BPP-DN S3 T.A 2015/2016
BPP-DN S3 T.A 2015/2016
P E R J A N J I A NANTARA
PROGRAM PASCASARJANA PENYELENGGARAN BPP-DN
DENGAN
PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA
TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN PASCASARJANA DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2015
Pada hari ini Senin tanggal Duapuluhtujuh bulan Juli tahun Dua Xxxx Xxxxxxxxx, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xxxx.Xx.Xxxxxxx Xxxxxx, SH.,MS. : Direktur Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
2. ................................................... : Mahasiswa Program Doktor (S3) pada Program Studi ................................................................. PPS UNHAS Penerima BPP-DN Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PARA PIHAK berdasarkan :
1. Keppres No. 54 Tahun 2010 dengan perubahannya terakhir Xxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Keppres No. 42 Tahun 2002 dengan perubahannya terakhir Keppres Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pelaksanaan APBN;
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas PARA PIHAK bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas, menerangkan bahwa para pihak yang satu dengan (terhadap) yang lain sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan BPP-DN Ditjen Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Ditjen Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
PASAL 2
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA BPP-DN
(1). PIHAK KEDUA selaku penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Ditjen Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi benar berstatus sebagai Dosen / Tenaga Kependidikan (Pegawai Negeri Sipil atau Dosen Tetap Yayasan) pada Perguruan Tinggi di bawah lingkup Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(2). PIHAK KEDUA benar tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Instansi lain yang bukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(3). PIHAK KEDUA bersedia mentaati dan melaksanakan semua Peraturan yang berlaku di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA
(4). PIHAK KEDUA tidak diperkenankan cuti akademik.
PASAL 3
JANGKA WAKTU BPP-DN
1. Jangka waktu pemberian BPP-DN yang disebut dalam Pasal 1 perjanjian ini ditetapkan selama 36 Bulan (3 Tahun) dan berlaku terhitung bulan September 2015 sampai dengan Agustus 2018.
2. PIHAK KEDUA bersedia tidak menerima sisa BPP-DN apabila dapat menyelesaikan studi kurang dari 36 bulan
PASAL 4
CARA PENYALURAN BPP-DN
1. Penyaluran BPP-DN dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui rekening yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA pada Bank BNI Capem Unhas Tamalanrea dengan tahapan pembayaran sebagai berikut;
Pembayaran biaya hidup sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya domisili sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi Dosen Instansi yang berada di luar Kota Makassar dan biaya buku sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditransfer langsung kepada PIHAK KEDUA melalui rekening BNI yang ditunjuk PIHAK KEDUA
b. Pembayaran biaya penelitian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening BNI yang ditunjuk PIHAK KEDUA
2. Pembayaran yang dimaksud pada ayat 1 (b) hanya dapat dicairkan setelah PIHAK KEDUA lulus Seminar Usulan Penelitian.
PASAL 5
SANKSI DAN DENDA
Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian, PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh biaya sesuai jumlah kontrak sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
Bilamana PIHAK KEDUA karena kelalaiannya sehingga tidak dapat menyelesaikan studi dalam kurun waktu 10 Semester (5 Tahun) atau dinyatakan Putus Studi karena tidak memenuhi syarat pada evaluasi semester awal dan evaluasi 2 semester pertama maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana BPP-DN yang telah diterima ditambah denda 100% ke Kas Negara.
Bilamana PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran etik akademik maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan pemutusan BPP-DN terhadap PIHAK KEDUA
Keterlambatan pengembalian dana BPP-DN akibat adanya pemutusan BPP-DN akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah BPP-DN yang diterima.
PASAL 6
P E N U T U P
Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya oleh Kedua belah Pihak.
PIHAK PERTAMA, XXXXX XXXXX,
Xxxxxxx
0000
Xxxx.Xx.Xxxxxxx Xxxxxx, XX.,XX. …………………………
Nip. 00000000 000000 0 003