JADWAL
Kamis, 8 Desember 2022 5
JADWAL
Efektif : 7 Desember 2022
Masa penawaran umum : 9 - 13 Desember 2022
Tanggal penjatahan : 13 Desember 2022
Distribusi saham secara elektronik : 14 Desember 2022 Tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia : 15 Desember 2022
PENAWARAN UMUM
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Berdasarkan Akta No. 167/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 24,77
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 24,51
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 13,06
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 11,62
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 10,37
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 8,83
7. Lain-lain (di bawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 6,82
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Sub Rekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI KORAN HARIAN BISNIS INDONESIA DAN HARIAN TERBIT TANGGAL 21 NOVEMBER 2022.
8. Penjatahan Saham
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Penjatahan sekaligus Partisipan Admin, dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan OJK No.41/2020 dan SEOJK No. 15/2020 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 13 Desember 2022.
a. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Penjatahan Terpusat mengikuti tata cara pada SEOJK No. 15/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
Golongan Penawaran Umum | Nilai Emisi | Alokasi Saham* |
I | Nilai Emisi ≤ Rp250 Miliar | ≥ 15% atau Rp20 miliar |
II | Rp250 Miliar < Nilai Emisi ≤ Rp500 Miliar | ≥ 10% atau Rp37,5 miliar |
III | Rp 500 Miliar < Nilai Emisi ≤ Rp1 Triliun | ≥ 7,5% atau Rp50 miliar |
IV | Nilai Emisi > Rp1 Triliun | ≥ 2,5% atau Rp75 miliar |
Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai keseluruhan saham yang ditawarkan sebagaimana tabel berikut:
Total Modal Ditempatkan dan
5.325.414.345 00.000.000.000 100,00
PT. VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL Tbk
Disetor Penuh Saham dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Penawaran Umum Perdana Saham
Berikut ini adalah struktur Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan:
Kegiatan Usaha Utama:
Golongan Penawaran Umum | Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat | ||
Penyesuaian I | Penyesuaian II | Penyesuaian III | |
Pemesanan 2,5x ≤ X < 10x | Pemesanan 10x ≤ X < 25x | Pemesanan X ≥ 25x | |
I | ≥ 17,5% | ≥ 20% | ≥ 25% |
II | ≥ 12,5% | ≥ 15% | ≥ 20% |
III | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 17,5% |
IV | ≥ 5% | ≥ 7,5% | ≥ 12,5% |
Aktivitas Perusahaan Holding, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial dan Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
Jumlah Saham Yang Ditawarkan
: Sebesar 939.779.100 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus) saham biasa atas nama, yang mewakili sebesar 15,00% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
World Trade Centre (WTC) 5 Lantai 13
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan, 12920 Telepon : (021) 520 6225 - 6227, Faksimili : (021) 520 6225 - 6227
Nilai Nominal : Rp5,- (lima Rupiah) setiap saham.
Harga Penawaran : Sebesar Rp360,- (tiga ratus enam puluh Rupiah) setiap saham.
Nilai Emisi : Sebesar Rp338.320.476.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).
Masa Penawaran : 9 - 13 Desember 2022 Umum
Tanggal : 15 Desember 2022 Pencatatan di BEI
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp5,- (lima Rupiah) Setiap Saham
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 24,77
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 24,51
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 13,06
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 11,62
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 10,37
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 8,83
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 6,82
8. Masyarakat - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.325.414.345 00.000.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 21,06
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 20,84
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 11,10
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 9,88
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 8,82
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 7,51
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 5,79
8. Masyarakat 939.779.100 4.698.895.500 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.265.193.445 00.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Employee Stock Allocation
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Venteny Fortuna International Tbk No. 005/VFI/ SK/DD/X/22 tanggal 31 Oktober 2022, Perseroan mengadakan Program Employee Stock Allocation (“ESA”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000 (satu juta) saham biasa atas nama atau sekitar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari Saham Yang Ditawarkan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham untuk program ESA saham kepada karyawan (“Program ESA”).
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dan diimplementasikannya seluruh rencana Program ESA dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Website: xxx.xxxxxxx.xxx, Email: xxxxxxxxx_xxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 939.779.100 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus) saham biasa atas nama, atau sebesar 15,00% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, dengan nilai nominal Rp5,- (lima Rupiah) setiap saham.Saham Perseroan akan ditawarkan kepada masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp360,- (tiga ratus enam puluh Rupiah) setiap saham (“Harga Penawaran”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp338.320.476.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Venteny Fortuna International Tbk No. 005/VFI/SK/DD/X/22 tanggal 31 Oktober 2022, Perseroan mengadakan Program Employee Stock Allocation (“ESA”) dengan jumlah sebesar 1.000.000 (satu juta) saham biasa atas nama atau sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari Saham Yang Ditawarkan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham untuk program ESA saham kepada karyawan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Venteny Fortuna International Tbk No. 005/VFI/SK/DD/X/22 tanggal 31 Oktober 2022, Perseroan juga telah menyetujui pelaksanaan Program Management and Employee Stock Option Plan (“MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 532.541.400 (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus) saham biasa atas nama atau sebanyak-banyaknya 7,83% (tujuh koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Pelaksanaan ESA, dan Pelaksanaan MESOP. Informasi lebih lengkap mengenai Program ESA dan MESOP dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Seluruh pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain. Seluruh saham Perseroan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mega Capital Sekuritas
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO VOLATILITAS TINGKAT SUKU BUNGA GLOBAL DAN REGIONAl. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022.
*) mana yang lebih tinggi nilainya
Penawaran Umum saham Perseroan dengan dana dihimpun sebesar Rp338.320.476.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah), masuk dalam golongan Penawaran Umum II, dengan batasan minimum alokasi untuk Penjatahan Terpusat paling sedikit sebesar Rp37.500.012.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta dua belas ribu Rupiah) atau setara dengan 104.166.700 (seratus empat juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus saham) atau 11,08% (sebelas koma nol delapan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham setelah pembulatan ke bawah.
Alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel (untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta dan Penjatahan Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100 juta) 1:2 (satu berbanding dua).
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi saham, maka alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan sebagaimana tabel di atas. Pada Penawaran Umum saham Perseroan, maka apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham:
i. 2,5x sampai dengan 10x, maka alokasi untuk Penjatahan Terpusat ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 12,5%.
ii. 10x sampai dengan 25x, maka alokasi untuk Penjatahan Terpusat ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 15%.
iii. Di atas 25x, maka alokasi untuk Penjatahan Terpusat ditingkatkan menjadi sekurang- kurangnya sebesar 20%.
Adapun sumber saham yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi saham untuk porsi Penjatahan Terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian, Perseroan akan menggunakan sumber saham yang dialokasikan untuk porsi penyesuaian alokasi yang berasal dari Penjatahan Pasti.
Untuk sumber saham menggunakan saham yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti hanya dapat dilaksanakan bilamana saham baru yang disediakan untuk penyesuaian alokasi penjatahan terpusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat mencukupi prosentase atau jumlah yang disyaratkan. Dalam hal demikian maka pemenuhan pesanan pemodal pada Penjatahan Pasti dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti setelah dikurangi dengan penyesuaian alokasi saham:
a. secara proporsional untuk seluruh pemodal berdasarkan jumlah pesanan; atau
b. berdasarkan keputusan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemodal Penjatahan Pasti yang mendapatkan perlakuan khusus tidak akan dikenakaan penyesuaian alokasi saham, antara lain pemesanan melalui Program ESA, Pemodal yang diberikan perlakuan khusus tersebut ditentukan dan diinput ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum berakhirnya masa penawaran saham; dan
2) Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan melakukan penyesuaian alokasi bagi pemesan penjatahan pasti yang tidak dikecualikan, dan harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak penyesuaian alokasi saham.
c. Dalam hal terdapat kekurangan saham akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2, kekurangan saham tersebut dipenuhi dari pemodal pada Penjatahan Pasti yang disesuaikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
e. Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel.
f. Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain ritel, sisa Saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp5,- (lima Rupiah) Setiap Saham
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 24,77
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 24,51
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 13,06
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 11,62
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 10,37
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 8,83
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 6,82
8. Masyarakat - - -
9. ESA - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.325.414.345 00.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 21.06
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 20.84
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 11.10
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 9.88
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 8.82
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 7.51
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 5.79
8. Masyarakat 938.779.100 4.693.895.500 14.98
9. ESA 1.000.000 5.000.000 0.02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.265.193.445 00.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Program Pemberian Opsi Pembelian Saham kepada Manajemen dan Pegawai (Management and Employee Stock Option Plan / MESOP)
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Venteny Fortuna International Tbk No. 005/ VFI/SK/DD/X/22 tanggal 31 Oktober 2022, Perseroan juga telah menyetujui pelaksanaan Program Management and Employee Stock Option Plan (“MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 532.541.400 (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus) saham biasa atas nama atau sebanyak-banyaknya 7,83% (tujuh koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Pelaksanaan ESA, dan Pelaksanaan MESOP (selanjutnya disebut “Program MESOP”).
Prosedur dan tata cara Program MESOP akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dan diimplementasikannya seluruh rencana program ESA dan MESOP dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum ini, secara proforma menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp5,- (lima Rupiah) Setiap Saham
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 24,77
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 24,51
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 13,06
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 11,62
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 10,37
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 8,83
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 6,82
8. Masyarakat - - -
9. ESA - - -
10. MESOP - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.325.414.345 00.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Modal Dasar 20.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Carta Holdings, Inc. 1.319.341.020 6.596.705.100 19,41
2. Xxxxxxxxx Xxxxx 1.305.396.974 6.526.984.870 19,20
3. Ocean Capital, Inc. 695.736.080 3.478.680.400 10,23
4. Fintech Business Innovation LPS. 619.017.860 3.095.089.300 9,11
5. KK Investment Holdings Pte. Ltd. 552.493.360 2.762.466.800 8,13
6. Relo Club, Limited 470.454.560 2.352.272.800 6,92
7. Lain-lain (dibawah 5%) 362.974.491 1.814.872.455 5,34
8. Masyarakat 938.779.100 4.693.895.500 13,81
9. ESA 1.000.000 5.000.000 0,01
10. MESOP 532.541.400 2.662.707.000 7,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.797.734.845 00.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 00.000.000.000
Pencatatan Saham di BEI
Bersamaan dengan pencatatan sebesar 939.779.100 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel atau mewakili sebanyak 15,00% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham Perseroan sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 5.325.414.345 (lima miliar tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh lima) saham biasa atas nama. Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebesar 6.265.193.445 (enam miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) saham biasa atas nama atau mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan Pelaksanaan ESA.
Selanjutnya Perseroan juga akan mencatatkan sebanyak-banyaknya 532.541.400 (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus) saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan dari portepel untuk program MESOP. Dengan demikian seluruh saham yang akan dicatatkan pada BEI berjumlah sebanyak-banyaknya 6.797.734.845 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh epat ribu delapan ratus empat puluh lima) saham biasa atas nama atau 100% (seratus persen) dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Pelaksanaan ESA, dan Pelaksanaan MESOP.
Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Nomor: S-09124/BEI.PP2/10-2022 pada tanggal 28 Oktober 2022 apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
Perseroan tidak bermaksud untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham baru dan/ atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pernyataan pendaftaran perseroan menjadi efektif, kecuali opsi untuk membeli saham perseroan yang merupakan bagian dari program mesop pada penawaran umum perdana saham ini. Apabila di kemudian hari perseroan bermaksud melakukan hal tersebut, maka perseroan akan mengikuti semua ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku.
Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Berdasarkan Peraturan OJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh saham Perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum Perdana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham Perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif. Peraturan OJK No. 25/2017 memuat pengecualian bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan.
Berikut nama pihak-pihak yang terkena lock-up:
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi dengan biaya emisi yang terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham, untuk:
- Sekitar 42% akan digunakan sebagai pemberian pinjaman kepada Entitas Anak Perseroan, yaitu VMI, untuk dijadikan sebagai modal kerja bisnisnya dalam menjadi pemberi dana kepada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagaimana merupakan kegiatan usaha utama VMI semenjak didirikan untuk memajukan industri UMKM dan tenaga kerja di Indonesia. Pemberian Pinjaman tertuang dalam term sheet nomor 004/VFI/PKS/XI/22 tanggal 3 November 2022 dengan keterangan sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas Pinjaman: Sekitar 42% dari nilai perolehan dana hasil penawaran
umum Perdana Saham atau sekitar Rp131.185.997.484,- (seratus tiga puluh satu miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah).
Jangka Waktu Pinjaman : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Tingkat Bunga : Sekitar 10 – 18% per tahun.
Tujuan Pinjaman : Untuk melakukan kegiatan pendanaan kepada UMKM
melalui Kerjasama dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK.
Denda Keterlambatan : 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan yang akan
dikenakan terhadap setiap tunggakan atau kelalaian pembayaran atas kewajiban terutang.
Pengembalian dana yg dipinjamkan akan digunakan untuk pengembangan bisnis dan operasional Perseroan diantaranya untuk mendukung poin – poin yang tertulis dibawah ini.
- Sekitar 30 % akan digunakan untuk pengembangan bisnis yang terdiri dari:
a. Sekitar 40% untuk pengembangan sistem informasi teknologi Perseroan, terutama untuk pengembangan Super-app Perseroan yang direncanakan akan dilakukan secara inhouse, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi di masa yang akan datang. Saat ini Perseroan memiliki Super-app yang bernama VENTENY. Perseroan akan mengembangkan fitur – fitur baru yang mempermudah karyawan antara lain: reimbursement, uang elektronik dan dompet elektronik serta fitur – fitur lainnya sesuai dengan hasil riset dan pengembangan di masa mendatang. Perseroan juga akan melakukan pengembangan berbasis data, pengembangan dan pengimplementasian Artificial Intelligence (AI), big data, dan penguatan fitur atas produk yang Perseroan miliki saat ini.
b. Sekitar 30% untuk product development serta riset dan pengembangan untuk Exclusive Members bisnis B2B2E serta karyawan pada umumnya seperti Learning Management System (LMS), Invoicing System, Point of Sales (POS) dan produk lainnya yang sedang dalam tahap riset yang direncanakan akan dilakukan secara inhouse, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi di masa yang akan datang.
c. Sekitar 30% untuk ekspansi geografis untuk mendukung rencana pengembangan Perseroan melalui pembukaan representative office yang akan dilakukan melalui mekanisme sewa kepada pihak ketiga yang tidak terafiliasi terutama di luar pulau Jawa seperti Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Bali untuk menjangkau karyawan dan perusahaan, terutama UMKM, guna memperluas layanan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga berencana untuk melakukan pengembangan ke wilayah luar Indonesia, terutama ke wilayah Asia Tenggara, serta ke Kawasan lain di Asia.
- Sisanya akan digunakan untuk modal kerja yang terdiri dari:
a. Sekitar 50% untuk organization development, terutama dengan penguatan dan penambahan sumber daya manusia Perseroan, terutama untuk tenaga kerja di bidang IT (pengembangan produk dan aplikasi), sales & marketing (untuk memperluas cakupan bisnis Perseroan), dan tim support/administrasi seiring dengan ekspansi yang akan dilakukan Perseroan.
b. Sekitar 50% untuk pemasaran dan brand development untuk meningkatkan awareness dan operasional Perseroan, diantara lain melalui advertisement serta promosi melalui aktivitas periklanan yang memiliki jangkauan yang luas ATL (Above the Line) & melalui aktivitas periklanan yang lebih spesifik, mudah diingat serta langsung fokus pada target pasar BTL (Below the Line).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Entitas Anak yaitu VMI, transaksi tersebut memenuhi kuallifikasi transaksi afiliasi namun tidak termasuk kualifikasi transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, sehingga Perseroan hanya wajib untuk memenuhi dan mentaati ketentuan terkait transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 tersebut. Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang akan digunakan sebagai pemberian pinjaman kepada Entitas Anak yaitu VMI, memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 tersebut
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis dan modal kerja, dalam hal transaksi terkait merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/ atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan/atau Peraturan OJK No. 17/2020.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PENJAMINAN EMISI EFEK
1. Keterangan tentang Penjaminan Emisi Efek
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada Masyarakat sesuai bagian penjaminannya masing- masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut merupakan perjanjian yang lengkap diantara para pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian ini baik dibuat secara lisan maupun secara tertulis, yang dibuat secara tegas ataupun yang dibuat secara tidak langsung, berkenaan dengan hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini. Para pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini menyatakan tidak pernah membuat perjanjian lain sehubungan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan berjanji dan mengikatkan diri tidak akan membuat perjanjian apapun baik dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dibuat secara notariil, sehubungan dengan PenawaranUmum, yang bertentangan dan/atau yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini. Apabila terdapat perjanjian/ pernyataan yang dibuat oleh para pihak bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini maka yang berlaku mengikat para pihak adalah Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam penjaminan emisi saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan OJK No.41/2020, SEOJK No. 15/2020, dan Peraturan No. IX.A.7.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjaminan Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perseroan yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
a. PT BRI Danareksa Sekuritas 144.977.000 00.000.000.000 15,43
b PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas 374.526.500 134.829.540.000 39,85
c PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 7.498.600 2.699.496.000 0,80
Sub Total 527.002.100 189.720.756.000 56,08
Penjamin Emisi Efek
a PT Mega Capital Sekuritas 412.777.000 148.599.720.000 43,92
Sub Total 412.777.000 148.599.720.000 43,92
Total 939.779.100 338.320.476.000 100,00
Berdasarkan UU Pasar Modal, yang dimaksud dengan pihak yang memiliki afiliasi adalah
sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau;
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
2. Penentuan Harga Penawaran pada Pasar Perdana
Harga Penawaran untuk Saham Yang Ditawarkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) yang dilakukan sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, berada pada kisaran harga Rp350,- (tiga ratus lima puluh Rupiah) sampai dengan Rp450,- (empat ratus lima puluh Rupiah) setiap saham. Dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal tersebut di atas maka berdasarkan kesepakatan antara Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan Perseroan ditetapkan Harga Penawaran sebesar Rp360,- (tiga ratus enam puluh Rupiah).
Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
- Permintaan investor
- Kinerja Keuangan Perseroan;
- Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat, prospek
TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
Informasi mengenai Tata Cara Pemesanan Efek Bersifat Ekuitas dapat dilihat dalam Prospektus Bab XVI tentang Tata Cara Pemesanan Saham.
1. Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum menggunakan sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/ atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 41/2020”). Pemodal dapat menyampaikan minat pada masa bookbuilding atau pesanan pada masa Penawaran Umum.
Penyampaian minat atas Saham yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Saham yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website www.e-ipo. xx.xx).
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam poin a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya. Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi
oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran
Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perseroan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau dapat melalui surat yang ditujukan ke alamat Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan)
b. Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/lembar)
c. Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain. Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan meneruskan pesanan ke sistem Penawaran Umum Elektronik;
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya. Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi
oleh Perseroan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perseroan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Minat dan/atau pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Annggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pemesanan untuk alokasi penjatahan pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
Penyampaian Minat atas Saham yang Akan Ditawarkan
Penyampaian minat atas saham yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa Penawaran Awal. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan minat dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga saham yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran saham yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan saham dengan harga sesuai harga penawaran saham setelah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada Masa Penawaran Umum.
Konfirmasi dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan saham yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas saham yang akan ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, konfirmasi sebagaimana dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, sedangkan apabila pemodal menyampaikan minat atas saham yang akan ditawarkan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, konfirmasi dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian Pesanan atas Saham yang Akan Ditawarkan
Pesanan pemodal atas saham yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada Masa Penawaran Umum. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama Masa Penawaran Umum belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan sebagaimana dimaksud dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. Pemesan Yang Berhak
Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, Pemodal harus memiliki:
a. SID;
b. Sub Rekening Efek Jaminan; dan
c. RDN.
Keharusan memiliki Sub Rekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
3. Jumlah Pemesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yang berjumlah 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Saham ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistemyang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif.
b. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam Rekening Efek.
x. Xxxxalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara Rekening Efek di KSEI.
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham.
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada saham dilaksanakan oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang memiliki Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
f. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI dengan mengisi formulir penarikan efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya.
x. Xxxxx-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
j. Saham-saham yang ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek di tempat di mana pemesanan saham yang bersangkutan diajukan.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 (tiga) Hari Kerja tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 9 Desember 2022 00:00 WIB – 23:59 WIB
Xxxx Xxdua – 12 Desember 2022 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Ketiga – 13 Desember 2022 00:00 WIB - 10.00 WIB
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) pemesanan saham pada 1 Partisipan Sistem melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik serta menyiapkan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi Tata Cara Pemesanan Saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia
Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi saham, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan.
c. dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e. dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis.
f. Dalam hal terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
g. Dalam hal terjadi kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
h. Dalam hal jumlah Saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada huruf g. lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Saham hasil pembulatan, Saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Saham yang tersisa habis.
i. Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, Saham yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing- masing Partisipan Sistem.
j. Dalam hal jumlah Saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada huruf i. lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Saham hasil pembulatan, Saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Saham yang tersisa habis.
b. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Besarnya alokasi pada Penjatahan Pasti adalah maksimal 88,92% (delapan delapan koma sembilan dua persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau setara dengan Rp300.820.464.000 (tiga ratus miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu Rupiah) atau 835.612.400 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua belas ribu empat ratus) saham setelah pembulatan ke atas.
Pemesan hanya dapat mengajukan permohonan pemesanan saham dengan Penjatahan Pasti hanya melalui Penjamin Pelaksana Emisi, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
i. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti dalam Penawaran Umum. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah pihak yang menurut pertimbangan Xxxxxxx Xxxxxxxxan merupakan investor dengan kredibilitas yang baik dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi, dan korporasi lainnya serta investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
ii. Jumlah Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada poin i termasuk pula jatah bagi pegawai Perseroan yang melakukan pemesanan dalam Penawaran Umum dengan jumlah paling banyak 0,11% nol koma satu satu persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum; dan
Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan yang termasuk:
1. Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Saham sehubungan dengan Penawaran Umum;
2. Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
3. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan
merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Seluruh pesanan Penjatahan Pasti hanya dapat disampaikan oleh Partisipan yang merupakan Penjamin Emisi sebanyak –banyaknya sesuai dengan porsi alokasi yang diberikan. Alokasi saham penjatahan pasti sebanyak-banyaknya yaitu selisih atas saham yang diterbitkan dalam Penawaran Umum Perdana dengan saham yang dialokasikan untuk penjatahan terpusat.
9. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham sesuai Peraturan No. IX.A.2, dengan ketentuan:
a. Kejadian luar biasa di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
1) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
3) Peristiwa lain yang berpengaruh selama signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 Lampiran 11.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 1) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a) poin 1), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf i poin 1a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
10. Konfirmasi Atas Pemesanan Pembelian Saham
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebit pada RDN pemesan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Apabila menurut penilaian masing-masing Penjamin Emisi Efek terdapat pemesanan ganda baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung oleh pemesan yang sama, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Mengingat bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham akan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/2020 dan SE OJK No. 15/2020, maka Prospektus dapat diunduh secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Selain itu, pemesanan atas Saham Yang Ditawarkan akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Keterangan selanjutnya dapat diperoleh melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Biro Administrasi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
No. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham yang terkena Lock-Up | Tanggal Penandatanganan Surat Lock-Up |
1. | Xxxxxxxxx Xxxxx | 1.305.396.974 | 30 Agustus 2022 |
2. | Damar Raditya | 11.717.163 | 30 Agustus 2022 |
3. | Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | 3.513.476 | 30 Agustus 2022 |
4. | Xxxxx Xxxxxxxxxx | 1.862.700 | 30 Agustus 2022 |
5. | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx | 1.394.236 | 30 Agustus 2022 |
6. | Xxxx Xxxxx | 139.424 | 30 Agustus 2022 |
7. | Xxxx Xxxx Xxxxxxx | 1.659.141 | 30 Agustus 2022 |
8. | Xxxxxx | 4.266.364 | 30 Agustus 2022 |
9. | Xxxxx Xxxxxxxx | 557.695 | 30 Agustus 2022 |
10. | Xxxxxx Xxxxxxxxx | 920.196 | 30 Agustus 2022 |
11. | Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Cahyaningrum | 808.657 | 30 Agustus 2022 |
12. | La Ode Xxxxxxxx Xxxxxx | 1.026.158 | 30 Agustus 2022 |
13. | Xxxxxx Xxxxxxxx | 1.673.084 | 30 Agustus 2022 |
14. | Xxxxx Xxxx | 139.424 | 30 Agustus 2022 |
15. | Xxxxxxx Xxxxxx | 3.123.090 | 30 Agustus 2022 |
16. | Xxxxx Xxxxx | 2.880.490 | 30 Agustus 2022 |
17. | Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx | 697.118 | 30 Agustus 2022 |
18. | Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 557.695 | 30 Agustus 2022 |
19. | Xxxxx Xxxxx | 5.249.747 | 30 Agustus 2022 |
20. | Xxxxxxxx Xxxxx | 5.249.747 | 30 Agustus 2022 |
21. | Xxxxxxx Xxxxxxxx | 20.400.935 | 30 Agustus 2022 |
22. | Xxxxxx Xxxxx | 16.799.191 | 30 Agustus 2022 |
Total | 1.390.032.705 |
usaha dan keterangan mengenai industri Perseroan di Indonesia;
- Penilaian terhadap direksi dan manajemen, operasi atau kinerja Perseroan, baik di masa lampau maupun pada saat ini, serta prospek usaha dan prospek pendapatan di masa mendatang;
- Status dari perkembangan terakhir Perseroan;
- Faktor-faktor di atas dalam kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk beberapa perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis dengan Perseroan;
- Penilaian berdasarkan rasio perbandingan P/E dari beberapa perusahaan publik yang
pada Sub Rekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek di mana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
7. Syarat-Syarat Pembayaran
Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satua perdagangan Bursa Efek Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung BRI Lantai 23
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00-00 Xxxxxxx 00000
Telp.: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 000 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email:
XX-Xxxxx0@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Xxxxx Xxxxx Sekuritas Satrio Tower Building Lt. 0 Xxxx X Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4/5, Kuningan
Jakarta 12950
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
SCBD, Treasury Tower 50th Jl. Jend. Xxxxxxxx Xx.00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxx@xxxxxxxxxx.xx.xx
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 6 Oktober 2022, Xxxxxxxxx Xxxxx, sebagai pihak pengendali Perseroan menyatakan bahwa tidak akan mengalihkan pengendaliannya sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham menjadi efektif.
Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury). Tidak dibutuhkan persetujuan dan persyaratan yang diharuskan oleh instansi berwenang terkait dengan Penawaran Umum.
tercatat di Bursa Efek regional yang dapat dijadikan perbandingan; dan
- Mempertimbangkan Kinerja Saham di Pasar Sekunder.
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, harga Saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan Saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di Bursa di mana Saham tersebut dicatatkan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : HLB Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan
Konsultan Hukum : Xxxxxxxx Xxxxxxxx & Partners (Dentons HPRP)
Notaris : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Untuk pemesan dengan mekanisme Penjatahan Terpusat, dan Penjatahan Pasti bagi pemodal selain pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian, dana pembayaran akan di debet langsung pada Sub Rekening Efek 004 masing – masing investor selambat-lambatnya pada akhir Masa Penawaran Umum saham. Seluruh dana pembayaran pemesanan saham akan dimasukkan dalam Sub Rekening Efek 004 masing – masing investor oleh Partisipan Sistem.
Pembayaran untuk pemesanan investor institusi NK (Nasabah Kelembagaan) dilakukan oleh masing-masing dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat dilakukan dengan pemindahan secara penuh (good fund) paling lambat pada pukul 09.30 W.I.B. (sembilan tiga puluh Waktu Indonesia Barat) 1 (satu) hari setelah Penawaran Umum berakhir.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Sub Rekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
PENJAMIN EMISI EFEK
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2,
Jl. Kapt X. Xxxxxxx, Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790
Tel : (000) 00000000, Fax: (000) 00000000, Email: xxxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Xxxxxx Xxxxxx XXX, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Tel : 000-0000 0000, Fax: 000-0000 0000, Email: xxx@xxxxxxxx-xx.xx.xx
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
Nominal (Rp)
Keterangan
Nilai Nominal Rp5,- per saham
Jumlah Saham
Jumlah Nilai
%
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan
Pelaksanaan ESA Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Penawaran Umum Perdana Saham, Pelaksanaan
ESA, dan Pelaksanaan MESOP Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
No. Penjamin Emisi Efek
Porsi Penjaminan Jumlah Saham Nilai Harga (Rp) %