Contract
1. Umum Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“Perseroan”). Selama Rapat diselenggarakan, tidak diperkenankan menggunakan telepon selular maupun piranti elektronik lainnya dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar ruangan Rapat yang dapat mengganggu jalannya Rapat. 2. Waktu dan Tempat Rapat Rapat diselenggarakan pada: Hari, Tanggal : Rabu, 2 Maret 2022 Waktu : 10.00 WIB s.d selesai Tempat : Gedung Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat – 10130 3. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan | 1. General This General Meeting of Shareholders is the Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”) of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“Company”). During the Meeting, the use of cell phones and other electronic devices is not permitted inside the meeting room and/or in the general vicinity to prevent possible interruptions to the proceedings. 2. Time and Venue of Meeting The Meeting will be held on: Day, Date : Wednesday, March 2nd, 2022 Time : 10.00 AM Western Indonesian Time - end Venue : Menara BTN Building Jl. Gajah Mada No. 1, Central Jakarta – 10130 3. Agenda of Meeting : 1. Approval for the Company’s Annual Report and ratification of the Company’s Financial Report, Approval for the Board of Commissioners’ Supervisory Report and Ratification of the AnnualReport of the Implementation of the Corporate Social Responsibility Program for the financial year ending 31 December 2021, and discharge of liability (volledig acquit et de charge) to all members of the Board of Directors for the management actions and to all members of the Board of |
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021. | |
2. | Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021. |
3. | Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun Buku 2022. |
4. | Penetapan remunerasi/penghasilan (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2022, serta tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. |
5. | Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Perseroan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. |
6. | Pengukuhan Pemberlakuan atas: a. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; b. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Xxxx |
Xxxxxxxxxxxxx for the supervisory actions carried out during the Financial Year of 2021. | |
2. | Determination for Appropriation of the Company’s Net Profit for the Financial Year of 2021. |
3. | Appointment of Public Accountant Firm to audit the Company’s Financial Report and the Financial Report on the Implementation of the Corporate Social Responsibility Program of the Financial Year of 2022. |
4. | Determination of remuneration/income (salary/honorarium, facility, and benefit) for the Year of 2022, and tantiem for the Financial Year of 2021 for the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company. |
5. | Approval for the Updated Recovery Plan in accordance Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.03/2017 concerning the Recovery Plan for Systemic Banks. |
6. | Affirmation on the Implementation of : a. Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises of the Republic of Indonesia Number PER- 05/MBU/04/2021 dated 8 April 2021 concerning the Corporate Social Responsibility Program of State- Owned Enterprises; b. Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises of the Republic of Indonesia Number PER- |
2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara; dan c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. | |
7. | Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. |
11/MBU/07/2021 dated 30 July 2021 concerning the Requirements, Procedures for Appointment, and Dismissal of Members of the Board of Directors of State-Owned Enterprises; and c. Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises of the Republic of Indonesia Number PER- 11/MBU/07/2021 dated 24 September 2021 concerning the Sixth Changes to Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises Number PER-04/MBU/2014 concerning the Guidelines for Determining the Income of the Board of Directors, the Board of Commissioners, and the Supervisory Board of the State-Owned Enterprises. | |
7. | Approval for the Changes to the Composition of the Company’s Management. |
4. Peserta Rapat
a) Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 pukul 16.15 WIB (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Yang Berhak”).
b) Pemegang Xxxxx Xxxx Xxxhak dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain berdasarkan surat kuasa.
4. Attendees at the Meeting
a) The Shareholders of the Company that are entitled to attend or be represented at the Meeting are Shareholders whose names are registered in the Company’s Shareholders Register at the close of trading hour on the Indonesia Stock Exchange at 04.15 p.m. Western Indonesian Time on Monday, February 7 th, 2022 (hereinafter referred to as the”Eligible Shareholders”).
b) The Eligible Shareholders may be represented by other shareholders or proxies by virtue of powers of attorney.
c) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa bagi Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat tetapi suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. d) Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham Yang Berhak diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat. e) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. f) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 5. Undangan Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. 6. Bahasa Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. | c) Members of the Board of Directors and Board of Commissioners and the employees of the Company may act as the Eligible Shareholders’ proxies at the Meeting, but their votes will not be counted. d) The Chairperson of the Meeting is entitled to examine the powers of attorney to represent the Eligible Shareholders held by the proxies at the Meeting. e) The Eligible Shareholders or the proxies of Eligible Shareholders have the right to express their opinions and/or raise questions and vote on every agenda of the Meeting. f) The Eligible Shareholders or the proxies of Eligible Shareholders who arrive after the closing of registration are still allowed to join the Meeting, but their votes will not be counted and they are not allowed to participate in the question and answer sessions. 5. Invitees Parties who are not listed as Shareholders of the Company are allowed to join the Meeting based on invitation by the Board of Directors, but they are not allowed to express opinions, ask questions, or vote in the Meeting. 6. Language The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia. |
7. Pimpinan Rapat Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK RUPS”) juncto Pasal 25 ayat 1 huruf (a), (b) dan butir (c) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh seorang Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk dari dan oleh Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat. 8. Kuorum Rapat a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih | 7. The Chairperson of the Meeting Referring to Article 37 Pargraph (1) of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 dated April 21st, 2020 concerning the Planning and Holding of General Meetings of Shareholders of Issuers or Public Company (“POJK RUPS”) juncto Article 25 paragraph 1 letter (a), (b), and (c) of the Company’s Articles of Association, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Commissioners, who is appointed by the Board of Commissioners. In the event that all members of the Board of Commissioners are not available, the Meeting will be chaired by a member of the Board of Directors, to be appointed by the Board of Directors. In the event that all members of the Board of Commissioners and Board of Directors are also not available, the Meeting will be chaired by an Eligible Shareholder attending the Meeting, to be appointed by and from the Eligible Shareholders attending the Meeting. The Chairperson is entitled to decide or take action according to his or her discretion to keep the Meeting running smoothly. The Chairperson is responsible for ensuring that the Meeting runs well. 8. Meeting Quorum a. For the first item until the sixth item on the agenda, referring to Article 41 paragraph (1) letter (a) of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 4 of the Articles of Association of the Company, the Meeting may be conducted if it is attended by Eligible Shareholders and/or |
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. b. Untuk mata acara Rapat ketujuh, mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama- sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 9. Tanya Jawab Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis dan/atau pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara dan setelah pembahasan setiap mata acara Rapat. Prosedur yang akan ditempuh: a. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan diberi kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasa Pemegang Saham Yang Berhak untuk mengajukan 3 (tiga) pertanyaan secara tertulis. Dengan mempertimbangkan pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan yang disampaikan. | proxies of Eligible Shareholders with valid voting rights representing more than 1/2 (a half) of the total issued shares with valid voting rights. b. For the seventh item on the agenda of the Meeeting, referring to Article 41 paragraph 1 letter (a) of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 4 letter a of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by the holder of Serie A Dwiwarna share and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxies representing more than 1/2 (a half) of the total issued shares with valid voting rights. 9. Question and Answers During discussions of any agenda of the Meeting, the Chairperson will allow the Eligible Shareholders or their valid proxies to ask questions in writing and/or opinions before voting begins and after the discussion of any agenda of the Meeting. Procedures: a. The Chairperson of the Meeting will give the opportunity to the Eligible Shareholders or their valid proxies to ask questions and/or express opinions. In every session, the Eligible Shareholders or their proxies may ask to 3 (three) questions in writing. In consideration of the nature of the questions which have been raised, the Chairperson of the Meeting may limit the number of questions raised. |
b. Hanya Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat. c. Para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya petugas Rapat akan menyerahkan kepada mereka formulir pertanyaan untuk diisi nama pemegang saham, jumlah saham yang diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang diajukan. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas Rapat untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat Yang Berhak dengan terlebih dahulu divalidasi oleh Notaris. d. Setiap pertanyaan/pendapat/usul yang diajukan oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan. e. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Bilamana diperlukan, Pimpinan Rapat akan mempersilahkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan atau Lembaga dan/atau Profesi Penunjang untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan tersebut. f. Setelah pertanyaan dijawab atau ditanggapi, akan dilakukan pemungutan suara, hanya Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara. | b. Only Eligible Shareholders or their lawful proxies may ask questions and/or express opinions. c. The Eligible Shareholders or their lawful proxies who wish to ask questions or express opinions are requested to raise his/her hand, and the Meeting officer will pass to them the question forms to be filled in with the shareholders’ name, the total number of shares owned/represented and his/her questions or opinions. All question forms will be collected by the Meeting officer and submitted to the Chairman of the Meeting with a prior validation by the Notary. d. Questions/opinions/proposals to be raised by the Eligible Shareholders or their valid proxies must be in the Chairman’s opinion, directly to the ongoing item on the agenda of the Meeting. e. The Chairman of the Meeting will read and respond to the questions asked one after the other. If necessary, the Chairman will ask the other members of the Board of Directors or Board of Commissioners of the Company or Supporting Institutions and/or Professionals to respond to the questions. f. Voting will be conducted after all questions have been addressed; only Eligible Shareholders, or Eligible Shareholders’ proxies with powers of attorney, have the right to vote. |
10. Keputusan Rapat a) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 1 huruf a dan ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan keenam, keputusan adalah sah dan mengikat jika disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Di dalam hal keputusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara, jika disetujui oleh Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b) Mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat ketujuh, keputusan diambil jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Yang Berhak lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c) Tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. | 10. Resolutions of the Meeting a) Referring to Article 40 paragraph (1) and Article 41 paragraph (1) letter c of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 1 letter a and paragraph 15 of the Company’s Articles of Association for the first item until the sixth item on the agenda, the resolutions will be valid and binding if it is approved based on amicable deliberations in order to reach mutual consensus. In the event that mutual consensus cannot be reached, the resolution will be resolved by voting, if approved by Eligible Shareholders or Eligible Shareholders’ lawful proxies representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who attend the Meeting. b) Referring to Article 40 paragraph (1) POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 4 letter a of Company’s Articles of Association, the seventh item on the agenda will be passed if approved by shareholder of Serie A Dwiwarna and other the Eligible Shareholder and/or their legitimate proxy holders representing more than 1/2 (a half) of the total shares with valid voting rights who is present on the Meeting. c) Each share entitles its holder the right to vote for 1 (one) vote. If an Eligible Shareholder has more than one share, he/she is asked to vote once and his/her vote represents the total number of shares he/she owns. |
11. Pemungutan Suara Pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Untuk mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat keenam, pemungutan suara dilakukan secara terbuka, bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang memberikan suara abstain atau yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada Petugas Rapat. b. Khusus untuk mata acara Rapat ketujuh, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, dimana Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah memberikan suara dengan cara mengisi kartu suara yang telah diberikan oleh petugas pada saat registrasi sebelumnya, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada petugas untuk dilakukan penghitungan suara secara elektronik. Selanjutnya, jumlah suara yang setuju, tidak setuju dan abstain akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. c. Jumlah suara yang tidak setuju dan suara abstain, akan diperhitungkan dengan jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Mengacu pada Pasal 47 POJK RUPS juncto Pasal 26 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham Yang Berhak yang mengeluarkan suara. d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang kehadirannya dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dari Pemegang | 11. Voting Voting shall be conducted by the following mechanism: a. For the first until the sixth item on the agenda of the Meeting, an open voting system will be applied in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies who cast blank votes or not in favor are asked to raise their hands or submit their voting cards to the Meeting Facilitator. b. In relation to the seventh agenda of the Meeting, the closed voting system will be applied, in which the Eligible Shareholders or their lawful proxies are required to give their votes in writing in the voting card provided by the officer when registration, then submit it to the officer to be counted electronically. Then, the number of votes favour, the number of votes against and abstain will be tailed against the total number of votes validly cast a the meeting. c. The number of votes against and the number of abstentions will be tallied against the total number of votes validly cast at the Meeting, with the difference representing the number of votes in favour. Referring to Article 47 POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 11 of Company’s Articles of Association, the Eligible Shareholders with valid voting rights who are present at the Meeting but do not cast vote (abstain) will be deemed to have cast the same vote as the majority votes at the Meeting. d. For the Shareholders who presence is carried out through e- Proxy, the voting process of the Shareholders is carried out |
Saham Yang Berhak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI. Perseroan telah menunjuk pihak independen, yaitu: 1. Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom untuk melakukan penghitungan suara; dan 2. Notaris Xxxxxx Xxxxx untuk selanjutnya melakukan validasi dan mengumumkan hasil penghitungan suara. 12. Penerapan Protokol Kesehatan Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya yang sah) yang hadir secara fisik wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut: a. Menunjukkan bukti sertifikat telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang terhubung pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Melakukan Check-In pada aplikasi elektronik “Peduli Lindungi” dengan status warna kode QR hijau. d. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat. e. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37° C. f. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. | in accordance with the provisions and procedures applicable to the eASY.KSEI system. The Company has appointed independent parties, as follows: 1. The Company’s Share Administration Bureau PT Datindo Entrycom to count the votes; and 2. The Notary Xxxxxx Xxxxx further will validate and announce the voting result. 12. Implementation of Health Protocols The Eligible Shareholders (or their lawful proxies) who are physically present at the Meeting must follow and pass the safety and health protocols applicable at the Meeting venue, as follows: a. They must show a Certificate of COVID-19 Vaccinated by electronic application “Xxxxxx Xxxxxxxx” according to the current policy. b. They must have a Certificate of Rapid Antigen Test or PCR COVID-19 Swab Test with negative results statement that is connected to the electronic application “Peduli Lindungi” according to the current policy. c. They must Check-In to the electronic application “Peduli Lindungi” with the green code status of QR. d. They must wear a mask in the Meeting area and place. e. They do not have a body temperature of more than 37° C for the detection and monitoring of body temperature. f. They must follow the direction of the Meeting committee in implementing the physical distancing policy, being before, during, and after the Meeting. Therefore, due to the physical |
Untuk itu, dalam rangka kebijakan physical distancing, panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat. g. Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan COVID-19 yang ditetapkan oleh Perseroan. 13. Lain-Lain Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Jakarta, 8 Februari 2022 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk DIREKSI | distancing policy, the meeting committee may limit the capacity of the meeting room. g. They must follow the procedures and protocols for preventing the spread and transmission of COVID-19 as determined by the Company. 13. Others These Rules of Conduct are made with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations. Any matters that may occur during the course of the Meeting that are not been regulated in this Rules of Conduct, will be addressed by the Chairman of the Meeting with due regard to the Articles of Association of the Company and applicable regulations. Jakarta, February 8th, 2022 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk BOARD OF DIRECTORS |