BAB IV
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH
4.1 Kebijakan Pembangunan Daerah, Kendala yang Dihadapi, Strategi dan Prioritas Pembangunan Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota dan merupakan dasar dalam penentuan prioritas dalam pembangunan Kota Sukabumi.
Dalam penyusunan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) ini, dilakukan penyelarasan dengan hasil Kajian Background Study dan Dokumen Teknokratik untuk bahan penyusunan RPJMD 2018-2023 yang telah menetapkan prioritas pembangunan daerah baik untuk perencanaan jangka menengah maupun unruk perencanaan pada RKPD Tahun 2019, terhadap Indikator Kinerja Utama Kota Tahun 2019, serta terhadap sasaran dari program/kegiatan sesuai rancangan visi dan misi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah periode 2018-2023.
Adapun sasaran program/kegiatan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah periode 2018- 2023 yang dapat dijadikan landasan awal kebijakan pada perencanaan Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
1 | STUDENT CAMP | Program pendidikan agama, kedisiplinan, pembetukan karakter anak bangsa yang berdurasi tidak panjang (short course) bagi siswa SMA, SMK sederajat. Pelaksanaannya berdurasi 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dan tidak hanya di dalam kelas saja tapi di luar ruang (outdoor) juga, pada saat siswa baru masuk tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan | Pelaksanaan Student Camp |
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
2 | Kelurahan Sport Center | Penyediaan fasilitas olah raga yang berkulitas di setiap kelurahan | Fungsionalisasi Sport Centre di Lokasi Taman Sugema Kel. Gedong Panjang |
3 | Peningkatan Literasi | Mengembangkan budaya literasi, mengajak warga untuk semakin gemar membaca dengan mengadakan event - event menarik disetiap daerah yang digarap oleh penggerak perpustakaan keliling | Gedung Perpustakaan Cikundul, Cibeureum dan Penambahan Gedung Lantai 3 Perpustakaan Daerah |
4 | Sukabumi Artist Assosiation | Menjembatani seniman dengan pihak-pihak perusahaan agar karya-karyanya bisa dipublikasikan, dikenali, dinikmati tidak sekedar bernilai estetis tetapi bisnis | Regulasi Hotel, Launching Data Sukabumi Artist Assosiation |
5 | Pembuatan Aplikasi Udunan Online | Pemerintah kota mendorong kesetiakawanan warga kota untuk saling membantu, silih asah silih asih silih asuh dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat | |
Pemerintah kota memiliki banyak keterbatasan secara kewenangan maupun secara anggaran sehingga perlu adanya ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi | |||
6 | Rumah Singgah | Menyediakan rumah singgah bagi warga Kota Sukabumi yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan medis di RSUP rujukan (RS. Xxxxx Xxxxxxx) serta menyiapkan tenaga administrasi agar pasien terlayani dengan baik | Bantuan Pembiayaan, Survey dan study banding tentang pengelolaan rumah singgah |
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
7 | Optimalisasi Puskesmas | Peningkatan mutu dan layanan Puskesmas di setiap kecamatan dengan menyediakan Dokter Spesialis, peralatan medis, layanan BPJS non stop (24 jam). Dengan tambahan satu perawat di setiap kelurahan (Home Care) sebagai salah satu upaya, antisipasi pelayanan warga yang memrlukan pengobatan, pertolongan medis di tiap kecamatan agar terhindar dari penumpukan pasien di RSUD sehingga pelayanan bisa dilakukan secara optimal | Peningkatan Puskesmas Kec. Baros |
8 | Revitalisasi Pedestrian | Pendestrian yang nyaman untuk pejalan kaki tanpa menghilangkan kepentingan ekonomi dan menambah ruang terbuka untuk interaksi sosial | Kajian Pedestrian Jalan Djuanda |
Design Penataan Kawasan Terpadu (Alun- Alun, Lapdek, Gedung Djuang) | |||
9 | Little Sukabumi | Bersinergi dengan kota lain (Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Bali) dengan mendirikan layanan informasi, pusat belanja, display kreasi produk unggulan khas Sukabumi | - Perjanjian Kerjasama |
- Penyusunan Database Potensi Lokal | |||
10 | Sukabumi KECE | Sukabumi KECE (Kelurahan Entrepreneurship Centre) pusat pendidikan, pelatihan, pendampingan dan pengembangan kewirausahaan dilevel kelurahan, diprioritaskan bagi warga kota usia produktif | Perjanjian Kerjasama |
11 | Kredit ANYELIR | Anti nginjem ka Rentenir adalah penyediaan jasa keuangan yang disalurkan pada seluruh warga sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai upaya meningkatkan kesetiakawanan sosial juga menghindarkan warga dari jeratan lintah darat | - Pembentukan lembaga ANYELIR di Kecamatan |
- Sosialisasi kredit ANYELIR |
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
12 | Pendidikan Vokasi | Pemerintah mendorong terselenggaranya pendidikan yang berorientasi kepada penguasaan keahlian tertentu (vokasi) yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha | - Optimalisasi Balai Latihan Kerja |
- Pendataan kebutuhan perusahaan | |||
- Aksesibilitas dengan perusahaan (garmen, hotel dan pariwisata) | |||
13 | Sukabumi Creative Hub | Pembangunan ruang kreasi bagi warga dengan menyediaan studio foto/televisi, studio fashion, ruang ICT, art gallery, bioskop mini untuk pemutaran film karya anak bangsa, ruang belajar, kafetaria, radio komunitas anak muda, studio recording, perform xxxxx, xxx library, 3D printer, laser cutting dan tempat kongkow terbuka selama 24 jam | Sarana prasarana Sukabumi Creative Hub (lokasi gedung kesenian) |
14 | SUPER | Sebuah aplikasi berbasis android yang dibuat oleh XXXXX dalam memanfaatkan ICT merespon keluhan, mendengarkan aspirasi, wadah komunikasi warga dengan pemerintah secara dua arah | |
15 | Keagamaan | Revitalisasi MP3 (madrasah, PAUD dan Pondok pesntren) dan BOS santri | |
16 | Gapura | pemugaran gapura di batas kota | Pembangunan/ pengadaan gapura |
17 | Pasar Induk | pembangunan pasar induk | Pembuatan ded, dan perencanaan pembangunan |
18 | Pasar Pelita | percepatan pembangunan pasar pelita |
Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan memperhatikan pada permasalahan, tantangan dan potensi pembangunan yang ada, maka disusun prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 sebagai bentuk tahapan dan upaya Pemerintah Kota dalam mencapai tujuan dan sasaran atas Visi dan Misi Kota Sukabumi yang juga
mendukung upaya pencapaian Visi dan Misi Provinsi Jawa Barat, serta Visi dan Misi Nasional. Adapun tema yang diangkat pada RKPD Tahun 2019 ini adalah :
“Kolaborasi Membangun Infrastruktur, Inovasi Perdagangan dan Jasa Berbasis Teknologi”
Perumusan pendekatan Tema di atas dimaknai sebagai berikut:
Bersama-sama (pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat) dengan saling percaya bekerjasama membangun (mendirikan, membina dan memperbaiki) Infrastruktur (fisik dan sosial) dan melakukan Inovasi (menemukan metode baru) untuk Perdagangan dan Jasa/layanan berdasarkan Ilmu Pengetahuan yang ditujukan untuk memecahkan masalah.
Adapun untuk mewujudkan tema tersebut serta upaya pencapaian Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, maka sesuai Peraturan Daerah Kota ukabumi Nomor 7 tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013-2018 yang masih relevan pada perencanaan Tahun 2019, maka Prioritas pembangunan daerah Tahun 2019 juga merupakan bagian dari program-program yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada RPJPD Tahap IV tahun 2018–2023, ditujukan untuk lebih memantapkan perwujudan 6 (enam) misi :
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Beriman, Bertaqwa dan Berbudaya
Dalam tahap ini upaya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing antara lain ditandai oleh semakin tingginya solidaritas dan kepedulian sosial masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, ditunjukkan dengan makin tingginya pendapatan dan kemandirian masyarakat, mantapnya
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta makin membaiknya kinerja pengelolaan SDM yang handal.
2. Mewujudkan Pelayanan Pendidikan yang Berkualitas Perwujudan pelayanan pendidikan yang berkualitas pada tahap ini ditandai dengan meningkatnya dan meratanya tingkat akses, tingkat kualitas dan relevansi pendidikan seiring dengan semakin efiktif dan efisiennya manajemen pelayanan pendidikan, meningkatnya kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat.
3. Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas
Upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas pada tahap ini ditandai dengan adanya peningkatan pemanfaatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan oleh masyarakat Kota Sukabumi dan sekitarnya melalui mekanisme asuransi kesehatan serta terdapat peningkatan proporsi pembiayaan kesehatan pada upaya promotif dan preventif sebagai perwujudan dan implementasi dari paradigma sehat dan pembangunan berwawasan kesehatan yang berimbas pada menurunnya penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan penyakit yang disebabkan oleh faktor perilaku yang tidak sehat serta di sisi lain status gizi masyarakat meningkat, tumbuh kembang balita optimal, kesejahteraan meningkat, terwujudnya kesetaraan gender, dan terkendalinya pertumbuhan penduduk alami.
4. Mewujudkan Pengembangan Perdagangan dan Sektor Lapangan Usaha Lainnya yang Berdaya Saing Tinggi
Dalam tahap ini upaya untuk mewujudkan kegiatan usaha yang berdaya saing antara lain ditandai oleh struktur perekonomian yang semakin maju dan kokoh. Pada tahap ini diharapkan UMKM sudah dapat menguasai jaringan bisnis yang luas, hal ini ditunjukkan dengan adanya integrasi vertikal dan integrasi horizontal dalam sistem agribisnis. Untuk itu diperlukan :
▪ Holding Company dan integrasi vertikal tingkat lokal dan regional;
▪ Kolaborasi bisnis di tingkat Kota Sukabumi dan Jawa Barat;
▪ Relasi bisnis di pasar regional, nasional dan internasional;
▪ Pemantapan perdagangan diarahkan kepada peningkatan daya saing industri yang berorientasi eksport; dan/atau
▪ Menciptakan kesempatan kerja dalam jumlah yang besar dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi Kota Sukabumi serta perluasan jaringan perdagangan baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Profesional Dan Amanah
Pada tahap ini pembangunan yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional diarahkan pada penguatan kemitraan dengan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Titik berat arah dan kebijakan pembangunan adalah pada :
▪ Pemantapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi produk hukum daerah baik dari sisi substansi, pelaksanaan dan penegakannya;
▪ Pemantapan proses Check and Balances antar lembaga di Kota Sukabumi;
▪ Pemantapan profesionalisme aparatur dalam pelayanan kepada masyarakat yang didukung oleh standar pelayanan yang teruji; dan/atau
▪ Pemantapan aspek keuangan daerah melalui upaya-upaya yang telah dilakukan pada RPJMD ke III dan peranan sektor swasta dan masyarakat diharapkan semakin signifikan dalam berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Mewujudkan Kota Sukabumi yang Nyaman dan Indah
Upaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang nyaman dan indah dalam tahap ini ditandai dengan semakin lengkapnya infrastruktur
kota dan semakin meningkatnya daya dukung fisik lingkungan kota. Kebutuhan ruang terbuka hijau dan taman-taman kota semakin terpenuhi secara bertahap. Seiring dengan semakin tingginya aktifitas baik perekonomian maupun pemerintahan di wilayah kota baru, revitalisasi kota lama mulai ditata untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan asri.
4.2 Kendala yang Dihadapi
Dalam upaya melaksanakan pembangunan di Tahun 2018, terdapat beberapa kendala yang harus disikapi oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang berkaitan dengan kondisi eksternal maupun internal, diantaranya adalah :
1. Terbatasnya Anggaran Pembangunan Daerah
Dalam tataran belanja yang ideal, Belanja Tidak Langsung harus lebih kecil dibandingkan dengan Belanja Langsung, sehingga pemenuhan kebutuhan masayarakat dalam rangka pelayanan akan terpenuhi dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan memiliki kemanfaatan yang luas bagi masyarakat sehingga implementasinya harus diimbangi oleh strategi yang tepat sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi;
APBD harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara lebih efisien dan efektif serta responsif terhadap kebutuhan dan potensi wilayah. Harapan besar tersebut bisa dilaksanakan, jika perencanaan anggaran belanja pada setiap kegiatan dalam APBD adalah efisien, tepat sasaran, wajar, tidak underfinancing (kurang) atau overfinancing (berlebih).
Sementara itu, APBD Kota Sukabumi masih ditopang sebagian besar oleh Xxxx Xxximbangan. Tantangan yang dihadapi adalah sinkronisasi pembangunan di setiap bidang sehingga kegiatan di setiap bidang saling terpadu, mendukung dan saling memperkuat. Dengan anggaran yang terbatas harus dipastikan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyusun skala prioritas program dan
kegiatan dalam melaksanakan pembangunan di setiap bidang yang berkaitan dengan pencapaian Visi dan Misi Kota Sukabumi.
2. Sinergi Antara Pusat dan Daerah.
Sinergi pembangunan dilakukan melalui proses komunikasi, konsultasi, dan koordinasi serta pemangku kepentingan terkait di Pusat dan Provinsi dengan mengedepankan prinsip pencapaian keberhasilan bersama dalam pencapaian sasaran pembangunan. Sinergi yang baik antar berbagai pihak tersebut ditujukan untuk membuka akses jejaring seluruh pihak agar dapat berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan di Kota Sukabumi.
3. Kesenjangan antara Wilayah Utara dan Selatan
Masih adanya kesenjangan antar wilayah, terutama antara Wilayah Utara dan Wilayah Selatan Kota, serta antar kelompok masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus tersebar ke seluruh wilayah, terutama wilayah yang masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Pertumbuhan di seluruh wilayah perlu memperhatikan keterkaitan terhadap pelaku dan sumber daya lokal sehingga masyarakat lebih banyak berperan di dalamnya dan ikut menikmati hasil pertumbuhan, sekaligus terjadi peningkatan nilai tambah.
Untuk mengurangi kesenjangan antar pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi yang tercipta harus dapat memberikan kesempatan kerja seluas- luasnya dan lebih merata ke sektor-sektor pembangunan, dengan banyak menyediakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi melalui investasi, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Usaha koperasi, mikro, kecil, dan menengah, diharapkan juga dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing yang lebih baik.
Pada sisi SDM, harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dapat dicapai jika para pekerja tersebut dilengkapi dengan keahlian, kompetensi, kemampuan untuk bekerja (employable) dan disiapkan untuk menghadapi persaingan global dalam pasar kerja. Pendidikan saja tidak cukup, karena banyak para pekerja masih belum siap untuk memasuki pasar kerja.
4. Keterbatasan Kapasitas dan Kualitas Birokrasi
Keberhasilan proses pembangunan tergantung pada kualitas birokrasi. Pada saat ini kualitas birokrasi masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kinerja dan citra pelayanan publik. Ekonomi biaya tinggi yang terjadi hingga saat ini tidak terlepas dari kualitas birokrasi yang perlu dibenahi. Oleh karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi merupakan kunci utama yang dapat membawa ke arah peningkatan daya saing daerah.
4.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2019
Prioritas pembangunan daerah tahun 2019 ditetapkan dengan mempertimbangkan isu strategis yang berkembang yang diprediksikan dapat mempengaruhi kinerja pembangunan, serta dengan mempertimbangkan target indikator kinerja daerah yang ingin dicapai pada tahun 2019.
Landasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Sesuai RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan fokus kebijakan pembangunan yang memberi panduan bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan provinsi. Dalam kerangka rencana pembangunan tahunan, arah kebijakan pembangunan difokuskan pada pencapaian target sasaran prioritas pembangunan Tahun 2019.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dengan
memperhatikan capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil analisis yang telah diuraikan pada sub bab V.1, capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menunjukkan adanya disparitas kemajuan pembangunan antardaerah, sehingga arah kebijakan pembangunan difokuskan pada upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Prioritas 1 | : | Peningkatan akses dan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan dasar lainnya. |
Sasaran bidang pendidikan:
a. Meningkatnya akses terhadap pendidikan menengah
b. Meningkatnya kompetensi dan kesejahteraan guru pendidikan menengah
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota difokuskan pada upaya meningkatkan akses dan cakupan pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan lokasi sasaran prioritas pembangunan, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon.
Sasaran bidang kesehatan:
a. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
b. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan budaya hidup sehat
d. Meningkatnya upaya Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
e. meningkatnya kualitas kesehatan ibu dan anak serta gizi masyarakat
Sasaran bidang pelayanan dasar lainnya:
a. Meningkatnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi dasar yang layak
b. Pemenuhan kebutuhan air minum, curah lintas Kabupaten/Kota
c. Penyediaan pelayanan pengelolaan air limbah domestik regional lintas Kabupaten Kota
d. Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi
e. Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi
f. Pelayanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi
g. Rehabilitasi, sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti
h. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota difokuskan pada upaya meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan dengan lokasi sasaran prioritas pembangunan, yaitu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar.
Prioritas 2 | : | Peningkatan interkoneksi pusat - pusat pertumbuhan dan infrastruktur wilayah pendukung kegiatan ekonomi |
Sasaran prioritas pembangunan kedua adalah:
a. Meningkatnya pembangunan fasilitas di pusat kegiatan local
b. Meningkatnya kinerja layanan infrastruktur transportasi (jalan dan perhubungan)
c. Meningkatnya kinerja sistem jaringan irigasi
d. Meningkatnya pembinaan pengembangan energi baru terbarukan
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota difokuskan pada upaya mendukung proyek - proyek infrastruktur strategis provinsi yang ada di Kabupaten/Kota, yaitu Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka, rencana xxxxx xxx Xxxxxxx xx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya, pelabuhan laut Patimban di Kabupaten Subang, xxxxx xxx Xxxxxxxxx xx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Prioritas 3 | : | Mendorong pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).. |
Sasaran prioritas pembangunan ketiga adalah:
a. Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi
b. Meningkatnya kemitraan strategis antara usaha besar dengan Usaha Kecil
c. Meningkatnya kualitas destinasi pariwisata
d. Berkembangnya ekonomi kreatif melalui peningkatan kapasitas usaha dan inovasi produk
e. Meningkatnya daya saing Koperasi dan Usaha Kecil (KUK)
f. Meningkatnya akses terhadap modal, pemasaran dan fungsi intermediasi perbankan
Prioritas 4 | : | Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan ruang. |
Sasaran prioritas pembangunan keempat adalah:
a. Meningkatnya pengelolaan Daerah Aliran Sungai melalui konservasi sumber daya air dan peningkatan tutupan vegetasi
b. Meningkatnya pengendalian pencemaran air dan udara
c. Meningkatnya upaya konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
d. Meningkatnya pengendalian dampak perubahan iklim melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
e. Meningkatnya mitigasi, ketangguhan, serta kinerja penanggulangan bencana alam
Prioritas 5 | : | Pemanfaatan modal alam untuk pemantapan ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan agroindustry berkelanjutan. |
Sasaran prioritas pembangunan kelima adalah:
a. Tersedianya cadangan pangan yang memadai dan pemenuhan protein hewani
b. Meningkatnya produksi, inovasi dan nilai tambah hasil pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan nonkayu, kelautan dan perikanan melalui pemanfataan teknologi tepat guna
c. Meningkatnya pengelolaan dan pengawasan potensi sumber daya kelautan dan perikanan
Prioritas 6 | : | Penguatan Reformasi Birokrasi. |
Sasaran prioritas pembangunan keenam adalah:
a. Meningkatnya Birokrasi yang bersih dan akuntabel
b. Meningkatnya Birokrasi yang efektif dan efisien Meningkatnya kualitas pelayanan public
Prioritas 7 | : | Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. |
Sasaran prioritas pembangunan dalam rangka penanggulangan kemiskinan adalah:
a. Meningkatnya kompetensi untuk pencari kerja
b. Pengembangan kewirausahaan bagi penduduk miskin
c. Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi
d. Meningkatnya sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil dan perdesaan bagi penduduk miskin
Adapun sasaran prioritas pembangunan dalam rangka mengurangi tingkat pengangguran adalah meningkatnya kompetensi pencari kerja.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota difokuskan pada upaya meningkatkan kompetensi para pencari kerja sehingga dapat bersaing di pasar kerja dengan lokasi sasaran prioritas pembangunan, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan dampak yang dapat berpengaruh dari faktor perkembangan kondisi internal dan eksternal, serta perumusan isu-isu strategis, maka dirumuskan kebijakan yang diambil dalam Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Kota Sukabumi untuk Tahun 2019, yang mencakup :
1. Memulai pelaksanaan RPJMD Kota Sukabumi tahun pertama periode 2018 – 2023
2. Mempertahankan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.
3. Mempercepat pembangunan berkualitas di segala bidang.
4. Mengoptimalkan implementasi Reformasi Birokrasi.
5. Peningkatan konektivitas di dalam wilayah kota dan antar daerah melalui peningkatan infrastruktur.
Prioritas pembangunan daerah tahun 2019 ditetapkan dengan mempertimbangkan isu strategis yang berkembang yang diprediksikan dapat mempengaruhi kinerja pembangunan, serta dengan mempertimbangkan target tindikator kinerja daerah yang ingin dicapai, adapun Prioritas Pembangunan yang ingin dicapai tahun 2019 adalah sebagai sebagai berikut :
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan dasar, pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan dasar;
2. Mendorong Pengembangan Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah perindustrian pariwisata dan ekonomi kreatif serta pengembangan penggunaan IPTEK;
3. Peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana serta kualitas lingkungan hidup;
4. Penguatan Ketahanan Pangan, mendorong pengembangan agroeduwisata dan pengembangan pertanian berbasis IPTEK
5. Penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kesejateraan dan profesionalisme ASN
6. Penanggulangan kemiskinan, PMKS dan pengangguran
Dengan memperhatikan bahwa RKPD Tahun 2019 masih ada keterkaitannya dengan RPJMD 2013-2018, prioritas pembangan daerah Tahun 2019 merupakan bagian dari program-program yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan yang dapat dirinci menurut aspek ekonomi, sosial budaya, pemerintahan, penataan ruang, infrastruktur dan lingkungan hidup sebagaimana rumusan prioritas pembangunan pada periode 2013-2018 yang masih relevan pada perencanaan Tahun 2019, serta dalam upaya menjawab isu-isu srategis yang berkembang, yaitu :
Pada sektor pendidikan, akan tetap mewajibkan setiap siswa muslim menyertakan surat tanda telah mengikuti madrasah diniyah ketika akan melanjutkan pendidikan ke SLTP. Pada sektor kesehatan akan terus ditingkatkan kemudahan akses pelayanan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pada sektor ekonomi akan terus mendorong tumbuh kembangnya industri rumah tangga dan sektor industri kreatif yang mengarah pada pengembangan produk-produk unggulan daerah, yang disertai pelayanan akses pengemasan yang baik dan pemasaran yang memadai. Pada sektor pemerintahan, kesatuan bangsa dan politik, akan terus ditingkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, partisipasi masyarakat
dalam bidang kesatuan bangsa dan politik, serta peningkatan kualitas SDM aparatur.
Sekaitan dengan target pencapaian pada sasaran-sasaran besar di atas, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang mengacu pada RPJMD 2013-2018 yang masih relevan pada perencanaan Tahun 2019 tercakup dalam lingkup sebagai berikut :
1. Aspek Agama dan Sosial Budaya :
a. Mengoptimalkan peranan MUI, FKUB dan lembaga-lembaga keagamaan guna meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan terwujudnya kerukunan antar dan inter umat beragama
b. Meningkatkan kesadaran umat muslim dalam membayar zakat, infaq, sodaqoh, dan berqurban
c. Meningkatkan kesadaran untuk kesetiakawanan sosial.
d. Pemanfaatan Gedung Kesenian untuk melestarikan dan mengembangkan budaya dan kearifan lokal.
e. Meningkatkan pembinaan organisasi kepemudaan, olahraga, linmas, wanita, pengarusutamaan gender berbudaya bangsa, pensiunan, lansia.
f. Mewajibkan setiap siswa muslim yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP Negeri, memiliki STTB atau Surat Keterangan sedang mengikuti pendidikan dari Madrasah Diniyah
2. Aspek Reformasi Birokrasi
a. Mewujudkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas SDM aparatur yang jujur, adil, profesional, taat hukum, mendengar dan melayani masyarakat dengan ikhlas.
b. Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang kesatuan bangsa dan politik.
d. Transparansi pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur, biaya dan waktu yang terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Memberikan penghargaan kepada lembaga kemasyarakatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, yaitu :
1) Ketua RW Rp. 150.000,- per bulan.
2) Ketua RT Rp. 100.000,- per bulan.
f. Memberikan bantuan untuk pembangunan di wilayah RW yang dikelola pengurus RW, RT dan tokoh masyarakat, sebesar Rp. 20.000.000,- pertahun per-RW
g. Mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman dan bebas tawuran, melalui peningkatan koordinasi, integrasi sinergi dan simplifikasi dengan seluruh institusi militer, Polri, sipil, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi pelajar dan tokoh pendidik.
h. Meningkatkan peranan dan fungsi LPM.
i. Meningkatkan ruang komunikasi antara Walikota dan Wakil Walikota dengan masyarakat.
j. Mempertahankan opini WTP oleh BPK-RI.
k. Meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah lain.
3. Aspek Pemeliharaan dan Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup
a. Pemeliharaan infrastruktur, serta pembangunan/pembukaan akses jalan baru berdasarkan permintaan masyarakat dan dari hasil kajian teknokratik.
b. Meningkatkan kebersihan kota, kawasan hutan kota, taman kota, penanaman dan pemeliharaan pohon.
c. Mengembangkan pembangunan yang ramah lingkungan dengan pengedalian yang optimal untuk memenuhi ketentuan syarat pembangunan sesuai peraturan yang berlaku.
d. Pengelolaan sampah melalui daur ulang sampah dan pembuatan kompos organik.
e. Mengembangkan dan memper-banyak biopori, melakukan pemeriksaan CO2 dari kendaraan dan kualitas air.
f. Mendukung pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah, antara lain Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dan Program National Slum Upgrading Program (NSUP).
g. Pembangunan kawasan pemerintahan pada wilayah baru.
4. Aspek Pendidikan
a. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik, kependidikan dan pengawas pendidik.
b. Meningkatkan penerapan standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai sarana peningkatan kualitas siswa.
c. Mencukupi kebutuhan operasional sekolah melalui program Kartu Cerdas sampai dengan SLTP.
d. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka penyerapan tenaga kerja lulusan SMK dan SMA.
e. Menyediakan bea siswa bagi anak berprestasi
f. Memperkuat kurikulum muatan lokal dalam rangka melestarikan budaya lokal.
g. Meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagi sarana peningkatan kualitas siswa.
h. Melatih tenaga pengelola keuangan di setiap sekolah dan meningkatkan peran komite sekolah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan bawah dan menengah.
5. Aspek Kesehatan
a. Meningkatkan kemudahan akses pelayanan dan kualitas pelayanan kesehatan dengan Program Kartu Sehat
b. Pengembangan Rumah Sakit Gratis untuk masyarakat miskin.
c. Gratis pelayanan kesehatan dasar dan persalinan di puskesmas dan Pustu meliputi:
1) Pelayanan rawat inap umum dan rawat inap persalinan.
2) Pemeriksaan dokter, pengobatan, dan konsultasi kesehatan.
3) Tindak medik dasar.
4) Pelayanan dasar kesehatan ibu dan anak.
5) Pelayanan laboratorium dasar untuk item tertentu.
6) Surat keterangan lahir, sakit dan kematian.
7) Pelayanan kesehatan lanjutan di RSUD R. Xxxxxxxxx, SH atau rumah sakit yang ditunjuk, terdiri atas pelayanan kesehatan rawat lanjutan dan pelayanan rawat inap lanjutan di kelas tiga.
d. Peningkatan Program KB.
e. Memenuhi sarana dan prasarana serta peningkatan ketrampilan Posyandu dan Posbindu.
f. Meningkatkan program promotif dan preventif bidang kesehatan.
g. Penurunan angka kematian bayi dan ibu melahirkan,
h. Pencegahan dan menanganan penyakit menular seperti HIV/AIDS, TBC dan malaria.
i. Penanganan Balita Gizi Buruk.
j. Mempermudah izin kuliah dan melakukan diklat kepada para dokter, para medis secara berkala.
k. Meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat melalui implementasi program/kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dalam bentuk pengembangan pengelolaan dan menambah penyediaan sumur-sumur artesis dan MCK plus-plus yang dikelola oleh masyarakat.
6. Aspek Daya Saing Daerah Ekonomi, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Penanggulangan Kemiskinan
a. Mengembangkan pasar-pasar tradisional dan penataan PKL (Pedagang Kaki Lima).
b. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi, UMKM dan ekonomi kreatif dengan memberikan kredit murah, membantu keterampilan managerial dan kemitraan dengan usaha yang lebih besar.
c. Mengoptimalkan Balai Latihan Kerja untuk mencetak usahawan- usahawan baru maupun pekerja-pekerja yang jujur dan terampil.
d. Mendorong tumbuh kembangnya industri-indutri rumah tangga yang mengarah pada pengembangan produk-produk unggulan daerah melalui bantuan modal usaha bagi pengusaha kecil tanpa bunga.
e. Memfasilitasi penyediaan lapangan pekerjaan yang dapat meng- akomodir 5.000 tenaga kerja.
f. Mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Jasa dan Tujuan Wisata Kuliner, yang sejalan dengan arah pengembangan kota sesuai Visi dan Misi Kota 2005-2025.
g. Menyediakan kredit murah bagi UMKM, Home Indutry dan Pertanian.
h. Memperbaiki infrastruktur pertanian, peningkatan kualitas penyuluhan pertanian penguatan dan pemberdayaan petani serta pengembangan agrobisnis.
i. Bantuan bibit unggul pertanian
j. Bantuan pengemasan produk-produk pertanian, industri perumahan dan UMKM.
7. Aspek Peningkatan Pelayanan Dasar Adminsitrasi Kependudukan
a. Gratis pelayanan administrasi kependudukan meliputi:
1) Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya sesuai dengan ketentuan.
2) Penerbitan dan perubahan kartu keluarga.
3) Penerbitan dan perpanjangan KTP.
4) Penerbitan akta kematian.
5) Seluruh jenis surat keterangan pindah.
b. Santunan kematian bagi warga miskin.
4.4 Prioritas Pembangunan Menurut Rumusan Isu Strategis
Dengan melihat kondisi yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2019 serta permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi pada tahun sebelumnya, isu-isu strategis yang menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan prioritas pembangunan di tahun 2019 adalah :
Isu strategis Kota Sukabumi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan pada hasil evaluasi pembangunan dan pencapaian indikator pembangunan Kota Sukabumi pada kurun tahun 2016-2017 yang tercantum pada Bab II RKPD, hasil Background Study dan Kajian Teknokratik bahan RPJMD 2018-2023, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis (internal dan eksternal) Kota Sukabumi yang akan dihadapi pada tahun 2019.
Rumusan isu strategis pembangunan Kota Sukabumi untuk Tahun 2018-2023 hasil Background Study dan Kajian Teknokratik bahan RPJMD 2018-2023 adalah mencakup :
1. Penguatan Ketahanan Keluarga
2. Peningkatan Mutu Dan Tata Kelola Pendidikan
3. Penguatan Ketahanan Keluarga
4. Optimalisasi Pengelolaan Dan Pengolahan Sampah
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dan Pemerataan Infrastruktur
6. Reformasi Birokrasi
7. Penuntasan Kawasan Permukiman Kumuh
8. Pengembangan Sektor Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
9. Pembangunan Kota Berbasis Iptek
10. Penataan Pelayanan Angkutan Umum Massal
11. Kualitas Lingkungan Hidup
Adapun Rumusan isu strategis pembangunan Kota Sukabumi untuk Tahun 2019 adalah mencakup :
1. Peningkatan Ketahanan Keluarga
2. Peningkatan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi
3. Promosi Dan Preventif Kesehatan
4. Peningkatan Kualitas Lulusan Anak Didik Tingkat Dasar
5. Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Relevansi Dengan Dunia Kerja
6. Optimalisasi Upaya Penanggulangan Kemiskinan
7. Pelayanan Kesehatan Dan Sosial Bagi Masyarakat Miskin Secara Terintegrasi
8. Sukabumi Tertib Sampah
9. Penambahan Lahan TPA secara bertahap
10. Rintisan Pembangunan Terminal Terpadu Dengan Pusat Perbelanjaan
11. Penyediaan lahan Pemakaman di wilayah Kabupaten
12. Tindaklanjut Hasil Kajian Tol Bocimi
13. Pengembangan Kawasan Olahraga Suryakencana
14. Fungsionalisasi Gedung Kesenian Xxx XXX Xxxxxxx
15. Rintisan pembangunan Sarana Kesehatan Puskesmas Karang Tengah Dan Lembursitu;
16. Rintisan Kerjasama Pemanfaatan Lahan Eks Terminal Sudirman
17. Penyusunan masterplan dan pematangan Lahan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP)
18. Penataan Perkotaan dan jalan pemukiman
19. Rintisan relokasi kantor Kejaksaan dan Polres
20. Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
21. Terbangunnya Sisten Inovasi Daerah
22. Penuntasan Program Universal Acces 000-0-000 (Air Bersih–Kumuh– Sanitasi)
23. Rintisan Pembangunan Gedung Parkir Di CBD (Central Bussiness District)
24. Penataan Kawasan Wisata Cikundul
25. Pembangunan Kawasan Pergudangan/Pasar Induk
26. Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
27. Penguatan UMKM Dan Koperasi
28. Peningkatan Aktivitas Ilmiah di tingkat Lokal, Regional, Nasional dan Internasional;
29. Penerapan Konsep Living Lab dalam Menampung Kreativitas Peneliti;
30. Peningkatan Hasil Riset yang aplikatif untuk Pembangunan Kota;
31. Pendidikan dan pelatihan SDM
32. Penguatan Kelembagaan Keagamaan
33. Rintisan perwujudan Sistem Transportasi Sukabumi Raya (Trans Sukabumi)
34. Pencapaian Ruang Terbuka Hijau Dan Kawasan Lindung
35. Pengendalian limbah cair
Adapun isu strategis Tahun 2019 hasil perumusan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sukabumi hasil pemilihan Kepala Daerah 2018-2023 terdiri dari :
1. | Penyelesaian Pasar Pelita |
2. | Penataan Pedagang Kaki Lima |
3. | Kemacetan dan Transportasi public |
4. | Fasus fasum Perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemkot |
5. | Satu unit kerja satu inovasi |
6. | Peningkatan PAD berbasiskan teknologi (IT) |
Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan dampak yang dapat berpengaruh dari faktor perkembangan kondisi internal dan eksternal, serta perumusan isu-isu strategis, maka dirumuskan Rencana Pembangunan Kota Sukabumi menurut Prioritas Pembangunan, Program Prioritas, dan Indikator Sasaran Tahun 2019.
4.5 IKU dan Program Prioritas Daerah Tahun 2019
Secara umum program prioritas terkait erat dengan upaya pencapaian sasaran daerah, dimana saran merupakan penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai. Sasaran dijabarkan ke dalam indikator sasaran, yang dijabarkan kembali melalui program dan kegiatan di SKPD. Dengan demikian, maka diharapkan sasaran daerah yang telah ditetapkan dapat dicapai dari akumulasi output dari setiap pelaksanaan kegiatan.
4.5.1. Indikator Kinerja Daerah
Kondisi-kondisi yang ingin dicapai oleh Kota Sukabumi pada Tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Kota Sukabumi Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :
Tabel 4.1
Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Sukabumi Tahun 2019
No | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Satuan | Target Capaian Tahun 2019 |
A | ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT | ||
1 | Persentase Peningkatan Fasilitas Pendidikan Dasar Berakreditasi A | Persen | 25,1 |
2 | Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat | Skala | 0,59 |
3 | Persentase Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosila (PMKS) | Persen | 100,00 |
4 | Skor Pola Pangan Harapan (WNPG 2014) | Skor | 78,7 |
5 | Persentase Pengangguran Terbuka | Persen | 8.66 |
6 | Persentase Kemiskinan | Persen | 8.31 |
7 | Indeks Reformasi Birokrasi | Skala | 69 |
8 | Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) | Kategori | A |
9 | Hasil Evaluasi EKPPD | Skala | 3.2554 |
10 | Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat | Skala | 77.22 |
11 | Opini BPK atau LKPD | Kategori | WTP |
12 | Indeks Keamanan | Skor | 63.7 |
B | ASPEK DAYA SAING | ||
13 | Persentase Usaha Mikro Terhadap UMKM | Persen | 97.69 |
14 | Realisasi PMA dan PMDN | (Rp.Juta) | 351.772,64 |
15 | Persentase Kemandirian Fiskal | Persen | 24,35 |
C | ASPEK PELAYANAN UMUM | ||
16 | Persentase Kondisi Xxxxx Xxxx | Xxxxxx | 00.00 |
17 | Persentase Kesesuaian Ruang dengan RTRW | Persen | 62 |
18 | Persentase Akses Sanitasi | Persen | 72,47 |
19 | Presentase Kecukupan Luasan RTH Publik | Persen | 1.48 |
20 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Skala | 49.24 |
21 | Persentase Kawasan Kumuh Perkotaan | Persen | 1.44 |
00 | Xxxxxxx Xxxxxxx Jalan yang ramah Pejalan kaki dan berkebutuhan Khusus | Km | 19.16 |
23 | Persentase Ketercapaian Indikator Sasaran Pembangunan yang Tercantum Dalam RPJMD | Persen | 74 |
24 | Persentase Peningkatan Kunjungan Wisatawan | Persen | 3 |
25 | Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B 2031 seluas 321 Ha) | Hektar | 25 |
26 | Persentase Peningkatan Minat Baca | Persen | 3 |
Sumber : Peraturan Walikota Nomo 13 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Kota Sukabumi 2019
Dengan mengacu kepada Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Prioritas Pembangunan dan Indikasi Pendanaan RPJMD Kota Sukabumi 2013-2018 yang masih relevan sebagai landasan awal, serta konsep perumusan Program Prioritas baru, yang disusun menurut Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan kodifikasi dan standardisasi nomenklatur penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas 6 urusan, yaitu: 24 Urusan Wajib; 8 Urusan Pilihan; 6 Penunjang Urusan; 2 Urusan Pendukung; 1 Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik; 1 Urusan Kewilayahan, sehingga program prioritas pembangunan Kota Sukabumi untuk tahun 2019 disajikan pada table 4.1 dan 4.2 berikut ini.
Tabel 4.1
Program Prioritas Kota Sukabumi Tahun 2019
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | Urusan Wajib | ||||||
1 | 01 | Urusan Wajib Pelayanan Dasar | |||||
1 | 01 | 01 | Pendidikan | ||||
1 | 01 | 01 | 1 | Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun | Angka partisipasi murni (APM) SD/MI/Paket A | 99,95% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
1 | 01 | 01 | 2 | Angka partisipasi murni (APM) SMP/MTs/Paket B | 99,7% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 3 | Persentase siswa yang mendaftar ke SMP yang memiliki ijasah Madrasah Diniyah | 100% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 4 | Cakupan sekolah pendidikan dasar yang menerapkan kurikulum berbasis xxxx xxxxxxx | 21 Sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 5 | (Kewenangan Provinsi) Program pendidikan menengah | Angka partisipasi murni (APM) SMA/SMK/Paket C | 100% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
1 | 01 | 01 | 6 | Angka Melanjutkan (AM) SMA/SMK/MA ke perguruan tinggi | 34% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 7 | Cakupan sekolah pendidikan menengah yang menerapkan kurikulum berbasis xxxx xxxxxxx | 9 Sekolah | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
1 | 01 | 01 | 8 | Program manajemen pelayanan pendidikan | Persentase kepemilikan kartu cerdas siswa dropout dan miskin | 100.00% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
1 | 01 | 01 | 9 | Presentase siswa rawan DOSMA, SMK dan MA. | <18% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 10 | Rata-rata lama sekolah penduduk usia diatas 15 tahun | 9,73 Thn | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 01 | 11 | Pendidik, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah Kualifikasi S2 | 12,50% | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
1 | 01 | 02 | Kesehatan | ||||
1 | 01 | 02 | 1 | Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak | Xxxxx Kematian Ibu | 120/100. 000 KH | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 2 | Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita | Angka Kematian Bayi | 8,5/ 1000KH | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 3 | Program Perbaikan Gizi Masyarakat | Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita | 10% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 4 | Persentase ibu hamil kurang energi kronik (KEK) | 7% | Dinas Kesehatan | |
1 | 01 | 02 | 5 | Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | Persentase Kelurahan Siaga Aktif Strata Mandiri | 20% | Dinas Kesehatan |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 01 | 02 | 6 | Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular | Cakupan penemuan dan penanganan penyakit menular | 100% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 7 | Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan | Persentase masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan | 70% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 8 | 1.Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/ Pustu dan jaringannya, | Jumlah rumah sakit yang difasilitasi Pemerintah Daerah | - | Dinas Kesehatan |
2.Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru- Paru/Rumah Sakit Mata | |||||||
1 | 01 | 02 | 9 | Program Pengembangan Lingkungan Sehat | Persentase Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | 100% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 10 | Program Obat dan Perbekalan Kesehatan | Cakupan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan | 100% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 11 | Program Pengawasan Obat dan Makanan | Cakupan pengawasan legalitas dan keamanan produk makanan | 100% | Dinas Kesehatan |
1 | 01 | 02 | 12 | Program pengadaan, peningkatan dan prasarana rumah sakit | Persentase Pencapaian Nilai Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 | 80 | RSUD R. Xxxxxxxxx, SH |
1 | 01 | 03 | Pekerjaan Umum |
1 | 01 | 03 | 1 | Program Pembangunan Jalan dan Jembatan | Persentase kondisi jalan baik | 75% | Dinas Perhubungan |
1 | 01 | 03 | 2 | Persentase kondisi jalan lingkungan baik | 75,14% | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |
1 | 01 | 04 | Perumahan Rakyat | ||||
1 | 01 | 04 | 2 | Program Pengembangan Perumahan | Persentase Rumah Layak Huni | 86,49 | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 01 | 04 | 3 | Program Lingkungan Sehat Perumahan | Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi | 72,30 | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
1 | 01 | 04 | 4 | Persentase Rumah Tangga (RT) yang Menggunakan Air Bersih | 95,52 | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan | |
1 | 01 | 04 | 5 | Kawasan Kumuh | 30 Ha | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
1 | 01 | 05 | Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat | ||||
1 | 01 | 05 | 1 | Program Pemeliharaan Kamtramtibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal | Persentase Penanganan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat | 95% | 1. Satuan Polisi Pamong Praja |
2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik | |||||||
1 | 01 | 05 | 6 | Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | Cakupan pengendalian keamanan lingkungan | 100% | Satuan Polisi Pamong Praja |
1 | 01 | 05 | 7 | Program pemeliharaan kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal | Persentase penyelesaian pelanggaran Perda | 92,5% | Satuan Polisi Pamong Praja |
1 | 01 | 05 | 8 | Persentase unjuk rasa yang terkendali | 100% | Satuan Polisi Pamong Praja | |
1 | 01 | 05 | 9 | Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam | Persentase Tingkat Kesiapan dan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penanggulangan Bencana | 1,22% | UP Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
1 | 01 | 05 | 10 | Tertanganinya korban bencana dari kejadian bencana | 90% | UP Badan Penanggulangan Bencana Daerah | |
1 | 01 | 05 | 11 | (Cakupan) Zona Tangguh Bencana | (75%) 2 | UP Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
1 | 01 | 06 | Sosial |
| |||
1 | 01 | 06 | 1 | Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejah-teraan Sosial (PMKS) Lainnya | Persentase penurunan PMKS | 0,50% | Dinas Sosial |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 02 | Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar | |||||
1 | 02 | 01 | Tenaga Kerja | ||||
1 | 02 | 01 | 1 | Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja | Angka partisipasi angkatan kerja | 65% | Dinas Tenagakerja |
1 | 02 | 01 | 2 | Persentase tenaga kerja berbasis kompetensi | 20% | Dinas Tenagakerja | |
1 | 02 | 01 | 3 | Program Peningkatan Kesempatan Kerja | Jumlah penyerapan tenaga kerja | 5.000 orang | Dinas Tenagakerja |
1 | 02 | 02 | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | ||||
1 | 02 | 02 | 1 | Program Peningkatan Peran Serta dan kesetaraan Gender dalam pembangunan | Persentase anggota parlemen perempuan | 30% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
1 | 02 | 02 | 2 | Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak | Persentase pekerja perempuan di lembaga eksekutif | 16,97% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
1 | 02 | 02 | 3 | Persentase realisasi penyelesaian pengaduan perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan | 80% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat | |
1 | 02 | 02 | 4 | Program peningkatan kualiatas hidup dan perlindungan perempuan dan Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan | Persentase Angkatan Kerja Perempuan | 35,78% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 02 | 03 | Pangan | ||||
1 | 02 | 03 | 1 | Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/ Perkebunan | Tingkat ketersediaan pangan pokok (beras) | 125% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
1 | 02 | 03 | 2 | Stabilitas harga dan pasokan pangan | 80% | Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan | |
1 | 02 | 03 | 3 | Tingkat keamanan pangan | 80% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan | |
1 | 02 | 03 | 4 | Skor pola pangan harapan (PPH) | 78% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan | |
1 | 02 | 04 | Pertanahan (Penataan Ruang) | ||||
1 | 02 | 04 | 1 | Program Perencanaan Tata Ruang | Persentase kesesuaian fungsi lahan dengan dokumen tata ruang hasil pengendalian pemanfaatan ruang | 90% | Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
1 | 02 | 05 | Lingkungan Hidup | ||||
1 | 02 | 05 | 1 | Luas RTH: Hutan Kota | 11,08 Ha | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 05 | 2 | Program Pengelo-lahan ruang terbuka hijau(RTH) | Luas RTH: Taman Kota dan Jalur Hijau | 17,30 Ha | Dinas Lingkungan Hidup |
1 | 02 | 05 | 3 | Persentase RTH taman kota dan jalur hijau dalam kondisi baik | 86% | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 05 | 4 | Jumlah RTH Jalur Hijau | 30 ruas | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 05 | 5 | Jumlah RTH Taman Kota | 27 lokasi | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 05 | 6 | Program pengelolaan areal pemakaman | Luas RTH Lahan Pemakaman | 34,70 | Dinas Lingkungan Hidup |
1 | 02 | 05 | 7 | Program Perlindungan dan Konservasi Sum-ber Daya Alam | Jumlah Kampung Iklim | 5 | Dinas Lingkungan Hidup |
1 | 02 | 05 | 8 | Program Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup | Jumlah sungai bersih dan terpelihara | 7 lokasi | Dinas Lingkungan Hidup |
Jumlah lokasi memenuhi baku mutu udara ambien | 14 lokasi | Dinas Lingkungan Hidup |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 02 | 05 | 9 | Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan | Persentase penanganan sampah | 84,02 | Dinas Lingkungan Hidup |
1 | 02 | 05 | 1 0 | Persentase reduksi sampah kota | 4,51% | Dinas Lingkungan Hidup |
1 | 02 | 05 | 1 1 | Jumlah Jalan tertib sampah | 12 ruas jalan | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 05 | 1 2 | Jumlah Perumahan tertib sampah | 9 lokasi | Dinas Lingkungan Hidup | |
1 | 02 | 06 | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||
1 | 02 | 06 | 1 | Program Penataan Administrasi Kependudukan | Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) | 98% | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
1 | 02 | 06 | 2 | Cakupan penerbitan kartu keluarga | 98% | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
1 | 02 | 06 | 3 | Cakupan penerbitan akta kelahiran | 98% | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
1 | 02 | 06 | 4 | Cakupan penerbitan akta kematian | 80% | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
1 | 02 | 07 | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | ||||
1 | 02 | 07 | 1 | Program peningkatan keberdayaan masyarkat pedesaan/ kelurahan | Persentase posyandu strata mandiri | 60% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
1 | 02 | 07 | 2 | Persentase LPM berprestasi | 68,29% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
1 | 02 | 08 | Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | ||||
1 | 02 | 08 | 1 | Program Kesehatan Reproduksi Remaja dan Program Keluarga Berencana | Rata-rata usia nikah pertama wanita | 21,32 tahun | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
Cakupan sasaran | Dinas | ||||||
Program keluarga | Pasangan Usia | Pengendalian | |||||
berencana, Program | Penduduk, KB, | ||||||
pelayanan kontrasepsi | Pemberdayaan | ||||||
1 | 02 | 08 | 2 | dan Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB-KR | Subur menjadi Peserta KB aktif | 67,75 | Perempuan, Perlindungan Anak , dan |
yang mandiri | Pemberdayaan | ||||||
Masyarakat |
1 | 02 | 08 | 3 | Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga | Persentase Keluarga prasejahtera dan Sejahtera I | 23,70% | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , dan Pemberdayaan Masyarakat |
1 | 02 | 09 | Perhubungan | ||||
1 | 02 | 09 | 1 | Program peningkatan dan pengamanan lalu lintas | Persentase fasilitas perlengkapan jalan : | Dinas Perhubungan | |
a. Rambu | 80% | ||||||
b. Marka | 100% | ||||||
c. APILL siap ATCS | 100% | ||||||
d. Cermin Tikungan | 88% | ||||||
e. Pagar Pengaman | 23% | ||||||
f. PJU | 97% |
1 | 02 | 10 | Komunikasi Dan Informatika | ||||
1 | 02 | 10 | 1 | Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Massa | Jumlah OPD yang telah menerapkan e- Gov (terintegrasi) | 13 OPD | Dinas Komunikasi dan Informatika |
1 | 02 | 11 | Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah | ||||
1 | 02 | 11 | 1 | Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi | Persentase Peningkatan Koperasi Aktif | 61,00% | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
1 | 02 | 11 | 2 | Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM | Persentase peningkatan usaha mikro kecil dan menengah | 0,50% | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
1 | 02 | 11 | 3 | Program Pengembangan SistemPendukung Usaha Bagi KUMKM | Persentase peningkatan LKM : KSP / USP Aktif | 99,80% | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
1 | 02 | 11 | 4 | Jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang menerima penguatan permodalan | 200 UMK | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian | |
1 | 02 | 12 | Penanaman Modal | ||||
1 | 02 | 12 | 1 | Program Peningkatan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan program peningkatan promosi dan kerjasama investasi | Perizinan tepat waktu | 80% | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu |
1 | 02 | 12 | 2 | Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi | Nilai Investasi PMA (juta) | Rp.9.00 0,- | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu |
1 | 02 | 12 | 3 | Nilai Investasi PMDN (juta) | Rp. 137.251, - | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu |
1 | 02 | 13 | Kepemudaan dan Olahraga | ||||
1 | 02 | 13 | 1 | Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga | Persentase nomor cabang olahraga yang meraih medali dalam kompetisi tingkat regional/nasional | 90% | Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata |
1 | 02 | 16 | Kebudayaan | ||||
1 | 02 | 16 | 1 | Program pengembangan kebudayaan dan pariwisata | Jumlah gedung kesenian | - | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
1 | 02 | 17 | Perpustakaan | ||||
1 | 02 | 17 | 1 | Program Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan | Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan | 180.000 orang/th un | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
1 | 02 | 18 | Kearsipan | ||||
1 | 02 | 18 | 1 | Program Perbaikan sistem administrasi kearsipan | Jumlah OPD yang sudah menerapkan pengelolaan arsip secara baku | 5 OPD | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
1 | 02 | 18 | 1 | Persentase kearsipan daerah berbasis digital | 20% | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
2 | 01 | Urusan Pilihan | |||||
2 | 01 | 01 | Kedaulatan dan Perikanan | ||||
2 | 01 | 01 | 1 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan | Produktivitas budidaya perikanan | 21,97ton /ha | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 01 | 2 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan dan Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan | Persentase pelaku usaha agribisnis perikanan yang menerapkan CBIB/CPIB | 75% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 02 | Pariwisata | ||||
2 | 01 | 02 | 1 | Program Pengembangan Kemitraan | Waktu Kunjungan Wisata | 4 hari | Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata |
2 | 01 | 02 | 2 | Program Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata | Jumlah Wisatawan | 125.000 org | Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata |
2 | 01 | 02 | 3 | Program ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya | Jumlah event pagelaran budaya | 6 event | Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata |
2 | 01 | 03 | Pertanian | ||||
2 | 01 | 03 | 1 | Program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/ Perkebunan | Tingkat keaktifan dan kemandirian lembaga usaha tani | 30,34% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 03 | 2 | Prosentase LKM-PUAP dan LKD-Demapan berklasifikasi sehat | 56% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 03 | 3 | Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan dan Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan | Provitas padi | 6,78 ton/ha | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 03 | 4 | Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Tingkat pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan | 2% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 03 | 5 | Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak dan Program Penerapan Teknologi Peternakan | Persentase unit usaha pangan asal hewan yang memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner) | 80% | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
2 | 01 | 03 | 6 | Program Penataan dan Pengembangan Kawasan Agribisnis | Terbangunnya Kawasan Agroeduwisata Cikundul (KAC) | - | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
2 | 01 | 06 | Perdagangan | ||||
2 | 01 | 06 | 1 | Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri | Jumlah Pengembangan Pasar Tradisional | 1 unit | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
2 | 01 | 06 | 3 | Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan | Jumlah kawasan Penataan PKL | 2 kawasan | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
2 | 01 | 07 | Perindustrian | ||||
2 | 01 | 07 | 2 | Program peningkatan kapasitas IPTEK Sistem produksi | Persentase peningkatan IKM produktif | 83% | Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian |
3 | 01 | Penunjang Urusan | WTP | ||||
3 | 01 | 01 | Inspektorat | ||||
3 | 01 | 01 | 10 | Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah | Opini BPK atas LKPD | Inspektorat | |
3 | 01 | 02 | Perencanaan Pembangunan | ||||
3 | 01 | 02 | 1 | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | Persentase ketercapaian indikator sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD | 90% | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
3 | 01 | 02 | 2 | Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh | |||
3 | 01 | 02 | 3 | Program Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi | |||
3 | 01 | 02 | 4 | Program Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya |
3 | 01 | 03 | Keuangan | ||||
3 | 01 | 03 | 11 | Program peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah | Rasio belanja langsung terhadap belanja daerah | 51% | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah |
3 | 01 | 03 | 12 | Persentase peningkatan PAD | 15% | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
3 | 01 | 05 | Pendidikan dan Pelatihan | ||||
3 | 01 | 05 | 8 | Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Persentase aparatur yang telah mengikuti peningkatan kapasitas sumber daya aparatur sesuai dengan penempatan tugas | 90% | Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan |
3 | 01 | 05 | 9 | Program Pendidikan kedinasan | Persentase sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatan | 100% | Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM |
4 | 01 | Pendukung | |||||
4 | 01 | 01 | Sekretariat Daerah | ||||
4 | 01 | 01 | 1 | Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | Persentase kenaikan ZIS. | 28,86% | Sekretariat Daerah |
4 | 01 | 01 | 2 | Kategori Akuntabilitas Kinerja | Persentase sarana dan prasarana peribadatan yang mendapat bantuan dari Pemda | 90% | Sekretariat Daerah |
4 | 01 | 01 | 3 | Program kelembagaan dan Ketatalaksanaan antar Pemerintah dan Pemda | Indeks Reformasi Birokrasi | 65,27 | Sekretariat Daerah |
4 | 01 | 01 | 4 | Nilai rata-rata IKM | A | Sekretariat Daerah | |
4 | 01 | 01 | 5 | Program Peningkatan dan Pengembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah | Kategori Akuntabilitas Kinerja | A | Sekretariat Daerah |
4 | 01 | 01 | 6 | Program Penataan Peraturan Perundang- undangan | Persentase rancangan produk hukum yang sesuai dengan kaidah dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah | 90% | Sekretariat Daerah |
4 | 01 | 01 | 7 | Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur | Luas lahan ruang aktivitas perekonomian dan pemerintahan baru | - | Sekretariat Daerah |
5 | Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik | ||||||
5 | 01 | Kesatuan Bangsa dan Politik | |||||
5 | 01 | 01 | |||||
5 | 01 | 01 | 2 | Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan | Persentase penurunan tingkat tawuran pelajar | 50% | Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik |
5 | 01 | 01 | 3 | Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | Persentase unjukrasa yang disebabkan konflik inter dan antar umat beragama | 10% | Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik |
Kode | Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan | Indikator Kinerja Program(Outcome) | Target | SKPD Penanggung Jawab | |||
5 | 01 | 01 | 4 | Program Pedidikan Politik Masyarakat | Persentase Ormas, OKP, dan LSM yang terdaftar | 80% | Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik |
5 | 01 | 01 | 5 | Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilukada | 78% | Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik | |
6 | Kewilayahan | ||||||
6 | 01 | Kewilayahan | |||||
6 | 01 | 01 | |||||
6 | 01 | 01 | 13 | Program Pembinaan dan Pelayanan Administrasi Pemerintah Tingkat Kewilayahan | Jumlah Kelurahan yang berketegori: | Kecamatan | |
1. Swasembada | 20 | ||||||
2. Swakarya | 11 | ||||||
3. Swadaya | 2 |
Tabel 4.2
Program Prioritas Kota Sukabumi Tahun 2019 (Konsep Perumusan Baru)
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB |
1 | URUSAN WAJIB | |||||||
1 | 01 | URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR | ||||||
1 | 01 | 01 | Pendidikan | |||||
1 | Program Pendidikan Anak Usia Dini | |||||||
2 | Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun | |||||||
3 | Program Pendidikan non formal | |||||||
4 | Program manajemen pelayanan pendidikan | |||||||
5 | Program pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan | |||||||
6 | Program rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan | |||||||
7 | Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
1 | 01 | 02 | Kesehatan | |||||
1 | Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan Dan Anak | |||||||
2 | Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita | |||||||
3 | Program Perbaikan Gizi Masyarakat | |||||||
4 | Program Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Menular | |||||||
5 | Program Kemitraan Peningkatan pelayanan kesehatan | |||||||
6 | Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan | |||||||
7 | Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | |||||||
8 | Program pengadaan, peningkatan, sarana dan prasarana rumah sakit | |||||||
9 | Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/ Pustu dan jaringannya, | |||||||
10 | Program Pengembangan Lingkungan Sehat | |||||||
11 | Program Obat dan Perbekalan Kesehatan | |||||||
12 | Program Pengawasan Obat dan Makanan | |||||||
1 | 01 | 03 | Pekerjaan Umum | |||||
1 | Program Pembangunan Jalan dan Jembatan | |||||||
2 | Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan dan Jembatan | |||||||
2 | Program Perencanaan Tata Ruang | |||||||
3 | Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang | |||||||
4 | Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah | |||||||
5 | Rehabilitasi & Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Limbah | |||||||
6 | Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong | |||||||
7 | Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan | |||||||
8 | Pembangunan infrastruktur kelurahan/kecamatan | |||||||
9 | Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
10 | Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan pengairan lainnya | |||||||
11 | Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong | |||||||
12 | Tanggap darurat jalan dan jembatan | |||||||
13 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Drainase dan Penataan Trotoar | |||||||
14 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan | |||||||
15 | Tanggap darurat jalan dan jembatan | |||||||
16 | Inspeksi kondisi jalan dan jembatan | |||||||
17 | Pembangunan Saluran drainase/gorong-gorong | |||||||
18 | Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur (Pemeliharaan Gedung kantor pemerintahan daerah) | |||||||
1 | 01 | 04 | Perumahan Rakyat | |||||
1 | Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah | |||||||
2 | Program Pengembangan Lingkungan Sehat Perumahan | |||||||
3 | Program Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan | |||||||
4 | Pengembangan perumahan | |||||||
5 | Pemberdayaan komunitas perumahan | |||||||
6 | Pengawasan jasa konstruksi | |||||||
1 | 01 | 05 | Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat | |||||
1 | Program Pemeliharaan Kamtramtibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal | |||||||
2 | Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan | |||||||
3 | Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam | |||||||
4 | Program Penanggulangan bencana Daerah | |||||||
5 | Program Pengelolaan Areal Pemakaman |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
6 | Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial | |||||||
7 | Perlindungan masyarakat dari acaman bencana | |||||||
8 | Peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran | |||||||
1 | 01 | 06 | Sosial | |||||
1 | Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu | |||||||
2 | Program Pelayanan dan Rehabilitasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial | |||||||
3 | Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya | |||||||
4 | Program Pemberdayaaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial | |||||||
1 | 02 | URUSAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR | ||||||
1 | 02 | 01 | Tenaga Kerja | |||||
1 | Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja | Persentase Peng angguran terbuka | 8,66 | Dinas Tenaga Kerja | ||||
2 | Program Peningkatan Kesempatan Kerja | |||||||
3 | Program peningkatan hubungan industrial | |||||||
4. | Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan | |||||||
1 | 02 | 02 | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | |||||
1 | Program Peningkatan Peran Serta dan kesetaraan Gender dalam pembangunan | |||||||
2 | Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak | |||||||
3 | Program peningkatan kualiatas hidup dan perlindungan perempuan dan Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan | |||||||
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
1 | 02 | 03 | Pangan | |||||
1 | Program Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/Perkebunan | Skor Pola Pangan Harapan | DKP3 | |||||
2 | Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Lahan pertanian pangan berkelanjutan | 25 Ha | DKP3 | ||||
1 | 02 | 04 | Pertanahan | |||||
1 | Program Perencanaan Tata Ruang | |||||||
1 | 02 | 05 | Lingkungan Hidup | |||||
1 | Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan | |||||||
2 | Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan | |||||||
3 | Operasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan | |||||||
4 | Peningkatan Peranserta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan | |||||||
5 | Penyediaan Prasarana dan Sarana pengelolaan Persampahan | |||||||
6 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau | |||||||
7 | Pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah | |||||||
8 | Peningkatan Pengendalian Polusi | |||||||
9 | Pengendalian Dampak Perubahan Iklim | |||||||
10 | Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura | |||||||
11 | Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup | |||||||
12 | Koordinasi Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) /UKL- UPL | |||||||
13 | Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat di Bidang Lingkungan |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
14 | Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian LH | |||||||
15 | Pengkajian Dampak Lingkungan | |||||||
16 | Monitoring Evaluasi PPSP | |||||||
17 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | |||||||
18 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | |||||||
1 | 02 | 06 | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||
Program Penataan Administrasi Kependudukan | ||||||||
1 | 02 | 07 | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||
1 | Program peningkatan keberdayaan masyarkat pedesaan/ kelurahan | |||||||
1 | 02 | 08 | Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | |||||
1 | Program Kesehatan Reproduksi Remaja dan Program Keluarga Berencana | |||||||
2 | Program keluarga berencana, Program pelayanan kontrasepsi dan Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB-KR yang mandiri | |||||||
3 | Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga | |||||||
1 | 02 | 09 | Perhubungan | |||||
1 | Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan | |||||||
2 | Program Peningkatan Pelayanan Angkutan | |||||||
3 | Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan | |||||||
4 | Peningkatan dan pengamanan lalu lintas | |||||||
5 | Rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ | |||||||
6 | Peningkaatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor | |||||||
1 | 02 | 10 | Komunikasi dan Informatika | |||||
1 | Program Pemanfaatan teknologi Informasi |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
2 | Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa | |||||||
3 | Program kerjasama informasi dan media massa | |||||||
4 | Fasilitasi Peningkatan SDM Dalam bidang komunikasi dan informasi | |||||||
1 | 02 | 11 | Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah | |||||
1 | Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM KUKM, Perindustrian | Persentase Usaha Mikro terhadap UMKM | 89,54% | |||||
2 | Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM | |||||||
3 | Program penumbuhan wirausaha baru | |||||||
4 | Program Pengembangan Ekonomi Kreatif | |||||||
5 | Program Penciptaan Iklim Usaha UKM yang Kondusif | Persentase Usaha Mikro terhadap UMKM | 85,44% | |||||
6 | Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi KUMKM | Persentase BPR/LKM Aktif | ||||||
7 | Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi | Persentase koperasi aktif | ||||||
1 | 02 | 12 | Penanaman Modal | |||||
1 | Program Peningkatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu | |||||||
2 | Program Peningkatan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan program peningkatan promosi dan kerjasama investasi | |||||||
3 | Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi | Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) | ||||||
4 | Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi | |||||||
5 | Program Penyiapan Potensi Sumber Daya, sarana dan Prasarana Daerah | |||||||
1 | 02 | 13 | Kepemudaan dan Olahraga | |||||
1 | Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga | |||||||
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
1 | 02 | 14 | Statistik | |||||
1 | Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah | |||||||
1 | 02 | 15 | Persandian | |||||
Program Penyelenggaraan Persandian Daerah; | ||||||||
1 | 02 | 16 | Kebudayaan | |||||
1 | Program pengelolaan kekayaan budaya | |||||||
2 | Program pengembangan nilai budaya | |||||||
3 | Program pengelolaan keragaman budaya | |||||||
4 | Program pengembangan kebudayaan dan pariwisata | |||||||
1 | 02 | 17 | Perpustakaan | |||||
1 | Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Perpustakaan dan Budaya Baca | |||||||
2 | Program Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan | |||||||
1 | 02 | 18 | Kearsipan | |||||
1 | Program Perbaikan sistem administrasi kearsipan | |||||||
2 | Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | |||||||
2 | URUSAN PILIHAN | |||||||
2 | 01 | Urusan Pilihan | ||||||
2 | 01 | 01 | Kelautan dan Perikanan | |||||
1 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan | |||||||
2 | Program Pengembangan Budidaya Perikanan dan Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan | |||||||
2 | 01 | 02 | Pariwisata | |||||
1 | Program Pengembangan Kemitraan Pariwisata | Persentase Peningkatan kunjungan wisatawan | 3 % | Disporapar | ||||
2 | Program Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata | |||||||
3 | Program ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya | |||||||
4 | Program Pengembangan Destinasi Pariwisata | |||||||
5 | Program Pengembangan Ekonomi Kreatif |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
2 | 01 | 03 | Pertanian | |||||
1 | Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Skor pola pangan Harapan | ||||||
2 | Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan dan Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan | |||||||
3 | Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak dan Program Penerapan Teknologi Peternakan | |||||||
4 | Program Penataan dan Pengembangan Kawasan Agribisnis | |||||||
5 | Program Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/ Perkebunan | |||||||
6 | Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan | |||||||
7 | Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan | |||||||
8 | Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan | |||||||
2 | 01 | 04 | Kehutanan | |||||
2 | 01 | 05 | Energi dan Sumber Daya Mineral | |||||
2 | 01 | 06 | Perdagangan | |||||
1 | Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri | |||||||
2 | Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan | |||||||
3 | Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan | |||||||
2 | 01 | 07 | Perindustrian | Cakupan bina kelompok pengrajin | ||||
1 | Program peningkatan hubungan industrial | |||||||
2 | Program peningkatan kapasitas IPTEK Sistem produksi/industri | |||||||
3 | Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah | |||||||
4 | Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri | |||||||
2 | 01 | 08 | Transmigrasi | |||||
1 | Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi | |||||||
2 | Program Transmigrasi Regional |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
3 | PENUNJANG URUSAN | |||||||
3 | 01 | Penunjang Urusan | ||||||
3 | 01 | 01 | Inspektorat | |||||
Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah | ||||||||
3 | 01 | 02 | Perencanaan | |||||
1 | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | |||||||
2 | Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh | |||||||
3 | Program Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi | |||||||
4 | Program Perencanaan Pembangunan Bidang Sosial Budaya | |||||||
3 | 01 | 03 | Keuangan | |||||
1 | Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan | |||||||
3 | 01 | 04 | Kepegawaian | |||||
1 | Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur | |||||||
3 | 01 | 05 | Pendidikan dan Pelatihan | |||||
1 | Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | |||||||
2 | Program Pendidikan Kedinasan | |||||||
3 | 01 | 06 | Penelitian dan Pengembangan | |||||
1 | Program Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK; | |||||||
3 | 01 | 07 | Dst..................... | |||||
4 | PENDUKUNG | |||||||
4 | 01 | Pendukung | ||||||
4 | 01 | 01 | Sekretariat Daerah | |||||
1 | Program peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah daerah | |||||||
2 | Program Ketatalaksanaan dan kelembagaan antar pemerintah dan pemerintah daerah | |||||||
3 | Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan |
KODE | BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) | TARGET | SKPD PENANGGUNG JAWAB | ||||
4 | Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Kesadaran Hukum dan HAM | |||||||
4 | 01 | 02 | Sekretariat DPRD | |||||
1 | Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat | |||||||
5 | URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK | |||||||
5 | 01 | Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik | ||||||
5 | 01 | 01 | Kesatuan Bangsa dan Politik | |||||
1 | Program pengembangan wawasan kebangsaaan | |||||||
2 | Program Pendidikan Politik Masyarakat | |||||||
3 | Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan | |||||||
6 | KEWILAYAHAN | |||||||
6 | 01 | Kewilayahan | ||||||
6 | 01 | 01 | Kecamatan | |||||
1 | Program Pembinaan dan Pelayanan Administrasi Pemerintah Tingkat Kewilayahan | |||||||
2 | Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kecamatan, Kelurahan |
Program prioritas fungsi lain:
1. Program Pembinaan dan Pengawasan
2. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
4. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
5. Program koordinasi fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Program Prioritas Sesuai Arahan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
Untuk penyelarasan terhadap Perencanaan di Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Nasional, Program Prioritas untuk perencanaan Tahun 2019 di Kota Sukabumi, dapat pula mengacu kepada Prioritas Pembangunan dalam Rancangan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
yang telah diselaraskan dalam perumusannya terhadap Prioritas Pembangunan dalam Rancangan RKP RI Tahun 2019, yang terdiri dari prioritas, sasaran, program prioritas lintas kewenangan, dimana yang menjadi kewenangan provinsi dijalankan melalui 124 Program Pembangunan Daerah. Selanjutnya Program Pembangunan Daerah dijabarkan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Biro lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2019. Program Pembangunan tersebut telah menjalankan semua Bidang Urusan sesuai Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, yaitu mencakup :
I. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
I.1. Bidang Pendidikan
1. Program Pendidikan Menengah;
2. Program Pendidikan Khusus;
3. Program Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Program Penyelenggaraan Unsur Manajemen dan Fungsi Manajemen;
I.2. Bidang Kesehatan
5. Program Promosi Kesehatan;
6. Program Pengembangan Lingkungan Sehat;
7. Program Pelayanan Kesehatan;
8. Program Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular;
9. Program Sumber Daya Kesehatan;
10. Program Manajeman Kesehatan;
11. Program Penanggulangan Korban Bencana;
I.3. Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang
12. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan;
14. Program Inspeksi Kondisi Jalan dan Jembatan;
15. Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air lainnya;
16. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya;
17. Program Pengendalian Banjir dan Kekeringan dan Pengamanan Pantai;
18. Program Pembinaan Jasa Konstruksi;
19. Program Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
20. Program Penataan Ruang;
21. Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman;
22. Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
I.4. Bidang Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
23. Program Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
I.5. Bidang Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat
24. Program Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
25. Program Pendidikan Politik Masyarakat;
26. Program Perlindungan Masyarakat dan Ancaman Bencana dan Penangangan Bencana;
27. Program Peningkatan Kapasitas Daerah Dalam Pengurangan Risiko Bencana di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota;
28. Program Penguatan Regulasi Perencanaan dan Penelitian Penanggulangan Bencana;.
I.6. Bidang Sosial
29. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
30. Program Pemberdayaan Sosial;
31. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial;
32. Program Pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
33. Program Penanganan Xxxxx Xxxxxx
II. Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar
II.1.Bidang Tenaga kerja
34. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;
35. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaa
36. Program Peningkatan Kesempatan Kerja;;
37. Program Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan;
II.2. Bidang Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
38. Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
39. Program Pemenuhan Hak Anak Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
40. Program Perlindungan Perempuan dan Anak Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
II.3. Bidang Pangan
41. Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
II.4. Bidang Pertanahan
42. Program Pengadaan, Penataan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan;
II.5. Bidang Lingkungan hidup
43. Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
44. Program Pengelolaan Kawasan Lindung;
45. Program Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
46. Program Pengendalian Perubahan Iklim;
II.6. Bidang Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
47. Program Penataan Administrasi Kependudukan;
II.7. Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa
48. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat;
49. Program Pemantapann Kerja Sama Pemerintah Desa Antar Perbatasan Kabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi;
50. Program Pemantapan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
51. Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan;
52. Program peningkatan dan pembinaan peranserta masyarakat dalam pembangunan;
II.8. Bidang Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
53. Program Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga;
54. Program Pelayanan Keluarga Berencana;
55. Program Pendewasaan Usia Perkawinan;
II.9. Bidang Perhubungan
56. Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan;
57. Program Peningkatan Pelayanan Angkutan;
58. Program Pengendalian dan Pengamanan Xxxx Xxxxxx;
59. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
II.10.Bidang Komunikasi dan informatika
60. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi, Media Massa dan Pemanfaatan Teknologi Informasi;
II.11. Bidang Koperasi, usaha kecil, dan menengah
61. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Kecil;
62. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil;
63. Program penciptaan iklim Usaha Kecil yang kondusif;
64. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; II.12.Bidang Penanaman modal
65. Program Peningkatan Investasi Daerah;
66. Program Peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
67. Program Pembinaan dan Pengembangan BUMD dan Lembaga Keuangan Non Perbankan;
II.13.Bidang Kepemudaan dan olahraga
68. Program Peningkatan dan Pembinaan Kepemudaan dan Kepramukaan;
69. Program Pembinaan, Pemasyarakatan dan Pengembangan Olahraga;
70. Program Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan organisasi olahraga;
71. Program penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi;
II.14.Bidang Statistik
72. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah; II.15.Bidang Persandian
73. Program Penyelenggaraan Persandian Daerah; II.16.Bidang Kebudayaan
74. Program Pengembangan Nilai Budaya;
75. Program Pengelolaan Kekayaan dan Keragaman Budaya; II.17.Bidang Perpustakaan
76. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;
77. Program Pelestarian Koleksi Naskah Kuno;
II.18. Bidang Kearsipan
78. Program Pengembangan dan Pembinaan Kearsipan;
79. Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
III. URUSAN PILIHAN
III.1. Bidang Kelautan dan perikanan
80. Program Pengembangan Budidaya Perikanan;
81. Program Pengembangan Perikanan Tangkap;
82. Program Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
83. Program Pemasaran, Pengolahan dan Peningkatan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
84. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
85. Program Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
III.2. Bidang Pariwisata
86. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata;
87. Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata;
III.3. Bidang Pertanian
88. Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan;
89. Program Permberdayaan Sumber Daya Pertanian/Perkebunan;
90. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tanaman
91. Program Penanggulangan Hama Penyakit Tanaman dan Gangguan Perkebunan;
92. Program Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan;
93. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
94. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak;
95. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan;
96. Program Pengembangan Agribisnis;
III.4. Bidang Kehutanan
97. Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;
98. Program Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan;
III.5. Bidang Energi dan sumber daya mineral
99. Program Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Mineral, Geologi dan Air Tanah;
100. Program Pembinaan Pengembangan Ketenagalistrikan;
101. Program Peningkatan, pembinaan dan pengembangan energi baru terbarukan;
III.6. Bidang Perdagangan
102. Program Perdagangan Dalam Negeri;
103. Program Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
104. Program Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
III.7. Bidang Perindustrian
105. Program Pengembangan Industri;
106. Program Penataan Struktur Industri;
107. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri;
III.8. Bidang Transmigrasi
108. Program Pengembangan Transmigrasi;
IV. Penunjang Urusan Pemerintahan
IV.1. Bidang Perencanaan
109. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Sistem Administrasi Daerah;
110. Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
111. Program Kerja Sama Pembangunan;
IV.2. Bidang Keuangan
112. Program Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
113. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
IV.3. Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
114. Program Pengembangan Kompetensi Aparatur;
115. Program Peningkatan Kesejahteraan Sumber Daya Aparatur;
116. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur;
IV.4. Bidang Penelitian dan Pengembangan
117. Program Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK;
IV.5. Fungsi Lain
118. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah;
119. Program Pembinaan dan Pengawasan
120. Program Penataan Peraturan Perundang - undangan, Kesadaran Hukum dan HAM;
121. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur;
122. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
123. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
124. Program koordinasi fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kebijakan Keuangan Daerah
4.6. Pendapatan Daerah
A. | Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
1. Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah:
Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah untuk mencapai target-target berikut:
(a) Target peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah dalam KUA Kota Sukabumi Tahun 2019 adalah minimal 10 persen.
(b) Target proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan asli daerah dalam KUA Kota Sukabumi Tahun 2019 adalah minimal 13,2 persen.
(c) Target proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan dalam KUA Kota Sukabumi Tahun 2019 adalah minimal 4,1 persen.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah:
1) Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan aplikasi secara online untuk mencapai smart economy.
2) Memperbaiki penentuan besaran pajak daerah dan retribusi daerah.
3) Menerapkan hasil uji coba kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah secara online, serta pengawasan penyetorannya.
4) Mendukung pencapaian peningkatan realisasi Pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.
5) Mendukung upaya peningkatan penerimaan negara dari Pajak Rokok melalui sosialisasi dan penegakkan hukum di bidang Cukai
dan pajak rokok untuk dapat meningkatkan Pendapatan yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
6) Meningkatkan Pendapatan yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan dengan membuat Peraturan Daerah baru tentang Tarif Penerangan Jalan Umum.
7) Meningkatkan Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
8) Meningkatkan Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperhatikan potensi penerimaan Tahun Anggaran 2019 dengan memperhitungkan rasionalitas nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terdiri dari :
(1) Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan fungsi pemupukan laba (profit oriented) yang mampu menghasilkan keuntungan atau deviden dalam rangka meningkatkan PAD adalah PD BPR Kota Sukabumi dan PD Waluya Farma.
(2) Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan fungsi kemanfaatan umum (public service oriented) yang mampu meningkatkan baik kualitas maupun cakupan layanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah PDAM Tirta Bumi Wibawa.
Selanjutnya Pemerintah daerah akan melakukan upaya peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui BUMD tersebut di atas untuk mencapai target sebagai berikut :
(a) Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun 2019 adalah minimal 10 persen.
(b) Target proporsi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap total pendapatan asli daerah Tahun 2019 adalah minimal 1,5 persen.
(c) Target proporsi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap total pendapatan Tahun 2019 adalah minimal 0,5 persen.
Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah:
(1) Optimalisasi Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen,
(2) Optimalisasi Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan,
(3) Peningkatan pelayanan bidang kesehatan untuk mendukung Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD.
(4) Meminimalisir jumlah wajib pajak yang dikenakan denda pajak daerah dan retribusi daerah dengan sosialisasi dan pembinaan melalui sosial media.
B. | Dana Perimbangan |
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan perimbangan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penganggaran Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH):
a) Pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri
dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Dana Bagi Hasil pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
b) Pendapatan dari DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Dana DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU):
Penganggaran DAU plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3. Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK):
Penganggaran DAK plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
C | Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah |
1. Pendapatan Hibah Dana BOS yang diterima langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi dan dilaporkan ke Kas Pemerintah Daerah.
2. Pendapatan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari pemerintah provinsi.
3. Peningkatan koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan sebagai upaya untuk menambah Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
4. Menggali pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri,
kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
5. Menggali pendapatan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
6. Optimalisasi hubungan kelembagaan antara instansi penanggung jawab penanggulangan bencana daerah dengan kementerian terkait untuk memperoleh dana darurat.
Target Pendapatan Daerah
Proyeksi keuangan daerah adalah perkiraan keuangan daerah yang meliputi Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja dan Anggaran Pembiayaan pada tahun 2018 sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Proyeksi didasarkan pada perkembangan APBD Kota Sukabumi pada beberapa tahun terakhir dengan melihat rata-rata pertumbuhan per tahunnya.
Proyeksi pendapatan Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1.177. 609.069.012,- yang berasal hasil Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 4.3
Proyeksi Pendapatan Kota Sukabumi Tahun 2019
No. | U r a i a n | R-APBD TA. 2019 |
I. | Pendapatan Daerah | |
1.1. | Pendapatan Asli Daerah | 375,512,456,876 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 37,701,999,280 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 7,910,423,000 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | 3,650,000,000 |
1.1.4 | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah | 326,250,034,596 |
1.2. | Xxxx Xxximbangan | 709,719,508,195 |
1.2.1 | Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak | 69,156,767,195 |
1.2.2 | Dana Alokasi Umum | 495,865,420,000 |
1.2.3 | Dana Alokasi Khusus | 144,697,321,000 |
1.3. | Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah | 92,377,103,941 |
1.3.1 | Hibah | 36,649,450,000 |
1.3.2 | Xxxx Xxxxxxx | - |
1.3.3 | Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemda lainnya. | 55,727,653,941 |
1.3.4 | Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus | - |
1.3.5 | Bantuan Keu. dari Propinsi atau pemerintah daerah lainnya | - |
Jumlah Pendapatan | 1,177,609,069,012 |
Berikut adalah keterangannya :
a. Dalam hal Pendapatan Asli Daerah, untuk pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, sebagian besar sebesar Rp. 300.000.000.000,- berasal dari penerimaan pada PPK-BLUD RSUD Xxxxxxxxx, SH Kota Sukabumi, dan dalam penggunaannya akan dialokasikan kembali ke instansi tersebut sebesar jumlah yang sama.
b. Untuk pos Dana Perimbangan, plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Dana Perimbangan pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018, sebagaimana ketetentuan yang berlaku.
c. Untuk pos Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, plafond anggarannya masih didasarkan pada nilai plafond Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada APBD Kota Sukabumi Tahun 2018 dari pos Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemda lainnya, sebagaimana ketetentuan yang berlaku.
Upaya-Upaya Pemerintah Daerah dalam Mencapai Target
Beberapa upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut :
a. Memantapkan kemampuan kelembagaan dengan memaksimalkan satuan kerja yang ada disertai penerapan Sistem Operasional Pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online.
b. Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan pada Pendapatan Daerah.
c. Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi.
d. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan pada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah.
e. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah melalui kerjasama manajemen portofolio.
4.7 Belanja Daerah
Kebijakan Umum Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yaitu meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, serta lainnya sebagai pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu mencakup pencapaian Visi dan Misi Kota Sukabumi, baik Visi dan Misi dalam jangka panjang sesuai RPJPD Kota Sukabumi 2005-2025, maupun Visi dan Misi jangka menengah Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota Sukabumi 2018-2023 yang didalamnya mencakup Xxxxx Xxxxx Wali Kota dan Calon Wakil Walikota Sukabumi 2018-2023, serta dengan memperhatikan..rekomendasi hasil Background Study, dan Kajian Teknokratik, dan Indikator Kinerja Utama Daerah Tahun 2019.
Selaras dengan RKPD Kota Sukabumi Tahun 2019, Kebijakan Umum Belanja Daerah tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak harus berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas.
2. Program dan Kegiatan Prioritas
3. Program pembangunan Berkelanjutan (pro-growth, pro-job, pro- poor dan pro-environment)
4. Fungsi Pendidikan,
5. Fungsi Kesehatan,
6. Pembangunan Infrastruktur
7. Pembangunan Kawasan Pemerintahan
8. Fungsi Perekonomian
9. Bantuan Keuangan Keagamaan dan Bantuan Sosial
Adapun sasaran Belanja Daerah Prioritas secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
1. Memulai pelaksanaan RPJMD Kota Sukabumi tahun pertama periode 2018 – 2023
2. Mengantisipasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan xxxxx Xxxx Xxxx dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2018 -2023
3. Mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota DPR (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota)
4. Mempersiapkan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat tentang peningkatan pendapatan aparatur sipil negara sesuai dengan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji dan tunjangan ASN
5. Menindaklanjuti rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait penerapan tunjangan perbaikan penghasilan
6. Melanjutkan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) secara bertahap
7. Penyediaan sarana RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi
8. Memprioritaskan belanja-belanja yang dirasakan langsung oleh masyarakat
9. Menuntaskan penyediaan lahan untuk Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP), Penyusunan Masterplan dan DED KPP
10. Urgensi pemenuhan kebutuhan lahan TPA yang sudah overload daya tampungnya
11. Melaksanakan instruksi Presiden untuk pemenuhan lahan LP2B melalui pengadaan lahan pendukung LP2B (Lahan Program Pertanian Pangan Berkelanjutan)
12. Peningkatan kecerdasan dan penciptaan pendapatan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan
13. Menuntaskan pembangunan gedung – gedung pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan dan kelurahan
14. Melaksanakan penertiban PKL di badan jalan melalui kegiatan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)
15. Perbaikan lahan area upacara di Lapang Merdeka
16. Pembangunan sarana prasarana gedung parkir RSUD melalui pemindahan dan pembangunan SDN Cikole, serta pemindahan kantor BKPSDM.
17. Menghilangkan program dan kegiatan yang tidak efektif dan tidak efisien
18. Penentuan bantuan – bantuan sosial secara selektif dan harus berdasarkan usulan/ proposal dari masyarakat sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku
19. Penguatan program Smart City dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan Good Government
20. Fungsionalisasi Gedung Kesenian, GOR Merdeka, dan STIKES
21. Mewujudkan Universal Health Coverage.
Diantara Belanja Daerah Prioritas di atas terdapat Program/Kegiatan strategis yang harus segera dilaksanakan yaitu:
PROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS TA 2019 | ANGGARAN (RP) | |
1 | Pembangunan/Rehab Gedung SLRT | 1.500.000.000 |
2 | Penyediaan Tambahan Lahan TPA | 32.000.000.000 |
3 | Pembangunan Kawasan Pemerintahan (KPP) | 00.000.000.000 |
4 | Masterplan, DED KPP | 500.000.000 |
5 | Pembangunan Gedung Perpustakaan diI Kel / Kec | 1.500.000.000 |
6 | Lahan Pendukung untuk Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) | 2.200.000.000 |
7 | Operasional dan Pembangunan Fisik RSUD Al-Mulk | 4.850.000.000 |
8 | Pembangunan Gedung Kecamatan, 1 Unit | 3.500.000.000 |
9 | Pembangunan Gedung Kelurahan, 1 Unit | 2.000.000.000 |
10 | Penyediaan Lahan dan Pembangunan Gedung Puskesmas Karang Tengah | 4.000.000.000 |
11 | Revisi DED Gedung Dewan | 500.000.000 |
12 | Pembangunan SD. Subang Jaya | 1.200.000.000 |
13 | Penguatan Smart City : Komputer, Aplikasi, Tempat | 1.750.000.000 |
Jumlah Anggaran | 67.000.000.000 | |
14 | Program Kegiatan Xxxxx Xxxx Kota Terpilih Periode 2018- 2023 |
Program Kegiatan Xxxxx Xxxx Kota Terpilih Periode 2018-2023 terdiri dari :
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
1 | STUDENT CAMP | Program pendidikan agama, kedisiplinan, pembetukan karakter anak bangsa yang berdurasi tidak panjang (short course) bagi siswa SMA, SMK sederajat. Pelaksanaannya berdurasi 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dan tidak hanya di dalam kelas saja tapi di luar ruang (outdoor) juga, pada saat siswa baru masuk tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan | Pelaksanaan Student Camp |
2 | Kelurahan Sport Center | Penyediaan fasilitas olah raga yang berkulitas di setiap kelurahan | Fungsionalisasi Sport Centre di Lokasi Taman Sugema Kel. Gedong Panjang |
3 | Peningkatan Literasi | Mengembangkan budaya literasi, mengajak warga untuk semakin gemar membaca dengan mengadakan event - event menarik disetiap daerah yang digarap oleh penggerak perpustakaan keliling | Gedung Perpustakaan Cikundul, Cibeureum dan Penambahan Gedung Lantai 3 Perpustakaan Daerah |
4 | Sukabumi Artist Assosiation | Menjembatani seniman dengan pihak-pihak perusahaan agar karya-karyanya bisa dipublikasikan, dikenali, dinikmati tidak sekedar bernilai estetis tetapi bisnis | Regulasi Hotel, Launching Data Sukabumi Artist Assosiation |
5 | Pembuatan Aplikasi Udunan Online | Pemerintah kota mendorong kesetiakawanan warga kota untuk saling membantu, silih asah silih asih silih asuh dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat | |
Pemerintah kota memiliki banyak keterbatasan secara kewenangan maupun secara anggaran sehingga perlu adanya ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi |
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
6 | Rumah Singgah | Menyediakan rumah singgah bagi warga Kota Sukabumi yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan medis di RSUP rujukan (RS. Xxxxx Xxxxxxx) serta menyiapkan tenaga administrasi agar pasien terlayani dengan baik | Bantuan Pembiayaan, Survey dan study banding tentang pengelolaan rumah singgah |
7 | Optimalisasi Puskesmas | Peningkatan mutu dan layanan Puskesmas di setiap kecamatan dengan menyediakan Dokter Spesialis, peralatan medis, layanan BPJS non stop (24 jam). Dengan tambahan satu perawat di setiap kelurahan (Home Care) sebagai salah satu upaya, antisipasi pelayanan warga yang memrlukan pengobatan, pertolongan medis di tiap kecamatan agar terhindar dari penumpukan pasien di RSUD sehingga pelayanan bisa dilakukan secara optimal | Peningkatan Puskesmas Kec. Baros |
8 | Revitalisasi Pedestrian | Pendestrian yang nyaman untuk pejalan kaki tanpa menghilangkan kepentingan ekonomi dan menambah ruang terbuka untuk interaksi sosial | Kajian Pedestrian Jalan Djuanda |
Design Penataan Kawasan Terpadu (Alun- Alun, Lapdek, Gedung Djuang) | |||
9 | Little Sukabumi | Bersinergi dengan kota lain (Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Bali) dengan mendirikan layanan informasi, pusat belanja, display kreasi produk unggulan khas Sukabumi | - Perjanjian Kerjasama |
- Penyusunan Database Potensi Lokal | |||
10 | Sukabumi KECE | Sukabumi KECE (Kelurahan Entrepreneurship Centre) pusat pendidikan, pelatihan, pendampingan dan pengembangan kewirausahaan dilevel kelurahan, diprioritaskan bagi warga kota usia produktif | Perjanjian Kerjasama |
11 | Kredit ANYELIR | Anti nginjem ka Rentenir adalah penyediaan jasa keuangan yang disalurkan pada seluruh warga sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai upaya meningkatkan kesetiakawanan sosial juga menghindarkan warga dari jeratan lintah darat | - Pembentukan lembaga ANYELIR di Kecamatan |
- Sosialisasi kredit ANYELIR |
NO | NAMA PROGRAM | DEFINISI OPERASIONAL | 2019 |
12 | Pendidikan Vokasi | Pemerintah mendorong terselenggaranya pendidikan yang berorientasi kepada penguasaan keahlian tertentu (vokasi) yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha | - Optimalisasi Balai Latihan Kerja |
- Pendataan kebutuhan perusahaan | |||
- Aksesibilitas dengan perusahaan (garmen, hotel dan pariwisata) | |||
13 | Sukabumi Creative Hub | Pembangunan ruang kreasi bagi warga dengan menyediaan studio foto/televisi, studio fashion, ruang ICT, art gallery, bioskop mini untuk pemutaran film karya anak bangsa, ruang belajar, kafetaria, radio komunitas anak muda, studio recording, perform xxxxx, xxx library, 3D printer, laser cutting dan tempat kongkow terbuka selama 24 jam | Sarana prasarana Sukabumi Creative Hub (lokasi gedung kesenian) |
14 | SUPER | Sebuah aplikasi berbasis android yang dibuat oleh XXXXX dalam memanfaatkan ICT merespon keluhan, mendengarkan aspirasi, wadah komunikasi warga dengan pemerintah secara dua arah | |
15 | Keagamaan | Revitalisasi MP3 (madrasah, PAUD dan Pondok pesntren) dan BOS santri | |
16 | Gapura | pemugaran gapura di batas kota | Pembangunan/ pengadaan gapura |
17 | Pasar Induk | pembangunan pasar induk | Pembuatan ded, dan perencanaan pembangunan |
18 | Pasar Pelita | percepatan pembangunan pasar pelita |
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan
keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
a. Belanja Tidak Langsung
Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Belanja Pegawai
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai Tahun 2019.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2019 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dialokasikan pada APBD dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
f) Penganggaran untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berbasis kinerja serta mengantisipasi terhadap diberlakukannya Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, maka perlu disikapi secara bijaksana dan cermat atas dampak yang mungkin terjadi terhadap belanja dalam RAPBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019, dan besarannya akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h) Tunjangan profesi guru PNSD, dan Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 melalui DAK Non Fisik akan dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi.
2) Belanja Bunga
Belanja Bunga tidak dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019.
3) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi tidak dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019.
(Pemerintah daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik, antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation). Belanja Subsidi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Perusahaan/lembaga tertentu yang diberi subsidi tersebut menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pemerintah Daerah dapat memberikan belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara SPAM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Penyelenggara Penyediaan Air Minum).
4) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial akan ditetapkan secara selektif (Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD mempedomani peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial)
5) Belanja Bagi Hasil Pajak
Belanja Bagi Hasil Pajak tidak dianggarkan dalam APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019.
6) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Bantuan Keuangan kepada partai politik akan dialokasikan dalam APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019.
Besaran penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
7) Belanja Tidak Terduga
Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2018 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2019, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
b. Belanja Langsung
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Penganggaran belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah
kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyusunan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.
2) Belanja Pegawai
a) Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
b) Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium PNSD dan Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
3) Belanja Barang dan Jasa
a) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
b) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBD, dianggarkan dalam APBD dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
c) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan.
d) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2018.
e) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS hanya diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengembangan pelayanan kesehatan tersebut hanya berupa pelayanan Medical check up sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak) dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dan dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau daerah Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
f) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage, Pemerintah Daerah melakukan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
g) Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah dialokasikan pada masing-masing SKPD sesuai amanat Pasal
6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan besarannya sesuai dengan masing-masing peraturan daerah.
h) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa dengan mempedomani Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, serta peraturan perundang- undangan lain di bidang hibah dan bantuan sosial.
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
i) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
j) Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
(1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
(2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
(3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
(4) Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30%
(tiga puluh per seratus) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
(5) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
k) Penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan non PNSD diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran perjalanan dinas dimaksud mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
l) Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia bagi:
(1) Pejabat daerah dan staf pemerintah daerah;
(2) Pimpinan dan Anggota DPRD; serta
(3) Unsur lainnya seperti tenaga ahli,
diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya di luar daerah dapat dilakukan secara sangat selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah
serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara.
m) Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.
n) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4) Belanja Modal
a) Pemerintah daerah akan memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah sebesar Rp. 203,742,918,578,- atau 16,97 % dari total belanja daerah.
b) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk- produk dalam negeri.
Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah mempedomani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Selanjutnya, untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran
tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
c) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.
d) Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tak berwujud) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold).
Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan, sesuai maksud Pasal 27 ayat (7) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01 dan
PSAP 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual.
e) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PSAP Nomor 7, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
5) Surplus/Defisit APBD
Berdasarkan perhitungan prediksi Pendapatan Daerah dibandingkan dengan Belanja Daerah terdapat defisit anggaran pada Tahun Anggaran 2019.
Surplus atau defisit APBD adalah selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah.
a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pembentukan dana cadangan, dan/atau pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait
dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyeksi Belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 1.200.923.710.172,- yang terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 4.4
Proyeksi Belanja Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019
No. | U r a i a n | R-APBD TA. 2019 |
II. | Belanja | |
2.1. | Belanja Tidak Langsung | 507,540,269,407 |
Belanja Pegawai | 473,298,318,487 | |
Belanja Bunga | - | |
Belanja Subsidi | - | |
Belanja Hibah | 26,396,977,370 | |
Belanja Bantuan Sosial | 4,629,600,000 | |
Belanja bagi hasil kepada propinsi/kab/kota dan pemerintah desa | - | |
Belanja Bantuan Keuangan kepada propinsi/kab/kota dan pemerintah desa | 715,373,550 | |
Belanja Tidak Terduga | 2,500,000,000 | |
2.2. | Belanja Langsung | 693,383,440,765 |
Belanja Pegawai | 11,742,645,700 | |
Belanja Barang dan jasa | 477,897,876,487 | |
Belanja Modal | 203,742,918,578 | |
Jumlah Belanja | 1,200,923,710,172 | |
Surplus /Defisit (Sebelum Pembiayaan) | (23,314,641,160) |
4.8 Pembiayaan Daerah
Kebijakan Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) akan didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
3) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
Dalam kaitan itu, dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih, pemerintah daerah harus segera melakukan penagihan dana bergulir dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir sesuai Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyaluran dana bergulir, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan BUMD Lembaga Keuangan
Perbankan, Lembaga Keuangan Non Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.
2) Pemerintah Daerah akan menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi tersebut dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dimaksud, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.
3) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Bank Indonesia dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR).
4) Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham pengendali, dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD Persero daerah guna memenuhi kepemilikan saham menjadi 51% atau lebih, sebagaimana dimaksud Pasal 339 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
5) Sejalan dengan kebijakan paket ekonomi pemerintah, Pemerintah Daerah dapat melakukaan:
a) Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah baik lembaga keungan perbankan maupun lembaga keunagan non perbankan, terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
b) Pemberian subsidi bunga terhadap KUR daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% (delapan puluh per seratus) dan di wilayah perdesaan sebanyak 60% (enam puluh per seratus), pemerintah daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan bagian laba bersih PDAM.
Penyertaan Modal dimaksud dilakukan untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai SDG’s dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal pada PDAM berupa laba ditahan dapat langsung digunakan sebagai penambahan penyertaan modal pada PDAM dan besaran penyertaan modal tersebut akan disesuaikan dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain- lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah sebagaimana dimaksud Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
8) Jumlah pembiayaan neto direncanakan dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
c. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan
1) Pemerintah daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2019 bersaldo nihil.
2) Dalam hal perhitungan penyusunan Rancangan APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
3) Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban
daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya.
d. Target Pembiayaan Daerah
Dengan berdasarkan pada kebijakan pembiayaan baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan, target Pembiayaan Daerah yang dicantumkan dalam RAPBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) akan didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018.
Dalam hal perhitungan SiLPA, jika menghasilkan SiLPA tahun berjalan Positif, Pemerintah Kota Sukabumi akan memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkandan/atau pengeluaran pembiayaan.
Jika perhitungan SiLPA tahun berjalan negatif, Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan progran dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya.
2. Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
3. Dalam Rancangan APBD Kota Sukabumi Tahun 2019 pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dimaksudkan untuk menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
4. Dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM, pemerintah Kota Sukabumi melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, agar percepatan pemenuhan target pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan.
5. Tetap menganggarkan pokok cicilan ke pihak ketiga untuk Pasar Pelita.
Adapun target Pembiayaan Daerah secara keseluruhan yang dicantumkan dalam R-APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 4.5
Proyeksi Pembiayaan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019
No. | U r a i a n | R-APBD TA. 2019 |
III. | Pembiayaan Daerah | |
3.1 | Penerimaan Pembiayaan | |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) | 29,150,000,000 | |
Pencairan Dana Cadangan | - | |
Hasil Penjualan Keakayaan Daerah yang dipisahkan | - | |
Penerimaan pinjaman daerah | - | |
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman | - | |
Penerimaan Piutang Daerah | - | |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 29,150,000,000 | |
3.2 | Pengeluaran Pembiayaan | |
Pembentukan Dana Cadangan | - | |
Penyertaan Modal (Investasi) Daerah | 4,735,358,840 | |
Pembayaran Pokok Utang | 1,100,000,000 | |
Pemberian Pinjaman Daerah | - | |
Pembayaran Kegiatan Lanjutan | - | |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 5,835,358,840 | |
Pembiayaan Netto | 23,314,641,160 | |
3.3 | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) : Surplus /defisit (Setelah Pembiayaan) | - |