KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG TENTANG
PENSERTIPIKATAN TANAH-TANAH ASSET PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Nomor : 5-SKB-BPN RI-2008
Nomor : 92/DS300/05/2008
Pada hari ini, Selasa tanggal duapuluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu delapan (27-05- 2008), yang bertandatangan di bawah ini :
X. XXXX XXXXXX, Ph.D, : Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Xx. 2 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, --------------------
II. Xx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXX : Direktur Utama, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, yang berkedudukan di jalan Xxxxx Xxxxxxxx Kav. 49 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA,
Para Pihak terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut : ----------------------------
1. Bahwa dengan didirikannya PERUM BULOG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, maka Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG yang untuk pertama kali didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/U/KEP/1967 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 dibubarkan, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan LPND BULOG beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
2. Bahwa berdasarkan besarnya modal PERUM BULOG pada saat berdirinya berasal dari seluruh nilai kekayaan Negara yang dikelola oleh LPND BULOG sebagaimana diatur oleh pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, --------------
3. Bahwa untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum serta optimalisasi asset PERUM BULOG, terhadap asset yang tidak bergerak berupa tanah baik yang sudah terdaftar (sudah diterbitkan sertipikat Hak Pakai selama dipergunakan atas nama Perum BULOG) maupun yang belum terdaftar perlu dilakukan penataan kembali jenis hak atas tanahnya, inventarisasi dan sertipikasi.---
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK menyatakan telah sepakat untuk mengadakan kerjasama tentang Pensertipikatan Tanah-Tanah Asset Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dengan membuat Kesepakatan Bersama sebagai berikut : ---------------------------
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk melaksanakan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA di seluruh Indonesia.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah memberikan prioritas pelayanan dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA, untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah asset PERUM BULOG.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA, termasuk melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka melakukan pengurusan hak dan penerbitan sertipikat tanah milik PIHAK KEDUA tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Menyelesaiakan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
2. Membantu menyelesaikan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindakan lainnya dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah milik PIHAK KEDUA yang akan dimohonkan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
2. Menunjukkan letak tanah, tanda-tanda batas bidang-bidang dan memasang tanda-tanda batas milik PIHAK KEDUA;
3. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
4. Menyiapkan data dan memberikan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan haknya oleh PIHAK KEDUA.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN MONITORING KESEPAKATAN
Pasal 4
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara :
a. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dengan Direktur SDM dan Umum PERUM BULOG dalam rangka sertipikasi tanah-tanah PIHAK KEDUA oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan PERUM BULOG Divisi Regional di Tingkat Provinsi untuk bidang tanah yang kewenangan pengukuran atau penertiban Surat Keputusan Pemberian Haknya ada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dimonitor oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN-RI dan Direktur SDM dan Umum PERUM BULOG.
(2) Hasil monitoring pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilaporkan kepada :
a. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
b. Direktur Utama PERUM BULOG oleh Direktur SDM dan UMUM.
(3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi mengawasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
(4) Kepala Divisi Regional PERUM BULOG di Tingkat Provinsi melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Utama PERUM BULOG.
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 6
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan proses percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 7
(1) Jangka waktu proses pengurusan hak dan penerbitan sertipikat tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Apabila Kesepakatan Bersama ini akan diperpanjang maka atas persetujuan PARA PIHAK dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
(4) Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri
memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri.
BAB VII LAIN-LAIN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 9
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.