universitas Brawijaya dengan ………………….. Nomor …./UN10/KS/2022 dan Nomor : …………………., tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, PARA PIHAK selanjutnya telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi dari PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini melibatkan Program Studi dari PIHAK KESATU meliputi :
Program Studi ........
Program Studi ........
Dst ………………….
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
Pengembangan kerjasama penelitian (research collaboration)
Pelaksanaan seminar bersama (joint seminar)
Pelaksanaan kegiatan dosen tamu (visiting lecturer)
Pertukaran mahasiswa (student exchange)
Pemagangan mahasiswa (internship)
...........................
...........................; dan
Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK
PASAL 3
PELAKSANAAN
Perjanjian Kerja Sama ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam bentuk dokumen implementasi kerja sama.
Dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Usulan kegiatan kerjasama dapat diajukan oleh PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi PARA PIHAK.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerjasama ini setidak-tidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama ... (…..) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
PASAL 6
KEADAAN KAHAR
Apabila terjadi keadaan memaksa (kahar) akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kebakaran hutan, gempa bumi, huru-hara, gunung meletus, perang dan/atau akibat adanya kebijakan Pemerintah yang di luar kemampuan serta dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK akan melakukan musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
PASAL 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Setiap komunikasi dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dikirimkan ke alamat penerima atau alamat surat elektronik atau nomor telepon yang diakui :
Program Studi ......................... Universitas Brawijaya
Nama : ................................
Alamat : ................................
Email : ................................
Telp : ................................
Nama Mitra
Nama : ................................
Alamat : ................................
Email : ................................
Telp : ................................
PASAL 10
PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA MITRA
........................ ...................................... |
PIHAK KESATU UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Nama Dekan/Ketua |
4 dari 3