PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2020
PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk.
Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Xxxx, tanggal : Kamis, 27 Mei 2021 Waktu : 13:32 WIB s.d. 15:07 WIB
Tempat : Ruang Transformasi, Gedung B, Kantor Pusat PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020.
Total Suara Setuju
(Saham)
Abstain
(Saham)
Tidak Setuju
(Saham)
Setuju
(Saham)
Penanya
(Orang)
Mata Acara Rapat Kedua
PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
4. No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; dan
5. No. PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/ MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara, beserta perubahannya di kemudian hari.
Abstain
(Saham)
Tidak Setuju
(Saham)
Setuju
(Saham)
Mata Acara Rapat Kedelapan
Jakarta 13550 Indonesia
I. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara fisik dan daring.
6.144.047.908
0
(99,99%)
0
(0,00%)
414.400
(0,01%)
6.144.462.308
(100%)
Penanya
(Orang)
0 5.765.552.634
374.359.609
4.550.065
Total Suara Setuju
(Saham)
5.770.102.699
Kehadiran secara fisik:
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Mengesahkan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun 2020, yang
(93,83%)
(6,09%)
(0,07%)
(93,91%)
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxxxx A. Xxxxxxxxxx Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
Direktur Keuangan : Xxxxx Xxxxx
Kehadiran secara daring:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Operasi : Xxxxx Xxxxxxx
Direktur Bisnis : Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Pengembangan Usaha : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Human Capital & Transformasi : Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa/wakil Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili 6.144.462.308 saham termasuk di dalamnya Saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 84,66% suara dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 7.257.871.200 saham yang terdiri dari:
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Xxxxx sesuai Laporan No. 00603/2.1032/ AU.2/10/0690-1/1/IV/2021 tanggal 22 April 2021 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2020, serta aktivitas dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik”.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan PKBL tahun buku 2020.
Mata Acara Rapat Ketiga | ||||
Penanya | Setuju | Tidak Setuju | Abstain | Total Suara Setuju |
(Orang) | (Saham) | (Saham) | (Saham) | (Saham) |
0 | 6.126.329.661 (99,70%) | 13.168.247 (0,21%) | 4.964.400 (0,08%) | 6.131.294.061 (99,79%) |
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
Menetapkan penggunaan Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun 2020 sebesar Rp501.047.452.689,- (lima ratus satu miliar, empat puluh tujuh juta, empat ratus lima puluh dua ribu, enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sebagai cadangan.
Mata Acara Rapat Keempat
Penanya
(Orang)
Setuju
(Saham)
Tidak Setuju
(Saham)
Abstain
(Saham)
Total Suara Setuju
(Saham)
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Rapat Kesembilan
Penanya | Setuju | Tidak Setuju | Abstain | Total Suara Setuju |
(Orang) | (Saham) | (Saham) | (Saham) | (Saham) |
0 | 5.760.468.671 (93,75%) | 374.690.337 (6,10%) | 9.303.300 (0,15%) | 5.769.771.971 (93,90%) |
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019, terhitung sejak 07 Oktober 2020, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Komisaris Independen Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris:
a. Sdr. Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Komisaris
- 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna; dan
- 7.257.871.199 (tujuh miliar, dua ratus lima puluh tujuh juta, delapan ratus tujuh puluh satu ribu, seratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B.
6.017.169.719
0
(97,93%)
126.878.189
(2,06%)
414.400
(0,01%)
6.017.584.119
(97,94%)
b. Sdr. Xxxxxxxxxx sebagai Komisaris
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2015 dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 04 Mei 2021 pukul 16:15 WIB, karenanya ketentuan mengenai korum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.
III. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2020, Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.
2. Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2021.
5. Penetapan Tantiem Tahun Buku 2020, Gaji, Honorarium dan Tunjangan serta Fasilitas Lainnya bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2021.
6. Laporan Direksi Mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
7. Ratifikasi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
IV. Kesempatan Tanya Jawab
Untuk setiap Mata Acara Rapat, kecuali Mata Acara Rapat Keenam, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat yang dibahas.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara. Bagi Pemegang Xxxxx yang tidak mengumpulkan Kartu Suara pada saat pemungutan suara, maka dianggap menyetujui. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pexxxxxx Xxxxx yang mengeluarkan suara.
VI. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Risalah Rapat tertanggal 27 Mei 2021 No. 47, yang minuta aktanya dibuat oleh Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH. yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Penanya | Setuju | Tidak Setuju | Abstain | Total Suara Setuju |
(Orang) | (Saham) | (Saham) | (Saham) | (Saham) |
0 | 6.138.976.503 (99,91%) | 521.405 (0,01%) | 4.964.400 (0,08%) | 6.143.940.903 (99,99%) |
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana dimuat dalam laporannya No. 00279/2.1032/AU.1/06/0690-1/1/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 dengan pendapat “laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, dan Xxxxx (Firma anggota dari jaringan Xxxxx & Xxxxx) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP pengganti dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam hal KAP Purwantono, Xxxxxxxx, dan Surja (Firma anggota dari jaringan Ernst & Xxxxx), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2021, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2021 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
0 6.097.291.776 | 42.620.532 | 4.550.000 | 6.101.841.776 | a. Dewan Komisaris | |
(99,23%) | (0,69%) | (0,07%) | (99,31%) | 1) Komisaris Utama/Komisaris Independen | : Xxxxxxxx A. Xxxxxxxxxx |
Mata Acara Rapat Kelima
Penanya
(Orang)
Setuju
(Saham)
Tidak Setuju
(Saham)
Abstain
(Saham)
Total Suara Setuju
(Saham)
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2020, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2020, serta menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Direksi untuk tahun 2021.
Mata Acara Rapat Keenam
Mata Acara Rapat ini bersifat pelaporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Direksi telah menyampaikan laporannya berkenaan dengan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020.
Mata Acara Rapat Ketujuh
Penanya | Setuju | Tidak Setuju | Abstain | Total Suara Setuju |
(Orang) | (Saham) | (Saham) | (Saham) | (Saham) |
0 | 5.787.257.453 (94,19%) | 357.204.855 (5,81%) | 0 (0,00%) | 5.787.257.453 (94,19%) |
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan:
Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara:
1. No. PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara;
2. No. PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
3. No. PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.
yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
a. Sdr. Xxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen
b. Sdr. M. Xxxxxxxxx sebagai Komisaris
c. Sdr. Xxxx Xxxxxxx sebagai Komisaris
4. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxx sebagai Direktur Bisnis Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan
5. Mengubah nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan, semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
6. Mengalihkan penugasan Sdr. Xxxxx Xxxxx yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 dari semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan RUPS dimaksud.
7. Mengangkat Sdr. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx sebagai Direktur Bisnis Perseroan.
8. Masa jabatan Anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 7, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu.
9. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3, serta pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Anggota-anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, 6, dan 7, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3) Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
4) Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxxxx
5) Komisaris : M. Xxxxxxxxx
6) Komisaris : Xxxx Xxxxxxx
b. Direksi
1) Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
2) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Xxxxx Xxxxx
3) Direktur Bisnis : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
4) Direktur Operasi : Xxxxx Xxxxxxx
5) Direktur Pengembangan Usaha : Xxxxx Xxxxxx
6) Direktur Human Capital dan Transformasi : Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx
10. Anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 7 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
11. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Jakarta, 28 Mei 2021
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Direksi