PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI BANTEN DENGAN
BPS PROVINSI BANTEN
TENTANG PELAKSANAAN PERKEMBANGAN KUNJUNGAN WISATAWAN NUSANTARA KE BANTEN PER TAHUN
Nomor : ………………………………….
Nomor : ………………………………….
Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. DR. MOH. XXX XXXXXXXX : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten,
bertempat kedudukan di Jl. Xxxxx Xxxxxx Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima Kota Serang-Banten,dalam jabatannya tersebut bertindak atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten dan dengan demikian mewakili PEMERINTAH PROVINSI BANTEN, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XX. XXXXX XXXXXXX, SE,.X.Xx : Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, bertempat
kedudukan di Jl. Xxxxx Xxxxxx Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Palima Kota Serang- Banten,dalam jabatannya tersebut bertindak atas nama Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK
terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 8);
7. Peraturan Gubernur Banten No. 88 tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 88);
8. Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 915/248-SK.PPKD/XII/2014 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015;
9. Kutipan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 902/Kep.13-Huk/2015 tentang Perubahan Atas Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Pejabat Yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tanhun Anggaran 2015;
10. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Dalam Rangka Kegiatan Statistik, Teknologi Informasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
11. Nota Kesepahaman Nomor : 556/789-Budpar/2014 tanggal 10 September 2014 antara Nomor : B-308/BPS/36000/2014
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Banten tentang Kerjasama dan Koordinasi di Bidang Statistik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (yang selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK) sepakat untuk mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Perkembangan Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten Per Tahun yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Perjanjian Kerjasama ini, yang dimaksudkan dengan “Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten” adalah Draft Siap Cetak Publikasi Perkembangan Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten Per Tahun sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Kerangka Acuan Kerja.
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terciptanya kerjasama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Banten tentang Perkembangan Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten Per Tahun.
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud ini meliputi Perkembangan Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten Per Tahun.
JANGKA WAKTU
Pasal 4
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan 23 Desember 2015 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1. PIHAK PERTAMA bertanggungjawab dalam perencanaan, pembiayaan dan pengawasan atas tersusunnya Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten dan PIHAK KEDUA bertanggungjawab dalam kegiatan Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten, yang hasilnya disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
2. Jika dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan perubahan atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka atas kesepakatan PARA PIHAK dapat dilakukan perubahan dan dituangkan dalam perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK
Pasal 6
1. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :
a. Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan;
b. Menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 kepada PIHAK KEDUA atas biaya pelaksanaan kegiatan sesuai dengan KAK dan RAB.
2. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 mengacu pada KAK;
b. Menyampaikan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya terakhir bulan Desember 2015.
PEMBIAYAAN
Pasal 7
1. Biaya pelaksanaan kegiatan Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten adalah sebesar Rp. 80.460.000,- ( Delapan Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), yang dibebankan pada APBD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015.
2. Rincian anggaran Penyusunan Laporan Perkembangan Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten Per Tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdapat pada Lapiran Perjanjian Kerjasama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kejasama ini.
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 8
1. Pembayaran secara bertahap dan tunai atas pembiayaan untuk Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten dimaksud pada Pasal 7 akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pengajuan pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Tahapan pembayaran atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan Oktober dan Desember 2015.
3. PIHAK KEDUA mengajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini melalui surat kepada PIHAK PERTAMA dilengkapi dengan Kuitansi dan Pernyataan Tertulis Atas Kesanggupan Penyelesaian Seluruh Pekerjaan sebagimana dimaksud pada Pasal 3.
PEMBAHASAN DAN HAK KEPEMILIKAN LAPORAN
Pasal 9
1. Apabila dipandang perlu, PIHAK PERTAMA dapat mengundang PIHAK KEDUA untuk mengadakan pembahasan mengenai kegiatan Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara yang telah dan akan dilaksanakan kemudian oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA harus bersedia memenuhi undangan tersebut.
2. Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten adalah milik PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA diperkenankan memberikan keterangan, data atau memperbanyak Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten untuk kepentingan non komersil.
LAIN-LAIN
Pasal 10
1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dan perubahan-perubahan dalam perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan digunakan sebagai dasar penyusunan perubahan/Addendum Perjanjian Kerjasama, yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Semua pemberitahuan dan atau surat menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana ada tanta terima tertulis.
3. Pemberitahuan dan atau surat menyurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dialamatkan kepada :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx
Badan Pusat Statistik Provinsi Banten
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kav. H1-2 Jalan Xxxxx Xxxxxx Al-Bantani Serang-Banten
PENUTUP
Pasal 11
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK di Serang pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut diatas, dan dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup untuk keperluan masing-masing pihak.
Ditetapkan di : Serang
Pada tanggal : 23 September 2015
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI BANTEN
DR. MOH. XXX XXXXXXXX
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BANTEN