PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
Tanggal Efektif | : | 31 Mei 2023 |
Masa Penawaran | : | Maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak Tanggal Efektif dari OJK |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk |
Jangka Waktu Investasi | : | Disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, yaitu maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Maksimum 7 (tujuh) Hari Bursa (T+7) sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
Tanggal Emisi | : | selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 (kedua) sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan lnvestasi.
(Pengertian atas Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
(i) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik lndonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik lndonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di lndonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir.
Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega, Lantai 2 Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Telp : (000) 000 00000 Faks : (000) 000 00000 | PT BANK CIMB NIAGA TBK Menara Sentraya, Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000 Telp : (021) 250 5252 Faks : (021) 250 5206 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
(BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 13 BAB III MANAJER INVESTASI 16
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 19
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 25
BAB VII PERPAJAKAN 27
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 29
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 31
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 36
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 39
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 40
BAB XIV PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 43
BAB XV PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 44
BAB XVI PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 48
BAB XIX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 50
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA 51
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Dalam hal ini Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
• Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
• Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
• Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
• Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
• Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
• Efek derivatif; dan/atau
• Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. EFEK BERSIFAT UTANG YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah Efek Bersifat Utang termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditetapkan menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana yang dimaksud pada Bab V angka 5.2. huruf a Prospektus ini.
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli atau aplikasi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang pertama kali (pembelian awal).
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli atau aplikasi yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir atau aplikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
1.18. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud daalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.19. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sebagai bagian dari basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menentukan ada atau tidak adanya Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta besarnya bagian dari Kupon Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang
Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Laporan Bulanan akan disediakan Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang disediakan oleh penyedia S-INVEST. Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh Laporan Bulanan tersebut dengan mengakses fasilitas AKSes. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) wajib memastikan diperolehnya persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan untuk penyampaian Laporan Bulanan melalui Fasilitas AKSes.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (”Surat Edaran Otoritas Jasa Keuanga tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”). Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang telah mendapat izin dari otoritas pasar modal Indonesia sebagai Manajer Investasi untuk melakukan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mega Asset Management.
1.25. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.27. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal termasuk Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.31. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVI Prospektus ini.
1.32. PELUNASAN PARSIAL
Pelunasan Parsial adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIV Prospektus.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah individu, badan usaha, badan hukum atau institusi yang memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.36. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Masa
Penawaran.
1.48. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
1.49. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup, atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.53. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 No.12 tanggal 09 Maret 2022, dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.54. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application), (ii) Tanggal Pelunasan Parsial, dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuanga tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana
secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.55. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.56. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dihitung sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya pada Hari Bursa ke-2 (kedua) sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.57. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Tanggal Pelunasan Parsial adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, di mana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar hasil pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.58. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo dari kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.59. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Apabila Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) bukan merupakan Hari Bursa, maka pengumuman dan publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB).
1.60. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Tanggal Pelunasan Akhir adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. Tanggal Pelunasan Akhir REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang Yang
Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yaitu maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.61. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 dan peraturan pelaksanaannya.
1.62. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
BAB II KETERANGAN MENGENAI
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 No.12 tanggal 09 Maret 2022, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22”), antara PT Mega Asset
Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No.S-1501/PM.02/2023 tanggal 31 Mei 2023.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar hasil pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XIV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVI Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan hasil pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin dalam mata uang Rupiah paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Sebelumnya, berkiprah di Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan sejak 1987, kemudian menduduki berbagai jabatan di CT Corp, yakni sebagai Direktur Utama Para Holding, PT Trans Media Corpora, PT Trans Rekan Media, PT Trans Lifestyle, PT Trans Fashion, PT Trans Entertainment, PT Trans Studio, PT CT Agro dan PT Trans Estate. Saat ini, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk, PT Vayatour, PT Trans Ice, PT Mega Finance, PT Mega Central Finance, PT Mega Auto Finance, PT Asuransi Umum Mega, PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk dan PT Mega Asset Management.
Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun. Hal ini membuat Xxxxxxx memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pasar modal dan/atau keuangan yang memadai. Xxxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Indonesia, serta telah memiliki izin orang perseorangan Wakil Perusahaan Efek yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yakni Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-137/PM.211/WMI/2021 tertanggal 06 Mei 2021, serta memiliki Sertifikat Kompetensi Treasury Dealer (Level Advance) dan Manajemen Risiko Perbankan (Level 4) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas Tarumanagara dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam pengelolaan dana dan 18 tahun di Pasar Modal, memulai karir di PT Trikomsel Multimedia, kemudian sebagai analis investasi Citibank Indonesia, analis senior PT Sarijaya Permana Sekuritas, analis investasi PT Kresna Graha Sekurindo Tbk dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Mega Asset Management. Suryani telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-84/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005 yang terakhir telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-437/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, Sarjana Ekonomi Universitas MH Thamrin serta berpengalaman lebih dari 3 tahun sebagai Analis Pasar Modal, mengawali karir sebagai Analis Pasar di PT Indosurya Asset Management dan PT Launtandhana Investment Management. Saat ini Fajar sebagai Analis dan Anggota Tim Pengelola Investasi di PT Mega Asset Management. Fajar memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-205/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-710/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mega Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Mega Asset Management sebagai perusahaan di bidang Manajer Investasi telah memiliki pengalaman dalam mengelola 31 (tiga puluh satu) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Mixed”,
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap”,
3. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Maxima”,
4. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash”,
5. Xxxxx Xxxx Xxxxx dengan nama “Mega Asset Greater Infrastructure”,
6. Xxxxx Xxxx Xxxxxxan dengan nama “Mega Asset Strategic Total Return”,
7. Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Mantap Plus”,
8. Reksa Dana Syariah Campuran dengan nama “Mega Asset Madania Syariah”,
9. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi I”,
10. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 2”,
11. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 3”,
12. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 4”,
13. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 5”,
14. Reksa Dana Syariah Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Multicash Syariah”,
15. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dengan nama “Mega Asset Pendapatan Tetap Syariah”.
16. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 6”,
17. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 7”,
18. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 8”,
19. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 9”,
20. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 10”,
21. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 11”,
22. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 12”,
23. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 13”,
24. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 14”,
25. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 15”,
26. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 16”,
27. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 17”,
28. Reksa Dana Pasar Uang dengan nama “Mega Asset Pasar Uang”,
29. Xxxxx Xxxx Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 18”,
30. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 19”, dan
31. Reksa Dana Terproteksi dengan nama “Mega Asset Terproteksi 20”.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Bank Mega Tbk,
b. PT Allo Bank Indonesia, Tbk (d/h PT Bank Harda Internasional, Tbk),
c. PT Bank Mega Syariah,
d. PT Asuransi Umum Mega,
e. PT PFI Mega Life,
f. PT Mega Finance,
g. PT Mega Auto Finance,
h. PT Mega Central Finance,
i. PT Mega Capital Sekuritas, dan
j. PT Mega Capital Investama.
Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi yang bergerak diluar bidang Jasa Keuangan, yaitu:
a. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
b. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
c. CNN Indonesia,
d. PT Arganet Multicitra Siberkom (DetikCom),
e. PT Trans Sinema Pictures,
f. PT Indonusa Telemedia (Trans Vision),
g. PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Anta Tour),
h. PT Mahagaya Perdana,
i. PT Trans Coffee (Coffee Bean),
j. PT Trans Burger (Wendy’s),
k. PT Naryadelta Prarthana (Xxxxxx Xxxxxxx),
l. PT Metropolitan Retailmart (Metro Dept Store),
m. PT Garuda Indonesia Tbk
n. PT Trans Rekan Media,
o. PT Trans Entertainment,
p. PT Para Bandung Propertindo,
q. PT Ibis Hotel,
r. PT Batam Indah Investindo,
s. PT Mega Indah Propertindo,
t. PT Para Bali Propertindo,
u. PT Trans Xxxxx Makassar,
v. Trans Studio Resort Bandung,
w. PT Trans Retail Indonesia (Carrefour),
x. PT Alfa Retailindo (Carrefour Express),
y. PT CT Agro,
z. PT Para Inti Energy, dan aa. PT Kaltim CT Agro.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 290 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 190 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;
3. PT Principal Asset Management Indonesia; dan
4. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi atas Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan lnvestasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik lndonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik lndonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), dan yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam kebijakan investasi pada angka
5.2. huruf (a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik lndonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik lndonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
ii. Efek Bersifat Utang yang berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
iii. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
v. Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari;
vi. dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf (a) di atas meliputi:
(i) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
(ii) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang memberikan imbal hasil yang tetap;
(iii) Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
(iv) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud pada angka 5.2. huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) untuk korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri dalam Kebijakan Investasi tersebut pada angka 5.2. huruf (b) di atas diantaranya adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia,Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi tersebut pada angka 5.2.(b) di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V angka 5.2. huruf (a) di atas, kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku hanya pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII angka 8.2.
Prospektus ini
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
x. Xxxxxxxan lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan
Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.4. Xxxxx Xxxxxxxan pada Tanggal Pelunasan Akhir
Apabila Pelunasan Lebih Awal tidak terjadi, Nilai Pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir diharapkan sebagai berikut:
Nilai Pelunasan =
(Jumlah Unit yang masih dimiliki Pemegang Unit) x 100% x (Nilai Aktiva Bersih per Unit pada Tanggal Pelunasan Akhir)
5.5. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
r. membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak- banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara;
d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini.
Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tidak akan berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tersebut selanjutnya akan dibagikan dengan cara didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi tujuan investasi untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 185/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) UU PPh jo. Pasal 111 angka 2 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | |
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |||
PPh Final (20%) | |||
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
Pasal 4 (1) UU PPh | |||
PPh tarif umum |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir Penjualan Kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya
Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai Penjualan Kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Potensi pertumbuhan nilai investasi
Hasil investasi akan relatif lebih baik bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui akumulasi dana yang terhimpun dari para Pemegang Unit Penyertaan, karena memberikan kekuatan manajer investasi dalam hal bernegosiasi, baik untuk memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi ataupun harga transaksi efek yang lebih menarik dengan biaya investasi yang relatif lebih rendah, dan terutama dalam hal kemudahan akses pada instrumen investasi tertentu yang relatif lebih sulit dilakukan secara individual.
c. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Investasi Dengan Tingkat Risiko yang Dapat dikelola
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 memberikan 100% proteksi terhadap Nilai Investasi Awal Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir melalui penempatan pada Efek Bersifat Utang dengan jangka waktu tidak melebihi dari batas waktu jatuh tempo Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
8.2. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 memberikan proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir, terjadinya risiko-risiko investasi di bawah ini dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya, baik wanprestasi pembayaran atau wanprestasi lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian, termasuk dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau kepailitan terhadap penerbit, Maka hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI
22. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22I.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan
diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 29.1. butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
8.3. Risiko yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi
a. Risiko Likuiditas
Di samping hal tersebut di atas, dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir, dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio reksa dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
c. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
d. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil lnvestasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dengan minimum imbalan jasa Bank Kustodian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta Rupiah) per bulan, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil lnvestasi.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya asuransi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 (jika ada).
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
x. Xxxxx lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mungkin ada dikemudian hari dimana REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah pihak yang memperoleh manfaat.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal dan Dokumen Keterbukaan Produk dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penerbitan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi transaksi Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada).
b. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan hasil pelunasan Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) .
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 tidak membebankan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BESARAN | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,12% (Minimum Rp 3.000.000,- / Bulan) | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi. |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya penerbitan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dinyatakan efektif oleh OJK b. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika Ada Maksimum 1% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, (ii) Tanggal Pelunasan Parsial, dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V angka 5.3. Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Memperoleh Pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
e. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan dimana berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit
Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
f. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya 1 (Satu) Kali dalam 1 (Satu) Bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
g. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
h. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian.
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi secara Proporsional dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Xxx-Xxx Xxxx Menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 Wajib Dibubarkan
REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana dimaksud dalam angka 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat Pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran tersebut.
Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang telah diterima dan disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran tersebut melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian tidak diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Rekening : Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 22 Nomor 800176018500
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good funds). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
14.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai PROTEKSI 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
14.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
14.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
14.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
BAB XV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
15.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
BAB XVI
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
16.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan dapat diakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebagaimana dimaksud pada angka 17.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka
17.1. di atas.
.
BAB XVIII SKEMA PEMBELIAN
DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.2 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
18.3. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
(PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN LEBIH AWAL DAN PELUNASAN AKHIR)
s-invest
18.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Tanpa APERD
Surat Permintaan Pelunasan Lebih Awal
s-invest
2. Melalui APERD
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah ini.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii. di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii. di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii. berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
20.2 Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak lainnya mengenai adanya perselisihan tersebut penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22) wajib diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
20.3 Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan arbitrase akan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 20.2.
20.4 Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang dipersengketakan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Bab ini.
20.5 Sambil menanti pengumuman putusan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif kecuali Kontrak Investasi Kolektif telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
20.6 Tidak satu Pihak ataupun arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega, Lantai 2 Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Telp : (000) 000 00000 Faks : (000) 000 00000 | PT BANK CIMB NIAGA TBK. Menara Sentraya, Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000 Telp : (021) 250 5252 Faks : (021) 250 5206 |