KIRANA MEGATARA
KIRANA MEGATARA
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Direksi PT Kirana Megatara Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (secara bersama-sama disebut sebagai ”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Kamis / 28 Juni 2018 |
Waktu | : | 14:00 WIB sampai dengan selesai |
Tempat | : | PT Kirana Megatara Tbk The East Building, Xxxxxx 00 Xx. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx (Lingkar Mega Kuningan) Kav. E3.2 No. 1, Jakarta Selatan 12950 |
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
1. Mata Acara Pertama:
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
2. Mata Acara Kedua:
Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017.
3. Mata Acara Ketiga:
Penetapan jumlah/besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.
4. Mata Acara Keempat:
Pemberhentian akuntan publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan penunjukan akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018.
5. Mata Acara Kelima:
Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut:
- Mata acara pertama sampai dengan keempat merupakan mata acara rutin dalam setiap pelaksanaan RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Mata acara kelima untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Mata Acara:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
Penjelasan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) POJK No. 32/2015, dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan sesuai dengan keperluan modal Perseroan, pada waktu, cara, harga, dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum terbatas dengan menawarkan HMETD kepada seluruh pemegang saham Perseroan atau dengan penambahan modal tanpa HMETD dengan jumlah tertentu.
Catatan perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi;
2. Xxxx berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scripless) atau belum dimasukkan/di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
3. Pemegang saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyampaikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
4. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa asli dan menyerahkan fotokopi bukti identitas diri (berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain atau paspor bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham asing) yang masih berlaku berikut asli surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup (bagi kuasa Pemegang Saham) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi anggaran dasar berikut akta (-akta) perubahannya yang disertai dengan fotokopi surat persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan anggaran dasar tersebut atau dokumen lain yang serupa dengan itu;
b. fotokopi akta perubahan anggota Direksi dan Xxxxxxxxx atau pengurus terakhir yang disertai dengan fotokopi surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan pengurus tersebut atau dokumen lain yang serupa dengan itu;
c. fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang mewakili badan hukum tersebut (bilamana kehadirannya dikuasakan).
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup;
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham, namun suara yang dikeluarkan tidak akan diperhitungkan;
7. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (Power of Attorney) tersedia di Unit Kerja Corporate Secretary Perseroan dengan alamat The East Building, Xxxxxx 00, Xx. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E3.2 No. 1 Jakarta Selatan, pada hari dan jam kerja; atau dapat diunduh pada website Perseroan dengan alamat xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00 dan harus diserahkan sebelum Rapat kepada petugas pendaftaran Perseroan;
8. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada hari Rabu, 27 Juni 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor Perseroan atau PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan;
10. Pemegang saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyampaikan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat;
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah dimohon dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 6 Juni 2018
PT Kirana Megatara Tbk
Direksi