PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
Z3’21/PKR-MDKA M1/AAN
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
Nomor 38.
Pada hari ini, Jumat, tanggal lima Maret dua ribu dua puluh satu (5-3-2021), pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan - saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - --
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut - - - -
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - - -
namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - - - - - -
Xxxx XXXXXXXXXXX XXXXXXX, lahir di Temanggung, - - -
pada tanggal 25 (dua puluh lima) Oktober 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), - - -
Direktur Independen dari perseroan terbatas - yang akan disebut dibawah, bertempat tinggal Wisma Pondok Aren Blok A Nomor 16, Rukun - - - -
Tetangga 001/Rukun Warga 013, Kelurahan - - - --
Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota - - - -
Tangerang Selatan, Propinsi Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara - - - --
berada di Jakarta;
- Menurut keterangannya, dalam hal ini - - - - --
bertindak :
a. menjalani jabatannya tersebut di atas; - - - -
b. berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 - - - - - -
(satu) Pebruari 2021 (dua ribu dua puluh - satu) Nomor 004/MDKA-JKT/LEGAL/II/2021, -- dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, -- yang fotokopi sesuai aslinya dilekatkan -- pada minuta akta ini, selaku kuasa dari -- dan oleh karena itu mewakili Xxxx XXXXX -- XXXXX XXXXXX, lahir di Yallourn, pada - - - tanggal 24 (dua puluh empat) Januari 1967 (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Wakil Presiden Direktur dari perseroan - - terbatas yang akan disebut dibawah ini, -- bertempat tinggal di Verde Apartemen - - - -
#0000, Xxxxx X Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxx -- Kuningan, Kota Jakarta Selatan, pemegang - paspor Negara Australia Nomor PA7614134, - Warga Negara Australia; - - - - - - - - - - - - - - - - -
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal - - -
sebagai berikut:
- bahwa pada hari Senin, tanggal 13 (tiga belas) Januari 2020 (dua ribu dua puluh) bertempat di - - Nissi Room, JS Luwansa Hotel and Convention - - - - -
Center, Jalan H.R. Xxxxxx Xxxx, Kuningan, - - - - - --
Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk, suatu - - - -
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan - - -
berdasarkan Undang-undang Negara Republik - - - - - --
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan - -
beralamat di The Convergence Indonesia, Lantai - -
00, Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Raya, Kawasan - - - -
Epicentrum, HR Xxxxxx Xxxx, Jakarta 12940, yang -
akta pendiriannya dimuat dalam akta tanggal 5 - - -
(lima) September 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 2, dibuat dihadapan XXXX XXXXXX XXXXX, Sarjana - - Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Depok, - yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 11 (sebelas) - - - - -
September 2012 (dua ribu dua belas) Nomor - - - - - - -
AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012, yang kemudian - - - -
anggaran dasarnya telah diubah sebagaimana dimuat dalam :
- akta tanggal 5 (lima) Desember 2012 (dua ribu - dua belas) Nomor 8, dibuat dihadapan Notaris XXXX XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - - - - - -
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan - - -
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - -
Keputusan tanggal 14 (empat belas) Desember 2012
(dua ribu dua belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-64368.AH.01.02.Tahun 2012; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2013
(dua ribu tiga belas) Nomor 15, dibuat dihadapan XXXX XXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di - - Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 5
(lima) Pebruari 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-04821.AH.01.02.Tahun 2014; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) September 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 104, dibuat - - -
dihadapan XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana -
Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah - - - - - - - -
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan - - anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - tanggal 2 (dua) Oktober 2014 (dua ribu empat - - - -
belas) Nomor AHU-06929.40.21.2014; - - - - - - - - - - - - - -
- perubahan anggaran dasar seluruhnya untuk - - - - -
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) Nomor -
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar - - - - - --
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek - - - -
Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik - - - - - - - - -
(“Peraturan IX.J.1”) dimuat dalam akta tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2014 (dua ribu empat - - -
belas) Nomor 479 dibuat dihadapan XXXXXXX XXX, - -
Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister - - - - - - -
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, yang - - - -
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 30 (tiga puluh) - - Desember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor - - - - - -
AHU-13719.40.20.2014 dan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 30 (tiga - - puluh) Desember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-10429.40.21.2014;
- perubahan anggaran dasar seluruhnya untuk - - - - -
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa - - - - --
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana - -
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa - - Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi - - dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua - - -
puluh sembilan) Januari 2015 (dua ribu lima - - - - -
belas) Nomor 73, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister - - -
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan - - -
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 2 (dua) Pebruari 2015 (dua -
ribu lima belas) Nomor
AHU-0006759.AH.01.03.Tahun 2015; - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 5 (lima) Maret 2015 Nomor 19, - - - -
dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXX, Sarjana - - -
Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan - - -
tersebut, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Maret 2015 (dua ribu lima belas) Nomor - - -
AHU-0003541.AH.01.02.Tahun 2015; - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 8 (delapan) Juni 2017 (dua ribu - -
tujuh belas) Nomor 41, dibuat dihadapan MALA - - - -
MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus Master, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan - - -
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - tanggal 6 (enam) Juli 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 111, dibuat dihadapan - Notaris MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus - - Master tersebut, yang telah mendapatkan - - - - - - - -
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - - Keputusan tanggal 7 (tujuh) Juni 2018 (dua ribu - delapan belas) Nomor
AHU-0012452.AH.01.02.Tahun 2018; - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 8 (delapan) Juni 2018 (dua ribu - - delapan belas) Nomor 37, dibuat dihadapan Notaris MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus Master - - -
tersebut, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal -
28 (dua puluh delapan) Juni 2018 (dua ribu - - - - --
delapan belas) Nomor
AHU-0013157.AH.01.02.Tahun 2018; - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 12 (dua belas) September 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 22, dibuat dihadapan - -
Notaris MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus - -
Master tersebut, yang telah mendapatkan - - - - - - - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 13 (tiga - - belas) September 2018 (dua ribu delapan belas) - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Juli 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 137, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 22 (dua - - -
puluh dua) Juli 2019 (dua ribu sembilan belas) - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) September 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 69, dibuat - - - - -
dihadapan XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang - - telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan - - - - --
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat tanggal 2 (dua) Oktober 2019 (dua - -
ribu sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000 - -
- perubahan anggaran dasar seluruhnya untuk - - - - -
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa - - - - --
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana - -
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Perusahaan Terbuka sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2020 (dua - - ribu dua puluh) Nomor 144, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal -
13 (tiga belas) Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-0055973.AH.01.02.Tahun 2020, (ii) - - - - -
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat tanggal 13 (tiga - - belas) Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor - - AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris - Perseroan dimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor - - 143, dibuat dihadapan saya, Notaris; - - - - - - - - - - - -
- Berita Acara Rapat dibuat oleh saya, Notaris, - sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 13 (tiga - - belas) Januari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor - - 44.
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - -
- Bahwa sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan -
yang berlaku serta ketentuan-ketentuan dalam - - - -
anggaran dasar Perseroan mengenai pelaksanaan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menyelenggarakan Rapat ini telah dilakukan: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Memberitahukan rencana Perseroan untuk - - - - - - -
menyelenggarakan Rapat beserta Agenda Rapat - - kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") pada - -- tanggal 28 (dua puluh delapan) Nopember 2019 - (dua ribu sembilan belas); - - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. Memuat pengumuman Rapat dalam surat kabar - - - -
Harian Kontan pada tanggal 5 (lima) Desember -
2019 (dua ribu sembilan belas) serta - - - - - - - -
mengunggah bukti pengumuman Rapat tersebut - --
pada situs web Bursa Efek Indonesia ("BEI") - -
dan Perseroan;
c. Memuat pemanggilan Rapat dalam surat kabar - - -
Harian Kontan pada tanggal 20 (dua puluh) - - --
Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) serta mengunggah pemanggilan Rapat tersebut pada - --
situs web BEI dan situs web Perseroan; - - - - - - -
- bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili sejumlah 00.000.000.000 (tujuh belas miliar - - - - -
sembilan ratus dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas) saham, - - dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan - - -
disetor sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh satu - miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta - - lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus - - lima puluh) saham.
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 anggaran dasar Perseroan, - Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak - mengambil keputusan yang sah mengenai hal-hal - - -
yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat; - - - - -
- bahwa dalam Rapat tersebut, Direksi Perseroan -
telah diberi kuasa untuk menyatakan hasil - - - - - --
keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta - - - - - --
Notaris.
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - -
antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mata Acara Rapat Kedua.
1. Menegaskan dan menyatakan kembali - - - - - - - - -
Pelaksanaan PMHMETD II Perseroan sesuai - - -
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal - - Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak - - Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah - - -
disetujui oleh para pemegang saham - - - - - - -
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta - tanggal 11 (sebelas) Maret 2019 (dua ribu - sembilan belas) Nomor 19, dibuat oleh XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota - - - -
Jakarta Pusat (“Akta 19/2019”) serta dengan memperhatikan Akta tanggal 25 (dua puluh - - lima) September 2019 (dua ribu sembilan - - -
belas) Nomor 69, dibuat dihadapan XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta - - - -
69/2019”), dapat dilakukan dengan jumlah - -
sebanyak-banyaknya 2.350.000.000 (dua - - - --
miliar tiga ratus lima puluh juta) saham - -
dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh - - -
Rupiah) per saham;
2. Menegaskan dan menyatakan kembali - - - - - - - - -
pelaksanaan PMTHMETD Perseroan sesuai - - - --
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - - -
No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan - - - --
Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan -
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang - - - --
telah disetujui oleh para pemegang saham - - Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta - 19/2019 serta dengan memperhatikan Akta - - -
69/2019, dapat dilakukan dengan jumlah - - --
sebanyak-banyaknya 2.082.259.165 (dua - - - --
miliar delapan puluh dua juta dua ratus - - -
lima puluh sembilan ribu seratus enam - - - --
puluh lima) saham dengan nilai nominal - - --
Rp20,00 (dua puluh Rupiah) per saham. - - - --
Sehingga, dengan mempertimbangkan - - - - - - - -
pelaksanaan PMTHMETD yang telah dilakukan -
oleh Perseroan pada tanggal 18 (delapan - - -
belas) Juli 2019 (dua ribu sembilan - - - - - -
belas), maka Perseroan dapat melaksanakan -
sisa PMTHMETD dengan jumlah sebanyak- - - - - -
banyaknya 1.007.259.165 (satu miliar tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu - - -
seratus enam puluh lima) saham dengan - - - --
nilai nominal Rp20,00 (dua puluh Rupiah) - -
per saham;
3. Menyatakan kembali pendelegasian dan - - - - - -
pemberian kuasa penuh dengan hak - - - - - - - - -
substitusi, baik sebagian maupun - - - - - - - - -
seluruhnya kepada Dewan Komisaris - - - - - - - -
Perseroan termasuk namun tidak terbatas - - -
untuk :
a. Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD - --
II Perseroan :
(i) Melakukan peningkatan modal - - - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham - - -
baru dalam simpanan berdasarkan - hasil pelaksanaan HMETD di dalam PMHMETD serta menetapkan jumlah - modal ditempatkan dan disetor - - -
dan/atau jumlah saham yang - - - - --
sesungguhnya telah dikeluarkan - -
Perseroan setelah pelaksanaan - - -
PMHMETD II berdasarkan laporan - -
dari Biro Administrasi Efek - - - - -
Perseroan dan/atau pihak lain - - -
yang berwenang setelah - - - - - - - - -
terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(ii) Menyetujui penetapan kepastian - -
jumlah saham baru yang - - - - - - - - -
diterbitkan dalam PMHMETD II dan
harga pelaksanaan HMETD - - - - - - - -
sebagaimana diusulkan Direksi - - -
Perseroan ;
(iii) Menyatakan kembali perubahan - - - -
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD II Perseroan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan ke dalam akta yang - - - -
dibuat di hadapan Notaris; - - - - - -
b. Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD - -
Perseroan :
(i) melakukan peningkatan modal - - - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil - pelaksanaan PMTHMETD serta - - - - - --
menetapkan jumlah modal - - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor dan/atau -
menetapkan jumlah yang - - - - - - - - - -
sesungguhnya yang telah - - - - - - - - -
dikeluarkan Perseroan setelah - - - -
pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan -
laporan dari Biro Administrasi - - -
Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang berwenang setelah - - - - - - - - - -
terpenuhinya syarat-syarat dalam -
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(ii) menyetujui penetapan kepastian - - - jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan harga - - - - - - - -
pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana -
diusulkan oleh Direksi Perseroan ;
(iii) menyatakan kembali perubahan - - - - -
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal - - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMTHMETD Perseroan dan - - -
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan ke dalam akta yang - - - - -
dibuat di hadapan Notaris ; - - - - - -
untuk keperluan-keperluan tersebut di - atas berhak menghadap kepada Notaris - - atau kepada siapapun yang dianggap - - - -
perlu, memberikan dan/atau meminta - - - -
keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau meminta dibuatkan serta - - menandatangani akta-akta, surat-surat - serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan - - yang dianggap perlu dan berguna untuk - keperluan tersebut di atas, tanpa ada - yang dikecualikan.
4. menyatakan kembali pendelegasian dan - - - - -
pemberian kuasa dan wewenang kepada - - - - - -
Direksi Perseroan dengan hak substitusi, - -
baik sebagian maupun seluruhnya dengan - - --
persetujuan Dewan Komisaris, untuk - - - - - - -
melaksanakan segala tindakan yang - - - - - - - -
diperlukan termasuk namun tidak terbatas - -
untuk :
(a) Sehubungan dengan pelaksanaan - - - - - -
PMHMETD II Perseroan : - - - - - - - - - - - -
(i) menandatangani pernyataan - - - -
pendaftaran untuk diajukan - - -
kepada OJK ;
(ii) menegosiasikan dan - - - - - - - - - -
menandatangani perjanjian- - - --
perjanjian lainnya, termasuk -
terkait dengan perjanjian - - --
pembelian siaga (jika ada) - - -
dengan syarat-syarat dan - - - --
ketentuan-ketentuan yang - - - --
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan ; - - - - -
(iii) menandatangani, mencetak - - - - -
dan/atau menerbitkan - - - - - - - -
Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas - - - - - -
Prospektus Ringkas, - - - - - - - - -
Prospektus Awal, Prospektus, -
Info Memo dan/atau seluruh - - -
xxxxxxxxxx-perxxxxxxx - - - - - - -
dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan - PMHMETD II ;
(iv) menentukan harga pelaksanaan -
dalam rangka PMHMETD II - - - - -
dengan persetujuan Dewan - - - --
Komisaris;
(v) menetapkan kepastian jumlah - - saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris ;
(vi) menitipkan saham Perseroan - - -
dalam penitipan kolektif PT - -
Kustodian Sentral Efek - - - - - -
Indonesia (KSEI) sesuai - - - - -
dengan peraturan Kustodian - - -
Sentral Efek Indonesia ; - - - - -
(vii) mencatatkan seluruh saham - - - -
Perseroan yang telah - - - - - - - -
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia ; - -
(viii) menegaskan satu atau lebih - - keputusan yang tercantum di - - dalam keputusan Rapat dalam - - satu atau lebih akta Notaris;
(ix) melakukan segala tindakan - - - -
yang diperlukan dan/atau - - - --
disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD II Perseroan termasuk
yang disyaratkan berdasarkan - peraturan perundang-undangan - yang berlaku ;
(b) Sehubungan dengan pelaksanaan - - - - - -
PMTHMETD Perseroan : - - - - - - - - - - - - - - -
(i) menegosiasikan dan - - - - - - - - - -
menandatangani perjanjian- - - --
perjanjian lainnya, termasuk -
terkait dengan perjanjian - - --
pembelian saham (shares - - - - -
subscription agreement) - - - - -
(apabila ada) dengan syarat- - -
syarat dan ketentuan- - - - - - - - -
ketentuan yang dianggap baik - untuk Perseroan oleh Direksi - Perseroan ;
(ii) menentukan harga pelaksanaan - dalam rangka PMTHMETD dengan - persetujuan Dewan Komisaris ;
(iii) menetapkan kepastian jumlah - - saham yang diterbitkan dalam - rangka PMTHMETD dengan - - - - - -
persetujuan Dewan Komisaris ;
(iv) menitipkan saham Perseroan - - -
dalam penitipan kolektif PT - -
Kustodian Sentral Efek - - - - - -
Indonesia (KSEI) sesuai - - - - -
dengan peraturan Kustodian - - -
Sentral Efek Indonesia ; - - - - -
(v) mencatatkan seluruh saham - - - -
Perseroan yang telah - - - - - - - -
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia ; - -
(vi) menegaskan satu atau lebih - - -
keputusan yang tercantum di - -
dalam keputusan Rapat ke - - - --
dalam satu atau lebih akta - - -
Notaris;
(vii) melakukan segala tindakan - - - -
yang diperlukan dan/atau - - - --
disyaratkan sehubungan dengan PMTHMETD Perseroan, termasuk - yang disyaratkan berdasarkan - peraturan perundang-undangan - yang berlaku;
untuk keperluan-keperluan tersebut -
di atas berhak menghadap kepada - - - -
Notaris atau kepada siapapun yang - - dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang - diperlukan, membuat atau meminta - - -
dibuatkan serta menandatangani akta- akta, surat-surat serta dokumen- - - - -
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang - - - - -
dianggap perlu dan berguna untuk - - -
keperluan tersebut di atas, tanpa - -
xxx xxxx dikecualikan. - - - - - - - - - - - - -
Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, - - -
para anggota Dewan Komisaris Perseroan telah - - - -
mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris Perseroan, satu dan lain sebagaimana - - ternyata dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk, - - - - -
tanggal 22 (dua puluh dua) Pebruari 2021 (dua - - -
ribu dua puluh satu) dibuat dibawah tangan - - - - --
bermeterai cukup dan fotokopi sesuai aslinya - - - -
dilekatkan pada minuta akta ini (“Keputusan Dewan Komisaris”);
- Sehingga dengan demikian sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar - - - - - --
Perseroan, Keputusan Dewan Komisaris tersebut - - -
adalah sah dan mengikat dengan keputusan sebagai berikut :
I. MENYETUJUI rencana peningkatan modal - - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan - - - --
penerbitan saham-saham baru dalam simpanan - - -
berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD; - - - - - --
II. MENYETUJUI penetapan harga pelaksanaan - - - - - - -
PMTHMETD dengan kisaran antara Rp2.390,00 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh Rupiah) sampai dengan Rp2.440,00 (dua ribu empat ratus empat puluh Rupiah) per lembar saham sebagaimana - - -
diusulkan Direksi Perseroan berdasarkan - - - - --
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi - - -
Perseroan Nomor 008/MDKA-JKT/LEGAL/II/2021 - - -
tanggal 22 (dua puluh dua) Pebruari 2021 (dua
ribu dua puluh satu);
III. MENYETUJUI penetapan jumlah saham baru - - - - -
yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD dengan menerbitkan saham sampai dengan 1.007.259.165
(satu miliar tujuh juta dua ratus lima puluh - sembilan ribu seratus enam puluh lima) lembar saham sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan Nomor 008/MDKA- - - - - - - - - - - - -
JKT/LEGAL/II/2021 tanggal 22 (dua puluh dua) -
Pebruari 2021 (dua ribu dua puluh satu); - - - - --
IV. MENYETUJUI dan/atau meratifikasi pemberian - - -
kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang - - - - - - - -
diperlukan dalam rangka peningkatan modal - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan - dengan pelaksanaan PMTHMETD tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk: - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Melakukan peningkatan modal ditempatkan - - --
dan disetor Perseroan dengan penerbitan - --
saham-saham baru dalam simpanan - - - - - - - - - -
berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD - - --
serta menetapkan jumlah modal ditempatkan -
dan disetor dan/atau jumlah saham yang - - --
sesungguhnya yang telah dikeluarkan oleh - -
Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD - - --
berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang - --
berwenang setelah terpenuhinya syarat- - - - -
syarat dalam peraturan perundang-undangan -
yang berlaku;
b. Menegosiasikan, menyetujui dan - - - - - - - - - - -
menandatangani setiap perjanjian- - - - - - - - - -
perjanjian lainnya, termasuk namun tidak - - terbatas pada suatu perjanjian penempatan - saham antara Perseroan dan perusahaan(- - - --
perusahaan) sekuritas terkait, dengan - - - -
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
c. Menentukan harga pelaksanaan PMTHMETD - - - - -
dengan memperhatikan persetujuan dalam - - --
huruf (b) di atas;
d. Menetapkan kepastian jumlah saham baru - - - --
yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan - PMTHMETD dengan memperhatikan persetujuan - dalam huruf (c) di atas; - - - - - - - - - - - - - - - - -
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan -
kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK - - - - - - -
INDONESIA (KSEI) sesuai dengan peraturan - -
KSEI;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang - - -
telah dikeluarkan dan disetor penuh pada - -
Bursa Efek Indonesia;
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan - - dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan - pelaksanaan PMTHMETD, termasuk yang - - - - - -
dipersyaratkan berdasarkan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, termasuk - namun tidak terbatas pada menandatangani - - dan/ atau mengirim seluruh dokumen dan - - --
pemberitahuan lain yang harus - - - - - - - - - - --
ditandatangani dan/ atau dikirim oleh - - - -
Perseroan berdasarkan atau dalam - - - - - - - - -
hubungannya dengan pelaksanaan PMTHMETD, - - dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan - - tersebut dilakukan oleh 2 (dua) anggota - --
Direksi yang berwenang berdasarkan Pasal - -
16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. - - - - -
V. MENYETUJUI untuk menginstruksikan kepada - - - - --
Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun - - -
sendiri-sendiri, untuk mengambil langkah- - - - --
langkah sebagaimana diperlukan untuk - - - - - - - -
pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di - -
atas, termasuk namun tidak terbatas untuk - - - -
hadir di hadapan notaris, serta mengajukan - - -
permohonan untuk memberikan laporan maupun - - -
mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak - - - --
berwenang terkait sesuai dengan peraturan - - -
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - - - -
- Bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di -
atas, Direksi Perseroan telah mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Direksi Perseroan, satu - - dan lain sebagaimana ternyata dalam Keputusan - - - Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT MERDEKA - - - - -
COPPER GOLD Tbk, tanggal 4 (empat) Maret 2021 - -
(dua ribu dua puluh satu) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan - - - - --
fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada minuta - -
akta ini (“Keputusan Direksi”); - - - - - - - - - - - - - - - --
- Sehingga dengan demikian sesuai dengan - - - - - - -
ketentuan Pasal 17 ayat 16 Anggaran Dasar - - - - - --
Perseroan, Keputusan Direksi tersebut adalah sah dan mengikat;
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - - -
tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi Perseroan telah mengambil - - keputusan antara lain sebagai berikut : - - - - - - - - -
I. MENYETUJUI DAN/ATAU MERATIFIKASI, segala - - - - --
tindakan Direksi sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada - menegosiasikan, menyetujui dan menandatangani setiap perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian - - - - - - - -
penempatan saham antara Perseroan dan - - - - - - -
perusahaan(-perusahaan) sekuritas terkait, - - -
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan -
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh - - - - --
Direksi Perseroan;
II. MENYETUJUI bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD - - adalah sebesar Rp2.420 (dua ribu empat ratus - dua puluh Rupiah) per lembar saham; - - - - - - - - - -
III. MENYETUJUI bahwa jumlah saham baru yang - - - - -
diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah - - - --
sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh juta
dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus - - -
enam puluh lima) lembar saham; - - - - - - - - - - - - - --
IV. MENYETUJUI, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar - - Rp437.951.833.000,00 (empat ratus tiga puluh - tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu - - juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu - - - - --
Rupiah), yang terdiri dari 00.000.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh) saham, melalui - - - - - - -
penerbitan saham baru sebanyak 1.007.259.165 - (satu miliar tujuh juta dua ratus lima puluh - sembilan ribu seratus enam puluh lima) lembar saham, masing-masing dengan nilai nominal - - - -
Rp20,00 (dua puluh Rupiah) per saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan - - - - --
menjadi sebesar Rp458.097.016.300,00 (empat - - ratus lima puluh delapan miliar sembilan puluh tujuh juta enam belas ribu tiga ratus Rupiah), yang terdiri dari 00.000.000.000 (dua puluh - - dua miliar sembilan ratus empat juta delapan - ratus lima puluh ribu delapan ratus lima - - - --
belas) lembar saham, masing-masing saham - - - --
bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh Rupiah). - -
V. MENYETUJUI, sehubungan dengan peningkatan - - - --
modal ditempatkan dan disetor Perseroan - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam butir IV di atas, -
perubahan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 - - - --
Anggaran Dasar Perseroan menjadi seperti - - - --
sebagaimana yang akan disebut dibawah; - - - - - - -
VI. MENYETUJUI, sehubungan dengan peningkatan - - - -
modal ditempatkan dan disetor Perseroan - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam butir V di atas, - -
susunan pemegang saham Perseroan menjadi - - - --
seperti yang akan disebut dibawah; - - - - - - - - - -
VII. MENYETUJUI untuk memberikan kuasa kepada - - - -
masing-masing anggota Direksi Perseroan baik -
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk - - -
mengambil langkah-langkah sebagaimana - - - - - - -
diperlukan untuk pelaksanaan keputusan- - - - - - -
keputusan tersebut di atas, termasuk namun - - -
tidak terbatas untuk hadir di hadapan notaris, serta mengajukan permohonan untuk memberikan - laporan maupun mendapatkan persetujuan dari - - pihak-pihak berwenang terkait sesuai dengan - peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - - -
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut
di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan - - - - --
susunan Pemegang Saham Perseroan menjadi sebagai berikut :
I. Ketentuan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar - - - - - -
perseroan menjadi sebagai berikut : - - - - - - - - - -
2. Dari modal dasar tersebut telah - - - - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor sejumlah - - - - - - - - -
00.000.000.000 (dua puluh dua miliar - - - - -
sembilan ratus empat juta delapan ratus - --
lima puluh ribu delapan ratus lima belas) -
saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp458.097.016.300,00 (empat ratus - lima puluh delapan miliar sembilan puluh - - tujuh juta enam belas ribu tiga ratus - - - -
Rupiah) telah disetor penuh kepada - - - - - - -
Perseroan oleh masing-masing pemegang - - - -
saham dengan rincian serta nilai nominal - - saham yang disebutkan pada bagian sebelum - akhir akta
II. Susunan Pemegang Saham Perseroan menjadi - - - --
sebagai berikut :
- Masyarakat sebanyak 00.000.000.000 (dua - - --
puluh dua miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu delapan - - - -
ratus lima belas) saham atau dengan nilai -
nominal sebesar Rp458.097.016.300,00 - - - - -
(empat ratus lima puluh delapan miliar - - --
sembilan puluh tujuh juta enam belas ribu -
tiga ratus Rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 00.000.000.000 -
(dua puluh dua miliar sembilan ratus empat - - -
juta delapan ratus lima puluh ribu delapan - - -
ratus lima belas) saham atau dengan nilai - - - -
nominal sebesar Rp458.097.016.300,00 (empat - - ratus lima puluh delapan miliar sembilan puluh tujuh juta enam belas ribu tiga ratus Rupiah). Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana - - - - -
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan -
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, - - - -
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri - - - - --
sendiri, dengan hak substitusi, untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan untuk keperluan - - tersebut dengan ini menyatakan bahwa: - - - - - - - - - -
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh - - - - - - -
tandatangan yang terdapat dalam Keputusan - - -
Dewan Komisaris tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan bertanggung - - -
jawab penuh terhadap keabsahan - - - - - - - - - - - - -
penandatanganan dokumen tersebut. - - - - - - - - - -
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku; - -
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di - - - - -
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh - -
dan dengan ini menyatakan dianggap turut - - - -
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh - - saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa Pernyataan ini adalah merupakan pernyataan - - yang sah.
Xxxxxxxxx xxxx, Notaris, kenal. - - - - - - - - - - - - - - - -
DEMIKIANLAH AKTA INI
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - - - - --
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut -
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: - - - - - -
1. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, lahir di - - -
Bandung, pada tanggal 5 (lima) Pebruari 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Asisten Notaris, bertempat tinggal di - - - - --
Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00, - -
Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 017, - - - - - - -
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu - Tanda Penduduk Nomor 3175050502910001, Warga Negara Indonesia;
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXX, lahir di - - - - - - -
Jakarta, pada tanggal 26 (dua puluh enam) - - Nopember 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Asisten Notaris, bertempat - - -
tinggal di Komplek BDN Blok C2 Nomor 1, - - - -
Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 007, - - - - - - -
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan - - -
Pancoran Mas, Kota Depok, pemegang Kartu - - -
Tanda Penduduk Nomor 3276012611870004, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi - - - Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada - - penghadap dan saksi-saksi, akta ini - - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan - -
saya, Notaris.
Dilangsungkan tanpa perubahan. - - - - - - - - - - - - - - - - --
- Minuta ini telah ditandatangani dengan - - - - - - -
sempurna.
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. - - - - - -
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(XXXX XXXX XXXXXX X.X., X.Xx.)