LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
(LKj)
TAHUN 2022
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN ASAHAN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. | i |
DAFTAR ISI ............................................................................................................... | ii |
IKHTISAR EKSEKUTIF......................................................................................... | 1 |
BAB I PENDAHULUAN X. Xxxxx Belakang ...................................................................................... | 3 |
B. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi................................................... | 3 |
C. Aspek Strategis...................................................................................... | 4 |
D. Struktur Organisasi ............................................................................... | 5 |
E. Sistematika Penyajian .......................................................................... | 21 |
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA X. Xxxxxxx Strategis.. ........................................................................... | 22 |
B. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022................................ | 29 |
C. Penetapan Kinerja /Xxxxxxxxan Kinerja............................................. | 30 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA X. Xxxxukuran Kinerja Tahun 2022 ..................................................... | 31 |
B. Analisis Capaian Kinerja.................................................................. | 32 |
X. Xxxxxxxxxxxxx Keuangan................................................................... | 34 |
BAB IV PENUTUP Penutup ....................................................................................................... | 38 |
Lkj Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2022 ii
IKHTISAR EKSEKUTIF
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government), perlu adanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas tersebut, perlu adanya Laporan Kinerja (LKj) yang merupakan bahan utama untuk monitoring dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan telah selesai nya pelaksanaan tahun anggaran 2022, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, semua instansi pemerintah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, wajib menyusun LKj. Selain itu, informasi dalam dokumen LKj merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan mempunyai tugas pelaksanaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Visi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam dokumen Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan 2021- 2026 adalah “Terwujudnya Otonomi Desa yang Partisipatif dengan Keberdayaan Masyarakat“.
Untuk mewujudkan visi tersebut, pada tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan melaksanakan 5 (Lima) program dengan 31 (Tiga Puluh Satu) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 00.000.000.000 (Tiga Belas Milyar Delapan ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Belas Rupiah). Keseluruhan jumlah program dan kegiatan yang direncanakan sebagai bagian dari Penetapan Kinerja Tahun 2022 untuk mencapai 1 sasaran yang diharapkan mempunyai kaitan sebab akibat dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penilaian atas realisasi pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, menunjukkan bahwa rata-rata nilai capaian kinerja dari 1 sasaran yang telah ditetapkan adalah 100,81 %. Keberhasilan capaian atas target sasaran ini dikategorikan baik. Berikut Capaian Kinerja per Sasaran:
Sasaran : Meningkatnya kemandirian masyarakat 100,81 %.
Pembiayaaan dari APBD Tahun 2022 untuk belanja langsung berjumlah Rp 00.000.000.000 terealisasi Rp. 00.000.000.000,80 dengan penyerapan sebesar 90,67%.
Guna meningkatkan capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan maka telah dilakukan rapat koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pencapaian kinerja. Pembahasan yang dilakukan yaitu melakukan re-orientasi terhadap program/kegiatan yang kurang tepat sasaran, sehingga capaian terhadap sasaran bisa lebih ditingkatkan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja yang sudah dilaksanakan dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai acuan pelaksanaan program/kegiatan berikutnya sehingga faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya capaian kinerja terhadap sasaran bisa diperbaiki dan faktor-faktor yang sudah baik untuk lebih ditingkatkan.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wujud implementasi pelaksanaan Otonomi Daerah adalah terlibatnya secara langsung masyarakat dalam merumuskan setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta evaluasi dari pelaksanaan kegiatan yang diadakan setiap tahunnya. Perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama para stakeholders berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing yang didasarkan pada kondisi dan potensi sesuai dengan dinamika perkembangan daerah berdasarkan prinsif transparansi, responsibilitas, efisiensi, efektivitas, akuntabel, partisipatif, terukur, adil dan berkelanjutan.
Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Dokumen Perencanaan OPD untuk 1 (satu) tahun yang memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Proses penyusunan Laporan Kinerja ( LKj ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan Tahun 2022 mengacu kepada Visi Pemerintahan Kabupaten Asahan “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. Dalam proses penyusunan Renja OPD ini dimulai dari pengumpulan data kegiatan yang akan dilaksanakan dari pihak-pihak yang yang berkompeten, diantaranya adalah Kepala Dinas, Sekretaris, para Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya, para Kasubbag dan Kasi dan masukan dari para Kepala Desa / Lurah, Tokoh Masyarakat / Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat yang peduli akan pentingnya pembangunan.
B. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Asahan, bahwa Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan adalah membantu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan yang akan ditetapkan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat dan Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi tepat Guna.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Asahan ini mencakup:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketata usahaan, keuangan, program Bapemmas serta evaluasi / laporan
b. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Pedoman Umum dalam Pelaksanaan Motivasi dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat yang berdaya cipta dan berkarya nyata dalam membangun desa .
c. Mengkoordinasikan Penyiapan Permasalahan dalam Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
d. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Pedoman Bantuan Pembangunan Desa.
e. Mengkoordinasikan Penyiapan Pedoman Kebijakan Produksi dan Lembaga Keuangan Desa.
f. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Kebijakan Peranan Kelembagaan dalam rangka Perencanaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan di Desa.
g. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Kebijakan Peningkatan Keterampilan dan Bimbingan Motivasi Masyarakat Desa / kelurahan.
h. Mengkoordinasikan Penyiapan Pedoman Peningkatan Sumber Daya Alam, pesisir pantai, penelitian dan Koservasi Desa / Kelurahan.
C. ASPEK STRATEGIS
Untuk mewujudkan Pencapaian Target RPJMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan Tahun 2021–2026 yang disinkronkan dengan tujuan dan sasaran jangka menengah OPD maka yang menjadi strategi adalah :
a. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa; Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Meningkatkan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
2) Meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan; Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagai mitra Pemerintahan Desa/Kelurahan melalui sosialisasi, pelatihan maupun bintek dan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan;
2) Menggerakkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tingkat Desa/Kelurahan, Dusun, Lingkungan dan Kelompok Dasawisma;
3) Menciptakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang berguna sebagai pemandu pembangunan.
c. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa / Kelurahan dalam mendukung Program Nasional; Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelaksanaan Program Penyaluran Xxxx Xxxx
2) Menyediakan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dan penyediaan Alokasi Dana Desa (ADD)
d. Meningkatkan pengembangan pemberdayaan adat dan sosial Budaya Masyarakat; Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Meningkatkan Swadaya gotong royong masyarakat
2) Penguatan kelembagaan Posyandu
e. Mendayagunakan potensi desa guna mengembangkan usaha ekonomi masyarakat; Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Meningkatkan kualitas kelompok usaha sektor informal melalui pelatihan maupun bintek;
2) Meningkatkan jumlah desa yang menyediakan sarana dan prasarana pemasaran hasil produksi masyarakat desa melalui pembangunan pasar desa.
f. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan mengembangkan penerapan teknologi tepat guna yang dapat membantu ekonomi masyarakat/keluarga;
Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Membentuk warung teknologi desa guna mengumpulkan informasi mengenai potensi desa yang berkenaan dengan teknologi tepat guna
2) Meningkatkan kapasitas pengurus pos pelayanan teknologi
g. Belum optimalnya Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa.
D. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan terdiri dari 1 Orang Kepala Dinas, 1 Orang Sekretaris, 3 Orang Kepala Bidang dan 2 Orang Kepala Sub Bagian, serta 9 Orang Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan Fungsional dengan rincian selengkapnya adalah sebagai berikut:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi :
• Kepala Sub Bagian Umum;
• Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
(3) Kepala Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat, membawahi :
• Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan Fungsional
(4) Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, membawahi:
• Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan Fungsional
(5) Kepala Bidang Pemerintahan Desa, membawahi :
• Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan Fungsional
BIDANG SEKRETARIAT
Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan administrasi yang meliputi pembinaan dan pengawasan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hugungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan mempunyai fungsi :
a. membuat rencana kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas;
c. memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pemberian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
d. menilai hasil pelaksanaan kegaitan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir;
e. melaksanakan urusan rumah tangga dan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta administrasi kepegawaian yang tertib dan teratur;
f. melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;
g. melaksanakan penyusunan perencanaan program serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Kepala Sub Bagian Umum
Tugas Kepala Sub Bagian Umum Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah :
a. melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
b. melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat dan mempersiapkan administrasi perjalanan dinas;
c. mempersiapkan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;
d. mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara kedinasan;
e. mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;
f. melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan;
g. menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
h. menyusun usulan rencana anggaran Dinas;
i. melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
j. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas;
k. melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan;
l. melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); dan
m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan
Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah :
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Dinas;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas;
c. menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
d. menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas;
e. menyusun (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip);
f. menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
g. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
h. menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan Pengembangan Potensi dan Administrasi Desa, Perangkat Desa dan Pendapatan, Kekayaan dan Aset Desa
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi :
a. membuat rencana kerja Bidang Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
c. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
d. merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
e. merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan potensi dan administrasi desa;
f. merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pendapatan kekayaan dan aset desa;
g. merumuskan pedoman kebijakan pengembangan dan pengelolaan potensi dan sumber daya alam;
h. merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan kelurahan, bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa, Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
i. merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi dan kelembagaan pemerintahan desa;
j. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
k. merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program bidang pemerintahan desa;
l. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
m. memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
n. menilai hasil pelaksanaan kegiatan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMBERDAYAAN DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas urusan Pemberdayaan Masyarakat, Motivasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Penguatan Kelembagaan Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. membuat rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
c. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
d. merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan motivasi dan swadaya masyarakat;
e. merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) Desa;
f. merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Sumber Daya Masyarakat (SDM);
g. merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi penguatan kelembagaan desa;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas pemberdayaan, motivasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan Desa;
i. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j. memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG USAHA EKONOMI MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas dalam urusan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi :
a. membuat rencana kerja Bidang Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. merumuskan pedoman kebijakan dibidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;
c. penyiapan bahan pelaksanan kebijakan dibidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;
d. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f. merumuskan pedoman kebijakan dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
g. penyiapan bahan pelaksanan kebijakan dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
h. penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
i. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
j. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
k. memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
l. melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan tergambar pada Struktur Organisasi sebagai berikut :
LAMPIRAN XXIII PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA, DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
STRUKTUR DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB.ASAHAN
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Kelompok Jabatan Fungsional
SEKRETARIS
SUB BAGIAN UMUM
SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat
Bidang Ekonomi masyarakat dan Teknologi Tepat Guna
Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan
Fungsional
Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan
Fungsional
Sub Koordinator Xxx Xxxxxxxx Jabatan
Fungsional
UPTD
E. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN KINERJA (LKj) DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN ASAHAN
Sistematika Laporan Kinerja ( LKj ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan Tahun 2022, disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, gambaran umum organisasi, Tujuan, sasaran, Dasar Penyusunan, Sistimatika Penyusunan .
BAB II : PERENCANAAN KINERJA
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen Perjanjian Kinerja).
BAB III : Akuntabilitas Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Asahan.
Dalam bab ini diuraikan Akuntabilitas Kinerja, Pengukuran Kinrja, Avaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja .
BAB IV : PENUTUP.
Dalam Bab ini diuraikan tentang Tinjauan Umum, Strategi Pemecahan Masalah dan
Lampiran-Lampiran
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan mempunyai Perencanaan dan Perjanjian Kinerja yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun, yaitu dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Maka Rencana Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi dalam mencapai tujuan pada setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan Tahun 2022.
Rencana Kinerja Tahun 2022 diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan, disamping itu juga menjadi indikator dalam pencapaian sasaran strategis sesuai dengan target yang telah direncanakan, berikut ini Program dan kegiatan yang direncanakan menjadi indikator utama dalam mencapai sasaran dan tujuan utama.
a. Visi
Visi adalah suatu gambaran atau kondisi yang diyakini dapat diwujudkan di masa yang akan datang. Visi harus didasarkan pada potensi, peluang, tantangan dan harapan yang merupakan wujud dari kegiatan lima tahun kedepan. Visi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2026 adalah “Terwujudnya Otonomi Desa yang Partisipatif dengan Keberdayaan Masyarakat”.
b. Misi
Adapun Misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan adalah :
a. Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Desa;
b. Memberdayakan masyarakat dan lembaga masyarakat seluas-luasnya dalam pembangunan desa berdasarkan potensi, kebutuhan, aspirasi dan kewenangan Desa Berbasis Keimanan dan Ketaqwaan (Imtaq) kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan;
d. Penguatan Kelembagaan Masyarakat Desa Guna mendorong Pembangunan Desa yang Partisipatif;
e. Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang berbasis Kerakyatan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna yang berwawasan lingkungan.
c. Tujuan
Berdasarkan Visi dan Misi, secara umum yang menjadi tujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan adalah Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat dalam Membangun Kemandirian Ekonomi.
d. Sasaran
Untuk mencapai tujuan Rencana Strategis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kab. Asahan menetapkan sasaran strategis yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 adalah Meningkatnya kemandirian masyarakat.
Sasaran dari masing-masing tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagaimana penjelasan pada tabel 1 dibawah ini.
Tabel 1 Tujuan dan Sasaran
NO | TUJUAN | SASARAN |
1. | Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan | Meningkatnya kemandirian masyarakat |
Tabel 2
Indikator Kinerja Utama
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN |
1 | Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | Jumlah desa kategori mandiri dan maju dasar dari IDM dibagi jumlah desa dikali 100% |
Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | Jumlah Nilai Indeks Desa Membangun seluruh Desa dibagi Jumlah Desa |
a. Strategi dan Arah Kebijakan
Untuk mewujudkan visi dan misi Dinas PMD Kab.Asahan Tahun 2021 – 2026 yang disinkronkan dengan tujuan dan sasaran jangka menengah OPD maka yang menjadi strategi adalah Penguatan peran dan partisipasi masyarakat dan desa dalam pengelolaan dan pengembangan ekonomi lokal.
Arah Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Optimalisasi peran lembaga desa dalam pembangunan.
2) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan potensi desa.
3) Penguatan kapasitas pemerintahan desa.
4) Pengembangan BUMDes sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.
5) Fasilitasi penyediaan sarana prasarana, akses, dan aktivitas daya dukung perekonomian desa.
6) Sinergitas program pemerintah dengan desa.
7) Ekonomi Mandiri melalui Pengembangan Kampung Mandiri.
8) Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam mengefektifkan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat.
9) Pengembangan ekonomi kreatif kelompok masyarakat.
Matrik Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas PMD Kab.Asahan
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 |
1 | Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan | Meningkatnya kemandirian masyarakat | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1,69 | 1,69 | 2,26 | 2,82 | 3,39 | 3,95 |
Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0,6491 | 0,6527 | 0,6563 | 0,6599 | 0,6635 | 0,6671 |
b. Program
a. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kegiatan :
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; Sub Kegiatan :
1. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
Kinerja SKPD;
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
3. Administrasi Umum Perangkat Daerah; Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
3. Penyediaan bahan logistik kantor;
4. Penyediaan Barang Cetakan dan Pengadaan;
5. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
6. Penyediaan Bahan/Material;
7. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
4. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Sub Kegiatan :
1. Pengadaan Mebel;
2. Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
2. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Sub Kegiatan :
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan
Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan;
2. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya;
b. PROGRAM PENATAAN DESA;
Kegiatan :
1. Penyelenggaraan Penataan Desa; Sub Kegiatan :
1. Fasilitasi Tata Wilayah Desa;
c. PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA;
Kegiatan :
1. Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa; Sub Kegiatan :
1. Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota;
d. PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA;
Kegiatan :
1. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa; Sub Kegiatan :
1. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
2. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa;
3. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
4. Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa;
5. Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan;
e. PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT;
Kegiatan :
1. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota;
Sub Kegiatan :
1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
2. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
3. Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
4. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
5. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga;
B. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2022
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra 2021-2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan RKT dilakukan seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dicapai pada tahun berjalan. Penyusunan RKT meliputi sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator sasaran/indikator kinerja utama (IKU) dan target lain yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan dengan melakukan penetapan sasaran, penyusunan indikator sasaran dan menetapkan target. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan Tahun 2022 dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target | |
1 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | 1 | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | % | 1,69 |
2 | Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | IDM | 0,6527 |
C. PENETAPAN KINERJA / PERJANJIAN KINERJA
Penetapan Kinerja merupakan Rencana Kinerja Tahunan yang sangat penting yang perlu dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses yang akan memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Penetapan Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan mengacu pada dokumen Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan Tahun 2021-2026, dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan telah menetapkan Penetapan Kinerja Tahun 2022 dengan uraian sebagai berikut:
Penetapan Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2022
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | 1 | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1,69 |
2 | Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0,6527 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2021-2026 maupun Rencana Kerja Tahun 2022.
Pengukuran pencapaian kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target kinerja pada dokumen Perjanjian Kinerja. Pada tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Asahan telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) sasaran strategis.
Untuk memudahkan penilaian capaian digunakan metode pengukuran menjadi 4 (empat) skala pengukuran dengan kategori sebagai berikut :
a. | Lebih dari 100 | : | Sangat Baik |
b. | 76% sampai 100% | : | Baik (B) |
c. | 56% sampai 75 % | : | Cukup (C) |
d. | Kurang dari 55 % | : | Kurang (K) |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing- masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2021-2026. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pelaporan Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Indikator Kinerja Utama yang menetapkan 1 (satu) tujuan, 1 (satu) sasaran strategis dan 2 (dua) indikator kinerja.
Dari 1 (satu) sasaran strategis dan 2 (dua) indikator kinerja pencapaian indikator sasaran kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan capaiannya adalah sebagai berikut :
No | Sasaran | Indikator | Pencapaian Indikator Sasaran | ||
Target | Realisasi | Capaian % | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1,69 | 4,52 | 267,46% |
Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0,6527 | 0,6538 | 100,17% |
Hasil Capaian kinerja meliputi 2 (dua) indikator kinerja dengan capaian kinerja terdiri dari 2 (dua) indikator kategori sangat baik (≤ 100 %), dengan demikian capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Asahan secara keseluruhan dengan rata-rata 183,81 % pada tahun 2022 termasuk kategori Sangat Baik.
B. ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan Tahun 2022 diukur dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022. Pada Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan menetapkan 1 (satu) sasaran strategis yang diukur keberhasilan capaiannya melalui 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan rincian sebagai berikut :
Tebel
Indikator Kinerja Utama (IKU)
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | PENJELASAN/FOR MULASI PERHITUNGAN | Penanggungja wab | Sumber Data |
1 | Meningkatnya | Jumlah desa kategori mandiri dan maju dasar dari IDM dibagi jumlah desa dikali 100% | Bidang | Dokumen | |
kemandirian | Persentase desa | Pemerintahan | Renstra dan | ||
masyarakat | mandiri dan maju | Desa | Renja OPD | ||
didasarkan dari | |||||
IDM | |||||
Bidang | Dokumen | ||||
Rata-Rata Indeks | Jumlah Nilai Indeks | Pemerintahan | Renstra dan | ||
Desa Membangun | Desa Membangun | Desa | Renja OPD | ||
Tingkat | seluruh Desa dibagi | ||||
Kabupaten | Jumlah Desa |
Secara keseluruhan rata-rata capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan Tahun 2022 sebesar 183,81 % dengan rincian capaian per indikator kinerja sebagai berikut :
Tabel 1
Meningkatnya Kemandirian Masyarakat
Indikator Sasaran | 2021 | Capaian Kinerja Tahun 2021 (%) | 2022 | Capaian Kinerja Tahun 2022 (%) | ||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | |||
Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1,69 | 1,69 | 100 | 1,69 | 4,52 | 267,46 |
Dari tabel 1 di atas dapat diketahui bahwa capaian kinerja tahun 2022 sebesar 267,46 % untuk sasaran Meningkatnya kemandirian masyarakat dengan Indikator Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM, sedangkan pada tahun 2021 untuk indikator Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM sebesar 100%. Sehingga Tahun 2022 angka capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dengan sasaran Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam kategori Sangat Baik.
Tabel 2
Meningkatnya Kemandirian Masyarakat
Indikator Sasaran | 2021 | Capaian Kinerja Tahun 2021 (%) | 2022 | Capaian Kinerja Tahun 2022 (%) | ||
Target | Realisasi | Target | Realisas i | |||
Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0,6491 | 0,6447 | 99,32 | 0,6527 | 0,6538 | 100,17 |
Dari tabel 2 di atas dapat diketahui bahwa capaian keseluruhan (rata-rata) tahun 2022 sebesar 100,17% untuk sasaran Meningkatnya kemandirian masyarakat, dengan Indikator Rata- rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten, sedangkan pada tahun 2021 capaian keseluruhan (rata-rata) adalah 99,32%. Sehingga Tahun 2022 angka capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dengan sasaran Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam kategori Sangat Baik.
C. AKUNTABILITAS KEUANGAN
1. Pagu anggaran Tahun 2022 sebesar Rp 00.000.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Belas Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pegawai : Rp 3.119.065.237,00 Belanja Barang dan Jasa : Rp 00.000.000.000,00 Belanja Hibah : Rp 0,00
Belanja Modal : Rp 92.324.000,00
2. Realisasi pada per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,80 (Dua Belas Juta Enam ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Delapan Belas Delapan Puluh Sen) atau 90,67% dari pagu Anggaran dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pegawai | : Rp | 3.107.288.142,00 |
Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | : Rp | 9.478.928.976,80 |
Belanja Hibah | : Rp | 0,00 |
Belanja Modal | : Rp | 82.303.000,00 |
Tabel Realisasi Anggaran per Program Tahun Anggaran 2022
No | Program | Anggaran (Rp) | Realisasi | ||
Anggaran (Rp) | % | ||||
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN | ||||
PEMERINTAHAN DAERAH PROGRAM PENUNJANG URUSAN | 4.117.585.562,00 | 4.038.077.248,00 | 98,07 | ||
PEMERINTAHAN DAERAH | |||||
Kegiatan : | |||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Koordinasi dan Penyusunan | 20.001.775 | 19.830.526 | 99.14 | |
Laporan Capaian Kinerja dan | |||||
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | |||||
Kegiatan : | |||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan | 3.109.785.237 | 3.098.008.142 | 99,62 | |
ASN | |||||
Kegiatan : | |||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi | ||||
Listrik/Penerangan Bangunan | 5.022.775 | 4.770700 | 94,98 | ||
Kantor | |||||
2 | Penyediaan Peralatan dan | 32.763.225 | 32727400 | 99,89 | |
Perlengkapan Kantor | |||||
3 | Penyediaan bahan logistik kantor | 12.006.500 | 12.006.500 | 100,00 | |
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan | 20.830.000 | 20.829750 | 99,99 | |
Pengadaan | |||||
5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan | 10.020.000 | 9.905.000 | 98,85 | |
Peraturan Perundang-undangan | |||||
6 | Penyediaan Bahan/Material | - | - | - | |
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi | 88.617.000 | 85.357.349 | 96,32 | |
dan Konsultasi SKPD | |||||
Kegiatan : | |||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Pengadaan Mebel | 28.500.000 | 28.500.000 | 100,00 | |
2 | Pengadaan sarana dan prasarana | ||||
gedung kantor atau bangunan | 63.824.000 | 53.803.000 | 84,30 | ||
lainnya | |||||
Kegiatan : | |||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Penyediaan Jasa Komunikasi, | 63.368.400 | 36.142.209 | 57,04 | |
Sumber Daya Air dan Listrik | |||||
2 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum | 327.422.650 | 309.418.395 | 94,50 | |
Kantor | |||||
Kegiatan : | |||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, | ||||
Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas | 100.280.000 | 92.632.777 | 92,37 | ||
Operasional atau lapangan | |||||
2 | Pemeliharaan peralatan dan mesin | 10.030.000 | 10.020.000 | 99,90 | |
lainnya |
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 225.114.000 | 224.125.500 | 99,56 | |
2 | PROGRAM PENATAAN DESA | 50.000.125,00 | 00.000.000,00 | 99,46 | |
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Desa | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Fasilitasi Tata Wilayah Desa | 50.000.125 | 49.731.825 | 99,46 | |
3 | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | 50.000.000,00 | 00.000.000,00 | 66,26 | |
Kegiatan : Fasilatasi Kerja Sama Antar Desa | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Fasilatasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | 50.000.000 | 33.130.200 | 66,26 | |
4 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | 8.537.734.808,00 | 7.382.180.120,80 | 86,47 | |
Kegiatan : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa | 27.211.150 | 26.454.150 | 97,22 | |
2 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | 332.750.100 | 314.076.660 | 94,39 | |
3 | Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa | 3.904.282.592 | 3.126.204.382 | 80,07 | |
4 | Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa | 200.000.200 | 197.437.400 | 98,72 | |
5 | Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | 3.848.490.503 | 3.510.335.865,80 | 91,21 | |
6 | Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 50.000.000 | 34.102.600 | 68,21 | |
7 | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta lomba desa dan kelurahan | 175.000.263 | 173.569.063 | 99,18 | |
5 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | 1.217.339.519,00 | 1.165.400.725,00 | 95,73 | |
Kegiatan : Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam daerah Kabupaten/Kota | |||||
Sub Kegiatan : | |||||
1 | Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, | 100.000.051 | 95.340.642 | 95,34 |
Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | |||||
2 | Penigkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 140.000.202 | 139.582.690 | 99,70 | |
3 | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa | 114.000.000 | 100.344.000 | 88,02 | |
4 | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 83.339.000 | 77.297.025 | 92,75 | |
5 | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | 80.000.008 | 77.755.038 | 97,19 | |
6 | Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 700.000.258 | 675.081.330 | 96,44 | |
JUMLAH SELURUHNYA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000,80 | 90,67 |
Tabel Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021
No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi | |
Anggaran (Rp) | % | |||
1 | Realisasi Belanja Daerah | |||
X. Xxxxxx Xxxxx | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,80 | 90,67 | |
- Belanja Pegawai | 3.119.065.237,00 | 3.107.288.142,00 | 99,62 | |
- Belanja Barang dan Jasa | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,80 | 88,08 | |
- Belanja Hibah | 0,00 | 0,00 | 00,00 | |
- Belanja Modal | 92.324.000,00 | 00.000.000,00 | 89,15 |
Pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Asahan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Ribu Empat Belas Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp Rp 00.000.000.000,80 (Dua Belas Juta Enam ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Delapan Belas Delapan Puluh Sen) ) atau 90,67% dari pagu Anggaran.
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
a. Masih terdapatnya aparatur desa yang belum memenuhi ketentuan kerja dalam hal pembuatan laporan dan pertanggungjawaban .
b. Dalam melaksanakan tugas masih kurangnya tenaga yang trampil dan terlatih untuk melaksanakan kegiatan dan kurangnya koordinasi dengan perangkat Desa dan sarana yang diperlukan masih minim.
x. Xxxxx rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
B. SARAN
Adapun solusi yang timbul akibat dari permasalahan yang ada yaitu :
a. Sumber Daya Manusia pada Dinas Pemberdayaan Masyarakar dan Desa Kabupaten Asahan masih membutuhkan pembinaan melalui Diklat, Bintek, Seminar, dan lain – lain. Untuk itu telah diupayakan peningkatannya dengan jalan memberikan kesempatan kepada seluruh staf untuk mengikuti Diklat Struktural dan Fungsional.
b. Dalam pembinaan Sumber Daya Manusia di Bapemmas dan Pemdes Kabupaten Asahan terdapat kendala dimana PNS / Staf yang telah mengikuti Bintek tidak ditugaskan sebagaimana mestinya .
c. Dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, masih dijumpai para Aparat yang bekerja tidak mempedomani petunjuk yang diberikan dan kurangnya koordinasi aparatur pemerintah desa dan kelurahan sehingga menghambat kelancaran tugas. Untuk mengatasi hal tersebut secara bertahap telah diupayakan pembinaan serta koordinasi kepada pejabat kecamatan melalui rapat koordinasi pelaksanaan tugas .
d. Meningkatkan Sarana dan prasarana yang mendukung kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan.
Peran aktif dan kerjasama dari setiap bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan serta koordinasi dari berbagai Instansi sangat diperlukan, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dalam mengemban tanggungjawab serta Tugas Pokok dan Fungsinya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bapemmas dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan TA. 2022 ini diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya, sehingga apa yang menjadi Visi dan Misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan bisa berjalan lebih baik lagi dimasa mendatang dan kinerja semangkin meningkat .
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan TA. 2022 ini dibuat semoga dapat bermanfaat.
Kisaran, Januari 2023
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN ASAHAN
XXXXXXXX XXXXXXX, S.STP, MM
PEMBINA Tk. I
NIP. 19780412 199703 1 001
RENCANA AKSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
SASARAN | PROGRAM | KEGATAN/SUB KEGIATAN | Ket | |||||||||||||
No | asaran Strategi | INDIKATOR SASARAN | TARGET KINERJA SASARAN | KEGIATAN/SUB KEGIATAN | INDIKATOR OUTPUT | TARGET | JUMLAH DANA (Rp) | JADWAL PELAKSANAAN | ||||||||
TRW I | TRW II | TRW III | TRW IV | TRW I | TRW II | TRW III | TRW IV | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | ||||||
1 | Meningkatnya koordinasi, akuntabilitas, dan profesionalitas penyelenggara an pemerintahan di daerah | Tingkat layanan pendukung urusan pemerintahan | 100% | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAHPROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | |||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja | 100% | 20,001,775.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 100% | 3,109,785,237.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 100% | 5,022,775.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 100% | 32,763,225.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan bahan logistik kantor | Jumlah Paket Bahan logistik kantor | 100% | 12,006,500.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Pengadaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Pengadaan | 100% | 20,830,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 100% | 10,020,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan Bahan/Material | Jumlah Paket Bahan/Material | 0% | - | |||||||||||||
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 100% | 88,617,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Pengadaan Mebel | Jumlah unit Mebel | 0% | 28,500,000.00 | 🗸 | 🗸 | |||||||||||
Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | Jumlah unit Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | 100% | 63,824,000.00 | 🗸 | 🗸 | |||||||||||
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
2
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 100% | 63,368,400.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 100% | 327,422,650.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan | Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya | 100% | 100,280,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara | 100% | 10,030,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
2 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1.69 | 100% | PROGRAM PENATAAN DESA | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 100% | 225,114,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Desa | ||||||||||||||||
3 | Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0.6527 | 100% | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | Sub Kegiatan : | |||||||||||
Fasilitasi Tata Wilayah Desa | Jumlah Desa yang Terfasilitasi Penataan Wilayahnya | 100% | 50,000,125.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Fasilatasi Kerja Sama Antar Desa | ||||||||||||||||
4 | 100% | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | Sub Kegiatan : | |||||||||||||
Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | 100% | 50,000,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa | Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa | 100% | 27,211,150.00 | 🗸 | 🗸 | |||||||||||
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Jumlah Dokumen Pengelolaan Keuangan Desa | 100% | 332,750,100.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa | Jumlah Aparatur Pemerintah Desa yang Mengikuti Pembinaan Peningkatan Kapasitas | 100% | 3,904,282,592.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 |
3
Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa | Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja Sama antar Desa | 100% | 200,000,200.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | 100% | 3,848,490,503.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | Jumlah Laporan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 100% | 50,000,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
5 | 100% | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATA N, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta lomba desa dan kelurahan | Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan | 100% | 175,000,263.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||
Kegiatan : Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam daerah Kabupaten/Kota | ||||||||||||||||
Sub Kegiatan : | ||||||||||||||||
Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Jumlah Dokumen Hasil Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 100% | 100,000,051.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | ||||||||||
Penigkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Ditingkatkan Kapasitasnya | 100% | 140,000,202.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | ||||||||||
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa | 100% | 114,000,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 100% | 83,339,000.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | 100% | 80,000,008.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 |
4
Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 100% | 700,000,258.00 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | 🗸 | |||||||||
5
REALISASI KEUANGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
No | Sasaran Strategis | INDIKATOR SASARAN | TARGET | REALISASI | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | ||
ANGGARAN | % | ||||||||
1 | Meningkatnya koordinasi, akuntabilitas, dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah | Tingkat layanan pendukung urusan pemerintahan | 100% | 100% | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | ||||
Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 19830526 | ||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 20,001,775.00 | 99.14 | |||||||
Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 3,109,785,237.00 | Rp 3,098,008,142.00 | 99.62 | |||||
Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 5,022,775.00 | Rp 4,770,700.00 | 94.98 | |||||
2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 32,763,225.00 | Rp 32,727,400.00 | 99.89 | |||||
3 | Penyediaan bahan logistik kantor | 12,006,500.00 | Rp 12,006,500.00 | 100.00 | |||||
4 | Penyediaan Barang Cetakan dan Pengadaan | 20,830,000.00 | Rp 20,829,750.00 | 100.00 | |||||
5 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 10,020,000.00 | Rp 9,905,000.00 | 98.85 | |||||
6 | Penyediaan Bahan/Material | - | Rp - | 0.00 | |||||
7 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 88,617,000.00 | Rp 85,357,349.00 | 96.32 | |||||
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Pengadaan Mebel | 28,500,000.00 | Rp 28,500,000.00 | 0.00 | |||||
2 | Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya | 63,824,000.00 | Rp 53,803,000.00 | 84.30 | |||||
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 63,368,400.00 | Rp 36,142,209.00 | 57.04 | |||||
2 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 327,422,650.00 | Rp 309,418,395.00 | 94.50 | |||||
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |||||||||
Sub Kegiatan : |
6
1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan | 100,280,000.00 | Rp 92,632,777.00 | 92.37 | |||||
2 | Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 10,030,000.00 | Rp 10,020,000.00 | 99.90 | |||||
3 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 225,114,000.00 | Rp 224,125,500.00 | 99.56 | |||||
2 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1.69 | 1.69 | PROGRAM PENATAAN DESA | ||||
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Desa | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Fasilitasi Tata Wilayah Desa | 50,000,125.00 | 49,731,825.00 | 0.00 | |||||
3 | PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA | ||||||||
Kegiatan : Fasilatasi Kerja Sama Antar Desa | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan | 50,000,000.00 | Rp 33,130,200.00 | 66.26 | |||||
4 | PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA | ||||||||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa | |||||||||
Sub Kegiatan : | |||||||||
1 | Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa | 27,211,150.00 | Rp 26,454,150.00 | 97.22 | |||||
2 | Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | 332,750,100.00 | Rp 314,076,660.00 | 94.39 | |||||
3 | Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa | 3,904,282,592.00 | Rp 3,126,204,382.00 | 80.07 | |||||
4 | Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa | 200,000,200.00 | Rp 197,437,400.00 | 98.72 | |||||
5 | Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa | 3,848,490,503.00 | Rp 3,510,335,865.80 | 91.21 | |||||
6 | Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa | 50,000,000.00 | Rp 34,102,600.00 | 68.21 | |||||
7 | Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta lomba desa dan kelurahan | 175,000,263.00 | Rp 173,569,063.00 | 99.18 | |||||
5 | PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | ||||||||
Kegiatan : Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam daerah Kabupaten/Kota | |||||||||
Sub Kegiatan : |
7
1 | Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 100,000,051.00 | Rp 95,340,642.00 | 95.34 | |||||
2 | Penigkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat | 140,000,202.00 | Rp 139,582,690.00 | 99.70 | |||||
3 | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa | 114,000,000.00 | Rp 100,344,000.00 | 88.02 | |||||
4 | Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna | 83,339,000.00 | Rp 77,297,025.00 | 92.75 | |||||
5 | Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat | 80,000,008.00 | 77,755,038.00 | 97.19 | |||||
6 | Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga | 700,000,258.00 | Rp 675,081,330.00 | 96.44 | |||||
TOTAL PAGU | 13,972,660,014.00 | 12,668,520,118.80 | 90.67 |
PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2022
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % |
1 | Meningkatnya kemandirian masyarakat | Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM | 1.69 | 4.52 | 267.46 |
Rata-Rata Indeks Desa Membangun Tingkat Kabupaten | 0.6527 | 0.6538 | 100.17 |
SASARAN |
Meningkatnya kemandirian masyarakat |
INDIKATOR |
Persentase desa mandiri dan maju didasarkan dari IDM |
ESELON III
PROGRAM |
Penataan Desa |
SASARAN |
Tertibnya tata ruang Desa |
INDIKATOR |
Tingkat tertib penyelenggaraan penataan desa |
PROGRAM |
Peningkatan Kerjasama Desa |
SASARAN |
Mengembangkan potensi Desa |
INDIKATOR |
Persentase Kerjasama antar Desa yang terfasilitasi |
PROGRAM |
Administrasi Pemerintahan Desa |
SASARAN |
Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
INDIKATOR |
Tingkat tertib administrasi pemerintahan desa |
PROGRAM |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat |
SASARAN |
Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Meningkatkan usaha ekonomi masyarakat Desa |
INDIKATOR |
Persentase lembaga kemasyarakatan yang dibina |
ESELON IV
SASARAN |
Terlaksananya Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Desa |
INDIKATOR |
Jumlah sub kegiatan dalam Penyelenggaraan Penataan Desa |
SUB KEGIATAN |
1. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa 2. Fasilitasi Tata Wilayah Desa 3. Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa 4. Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa 5. Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa |
SASARAN |
Terlaksananya kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
INDIKATOR |
Jumlah dokumen Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
SUB KEGIATAN |
1. Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota 2. Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota 3. Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan |
SASARAN |
Terlaksananya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa |
INDIKATOR |
Jumlah sub kegiatan dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa |
SUB KEGIATAN |
1. Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa 2. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 3. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa 4. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 5. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 6. Fasilitasi Penyelenggaraan Musyawarah Desa 7. Evaluasi dan Pengawasan Peraturan Desa 8. Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa 9. Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa 10. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 11. Fasilitasi Penyusunan Profil Desa 12. Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa 13. Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa 14. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD 15. Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa 16. Fasilitasi Pembinaan Laporan Kepala Desa 17. Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan oleh Desa 18. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan |
SASARAN |
Terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota |
INDIKATOR |
Jumlah sub kegiatan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan |
SUB KEGIATAN |
1. Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat 2. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 4. Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 5. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa 6. Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna 7. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat 8. Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa 9. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 10. Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar- Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat 11. Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing |
Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan
TUJUAN
ESELON II